Terbaru

Author: Fabby Daraja

Menampilkan semua artikel yang telah dipublikasi oleh penulis

Cara Membuat NPWP UD Online Syarat, Langkah Pendaftaran, dan Aturan Pajaknya

Cara Membuat NPWP UD Online: Syarat, Langkah Pendaftaran, dan Aturan Pajaknya

Usaha Dagang atau UD merupakan jenis usaha yang banyak dipilih oleh pedagang, pemilik toko, distributor, serta pelaku UMKM di Indonesia.  Bentuk usaha ini cocok digunakan oleh seseorang yang menjalankan bisnis atas nama sendiri. Pemilik UD yang sudah menjalankan kegiatan usaha perlu memahami cara mengaktifkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak.  Proses aktivasi tersebut sekarang dilakukan melalui sistem Coretax milik Direktorat Jenderal Pajak. UMKM memiliki peran besar dalam perekonomian Indonesia.  Pemerintah mencatat bahwa jumlah UMKM di Indonesia sudah mencapai lebih dari 64 juta unit usaha.  Sektor UMKM juga menyumbang sekitar 60% terhadap Produk Domestik Bruto dan menyerap hampir 97% tenaga kerja nasional. Data tersebut menunjukkan bahwa usaha kecil dan usaha perorangan memiliki pengaruh besar terhadap ekonomi Indonesia.  Karena itu, pelaku usaha perlu mulai menata dokumen usaha, termasuk NIB dan administrasi perpajakan. Apa Itu NPWP UD? NPWP UD adalah identitas pajak milik orang pribadi yang menjalankan Usaha Dagang.  Karena UD bukan badan hukum.UD tidak memiliki NPWP badan yang terpisah dari pemiliknya.  NIK pemilik UD digunakan sebagai NPWP setelah diaktifkan melalui sistem Direktorat Jenderal Pajak. Usaha Dagang pada dasarnya dimiliki dan dijalankan oleh satu orang.  Seluruh keuntungan, aset, utang, kewajiban, serta risiko usaha menjadi tanggung jawab pemilik UD. UD tidak memiliki pemisahan kekayaan seperti Perseroan Terbatas atau Perseroan Perorangan.  Jika UD memiliki utang atau menghadapi masalah hukum, pemilik usaha dapat dimintai tanggung jawab secara pribadi. Penggunaan NIK sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi diatur dalam PMK Nomor 112/PMK.03/2022 yang telah diubah melalui PMK Nomor 136 Tahun 2023. Namun, penggunaan NIK sebagai NPWP tidak berarti setiap pemilik NIK langsung wajib membayar pajak. NIK perlu diaktifkan sebagai NPWP apabila seseorang sudah memenuhi syarat sebagai wajib pajak. Berikut perbedaan sederhana antara administrasi pajak UD dan PT: Aspek Usaha Dagang Perseroan Terbatas Bentuk usaha Usaha milik perorangan Badan hukum Pemilik Satu orang Satu atau lebih pemegang saham Identitas pajak NIK pemilik sebagai NPWP NPWP badan Kekayaan usaha Menyatu dengan kekayaan pribadi Terpisah dari kekayaan pemilik Laporan pajak SPT Tahunan Orang Pribadi SPT Tahunan Badan Tanggung jawab Ditanggung langsung oleh pemilik Terbatas sesuai ketentuan PT Apakah UD Wajib Punya NPWP? Pemilik UD wajib mengaktifkan NIK sebagai NPWP apabila sudah memenuhi syarat sebagai wajib pajak.  Orang yang mulai menjalankan kegiatan usaha pada umumnya sudah memenuhi syarat tersebut.  Pendaftaran sebaiknya dilakukan paling lambat satu bulan setelah usaha mulai berjalan. Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan bahwa orang pribadi yang menjalankan usaha wajib mendaftarkan diri sebagai wajib pajak paling lambat satu bulan sejak kegiatan usaha dimulai. Mendaftarkan NPWP tidak selalu berarti pemilik UD langsung harus membayar pajak dalam jumlah tertentu. Pemilik usaha perlu membedakan beberapa kewajiban berikut: Berdasarkan PP Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah PP Nomor 55 Tahun 2022, wajib pajak orang pribadi dengan omzet usaha paling banyak Rp4,8 miliar dalam satu tahun dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5%. Pemilik UD yang termasuk wajib pajak orang pribadi juga mendapatkan fasilitas omzet bebas PPh sampai Rp500 juta dalam satu tahun pajak. PPh Final sebesar 0,5% baru dikenakan atas bagian omzet yang jumlahnya melebihi Rp500 juta. Contoh Perhitungan Pajak UD Seorang pemilik UD memperoleh omzet sebesar Rp800 juta dalam satu tahun. Perhitungan pajaknya sebagai berikut: Perhitungannya adalah 0,5% dikalikan Rp300 juta. Fasilitas omzet bebas pajak sebesar Rp500 juta hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi. Perseroan Perorangan, PT, CV, dan koperasi tidak mendapatkan fasilitas tersebut. Syarat NPWP UD Syarat membuat NPWP UD melalui Coretax DJP meliputi data pribadi pemilik, alamat, kontak aktif, serta informasi kegiatan usaha.  Pemilik UD juga sebaiknya menyiapkan NIB agar data usaha pada sistem OSS dan Coretax dapat diisi dengan sama. Berikut dokumen dan data yang perlu dipersiapkan: NIB merupakan identitas resmi pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem OSS. NIB digunakan untuk keperluan perizinan usaha. NPWP digunakan untuk keperluan administrasi perpajakan.  Karena fungsinya berbeda, pemilik UD tetap perlu mengurus keduanya sesuai kebutuhan usaha. Data pada NIB dan NPWP sebaiknya dibuat sama.  Nama pemilik, alamat usaha, jenis kegiatan, dan bidang usaha perlu diperiksa agar tidak terjadi perbedaan data. Perbedaan informasi antara OSS dan Coretax dapat menyebabkan kesulitan ketika pemilik UD mengajukan pinjaman, membuka rekening usaha, mengikuti tender, atau bekerja sama dengan perusahaan lain. Pemilik UD juga disarankan menyimpan seluruh dokumen dalam satu folder digital. Dokumen tersebut dapat meliputi: Penyimpanan dokumen yang rapi akan mempermudah pemilik UD ketika perlu melakukan perubahan data atau memenuhi permintaan dokumen dari bank dan mitra bisnis. Cara Membuat NPWP UD Online melalui Coretax DJP Cara membuat NPWP UD online dilakukan dengan mengaktifkan NIK pemilik usaha sebagai NPWP melalui Coretax DJP.  Pemohon perlu mengisi data diri, memverifikasi email dan nomor handphone, mengambil foto wajah, melengkapi informasi usaha, lalu mengirimkan pengajuan. 1. Buka Situs Coretax DJP Masuk ke situs resmi Coretax DJP. Pada halaman utama, pilih menu “Daftar di Sini”. Pastikan situs yang dibuka menggunakan alamat resmi Direktorat Jenderal Pajak. Jangan memasukkan NIK, kata sandi, atau data pribadi ke situs yang tidak dikenal. 2. Pilih Kategori Perorangan Pilih jenis pendaftaran “Perorangan” karena UD merupakan usaha milik satu orang. Pemilik UD tidak perlu memilih kategori badan. Kategori badan biasanya digunakan oleh PT, CV, yayasan, koperasi, dan bentuk badan usaha lainnya. 3. Pilih Aktivasi NIK Pilih menu “Pendaftaran dengan Aktivasi NIK”. Melalui proses tersebut, NIK 16 digit milik pemilik UD akan digunakan sebagai NPWP. 4. Isi Data Pribadi Masukkan data sesuai KTP dan data kependudukan. Periksa kembali beberapa informasi berikut: Kesalahan penulisan dapat membuat proses pemeriksaan data gagal. 5. Verifikasi Email dan Nomor Handphone Masukkan alamat email serta nomor handphone yang aktif. Coretax DJP akan mengirimkan kode OTP untuk memastikan bahwa email dan nomor tersebut benar-benar digunakan oleh pemohon. Masukkan kode OTP pada kolom yang tersedia sebelum batas waktu berakhir. 6. Lakukan Verifikasi Foto Wajah Pemohon akan diminta mengambil foto wajah menggunakan kamera pada perangkat. Gunakan tempat dengan pencahayaan yang cukup. Pastikan wajah terlihat jelas dan tidak tertutup masker, kacamata gelap, atau benda lainnya. Setelah foto selesai diambil, pilih tombol “Validasi Foto”. 7. Isi Informasi Kegiatan Usaha Masukkan informasi tentang kegiatan UD yang dijalankan. Data yang biasanya perlu diisi meliputi: Pemilik UD sebaiknya menggunakan jenis kegiatan usaha yang sesuai dengan data pada NIB. Contohnya,

SELENGKAPNYA
Cara Hitung Pajak UD dan CV, Mana yang Lebih Ringan

Cara Hitung Pajak UD dan CV, Mana yang Lebih Ringan?

Saat mau memulai bisnis, pengusaha skala mikro terutama di daerah desa kerap bimbang memilih bentuk usahanya. Baiknya pakai Usaha Dagang (UD) atau Persekutuan Komanditer (CV). Memang, ada beberapa aspek yang perlu diperhatikan dulu sebelum memilih bentuk usaha yang pas. Harus melihat dari segi biaya, dokumen legalitas yang didapatkan, dan yang terpenting soal perpajakannya. UD dan CV memiliki status perpajakan yang berbeda.  UD menggunakan pajak orang pribadi, sedangkan CV memiliki kewajiban pajak sebagai badan usaha.  Perbedaan tersebut membuat cara menghitung pajak UD dan CV juga tidak sama. Berdasarkan data Sistem Informasi Data Tunggal Kementerian UMKM, jumlah UMKM nonpertanian di Indonesia per 31 Desember 2025 mencapai sekitar 30,21 juta unit. Sebagian besar dari jumlah tersebut merupakan usaha mikro yang dikelola secara sederhana oleh pemiliknya. Menurut saya, pengusaha yang baru memulai bisnis tidak harus langsung memilih CV agar usahanya jadi resmi.  Apabila usaha masih dijalankan sendiri dan omzetnya belum terlalu besar, UD sering kali lebih sederhana dari sisi administrasi dan lebih ringan dari sisi pajak. Namun, aturan perpajakan terus mengalami perubahan.  Sejak PP Nomor 20 Tahun 2026 mulai berlaku pada 22 April 2026, CV yang baru terdaftar tidak lagi bisa menggunakan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5%.  Tarif tersebut hanya masih dapat digunakan oleh CV lama yang memenuhi ketentuan masa peralihan. Untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut, berikut perbedaan pajak UD dan CV, cara menghitungnya, serta pilihan yang lebih sesuai berdasarkan kondisi usaha. Perbedaan Status Usaha dan Pajak UD dengan CV UD adalah usaha yang dijalankan atas nama satu orang.  Karena itu, penghasilan dan kewajiban pajak UD dianggap sebagai penghasilan serta kewajiban pajak pemiliknya.  Sementara itu, CV merupakan badan usaha yang mempunyai NPWP dan kewajiban pajak sendiri. Perbedaan status ini berpengaruh langsung terhadap pelaporan pajak, cara menghitung pajak, dan kewajiban pembukuan. A) UD Dikenai Pajak sebagai Orang Pribadi UD bukan badan hukum yang berdiri terpisah dari pemiliknya.  Artinya, harta, penghasilan, utang, dan kewajiban usaha masih berhubungan langsung dengan pemilik UD. Penghasilan dari UD dilaporkan melalui SPT Tahunan Orang Pribadi milik pengusaha. UD tidak memiliki SPT Tahunan Badan seperti CV atau PT. Beberapa ketentuan pajak UD yang perlu dipahami adalah: Walaupun tidak berbentuk badan usaha seperti CV, pemilik UD tetap dapat mengurus Nomor Induk Berusaha atau NIB yang berfungsi sebagai identitas resmi kegiatan usaha. UD juga dapat dibuatkan dokumen pendukung untuk memperkuat administrasi usaha.  Namun, kepemilikan UD tetap melekat pada satu orang dan tidak menciptakan pemisahan harta. Selain itu, UD juga tidak diwajibkan memiliki Akta Notaris. Namun, tetap bisa mengurusnya secara terpisah dan mendapatkan akta dari notaris kalau dibutuhkan. Akta Notaris ini dapat bermanfaat untuk berbagai keperluan. Salah satu contohnya yaitu digunakan sebagai dokumen resmi sebagai syarat kerjasama resmi dengan mitra atau supplier. B) CV Dikenai Pajak sebagai Badan Usaha CV merupakan kerja sama usaha antara sekutu aktif dan sekutu pasif.  Sekutu aktif bertugas menjalankan kegiatan usaha, sedangkan sekutu pasif biasanya memberikan modal. CV ini termasuk badan usaha yang tidak berbadan hukum.  Jadi, belum ada pemisahan harta kekayaan atau aset antara pemilik dengan perusahaannya. Pun begitu, CV tetap mempunyai identitas usaha, NPWP Badan, rekening usaha, serta kewajiban pajak yang terpisah dari pajak pribadi para sekutunya. Beberapa kewajiban pajak CV meliputi: Berbeda dengan UD yang bisa menggunakan pencatatan sederhana untuk keuangannya dalam kondisi tertentu, CV harus menyelenggarakan pembukuan yang lebih rapi. Pembukuan tersebut diperlukan untuk mengetahui jumlah pendapatan, biaya, laba, dan pajak yang harus dibayar oleh CV. Cara Menghitung Pajak UD Terbaru Pajak UD dihitung sebesar 0,5% dari bagian omzet tahunan yang jumlahnya melebihi Rp500 juta.  Apabila omzet UD dalam satu tahun masih di bawah Rp500 juta, pemilik UD tidak perlu membayar PPh Final atas omzet tersebut. Rumus perhitungannya yaitu: PPh Final UD = 0,5% × omzet di atas Rp500 juta Sebagai contoh, apabila omzet UD dalam satu tahun sebesar Rp800 juta, bagian omzet yang dikenai pajak hanya Rp300 juta. Perhitungannya: Rp800 juta − Rp500 juta = Rp300 juta Rp300 juta × 0,5% = Rp1,5 juta Jadi, PPh Final yang harus dibayar adalah Rp1,5 juta. Fasilitas omzet bebas pajak Rp500 juta hanya diberikan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi.  Karena UD statusnya bentuk usaha perorangan, maka UD bisa memakai fasilitas tersebut selama memenuhi syarat yang berlaku. Batas penggunaan tarif PPh Final 0,5% ini hanya sampai omzet usaha sampai Rp4,8 miliar dalam satu tahun. Jika omzet melebihi batas tersebut, pemilik usaha harus menggunakan cara penghitungan pajak berdasarkan penghasilan bersih. Cara Menghitung Pajak CV Terbaru Cara menghitung pajak CV bergantung pada waktu pendirian dan status perpajakannya.  CV lama mungkin masih dapat menggunakan tarif PPh Final 0,5%, sedangkan CV baru harus menghitung pajak berdasarkan laba kena pajak. A) Pajak CV Lama yang Masih Menggunakan Tarif 0,5% CV lama yang masih berada dalam masa penggunaan tarif PPh Final dapat menghitung pajaknya sebesar 0,5% dari seluruh omzet. Rumusnya adalah: PPh Final CV = 0,5% × seluruh omzet Berbeda dengan UD, CV tidak memperoleh fasilitas bebas pajak atas omzet Rp500 juta pertama. Pajak CV langsung dihitung sejak omzet pertama diterima. Contohnya, apabila omzet CV sebesar Rp400 juta, perhitungannya adalah: Rp400 juta × 0,5% = Rp2 juta Jadi, CV harus membayar PPh Final sebesar Rp2 juta. Masa penggunaan tarif PPh Final 0,5% untuk CV dibatasi paling lama empat tahun pajak. Setelah masa tersebut berakhir, CV wajib menggunakan tarif PPh Badan berdasarkan laba kena pajak. B) Pajak CV Baru dengan Tarif PPh Badan CV yang baru terdaftar setelah berlakunya PP Nomor 20 Tahun 2026 tidak lagi bisa menggunakan tarif PPh Final UMKM 0,5%. Pajak CV baru dihitung berdasarkan penghasilan kena pajak. Penghasilan kena pajak merupakan keuntungan usaha setelah pendapatan dikurangi biaya-biaya yang boleh diakui menurut ketentuan pajak. Rumus perhitungannya adalah: PPh Badan = tarif pajak × penghasilan kena pajak Tarif umum PPh Badan adalah 22%. Namun, CV dengan omzet tertentu dapat memperoleh fasilitas Pasal 31E berupa pengurangan tarif sebesar 50%. Apabila seluruh omzet CV tidak melebihi Rp4,8 miliar, tarif efektifnya dapat menjadi 11% dari penghasilan kena pajak. Sebagai contoh, apabila CV memperoleh laba kena pajak sebesar Rp100 juta, pajaknya dapat dihitung sebagai berikut: Rp100 juta × 11% = Rp11 juta Jumlah tersebut berbeda dengan skema PPh Final karena pajak dihitung dari laba, bukan langsung

SELENGKAPNYA
Cara Hitung Pajak Dividen dan Pelaporannya sesuai Aturan

Cara Hitung Pajak Dividen dan Pelaporannya sesuai Aturan

Pajak dividen harus diperhitungkan baik-baik oleh investor saham, pemegang saham perusahaan, dan bagian keuangan PT.  Dividen yang berasal dari perusahaan di Indonesia bisa dibebaskan dari Pajak Penghasilan.  Namun, aturan bebas pajak tersebut tidak berlaku otomatis untuk semua penerima dividen. Perlakuan pajaknya berbeda antara penerima dividen orang pribadi dan perusahaan.  Investor orang pribadi harus memenuhi syarat tertentu, sedangkan PT dalam negeri memperoleh perlakuan pajak yang berbeda. Di sisi lain, jumlah investor di Indonesia juga terus bertambah.  Berdasarkan data Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI, jumlah investor saham dan surat berharga lainnya telah mencapai lebih dari 9,5 juta investor pada April 2026.  Sebagian besar investor tersebut merupakan investor individu. Menurut saya, kebijakan dividen bebas pajak ini sangat menguntungkan investor ritel.  Namun, banyak orang masih menganggap bahwa bebas pajak berarti tidak perlu melakukan pelaporan apa pun. Anggapan tersebut kurang tepat. Investor tetap harus memenuhi aturan investasi kembali dan kewajiban pelaporan.  Jika syarat tersebut tidak dipenuhi, dividen bisa kembali dikenai pajak dan sanksi administrasi. Apa Itu Pajak Dividen? Pajak dividen adalah pajak yang berkaitan dengan pembagian keuntungan perusahaan kepada pemegang saham.  Besarnya pajak bergantung pada asal dividen, status penerima, jumlah yang diinvestasikan kembali, dan kelengkapan pelaporannya kepada Direktorat Jenderal Pajak. Dividen merupakan bagian dari keuntungan bersih perusahaan yang dibagikan kepada pemegang saham.  Pembagian dividen biasanya diputuskan melalui Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS. Sederhananya, apabila perusahaan memperoleh keuntungan, sebagian keuntungan tersebut dapat dibagikan kepada para pemilik saham.  Bagian keuntungan yang diterima pemegang saham itulah yang disebut dividen. Aturan mengenai pajak dividen antara lain mengacu pada: PMK Nomor 18 Tahun 2021 masih menjadi salah satu pedoman utama mengenai investasi kembali dividen.  Peraturan tersebut menjelaskan jenis investasi yang diperbolehkan, batas waktu investasi, lama investasi harus dipertahankan, dan cara melaporkan realisasi investasi. Darussalam, pengamat perpajakan sekaligus pendiri DDTC, menjelaskan bahwa kebijakan ini membantu mengurangi pajak berganda.  Sebelumnya, laba perusahaan dapat dikenai pajak di tingkat perusahaan, lalu dikenai pajak kembali ketika dibagikan kepada pemegang saham. Melalui aturan baru, dividen tertentu dapat dikecualikan dari pajak apabila memenuhi persyaratan yang berlaku.  Kebijakan ini juga bertujuan agar dana investasi tetap berputar di Indonesia dan dapat digunakan untuk mendukung kegiatan ekonomi. Pajak Dividen Saham untuk Investor Orang Pribadi Dividen dari perusahaan Indonesia yang diterima oleh orang pribadi dapat dibebaskan dari Pajak Penghasilan. Syaratnya, seluruh atau sebagian dividen tersebut harus diinvestasikan kembali di Indonesia. Jika seluruh dividen diinvestasikan kembali sesuai aturan, pajak yang harus dibayar dapat menjadi Rp0. Kalau hanya sebagian yang diinvestasikan, bagian yang tidak diinvestasikan tetap dikenai PPh Final sebesar 10%. Aturan tersebut berlaku untuk dividen dari saham perusahaan terbuka maupun dividen dari PT tertutup.  Jadi, bukan tempat membeli saham yang menentukan pajaknya. Melainkan bagaimana cara investor menggunakan dan melaporkan dividen tersebut. Syarat Dividen Bebas Pajak Agar dividen dapat dibebaskan dari pajak, investor orang pribadi perlu memenuhi beberapa syarat berikut: Sebagai contoh, seseorang menerima dividen selama tahun 2026.  Agar memperoleh fasilitas bebas pajak, investasi kembali harus dilakukan paling lambat 31 Maret 2027. Dividen dapat ditempatkan pada beberapa jenis investasi yang diperbolehkan, misalnya: Investor tetap perlu memeriksa apakah instrumen yang dipilih benar-benar sesuai dengan ketentuan PMK Nomor 18 Tahun 2021.  Tidak semua bentuk penyimpanan uang otomatis dianggap sebagai investasi kembali yang memenuhi syarat. Penelitian mengenai pemajakan dividen dalam Undang-Undang Cipta Kerja menjelaskan bahwa aturan investasi kembali dibuat agar dana hasil dividen tetap berada di Indonesia.  Dana tersebut diharapkan dapat memperkuat pasar keuangan dan kegiatan usaha di dalam negeri. Cara Menghitung Pajak Dividen Cara menghitung pajak dividen orang pribadi bergantung pada jumlah dividen yang diinvestasikan kembali.  Jika tidak ada dividen yang diinvestasikan, seluruh dividen dikenai PPh Final sebesar 10%. Sementara kalau cuma sebagian yang diinvestasikan, pajak hanya dikenakan atas bagian yang tidak diinvestasikan. Rumusnya adalah: PPh Final = 10% × jumlah dividen yang tidak diinvestasikan PPh Final berarti pajak tersebut tidak digabungkan lagi dengan penghasilan lain untuk dihitung menggunakan tarif pajak bertingkat. Contoh perhitungan pajak dividen Kondisi Dividen Diterima Jumlah Investasi Kembali Dividen yang Dikenai Pajak PPh Final Seluruhnya diinvestasikan Rp20.000.000 Rp20.000.000 Rp0 Rp0 Tidak diinvestasikan Rp20.000.000 Rp0 Rp20.000.000 Rp2.000.000 Sebagian diinvestasikan Rp20.000.000 Rp12.000.000 Rp8.000.000 Rp800.000 Pada contoh pertama, seluruh dividen sebesar Rp20.000.000 diinvestasikan kembali.  Karena seluruh syarat dipenuhi, pajak yang harus dibayar menjadi Rp0. Meskipun pajaknya nol, investor tetap harus: Pada contoh kedua, dividen sebesar Rp20.000.000 digunakan untuk kebutuhan pribadi dan tidak diinvestasikan kembali. Perhitungannya: 10% × Rp20.000.000 = Rp2.000.000 Jadi, investor harus membayar PPh Final sebesar Rp2.000.000. Pada contoh ketiga, investor hanya menginvestasikan kembali Rp12.000.000 dari total dividen Rp20.000.000. Bagian yang tidak diinvestasikan adalah Rp8.000.000. Perhitungannya: 10% × Rp8.000.000 = Rp800.000 Jadi, pajak yang harus dibayar adalah Rp800.000. Bawono Kristiaji dari DDTC Fiscal Research menjelaskan bahwa fasilitas bebas pajak dapat membantu menjaga dana investasi tetap berada di Indonesia.  Namun, fasilitas tersebut tetap harus disertai dengan pelaporan dan bukti administrasi yang lengkap. Dengan kata lain, tarif pajaknya dapat menjadi nol, tetapi kewajiban melaporkannya tetap ada. Cara Membayar dan Melaporkan Pajak Dividen di Coretax Investor yang tidak melakukan investasi kembali wajib membayar sendiri PPh Final atas dividen yang diterima.  Pembayaran dan pelaporannya dapat dilakukan melalui sistem Coretax DJP. Secara umum, langkah-langkahnya adalah: Pajak dividen yang tidak diinvestasikan kembali perlu dibayar paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah dividen diterima. Sebagai contoh, apabila dividen diterima pada bulan Juli, pembayaran pajaknya dilakukan paling lambat tanggal 15 Agustus. Investor yang memilih fasilitas bebas pajak juga tetap memiliki kewajiban pelaporan.  Lalu menyampaikan laporan realisasi investasi melalui Coretax dan melaporkannya secara berkala sampai tahun ketiga. Laporan tersebut tidak cukup dilakukan satu kali.  Investor harus terus menyampaikan laporan sesuai periode yang ditentukan selama masa investasi. Agar lebih aman, investor sebaiknya menyimpan dokumen berikut: Dokumen yang lengkap akan memudahkan investor apabila suatu saat diminta memberikan penjelasan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Risiko dan Sanksi Jika Dividen Tidak Dilaporkan Dividen yang tidak dilaporkan atau pajaknya tidak dibayar dapat menimbulkan tagihan pajak dan sanksi administrasi.  Risiko juga dapat muncul jika investor mengaku telah melakukan investasi kembali, tetapi tidak memiliki bukti yang cukup. Direktorat Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan atas data dividen, rekening keuangan, laporan SPT, dan laporan realisasi investasi. Apabila ditemukan pajak yang belum dibayar, DJP dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak atau

SELENGKAPNYA
Cara Urus Izin Usaha Dagang (UD) Lewat OSS Syarat, Keuntungan, dan Aturan Terbaru

Cara Urus Izin Usaha Dagang (UD) Lewat OSS: Syarat, Keuntungan, dan Aturan Terbaru

Usaha Dagang atau UD merupakan salah satu bentuk usaha yang banyak dipilih oleh pemilik toko, pedagang, distributor, pelaku usaha rumahan, dan UMKM.  Legalitas UD memang cocok untuk usaha yang dimiliki dan dijalankan sendiri oleh satu orang. Cara mengelola UD juga relatif sederhana atau terlalu memberatkan.  Pemilik tidak perlu memiliki pemegang saham, komisaris, atau mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham seperti yang berlaku pada Perseroan Terbatas. Walaupun bentuk usahanya sederhana, pemilik UD tetap perlu mendaftarkan kegiatan usahanya melalui sistem Online Single Submission atau OSS.  Melalui sistem OSS, pelaku usaha bisa mendapatkan Nomor Induk Berusaha atau NIB serta izin lain sesuai tingkat risiko usahanya. Saat ini, legalitas usaha tidak hanya dibutuhkan oleh perusahaan besar.  Usaha kecil juga perlu memiliki legalitas agar lebih dipercaya oleh pelanggan, pemasok, bank, marketplace, dan calon mitra bisnis. Apa Itu Usaha Dagang dan Bagaimana Status Hukumnya? Usaha Dagang adalah usaha milik satu orang yang dijalankan dengan menggunakan nama usaha tertentu.  UD bukan badan hukum sehingga pemilik dan usahanya dianggap sebagai satu kesatuan dalam hal tanggung jawab dan kepemilikan aset. Menurut ahli hukum dagang H.M.N. Purwosutjipto, perusahaan perseorangan merupakan usaha yang dijalankan sendiri oleh seorang pengusaha.  Pemilik menyediakan modal, mengatur operasional, mengambil keputusan, dan menanggung seluruh risiko usaha. Berbeda dengan PT, modal UD tidak dibagi dalam bentuk saham. Secara umum, ciri-ciri Usaha Dagang adalah sebagai berikut: Sebagai contoh, UD memiliki utang kepada pemasok dan tidak mampu membayarnya.  Dalam kondisi tertentu, pemasok dapat meminta pertanggungjawaban langsung kepada pemilik UD, termasuk melalui harta pribadi pemilik. Kondisi tersebut berbeda dengan PT. Pada PT, perusahaan memiliki harta sendiri yang terpisah dari harta pribadi pemegang saham.  Tanggung jawab pemegang saham pada dasarnya terbatas sebesar modal yang dimasukkan ke dalam perusahaan. Perbedaan UD, CV, dan PT Perorangan UD, CV, dan PT Perorangan memiliki perbedaan dalam jumlah pendiri, status hukum, cara pengelolaan, dan tanggung jawab pemilik.  Aspek Usaha Dagang CV PT Perorangan Jumlah pendiri Satu orang Minimal dua orang Satu orang Status hukum Bukan badan hukum Bukan badan hukum Badan hukum Pengelola Pemilik langsung Sekutu aktif Direktur sekaligus pemegang saham Tanggung jawab Sampai ke harta pribadi Sekutu aktif dapat bertanggung jawab sampai ke harta pribadi Umumnya terbatas sebesar modal perusahaan Administrasi Relatif sederhana Memerlukan pembagian peran sekutu Memerlukan administrasi perseroan Cocok untuk Toko dan usaha sederhana Usaha bersama dua orang atau lebih UMK yang membutuhkan badan hukum UD cocok untuk usaha yang masih dijalankan sendiri, memiliki risiko relatif kecil, dan belum membutuhkan investor. Contohnya adalah toko kelontong, toko bahan bangunan, usaha grosir, usaha pakaian, toko elektronik, atau usaha perdagangan lokal. Sementara itu, PT Perorangan cocok untuk pengusaha yang ingin memisahkan harta pribadi dari aset perusahaan.  PT Perorangan juga lebih tepat bagi usaha yang mulai menerima kontrak besar atau bekerja sama dengan perusahaan lain. Syarat Lengkap Mendirikan Usaha Dagang (UD) Untuk mendirikan UD, pelaku usaha perlu menyiapkan identitas pemilik, nama usaha, alamat, jenis kegiatan usaha, dan data modal.  Informasi tersebut digunakan untuk mendaftarkan usaha dan mendapatkan NIB melalui sistem OSS. Berikut data dan dokumen yang umumnya perlu dipersiapkan. 1. KTP Elektronik Pemilik Pemilik UD perlu menyiapkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK yang tercantum dalam KTP elektronik. NIK akan digunakan untuk membuat dan memeriksa akun OSS milik pelaku usaha perseorangan. 2. NPWP Pribadi Pemilik juga perlu menyiapkan NPWP pribadi yang masih aktif dan memiliki data yang sesuai. Karena UD bukan badan hukum yang terpisah dari pemilik, kewajiban pajaknya berkaitan langsung dengan pemilik sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi. 3. Nama Usaha Dagang Tentukan nama UD yang mudah diingat dan sesuai dengan jenis usaha. Sebagai contoh: Pemilik perlu memahami bahwa penggunaan nama UD belum tentu memberikan perlindungan merek. Agar nama atau logo usaha mendapatkan perlindungan hukum, pemilik perlu mendaftarkannya sebagai merek ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. 4. Alamat dan Lokasi Usaha Siapkan alamat lengkap tempat usaha, termasuk kelurahan, kecamatan, kabupaten atau kota, provinsi, dan kode pos. Pelaku usaha juga dapat diminta mengisi informasi mengenai luas tempat usaha, status bangunan, serta kesesuaian lokasi dengan aturan daerah. 5. Email dan Nomor Telepon Aktif Email dan nomor telepon diperlukan untuk proses pendaftaran, verifikasi akun, serta menerima pemberitahuan dari sistem OSS. Gunakan kontak yang masih aktif dan mudah diakses oleh pemilik usaha. 6. KBLI yang Sesuai KBLI adalah kode yang digunakan untuk menjelaskan jenis kegiatan usaha. Pemilik UD harus memilih KBLI yang sesuai dengan kegiatan yang benar-benar dijalankan. Sebagai contoh, pemilik usaha perdagangan bahan bangunan perlu memilih KBLI perdagangan bahan bangunan, bukan sekadar memilih kode perdagangan umum yang tidak sesuai. Hindari memilih terlalu banyak KBLI hanya agar NIB terlihat lengkap. Semakin banyak KBLI yang dipilih, semakin banyak pula kemungkinan izin dan kewajiban yang harus dipenuhi. 7. Data Kegiatan Usaha Pelaku usaha perlu menyiapkan informasi seperti: Pastikan semua data yang dimasukkan sesuai dengan kondisi usaha sebenarnya. Cara Mengurus Izin Usaha Dagang (UD) Melalui OSS Pendaftaran izin UD dilakukan secara online melalui sistem OSS.  Pemilik usaha perlu membuat akun, memilih bidang usaha, mengisi data kegiatan, lalu menerbitkan NIB dan izin lain sesuai tingkat risiko usahanya. Perizinan usaha berbasis risiko saat ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. PP Nomor 28 Tahun 2025 telah menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021. Oleh karena itu, pelaku usaha perlu menggunakan aturan yang terbaru ketika mengurus perizinan melalui OSS. Berikut langkah-langkah mengurus izin Usaha Dagang melalui OSS: Jenis izin yang diterbitkan akan bergantung pada tingkat risiko kegiatan usaha. Tingkat Risiko Dokumen yang Dibutuhkan Risiko rendah NIB Risiko menengah rendah NIB dan Sertifikat Standar berdasarkan pernyataan mandiri Risiko menengah tinggi NIB dan Sertifikat Standar yang perlu diverifikasi Risiko tinggi NIB dan izin yang membutuhkan persetujuan pemerintah Sebagai contoh, usaha perdagangan biasa dapat memiliki tingkat risiko yang berbeda dengan usaha makanan, kesehatan, konstruksi, bahan kimia, atau kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan. Karena itu, pemilik UD perlu memastikan bahwa KBLI yang dipilih sudah benar.  Salah pilih KBLI dapat menyebabkan izin yang terbit tidak sesuai dengan kegiatan usaha. Keuntungan Memilih Usaha Dagang (UD) untuk Bisnis Skala Kecil Keuntungan utama UD adalah cara pendirian dan pengelolaannya yang relatif sederhana.  UD cocok untuk pengusaha yang menjalankan bisnis sendiri dan membutuhkan

SELENGKAPNYA
Piutang Usaha Menumpuk Gini Cara Mengatasinya

Piutang Usaha Menumpuk? Gini Cara Mengatasinya

Piutang usaha adalah uang yang masih harus dibayar pelanggan kepada perusahaan.  Piutang muncul ketika perusahaan sudah memberikan barang atau jasa, tetapi pelanggan belum langsung melakukan pembayaran karena menggunakan sistem tempo atau kredit. Sistem pembayaran tempo memang bisa membantu meningkatkan penjualan.  Pelanggan menjadi lebih mudah membeli barang atau menggunakan jasa tanpa harus membayar seluruh biaya di awal. Namun, penjualan yang besar belum tentu membuat kondisi keuangan perusahaan sehat.  Bisa saja omzet terlihat tinggi, tetapi uang yang benar-benar masuk ke rekening perusahaan masih sedikit karena banyak invoice belum dibayar. Karena itu, piutang usaha tidak boleh hanya dianggap sebagai catatan pembukuan.  Piutang perlu dikelola sebagai bagian dari strategi penjualan, pengaturan arus kas, dan perlindungan bisnis. Apa Itu Piutang Usaha? Piutang usaha adalah hak perusahaan untuk menerima pembayaran dari pelanggan atas barang atau jasa yang sudah diberikan.  Piutang biasanya muncul dari transaksi penjualan dengan sistem kredit atau pembayaran bertempo. Dalam laporan keuangan, piutang usaha dicatat sebagai aset.  Alasannya, perusahaan memiliki hak untuk menerima uang dari pelanggan pada waktu yang sudah disepakati. Piutang usaha memiliki beberapa fungsi penting bagi bisnis, yaitu: Meskipun begitu, pembayaran secara kredit tidak sebaiknya diberikan kepada semua pelanggan.  Perusahaan perlu memeriksa kemampuan bayar pelanggan sebelum memberikan fasilitas tempo. Perusahaan juga perlu menentukan batas maksimal kredit, waktu pembayaran, dan dokumen yang wajib dilengkapi. Perbedaan Piutang Usaha dan Utang Dagang Piutang usaha adalah uang yang harus diterima perusahaan dari pelanggan.  Sementara itu, utang dagang adalah uang yang harus dibayar perusahaan kepada pemasok atau pihak lain. Keduanya sama-sama muncul dari transaksi kredit, tetapi posisi perusahaan berbeda. Pada piutang usaha, perusahaan bertindak sebagai pihak yang menagih.  Kalau utang dagang, perusahaan bertindak sebagai pihak yang memiliki kewajiban membayar. Berikut perbedaannya: Aspek Piutang Usaha Utang Dagang Pengertian Uang yang harus diterima perusahaan Uang yang harus dibayar perusahaan Pihak yang terlibat Pelanggan atau klien Pemasok atau vendor Posisi dalam laporan keuangan Aset Kewajiban Dampak pada arus kas Menjadi kas masuk Menjadi kas keluar Sumber transaksi Penjualan secara kredit Pembelian secara kredit Risiko utama Pelanggan terlambat atau gagal membayar Perusahaan terlambat membayar pemasok Contoh Piutang Usaha dalam Bisnis Piutang usaha dapat ditemukan dalam berbagai jenis bisnis, mulai dari usaha perdagangan, jasa, manufaktur, dan proyek. 1. Piutang pada Bisnis Distributor Sebuah distributor mengirim barang senilai Rp100 juta kepada toko ritel. Kedua pihak sepakat bahwa pembayaran dilakukan 30 hari setelah barang diterima. Selama toko belum membayar, distributor mencatat Rp100 juta tersebut sebagai piutang usaha. 2. Piutang pada Bisnis Jasa Sebuah agensi pemasaran digital menyelesaikan proyek promosi senilai Rp25 juta. Setelah pekerjaan selesai, agensi mengirim invoice dengan batas pembayaran 14 hari. Sebelum klien melakukan pembayaran, nilai Rp25 juta masih tercatat sebagai piutang. 3. Piutang pada Bisnis Manufaktur Sebuah pabrik tekstil menerima pesanan senilai Rp200 juta. Pelanggan membayar uang muka sebesar 30%, sedangkan sisanya dibayar 60 hari setelah barang dikirim. Setelah barang dikirim, sisa pembayaran tersebut menjadi piutang usaha pabrik. 4. Piutang pada Bisnis Konstruksi Sebuah kontraktor menyelesaikan pekerjaan sesuai tahap yang telah disepakati. Setelah hasil pekerjaan disetujui, kontraktor mengajukan tagihan kepada pemilik proyek. Selama tagihan belum dibayar, nilai tersebut menjadi piutang perusahaan kontraktor. Piutang tidak selalu berarti pelanggan bermasalah. Piutang masih tergolong normal jika pelanggan membayar sesuai waktu yang disepakati. Masalah mulai muncul ketika pembayaran terlambat, dokumen transaksi tidak lengkap, atau perusahaan tidak memiliki sistem penagihan yang jelas. Dampak Piutang Macet terhadap Arus Kas Piutang macet adalah tagihan yang sulit atau gagal dibayar pelanggan. Kondisi ini dapat mengganggu arus kas karena perusahaan sudah mencatat penjualan, tetapi uangnya belum benar-benar diterima. Sebagai contoh, perusahaan mencatat penjualan sebesar Rp500 juta.  Namun, jika Rp300 juta masih belum dibayar pelanggan, perusahaan hanya memiliki sebagian uang tunai untuk menjalankan kegiatan usaha. Piutang macet dapat menimbulkan beberapa masalah, seperti: Karena itu, perusahaan perlu memantau umur setiap piutang. Salah satu cara yang umum digunakan adalah membuat daftar umur piutang atau aging schedule. Piutang dapat dikelompokkan menjadi: Semakin lama piutang tidak dibayar, semakin besar risiko tagihan tersebut sulit ditagih. Perusahaan juga dapat menggunakan Days Sales Outstanding atau DSO. DSO menunjukkan rata-rata waktu yang dibutuhkan perusahaan untuk menerima pembayaran dari pelanggan. Rumus sederhananya adalah: DSO = Rata-rata Piutang ÷ Penjualan Kredit × Jumlah Hari Sebagai contoh, perusahaan memberikan waktu pembayaran 30 hari. Namun, hasil perhitungan menunjukkan bahwa pelanggan rata-rata baru membayar setelah 55 hari. Artinya, terdapat keterlambatan rata-rata selama 25 hari. Selama waktu tersebut, uang perusahaan masih tertahan di pelanggan. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 juga sering dikaitkan dengan penghapusan piutang macet. Namun, aturan tersebut tidak berlaku untuk seluruh piutang dagang antarperusahaan. PP Nomor 47 Tahun 2024 mengatur penghapusan piutang macet tertentu milik UMKM kepada bank atau lembaga keuangan milik negara. Penerapannya memiliki syarat dan batasan tertentu. Karena itu, perusahaan tidak dapat langsung menghapus tagihan pelanggan dengan menggunakan aturan tersebut. Cara Mencegah Piutang Macet Piutang macet dapat dikurangi jika perusahaan memiliki aturan kredit dan sistem penagihan yang jelas. Pencegahan sebaiknya dilakukan sebelum transaksi, bukan setelah pelanggan berhenti membayar. Beberapa langkah yang dapat dilakukan adalah: Perusahaan juga sebaiknya tidak menyerahkan seluruh keputusan kredit kepada tim penjualan.  Tim penjualan biasanya berfokus mengejar omzet, sedangkan tim keuangan perlu menjaga arus kas dan risiko pembayaran. Karena itu, pemberian kredit sebaiknya mendapatkan persetujuan dari pihak yang berwenang di bagian keuangan atau manajemen. Piutang Usaha Masuk Debit atau Kredit? Piutang usaha memiliki saldo normal di sisi debit karena termasuk aset perusahaan. Ketika penjualan kredit terjadi, jumlah piutang bertambah di sisi debit. Ketika pelanggan melakukan pembayaran, saldo piutang berkurang di sisi kredit. Pada waktu yang sama, saldo kas bertambah di sisi debit. Contoh pencatatannya sebagai berikut: Transaksi Debit Kredit Penjualan kredit Rp10 juta Piutang Usaha Rp10 juta Pendapatan Rp10 juta Pelanggan membayar Rp10 juta Kas Rp10 juta Piutang Usaha Rp10 juta Pencatatan yang rapi membantu perusahaan mengetahui: Perusahaan sebaiknya memiliki catatan piutang untuk setiap pelanggan.  Dengan begitu, bagian keuangan dapat mengetahui tagihan mana yang sudah dibayar dan tagihan mana yang masih harus ditagih. Tanpa pencatatan yang baik, perusahaan dapat kehilangan informasi penting.  Masalah tersebut juga dapat memicu salah tagih, perbedaan saldo, atau sengketa dengan pelanggan. Dokumen Legal untuk Melindungi Piutang Piutang yang memiliki dokumen lengkap lebih mudah ditagih daripada piutang yang hanya berdasarkan percakapan lisan atau

SELENGKAPNYA
Utang Dagang Pengertian, Perbedaan dengan Piutang, dan Cara Mengelolanya

Utang Dagang: Pengertian, Perbedaan dengan Piutang, dan Cara Mengelolanya

Utang dagang merupakan bagian yang hampir tidak terpisahkan dari kegiatan bisnis.  Ketika membeli bahan baku, persediaan, atau jasa dari supplier dengan sistem pembayaran tempo, perusahaan memperoleh ruang untuk menjalankan operasional tanpa harus langsung mengeluarkan seluruh kas. Namun, fasilitas pembayaran tempo dapat berubah menjadi masalah ketika tanggal jatuh tempo tidak dipantau, piutang pelanggan terlambat masuk, atau transaksi tidak dilengkapi dokumen yang jelas.  Kondisi tersebut membuat bisnis terlihat ramai secara penjualan, tetapi rekening perusahaan justru terus menipis. Menurut saya, utang dagang tidak selalu menjadi tanda bahwa bisnis sedang bermasalah.  Utang dapat menjadi tuas pertumbuhan apabila digunakan untuk aktivitas produktif, memiliki sumber pembayaran yang terukur, dan dikelola dengan disiplin.  Masalahnya bukan sada di seberapa besar utang perusahaan. Melainkan apakah perusahaan mengetahui kapan, dari mana, dan dengan uang apa utang tersebut akan dibayar. Apa Itu Utang Dagang? Utang dagang adalah kewajiban perusahaan kepada supplier atau penyedia jasa yang muncul karena pembelian barang maupun jasa secara kredit.  Utang tersebut biasanya harus dibayar dalam jangka pendek sesuai tanggal jatuh tempo yang tercantum dalam perjanjian, purchase order, invoice, atau dokumen transaksi lainnya. Dalam praktik sehari-hari, sebagian masyarakat juga menggunakan istilah hutang dagang.  Meskipun demikian, artikel ini menggunakan bentuk baku “utang dagang”. Weygandt, Kimmel, dan Kieso menjelaskan bahwa liabilitas merupakan utang dan kewajiban yang dimiliki suatu bisnis. Salah satu bentuk liabilitas tersebut adalah accounts payable atau utang usaha kepada pemasok. Buku Accounting Principles edisi ke-12 mereka diterbitkan oleh John Wiley & Sons pada 2015. Utang dagang umumnya memiliki beberapa karakteristik: Sebagai contoh, toko bahan bangunan membeli semen senilai Rp100 juta dari distributor dengan tempo pembayaran 30 hari.  Nilai Rp100 juta tersebut menjadi utang dagang sampai toko melakukan pembayaran kepada distributor. Utang dagang berbeda dari pinjaman bank.  Pinjaman bank umumnya berasal dari lembaga keuangan, memiliki perjanjian kredit, serta dapat dikenakan bunga dan biaya administrasi.  Sementara itu, utang dagang muncul langsung dari transaksi operasional dengan supplier. Apa Perbedaan Utang Dagang dan Piutang Dagang? Utang dagang merupakan kewajiban yang harus dibayar perusahaan kepada supplier. Sedangkan piutang dagang merupakan hak perusahaan untuk menerima pembayaran dari pelanggan.  Utang menimbulkan arus kas keluar, sementara piutang diharapkan menghasilkan arus kas masuk. Berikut perbandingan utang dagang dan piutang dagang: Aspek Utang Dagang Piutang Dagang Posisi perusahaan Sebagai pihak yang harus membayar Sebagai pihak yang berhak menagih Sumber transaksi Pembelian barang atau jasa secara kredit Penjualan barang atau jasa secara kredit Posisi dalam laporan keuangan Liabilitas atau kewajiban lancar Aset lancar Dampak terhadap kas Menimbulkan kas keluar Menghasilkan kas masuk Risiko utama Keterlambatan pembayaran kepada supplier Pelanggan terlambat atau gagal membayar Dokumen pendukung PO, surat jalan, invoice supplier Kontrak penjualan, invoice pelanggan, bukti serah terima Keseimbangan antara utang dan piutang sangat menentukan kesehatan arus kas.  Perusahaan dapat mengalami krisis likuiditas ketika utang jatuh tempo dalam 30 hari, tetapi mayoritas piutang baru dapat ditagih dalam 60 atau 90 hari. Survei BPS pada masa pandemi menunjukkan bahwa 69,02% pelaku Usaha Mikro dan Kecil membutuhkan bantuan modal usaha.  Data tersebut merupakan gambaran kondisi pada 2020, bukan ukuran kondisi UMK saat ini, tetapi tetap menunjukkan betapa sensitifnya bisnis kecil terhadap keterbatasan modal kerja dan arus kas. Karena itu, omzet besar belum tentu menandakan likuiditas yang sehat.  Penjualan kredit Rp500 juta masih berbentuk piutang sampai pelanggan benar-benar membayar.  Di sisi lain, invoice supplier tetap memiliki tanggal jatuh tempo yang tidak ikut menunggu pelanggan melunasi tagihan. Cara Mengelola Utang dan Piutang Dagang dengan Efektif Pengelolaan utang dan piutang yang efektif membutuhkan pencatatan jatuh tempo, batas kredit, prosedur penagihan, serta proyeksi arus kas yang terintegrasi.  Tujuannya untuk memastikan penerimaan kas tersedia sebelum kewajiban kepada supplier harus dibayar. Berikut strategi yang dapat diterapkan. 1. Buat Aging Schedule Utang dan Piutang Aging schedule mengelompokkan invoice berdasarkan umur tagihan, misalnya: Laporan tersebut membantu manajemen melihat invoice yang harus diprioritaskan.  Tanpa aging schedule, tim keuangan cenderung bekerja secara reaktif: baru sibuk ketika supplier sudah menelepon dengan intonasi yang lebih “strategis”. 2. Selaraskan Tempo Pelanggan dan Supplier Hindari memberikan tempo pembayaran 60 hari kepada pelanggan jika supplier harus dibayar dalam 14 hari.  Ketidaksesuaian tersebut menciptakan cash conversion gap yang harus ditutup menggunakan kas internal atau pembiayaan tambahan. Prinsip praktisnya, rata-rata waktu penagihan piutang sebaiknya tidak jauh lebih panjang daripada rata-rata waktu pembayaran utang. 3. Tetapkan Batas Kredit Pelanggan Sebelum memberikan fasilitas pembayaran tempo, perusahaan perlu mengevaluasi: Pelanggan lama sekalipun tetap membutuhkan batas kredit. Kepercayaan adalah modal relasi, tetapi bukan pengganti sistem pengendalian internal. 4. Terapkan Pencocokan Dokumen Sebelum invoice supplier dibayar, cocokkan sedikitnya tiga dokumen: Prosedur ini dikenal sebagai three-way matching. Tujuannya adalah mencegah pembayaran ganda, tagihan fiktif, perbedaan jumlah barang, dan kesalahan harga. 5. Gunakan Sistem Pembukuan Terintegrasi Penelitian lapangan terhadap pedagang grosir skala menengah menemukan bahwa pencatatan piutang yang masih mengandalkan nota dan buku manual membuat pengelolaan tagihan kurang efektif serta tidak cukup mendukung stabilitas arus kas.  Penelitian tersebut diterbitkan pada 2025 oleh Asidiq, Sayuti, dan Mubarok. Sistem pembukuan digital dapat membantu perusahaan: Penelitian Rojak, Fariz, dan Husen juga menyimpulkan bahwa kebijakan kredit yang ketat, prosedur penagihan, pemantauan, dan penggunaan teknologi dapat mengurangi risiko piutang tidak tertagih serta menjaga stabilitas arus kas. 6. Gunakan Proyeksi Arus Kas Bergulir Buat proyeksi arus kas untuk 8–13 minggu ke depan. Masukkan perkiraan penerimaan pelanggan, pembayaran supplier, gaji, pajak, sewa, dan kebutuhan operasional lainnya. Proyeksi arus kas bergulir memberikan waktu bagi manajemen untuk: Risiko Utang Dagang Tanpa Dasar Hukum yang Jelas Transaksi utang dagang tanpa dokumen tertulis meningkatkan risiko perbedaan harga, jumlah barang, tanggal jatuh tempo, kualitas barang, dan mekanisme penyelesaian sengketa.  Kesepakatan lisan tidak otomatis tidak sah, tetapi jauh lebih sulit dibuktikan ketika hubungan bisnis memburuk. Pasal 1320 KUHPerdata menetapkan empat syarat sah perjanjian, yaitu adanya kesepakatan, kecakapan para pihak, objek tertentu, dan sebab yang tidak terlarang.  Perjanjian yang dibuat secara sah juga mengikat para pihak sebagaimana prinsip dalam Pasal 1338 KUHPerdata. Karena itu, transaksi kredit sebaiknya minimal memuat: Apabila debitur tidak memenuhi kewajibannya, Pasal 1238 KUHPerdata mengatur kondisi ketika debitur dapat dinyatakan lalai.  Pasal 1243 kemudian menjadi dasar tuntutan penggantian biaya, kerugian, dan bunga setelah debitur tetap tidak memenuhi kewajibannya. Perlu diluruskan bahwa gagal membayar utang dagang pada dasarnya merupakan persoalan wanprestasi atau perdata, bukan otomatis tindak pidana. 

SELENGKAPNYA
Daftar Izin Usaha Hotel dan Penginapan KBLI 2025, Syarat, dan Alur Pengurusan

Daftar Izin Usaha Hotel dan Penginapan: KBLI 2025, Syarat, dan Alur Pengurusan

Setiap usaha hotel dan penginapan perlu memiliki izin yang sesuai dengan jenis usaha, lokasi, ukuran bangunan, dan tingkat risikonya.  Pengurusan izin dilakukan melalui sistem OSS-RBA dengan memilih kode KBLI 2025 yang paling sesuai dengan kegiatan usaha. Bisnis hotel, vila, homestay, guest house, dan penginapan lainnya terus berkembang. Semakin banyak orang berwisata, semakin besar pula peluang usaha di bidang penginapan. Namun, menjalankan usaha penginapan tidak cukup hanya dengan memiliki bangunan dan menerima tamu.  Pemilik usaha juga harus memastikan bahwa lokasi, bangunan, fasilitas, keamanan, lingkungan, dan izin usahanya sudah sesuai aturan. Saat ini, perizinan usaha menggunakan sistem berbasis risiko. Artinya, jenis izin yang harus dimiliki akan berbeda-beda, tergantung seberapa besar risiko kegiatan usahanya. Aturan utama yang digunakan saat ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Aturan ini menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021. Khusus untuk bidang pariwisata, standar usaha terbaru diatur dalam Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2025. Peraturan ini menggantikan Permenparekraf Nomor 4 Tahun 2021. Menurut saya, sistem OSS-RBA membuat proses perizinan menjadi lebih praktis karena banyak tahapan dapat dilakukan secara online.  Namun, kemudahan tersebut tetap bergantung pada ketelitian pemilik usaha saat memasukkan data. Kesalahan kecil, seperti alamat yang berbeda, luas bangunan yang tidak sesuai, atau salah memilih kode KBLI, dapat menghambat proses penerbitan izin. Kode KBLI Hotel dan Penginapan Terbaru Kode KBLI hotel dan penginapan harus dipilih berdasarkan kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan.  Pemilik usaha tidak boleh memilih KBLI hanya berdasarkan nama properti. Karena nama “hotel”, “vila”, atau “guest house” belum tentu menggambarkan jenis layanan yang sebenarnya. KBLI adalah singkatan dari Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia. Kode ini digunakan pemerintah untuk mengetahui jenis kegiatan yang dijalankan oleh suatu usaha. Berikut beberapa kode KBLI 2025 untuk usaha hotel dan penginapan: Jenis usaha akomodasi KBLI 2025 KBLI 2020 sebelumnya Hotel Bintang Lima 55101 55110 Hotel Bintang Empat 55102 55110 Hotel Bintang Tiga 55103 55110 Hotel Bintang Dua 55104 55110 Hotel Bintang Satu 55105 55110 Hotel Non Bintang 55106 55120 Homestay atau Rumah Tinggal Sewa 55201 55130 Hostel Remaja 55202 55191 Vila 55203 55193 Apartemen Hotel 55204 55194 Akomodasi Jangka Pendek Lainnya 55209 55199 Sejak KBLI 2025 mulai digunakan, pelaku usaha perlu memastikan bahwa kode usaha yang terdaftar di OSS sudah sesuai dengan klasifikasi terbaru. Pemilik usaha yang sebelumnya memakai KBLI 2020 perlu memeriksa apakah sistem OSS sudah melakukan penyesuaian atau konversi kode.  Pemeriksaan ini perlu dilakukan lebih dulu terutama saat melakukan perubahan data, menambah kegiatan usaha, memperpanjang izin, atau mengurus izin tambahan. Cara Membedakan Hotel, Vila, dan Homestay Perbedaan jenis penginapan tidak hanya dilihat dari nama mereknya. Sebagai contoh, suatu tempat memakai nama “Villa Resort”. Tetapi memiliki resepsionis, layanan kamar, makanan dan minuman, petugas kebersihan, serta pelayanan tamu setiap hari.  Dari kegiatan tersebut, usaha itu bisa lebih cocok masuk dalam kategori hotel. Sementara itu, vila biasanya berupa rumah pribadi yang disewakan dalam waktu pendek kepada wisatawan.  Pengelolaannya lebih sederhana dan sering kali dilakukan langsung oleh pemilik. Sementara homestay merupakan rumah tinggal yang sebagian atau seluruh ruangannya digunakan untuk menerima tamu dalam waktu tertentu.  Umumnya, pemilik juga tinggal atau terlibat langsung dalam pengelolaan tempat tersebut. Karena itu, sebelum memilih KBLI, pemilik usaha sebaiknya memeriksa beberapa hal berikut: Data Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa jumlah hotel dan akomodasi di Indonesia pada 2025 mencapai sekitar 34 ribu unit.  Besarnya jumlah tersebut menunjukkan bahwa bisnis penginapan terus berkembang dan membutuhkan pengelolaan izin yang tertib. Ketentuan untuk Koperasi dan UMKM Beberapa jenis usaha penginapan tertentu mendapat perlindungan khusus agar dapat dijalankan oleh koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah dalam negeri. Ketentuan tersebut sebelumnya mengatur bidang usaha seperti Hotel Bintang Satu, Hotel Melati, pondok wisata, guest house, dan vila. Namun, karena kode KBLI telah diperbarui menjadi KBLI 2025, pelaku usaha perlu memeriksa kembali aturan penanaman modal yang muncul di OSS.  Jangan hanya mengandalkan kode lama karena nama dan pengelompokan usahanya bisa berubah. Jenis Izin Usaha Hotel yang Harus Dimiliki Dokumen izin usaha hotel dapat berupa NIB, Sertifikat Standar, atau Izin, tergantung tingkat risiko usahanya.  NIB merupakan identitas dasar usaha, sedangkan Sertifikat Standar dan Izin menunjukkan bahwa usaha sudah memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah. Berikut gambaran umum dokumen berdasarkan tingkat risiko usaha: Tingkat risiko usaha Dokumen yang diperlukan Risiko rendah NIB Risiko menengah rendah NIB dan Sertifikat Standar berdasarkan pernyataan pelaku usaha Risiko menengah tinggi NIB dan Sertifikat Standar yang harus diverifikasi Risiko tinggi NIB dan Izin sebelum usaha beroperasi Apa Itu NIB? NIB atau Nomor Induk Berusaha adalah nomor identitas resmi bagi pelaku usaha. NIB digunakan sebagai bukti bahwa usaha sudah terdaftar dalam sistem OSS. Namun, memiliki NIB belum tentu berarti seluruh kegiatan usaha sudah boleh langsung dijalankan. Pelaku usaha tetap harus melihat apakah ada Sertifikat Standar, Izin, atau dokumen tambahan yang harus dipenuhi. Apa Itu Sertifikat Standar? Sertifikat Standar adalah bukti bahwa kegiatan usaha telah memenuhi standar yang ditentukan pemerintah. Untuk usaha berisiko menengah rendah, Sertifikat Standar dapat terbit berdasarkan pernyataan pemilik usaha. Untuk usaha berisiko menengah tinggi, pemenuhan standar harus diperiksa dan disetujui oleh instansi yang berwenang. Khusus hotel bintang, Permenpar Nomor 6 Tahun 2025 membagi tingkat risiko berdasarkan luas bangunan. Hotel bintang dengan luas bangunan sampai dengan 6.000 meter persegi termasuk risiko menengah rendah. Sementara itu, hotel bintang dengan luas bangunan lebih dari 6.000 meter persegi termasuk risiko menengah tinggi. Namun, pelaku usaha tetap harus mengikuti tingkat risiko yang muncul pada sistem OSS karena hasilnya dapat dipengaruhi oleh lokasi, skala, fasilitas, dan data usaha lainnya. Selain NIB dan Sertifikat Standar, hotel dapat membutuhkan dokumen berikut: Perizinan berfungsi untuk memastikan bahwa kegiatan usaha tidak membahayakan tamu, pekerja, masyarakat, maupun lingkungan sekitar. Standar Fasilitas dan Keselamatan Hotel Hotel dan penginapan harus memenuhi standar kebersihan, kesehatan, keamanan, dan keselamatan.  Standar tersebut harus benar-benar diterapkan di lokasi usaha. Tidak hanya tercantum dalam dokumen semata. Beberapa fasilitas dan prosedur yang perlu disiapkan antara lain: Hotel juga perlu menerapkan prinsip CHSE (Cleanliness, Health, Safety, and Environmental Sustainability), yaitu kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan. Meski begitu, sertifikat atau standar CHSE tidak selalu menggantikan izin lain.  Pelaku usaha tetap harus memeriksa seluruh kewajiban yang muncul pada sistem OSS. Hasil penelitian dari Politeknik Negeri

SELENGKAPNYA
Cara Mengurus Izin Usaha Apotek Modern melalui OSS Sesuai Aturan Kemenkes

Cara Mengurus Izin Usaha Apotek Modern melalui OSS Sesuai Aturan Kemenkes

Apotek modern merupakan tempat pelayanan kefarmasian yang didukung oleh teknologi, seperti aplikasi kasir, sistem pemesanan online, dan layanan pengantaran obat.  Dalam menjalankan kegiatannya, apotek modern harus memiliki pengelolaan obat yang baik, tenaga kefarmasian yang resmi, tempat pelayanan yang sesuai standar, serta izin usaha yang lengkap. Pengurusan izin usaha apotek modern dilakukan melalui sistem Online Single Submission atau OSS.  Setelah data diajukan melalui OSS, dokumen dan kondisi tempat usaha akan diperiksa oleh Dinas Kesehatan serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP di kabupaten atau kota tempat apotek berada. Walaupun izin tidak diajukan langsung ke kantor pusat Kementerian Kesehatan, standar yang digunakan tetap mengacu pada aturan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan.  Karena itu, pelaku usaha perlu memahami alur pengurusannya agar tidak salah menyiapkan dokumen legalitasnya. Apa Perbedaan Apotek Biasa dan Apotek Modern? Apotek modern menggabungkan pelayanan langsung di tempat dengan penggunaan teknologi.  Teknologi digunakan untuk mengatur stok obat, mencatat resep, menyimpan data transaksi, memberikan layanan konsultasi, serta membuat laporan. Walaupun sudah menggunakan sistem digital, apotek modern tetap wajib memiliki tempat usaha secara fisik.  Semua pelayanan obat juga harus berada di bawah pengawasan apoteker yang memiliki izin praktik aktif. Aspek Apotek Biasa Apotek Modern Pengelolaan stok Dicatat secara manual atau menggunakan spreadsheet Menggunakan sistem stok otomatis Pelayanan resep Umumnya menggunakan resep kertas Dapat melayani resep kertas dan resep elektronik Konsultasi Dilakukan secara tatap muka Dapat dilakukan secara langsung maupun melalui layanan telefarmasi Pemesanan Konsumen datang langsung Dapat dilakukan langsung, melalui aplikasi, atau platform digital Pelaporan Banyak dilakukan secara manual Menggunakan sistem pelaporan elektronik Analisis bisnis Mengandalkan perkiraan Menggunakan data penjualan dan perputaran stok Perkembangan penggunaan layanan digital membuat peluang bisnis apotek modern semakin besar.  Masyarakat mulai terbiasa membeli kebutuhan kesehatan melalui aplikasi dan menggunakan layanan pengantaran obat. Namun, pertumbuhan pasar digital tidak boleh menjadi satu-satunya alasan untuk membuka apotek.  Pelaku usaha juga perlu memperhatikan jumlah penduduk, fasilitas kesehatan di sekitar lokasi, tingkat persaingan, daya beli masyarakat, dan kebutuhan obat di wilayah tersebut. Menurut Prof. Ilma Nugrahani dari Institut Teknologi Bandung, teknologi digital memberikan peluang bagi apoteker untuk memperluas pelayanan kepada masyarakat.  Meskipun demikian, teknologi tetap berfungsi sebagai alat bantu dan tidak dapat menggantikan tanggung jawab profesional seorang apoteker. Syarat Mendirikan Apotek Modern Untuk mendirikan apotek modern, pelaku usaha harus menyiapkan legalitas usaha, lokasi, bangunan, tenaga kefarmasian, fasilitas penyimpanan obat, serta dokumen teknis lainnya. Semua dokumen sebaiknya sudah disiapkan sebelum proses pemeriksaan dimulai.  Dokumen yang tidak lengkap atau kondisi bangunan yang belum sesuai dapat membuat pengurusan izin menjadi lebih lama. Saat ini, perizinan usaha berbasis risiko mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025. Aturan tersebut menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021. Sementara itu, standar kegiatan usaha apotek mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2025. Dokumen dan persyaratan yang umumnya perlu disiapkan antara lain: Apotek juga harus memiliki ruangan yang mendukung kegiatan pelayanan.  Ruangan tersebut digunakan untuk menerima resep, meracik obat, menyerahkan obat, memberikan konsultasi, menyimpan obat, dan menyimpan dokumen. Tata ruang apotek harus dibuat agar obat tetap aman, pasien merasa nyaman, dan informasi kesehatan pasien tetap terlindungi. Apa Pentingnya SIP Apoteker? Surat Izin Praktik atau SIP menunjukkan bahwa seorang apoteker memiliki izin resmi untuk bekerja di suatu fasilitas pelayanan kesehatan. Karena itu, apotek tidak boleh mencantumkan nama apoteker tanpa keterlibatan nyata dalam kegiatan operasional. Apoteker harus benar-benar menjalankan tugas, mengawasi pelayanan obat, mengatur jadwal kerja, serta bertanggung jawab terhadap kegiatan kefarmasian di apotek. Dalam aturan kesehatan terbaru, Surat Tanda Registrasi atau STR tenaga kesehatan dapat berlaku seumur hidup.  Namun, SIP tetap memiliki masa berlaku lima tahun dan perlu diperpanjang. SIP diterbitkan oleh pemerintah daerah melalui Dinas Kesehatan atau DPMPTSP.  Semua tenaga kefarmasian yang bekerja di apotek juga harus memiliki SIP yang masih aktif. Apabila terjadi pergantian apoteker penanggung jawab atau perubahan data SIP, pelaku usaha harus segera memperbarui data tersebut pada sistem perizinan. Izin dan Dokumen yang Wajib Dimiliki Apotek Modern Apotek modern wajib memiliki NIB, Perizinan Berusaha Apotek, dan SIP tenaga kefarmasian.  Apotek yang menyediakan layanan digital juga perlu memastikan bahwa sistem elektronik yang digunakan sesuai dengan aturan Kementerian Kesehatan. Dokumen utama yang perlu dimiliki meliputi: Istilah Surat Izin Apotek atau SIA masih sering digunakan oleh masyarakat.  Namun, dalam peraturan terbaru, istilah yang lebih banyak digunakan adalah Perizinan Berusaha Apotek atau PB Apotek. Pelaku usaha juga perlu memahami bahwa Sertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik atau CDOB bukan izin utama untuk semua apotek ritel.  CDOB lebih berkaitan dengan kegiatan distribusi obat dalam jumlah besar atau dalam rantai pasok. Apabila apotek juga menjalankan usaha distribusi obat, pelaku usaha perlu memiliki KBLI dan izin usaha tambahan yang sesuai. Cara Mengurus Izin Usaha Apotek melalui OSS Pengurusan izin usaha apotek dimulai dengan mendaftarkan usaha melalui OSS.  Setelah itu, pelaku usaha harus memilih KBLI yang sesuai, melengkapi dokumen teknis, dan mengikuti proses pemeriksaan oleh pemerintah daerah. Berikut tahapan yang perlu dilakukan: Dalam Permenkes Nomor 11 Tahun 2025, penilaian dan penerbitan izin apotek menjadi kewenangan pemerintah kabupaten atau kota.  Proses pelayanan dapat diselesaikan paling lama sembilan hari setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap. Namun, proses tersebut dapat berlangsung lebih lama apabila masih ada dokumen atau fasilitas yang harus diperbaiki. Sebelum mengajukan izin, pelaku usaha sebaiknya melakukan pemeriksaan internal terlebih dahulu.  Periksa kembali denah, ruang konsultasi, lemari penyimpanan, suhu ruangan, papan nama, alat pemadam kebakaran, dan jadwal apoteker. Langkah sederhana tersebut dapat mengurangi risiko revisi setelah pemeriksaan dilakukan. Apakah Apotek Modern Boleh Menyediakan Layanan Online? Apotek modern boleh menyediakan layanan telefarmasi, pemesanan obat secara online, dan layanan pengantaran.  Namun, seluruh kegiatan tersebut tetap harus berada di bawah pengawasan apoteker. Sistem digital yang digunakan juga harus berasal dari Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi atau PSEF yang sudah memiliki izin. Apotek dapat menggunakan sistem sendiri yang memenuhi ketentuan atau bekerja sama dengan platform yang sudah berizin. Pelayanan secara online tetap mewajibkan apotek untuk memeriksa resep, memberikan informasi obat, menjaga data pasien, mencatat transaksi, dan mengawasi penyerahan obat tertentu. Kecepatan pelayanan harus diimbangi dengan ketelitian.  Apoteker perlu memastikan bahwa obat diberikan kepada pasien yang tepat, dengan dosis yang benar, dan disertai penjelasan yang mudah dipahami. Penelitian menunjukkan bahwa penerapan standar pelayanan kefarmasian di sejumlah apotek

SELENGKAPNYA
Daftar Izin Usaha Restoran dan KBLI 2025 yang Sesuai

Daftar Izin Usaha Restoran dan KBLI 2025 yang Sesuai

Bisnis restoran masih memiliki peluang yang besar. Namun, persaingan di bidang kuliner juga semakin ketat. Pemilik restoran tidak cukup hanya mengandalkan rasa makanan, lokasi yang strategis, dan promosi yang menarik. Badan Pusat Statistik mencatat bahwa sektor penyediaan akomodasi dan makanan minuman tumbuh sebesar 13,14% pada kuartal pertama 2026.  Pertumbuhan tersebut menjadi salah satu yang tertinggi pada periode tersebut. Besarnya peluang bisnis kuliner juga diikuti dengan aturan yang semakin jelas.  Restoran perlu memiliki izin usaha, dokumen bangunan, dokumen lingkungan, standar kebersihan, dan izin tambahan sesuai kegiatan yang dijalankan. Izin usaha restoran perlu disiapkan sejak awal agar dapat membantu restoran ketika ingin bekerja sama dengan pemasok, membuka cabang, mencari investor, mengajukan pinjaman, atau mengembangkan usaha menjadi waralaba. Apa Saja Izin Usaha Restoran yang Dibutuhkan? Izin usaha restoran pada 2026 umumnya meliputi NIB, Sertifikat Standar, dokumen lingkungan, izin bangunan, kesesuaian tata ruang, Sertifikat Laik Higiene Sanitasi, dan sertifikat halal.  Dokumen yang dibutuhkan setiap restoran dapat berbeda, tergantung skala, lokasi, bentuk usaha, dan kegiatan bisnisnya. Dasar utama perizinan berusaha saat ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025.  Aturan tersebut berlaku sejak 5 Juni 2025 dan menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021. Karena itu, informasi yang masih menggunakan PP Nomor 5 Tahun 2021 sebagai aturan utama perizinan perlu diperbarui. Berikut beberapa dokumen yang mungkin dibutuhkan oleh sebuah restoran: Tidak semua restoran membutuhkan dokumen yang sama.  Sistem OSS akan menentukan persyaratan berdasarkan data usaha yang dimasukkan oleh pelaku usaha. KBLI Restoran dan Kafe 2025 yang Tepat KBLI adalah kode yang digunakan untuk menjelaskan kegiatan utama sebuah usaha.  Pemilik restoran perlu memilih KBLI berdasarkan kegiatan yang benar-benar dijalankan, bukan hanya berdasarkan nama merek atau konsep tempat usahanya. KBLI 2025 ditetapkan melalui Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025.  Perizinan usaha yang sebelumnya menggunakan KBLI 2020 tetap berlaku.  Namun, pemilik usaha perlu melakukan penyesuaian jika terdapat perubahan kegiatan, tujuan, atau jenis usaha. Berikut beberapa kode KBLI yang berhubungan dengan usaha restoran dan kafe: Kode KBLI Nama KBLI 2025 Kegiatan usaha 56101 Aktivitas Penyediaan Makanan di Bangunan Tetap Restoran, rumah makan, kantin, kafetaria, restoran cepat saji, makan di tempat, dibawa pulang, atau diantar 56303 Aktivitas Rumah Minum/Kafe Usaha yang kegiatan utamanya menyediakan minuman seperti kopi, teh, dan minuman lainnya 56102 Aktivitas Penyediaan Makanan Keliling atau Tidak di Bangunan Tetap Usaha makanan menggunakan gerobak, kendaraan, tempat bergerak, atau lokasi tidak permanen KBLI 56101 untuk restoran KBLI 56101 digunakan untuk usaha yang kegiatan utamanya menyediakan makanan di bangunan tetap. Kode ini dapat digunakan untuk: Nama resmi KBLI 56101 dalam KBLI 2025 adalah Aktivitas Penyediaan Makanan di Bangunan Tetap. KBLI 56303 untuk kafe KBLI 56303 digunakan untuk usaha yang kegiatan utamanya menyediakan minuman, seperti kopi, teh, jus, dan minuman lainnya. Penggunaan kata “kafe” pada nama usaha tidak otomatis berarti harus menggunakan KBLI 56303. Pemilik usaha tetap perlu melihat kegiatan utama dan sumber pendapatan terbesar. Sebagai contoh, sebuah tempat menggunakan nama “Kafe Nusantara”, tetapi sebagian besar penjualannya berasal dari nasi, pasta, dan makanan berat. Dalam kondisi tersebut, KBLI 56101 kemungkinan lebih sesuai dibandingkan KBLI 56303. Pilihlah KBLI berdasarkan kegiatan utama yang benar-benar dilakukan setiap hari.  Kesalahan memilih KBLI dapat membuat izin yang muncul di OSS tidak sesuai dengan operasional usaha. Tingkat Risiko Izin Usaha Restoran 2026 Tingkat risiko restoran tidak lagi ditentukan hanya dari jumlah kursi.  Berdasarkan Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2025, tingkat risiko restoran ditentukan berdasarkan skala usahanya. Restoran skala mikro termasuk usaha dengan risiko menengah rendah.  Sementara itu, restoran skala kecil, menengah, dan besar termasuk usaha dengan risiko menengah tinggi. Berikut pembagiannya: Skala usaha restoran Tingkat risiko Dokumen utama Mikro Menengah rendah NIB, Sertifikat Standar, SLHS, dan penilaian mandiri Kecil Menengah tinggi NIB, Sertifikat Standar terverifikasi, SLHS, dan pemenuhan standar usaha Menengah Menengah tinggi NIB, Sertifikat Standar terverifikasi, SLHS, dan dokumen pendukung lainnya Besar Menengah tinggi NIB, Sertifikat Standar terverifikasi, SLHS, dan dokumen pendukung lainnya Restoran dengan risiko menengah tinggi perlu mengunggah dokumen penilaian mandiri melalui OSS.  Setelah itu, pemerintah daerah dapat melakukan pemeriksaan atau verifikasi. Untuk rumah minum atau kafe dengan KBLI 56303, tingkat risikonya termasuk menengah rendah. Usaha mikro dapat diwajibkan memiliki Label Higiene Sanitasi Pangan.  Sementara itu, usaha kecil, menengah, dan besar perlu memiliki SLHS. Syarat Izin Usaha Restoran 2026 Syarat izin usaha restoran dapat dibagi menjadi tiga kelompok utama, yaitu dokumen pemilik atau badan usaha, persyaratan lokasi, dan persyaratan teknis operasional. Pelaku usaha sebaiknya memeriksa seluruh kebutuhan izin sebelum menyewa tempat dalam jangka panjang atau melakukan renovasi besar. 1. Dokumen pemilik dan badan usaha Dokumen awal yang perlu disiapkan antara lain: Restoran dapat dijalankan dalam beberapa bentuk usaha, seperti: Pemilihan bentuk usaha perlu disesuaikan dengan kebutuhan bisnis.  Pemilik usaha perlu mempertimbangkan jumlah pendiri, kebutuhan investor, rencana membuka cabang, pembagian kepemilikan, dan tanggung jawab hukum. 2. Kesesuaian tata ruang dan bangunan Lokasi restoran harus sesuai dengan tata ruang daerah.  Sistem OSS akan mencocokkan lokasi usaha dengan RDTR atau aturan pemanfaatan ruang yang berlaku. Pemilik usaha juga perlu memastikan bahwa bangunan dapat digunakan sebagai restoran. PBG dan SLF mungkin dibutuhkan apabila restoran: PBG adalah dokumen persetujuan untuk mendirikan atau mengubah bangunan. Sementara itu, SLF menunjukkan bahwa bangunan layak digunakan sesuai fungsinya. Sebelum menyewa tempat, mintalah salinan PBG, SLF, dan informasi tata ruang dari pemilik bangunan. Jangan langsung tergiur harga sewa murah apabila bangunan ternyata tidak dapat digunakan sebagai restoran. 3. Dokumen lingkungan Kegiatan restoran dapat menghasilkan: Karena itu, restoran dapat diwajibkan memiliki dokumen lingkungan berupa SPPL, UKL-UPL, atau dokumen lain. Jenis dokumen lingkungan ditentukan berdasarkan skala usaha, lokasi, kapasitas operasional, dan dampak yang mungkin ditimbulkan. Pemilik usaha tidak perlu memilih dokumen secara sembarangan.  Sistem OSS akan membantu menentukan dokumen lingkungan yang diperlukan berdasarkan data kegiatan usaha. 4. Sertifikat higiene dan sanitasi Restoran dengan KBLI 56101 wajib memenuhi standar kebersihan dan kesehatan melalui SLHS. SLHS adalah bukti bahwa pengolahan makanan dan minuman telah memenuhi standar kesehatan. Beberapa hal yang dapat diperiksa dalam proses penerbitan SLHS antara lain: Pemilik restoran tidak cukup hanya mengunggah dokumen.  Kondisi dapur dan kegiatan operasional juga harus sesuai dengan standar yang berlaku. 5. Sertifikat halal Produk makanan dan minuman dari pelaku usaha mikro dan kecil memasuki batas akhir kewajiban sertifikasi halal

SELENGKAPNYA
Cara Daftar Shopee Mall dan Syarat Legalitas yang Perlu Disiapkan

Cara Daftar Shopee Mall dan Syarat Legalitas yang Perlu Disiapkan

Shopee Mall adalah program khusus bagi toko yang sudah diperiksa dan dinilai layak untuk menjual produk resmi.  Untuk mendapatkan status Shopee Mall, penjual tidak cukup hanya memiliki banyak pesanan atau order-an.  Shopee juga akan memeriksa keaslian produk, dokumen usaha, kepemilikan merek, dan kemampuan toko dalam melayani pembeli. Saat ini, semakin banyak toko yang menjual produk yang mirip satu sama lain. Bahkan bisa sama persis. Label Shopee Mall inilah yang dapat membantu sebuah brand mendapatkan kepercayaan konsumen karena dapat membuktikan kalau memiliki produk yang asli. Selain itu, pembeli akan lebih mudah mengenali toko milik brand resmi, distributor, atau penjual resmi dibandingkan toko biasa. Namun, cara daftar Shopee Mall sering kali masih disalahpahami karena belum tahu informasi terbarunya.  Banyak panduan lama masih menyebutkan bahwa toko harus memiliki minimal 25 produk aktif dan batas produk pre-order sebesar 20%. Berdasarkan ketentuan Shopee yang diperbarui pada Mei 2026, toko perlu memiliki minimal 10 produk aktif.  Jumlah produk pre-order juga harus kurang dari 5% dari seluruh produk yang dijual. Apa Itu Shopee Mall? Shopee Mall adalah bagian khusus di Shopee untuk toko yang menjual produk resmi dan telah melewati proses pemeriksaan.  Program ini dapat diikuti oleh pemilik merek, distributor resmi, dan penjual resmi yang mampu membuktikan asal produk yang dijual. Penjual yang bergabung sebagai Shopee Mall harus memastikan seluruh produk yang dijual asli.  Toko juga wajib mengikuti aturan mengenai informasi produk, pelayanan pelanggan, pengiriman, dan pengelolaan pesanan. Label Shopee Mall bisa menunjukkan bahwa identitas penjual, asal produk, dan hubungan toko dengan merek telah diperiksa oleh Shopee. Bagi pemilik usaha, Shopee Mall dapat memberikan beberapa manfaat berikut: Namun, memiliki badan usaha belum tentu membuat toko langsung diterima sebagai Shopee Mall.  Shopee tetap akan memeriksa semua dokumen, produk, dan kualitas pengelolaan toko sebelum memberikan persetujuan. Syarat Legalitas Shopee Mall yang Perlu Disiapkan Syarat legalitas Shopee Mall dapat berbeda untuk setiap penjual.  Dokumen yang diminta akan menyesuaikan bentuk usaha, hubungan penjual dengan merek, dan jenis produk yang dijual. Secara umum, penjual perlu menyiapkan dokumen identitas, dokumen usaha, bukti kepemilikan atau izin penggunaan merek, serta izin produk apabila memang diwajibkan. 1. Dokumen Identitas dan Usaha Dokumen identitas dan usaha digunakan untuk memastikan bahwa pihak yang mendaftar benar-benar memiliki hak untuk mengelola toko.  Informasi pada KTP, NPWP, NIB, akta pendirian, rekening, dan formulir pendaftaran harus sesuai. Beberapa dokumen yang mungkin perlu disiapkan antara lain: Perbedaan nama, alamat, atau informasi pemilik pada dokumen dapat memperlambat proses pemeriksaan.  Karena itu, periksa kembali semua data sebelum mengajukan pendaftaran. 2. Bukti Kepemilikan atau Hubungan dengan Merek Shopee perlu memastikan bahwa penjual memang memiliki hak untuk menjual produk dari merek yang didaftarkan.  Dokumen yang dibutuhkan akan berbeda antara pemilik merek, distributor, dan penjual resmi. Jenis penjual Dokumen yang dapat disiapkan Pemilik merek Sertifikat merek atau bukti permohonan pendaftaran merek Distributor resmi Surat penunjukan distributor dari pemilik merek Penjual resmi Invoice, surat penunjukan, purchase order, atau bukti pembelian dari distributor resmi Pemilik merek toko Sertifikat atau bukti pendaftaran merek toko sesuai ketentuan Surat penunjukan sebaiknya mencantumkan nama pihak yang diberi izin, nama merek, jenis produk, wilayah penjualan, dan masa berlaku kerja sama. Invoice atau bukti pembelian juga harus menunjukkan asal produk secara jelas.  Dokumen tersebut membantu Shopee memastikan bahwa barang berasal dari pemilik merek atau jalur distribusi yang sah. 3. Izin Produk Sesuai Jenis Barang Beberapa jenis produk membutuhkan izin khusus sebelum dapat dijual.  Dokumen usaha dan sertifikat merek tidak dapat menggantikan izin produk. Izin tambahan biasanya diperlukan untuk kategori seperti: Dokumen yang mungkin diperlukan antara lain: Penjual perlu memeriksa izin untuk setiap kategori produk yang dijual.  Jangan hanya memeriksa dokumen toko secara umum karena satu toko dapat menjual beberapa jenis produk dengan aturan yang berbeda. Apakah NIB Diperlukan untuk Daftar Shopee Mall? NIB atau Nomor Induk Berusaha merupakan identitas resmi bagi pelaku usaha.  Dokumen ini menunjukkan bahwa kegiatan usaha telah terdaftar melalui sistem OSS. Dalam pendaftaran Shopee Mall, NIB dapat menjadi salah satu dokumen penting untuk membuktikan bahwa toko dijalankan oleh usaha yang jelas.  Namun, dokumen yang diminta tetap bergantung pada bentuk usaha, jenis produk, dan posisi penjual terhadap merek. NIB memiliki beberapa fungsi, yaitu: Aturan perizinan usaha berbasis risiko saat ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025.  Peraturan ini menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 yang masih sering digunakan sebagai rujukan dalam artikel lama. Sebelum mengajukan Shopee Mall, pastikan nama usaha, alamat, kegiatan usaha, dan identitas pengurus pada NIB sudah sesuai dengan dokumen lainnya. PT Umum, PT Perorangan, atau CV untuk Shopee Mall? Shopee dapat menerima beberapa bentuk usaha selama dokumen yang diberikan lengkap dan sesuai.  Penjual dapat menggunakan PT Umum, PT Perorangan, atau CV berdasarkan kebutuhan bisnisnya. Jangan lupa untuk mencantumkan jumlah pemilik, tanggung jawab usaha, rencana mencari investor, dan target pengembangan bisnis. Aspek PT Umum PT Perorangan CV Kedudukan Badan hukum Badan hukum Badan usaha bukan badan hukum Jumlah pendiri Umumnya dua orang atau lebih Satu orang Minimal dua orang atau lebih Pengguna Bisnis yang ingin berkembang lebih besar Usaha mikro dan kecil dengan satu pemilik Usaha bersama dengan pengelolaan sederhana Tanggung jawab Harta perusahaan terpisah dari harta pemilik Harta perusahaan terpisah sesuai ketentuan Sekutu aktif dapat bertanggung jawab sampai harta pribadi Rencana pengembangan Sesuai untuk investasi dan kerja sama besar Sesuai untuk pemilik tunggal Sesuai untuk usaha kemitraan sederhana Kapan Sebaiknya Memilih PT Umum? PT Umum dapat dipilih oleh bisnis yang ingin berkembang lebih besar, memiliki beberapa pemilik, mencari investor, atau bekerja sama dengan perusahaan lain. Selain itu, bentuk badan usaha inijuga memberikan pemisahan yang lebih jelas antara harta perusahaan dan harta pemegang saham.  Pemilik PT Umum juga hanya bertanggung jawab sesuai jumlah modal yang dimiliki. Bukan seluruh harta pribadi yang dimiliki. Kapan Sebaiknya Memilih PT Perorangan? PT Perorangan dapat dipilih oleh satu orang yang menjalankan usaha mikro atau kecil. Bentuk usaha ini lebih sederhana karena hanya membutuhkan satu pendiri. Badan usaha ini dapat menjadi pilihan bagi pemilik brand yang masih menjalankan usahanya sendiri, tetapi ingin memiliki badan hukum yang jelas. Kapan Sebaiknya Memilih CV? CV dapat digunakan oleh usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih.  Dalam CV terdapat sekutu aktif yang mengelola bisnis dan sekutu pasif

SELENGKAPNYA