Daftar Isi

Cara Urus Perizinan Tambang Pasir Lengkap dari Syarat hingga Dokumennya

Cara Urus Perizinan Tambang Pasir Lengkap dari Syarat hingga Dokumennya

Industri tambang pasir punya peran vital untuk menopang sektor konstruksi dan infrastruktur di Indonesia.

Bahan pasir, merupakan material utama untuk membangun sebuah bangunan. Selain itu, juga dipakai untuk pembuatan beton, pengurukan tanah, sampai proyek skala besar.

Makanya industri tambang pasir akan selalu dibutuhkan. Apalagi infrastruktur nasional sedang gencar-gencarnya melakukan pembangunan.

Mulai satu per satu tumbuhlah berbagai perusahaan tambang pasir untuk ikut andil mengambil peluang bisnis ini.

Hanya saja kendala untuk membangunnya juga banyak. Calon pelaku usaha tambang pasir wajib memenuhi berbagai persyaratan perizinan yang diatur ketat oleh pemerintah melalui Undang-Undang Minerba dan peraturan turunannya. 

Aturan ini dibuat supaya perusahaan tambang pasir tetap bisa menjamin legalitas operasionalnya serta juga memerhatikan aspek lingkungan di sekitarnya.

Nah, sebelum memulai operasional, ada satu hal yang tidak boleh dilewatkan: memahami alur izin usaha pertambangan secara menyeluruh. Izin usaha pertambangan (IUP) adalah pintu masuk resmi agar kegiatan tambang pasir kamu bisa berjalan legal dan terlindungi hukum.

Syarat Perizinan Tambang Pasir yang Dilengkapi Dulu

Sebelum memulai operasionalnya secara resmi, perusahaan tambang pasir wajib melengkapi beberapa dokumen dasar lebih dulu.

Berbagai dokumen ini dipakai sebagai administrasi utama untuk mengajukan izin tambang dan izin-izin lanjutan berikutnya. 

Apa saja dokumen dasarnya?

1. Akta Pendirian PT Umum

Badan usaha berbentuk PT Umum (Perseroan Terbatas) merupakan pilihan legalitas usaha paling tepat untuk menjalankan bisnis pertambangan pasir.

Apalagi kalau kita bandingkan dengan badan usaha lain seperti CV, PT Perorangan, atau Perseroan Perorangan. Legalitas PT Umum tetap yang paling direkomendasikan.

Ada beberapa alasan mengapa PT Umum lebih cocok.

Pertama, PT Umum memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat melalui prinsip pemisahan aset. Aset pribadi para pemegang saham terpisah dari aset perusahaan, sehingga tanggung jawab pemegang saham terbatas hanya pada modal yang disetor. Mengingat usaha pertambangan itu punya risiko tinggi—baik dari segi operasional, lingkungan, maupun finansial—struktur PT Umum bisa memberikan perlindungan hukum optimal bagi para pendirinya.

Kedua, dari aspek regulasi, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara mensyaratkan bahwa pelaku usaha pertambangan berbentuk badan usaha yang jelas secara struktur pemerintahan. Untuk mendirikan PT Umum, kamu butuh minimal 2 pemegang saham dan struktur organisasi yang lengkap (Direksi dan Komisaris) sehingga bisa memenuhi kriteria tersebut.

Ketiga, PT Umum memiliki kredibilitas lebih tinggi di mata perbankan, investor, dan mitra bisnis. Kamu juga lebih mudah mengakses pembiayaan modal kerja dan investasi. Terlebih lagi, bisnis tambang pasir butuh modal yang sangat besar untuk pengadaan alat berat, operasional, dan pemenuhan kewajiban reklamasi.

Dokumen PT Umum wajib dipegang perusahaan tambang pasir yaitu Akta Pendirian yang telah dibuat oleh Notaris danSurat Keputusan (SK) Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM. Kedua dokumen ini menjadi bukti dasar legalitas badan usaha kamu dan akan diminta dalam setiap pengajuan izin usaha pertambangan.

2. Nomor Induk Berusaha (NIB)

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS (Online Single Submission) setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran. 

Kini, NIB juga berfungsi sebagai pengganti Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan sekaligus sebagai identitas untuk mengurus izin tambang dan perizinan berusaha lainnyaa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Baca juga  Contoh HKI atau Hak Kekayaan Intelektual dan Tujuannya

Cara membuat NIB juga lebih mudah. Bisa dilakukan secara elektronik melalui sistem OSS. NIB akan terbit dalam hitungan hari setelah seluruh data dan dokumen persyaratan dilengkapi dengan benar.

3. KBLI Usaha Tambang Pasir

KBLI atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia adalah sistem pengkodean yang digunakan untuk mengklasifikasikan aktivitas ekonomi di Indonesia berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik.

Kode KBLI ini nantinya akan dicantumkan dalam dokumen NIB dan menjadi dasar untuk penentuan jenis izin usaha pertambangan yang harus diurus perusahaan.

Untuk usaha tambang pasir dan batuan sejenisnya, berikut adalah kode KBLI yang bisa kamu pilih:

KBLI 08104 – Penggalian Pasir

Kelompok ini mencakup usaha penggalian, pembersihan dan pemisahan pasir. Hasil dari penggalian pasir berupa pasir beton, pasir pasang (sedikit mengandung tanah), pasir uruk (banyak mengandung tanah), pasir laut dan lainnya. Kode ini menjadi KBLI utama bagi perusahaan yang fokus pada kegiatan ekstraksi pasir.

KBLI 08103 – Penggalian Kerikil/Sirtu

Kelompok ini mencakup usaha penggalian, pembersihan dan pemisahan kerikil. Hasil dari penggalian kerikil antara lain batu pasir, bongkah keras dan pasir kerikil. Jika operasi tambang Anda juga menghasilkan kerikil atau sirtu sebagai produk sampingan, kode ini perlu ditambahkan.

KBLI 08109 – Penggalian Batu, Pasir dan Tanah Liat Lainnya

Kelompok ini mencakup usaha penggalian batu, pasir dan tanah liat lainnya, yang tidak terklasifikasikan di kelompok 08101 – 08108. Kegiatan penggalian yang masuk dalam kelompok ini seperti penggalian diorit, basalt, breksi, dan lainnya. Termasuk di sini kegiatan pemecahan, penghancuran, pemisahan, penyaringan, dan penghalusannya.

KBLI 46638 – Perdagangan Besar Berbagai Macam Material Bangunan

Kalau kamu melakukan penjualan besar-besaran (distribusi) pasir kepada pihak ketiga seperti kontraktor, developer, atau perusahaan konstruksi, maka kode KBLI ini wajib ditambahkan. Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar macam-macam material bangunan, seperti semen, pasir, paku, cat dan lain-lain.

4. IUP (Izin Usaha Pertambangan) Batuan

IUP atau Izin Usaha Pertambangan Batuan merupakan izin inti untuk kegiatan penambangan pasir yang termasuk dalam golongan mineral bukan logam atau batuan (dulu dikenal sebagai galian golongan C). 

Izin Usaha Pertambangan diberikan oleh pemerintah pusat melalui Menteri ESDM atau pejabat yang ditunjuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

IUP Batuan mencakup beberapa tahapan kegiatan:

  • IUP Eksplorasi: untuk kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan
  • IUP Operasi Produksi: untuk kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan, pemurnian, dan pengangkutan/penjualan

Setelah memiliki NIB melalui sistem OSS, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan Izin Usaha Pertambangan Batuan secara elektronik. 

Permohonan ini akan dilengkapi dengan dokumen pendukung seperti rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB), laporan studi kelayakan, dan dokumen lingkungan.

5. Izin Lingkungan UKL/UPL

Setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki izin lingkungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Untuk tambang pasir dengan skala kecil hingga menengah, biasanya cukup menyusun dokumen UKL/UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup). 

Baca juga  Konsultan Pajak Terpercaya: Solusi Cerdas Kelola Pajak UMKM, Perusahaan, & Individu

Dokumen ini memuat rencana pengelolaan dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh kegiatan penambangan, seperti pengelolaan debu, kebisingan, pengendalian erosi, reklamasi lahan, dan pengelolaan air tambang.

UKL/UPL disusun oleh konsultan lingkungan atau tim internal perusahaan yang kompeten, kemudian diajukan melalui sistem OSS untuk mendapatkan persetujuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau dinas terkait di daerah. 

Untuk tambang dengan skala besar atau berada di kawasan sensitif, mungkin diperlukan dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) yang isinya lebih kompleks.

6. Pengajuan dan Penetapan WIUP Batuan

WIUP atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan merupakan wilayah yang diberikan kepada pemegang IUP untuk melakukan kegiatan pertambangan. 

Penetapan WIUP Batuan ini menjadi kewenangan Menteri ESDM atau pejabat yang ditunjuk berdasarkan PP 96 Tahun 2021.

Proses pengajuan WIUP dilakukan melalui sistem OSS dengan melampirkan data awal berupa:

  • Peta lokasi rencana kegiatan tambang dengan koordinat yang jelas
  • Data geologi awal wilayah yang dimohon
  • Rencana kerja eksplorasi atau operasi produksi
  • Bukti hak atas tanah atau kesepakatan dengan pemilik lahan

Setelah melalui proses evaluasi teknis dan administratif, Menteri ESDM atau pejabat yang berwenang akan menerbitkan SK Penetapan WIUP Batuan yang mencantumkan luas area, koordinat batas wilayah, dan jangka waktu izin. WIUP ini menjadi dasar legal bagi perusahaan untuk melakukan kegiatan penambangan di lokasi yang telah ditetapkan.

perizinan tambang pasir
Pembuatan PT dan CV Terima Beres dengan DP 0% dan Gabung Komunitas Pengusaha, Mulai Sekarang dengan KLIK LINK DI SINI!

Biaya Izin Pertambangan: dari Skala Rakyat hingga Komersial

Salah satu pertanyaan paling sering muncul dari calon pelaku usaha adalah: berapa biaya izin pertambangan rakyat dan izin tambang skala komersial?

Untuk izin pertambangan rakyat (IPR), biayanya relatif lebih terjangkau karena skala operasionalnya kecil dan luas wilayah yang diizinkan terbatas. Biaya yang perlu disiapkan meliputi biaya administrasi pengajuan IPR, PNBP iuran tetap sesuai luas wilayah, dan biaya penyusunan dokumen lingkungan sederhana.

Untuk izin usaha pertambangan (IUP) skala komersial, komponen biaya yang harus dipersiapkan yaitu: biaya pembuatan akta pendirian PT (berkisar Rp 5–10 juta), biaya konsultan untuk penyusunan dokumen UKL/UPL (Rp 15–30 juta), biaya survei dan pemetaan wilayah (Rp 10–25 juta), serta biaya-biaya administrasi lainnya.

Total keseluruhan biaya izin pertambangan rakyat hingga skala kecil-menengah dapat mencapai Rp 50–150 juta, belum termasuk biaya operasional awal seperti pengadaan alat berat dan infrastruktur tambang.

Kamu juga jangan sampai lupa memperhitungkan biaya recurring seperti PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) berupa iuran tetap dan royalti yang harus dibayarkan secara berkala selama operasional tambang berlangsung.

Cara Mengurus Izin Tambang Pasir

Berikut adalah langkah-langkah mengurus izin tambang pasir  dari awal hingga operasional:

1. Pendirian PT Umum – Bentuk badan usaha berbentuk PT Umum melalui notaris dan dapatkan SK Pengesahan dari Kemenkumham. Pastikan anggaran dasar mencantumkan kegiatan usaha pertambangan pasir.

2. Pendaftaran OSS dan Penerbitan NIB – Daftarkan perusahaan di sistem OSS (oss.go.id) dengan melengkapi data perusahaan, pengurus, dan modal dasar/disetor. Pilih kode KBLI yang sesuai dengan kegiatan usaha (08104, 08103, atau 08109). NIB akan terbit otomatis setelah data diverifikasi.

3. Pengajuan Permohonan WIUP – Ajukan permohonan penetapan WIUP Batuan melalui sistem OSS dengan melampirkan peta lokasi, data geologi awal, dan rencana kerja. Tunggu proses evaluasi dan penetapan dari Kementerian ESDM.

Baca juga  Beda Badan Usaha Berbadan Hukum vs Non-Berbadan Hukum: Contoh, Kelebihan, dan Kekurangannya

4. Penyusunan Dokumen Lingkungan – Siapkan dokumen UKL/UPL yang disusun oleh konsultan lingkungan berlisensi. Dokumen ini memuat analisis dampak dan rencana pengelolaan lingkungan dari kegiatan tambang.

5. Pengajuan IUP Eksplorasi – Jika memerlukan tahap eksplorasi, ajukan IUP Eksplorasi terlebih dahulu melalui OSS. Lampirkan dokumen pendukung seperti rencana kerja eksplorasi dan RKAB eksplorasi.

6. Pelaksanaan Kegiatan Eksplorasi – Lakukan kegiatan eksplorasi sesuai rencana kerja yang disetujui. Susun laporan hasil eksplorasi dan studi kelayakan untuk pengajuan IUP Operasi Produksi.

7. Pengajuan IUP Operasi Produksi – Setelah eksplorasi selesai, ajukan IUP Operasi Produksi dengan melampirkan laporan hasil eksplorasi, studi kelayakan, rencana kerja tambang, dan dokumen lingkungan UKL/UPL yang telah disetujui.

8. Pemenuhan Perizinan Pendukung – Urus izin-izin pendukung lainnya seperti izin pemanfaatan lahan (jika di lahan milik negara), izin gangguan, izin penggunaan bahan peledak (jika diperlukan), dan izin lingkungan operasional.

9. Penyampaian Laporan Berkala – Setelah operasi berjalan, pastikan untuk menyampaikan laporan berkala ke Kementerian ESDM dan instansi terkait sesuai ketentuan, termasuk laporan produksi, penjualan, RKAB tahunan, dan laporan pelaksanaan reklamasi.

10. Pembayaran Kewajiban PNBP – Bayarkan iuran tetap dan royalti pertambangan secara rutin sesuai ketentuan yang berlaku sebagai kewajiban pemegang IUP kepada negara.

izin usaha pertambangan
Pembuatan PT dan CV Terima Beres dengan DP 0% dan Gabung Komunitas Pengusaha, Mulai Sekarang dengan KLIK LINK DI SINI!

Pertanyaan Umum Seputar Izin Usaha Pertambangan

Apa bedanya IUP dengan izin pertambangan rakyat?

IUP (Izin Usaha Pertambangan) diberikan kepada badan usaha berbentuk PT yang ingin melakukan kegiatan tambang skala komersial. Sementara izin pertambangan rakyat (IPR) diperuntukkan bagi masyarakat lokal dengan skala usaha kecil dan luas wilayah yang sangat terbatas. Biaya izin pertambangan rakyat biasanya jauh lebih kecil, namun kapasitas produksinya pun dibatasi.

Berapa lama proses pengurusan izin tambang pasir?

Proses pengurusan izin tambang pasir secara keseluruhan bisa memakan waktu 3–12 bulan tergantung kompleksitas dokumen, lokasi WIUP, dan kecepatan respons instansi terkait. Oleh karena itu, menyiapkan dokumen secara lengkap sejak awal dan didampingi konsultan berpengalaman sangat disarankan agar proses izin usaha pertambangan berjalan lebih cepat.

Apakah tambang pasir termasuk izin usaha pertambangan?

Ya. Tambang pasir termasuk dalam kategori pertambangan mineral bukan logam dan batuan sehingga wajib mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) sesuai UU Minerba. Tanpa IUP yang sah, operasional tambang pasir bisa dikenai sanksi pidana.

Kesimpulan

Pengurusan izin tambang pasir membutuhkan pemenuhan dokumen dasar, perizinan teknis, dan persetujuan lingkungan sesuai ketentuan Minerba yang berlaku. 

Pelaku usaha perlu menyiapkan PT Umum, NIB, KBLI yang sesuai, serta mengurus WIUP dan izin usaha pertambangan dari tahap eksplorasi hingga operasi produksi. 

Besaran biaya izin pertambangan rakyat maupun IUP skala komersial bervariasi tergantung luas wilayah dan kompleksitas dokumen yang dibutuhkan. Pastikan kamu memperhitungkan seluruh komponen biaya agar tidak ada kejutan di tengah proses.

Dengan mengikuti alur perizinan secara teratur serta memenuhi kewajiban PNBP dan pelaporan berkala, kegiatan tambang pasir dapat berjalan sesuai regulasi dan mendukung operasional usaha secara berkelanjutan.

Butuh bantuan mengurus izin usaha pertambangan atau izin tambang pasir dari awal? Tim Legal MP siap mendampingi prosesmu dari pendirian PT hingga terbitnya IUP — cepat, transparan, dan berpengalaman.

Daftar Isi