Pajak sewa alat berat terdiri dari dua komponen, yaitu PPN dan PPh Pasal 23. Pemberi sewa memungut PPN, lalu penyewa memotong PPh Pasal 23 sebesar 2% dari nilai sewa.
Di lapangan, urusan ini sering membingungkan. Siapa yang memungut, siapa yang memotong, dan berapa dasar hitungnya, semua perlu jelas sejak awal.
Salah langkah sedikit saja bisa berujung kurang bayar dan sanksi administrasi.
Dari pengalaman saya menangani sengketa kontrak, masalah pajak sewa alat berat kerap berawal dari kontrak yang diam soal beban pajak. Jadi, tuliskan klausul pajaknya sejak awal.
Berikut pembahasan dasar hukum, PPN, PPh Pasal 23, cara menghitung, dan kewajiban pelaporannya.
Dasar Hukum Pajak Sewa Alat Berat
Beberapa aturan menjadi pijakan pajak sewa alat berat:
- UU PPN (diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang HPP): jasa persewaan masuk dalam penyerahan Jasa Kena Pajak.
- Pasal 23 ayat (1) huruf c UU PPh: sewa dan penghasilan lain dari penggunaan harta selain tanah dan bangunan dikenai PPh Pasal 23.
- PMK Nomor 131 Tahun 2024: tarif PPN 12% dikalikan DPP nilai lain 11/12 untuk jasa kena pajak nonmewah.
- UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD: pemilik alat berat membayar Pajak Alat Berat (PAB) ke pemerintah daerah.
PAB punya jalur sendiri. Pemilik alat berat membayarnya langsung ke pemerintah daerah, terpisah dari PPN dan PPh Pasal 23.

PPN atas Sewa Alat Berat
Sewa alat berat termasuk penyerahan jasa yang terutang PPN. Mari kita lihat dulu siapa yang memungutnya, lalu cara menghitungnya.
Siapa yang Wajib Memungut PPN
Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyewakan alat berat wajib memungut PPN. Mereka menerbitkan faktur pajak, kemudian menyetorkan PPN ke kas negara.
Status PKP wajib dikukuhkan ketika peredaran bruto setahun melewati Rp4,8 miliar. Penyewa yang juga PKP bisa mengkreditkan PPN itu sebagai pajak masukan.
Tarif dan Dasar Pengenaan Pajak
Tarif PPN dalam undang-undang memang 12%. Meski begitu, PMK 131/2024 memakai DPP nilai lain sebesar 11/12 dari nilai penggantian untuk jasa kena pajak nonmewah.
Hasilnya, PPN efektif berada di angka 11% dari nilai sewa. Rumusnya begini:
- PPN = 12% × 11/12 × nilai sewa
DJP juga menegaskan satu hal teknis. Faktur pajak dengan skema DPP nilai lain ini memakai kode 04.
PPh Pasal 23 atas Sewa Alat Berat
Alat berat bukan tanah dan bangunan, maka sewanya masuk objek PPh Pasal 23. Ketentuan pokoknya seperti berikut:
- Tarif: 2% dari jumlah bruto sewa.
- Tanpa NPWP: tarif naik 100% menjadi 4%.
- Dasar pemotongan: jumlah bruto sewa sebelum PPN.
- Pemotong: penyewa yang berstatus pemotong PPh Pasal 23, misalnya badan usaha atau instansi pemerintah.
- Bukti potong: penyewa menerbitkan bukti potong unifikasi untuk pemberi sewa.
Waktu pemotongan mengikuti peristiwa yang datang paling awal, yaitu saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan, atau saat jatuh tempo. Pemberi sewa lalu mengkreditkan pajak yang terpotong dalam SPT Tahunan.
Kontrak yang menyertakan operator perlu perhatian ekstra. Pisahkan nilai sewa alat dan jasa operator, karena perlakuan pajaknya bisa berbeda dan sebaiknya dikonsultasikan ke konsultan pajak.
Cara Menghitung Pajak Sewa Alat Berat
Ambil contoh sederhana. PT Maju Konstruksi menyewa ekskavator dari PT Alat Jaya selama sebulan, dengan nilai sewa Rp100.000.000 tanpa operator.
PT Alat Jaya berstatus PKP. PT Maju Konstruksi berstatus pemotong PPh Pasal 23, dan keduanya sudah memiliki NPWP.
Perhitungannya berjalan seperti ini:
- PPN: 12% × 11/12 × Rp100.000.000 = Rp11.000.000.
- PPh Pasal 23: 2% × Rp100.000.000 = Rp2.000.000.
- Total tagihan: Rp100.000.000 + Rp11.000.000 = Rp111.000.000.
- Pembayaran ke PT Alat Jaya: Rp111.000.000 − Rp2.000.000 = Rp109.000.000.
Setelah itu, PT Maju Konstruksi menyetorkan PPh Pasal 23 sebesar Rp2.000.000 dan menyerahkan bukti potong. PT Alat Jaya menyetorkan PPN Rp11.000.000, lalu mengkreditkan PPh yang terpotong pada SPT Tahunan.

Penyetoran dan Pelaporan Pajak Sewa Alat Berat
Tiap jenis pajak punya tenggat sendiri. Catat dua poin ini:
- PPh Pasal 23: setor paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya, lalu lapor SPT Masa PPh Unifikasi paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
- PPN: setor dan lapor SPT Masa PPN paling lambat akhir bulan berikutnya.
Telat bayar atau telat lapor? Sanksi administrasi menunggu. Maka, masukkan tenggat itu ke kalender pajak perusahaan, dan terbitkan faktur pajak bersamaan dengan tagihan sewa.
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
Apakah sewa alat berat dikenai PPN dan PPh 23 sekaligus?
Ya, keduanya berlaku. PKP pemberi sewa memungut PPN, dan penyewa pemotong memotong PPh Pasal 23.
Apakah PPh 23 dihitung dari nilai sewa termasuk PPN?
Tidak. PPh Pasal 23 mengambil jumlah bruto sewa sebelum PPN, termasuk saat PPN memakai DPP nilai lain 11/12.
Berapa tarif PPh 23 jika pemberi sewa tidak punya NPWP?
Tarifnya 4%, atau 100% lebih tinggi dari tarif normal 2%. Karena itu, cek NPWP pemberi sewa sebelum transaksi dimulai.
Kesimpulan
Pajak sewa alat berat mencakup PPN yang dipungut pemberi sewa dan PPh Pasal 23 sebesar 2% yang dipotong penyewa. Hitungannya mudah diikuti selama kedua pihak paham dasar pengenaan pajaknya.
Saya menyarankan kamu mencantumkan klausul pajak dalam kontrak, lalu memeriksa status PKP dan NPWP mitra. Dari pengalaman saya, perusahaan yang rapi di tahap kontrak jarang berhadapan dengan koreksi pajak.
Kalau kamu masih ragu soal kontrak sewa atau kewajiban pajaknya, jangan tunggu masalah muncul. Klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini.
Ringkasan
- Pajak sewa alat berat terdiri dari PPN dan PPh Pasal 23.
- PKP pemberi sewa memungut PPN, dan penyewa pemotong memotong PPh Pasal 23.
- PPN dihitung 12% × 11/12 dari nilai sewa, sehingga tarif efektifnya 11%.
- PPh Pasal 23 sebesar 2% dari jumlah bruto sebelum PPN, atau 4% bila tidak ber-NPWP.
- Pemotong wajib menerbitkan bukti potong unifikasi untuk pemberi sewa.
- PPh Pasal 23 disetor paling lambat tanggal 10 dan dilaporkan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
- Pemilik alat berat juga membayar Pajak Alat Berat kepada pemerintah daerah.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
- Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 tentang Perlakuan PPN atas Impor BKP, Penyerahan BKP, Penyerahan JKP, serta Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan JKP dari Luar Daerah Pabean.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Ketentuan Nilai Lain sebagai DPP dan Besaran Tertentu PPN.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
- Direktorat Jenderal Pajak, pajak.go.id.





