Daftar Isi

Cara Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan dan Biaya yang Dikeluarkan

Cara Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan dan Biaya yang Dikeluarkan

Setiap perusahaan pertambangan di Indonesia wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk bisa beroperasi secara resmi.

Ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

IUP dapat diberikan sesuai dengan masa berlaku tertentu sesuai tahapan kegiatan perusahaan pertambangannya.

Contoh untuk IUP Produksi, masa berlakunya paling lama 20 tahun. Lalu bisa diperpanjang sebanyak dua kali. Tiap perpanjangannya berlaku 10 tahun.

Masa berlaku dan perpanjangan yang sangat lama ini cukup masuk akal mengingat waktu pengurusannya membutuh waktu yang sangat lama dan prosedur yang cukup rumit.

Oleh karena itu, perusahaan pertambangan biasanya mengurus perpanjangan jauh-jauh hari sebelum masa berlakunya habis.

Kalau pengurusan perpanjangannya masih berjalan tapi masa berlaku izin sebelumnya sudah habis, dampaknya sangat merugikan.

Seluruh kegiatan operasional dianggap ilegal dan harus dihentikan. 

Jadi, bagi yang mengelola perusahaan pertambangan harus segera menyiapkan dokumen yang diperlukan dulu sebelum jatuh tempo.

Syarat Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan yang Perlu Dilengkapi

Seluruh syarat kelengkapan dokumen perpanjangan izin usaha pertambangan sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dokumen yang perlu dilengkapi meliputi aspek teknis lingkungan, finansial, serta kepatuhan perusahaan terhadap kewajibannya sebagai pemegang IUP.

Dokumen dan persyaratan yang harus dilengkapi antara lain:

  • Surat permohonan perpanjangan IUP yang ditujukan kepada Menteri ESDM, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai kewenangan pemberian izin, diajukan paling lambat 2 tahun sebelum masa berlaku IUP berakhir sebagaimana diatur dalam Pasal 102 PP 96/2021.
  • Laporan pelaksanaan kegiatan pertambangan yang mencakup realisasi produksi, penjualan, dan pencapaian target produksi selama periode izin berjalan, termasuk data cadangan mineral/batubara yang masih tersisa.
  • Dokumen lingkungan yang masih berlaku seperti izin lingkungan, dokumen AMDAL atau UKL-UPL, serta laporan pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
  • Bukti pemenuhan kewajiban finansial berupa bukti pembayaran royalti, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), pajak daerah, dan iuran produksi yang telah dilunasi sesuai ketentuan Pasal 128 UU Minerba.
  • Rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) untuk periode perpanjangan yang telah mendapat persetujuan dari pejabat berwenang, memuat rencana produksi, investasi, dan program pengembangan masyarakat.
  • Laporan pelaksanaan reklamasi dan pascatambang beserta jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang yang masih berlaku, sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 1827 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik.
  • Akta pendirian perusahaan dan perubahannya yang terbaru, lengkap dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang masih aktif dalam sistem Online Single Submission (OSS).
  • Bukti kepemilikan atau penguasaan lahan untuk kegiatan pertambangan. Termasuk kesepakatan dengan pemilik tanah atau izin pinjam pakai kawasan hutan jika berlokasi di kawasan hutan.
  • Laporan pelaksanaan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat (PPM) serta program kemitraan dan bina lingkungan yang telah dilaksanakan sesuai kewajiban perusahaan tambang sebagaimana diatur dalam Pasal 107 UU Minerba.
  • Surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara. Termasuk kesanggupan meningkatkan nilai tambah mineral melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian.
Baca juga  Contoh AD ART Perusahaan PT dan Cara Membuatnya: Panduan Lengkap, Komponen Wajib, dan Regulasi Terbaru

Prosedur Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan

Proses perpanjangan izin usaha pertambangan mengikuti alur administrasi yang melibatkan evaluasi menyeluruh dari instansi pemberi izin. 

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, prosedur ini perlu dijalani untuk memastikan bahwa pemegang IUP telah memenuhi kewajiban dan layak mendapatkan perpanjangan.

Tahapan prosedur yang harus dilalui meliputi:

  1. Pengajuan permohonan resmi melalui sistem OSS atau langsung kepada instansi pemberi izin dengan melampirkan seluruh dokumen persyaratan yang telah lengkap, diajukan paling lambat 2 tahun sebelum IUP berakhir.
  2. Verifikasi kelengkapan dokumen oleh petugas administrasi instansi terkait dalam waktu maksimal 5 hari kerja, dimana pemohon akan diberitahu jika terdapat dokumen yang kurang atau perlu diperbaiki.
  3. Pemeriksaan lapangan (site visit) yang dilakukan oleh tim teknis dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Dinas ESDM Provinsi, atau Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten/Kota untuk mengevaluasi kondisi aktual operasional tambang, pelaksanaan reklamasi, dan kesesuaian dengan dokumen yang diajukan.
  4. Evaluasi teknis dan administrasi yang mencakup penilaian terhadap kinerja produksi, kepatuhan terhadap RKAB, pemenuhan kewajiban lingkungan, pembayaran royalti dan PNBP, serta pelaksanaan program CSR dan pemberdayaan masyarakat sesuai Pasal 103 PP 96/2021.
  5. Rapat pembahasan internal di instansi pemberi izin untuk membahas hasil evaluasi dan menentukan kelayakan pemberian perpanjangan, termasuk penetapan syarat dan kewajiban tambahan jika diperlukan.
  6. Penerbitan rekomendasi teknis oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara untuk perpanjangan IUP yang kewenangannya di tingkat pusat, atau oleh instansi teknis terkait untuk IUP yang kewenangannya di daerah.
  7. Penerbitan keputusan perpanjangan IUP oleh Menteri ESDM, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya, dengan masa berlaku perpanjangan tercantum jelas dalam surat keputusan, sesuai ketentuan Pasal 169 UU Minerba.
  8. Pencatatan dan publikasi pada sistem informasi pertambangan mineral dan batubara yang dikelola oleh Kementerian ESDM untuk transparansi dan pemantauan perizinan di sektor pertambangan.
Baca juga  Jenis dan Pengertian Status NPWP Aktif, NE, dan DE

Estimasi Biaya dan Waktu Pengerjaan

Biaya yang diperlukan untuk perpanjangan IUP sangat bervariasi tergantung pada skala operasi tambang, lokasi wilayah, dan kompleksitas dokumen yang harus disiapkan. 

Komponen biaya utamanya meliputi:

  • Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai komponen biaya utama perpanjangan izin, dengan tarif yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif PNBP di lingkungan Kementerian ESDM.
  • Biaya konsultan teknis untuk penyusunan dokumen wajib, meliputi AMDAL, RKAB, dan laporan reklamasi, dengan kisaran biaya sekitar Rp150 juta hingga Rp500 juta.
  • Biaya survei dan pengukuran ulang wilayah pertambangan, termasuk verifikasi batas wilayah, yang umumnya berada pada rentang Rp50 juta hingga Rp200 juta.
  • Biaya administrasi dan legalisasi dokumen perusahaan, mencakup proses pembaruan dan kelengkapan legal formal, berkisar Rp20 juta hingga Rp75 juta.

Estimasi total anggaran:

  • Tambang skala menengah butuh biaya sekitar Rp300 juta hingga Rp1,5 miliar.
  • Tambang skala besar dengan kompleksitas operasional tinggi dapat lebih dari Rp3 miliar.

Dari sisi waktu pengerjaan, proses perpanjangan IUP membutuhkan waktu yang cukup panjang mulai dari persiapan dokumen hingga terbitnya keputusan perpanjangan. 

  • Fase persiapan dan penyusunan dokumen persyaratan umumnya berlangsung sekitar 3–6 bulan, khususnya apabila diperlukan pembaruan dokumen lingkungan atau RKAB.
  • Tahap pengajuan dan verifikasi administratif, termasuk pemeriksaan lapangan, biasanya memakan waktu 1–2 bulan setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap.
  • Proses evaluasi teknis dan pembahasan internal di instansi pemberi izin berlangsung sekitar 2–4 bulan, bergantung pada kompleksitas kegiatan usaha serta tingkat kepatuhan perusahaan.
  • Penerbitan rekomendasi hingga keputusan perpanjangan IUP membutuhkan waktu tambahan sekitar 1–2 bulan.

Dengan demikian, total waktu dari awal persiapan hingga terbitnya perpanjangan IUP dapat mencapai 7 hingga 14 bulan.

Bahkan lebih lama jika terdapat kekurangan dokumen atau temuan ketidaksesuaian yang harus diperbaiki. 

Baca juga  Panduan dan Contoh Perjanjian Sewa Menyewa Tempat Usaha & Syarat Sahnya

Oleh karena itu, sebaiknya mulai mengurus perpanjangan izin usaha pertambangan minimal 18 bulan sebelum masa berlaku IUP habis untuk mengantisipasi kemungkinan kendala dan memastikan tidak ada jeda dalam kelangsungan operasional pertambangan.

perpanjangan izin usaha pertambangan
Pembuatan PT dan CV Terima Beres dengan DP 0% dan Gabung Komunitas Pengusaha, Mulai Sekarang dengan KLIK LINK DI SINI!

Daftar Isi