Terbaru

Pajak

Surat Wasiat Adalah: Pengertian, Syarat, dan Cara Membuatnya

Ditulis oleh Destiana

Daftar Isi

Surat wasiat adalah dokumen hukum yang memuat keinginan seseorang tentang nasib hartanya setelah ia meninggal dunia. Sayangnya, banyak orang menunda membuatnya karena menganggap topik ini tabu atau terlalu rumit.

Singkatnya, surat wasiat adalah akta berisi pernyataan kehendak pewaris, dan pembuatnya boleh mencabutnya kapan saja. Supaya sah, surat ini wajib memenuhi syarat serta bentuk yang diatur dalam KUHPerdata.

Sebagai pakar hukum, saya memandang wasiat sebagai wujud tanggung jawab kepada keluarga. Tanpa wasiat yang jelas, sengketa warisan sering merusak hubungan keluarga yang tadinya rukun. Saya sudah melihatnya berkali-kali.

Pengertian Surat Wasiat Menurut KUHPerdata

Rumusan pengertian surat wasiat ada di Pasal 875 KUHPerdata. Pasal itu menyebut surat wasiat atau testamen sebagai akta yang memuat pernyataan seseorang tentang apa yang ia kehendaki terjadi setelah ia meninggal, dan ia berhak mencabutnya kembali.

Dari rumusan tersebut, kita bisa menarik empat unsur. Wasiat berbentuk akta. Isinya menyangkut kehendak terakhir pembuatnya. Berlakunya baru dimulai setelah pembuatnya wafat. Terakhir, pembuat wasiat bebas mencabutnya selama masih hidup.

Di sisi lain, umat Islam mengenal wasiat lewat Kompilasi Hukum Islam (KHI). Pasal 195 KHI mengatur bahwa wasiat pada dasarnya maksimal sepertiga dari harta warisan, kecuali seluruh ahli waris menyetujui jumlah yang lebih besar.

Karena itu, kamu perlu memastikan lebih dulu hukum waris mana yang berlaku bagi keluargamu. Pilihan antara hukum perdata dan hukum Islam akan memengaruhi isi serta batas wasiat yang kamu susun.

Perbedaan Wasiat dan Hibah

Wasiat sering tertukar dengan hibah. Padahal keduanya punya perbedaan mendasar yang berdampak langsung pada hak penerima.

  • Waktu berlaku: Wasiat berlaku setelah pemberinya meninggal. Hibah berlaku ketika pemberinya masih hidup.
  • Sifat pencabutan: Pemberi wasiat bebas mencabut wasiatnya, sedangkan hibah umumnya tidak bisa ditarik kembali.
  • Bentuk perbuatan: Wasiat merupakan pernyataan sepihak. Hibah merupakan perjanjian antara pemberi dan penerima.
surat wasiat adalah

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Syarat Surat Wasiat yang Sah

Syarat surat wasiat terbagi dua, yakni syarat bagi pembuatnya dan syarat mengenai isinya. Kamu harus memenuhi keduanya agar wasiat tidak batal di kemudian hari.

Berikut syarat utama menurut KUHPerdata:

  1. Berusia minimal 18 tahun. Pasal 897 KUHPerdata melarang orang di bawah usia ini membuat wasiat.
  2. Sehat akal. Pasal 895 KUHPerdata mensyaratkan pembuat wasiat berpikiran sehat ketika menyatakan kehendaknya.
  3. Bebas dari paksaan. Tekanan, penipuan, atau kekeliruan bisa membatalkan wasiat.
  4. Penerima masih hidup. Pasal 899 KUHPerdata menegaskan bahwa penerima wasiat harus ada saat pewasiat meninggal.
  5. Mengikuti bentuk yang sah. Pasal 931 KUHPerdata hanya mengakui bentuk tertentu, dan kita akan membahasnya sebentar lagi.
Baca juga  Formulir 1770 SS: Fungsi, Syarat, dan Cara Mengisinya

Isi wasiat juga tidak boleh melanggar undang-undang maupun kesusilaan. Wasiat yang bertentangan dengan hukum dapat dinyatakan batal.

Batasan Bagian Mutlak (Legitieme Portie)

Pembuat wasiat memang punya kebebasan menentukan isi wasiatnya. Meski begitu, kebebasan itu punya pagar. Pasal 913 KUHPerdata melindungi ahli waris garis lurus, seperti anak dan orang tua, melalui aturan bagian mutlak atau legitieme portie.

Bagian mutlak adalah porsi harta yang tidak boleh dikesampingkan pewaris. Kalau wasiat melanggar porsi ini, ahli waris yang dirugikan bisa menuntut pengurangan atau inkorting atas wasiat tersebut.

Menurut pendapat saya, banyak wasiat bermasalah karena pembuatnya mengabaikan aturan ini. Konsultasi dengan notaris sebelum menyusun isi wasiat akan sangat membantu.

Jenis-Jenis Surat Wasiat dan Kekuatan Hukumnya

Pasal 931 KUHPerdata menyebut tiga bentuk surat wasiat yang sah. Masing-masing punya tata cara dan tingkat kekuatan pembuktian sendiri.

Wasiat Olografis (Ditulis Tangan)

Pewasiat menulis sendiri wasiat olografis lalu menandatanganinya. Berdasarkan Pasal 932 KUHPerdata, pewasiat kemudian menyerahkan surat itu kepada notaris untuk disimpan, dengan dihadiri dua orang saksi.

Bentuk ini praktis dan murah. Namun, karena ditulis tangan, wasiat jenis ini lebih mudah diperdebatkan bila prosedurnya tidak lengkap.

Wasiat Umum (Dibuat di Hadapan Notaris)

Wasiat umum atau openbaar testament dibuat di depan notaris dengan dua orang saksi. Ketentuannya tercantum dalam Pasal 938 dan 939 KUHPerdata.

Pewasiat menyampaikan kehendaknya secara lisan, lalu notaris menuangkannya ke dalam akta. Dari sisi pembuktian, bentuk inilah yang umumnya dinilai paling kuat.

Wasiat Rahasia (Tertutup)

Pewasiat boleh menulis wasiat rahasia sendiri atau meminta orang lain menuliskannya, asalkan ia menandatanganinya. Setelah itu, ia menutup dan menyegel surat tersebut, lalu menyerahkannya kepada notaris.

Pasal 940 KUHPerdata mengatur bentuk ini dan mensyaratkan empat orang saksi. Notaris sendiri tidak mengetahui isi wasiat rahasia.

Baca juga  Faktur Pajak Digunggung: Syarat dan Ketentuannya

Cara Membuat Surat Wasiat yang Sah

Cara membuat surat wasiat sebenarnya tidak sulit, asal urutannya benar. Berikut langkah yang saya sarankan:

  1. Inventarisasi harta. Catat semua aset, mulai dari properti, kendaraan, tabungan, sampai investasi.
  2. Tentukan penerima. Tulis nama lengkap dan hubungan tiap penerima secara jelas.
  3. Periksa bagian ahli waris. Pastikan isi wasiat tidak melanggar bagian mutlak.
  4. Pilih bentuk wasiat. Demi kepastian hukum, banyak praktisi menyarankan wasiat umum di hadapan notaris.
  5. Hadirkan saksi. Siapkan saksi sesuai jumlah yang disyaratkan untuk bentuk pilihanmu.
  6. Simpan dan daftarkan. Notaris menyimpan aslinya dan mencatat akta wasiat dalam Daftar Pusat Wasiat.

Satu hal lagi. Undang-Undang Jabatan Notaris mewajibkan notaris melaporkan akta wasiat yang mereka buat ke Daftar Pusat Wasiat di Kementerian Hukum. Dengan pencatatan ini, ahli waris lebih mudah menelusuri keberadaan wasiat setelah pewaris wafat.

Kamu juga bisa mengubah atau mencabut wasiat kapan saja. Lakukan perubahan itu secara resmi, misalnya dengan membuat wasiat baru di hadapan notaris.

surat wasiat adalah

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

FAQ Seputar Surat Wasiat

1. Apakah surat wasiat harus dibuat di notaris?
Tidak selalu, sebab KUHPerdata juga mengakui wasiat olografis. Meski begitu, wasiat olografis tetap harus diserahkan kepada notaris untuk disimpan, dan wasiat umum di hadapan notaris memberi kepastian hukum paling kuat.

2. Berapa usia minimal untuk membuat surat wasiat?
Pasal 897 KUHPerdata menetapkan usia minimal 18 tahun. Selain itu, pembuat wasiat harus berakal sehat saat membuatnya.

3. Apakah wasiat boleh menyimpang dari pembagian warisan menurut undang-undang?
Boleh, selama tidak melanggar bagian mutlak ahli waris garis lurus. Jika melanggar, ahli waris yang dirugikan dapat menuntut pengurangan wasiat.

Baca juga  Lisensi Paten Adalah: Pengertian, Jenis, dan Cara Pengalihannya

Kesimpulan

Jadi, surat wasiat adalah akta yang memuat kehendak terakhir seseorang atas hartanya dan berlaku setelah ia meninggal. Wasiat harus memenuhi syarat usia, kecakapan, dan bentuk sesuai KUHPerdata, sekaligus menghormati bagian mutlak ahli waris.

Langkah yang saya sarankan cukup sederhana. Catat seluruh harta, tentukan penerima, lalu buat wasiat umum di hadapan notaris. Menurut saya, wasiat yang tersusun rapi memberi ketenangan bagi keluarga, sebab perselisihan bisa dicegah sejak awal.

Masih ragu memilih bentuk wasiat, atau khawatir isinya melanggar hak ahli waris? Kamu tidak perlu menghadapinya sendirian. Klik poster di bawah ini atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website untuk mendapatkan pendampingan hukum dari tim ahli kami.

Ringkasan

  • Surat wasiat adalah akta pernyataan kehendak seseorang atas hartanya setelah meninggal, sesuai Pasal 875 KUHPerdata.
  • Pembuat wasiat harus berusia minimal 18 tahun dan berakal sehat.
  • KUHPerdata mengenal tiga bentuk wasiat: olografis, umum, dan rahasia.
  • Wasiat umum dibuat di hadapan notaris dengan dua saksi dan memiliki kekuatan pembuktian paling kuat.
  • Wasiat tidak boleh melanggar bagian mutlak (legitieme portie) ahli waris garis lurus.
  • Bagi umat Islam, KHI membatasi wasiat maksimal sepertiga harta warisan tanpa persetujuan ahli waris.
  • Pewasiat dapat mencabut atau mengubah wasiat kapan saja selama masih hidup.
  • Notaris mencatat akta wasiat dalam Daftar Pusat Wasiat untuk memudahkan penelusuran.

Referensi

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Buku Kedua tentang Kebendaan, khususnya Pasal 875, 895, 897, 899, 913, 931, 932, 938, 939, dan 940.
  2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
  3. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam, Pasal 195.
  4. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum Republik Indonesia (ahu.go.id).
  5. Direktori Peraturan, JDIH Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (peraturan.go.id).

Tag Terkait:

Bagikan:

Posted on Google Google
Esti Noviyanti profile picture
Esti Noviyanti
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sebelumnya saya sempat mengalami banyak kendala dalam mengurus PT karena agensi sebelumnya tutup. Alhamdulillah, tim Legal MP sangat membantu memberikan solusi dan penjelasan yang terarah. Pelayanan pembuatan PT di sini sangat profesional dari awal hingga selesai. Proses konsultasinya jelas, responsnya cepat, dan setiap dokumen dijelaskan secara detail. Timnya juga sangat komunikatif, ramah (terimakasih kak Hanny dan tim), serta transparan mengenai biaya dan tahapan proses. Pengurusan legalitas berjalan lancar dan tepat waktu. Terima kasih banyak atas bantuan luar biasa dari seluruh tim Legal MP. Sangat direkomendasioan, semoga Legal MP semakin sukses dan jaya selalu!
Posted on Google Google
Thara Muthia profile picture
Thara Muthia
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses mudah & cepat Staf komunikatif
Posted on Google Google
FASHION JOLANY profile picture
FASHION JOLANY
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Layanan legalitas usaha yg cepat dan ramah, termasuk ramah di kantong tapu tetap profesional, segala yg berkaitan dg legalitas bisa di sini. bonusnya juga banyak ☺️
Posted on Google Google
Ahmad Ghufran Akbar profile picture
Ahmad Ghufran Akbar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Melakukan pendirian PT disini sangat mudah, diarahkan, dan paling penting tidak ada yang ribet di persiapan hingga selesai pembuatan. Setelahnya pun masih menerima pertanyaan apabila ada kebingungan.
Posted on Google Google
masguntur husaini profile picture
masguntur husaini
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Saya Ucapkan Terima kasih atas Bantuan dan Pelayanannya yang menurut kami Maksimal. Staff yang sopan dan aktif memberikan informasi sehingga Perusahaan kami dapat diselesaikan dengan cepat dan lengkap 👍👍👍🙏
Posted on Google Google
Tommy Indoprabu Negoro profile picture
Tommy Indoprabu Negoro
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Selalu memberikan pelayanan terbaik, kami dari PT Central Emas Nusantara mengucapkan terimakasih banyak kepada tim work legal mp
Posted on Google Google
dian9900 ikn profile picture
dian9900 ikn
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanannya bagus, panduannya jelas, koordinasi nya cepat, komunikasi nya terbuka.
Posted on Google Google
YULIANA SADRI profile picture
YULIANA SADRI
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Mengurus document legalitas perusahaan saya sejak awal saya mempercayakan Legal MP sebagai pilihan. Begitupula disaat saya ingin melakukan perubahan alamat kantor dan lokasi usaha di Akta,NIB dan NPWP. Bagi saya Legal MP mempermudah urusan saya dan terpercaya. RECOMMEND!!
Posted on Google Google
canziolahoi profile picture
canziolahoi
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanan Legalmp.Id sangat baik, terpercaya, cepat dan sangat membantu sekali bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan usahanya agar memiliki badan hukum
Posted on Google Google
Hafidz Jafar profile picture
Hafidz Jafar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sangat mudah dan di beri arahan maupun petunjuk yang sangat di pahami, terimakasih legalmp. Id

Lihat review Legal MP

dari para pengusaha di seluruh Indonesia!

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi