Banyak wajib pajak bingung saat hendak lapor SPT secara online. Wajar saja.
Dua nama yang terdengar mirip, e-Filing dan e-Form, sama-sama layanan elektronik milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Perbedaannya ada pada cara mengisi dan mengirim data. e-Filing diisi langsung di situs, sementara e-Form memakai formulir yang diunduh lebih dulu.
Kabar terbarunya, SPT Tahunan untuk tahun pajak 2025 dan seterusnya kini disampaikan lewat Coretax DJP.
Sebagai pakar hukum, saya menilai wajib pajak perlu memahami kedua layanan ini. Dengan begitu, kamu akan lebih mudah beradaptasi ke sistem yang baru.
Kesalahan lapor juga bisa memicu sanksi administrasi. Di artikel ini, kita akan membahas pengertian, perbedaan, cara pakai, dan kelebihan masing-masing layanan.
Pengertian e-Filing dan e-Form dalam Pelaporan SPT
Mulai dari e-Filing. Layanan ini memungkinkan wajib pajak menyampaikan SPT secara elektronik langsung lewat situs DJP Online.
Untuk masuk, kamu memakai NPWP, kata sandi, dan EFIN. Setelah itu, sistem akan memandu pengisian melalui serangkaian pertanyaan sederhana.
Data selesai diisi, SPT dikirim, dan kamu menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda laporanmu sudah masuk.
Lalu e-Form. Layanan ini berupa formulir SPT elektronik yang diunduh dan diisi tanpa koneksi internet. Formulir yang sudah lengkap kemudian diunggah ke DJP Online.
Cara ini cocok bagi kamu yang memegang data banyak dan butuh waktu lebih panjang untuk mengisinya.
Lantas, dari mana kewajiban lapor ini berasal? Jawabannya ada di Pasal 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), yang telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021.
Untuk wajib pajak orang pribadi, SPT Tahunan harus masuk paling lambat tiga bulan setelah tahun pajak berakhir. Artinya, tenggatnya jatuh pada 31 Maret.
Baca Juga: Cara Mengecek NPWP Aktif atau Tidak, Ini Langkah Mudahnya
Perbedaan e-Filing dan e-Form yang Perlu Kamu Ketahui
Kalau dilihat dari lima sisi, perbedaan kedua layanan ini cukup jelas.
- Cara pengisian. e-Filing diisi online secara langsung. e-Form diisi offline, lalu diunggah.
- Koneksi internet. e-Filing memerlukan internet selama prosesnya berlangsung. Pada e-Form, koneksi hanya dipakai saat mengunduh dan mengunggah.
- Alur kerja. e-Filing menuntun wajib pajak lewat pertanyaan demi pertanyaan. e-Form langsung menampilkan formulir SPT secara utuh.
- Kecocokan. e-Filing umumnya pas untuk SPT yang sederhana. e-Form lebih pas untuk data dan lampiran yang banyak.
- Verifikasi. Keduanya memakai EFIN. Coretax, di sisi lain, memakai kode otorisasi DJP.

Cara Pakai e-Filing dan e-Form di DJP Online
Langkah kerja kedua layanan berbeda. Berikut urutannya.
Langkah memakai e-Filing
- Masuk ke DJP Online dengan NPWP dan kata sandi.
- Buka menu Lapor, lalu klik e-Filing.
- Pilih jenis formulir SPT dan jawab pertanyaan dari sistem.
- Isi data penghasilan, harta, dan utang.
- Masukkan kode verifikasi, kirim SPT, lalu unduh BPE.
Langkah memakai e-Form
- Masuk ke DJP Online, lalu buka menu e-Form.
- Unduh formulir SPT sesuai jenisnya.
- Isi formulir tanpa koneksi internet.
- Unggah formulir yang sudah lengkap.
- Masukkan kode verifikasi, lalu simpan BPE.
Satu catatan penting lagi. Untuk tahun pajak 2025 dan seterusnya, kamu memakai Coretax DJP, jadi langkah-langkah di atas tidak berlaku lagi.
Kelebihan e-Filing dan e-Form bagi Wajib Pajak
Masing-masing layanan punya keunggulan sendiri.
Kelebihan e-Filing
- Pengisian terpandu, sehingga risiko salah isi menjadi lebih kecil.
- Pelaporan bisa dilakukan kapan saja tanpa perlu antre di kantor pajak.
- BPE langsung tersedia sebagai bukti lapor.
Kelebihan e-Form
- Pengisian bisa dicicil kapan pun tanpa internet.
- Formulirnya cocok untuk SPT yang datanya banyak dan lampirannya beragam.
- Kamu bisa memeriksa isian dengan tenang sebelum mengunggahnya.
Bagaimana Memilih di Antara Keduanya?
Ambil contoh sederhana. Seorang karyawan dengan satu pemberi kerja biasanya hanya perlu memasukkan bukti potong, daftar harta, dan sedikit utang.
Untuk kasus seperti ini, e-Filing terasa lebih ringan karena sistem menuntun setiap langkah. Kamu tinggal menjawab, mengecek, lalu mengirim.
Lain ceritanya bagi pemilik usaha atau orang dengan banyak sumber penghasilan. Lampirannya bisa panjang, angkanya berlapis, dan proses pengisian sering terputus oleh urusan lain.
Di titik ini, e-Form memberi ruang bernapas. Kamu bisa menyimpan formulir, melanjutkannya besok, lalu memeriksanya sekali lagi sebelum diunggah.
Apa pun pilihanmu, kebiasaan yang sama tetap berlaku. Kumpulkan dokumen lebih awal, cocokkan angka dengan bukti potong, dan simpan BPE dengan rapi.
Kebiasaan sederhana ini sering menyelamatkan wajib pajak saat ada pertanyaan dari kantor pajak di kemudian hari.
Nasib e-Filing dan e-Form Setelah Hadirnya Coretax DJP
Sekarang, Coretax DJP menggantikan e-Filing dan e-Form untuk SPT Tahunan tahun pajak 2025. Landasannya adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024, yang berlaku sejak 1 Januari 2025.
Aturan itu juga memuat tata cara penyampaian SPT. Di sistem baru ini, EFIN tidak dipakai lagi.
Sebagai gantinya, wajib pajak menandatangani SPT memakai kode otorisasi DJP.
Ada tambahan lain sejak 25 Februari 2026. DJP menyediakan Coretax Form, yang cara kerjanya mirip e-Form.
Kamu mengunduh formulir, mengisinya secara offline, lalu melaporkannya. Syaratnya cukup ketat.
Penghasilan harus berasal dari pekerjaan, usaha, atau pekerjaan bebas. SPT harus berstatus nihil. Wajib pajak juga tidak boleh memakai norma penghitungan penghasilan neto.
Kalau SPT-mu berstatus kurang bayar atau lebih bayar, kamu perlu memakai saluran web Coretax.
Jadi, sebelum mulai mengisi, cek dulu kondisi SPT-mu. Langkah kecil ini menghemat banyak waktu.
FAQ tentang Perbedaan e-Filing dan e-Form
Apakah e-Filing dan e-Form masih dipakai?
Untuk SPT Tahunan tahun pajak 2025 dan seterusnya, pelaporan berjalan lewat Coretax DJP. Karena itu, kamu tidak lagi memakai DJP Online untuk melapor.
Apa perbedaan e-Filing dan e-Form yang paling mendasar?
e-Filing diisi online langsung di situs. Adapun e-Form diisi offline, lalu diunggah setelah formulirnya lengkap.
Apakah EFIN masih diperlukan?
Tidak. Coretax DJP meniadakan EFIN dan memakai kode otorisasi DJP sebagai penggantinya.
Kapan batas akhir lapor SPT Tahunan orang pribadi?
Batasnya jatuh pada 31 Maret, yaitu tiga bulan setelah tahun pajak berakhir. Kalau terlambat, wajib pajak berisiko dikenai sanksi administrasi.
Karena itu, sebaiknya kamu mulai menyiapkan dokumen sejak awal tahun dan tidak menunggu hari terakhir.

Kesimpulan
Perbedaan e-Filing dan e-Form terletak pada cara mengisi dan mengirim SPT. e-Filing lebih terpandu. e-Form lebih fleksibel untuk data yang banyak.
Meski begitu, keduanya kini sudah digantikan oleh Coretax DJP dan Coretax Form.
Saya menyarankan tiga langkah. Pertama, aktifkan akun Coretax-mu. Kedua, siapkan bukti potong. Ketiga, cek status SPT sebelum memilih saluran pelaporan.
Menurut saya, peralihan ini menguntungkan wajib pajak karena datanya lebih terintegrasi. Namun, salah memilih saluran atau salah mengisi angka tetap membawa risiko.
Masih ragu memilih cara lapor yang tepat? Tim kami siap membantu kamu memahami kewajiban dan dokumen pendukungnya.
Silakan klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini.
Baca Juga: Wajib Pajak Adalah: Pengertian, Jenis, dan Kewajibannya
Ringkasan
- e-Filing mengisi SPT langsung online, sementara e-Form diisi offline lalu diunggah.
- Kewajiban lapor SPT bersumber dari Pasal 3 UU KUP.
- Batas lapor SPT Tahunan orang pribadi jatuh pada 31 Maret.
- e-Filing unggul dalam panduan pengisian. e-Form unggul untuk data yang banyak.
- SPT Tahunan tahun pajak 2025 dan seterusnya disampaikan lewat Coretax DJP.
- Coretax Form tersedia sejak 25 Februari 2026 dengan syarat tertentu.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
- Direktorat Jenderal Pajak. Coretax Form untuk lapor SPT tahunan PPh. pajak.go.id.
- Direktorat Jenderal Pajak. SPT Tahunan: Masih Pakai DJP Online atau Coretax DJP? pajak.go.id.




