Author: Fabby Daraja

Menampilkan semua artikel yang telah dipublikasi oleh penulis

2 Jenis Perubahan Anggaran Dasar PT dan Prosedurnya sesuai Hukum

2 Jenis Perubahan Anggaran Dasar PT dan Prosedurnya sesuai Hukum

Perubahan Anggaran Dasar (AD) adalah salah satu hal penting saat mendirikan Perseroan Terbatas (PT) pertama kali di Indonesia.  Namin, ketika bisnis berkembang perusahaan sering kali perlu menyesuaikan AD mereka. Entah itu mengganti nama, alamat, komposisi pemegang saham, sampai tujuan usaha perusahaan.  Berdasarkan data Kementerian Hukum dan HAM RI, selama tahun 2023 ada lebih dari 180.000 pengajuan perubahan data perseroan yang masuk melalui sistem AHU Online. Jadi, menjalankan bisnis itu sangat dinamis dan perlu banyak penyesuaian dalam perjalanannya.  Dari pengamatan saya, perubahan AD sering dianggap menakutkan oleh para pebisnis karena dipandang ribet dan lama.  Padahal, kalau kamu paham cara yang benar sesuai UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) dan Permenkumham terkait, prosesnya bisa jalan dengan lancar.  Yang penting dipahami adalah tidak semua perubahan AD harus dapat izin dari Menteri, ada yang cukup dilaporkan saja.  Kalau kamu mengerti ini, kamu bisa menghemat waktu dan uang perusahaan kamu. Jenis Perubahan Anggaran Dasar PT Sesuai Pasal 21 dan Pasal 23 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, perubahan Anggaran Dasar PT dibagi menjadi dua kategori utama yang punya dampak hukum berbeda.  Dr. Gunawan Widjaja, S.H., M.H., pakar hukum korporasi dari Universitas Indonesia, dalam bukunya “Hukum Perusahaan Perseroan Terbatas” (2008) menekankan bahwa “pembedaan antara perubahan yang memerlukan persetujuan dan pemberitahuan merupakan terobosan penting dalam efisiensi administrasi korporasi di Indonesia, namun sayangnya masih banyak pelaku usaha yang belum memahami perbedaan mendasar ini.” Lalu apa saja jenis perubahan anggaran dasar PT tersebut? 1. Perubahan yang Memerlukan Persetujuan Menteri (Persetujuan) Perubahan jenis ini dikategorikan sebagai perubahan penting karena menyangkut identitas dasar dan struktur legal perusahaan.  Sesuai Pasal 21 ayat (2) UUPT, perubahan-perubahan berikut ini wajib dapat persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM dulu sebelum bisa berlaku secara sah: – Nama dan/atau tempat kedudukan Perseroan. Ini merupakan identitas hukum utama PT yang terdaftar dalam sistem administrasi negara.  Perubahan nama biasanya dilakukan saat rebranding atau penggabungan perusahaan, sedangkan perubahan tempat kedudukan umumnya karena ekspansi atau pemindahan kantor pusat perusahaan. – Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan Perubahan ini harus dapat persetujuan karena berhubungan dengan izin usaha dan wewenang perusahaan untuk beroperasi di bidang tertentu.  Sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), setiap perubahan bidang usaha harus sesuai dengan aturan sektoral yang berlaku. – Jangka waktu berdirinya Perseroan Ini mengatur berapa lama perusahaan bisa beroperasi secara legal. Meskipun biasanya PT didirikan tanpa batas waktu, ada perusahaan yang punya jangka waktu tertentu untuk proyek khusus. – Besarnya modal dasar Modal dasar merupakan komitmen finansial minimum yang harus dipenuhi para pemegang saham.  Sesuai Pasal 32 UUPT, modal dasar PT minimal Rp50.000.000, dan perubahannya baik penambahan atau pengurangan harus dapat persetujuan Menteri. – Pengurangan modal ditempatkan dan disetor. Pengurangan modal ini berdampak pada struktur permodalan nyata perusahaan dan perlindungan kreditor, makanya diawasi ketat oleh pemerintah.  Dalam penelitian yang dipublikasikan di Jurnal Hukum Bisnis Indonesia dengan judul “Analisis Yuridis Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas Berdasarkan UU No. 40 Tahun 2007” oleh R. Soebekti Tjitrawati Prawiro (2019), dijelaskan bahwa mekanisme pengawasan terhadap pengurangan modal ini bertujuan melindungi kepentingan kreditor dan pihak ketiga yang bertransaksi dengan perseroan, sehingga tidak terjadi praktik pengurangan modal yang merugikan pihak lain. – Perubahan status Perseroan tertutup menjadi Perseroan Terbuka atau sebaliknya. Perubahan ini mengubah karakter dasar PT, terutama terkait akses publik terhadap kepemilikan saham dan kewajiban keterbukaan informasi seperti yang diatur dalam UU Pasar Modal. 2. Perubahan yang Cukup Diberitahukan kepada Menteri (Pemberitahuan) Kategori kedua ini mencakup perubahan yang sifatnya administratif atau tidak mengubah hal mendasar perusahaan.  Sesuai Pasal 23 ayat (2) UUPT, perubahan-perubahan berikut cukup dilaporkan kepada Menteri untuk dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH): – Penambahan modal dasar yang sudah dapat persetujuan RUPS Sepanjang mekanismenya sudah diatur dalam AD awal. Ini beda dengan pengurangan modal yang tetap harus dapat persetujuan. – Perubahan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris Pergantian pengurus ini cukup diberitahukan karena tidak mengubah struktur legal perusahaan, meskipun tetap harus sesuai dengan prosedur RUPS. – Perubahan alamat lengkap Perseroan dalam wilayah yang sama Maksudnya adalah pindah alamat kantor yang masih dalam satu kabupaten/kota. Kalau pindah ke kabupaten/kota lain, maka termasuk perubahan tempat kedudukan yang harus dapat persetujuan. – Perubahan tata cara penyelenggaraan RUPS, ketentuan tentang Direksi dan Dewan Komisaris, serta hal-hal lain yang tidak bertentangan dengan AD yang sudah dapat persetujuan  Ini mencakup aspek tata kelola internal yang fleksibel disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan. Pemisahan ini bertujuan untuk efisiensi administrasi. Perubahan yang tidak substansial tidak perlu melalui proses evaluasi mendalam dari Kementerian, sehingga mempercepat proses bisnis perusahaan. Syarat Perubahan Anggaran Dasar PT Sebelum melakukan perubahan AD, perusahaan harus memenuhi beberapa persyaratan kumulatif berikut. Syaratnya memang agak rumit. Namun, ini bukan tanpa alasan. Prof. Dr. Rudhi Prasetya, S.H., M.S., guru besar hukum perdata Universitas Airlangga dalam bukunya “Kedudukan Mandiri Perseroan Terbatas” (2011) menjelaskan bahwa “persyaratan ketat dalam perubahan anggaran dasar bukan bertujuan mempersulit pelaku usaha, melainkan untuk menjaga kepastian hukum dan melindungi kepentingan para stakeholder perseroan, termasuk pemegang saham minoritas, kreditor, dan pihak ketiga yang beritikad baik.” Berikut syarat perubahan anggaran dasar PT yang perlu kamu penuhi dulu: Prosedur Perubahan Anggaran Dasar PT sesuai Hukum Prosedur perubahan AD harus mengikuti tahapan yang sudah ditetapkan dalam UUPT dan Permenkumham No. 01 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Perseroan Terbatas (yang sudah diperbarui dengan Permenkumham No. 21 Tahun 2021). A) Perubahan yang Memerlukan Persetujuan Menteri (Persetujuan) 1. Penyelenggaraan RUPS Langkah pertama adalah mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham dengan agenda khusus perubahan AD. RUPS harus diselenggarakan sesuai ketentuan dalam AD dan UUPT, termasuk pemberitahuan pemanggilan minimal 14 hari sebelumnya untuk RUPS pertama (Pasal 82 UUPT).  Dalam RUPS ini, para pemegang saham membahas dan memutuskan perubahan yang diusulkan, lengkap dengan redaksi pasal-pasal yang akan diubah. 2. Pembuatan Akta Perubahan AD oleh Notaris Setelah RUPS menghasilkan keputusan, Notaris membuat Akta Pernyataan Keputusan Rapat yang berisi seluruh hasil RUPS termasuk perubahan AD yang disetujui.  Akta ini harus dibuat dalam bentuk autentik sesuai standar protokol Notaris dan menjadi bukti sah perubahan yang sudah diputuskan. 3. Pengajuan Permohonan melalui Sistem AHU Online

SELENGKAPNYA
4 Prosedur Perpanjangan Izin Lingkungan dengan Biaya serta Syaratnya

4 Prosedur Perpanjangan Izin Lingkungan dengan Biaya serta Syaratnya

Perpanjangan izin lingkungan adalah kewajiban legal yang harus dipenuhi oleh pengusaha di Indonesia.  Pemerintah Indonesia kini lebih ketat dalam mengawasi kepatuhan perusahaan terhadap regulasi lingkungan.  Data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tahun 2023 mencatat ada lebih dari 15.000 perusahaan yang diwajibkan memiliki izin lingkungan di Indonesia. Namun tingkat kepatuhan dalam memperpanjangnya baru mencapai 68%, yang menunjukkan masih banyak pengusaha yang kurang memperhatikan kewajiban ini. Dari pengamatan saya, masalah keterlambatan perpanjangan izin lingkungan menggambarkan seberapa serius perusahaan dalam menjaga kelestarian lingkungan. Tidak sedikit pengusaha yang meremehkan proses ini sampai akhirnya terkena sanksi administrasi bahkan harus menghentikan kegiatan operasional mereka.  Padahal jika direncanakan dengan baik, proses perpanjangan bisa berjalan lancar dan efisien.  Izin lingkungan biasanya berlaku selama perusahaan masih beroperasi, namun harus diperpanjang setiap 5 tahun sekali sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.  Sebaiknya perpanjangan diajukan minimal 6 bulan sebelum izin habis masa berlakunya agar tidak terjadi kekosongan izin yang bisa mengganggu operasional perusahaan.  Proses evaluasi perpanjangan membutuhkan waktu yang cukup panjang, jadi pengajuan lebih awal akan memberikan waktu cadangan yang cukup bila terjadi kekurangan dokumen atau ada hal yang perlu diperbaiki. Kegiatan usaha tetap harus mendapat Persetujuan Lingkungan sebelum bisa beroperasi. Tanpa persetujuan dari aspek lingkungan, Perizinan Berusaha tidak akan bisa diterbitkan.  Jenis Izin Lingkungan yang Wajib Diperpanjang Setiap jenis izin lingkungan memiliki prosedur perpanjangan yang berbeda-beda.  Berikut jenis-jenis izin lingkungan yang harus diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku: – Izin Lingkungan untuk Usaha Berisiko Tinggi Usaha atau kegiatan yang menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan harus memiliki izin lingkungan yang berbasis Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau AMDAL.  Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, izin ini mencakup industri pertambangan, perminyakan, petrokimia, dan pembangkit listrik dengan kapasitas tertentu.  Perpanjangan izin lingkungan jenis ini memerlukan evaluasi lengkap terhadap pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan atau RKL dan Rencana Pemantauan Lingkungan atau RPL selama periode izin sebelumnya.  Pemerintah akan menilai seberapa patuh perusahaan terhadap komitmen lingkungan yang sudah ditetapkan dalam dokumen AMDAL.  Bila perusahaan gagal melaksanakan RKL-RPL dengan baik, perpanjangan bisa ditolak atau diberikan dengan syarat tertentu yang harus diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan. – Izin Lingkungan untuk Usaha Berisiko Menengah Kegiatan usaha yang dikategorikan berisiko menengah terhadap lingkungan memerlukan persetujuan lingkungan berbasis Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan atau UKL-UPL.  Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021, kategori ini meliputi industri manufaktur skala menengah, perkebunan dengan luas tertentu, dan fasilitas pengelolaan limbah.  Perpanjangan persetujuan lingkungan UKL-UPL lebih sederhana dibanding AMDAL, tapi tetap memerlukan bukti bahwa perusahaan telah melaksanakan komitmen pengelolaan lingkungannya.  Evaluasi perpanjangan akan memeriksa laporan pelaksanaan UKL-UPL, hasil pemantauan kualitas lingkungan, dan apakah ada keluhan dari masyarakat terkait dampak lingkungan.  Dalam penerapan sistem Online Single Submission atau OSS lewat Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, proses perpanjangan izin kategori ini dapat dilakukan secara online untuk mempercepat pelayanan. – Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Sesuai UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, izin PPLH merupakan bentuk baru dari izin lingkungan konvensional.  Izin ini menggabungkan berbagai perizinan lingkungan dalam satu dokumen untuk menyederhanakan birokrasi tanpa mengurangi isi perlindungan lingkungan.  Perpanjangan izin PPLH memerlukan audit lingkungan hidup wajib yang dilakukan oleh auditor bersertifikat untuk memastikan perusahaan mematuhi aturan.  Hasil audit menjadi bahan pertimbangan utama dalam proses perpanjangan. Kalau ada pelanggaran, harus ditindaklanjuti dengan rencana perbaikan yang jelas.  Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau pemerintah daerah berwenang menerbitkan perpanjangan izin PPLH sesuai dengan kewenangan perizinan masing-masing berdasarkan skala dan jenis usaha. Dalam artikel ilmiah yang diterbitkan di Jurnal Yuridika tentang “Kedudukan Izin Lingkungan Dalam Sistem Perizinan Di Indonesia”, dijelaskan kalau Indonesia berdasarkan UU-PPLH telah memulai babak baru sistem perizinan dengan menggabungkan izin-izin lingkungan dalam satu kesatuan yang saling terkait erat.  Jika dari berbagai izin tersebut, salah satu dicabut maka aktivitas perusahaan yang bersangkutan tidak dapat lagi beroperasi.  Sistem penggabungan ini berbeda dengan sistem perizinan sebelumnya yang terpisah-pisah, di mana izin yang satu seperti tidak berhubungan dengan izin lainnya. – Izin Pengelolaan Limbah B3 Perusahaan yang menghasilkan, mengumpulkan, mengangkut, memanfaatkan, atau mengolah limbah Bahan Berbahaya dan Beracun atau B3 harus memiliki izin khusus yang terpisah dari izin lingkungan umum.  Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Pasal 456, izin pengelolaan limbah B3 berlaku maksimal 5 tahun dan harus diperpanjang sebelum masa berlaku berakhir.  Perpanjangan izin ini mensyaratkan bukti kepatuhan terhadap prosedur pengelolaan limbah B3, termasuk sistem tanggap darurat dan pelaporan berkala melalui sistem Proper atau aplikasi Siliraja.  Inspeksi lapangan oleh tim teknis dari instansi lingkungan hidup menjadi bagian penting dari proses evaluasi perpanjangan untuk memverifikasi kondisi aktual fasilitas pengelolaan limbah.  Kalau sampai terlambat dan lalai mengurus perpanjangan izin limbah B3, dapat terkena sanksi pidana sesuai Pasal 102-116 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Syarat dan Prosedur Perpanjangan Izin Lingkungan Proses perpanjangan izin lingkungan memerlukan persiapan dokumen yang lengkap dan teratur. Berikut syarat dan prosedur yang harus dipenuhi: A)  Menyiapkan Dokumen Administratif Perusahaan B) Menyiapkan Dokumen Teknis Lingkungan Menurut Prof. Dr. Siti Sundari Rangkuti, pakar hukum lingkungan Indonesia, sistem perizinan lingkungan terpadu merupakan upaya penyederhanaan untuk mengendalikan perilaku pelaku usaha secara preventif.  Izin dapat berfungsi sebagai instrumen untuk menanggulangi masalah lingkungan yang disebabkan aktivitas manusia yang melekat dengan dasar perizinan. Suatu usaha yang memperoleh izin atas pengelolaan lingkungan wajib untuk melakukan penanggulangan pencemaran atau perusakan lingkungan yang timbul dari aktivitas usahanya. C) Prosedur Pengajuan Perpanjangan D) Proses Evaluasi dan Verifikasi Biaya dan Lama Proses Perpanjangan Izin Lingkungan Biaya perpanjangan izin lingkungan berbeda-beda tergantung jenis dan skala usaha. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP, biaya perpanjangan izin lingkungan berbasis AMDAL berkisar antara Rp 5 juta hingga Rp 50 juta tergantung tingkat kerumitan kegiatan.  Untuk izin berbasis UKL-UPL, tarifnya lebih murah, yaitu antara Rp 1 juta hingga Rp 10 juta. Biaya tambahan dapat muncul dari kebutuhan audit lingkungan wajib yang berkisar Rp 20-100 juta tergantung lingkup dan auditor yang ditunjuk. Lama proses perpanjangan secara resmi adalah 20-30 hari kerja sejak dokumen dinyatakan lengkap.

SELENGKAPNYA
8 Langkah Perpanjangan Izin Sertifikat Halal Biaya dan Lama Proses Pengurusannya

8 Langkah Perpanjangan Izin Sertifikat Halal: Biaya dan Lama Proses Pengurusannya

Saya meyakini kalau sertifikat halal merupakan legalitas wajib bagi usaha yang bergerak di produksi makanan dan minuman. Meskipun negara kita tidak semuanya muslim. Namun, kenyataannya tetap mayoritas masyarakat kita menganut agama Islam. Data BPS tahun 2023 mencatat bahwa 87,2% penduduk Indonesia memeluk agama Islam. Artinya pasar kita didominasi oleh konsumen yang sangat peduli dengan kehalalan produk yang mereka beli.  Usaha makanan dan minuman di Indonesia juga sudah semakin sadar betapa pentingnya sertifikat halal ini. Buktinya, makin banyak perusahaan makanan dan minuman yang mengurus sertifikat halal. Per Oktober 2025 saja, BPJPH mencatat lebih dari 9,8 juta produk di Indonesia telah bersertifikat halal. Ini adalah angka tertinggi sejak regulasi wajib halal diberlakukan. Namun, yang jadi kendala adalah setelah memiliki sertifikat halal karena surat ini punya masa berlaku dan harus diperpanjang. Perlu diingat bahwa permohonan perpanjangan harus sudah masuk paling lambat tiga bulan sebelum sertifikat lama habis masa berlakunya, mengingat setiap sertifikat halal berlaku selama empat tahun.  Melalui artikel ini, saya akan mengupas prosedur perpanjangan sertifikat halal mulai dari persyaratan dokumen, langkah-langkah pengurusan, besaran biaya yang dibutuhkan, hingga berapa lama waktu yang harus kita tunggu. Syarat dan Dokumen Perpanjangan Sertifikat Halal Untuk mengurus perpanjangan sertifikat halal, kita memang perlu menyiapkan dokumen yang hampir sama seperti waktu mengajukan pertama kali. Bedanya, sekarang perusahaan kita sudah punya riwayat pengurusan sertifikasi yang bisa memudahkan proses perpanjangannya. Dr. Ir. Sukoso, M.Sc., yang menjabat sebagai Ketua Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), menyebut “pelaku usaha yang telah memiliki sertifikat halal sebelumnya harus tetap memastikan konsistensi implementasi Sistem Jaminan Produk Halal di fasilitas produksinya, karena ini menjadi kunci utama kelancaran proses perpanjangan sertifikasi.” Inilah daftar dokumen yang wajib disiapkan ketika mengajukan perpanjangan sertifikat halal: • Sertifikat halal yang masih berlaku atau sudah habis masa berlakunya – dokumen ini diperlukan sebagai bukti bahwa usaha kita sebelumnya memang sudah pernah mendapat pengakuan halal resmi • Data pelaku usaha – berupa NIB atau Nomor Induk Berusaha, akta pendirian perusahaan yang masih sah, dan NPWP perusahaan yang statusnya aktif • Daftar produk yang akan disertifikasi – mencantumkan nama lengkap produk, merek dagang yang digunakan, serta semua varian yang ingin diperpanjang sertifikasinya • Daftar bahan dan komposisi produk – meliputi semua bahan baku utama, bahan tambahan untuk pengawet atau pewarna, dan bahan penolong yang ikut dalam proses pembuatan produk • Daftar penyembelih – khusus bagi produk yang memakai bahan dari hewan, wajib melampirkan identitas lengkap penyembelih yang beragama Islam dan sudah memiliki sertifikat resmi • Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) – berupa buku manual SJPH yang sudah diterapkan dan berjalan di perusahaan sesuai dengan standar yang ditetapkan • Sertifikat halal bahan baku – dokumen ini didapat dari pemasok atau pabrik pembuat bahan yang kita gunakan, membuktikan bahwa seluruh mata rantai produksi sudah terjaga kehalalannya Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, setiap pengusaha diwajibkan mengajukan perpanjangan sertifikat halal lewat sistem SIHALAL yang dioperasikan oleh BPJPH atau Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. Aturan ini juga memberikan keistimewaan tersendiri bagi pengusaha mikro dan kecil berupa kemudahan dalam proses sertifikasi, termasuk saat mengurus perpanjangan.  Penelitian yang dimuat di Journal of Islamic Marketing oleh Aziz dan Chok (2013) menunjukkan bahwa sertifikasi halal yang dilakukan secara konsisten dan dapat dipercaya bisa meningkatkan rasa percaya konsumen hingga 73%.  Ini berarti memperpanjang sertifikat halal tepat waktu juga bagian dari strategi jangka panjang yang membawa keuntungan nyata bagi bisnis kita (Aziz & Chok, 2013. The Role of Halal Awareness, Halal Certification, and Marketing Components in Determining Halal Purchase Intention Among Non-Muslims in Malaysia). Prosedur dan Cara Perpanjangan Sertifikat Halal Saat ini proses perpanjangan sertifikat halal sudah dipermudah dengan sistem online melalui platform SIHALAL yang membuat pelayanan kepada pengusaha menjadi lebih cepat dan efisien. Prof. Dr. Muhammad Nadratuzzaman Hosen, M.A., ahli ekonomi syariah dan industri halal dari Universitas Indonesia, memberikan pandangan bahwa “digitalisasi proses sertifikasi halal melalui SIHALAL merupakan terobosan penting yang tidak hanya mempercepat waktu proses, tetapi juga meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan jaminan produk halal di Indonesia.” Berikut ini tahapan lengkap yang perlu dilalui untuk perpanjangan sertifikat halal: Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 26 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal, semua tahapan perpanjangan wajib dilakukan melalui sistem elektronik SIHALAL untuk menjamin keterbukaan dan pertanggungjawaban.  Peraturan ini juga mengatur bahwa pengusaha yang mengajukan perpanjangan sebelum sertifikat lama habis akan diproses lebih dulu agar tidak terjadi kekosongan sertifikasi. Biaya dan Lama Proses Perpanjangan Sertifikat Halal Besaran biaya yang harus dikeluarkan untuk perpanjangan sertifikat halal tidaklah sama untuk setiap pelaku usaha. Melainkan disesuaikan dengan kategori usaha dan jenis produk yang mau disertifikasi, ditambah lagi pemerintah memberikan keringanan istimewa untuk UMKM. Komponen Biaya Perpanjangan Rincian biaya yang perlu kita anggarkan dalam proses perpanjangan sertifikat halal adalah sebagai berikut: • Biaya Pendaftaran (PNBP) – usaha mikro mendapat fasilitas gratis alias tidak bayar, usaha kecil dikenakan tarif Rp 1.000.000, usaha menengah harus membayar Rp 2.500.000, sedangkan usaha besar dikenai biaya Rp 5.000.000 untuk setiap sertifikat • Biaya Audit LPH – nominalnya bervariasi mulai dari Rp 2.000.000 sampai Rp 10.000.000 tergantung seberapa rumit proses produksinya, berapa banyak jenis produk yang diajukan, dan di mana lokasi pabriknya berada • Biaya Sertifikat Bahan Baku – bila ada pergantian pemasok atau ada bahan yang belum punya sertifikat halal, maka perlu menyiapkan dana tambahan untuk mengurus sertifikasi bahan tersebut Mengikuti ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, pemerintah sudah menetapkan besaran tarif yang berbeda-beda untuk masing-masing kategori usaha dengan tujuan mendorong semua pengusaha, khususnya UMKM agar mau mensertifikasi produknya. Kebijakan ini bahkan membebaskan sepenuhnya biaya sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro sebagai wujud dukungan pemerintah terhadap pertumbuhan ekonomi rakyat. Estimasi Waktu Proses Durasi yang diperlukan untuk perpanjangan sertifikat halal umumnya lebih singkat dibandingkan saat pengajuan pertama kali karena perusahaan sudah memiliki sistem yang berjalan dan pengalaman dari sertifikasi sebelumnya: • Verifikasi dokumen oleh BPJPH – butuh waktu sekitar 5 sampai 7 hari kerja sejak semua dokumen yang lengkap sudah masuk ke sistem SIHALAL • Penjadwalan dan pelaksanaan audit – biasanya menghabiskan waktu 14 sampai 21 hari kerja

SELENGKAPNYA
Jangka Waktu Jabatan Direksi dan Komisaris PT Menurut Undang-Undang

Jangka Waktu Jabatan Direksi dan Komisaris PT Menurut Undang-Undang

Tidak sedikit pemilik dan pengelola PT belum tahu berapa lama masa kerja direksi dan komisaris. Keduanya punya batas waktu yang sudah diatur jelas dalam peraturan perundangan. Kalau belum tahu soal ini, bisa memunculkan beragam masalah hukum. Mulai dari tidak jelasnya kedudukan hukum keputusan perusahaan sampai kemungkinan terkena sanksi dari pemerintah. Apalagi jumlah perusahaan di Indonesia sangat banyak. Untuk perusahaan industri manufaktur skala menengah dan besar di Indonesia pada tahun 2024 saja sudah mencapai sekitar 30 ribu perusahaan menurut data bps.go.id. Belum lagi jumlah perusahaan di sektor lainnya dan data terbaru di tahun ini. Kalau semuanya tidak tahu berapa lama masa jabatan direksi dan komisarisnya, sangat memprihatinkan Dari apa yang saya amati, masalah masa jabatan ini sering dianggap remeh oleh para pemilik dan pengelola PT. Sudah punya PT, lalu langsung fokus operasional saja tanpa memerhatikan aturan hukumnya. Padahal ini efeknya sangat besar terhadap jalannya kegiatan perusahaan.  Saya sudah menyaksikan beberapa kejadian di mana perusahaan menghadapi kendala berat dalam menjalankan usahanya cuma gara-gara terlambat melakukan penunjukan ulang direksi dan komisaris setelah masanya ternyata habis menurut undang-undang. Karena itu, setiap pemilik dan pengurus PT perlu tahu berapa lama masa jabatannya sesuai undang-undang agar tidak terlambat melakukan penunjukan ulang. Masa Jabatan Komisaris PT Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), lama jabatan anggota Dewan Komisaris diatur dalam Pasal 110 ayat (2).  Aturan ini menegaskan bahwa anggota Dewan Komisaris ditunjuk untuk waktu tertentu dan bisa ditunjuk lagi.  Lama waktu jabatan tersebut ditentukan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan dicantumkan dalam anggaran dasar perusahaan. Dalam prakteknya, lama jabatan komisaris biasanya antara 3 sampai 5 tahun, walaupun tidak ada batas maksimal yang ditentukan oleh undang-undang.  Asalkan lama jabatan tersebut harus jelas tertulis dalam anggaran dasar dan keputusan RUPS pengangkatan.  Selain itu, komisaris yang sudah habis masa jabatannya bisa ditunjuk lagi untuk periode selanjutnya lewat mekanisme RUPS. Selama tidak ada aturan lain dalam anggaran dasar yang melarangnya. M. Yahya Harahap dalam bukunya “Hukum Perseroan Terbatas” menjelaskan bahwa persyaratan pengangkatan anggota direksi dan komisaris untuk jangka waktu tertentu dimaksudkan agar anggota yang telah berakhir masa jabatannya tidak dengan sendirinya meneruskan jabatannya semula, kecuali dengan pengangkatan kembali berdasarkan keputusan RUPS. Masa Jabatan Direksi PT Seperti halnya komisaris, lama jabatan anggota Direksi PT juga diatur dalam UU PT, tepatnya dalam Pasal 94 ayat (3).  Aturan ini menyebutkan bahwa anggota Direksi ditunjuk untuk waktu tertentu dan bisa ditunjuk lagi.  Penetapan lama waktu jabatan direksi dilakukan oleh RUPS dan harus disesuaikan dengan aturan yang tertulis dalam anggaran dasar perusahaan. Dalam pelaksanaannya, lama jabatan direksi biasanya ditentukan antara 3 sampai 5 tahun, mirip dengan komisaris.  Undang-undang memberikan keleluasaan kepada pemilik saham untuk menentukan durasi yang paling cocok dengan keperluan perusahaan.  Sebagai catatan, lama jabatan direksi harus dihitung mulai dari tanggal penunjukan yang tertulis dalam akta notaris atau keputusan RUPS. Jadi, bukan mulai dari tanggal pengesahan di Kementerian Hukum dan HAM. Setelah masa jabatan habis, anggota direksi bisa ditunjuk lagi tanpa batasan jumlah periode, kecuali ada pembatasan khusus dalam anggaran dasar. Fred B.G. Tumbuan, ahli hukum perseroan terkemuka, dalam makalahnya yang berjudul “Mencermati Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Direksi dan Dewan Komisaris Berdasarkan UU PT dan UU BUMN” menekankan bahwa kedudukan direksi itu mandiri dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan Pengangkatan Kembali Direksi dan Komisaris melalui RUPS Cara penunjukan kembali direksi dan komisaris harus dilakukan lewat forum RUPS sesuai dengan aturan Pasal 79 UU PT.  RUPS punya kewenangan penuh untuk menunjuk, memberhentikan, dan menunjuk kembali anggota direksi dan komisaris.  Proses ini harus dilakukan sebelum masa jabatan yang sedang berjalan habis untuk menghindari kekosongan jabatan yang bisa menimbulkan masalah hukum. Dalam pelaksanaannya, RUPS yang membahas penunjukan kembali direksi dan komisaris harus memenuhi kuorum dan syarat pengambilan keputusan sebagaimana diatur dalam anggaran dasar dan UU PT. Keputusan RUPS tentang penunjukan kembali kemudian dituangkan dalam akta notaris dan wajib dilaporkan kepada Menteri Hukum dan HAM untuk dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).  Tanpa pelaporan dan pencatatan ini, perubahan susunan direksi dan komisaris tidak punya kekuatan hukum yang sempurna. Nantinya malah bisa menimbulkan masalah dalam transaksi perusahaan, terutama yang melibatkan pihak luar atau lembaga keuangan. Akibat Hukum Jika Masa Jabatan Direksi dan Komisaris Berakhir Habisnya masa jabatan direksi dan komisaris tanpa ada penunjukan kembali atau penggantian bisa menimbulkan berbagai dampak hukum yang merugikan perusahaan.  Berikut beberapa akibat hukum yang perlu diwaspadai: 1. Status Hukum Keputusan Perusahaan Menjadi Tidak Jelas Ketika masa jabatan direksi dan komisaris sudah berakhir, secara hukum mereka sebenarnya tidak lagi memiliki hak dan kewenangan untuk bertindak mewakili perusahaan.  Semua keputusan, perjanjian, kontrak, atau transaksi yang tetap dilakukan oleh direksi atau komisaris yang masa jabatannya sudah habis berpotensi dipermasalahkan keabsahannya.  Pihak luar yang merasa dirugikan bisa mengajukan gugatan dengan alasan bahwa orang yang menandatangani perjanjian tersebut tidak memiliki kapasitas hukum yang sah.  Situasi ini sangat berisiko, terutama untuk transaksi dengan nilai besar atau perjanjian jangka panjang, karena dapat menimbulkan kerugian finansial yang signifikan bagi perusahaan. 2.Terkendala Mengurus Perizinan dan Layanan Perbankan Instansi pemerintah maupun lembaga perbankan umumnya selalu melakukan pengecekan data direksi dan komisaris melalui sistem SABH sebelum memproses perizinan atau pengajuan fasilitas kredit.  Jika sistem menunjukkan bahwa masa jabatan direksi atau komisaris telah berakhir, maka permohonan tersebut bisa langsung ditolak atau setidaknya ditunda sampai data kepengurusan diperbarui.  Kondisi ini dapat mengganggu kelancaran operasional perusahaan, terutama ketika sedang mengurus izin usaha, perpanjangan izin, atau pengajuan pinjaman ke bank.  Proses pembaruan data juga tidak bisa dilakukan secara instan, sehingga berpotensi menyebabkan keterlambatan proyek atau rencana bisnis yang sudah disusun sebelumnya. 3. Munculnya Risiko Sanksi Administratif dan Denda Kementerian Hukum dan HAM memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi administratif kepada PT yang terlambat atau tidak melaporkan perubahan data direksi dan komisaris sesuai batas waktu yang ditentukan.  Sanksi tersebut bisa berupa teguran tertulis, pengenaan denda administratif, hingga pencabutan status badan hukum dalam kondisi tertentu.  Walaupun pencabutan status badan hukum jarang terjadi, denda administratif tetap bisa mencapai nominal jutaan rupiah tergantung lamanya keterlambatan pelaporan.  Selain itu, selama status kepengurusan belum diperbarui, perusahaan juga dapat mengalami kendala dalam mengurus layanan administrasi hukum lainnya. 4. Risiko

SELENGKAPNYA
8 Perbedaan Sekutu Aktif dan Pasif CV, Salah Pilih Posisi Bisa Buruk ke Perusahaan

8 Perbedaan Sekutu Aktif dan Pasif CV, Salah Pilih Posisi Bisa Buruk ke Perusahaan

Pengusaha yang mendirikan badan usaha CV sering keliru menentukan posisi sekutu, baik untuk dirinya sendiri maupun untuk kolega yang diajak bergabung.  Kesalahan ini biasanya terjadi karena peran sekutu aktif dan sekutu pasif dianggap hanya formalitas saat pembuatan akta semata. Contohnya, ada pemilik modal yang seharusnya menjadi sekutu pasif justru dicantumkan sebagai sekutu aktif, sehingga ia ikut menanggung tanggung jawab operasional dan risiko hukum.  Di sisi lain, ada rekan yang terlibat langsung dalam pengelolaan usaha tetapi ditempatkan sebagai sekutu pasif, sehingga kewenangan mengambil keputusan menjadi terbatas dan memicu konflik internal ketika bisnis mulai berjalan. Agar langkah pengusaha tepat sejak awal, bisa menyimak gambaran yang lebih jelas mengenai perbedaan peran, tanggung jawab, dan risiko antara sekutu aktif dan sekutu pasif dalam CV. Tabel Perbedaan Sekutu Aktif dan Pasif dalam Badan Usaha CV Aspek Pembeda Sekutu Aktif Sekutu Pasif Peran Operasional Mengelola dan menjalankan operasional CV secara langsung, termasuk mewakili perusahaan ke pihak luar. Tidak terlibat operasional, fokus sebagai penyandang dana. Kewajiban ke Perusahaan Menyetor modal dan mengelola CV dengan itikad baik serta kehati-hatian. Kewajiban terbatas pada penyetoran modal sesuai akta. Bentuk Penyetoran Modal Bisa berupa uang, barang, tenaga, atau keahlian. Umumnya berupa uang atau aset yang nilainya jelas. Hak Pengambilan Keputusan Memiliki kewenangan penuh atas keputusan operasional dan strategis. Tidak memiliki hak keputusan, hanya sebatas pengawasan dan saran. Status di Hadapan Pihak Ketiga Bertindak sebagai wakil resmi CV dan dapat menandatangani perjanjian. Tidak mewakili CV dan tidak berhubungan langsung dengan pihak ketiga. Risiko Kerugian Tanggung jawab tidak terbatas hingga harta pribadi. Risiko terbatas sebesar modal yang disetorkan. Pembagian Keuntungan Umumnya lebih besar, bisa disertai imbalan atas peran manajerial. Berdasarkan porsi modal tanpa kompensasi operasional. Dampak Jika Mengundurkan Diri Berpotensi menyebabkan CV bubar jika tidak ada pengganti. Tidak mengganggu operasional CV selama sekutu aktif masih ada. Beda Peran Operasional & Tanggung Jawab ke Perusahaan Sekutu Aktif: Sekutu aktif memiliki peran penuh dalam menjalankan dan mengelola operasional perusahaan sehari-hari, mulai dari pengambilan keputusan bisnis hingga mewakili CV dalam hubungan dengan pihak eksternal. Mereka bertanggung jawab langsung atas seluruh aktivitas perusahaan dan berhak menandatangani dokumen-dokumen penting atas nama CV sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Pasal 19. Sekutu Pasif: Sekutu pasif hanya berperan sebagai penyandang dana atau investor yang tidak terlibat dalam pengelolaan operasional perusahaan. Mereka tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan bisnis atau mewakili CV dalam transaksi dengan pihak lain, sehingga posisinya murni sebagai pemodal yang menunggu hasil dari pengelolaan sekutu aktif. Beda Kewajiban ke Perusahaan Sekutu Aktif: Kewajiban sekutu aktif tidak hanya terbatas pada penyetoran modal, tetapi juga mencakup pengelolaan perusahaan dengan itikad baik dan kehati-hatian sebagaimana diatur dalam KUHD. Mereka wajib menjalankan CV sesuai dengan tujuan perusahaan dan tidak boleh melakukan tindakan yang merugikan kepentingan CV maupun para sekutu lainnya. Sekutu Pasif: Kewajiban utama sekutu pasif hanya terbatas pada penyetoran modal sesuai dengan kesepakatan dalam akta pendirian CV. Mereka tidak memiliki kewajiban untuk terlibat dalam pengelolaan atau mengurus masalah operasional perusahaan, sehingga tanggungannya jauh lebih ringan dibandingkan sekutu aktif. Beda Penyetoran Modal Sekutu Aktif: Modal yang disetor oleh sekutu aktif dapat berupa uang, barang, atau bahkan tenaga dan keahlian yang dinilai setara dengan kontribusi finansial. Fleksibilitas ini mengakui bahwa kontribusi sekutu aktif tidak hanya terletak pada aspek finansial, tetapi juga pada kemampuan manajerial dan operasional yang mereka berikan kepada CV. Sekutu Pasif: Penyetoran modal dari sekutu pasif umumnya harus dalam bentuk uang tunai atau aset yang dapat dinilai secara jelas dan pasti sesuai akta pendirian. Mereka tidak dapat menyetorkan tenaga atau keahlian sebagai pengganti modal karena peran mereka murni sebagai investor yang tidak terlibat dalam operasional perusahaan. Beda Hak Pengambilan Keputusan Sekutu Aktif: Sekutu aktif memiliki hak penuh dalam mengambil keputusan strategis dan operasional perusahaan tanpa harus selalu berkonsultasi dengan sekutu pasif, kecuali untuk keputusan-keputusan besar yang telah ditentukan dalam akta pendirian. Kewenangan ini memberikan mereka fleksibilitas untuk menjalankan bisnis secara efektif dan responsif terhadap dinamika pasar sesuai ketentuan KUHD Pasal 20. Sekutu Pasif: Sekutu pasif tidak memiliki hak untuk mengambil keputusan operasional atau mengikat CV dalam perjanjian dengan pihak ketiga. Hak mereka terbatas pada pengawasan keuangan dan pembagian keuntungan, serta dapat memberikan saran atau masukan kepada sekutu aktif tanpa memiliki kewenangan eksekutif dalam pengelolaan perusahaan. Beda Status di Hadapan Pihak Ketiga Sekutu Aktif: Di hadapan pihak ketiga, sekutu aktif bertindak sebagai representasi resmi dari CV dan berhak mewakili perusahaan dalam berbagai transaksi bisnis. Status ini memberikan mereka legitimasi hukum untuk menandatangani kontrak, melakukan negosiasi, dan menjalin hubungan bisnis atas nama CV sesuai dengan Pasal 16 KUHD. Sekutu Pasif: Sekutu pasif tidak dikenal oleh pihak ketiga sebagai pengelola atau perwakilan CV, sehingga mereka tidak dapat bertindak atas nama perusahaan. Identitas mereka sering kali bersifat anonim atau tidak dipublikasikan, dan pihak eksternal hanya berurusan dengan sekutu aktif dalam segala hal yang berkaitan dengan perusahaan. Beda Risiko Menanggung Kerugian Perusahaan Sekutu Aktif: Tanggung jawab sekutu aktif terhadap kerugian perusahaan bersifat tidak terbatas, artinya jika CV mengalami kerugian atau utang, harta pribadi mereka dapat digunakan untuk melunasi kewajiban tersebut sesuai ketentuan KUHD Pasal 18. Risiko ini menjadi konsekuensi dari kewenangan penuh yang mereka miliki dalam menjalankan perusahaan. Sekutu Pasif: Risiko yang ditanggung sekutu pasif terbatas hanya sebesar modal yang telah mereka setorkan ke dalam CV. Harta pribadi mereka tidak dapat digunakan untuk menutup kerugian atau utang perusahaan, kecuali jika terbukti mereka ikut campur dalam pengelolaan operasional yang seharusnya menjadi domain sekutu aktif. Beda Pembagian Keuntungan Sekutu Aktif: Pembagian keuntungan untuk sekutu aktif biasanya lebih besar karena mereka tidak hanya menyetor modal tetapi juga berkontribusi dalam pengelolaan dan pengembangan bisnis. Proporsi pembagian ini diatur dalam akta pendirian dan dapat mencakup komponen gaji atau remunerasi tambahan atas peran manajerial mereka dalam menjalankan CV. Sekutu Pasif: Sekutu pasif menerima pembagian keuntungan berdasarkan proporsi modal yang telah mereka setorkan sesuai kesepakatan dalam akta pendirian CV. Mereka tidak berhak mendapatkan gaji atau kompensasi tambahan karena tidak terlibat dalam operasional, sehingga keuntungan yang diterima murni berasal dari hasil investasi modal mereka. Beda Konsekuensi Pengunduran Diri Sekutu Aktif: Jika sekutu aktif mundur dan tidak ada penggantinya, CV bisa dianggap bubar secara hukum karena kehilangan pengelolanya yang sah. Situasi ini menimbulkan

SELENGKAPNYA
7 Prosedur Perpanjangan Izin Apotek dan Biaya serta Lama Waktu yang Dibutuhkan

7 Prosedur Perpanjangan Izin Apotek, Biaya, dan Lama Waktu yang Dibutuhkan

Banyak pemilik apotek baru sadar pentingnya perpanjangan izin saat masa berlaku Surat Izin Apotek (SIA) sudah hampir habis. Padahal, kalau telat diperpanjang, risikonya bukan cuma teguran administratif saja, tapi juga bisa sampai pembekuan kegiatan usaha. Karena itu, proses perpanjangan izin apotek sebaiknya dipersiapkan jauh-jauh hari agar operasional bisnis tetap aman dan legal. Menurut saya, masih banyak pelaku usaha apotek yang menganggap proses ini ribet karena dokumennya cukup banyak dan alurnya panjang. Padahal kalau semua persyaratan sudah siap sejak awal, prosesnya bisa jauh lebih cepat dan minim revisi. Apalagi sekarang beberapa daerah sudah menggunakan sistem OSS yang membuat pengajuan jadi lebih praktis dibanding sebelumnya. Dalam praktiknya, izin apotek sendiri hanya berlaku selama 5 tahun dan wajib diperpanjang sebelum masa berlakunya habis. Ketentuan ini diatur dalam regulasi Kementerian Kesehatan dan menjadi bagian penting dalam menjaga standar pelayanan kefarmasian di Indonesia. Syarat dan Dokumen Perpanjangan Izin Apotek Sebelum mengajukan perpanjangan SIA, ada beberapa dokumen yang wajib dipersiapkan terlebih dahulu. Dokumen ini nantinya akan diverifikasi oleh Dinas Kesehatan setempat untuk memastikan apotek masih memenuhi standar operasional dan legalitas usaha. Beberapa dokumen yang biasanya diminta antara lain: Selain itu, biasanya juga diperlukan surat pernyataan kesediaan APA dalam menjalankan tanggung jawab pengelolaan apotek sesuai ketentuan yang berlaku. Kalau ada satu dokumen saja yang belum lengkap, proses verifikasi bisa tertunda cukup lama. Menurut pendapat beberapa praktisi perizinan usaha kesehatan, kendala terbesar dalam pengurusan izin apotek justru ada di kelengkapan administrasi. Banyak pengajuan tertahan karena STRA atau SIPA sudah habis masa berlaku terlebih dahulu sebelum proses perpanjangan SIA dilakukan. 7 Prosedur Perpanjangan Izin Apotek Secara umum, proses perpanjangan izin apotek dilakukan melalui beberapa tahapan administrasi. Walaupun tiap daerah bisa punya mekanisme tambahan, alur dasarnya kurang lebih tetap sama. 1. Menyiapkan Dokumen Persyaratan Tahap pertama tentu memastikan seluruh dokumen sudah lengkap dan masih aktif. Ini termasuk STRA dan SIPA apoteker yang sering jadi penyebab pengajuan tertunda. Kalau memungkinkan, lakukan pengecekan dokumen minimal 2–3 bulan sebelum masa berlaku SIA habis. Dengan begitu, masih ada waktu jika perlu revisi atau pembaruan data. 2. Mengajukan Permohonan ke Dinas Kesehatan Setelah dokumen siap, permohonan perpanjangan bisa diajukan ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat. Beberapa daerah juga sudah mendukung pengajuan melalui OSS berbasis risiko. Sistem online ini cukup membantu karena proses monitoring status izin jadi lebih mudah dilakukan tanpa harus bolak-balik datang ke kantor dinas. 3. Verifikasi dan Validasi Dokumen Petugas akan melakukan pengecekan terhadap seluruh dokumen yang diajukan. Mulai dari keabsahan data apotek sampai kesesuaian identitas apoteker penanggung jawab. Biasanya di tahap ini pengajuan paling sering mengalami revisi. Karena itu, pastikan semua data sudah sinkron sejak awal agar proses berjalan lebih cepat. 4. Inspeksi Lapangan Dalam kondisi tertentu, Dinas Kesehatan dapat melakukan inspeksi langsung ke lokasi apotek. Tujuannya untuk memastikan sarana dan operasional apotek masih sesuai standar. Pemeriksaan biasanya meliputi ruang pelayanan resep, penyimpanan obat, ruang konseling, hingga kelengkapan tenaga kefarmasian yang bertugas di lokasi. 5. Pembayaran Retribusi dan Administrasi Jika daerah setempat menerapkan retribusi perizinan, pemohon perlu melakukan pembayaran sesuai ketentuan Perda masing-masing. Nominalnya cukup bervariasi tergantung kebijakan daerah. Selain itu, biasanya ada biaya tambahan seperti materai, rekomendasi organisasi profesi, atau kebutuhan legalisasi dokumen lainnya. 6. Penerbitan SIA Baru Kalau semua tahapan sudah dinyatakan lengkap dan lolos verifikasi, Dinas Kesehatan akan menerbitkan SIA baru dengan masa berlaku 5 tahun berikutnya. Dokumen izin ini bisa diambil langsung atau dikirim sesuai prosedur yang berlaku di masing-masing daerah. 7. Registrasi dan Pelaporan Ulang Tahap terakhir adalah memperbarui data usaha melalui OSS atau sistem pelaporan yang digunakan pemerintah daerah. Ini penting supaya legalitas usaha tetap tercatat secara nasional. Banyak pelaku usaha melewatkan tahap ini karena mengira proses selesai setelah izin terbit. Padahal pembaruan data OSS juga cukup penting untuk kebutuhan operasional bisnis ke depannya. Biaya Perpanjangan Izin Apotek Biaya perpanjangan izin apotek sebenarnya tidak selalu mahal. Bahkan di beberapa daerah, proses penerbitan SIA bisa saja gratis. Namun tetap ada beberapa biaya pendukung yang biasanya perlu dipersiapkan. Contoh biaya yang umum muncul antara lain: Secara umum, estimasi biaya tambahan bisa berkisar mulai ratusan ribu hingga beberapa juta rupiah tergantung kompleksitas pengurusan. Kalau dokumen sudah lengkap dari awal, biasanya biaya tambahan juga bisa ditekan lebih hemat. Berapa Lama Proses Perpanjangan Izin Apotek? Lama proses perpanjangan SIA umumnya memakan waktu sekitar 7–30 hari kerja sejak dokumen dinyatakan lengkap. Durasi ini bisa berbeda tergantung kebijakan daerah dan apakah ada inspeksi lapangan tambahan atau tidak. Daerah yang sudah menerapkan OSS secara optimal biasanya punya proses yang lebih cepat. Bahkan dalam beberapa kasus, izin bisa selesai hanya dalam hitungan hari apabila tidak ada revisi administrasi. Menurut saya, proses perizinan sebenarnya tidak serumit yang dibayangkan kalau sejak awal semua dokumen dipersiapkan dengan benar. Justru yang sering bikin lama adalah revisi berulang karena ada data yang belum sinkron atau dokumen sudah kedaluwarsa. Urus Perizinan Apotek Lebih Praktis Bersama Legal MP Kalau Anda ingin proses perpanjangan izin apotek jadi lebih praktis tanpa repot bolak-balik revisi dokumen, tim profesional dari Legal MP siap membantu mulai dari pengecekan persyaratan, pendampingan OSS, sampai pengurusan legalitas usaha kesehatan. Cocok untuk pemilik apotek yang ingin fokus menjalankan bisnis tanpa harus pusing mengurus administrasi perizinan sendiri. FAQ Perpanjangan Izin Apotek Apakah izin apotek wajib diperpanjang? Ya. Surat Izin Apotek memiliki masa berlaku 5 tahun dan wajib diperpanjang sebelum habis masa berlaku agar operasional usaha tetap legal. Kapan waktu terbaik mengurus perpanjangan SIA? Idealnya sekitar 2–3 bulan sebelum masa berlaku izin berakhir supaya ada waktu jika perlu revisi dokumen. Apakah perpanjangan izin apotek bisa dilakukan online? Bisa. Banyak daerah sudah menggunakan sistem OSS untuk proses pengajuan dan pembaruan data usaha. Berapa lama proses perpanjangan izin apotek? Umumnya sekitar 7–30 hari kerja tergantung kelengkapan dokumen dan proses verifikasi di daerah masing-masing. Apakah bisa menggunakan jasa konsultan? Bisa. Menggunakan jasa konsultan legal biasanya membantu proses jadi lebih cepat, terutama untuk pemilik usaha yang tidak punya banyak waktu mengurus administrasi sendiri. Referensi Artikel sumber perpanjangan izin apotek. Permenkes Nomor 9 Tahun 2017 tentang Apotek Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Permenkes Nomor 31 Tahun 2016 tentang Registrasi dan Izin Praktik Tenaga Kefarmasian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak

SELENGKAPNYA
8 Cara Perpanjangan Izin BPOM Biaya dan Dokumen yang Disiapkan

8 Cara Perpanjangan Izin BPOM: Biaya dan Dokumen yang Disiapkan

Badan POM adalah otoritas resmi pemegang kewenangan untuk menerbitkan, menangguhkan, dan mencabut izin edar produk. Semua produk beredar di pasaran Indonesia wajib mengantongi nomor registrasi dari BPOM sebelum bisa dipasarkan secara sah kepada konsumen. Izin BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) menjadi syarat wajib yang perlu dimiliki oleh beberapa produk tertentu di Indonesia sesuai dengan Peraturan BPOM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan. Contohnya seperti obat-obatan baik obat modern maupun obat tradisional, produk kosmetik dan alat kesehatan, suplemen makanan dan minuman kesehatan, serta pangan olahan termasuk makanan dan minuman dalam kemasan. Masa berlaku izin BPOM ini bervariasi tergantung jenis produknya. Untuk produk pangan olahan, masa berlaku izin edarnya selama lima tahun sejak diterbitkan. Sementara untuk obat tradisional dan suplemen kesehatan, masa berlakunya juga lima tahun sesuai Peraturan BPOM Nomor 26 Tahun 2018.  Produk kosmetik memiliki masa berlaku yang sama, yaitu lima tahun berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 23 Tahun 2019. Kalau izin edarnya tidak diperpanjang sebelum masa berlakunya habis, produknya tidak boleh dijual kembali bahkan tidak boleh diproduksi. Apabila tetap mengedarkan produk tanpa izin yang sah, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, perintah penarikan produk dari peredaran, hingga pencabutan izin.  Bahkan, pelaku usaha juga dapat dikenakan sanksi pidana berupa denda dan kurungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU Pangan.  Oleh sebab itu pelaku usaha sebelumnya punya izin BPOM perlu memerhatikan kapan masa berlakunya berakhir. Lalu jangan sampai terlambat memperpanjang izin edar tersebut. Syarat dan Dokumen Perpanjangan Izin BPOM Untuk mengajukan perpanjangan izin BPOM, pelaku usaha perlu memenuhi sejumlah persyaratan dan menyiapkan dokumen persyaratannya dulu. Prinsipnya mirip dengan cara daftar BPOM untuk produk baru, hanya saja perpanjangan tidak memerlukan evaluasi formula dari awal selama tidak ada perubahan pada produk. Badan POM adalah pihak berwenang memeriksa kelengkapan dokumen sebelum proses evaluasi perpanjangan dimulai, sehingga dokumen tidak lengkap langsung menyebabkan penolakan. Dokumen-dokumen yang umumnya dibutuhkan meliputi: Khusus untuk produk impor, ada berapa dokumen tambahan yang diperlukan, antara lain: Semua dokumen dalam bahasa asing harus diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah. Prosedur dan Cara Perpanjangan Izin BPOM secara Online BPOM telah menyediakan sistem online untuk mempermudah proses perpanjangan izin edar melalui portal resmi di https://e-bpom.pom.go.id. Cara mengurus BPOM secara online ini jauh lebih efisien dibanding jalur manual karena status permohonan bisa dipantau langsung dari dashboard akun. Berikut langkah-langkahnya: Biaya dan Lama Proses Perpanjangan Izin BPOM Semua biaya perpanjangan izin edar BPOM sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan. Besaran biayanya tergantung jenis dan kategori produk. Lama proses perpanjangan izin edar BPOM juga bergantung kesiapan dokumen serta seberapa rumit evaluasi produknya. Kalau dokumennya sudah lengkap serta produknya tidak butuh evaluasi khusus, perpanjangan izin edarnya bisa selesai dalam waktu 5 hingga 30 hari kerja sejak dokumen dinyatakan lengkap.  Lain cerita kalau dokumennya masih kurang atau masih butuh evaluasi laboratorium tambahan. ini prosesnya bisa memakan waktu 60 hari kerja atau lebih.  Jadi lamanya proses perpanjangan tidak ada bisa dipastikan. Supaya tidak keburu kadaluarsa, sebaiknya ajukan perpanjangan izin setidaknya 6 bulan sebelum masa berlaku izin edar habis. Apalagi dokumen yang disiapkan cukup banyak. Antisipasi kalau ada keterlambatan mengurus atau butuh perbaikan dokumen. Kesimpulan Perpanjangan izin edar BPOM merupakan kewajiban setiap pelaku usaha memiliki produk terdaftar agar bisa terus beroperasi secara legal. Badan POM adalah lembaga resmi bertanggung jawab atas pengawasan seluruh produk beredar di Indonesia, dan izin dari lembaga ini tidak bisa digantikan oleh izin mana pun. Cara mengurus BPOM untuk perpanjangan pada dasarnya bisa dilakukan secara mandiri melalui portal e-BPOM selama dokumen disiapkan dengan lengkap dan benar. Pastikan perpanjangan diajukan minimal 6 bulan sebelum izin kadaluarsa agar ada cukup waktu jika ada revisi dokumen. FAQ Seputar Perpanjangan Izin BPOM Badan POM adalah lembaga apa? Badan POM adalah singkatan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan, yaitu lembaga pemerintah nonkementerian memiliki tugas mengawasi peredaran obat, makanan, kosmetik, suplemen, dan alat kesehatan di Indonesia. Badan POM adalah otoritas tunggal berwenang menerbitkan dan mencabut izin edar produk di Indonesia, sehingga setiap produk beredar di pasaran wajib mendapatkan persetujuan dari lembaga ini. Bagaimana cara daftar BPOM untuk produk baru? Cara daftar BPOM untuk produk baru dimulai dari registrasi akun perusahaan di e-bpom.pom.go.id, kemudian melengkapi data perusahaan dan mengunggah dokumen legalitas usaha. Setelah akun aktif, kamu bisa mengajukan permohonan pendaftaran produk baru sesuai kategori, melampirkan dokumen teknis seperti formula, label, dan hasil uji laboratorium. Proses cara daftar BPOM untuk produk baru umumnya lebih lama dari perpanjangan karena memerlukan evaluasi teknis lebih mendalam dari pihak Badan POM. Apa saja langkah cara mengurus BPOM untuk perpanjangan? Cara mengurus BPOM untuk perpanjangan mencakup delapan langkah utama: registrasi dan login di e-BPOM, pilih menu perpanjangan sesuai kategori produk, isi formulir permohonan, unggah dokumen persyaratan, bayar PNBP, submit permohonan, pantau status evaluasi, dan unduh izin edar setelah disetujui. Kunci sukses cara mengurus BPOM adalah memastikan semua dokumen lengkap dan sesuai format sebelum diajukan agar tidak ada bolak-balik revisi memperlambat proses. Kapan sebaiknya mengajukan perpanjangan izin edar BPOM? Perpanjangan izin edar BPOM sebaiknya diajukan minimal 6 bulan sebelum tanggal kadaluarsa. Rentang waktu ini memberikan ruang cukup jika ada permintaan revisi dokumen dari Badan POM dalam proses evaluasi. Ingat, cara mengurus BPOM membutuhkan waktu bervariasi — mulai dari 5 hari kerja hingga lebih dari 60 hari kerja tergantung kelengkapan dokumen dan kerumitan evaluasi produk. Apa risiko tidak memperpanjang izin edar BPOM tepat waktu? Produk dengan izin edar kadaluarsa tidak boleh diproduksi maupun diedarkan. Pelaku usaha tetap mengedarkan produk tanpa izin aktif bisa dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 dan UU Pangan. Selain sanksi hukum, produk tanpa izin aktif juga akan dikeluarkan dari daftar produk sah Badan POM dan bisa diblokir dari penjualan di platform e-commerce besar.

SELENGKAPNYA
Cara Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan dan Biaya yang Dikeluarkan

Cara Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Waktunya

Perusahaan pertambangan di Indonesia harus memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk bisa beroperasi secara resmi. Hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. IUP dapat diberikan sesuai dengan masa berlaku tertentu sesuai tahapan kegiatan perusahaan pertambangannya. Contoh untuk IUP Produksi, masa berlakunya paling lama 20 tahun. Lalu bisa diperpanjang sebanyak dua kali. Tiap perpanjangannya berlaku 10 tahun. Masa berlaku dan perpanjangan yang sangat lama ini cukup logis, mengingat proses pengurusannya memakan waktu dengan prosedur cukup rumit. Oleh karena itu, perusahaan pertambangan biasanya mengurus perpanjangan jauh-jauh hari sebelum masa berlakunya habis. Apabila pengurusan perpanjangannya masih berjalan, tapi masa berlaku izin sebelumnya sudah habis, dampaknya sangat merugikan. Seluruh kegiatan operasional dianggap ilegal dan harus dihentikan. Jadi, bagi pengelola perusahaan pertambangan harus segera menyiapkan dokumen yang diperlukan dulu sebelum jatuh tempo. Syarat Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan yang Perlu Dilengkapi Seluruh syarat kelengkapan dokumen perpanjangan izin usaha pertambangan sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Dokumen yang perlu dilengkapi meliputi aspek teknis lingkungan, finansial, serta kepatuhan perusahaan terhadap kewajibannya sebagai pemegang IUP. Dokumen dan persyaratan yang harus dilengkapi antara lain: Prosedur Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Proses perpanjangan izin usaha pertambangan mengikuti alur administrasi yang melibatkan evaluasi menyeluruh dari instansi pemberi izin.  Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, prosedur ini perlu dijalani untuk memastikan bahwa pemegang IUP telah memenuhi kewajiban dan layak mendapatkan perpanjangan. Tahapan prosedur yang harus dilalui meliputi: Estimasi Biaya dan Waktu Pengerjaan Perihal biaya sering kali menjadi pertanyaan bagi beberapa orang. Biaya yang diperlukan tentunya berbeda-beda antara perusahaan satu dan perusahaan lainnya. Biaya perpanjangan IUP sangat bervariasi tergantung pada skala operasi tambang, lokasi wilayah, dan kompleksitas dokumennya.  Adapun komponen biaya utamanya meliputi: Estimasi total anggaran: Dari sisi waktu pengerjaan, proses perpanjangan IUP membutuhkan waktu cukup panjang mulai dari persiapan dokumen hingga terbitnya keputusan perpanjangan. Ada beberapa tahapan yang harus dilalui untuk perpanjangan ini. Berikut adalah tahapan untuk mengurus perpanjangan IUP: Setelah melihat tahapan proses di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa total waktu dari awal persiapan hingga terbitnya perpanjangan IUP dapat mencapai 7 hingga 14 bulan. Atau bahkan waktunya bisa lebih lama apabila terdapat kekurangan dokumen atau temuan ketidaksesuaian yang harus diperbaiki.  Oleh karena itu, sebaiknya mulai mengurus perpanjangan izin usaha pertambangan minimal 18 bulan sebelum masa berlaku IUP habis untuk mengantisipasi kemungkinan kendala dan memastikan tidak ada jeda dalam kelangsungan operasional pertambangan. Jika kamu ingin memperpanjang IUP, namun tidak bisa mengurusnya sendiri karena prosedur yang rumit. Maka kamu bisa memanfaatkan jasa layanan legalitas untuk mengurusnya. Dengan menggunakan jasa di LegalMP, urusan kamu akan jadi lebih mudah. Kesimpulan Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) merupakan proses penting dan wajib dilakukan oleh perusahaan tambang agar dapat terus beroperasi secara legal. Mengingat masa berlaku IUP terbatas dan proses perpanjangannya cukup panjang serta kompleks, perusahaan harus melakukan persiapan jauh sebelum izin berakhir, idealnya minimal 18 bulan sebelumnya. Proses ini tidak hanya melibatkan pengajuan administratif, tetapi juga evaluasi menyeluruh terhadap kinerja teknis, kepatuhan lingkungan, serta kewajiban finansial perusahaan. Oleh karena itu, kelengkapan dokumen dan kepatuhan terhadap regulasi menjadi faktor utama dalam keberhasilan perpanjangan IUP. Selain membutuhkan waktu hingga lebih dari satu tahun, biaya yang diperlukan juga cukup besar dan bervariasi tergantung skala usaha. Jika tidak dikelola dengan baik, keterlambatan perpanjangan dapat berdampak serius, termasuk penghentian operasional karena dianggap ilegal. Dengan kompleksitas tersebut, memanfaatkan jasa konsultan atau layanan legalitas seperti LegalMP dapat menjadi solusi praktis untuk membantu memastikan proses berjalan lancar, efisien, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA
Daftar Perizinan Toko Emas dan Kode KBLI 2025 Terbaru yang Cocok

Daftar Perizinan Toko Emas dan Kode KBLI 2025 Terbaru yang Cocok

Bisnis toko emas di Indonesia sedang mengalami pertumbuhan yang sangat pesat pada awal tahun 2026. Kenaikan harga emas dunia yang terus mencetak rekor tertinggi membuat peluang usaha toko emas semakin menjanjikan, baik untuk pelaku usaha baru maupun investor yang ingin mengembangkan bisnis jangka panjang. Harga emas Antam bahkan telah mencapai sekitar Rp 2.880.000 per gram pada 23 Januari 2026. Angka ini melonjak drastis dibandingkan periode yang sama di tahun 2025 yang masih berada di kisaran Rp 1.607.000 per gram. Artinya, terjadi kenaikan nilai hampir 79% hanya dalam waktu satu tahun. Kondisi ini menjadi sinyal positif bagi siapa saja yang ingin memulai usaha toko emas. Pasalnya, emas dikenal sebagai instrumen investasi yang memiliki nilai stabil dan cenderung terus meningkat dalam jangka panjang. Tidak heran jika permintaan pasar terhadap emas selalu tinggi, baik untuk kebutuhan investasi, tabungan, maupun perhiasan. Jika kamu berencana membuka toko emas, sekarang bisa menjadi momentum yang tepat untuk mulai membangun bisnis tersebut. Semakin cepat memulai, semakin besar peluang mendapatkan margin keuntungan dari kenaikan harga emas di masa mendatang. Syarat dan Izin Usaha Toko Emas yang Perlu Dipersiapkan Sebelum menjalankan bisnis toko emas secara legal dan profesional, ada beberapa dokumen perizinan usaha yang perlu dipenuhi. Kabar baiknya, proses pengurusan izin usaha toko emas saat ini jauh lebih mudah dan dapat dilakukan secara online. Salah satu dokumen utama yang wajib dimiliki adalah legalitas badan usaha. Pemilik bisnis dapat memilih bentuk usaha sesuai kebutuhan dan skala bisnis yang dijalankan. 1. Akta Pendirian PT, CV, atau PT Perorangan Tahap awal mendirikan toko emas adalah menentukan bentuk badan usaha yang akan digunakan. Pemilihan badan usaha penting karena berkaitan dengan legalitas, perlindungan aset, hingga kemudahan pengembangan bisnis ke depan. Berikut beberapa pilihan badan usaha yang umum digunakan untuk bisnis toko emas: a. PT Perorangan PT Perorangan cocok untuk pelaku usaha pemula atau bisnis skala kecil yang ingin memiliki badan hukum resmi tanpa proses yang rumit. Bentuk usaha ini bisa didirikan hanya oleh satu orang Warga Negara Indonesia (WNI). Keunggulan PT Perorangan untuk usaha toko emas antara lain: Pendaftaran PT Perorangan saat ini dapat dilakukan secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kementerian Hukum dan HAM. Setelah proses selesai, pelaku usaha akan langsung mendapatkan SK Pengesahan Badan Hukum secara online. b. CV (Persekutuan Komanditer) CV menjadi pilihan yang tepat untuk bisnis toko emas yang dijalankan bersama partner atau keluarga. Bentuk usaha ini membutuhkan minimal dua pendiri dan menggunakan akta notaris sebagai dasar legalitas usaha. Beberapa karakteristik CV untuk bisnis toko emas yaitu: Namun perlu diketahui, CV bukan badan hukum sehingga tanggung jawab pemilik usaha masih berkaitan dengan aset pribadi. c. PT Umum (Perseroan Terbatas) Bagi yang ingin membangun toko emas berskala besar dan memiliki kredibilitas tinggi, PT Umum menjadi pilihan paling ideal. Bentuk usaha ini banyak digunakan oleh bisnis ritel besar karena memberikan citra profesional dan lebih dipercaya konsumen maupun lembaga keuangan. Keunggulan PT Umum untuk usaha toko emas meliputi: Pendirian PT Umum memerlukan akta notaris dan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM. Selain itu, modal dasar perusahaan ditentukan berdasarkan kesepakatan pendiri dengan ketentuan setoran modal sesuai regulasi yang berlaku dalam UU Cipta Kerja. Dengan legalitas usaha yang lengkap, bisnis toko emas tidak hanya terlihat lebih profesional, tetapi juga lebih aman untuk berkembang dalam jangka panjang. Selain meningkatkan kepercayaan konsumen, izin usaha yang lengkap juga memudahkan pengajuan kerja sama bisnis, akses perbankan, hingga pengembangan cabang usaha di masa depan. 2. SK Kemenkumham Setelah akta pendirian atau pernyataan pendirian dibuat, langkah selanjutnya adalah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.  Surat Keputusan (SK) Kemenkumham ini menjadi bukti bahwa badan usaha kamu telah sah secara hukum dan terdaftar resmi. Untuk PT Perorangan, SK diterbitkan secara otomatis setelah pernyataan pendirian diajukan melalui SABH.  Sementara untuk PT Umum dan CV, SK diterbitkan setelah akta notaris diverifikasi dan disetujui oleh Kemenkumham. 3. Nomor Induk Berusaha (NIB) NIB merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS (Online Single Submission) setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran. NIB berfungsi sebagai: NIB diterbitkan setelah pelaku usaha mengisi data usaha secara lengkap dalam sistem OSS, termasuk memilih kode KBLI yang sesuai dengan jenis usaha berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) NPWP perusahaan wajib dimiliki untuk keperluan administrasi perpajakan. NPWP diperlukan untuk: NPWP kini dapat diperoleh secara otomatis melalui sistem OSS yang terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak, atau dapat diurus langsung melalui kantor pajak setempat. 5. KBLI Toko Emas Terbaru Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 telah resmi diluncurkan berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025. Pemilihan kode KBLI yang tepat sangat penting karena akan menentukan jenis perizinan dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha. Untuk toko emas, terdapat dua kategori KBLI utama yang harus dipilih sesuai dengan model bisnis yang dijalankan: a) KBLI 46494 PERDAGANGAN BESAR PERHIASAN DAN JAM Kode KBLI ini digunakan untuk toko yang melakukan perdagangan besar, yaitu penjualan kepada: Jadi, bukan penjualan emas ke konsumen akhir atau pengguna akhir. Kelompok KBLI ini mencakup perdagangan besar berbagai barang perhiasan, jam, dan bagian terkait, seperti casing jam, strap jam, rangka jam, dan mesin penggerak waktu. b) KBLI 47735 PERDAGANGAN ECERAN BARANG PERHIASAN Kode KBLI ini digunakan untuk toko yang melakukan perdagangan eceran langsung ke konsumen akhir atau pengguna akhir. Kelompok ini mencakup perdagangan eceran barang perhiasan, baik terbuat dari batu mulia, berlian, intan, batu aji, serbuk dan bubuk intan, batu permata, batu permata tiruan, logam mulia maupun bukan logam mulia, seperti cincin, kalung, gelang, giwang (antinganting), tusuk konde peniti, bros, ikat pinggang, dan kancing dari logam mulia (platina, emas, dan perak). Catatan: Pelaku usaha tidak dapat menggabungkan KBLI Perdagangan Besar dan Perdagangan Eceran dalam satu Nomor Induk Berusaha (NIB) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan. Jika toko kamu melayani kedua segmen (grosir dan eceran), maka harus memilih KBLI utama sesuai dengan kegiatan dominan. Alternatif lainnya yaitu membuat NIB terpisah untuk masing-masing kegiatan. 6. Pernyataan UMK terkait Tata Ruang Pernyataan kesesuaian tata ruang merupakan konfirmasi bahwa lokasi usaha Anda sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi

SELENGKAPNYA
Ketentuan Gaji ke-13 Karyawan Swasta dan Besarannya Menurut Aturan

Ketentuan Gaji ke-13 Karyawan Swasta dan Besarannya Menurut Aturan

Gaji ke-13 merupakan penghasilan tambahan yang sering ditunggu-tunggu oleh para karyawan menjelang tahun ajaran baru sekolah atau momen penting lainnya. Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pemberian gaji ke-13 sudah diatur secara jelas oleh pemerintah melalui regulasi khusus. Namun, bagaimana dengan karyawan swasta? Pada perusahaan swasta, istilah gaji ke-13 umumnya dipahami sebagai tambahan penghasilan di luar gaji pokok bulanan, sehingga jumlah dan waktu pencairannya sangat bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan. Lalu, kapan cair gaji 13 untuk karyawan swasta? Jawabannya tidak seragam karena tidak ada kewajiban hukum yang mengaturnya. Berapa gaji ke-13 dalam setahun? Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 mengatur hak-hak pokok karyawan, namun tidak secara eksplisit mewajibkan perusahaan memberikan gaji ke-13. Dengan demikian, karyawan swasta perlu memahami dasar hukum dan kebijakan perusahaannya sendiri agar tidak keliru dalam memahami hak-hak finansialnya. Aturan Gaji ke-13 Karyawan Swasta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 yang mengatur gaji ke-13 kepada karyawan swasta. Ketentuan ini hanya berlaku untuk ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan pejabat negara. Kondisi ini berbeda dengan Tunjangan Hari Raya (THR) yang sudah diatur oleh pemerintah dan wajib diberikan oleh seluruh jenis perusahaan, baik swasta maupun BUMN. Pengusaha menganggap bonus tahunan termasuk gaji ke-13 sebagai bagian dari strategi retensi karyawan yang bersifat sukarela. Sejak PP 36/2021 juga tidak mengatur secara rinci mengenai rumus atau formula perhitungan bonus akhir tahun bagi karyawan swasta. Ini berbeda dengan ketentuan mengenai upah minimum yang sudah diatur lebih jelas dalam PP 51 Tahun 2023. Dengan begitu, perusahaan memiliki keleluasaan penuh untuk menentukan sendiri sistem, besaran gaji 13, serta kriteria pemberian bonus tahunan sesuai dengan kondisi dan kebijakan internal perusahaan masing-masing. Berapa Besaran Gaji ke-13 Karyawan Swasta? Kalau perusahaan swasta memilih memberikan gaji ke-13 untuk karyawannya, lalu berapa besarannya? Jawabannya memang tergantung dari kebijakan perusahaan. Tidak ada standar baku yang ditetapkan pemerintah seperti gaji ke-13 untuk ASN. Namun, perusahaan swasta punya beberapa pertimbangan dan faktor untuk menentukan besaran bonus tahunan untuk karyawannya, seperti: Metode perhitungan yang umum digunakan: Bagi karyawan yang ingin memperkirakan pendapatannya, memahami cara menghitung gaji ke 13 secara mandiri bisa menjadi bekal yang berguna sebelum negosiasi atau evaluasi kontrak kerja. Sebagian besar perusahaan menggunakan formula dengan sistem persentase yang mempertimbangkan berbagai komponen. Rumus umum yang sering dipakai adalah: Bonus Tahunan = (Gaji Pokok × Poin Masa Kerja × Level Jabatan × Departemen) × Bobot Sanksi Besaran bonus bisa berkisar antara 5% hingga 150% dari gaji pokok tahunan, tergantung kebijakan perusahaan dan kinerja karyawan.  Beberapa perusahaan bahkan menerapkan sistem profit sharing di mana karyawan mendapatkan persentase dari keuntungan perusahaan. Biasanya berkisar 2,5% hingga 10% dari laba bersih yang kemudian dibagikan proporsional kepada karyawan. Contoh 1: Formula berbasis komponen Contoh 2: Persentase dari gaji tahunan Contoh 3: Skema profit sharing Contoh Perusahaan Swasta yang Memberikan Gaji ke-13 untuk Karyawannya Berikut beberapa kategori dan contoh perusahaan (berdasarkan tren industri dan laporan publik) yang sering memberikan kompensasi tambahan selain THR: 1. Perbankan dan Jasa Keuangan Industri perbankan dan jasa keuangan dikenal sebagai salah satu sektor yang paling rutin memberikan bonus tahunan atau tambahan penghasilan di luar THR.  Perusahaan seperti PT Bank Central Asia Tbk (BCA), Maybank, Bank DBS, hingga BFI Finance pada umumnya memiliki sistem bonus yang dikaitkan dengan kinerja karyawan dan hasil usaha perusahaan.  Di sektor ini, nilai bonus tahunan sering kali setara bahkan bisa lebih besar dari satu kali gaji bulanan. Khususnya bagi karyawan yang mampu mencapai target dan menunjukkan performa kerja dengan baik. 2. Manufaktur dan Otomotif Sektor manufaktur dan otomotif juga termasuk bidang usaha yang cukup konsisten memberikan bonus kinerja kepada para pekerjanya.  Salah satu contohnya adalah PT Astra International Tbk yang dikenal memiliki sistem pengupahan dan kompensasi dengan penawaran menarik dan kompetitif.  Pemberian bonus tahunan biasanya disesuaikan dengan pencapaian target produksi, tingkat efisiensi operasional, serta kondisi keuangan perusahaan dalam satu tahun berjalan. 3. Energi dan Pertambangan Perusahaan yang bergerak di bidang energi dan pertambangan seperti PT Freeport Indonesia dan ExxonMobil Indonesia sering kali memberikan insentif dan bonus dengan nilai yang relatif besar.  Ini karena tingginya risiko pekerjaan di sektor ini serta tuntutan target produksi yang ketat.  Umumnya, bonus diberikan berdasarkan pencapaian proyek, kepatuhan terhadap standar keselamatan kerja, serta hasil produksi yang dicapai sepanjang tahun. 4. Teknologi dan Produk Konsumen Perusahaan di sektor teknologi dan industri produk konsumen, terutama perusahaan multinasional seperti PT Unilever Indonesia dan Google Indonesia, biasanya memiliki skema bonus yang terhubung dengan kebijakan global perusahaan.  Bonus diberikan dengan mempertimbangkan kinerja individu, kontribusi tim, serta pencapaian target perusahaan secara nasional maupun internasional untuk menjaga loyalitas dan mempertahankan karyawan berkualitas. Pentingnya Legalitas Usaha Sebelum Membayar Gaji ke-13 Sebagai pemilik usaha atau pengusaha yang ingin memberikan gaji ke-13 kepada karyawan, ada satu hal mendasar yang sering terlewat: legalitas badan usaha. Perusahaan yang belum berbentuk PT atau CV secara hukum akan kesulitan dalam mencatat dan melaporkan kompensasi karyawan secara resmi, termasuk bonus tahunan. Selain itu, badan usaha yang sudah legal lebih mudah mengakses fasilitas perbankan, pinjaman modal, dan kepercayaan klien. Mendirikan PT atau CV bukan hanya soal formalitas, melainkan fondasi agar bisnis kamu berkembang secara sehat dan terlindungi secara hukum. Legal MP hadir sebagai solusi bagi para pengusaha yang ingin mengurus legalitas usahanya dengan mudah dan aman. Dengan pengalaman mendampingi lebih dari 2.500 pengusaha, Legal MP memastikan proses pendirian PT/CV kamu beres tanpa ribet dan aman, bahkan bisa bayar setelah jadi. Bonus Akhir Tahun Karyawan Swasta sebagai Pengganti Gaji ke-13 Karena tidak ada aturan yang mewajibkan pemberian gaji ke-13 bagi karyawan swasta, banyak perusahaan memilih menggantinya dengan skema bonus akhir tahun.  Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, pekerja atau buruh juga dapat menerima berbagai bentuk pendapatan non-upah di luar gaji pokok sebagai bagian dari kebijakan perusahaan. Pendapatan non-upah yang dapat diberikan kepada karyawan swasta meliputi: Skema bonus akhir tahun ini lebih fleksibel jika dibandingkan dengan gaji ke-13 bagi ASN.  Perusahaan memiliki kewenangan untuk menentukan besaran, syarat, dan kriteria penerimanya sesuai kondisi keuangan dan kebijakan internal yang berlaku.  Dalam praktiknya, bonus akhir tahun tidak selalu diberikan dalam bentuk uang tunai. Ada perusahaan yang mengombinasikannya dengan bentuk manfaat lain seperti voucher belanja, paket liburan, atau program kepemilikan saham bagi karyawan. Pada perusahaan swasta,

SELENGKAPNYA