Terbaru

Pajak

Pajak Sewa Alat Berat: PPN, PPh 23, dan Cara Menghitungnya

Ditulis oleh Dea Youlanda

Daftar Isi

Pajak sewa alat berat terdiri dari dua komponen, yaitu PPN dan PPh Pasal 23. Pemberi sewa memungut PPN, lalu penyewa memotong PPh Pasal 23 sebesar 2% dari nilai sewa.

Di lapangan, urusan ini sering membingungkan. Siapa yang memungut, siapa yang memotong, dan berapa dasar hitungnya, semua perlu jelas sejak awal.

Salah langkah sedikit saja bisa berujung kurang bayar dan sanksi administrasi.

Dari pengalaman saya menangani sengketa kontrak, masalah pajak sewa alat berat kerap berawal dari kontrak yang diam soal beban pajak. Jadi, tuliskan klausul pajaknya sejak awal.

Berikut pembahasan dasar hukum, PPN, PPh Pasal 23, cara menghitung, dan kewajiban pelaporannya.

Dasar Hukum Pajak Sewa Alat Berat

Beberapa aturan menjadi pijakan pajak sewa alat berat:

  • UU PPN (diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang HPP): jasa persewaan masuk dalam penyerahan Jasa Kena Pajak.
  • Pasal 23 ayat (1) huruf c UU PPh: sewa dan penghasilan lain dari penggunaan harta selain tanah dan bangunan dikenai PPh Pasal 23.
  • PMK Nomor 131 Tahun 2024: tarif PPN 12% dikalikan DPP nilai lain 11/12 untuk jasa kena pajak nonmewah.
  • UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD: pemilik alat berat membayar Pajak Alat Berat (PAB) ke pemerintah daerah.

PAB punya jalur sendiri. Pemilik alat berat membayarnya langsung ke pemerintah daerah, terpisah dari PPN dan PPh Pasal 23.

pajak sewa alat berat

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

PPN atas Sewa Alat Berat

Sewa alat berat termasuk penyerahan jasa yang terutang PPN. Mari kita lihat dulu siapa yang memungutnya, lalu cara menghitungnya.

Siapa yang Wajib Memungut PPN

Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyewakan alat berat wajib memungut PPN. Mereka menerbitkan faktur pajak, kemudian menyetorkan PPN ke kas negara.

Baca juga  Cara Daftar NPWP Online, Ini Syarat dan Langkahnya

Status PKP wajib dikukuhkan ketika peredaran bruto setahun melewati Rp4,8 miliar. Penyewa yang juga PKP bisa mengkreditkan PPN itu sebagai pajak masukan.

Tarif dan Dasar Pengenaan Pajak

Tarif PPN dalam undang-undang memang 12%. Meski begitu, PMK 131/2024 memakai DPP nilai lain sebesar 11/12 dari nilai penggantian untuk jasa kena pajak nonmewah.

Hasilnya, PPN efektif berada di angka 11% dari nilai sewa. Rumusnya begini:

  • PPN = 12% × 11/12 × nilai sewa

DJP juga menegaskan satu hal teknis. Faktur pajak dengan skema DPP nilai lain ini memakai kode 04.

PPh Pasal 23 atas Sewa Alat Berat

Alat berat bukan tanah dan bangunan, maka sewanya masuk objek PPh Pasal 23. Ketentuan pokoknya seperti berikut:

  • Tarif: 2% dari jumlah bruto sewa.
  • Tanpa NPWP: tarif naik 100% menjadi 4%.
  • Dasar pemotongan: jumlah bruto sewa sebelum PPN.
  • Pemotong: penyewa yang berstatus pemotong PPh Pasal 23, misalnya badan usaha atau instansi pemerintah.
  • Bukti potong: penyewa menerbitkan bukti potong unifikasi untuk pemberi sewa.

Waktu pemotongan mengikuti peristiwa yang datang paling awal, yaitu saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan, atau saat jatuh tempo. Pemberi sewa lalu mengkreditkan pajak yang terpotong dalam SPT Tahunan.

Kontrak yang menyertakan operator perlu perhatian ekstra. Pisahkan nilai sewa alat dan jasa operator, karena perlakuan pajaknya bisa berbeda dan sebaiknya dikonsultasikan ke konsultan pajak.

Cara Menghitung Pajak Sewa Alat Berat

Ambil contoh sederhana. PT Maju Konstruksi menyewa ekskavator dari PT Alat Jaya selama sebulan, dengan nilai sewa Rp100.000.000 tanpa operator.

PT Alat Jaya berstatus PKP. PT Maju Konstruksi berstatus pemotong PPh Pasal 23, dan keduanya sudah memiliki NPWP.

Baca juga  NPWP Hilang: Cara Mengurus dan Mencetak Ulang Online

Perhitungannya berjalan seperti ini:

  1. PPN: 12% × 11/12 × Rp100.000.000 = Rp11.000.000.
  2. PPh Pasal 23: 2% × Rp100.000.000 = Rp2.000.000.
  3. Total tagihan: Rp100.000.000 + Rp11.000.000 = Rp111.000.000.
  4. Pembayaran ke PT Alat Jaya: Rp111.000.000 − Rp2.000.000 = Rp109.000.000.

Setelah itu, PT Maju Konstruksi menyetorkan PPh Pasal 23 sebesar Rp2.000.000 dan menyerahkan bukti potong. PT Alat Jaya menyetorkan PPN Rp11.000.000, lalu mengkreditkan PPh yang terpotong pada SPT Tahunan.

pajak sewa alat berat

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Penyetoran dan Pelaporan Pajak Sewa Alat Berat

Tiap jenis pajak punya tenggat sendiri. Catat dua poin ini:

  • PPh Pasal 23: setor paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya, lalu lapor SPT Masa PPh Unifikasi paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
  • PPN: setor dan lapor SPT Masa PPN paling lambat akhir bulan berikutnya.

Telat bayar atau telat lapor? Sanksi administrasi menunggu. Maka, masukkan tenggat itu ke kalender pajak perusahaan, dan terbitkan faktur pajak bersamaan dengan tagihan sewa.

FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

Apakah sewa alat berat dikenai PPN dan PPh 23 sekaligus?

Ya, keduanya berlaku. PKP pemberi sewa memungut PPN, dan penyewa pemotong memotong PPh Pasal 23.

Apakah PPh 23 dihitung dari nilai sewa termasuk PPN?

Tidak. PPh Pasal 23 mengambil jumlah bruto sewa sebelum PPN, termasuk saat PPN memakai DPP nilai lain 11/12.

Berapa tarif PPh 23 jika pemberi sewa tidak punya NPWP?

Tarifnya 4%, atau 100% lebih tinggi dari tarif normal 2%. Karena itu, cek NPWP pemberi sewa sebelum transaksi dimulai.

Kesimpulan

Pajak sewa alat berat mencakup PPN yang dipungut pemberi sewa dan PPh Pasal 23 sebesar 2% yang dipotong penyewa. Hitungannya mudah diikuti selama kedua pihak paham dasar pengenaan pajaknya.

Baca juga  Faktur Pajak Coretax: Cara Buat, Upload, dan Batalkan

Saya menyarankan kamu mencantumkan klausul pajak dalam kontrak, lalu memeriksa status PKP dan NPWP mitra. Dari pengalaman saya, perusahaan yang rapi di tahap kontrak jarang berhadapan dengan koreksi pajak.

Kalau kamu masih ragu soal kontrak sewa atau kewajiban pajaknya, jangan tunggu masalah muncul. Klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini.

Ringkasan

  • Pajak sewa alat berat terdiri dari PPN dan PPh Pasal 23.
  • PKP pemberi sewa memungut PPN, dan penyewa pemotong memotong PPh Pasal 23.
  • PPN dihitung 12% × 11/12 dari nilai sewa, sehingga tarif efektifnya 11%.
  • PPh Pasal 23 sebesar 2% dari jumlah bruto sebelum PPN, atau 4% bila tidak ber-NPWP.
  • Pemotong wajib menerbitkan bukti potong unifikasi untuk pemberi sewa.
  • PPh Pasal 23 disetor paling lambat tanggal 10 dan dilaporkan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
  • Pemilik alat berat juga membayar Pajak Alat Berat kepada pemerintah daerah.

Referensi

  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
  • Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 tentang Perlakuan PPN atas Impor BKP, Penyerahan BKP, Penyerahan JKP, serta Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan JKP dari Luar Daerah Pabean.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Ketentuan Nilai Lain sebagai DPP dan Besaran Tertentu PPN.
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
  • Direktorat Jenderal Pajak, pajak.go.id.

Tag Terkait:

Bagikan:

Posted on Google Google
Andri Anggoro profile picture
Andri Anggoro
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Mba Millen dan rekan-rekan memberikan pelayanan yang baik dan cepat untuk kebutuhan laporan RUPS kami di NORSTECH, semoga kedepannya kita dapat berkolaborasi.
Posted on Google Google
Irwan Balalembang profile picture
Irwan Balalembang
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Rekomendasi banget buat yang mau bikin PT, CV, atau urus izin usaha! Tim legalMp.id ramah banget, gercep, dan siap jelasin detail prosesnya dengan sabar. Pokoknya tinggal terima beres, anti ribet
Posted on Google Google
Rasmianto profile picture
Rasmianto
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Terima kasih LegalMP.id yang telah membantu pengurusan Laporan RUSPT dengan cepat, profesional, ramah, komunikatif dan detail setiap informasi yang disampaikan. Untuk next kami tetap percayakan LegalMP.id untuk membantu kepengurusan legalitas lainnya. Salam sukses dan jaya selalu LegalMP.id
Posted on Google Google
Martin Suryana profile picture
Martin Suryana
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Urus RUPS tahunan karena gak mau ribet kesana kemari jadi pakai jasa di sini melalui online, memang gercep rekomen banget
Posted on Google Google
BOZZ GENK profile picture
BOZZ GENK
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses cepat dan lengkap tidak ragu buat dokumen apapun di sini
Posted on Google Google
nenymu profile picture
nenymu
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Terima kasih banyak untuk tim LegalMP. id yang sudah membantu pengurusan RUPS Tahunan perusahaan kami di PT. Barkah Container Line (BCLine). Pelayanannya sangat memuaskan, komunikatif, ramah, dan fast respon dari awal konsultasi sampai dokumen selesai. Sangat membantu kami. Sukses selalu dan terima kasih.
Posted on Google Google
Sheva.321 profile picture
Sheva.321
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
The service quality of this company is top-notch, and they come with fair prices too. They are very patient, and they reply as quick as they can, and they're always ready to provide solutions to your needs. I highly recommend their legal services. They're excellent!
Posted on Google Google
Indriani Karliman profile picture
Indriani Karliman
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses pengurusan cepat dan lancar, team admin fast respons & komunikatif. Pelayanan memuaskan. Sukses selalu.
Posted on Google Google
Nita Julz profile picture
Nita Julz
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pengurusannya cepat dan tepat waktu. Sesuai dengan permintaan. Sangat profesional

Lihat review Legal MP

dari para pengusaha di seluruh Indonesia!

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi