Surat wasiat adalah dokumen hukum yang memuat keinginan seseorang tentang nasib hartanya setelah ia meninggal dunia. Sayangnya, banyak orang menunda membuatnya karena menganggap topik ini tabu atau terlalu rumit.
Singkatnya, surat wasiat adalah akta berisi pernyataan kehendak pewaris, dan pembuatnya boleh mencabutnya kapan saja. Supaya sah, surat ini wajib memenuhi syarat serta bentuk yang diatur dalam KUHPerdata.
Sebagai pakar hukum, saya memandang wasiat sebagai wujud tanggung jawab kepada keluarga. Tanpa wasiat yang jelas, sengketa warisan sering merusak hubungan keluarga yang tadinya rukun. Saya sudah melihatnya berkali-kali.
Pengertian Surat Wasiat Menurut KUHPerdata
Rumusan pengertian surat wasiat ada di Pasal 875 KUHPerdata. Pasal itu menyebut surat wasiat atau testamen sebagai akta yang memuat pernyataan seseorang tentang apa yang ia kehendaki terjadi setelah ia meninggal, dan ia berhak mencabutnya kembali.
Dari rumusan tersebut, kita bisa menarik empat unsur. Wasiat berbentuk akta. Isinya menyangkut kehendak terakhir pembuatnya. Berlakunya baru dimulai setelah pembuatnya wafat. Terakhir, pembuat wasiat bebas mencabutnya selama masih hidup.
Di sisi lain, umat Islam mengenal wasiat lewat Kompilasi Hukum Islam (KHI). Pasal 195 KHI mengatur bahwa wasiat pada dasarnya maksimal sepertiga dari harta warisan, kecuali seluruh ahli waris menyetujui jumlah yang lebih besar.
Karena itu, kamu perlu memastikan lebih dulu hukum waris mana yang berlaku bagi keluargamu. Pilihan antara hukum perdata dan hukum Islam akan memengaruhi isi serta batas wasiat yang kamu susun.
Perbedaan Wasiat dan Hibah
Wasiat sering tertukar dengan hibah. Padahal keduanya punya perbedaan mendasar yang berdampak langsung pada hak penerima.
- Waktu berlaku: Wasiat berlaku setelah pemberinya meninggal. Hibah berlaku ketika pemberinya masih hidup.
- Sifat pencabutan: Pemberi wasiat bebas mencabut wasiatnya, sedangkan hibah umumnya tidak bisa ditarik kembali.
- Bentuk perbuatan: Wasiat merupakan pernyataan sepihak. Hibah merupakan perjanjian antara pemberi dan penerima.

Syarat Surat Wasiat yang Sah
Syarat surat wasiat terbagi dua, yakni syarat bagi pembuatnya dan syarat mengenai isinya. Kamu harus memenuhi keduanya agar wasiat tidak batal di kemudian hari.
Berikut syarat utama menurut KUHPerdata:
- Berusia minimal 18 tahun. Pasal 897 KUHPerdata melarang orang di bawah usia ini membuat wasiat.
- Sehat akal. Pasal 895 KUHPerdata mensyaratkan pembuat wasiat berpikiran sehat ketika menyatakan kehendaknya.
- Bebas dari paksaan. Tekanan, penipuan, atau kekeliruan bisa membatalkan wasiat.
- Penerima masih hidup. Pasal 899 KUHPerdata menegaskan bahwa penerima wasiat harus ada saat pewasiat meninggal.
- Mengikuti bentuk yang sah. Pasal 931 KUHPerdata hanya mengakui bentuk tertentu, dan kita akan membahasnya sebentar lagi.
Isi wasiat juga tidak boleh melanggar undang-undang maupun kesusilaan. Wasiat yang bertentangan dengan hukum dapat dinyatakan batal.
Batasan Bagian Mutlak (Legitieme Portie)
Pembuat wasiat memang punya kebebasan menentukan isi wasiatnya. Meski begitu, kebebasan itu punya pagar. Pasal 913 KUHPerdata melindungi ahli waris garis lurus, seperti anak dan orang tua, melalui aturan bagian mutlak atau legitieme portie.
Bagian mutlak adalah porsi harta yang tidak boleh dikesampingkan pewaris. Kalau wasiat melanggar porsi ini, ahli waris yang dirugikan bisa menuntut pengurangan atau inkorting atas wasiat tersebut.
Menurut pendapat saya, banyak wasiat bermasalah karena pembuatnya mengabaikan aturan ini. Konsultasi dengan notaris sebelum menyusun isi wasiat akan sangat membantu.
Jenis-Jenis Surat Wasiat dan Kekuatan Hukumnya
Pasal 931 KUHPerdata menyebut tiga bentuk surat wasiat yang sah. Masing-masing punya tata cara dan tingkat kekuatan pembuktian sendiri.
Wasiat Olografis (Ditulis Tangan)
Pewasiat menulis sendiri wasiat olografis lalu menandatanganinya. Berdasarkan Pasal 932 KUHPerdata, pewasiat kemudian menyerahkan surat itu kepada notaris untuk disimpan, dengan dihadiri dua orang saksi.
Bentuk ini praktis dan murah. Namun, karena ditulis tangan, wasiat jenis ini lebih mudah diperdebatkan bila prosedurnya tidak lengkap.
Wasiat Umum (Dibuat di Hadapan Notaris)
Wasiat umum atau openbaar testament dibuat di depan notaris dengan dua orang saksi. Ketentuannya tercantum dalam Pasal 938 dan 939 KUHPerdata.
Pewasiat menyampaikan kehendaknya secara lisan, lalu notaris menuangkannya ke dalam akta. Dari sisi pembuktian, bentuk inilah yang umumnya dinilai paling kuat.
Wasiat Rahasia (Tertutup)
Pewasiat boleh menulis wasiat rahasia sendiri atau meminta orang lain menuliskannya, asalkan ia menandatanganinya. Setelah itu, ia menutup dan menyegel surat tersebut, lalu menyerahkannya kepada notaris.
Pasal 940 KUHPerdata mengatur bentuk ini dan mensyaratkan empat orang saksi. Notaris sendiri tidak mengetahui isi wasiat rahasia.
Cara Membuat Surat Wasiat yang Sah
Cara membuat surat wasiat sebenarnya tidak sulit, asal urutannya benar. Berikut langkah yang saya sarankan:
- Inventarisasi harta. Catat semua aset, mulai dari properti, kendaraan, tabungan, sampai investasi.
- Tentukan penerima. Tulis nama lengkap dan hubungan tiap penerima secara jelas.
- Periksa bagian ahli waris. Pastikan isi wasiat tidak melanggar bagian mutlak.
- Pilih bentuk wasiat. Demi kepastian hukum, banyak praktisi menyarankan wasiat umum di hadapan notaris.
- Hadirkan saksi. Siapkan saksi sesuai jumlah yang disyaratkan untuk bentuk pilihanmu.
- Simpan dan daftarkan. Notaris menyimpan aslinya dan mencatat akta wasiat dalam Daftar Pusat Wasiat.
Satu hal lagi. Undang-Undang Jabatan Notaris mewajibkan notaris melaporkan akta wasiat yang mereka buat ke Daftar Pusat Wasiat di Kementerian Hukum. Dengan pencatatan ini, ahli waris lebih mudah menelusuri keberadaan wasiat setelah pewaris wafat.
Kamu juga bisa mengubah atau mencabut wasiat kapan saja. Lakukan perubahan itu secara resmi, misalnya dengan membuat wasiat baru di hadapan notaris.

FAQ Seputar Surat Wasiat
1. Apakah surat wasiat harus dibuat di notaris?
Tidak selalu, sebab KUHPerdata juga mengakui wasiat olografis. Meski begitu, wasiat olografis tetap harus diserahkan kepada notaris untuk disimpan, dan wasiat umum di hadapan notaris memberi kepastian hukum paling kuat.
2. Berapa usia minimal untuk membuat surat wasiat?
Pasal 897 KUHPerdata menetapkan usia minimal 18 tahun. Selain itu, pembuat wasiat harus berakal sehat saat membuatnya.
3. Apakah wasiat boleh menyimpang dari pembagian warisan menurut undang-undang?
Boleh, selama tidak melanggar bagian mutlak ahli waris garis lurus. Jika melanggar, ahli waris yang dirugikan dapat menuntut pengurangan wasiat.
Kesimpulan
Jadi, surat wasiat adalah akta yang memuat kehendak terakhir seseorang atas hartanya dan berlaku setelah ia meninggal. Wasiat harus memenuhi syarat usia, kecakapan, dan bentuk sesuai KUHPerdata, sekaligus menghormati bagian mutlak ahli waris.
Langkah yang saya sarankan cukup sederhana. Catat seluruh harta, tentukan penerima, lalu buat wasiat umum di hadapan notaris. Menurut saya, wasiat yang tersusun rapi memberi ketenangan bagi keluarga, sebab perselisihan bisa dicegah sejak awal.
Masih ragu memilih bentuk wasiat, atau khawatir isinya melanggar hak ahli waris? Kamu tidak perlu menghadapinya sendirian. Klik poster di bawah ini atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website untuk mendapatkan pendampingan hukum dari tim ahli kami.
Ringkasan
- Surat wasiat adalah akta pernyataan kehendak seseorang atas hartanya setelah meninggal, sesuai Pasal 875 KUHPerdata.
- Pembuat wasiat harus berusia minimal 18 tahun dan berakal sehat.
- KUHPerdata mengenal tiga bentuk wasiat: olografis, umum, dan rahasia.
- Wasiat umum dibuat di hadapan notaris dengan dua saksi dan memiliki kekuatan pembuktian paling kuat.
- Wasiat tidak boleh melanggar bagian mutlak (legitieme portie) ahli waris garis lurus.
- Bagi umat Islam, KHI membatasi wasiat maksimal sepertiga harta warisan tanpa persetujuan ahli waris.
- Pewasiat dapat mencabut atau mengubah wasiat kapan saja selama masih hidup.
- Notaris mencatat akta wasiat dalam Daftar Pusat Wasiat untuk memudahkan penelusuran.
Referensi
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Buku Kedua tentang Kebendaan, khususnya Pasal 875, 895, 897, 899, 913, 931, 932, 938, 939, dan 940.
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
- Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam, Pasal 195.
- Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum Republik Indonesia (ahu.go.id).
- Direktori Peraturan, JDIH Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (peraturan.go.id).



