Category: Legalitas

Menampilkan semua artikel pada kategori yang disesuaikan

Memahami Ketentuan Pajak bagi CV

Persekutuan Komanditer (CV) adalah badan usaha yang terbentuk dari persekutuan antara dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama. Persekutuan ini memiliki beberapa aspek perpajakan yang harus dipahami oleh direktur eksekutif perusahaan yang bertanggung jawab membayar pajak tersebut. Lalu bagaimana sebenarnya ketentuan pembayaran pajak pada CV?  CV sebagai subjek pajak Subjek pajak mengatur mengenai siapa-siapa saja yang menjadi subjek pelaku ketentuan perpajakan di Indonesia. Pasal 111 angka (1) UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menyatakan, yang menjadi subjek pajak adalah: – orang pribadi; – warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak; – badan; dan– bentuk usaha tetap. CV merupakan badan usaha yang menjadi subjek pajak. Oleh karena itu, subjek pajak dapat dikenai pajak apabila menerima atau memperoleh penghasilan. Sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 1 UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan disebut sebagai wajib pajak. Jenis Pajak CV Jenis-jenis pajak yang harus dipenuhi oleh CV antara lain: Jika CV Anda belum berjalan sebagaimana mestinya, Anda hanya perlu mengajukan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk keperluan perpajakan. Namun hal tersebut akan menimbulkan akibat yang berbeda. Dikarenakan CV wajib membayar pajak mulai saat pembentukan hingga pembubaran jika resume sudah beroperasi. Yang Tidak Termasuk objek pajak Menurut Pasal 111 angka (2) UU Cipta Kerja, CV memiliki ketentuan-ketentuan khusus di bidang perpajakan, yaitu: “bagian laba yang diterima atau diperoleh para anggota dan modalnya tidak terbagi atas saham-saham, dikecualikan dari objek pajak.” Hal tersebut dikarenakan CV merupakan himpunan yang para anggotanya dikenai pajak sebagai satu kesatuan, yaitu pada tingkat badan tersebut. Oleh karena itu, bagian laba yang diterima oleh para anggota badan tersebut bukan lagi merupakan objek pajak. Itulah penjelasan singkat mengenai pajak Persekutuan Komanditer. Ayo urus pajak badan usahamu bersama Menjadi Pengaruh sekarang!

SELENGKAPNYA

KBLI Sebagai KLU? Ini Penjelasannya!

KBLI resmi digunakan sebagai Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) seiring ditetapkannya Peraturan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nomor PER-12/PJ/2022. Lalu, apa tujuan ditetapkannya KBLI sebagai KLU? Simak penjelasan berikut ini. Definisi KLU KLU adalah singkatan dari Klasifikasi Lapangan Usaha. KLU merupakan kode yang diterbitkan oleh Dirjen Pajak untuk mengklasifikasikan Wajib Pajak ke dalam jenis badan usaha berdasarkan kategori tertentu. Merujuk pada Keputusan DJP No. KEP-233/pj/2012 j.o Keputusan DJP KEP-321/PJ/2012, KLU Wajib Pajak (WP) disusun menurut kategori dan golongan tertentu. KLU digunakan untuk penatausahaan data WP, seperti data kelompok kegiatan ekonomi WP dalam master file dan pada surat pemberitahuan sebagai dasar penyusunan NPPN dan keperluan lainnya. NPPN singkatan dari Norma Penghitungan Penghasilan Netto. Bagi Anda yang ingin mengetahui KLU mana yang sesuai dengan jenis usaha Anda, cek Daftar Kode KLU Pajak untuk informasi lebih lanjut. KLU Wajib Pajak didasarkan pada KBLI yang dikeluarkan oleh BPS. Namun berdasarkan lampiran I Keputusan Dirjen Pajak KEP-321/PJ/2012, perlu dilakukan beberapa penyesuaian atas KBLI untuk menyelaraskan dengan kebutuhan administrasi perpajakan dan evaluasi pendapatan negara. Definisi KBLI Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) adalah pengklasifikasian aktivitas atau kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk atau output, berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha. Klasifikasi ini disusun untuk digunakan untuk penyeragaman pengumpulan, pengolahan, penyajian dan analisis data statistik menurut kegiatan ekonomi, serta untuk mempelajari keadaan atau perilaku ekonomi menurut kegiatan ekonomi  KBLI sebagai KLU Penggunaan KBLI bertujuan untuk memudahkan pengadopsian dan pemutakhiran KLU. Selain itu juga demi menjaga keselarasan, keterbandingan, dan kompatibilitas KLU. Penggunaan KBLI juga bertujuan menyeragamkan KLU yang digunakan untuk kepentingan perpajakan dengan perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi terkini. Serta bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan. Sebagaimana diatur pada Pasal 2 ayat (3) PER-12/PJ/2022, KBLI digunakan sebagai KLU untuk WP Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha, WP warisan belum terbagi yang melakukan kegiatan usaha, WP Badan, dan WP Instansi Pemerintah. Semoga bermanfaat!

SELENGKAPNYA

Tips Mudah Menentukan KBLI bagi pengusaha

Selain pemahaman mengenai definisi dan manfaat KBLI, Anda juga perlu memahami bagaimana cara mudah untuk menentukan KBLI yang tepat dan sesuai dengan usaha Anda. Berikut adalah beberapa langkah mudah yang bisa Anda lakukan untuk menentukan KBLI usaha yang tepat. Langkah-Langkah menentukan KBLI Dengan membaca penjelasan yang di atas, dapat dipastikan bahwa kategori KBLI tetap harus dicantumkan meski kategori jenis usaha Anda belum terdaftar dalam kategori KBLI yang ada tersebut. Ayo urus KBLI usahamu bersama kami sekarang. Klik disini!

SELENGKAPNYA

KBLI: Definisi dan Manfaat

Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori bidang usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, Pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha atau bisnis. Definisi KBLI Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia merupakan klasifikasi baku kegiatan ekonomi yang terdapat di Indonesia. KBLI disusun untuk digunakan untuk penyeragaman pengumpulan, pengolahan, penyajian dan analisis data statistik menurut kegiatan ekonomi, serta untuk mempelajari keadaan atau perilaku ekonomi menurut kegiatan ekonomi (Kamus Pembakuan Statistik). Singkatnya, Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia adalah pengklasifikasian aktivitas atau kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk atau output, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode. Manfaat KBLI termasuk kode kategori usaha yang akan selalu berkaitan dengan dokumen perizinan yang harus diurus oleh setiap pelaku usaha. Jadi, dapat dipastikan bahwa ini adalah kode penting yang harus diketahui oleh setiap pelaku usaha dalam bidang apapun. Kode klasifikasi ini juga memiliki beragam fungsi lainnya yang tidak kalah bermanfaat, antara lain: Ayo urus KBLI usahamu bersama Menjadi Pengaruh sekarang!

SELENGKAPNYA
Pendirian Badan Usaha

Mengenal apa Itu Firma

Firma adalah suatu yang dibutuhkan masyarakat, khususnya dalam persoalan hukum atau untuk aktivitas perusahaan yang berkaitan dengan hukum. Mendirikan badan usaha ini tidak bisa secara instan, namun harus memiliki proses serta kerja keras yang menyertai didalamnya. Definisi Firma Kata Firma berasal dari bahasa Belanda yaitu vennootschap onder firma atau VOF yang dapat diartikan sebagai sebuah perserikatan dagang antara beberapa perusahaan. Menurut Undang-Undang Hukum Dagang Rebulik Indonesia, Firma adalah tiap-tiap perserikatan yang didirikan guna menjalankan suatu perusahaan yang dibawahi oleh satu nama bersama. Menurut Pasal 16 dan Pasal 18 KUHD dari Kementerian Keuangan, Perseroan Firma adalah tiap-tiap perseroan (maatschap) yang didirikan untuk menjalankan sesuatu perusahaan atau bisnis di bawah satu nama bersama, di mana setiap anggotanya langsung mendapatkan tanggung jawab sepenuhnya terhadap segala tindakan yang diadakan dengan orang-orang pihak ketiga. Dalam pembagian kepemilikan, badan usaha ini dimiliki oleh beberapa orang atau perusahaan yang bersekutu, dengan ketentuan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan. Dasar Hukum Ketentuan terkait pendirian diatur di dalam KUHD dan KUH Perdata sebagai berikut : Ciri-Ciri Firma Memahami karakteristik dan ciri-ciri dapat memberi pengetahuan tentang beragamnya badan usaha dalam dunia bisnis. Wawasan tersebut tentu dapat menjadi bekal apabila Anda hendak mendirikan perusahaan atau badan usaha. Beberapa ciri-ciri badan usaha Firma dibandingkan badan usaha yang lain, antara lain: Kelebihan dan Kekurangan Firma Setiap badan usaha memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Berikut kelebihan dan kekurangan sebuah Firma. KELEBIHAN KEKURANGAN Sistem pengelolaan lebih profesional. Tidak adanya pemisahan kekayaan pribadi. Kemampuan manajemen lebih kuat. Tanggung jawab kepemilikan tidak terbatas. Pengambilan keputusan berdasarkan pertimbangan seluruh anggota. Rentan terjadi perselisihan antar anggota. Pembagian keuntungan berdasarkan modal awal yang telah disetor. Kepemimpinan dipegang lebih dari satu orang. Ayo dirikan Firmamu bersama kami sekarang. Klik disini!

SELENGKAPNYA

Pengukuhan PKP: Tata Cara dan Pencabutan

Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak berfungsi  untuk mengetahui identitas sebenarnya atas PKP tersebut, dan berguna untuk melaksanakan hak dan kewajiban di bidang Pajak Pertambahan Nilai (PPPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah serta untuk pengawasan administrasi perpajakan. Pengusaha dapat dikukuhkan sebagai PKP jika telah melakukan penyerahan objek pajak sesuai Undang-Undang PPN (Pasal 44 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 147/ PMK.03/ 2017).  Tanggal pengukuhan tercantum dalam surat pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sesuai dengan tanggal diterbitkannya Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.   Tata Cara Pengukuhan PKP Permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dapat dilakukan dengan beberapa cara, yaitu:– secara langsung;– secara elektronik;– melalui pos dengan bukti pengirim surat; atau– melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya. Permohonan Pengukuhan PKP secara elektronik dilakukan dengan cara:1. Mengisi dan menyampaikan formulir pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;2. Mengunggah (upload) salinan digital dokumen pada aplikasi registrasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pencabutan Pengukuhan Direktorat Jenderal Pajak dapat melakukan pencabutan pengukuhan sebagai PKP jika sudah tidak lagi memenuhi syarat subjektif dan objektif. Permohonan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dibuat secara elektronik atau tertulis, dilampiri dengan dokumen pendukung yang menunjukan ketentuan sebagai PKP tidak lagi dipenuhi.  Permohonan pencabutan PKP secara elektronik dilakukan dengan cara: Formulir pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang telah diisi dan disampaikan melalui aplikasi registrasi dianggap telah ditandatangani secara elektronik dan mempunyai kekuatan hukum. Pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dilakukan melalui penerbitan Surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. Begitulah penjelasan mengenai tata cara permohonan sekaligus dengan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP). Semoga bermanfaat!

SELENGKAPNYA

Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Pengusaha dapat dikukuhkan sebagai PKP jika telah melakukan penyerahan objek pajak sesuai Undang-Undang PPN (Pasal 44 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 147/ PMK.03/ 2017). Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak berfungsi  untuk mengetahui identitas sebenarnya atas PKP tersebut, dan berguna untuk melaksanakan hak dan kewajiban di bidang Pajak Pertambahan Nilai (PPPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah serta untuk pengawasan administrasi perpajakan. Tanggal pengukuhan tercantum dalam surat pengukuhan PKP sesuai dengan tanggal diterbitkannya Surat Pengukuhan PKP.   Syarat Pengajuan Pengukuhan PKP Pengusaha melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP dengan mengajukan permohonan secara elektronik atau tertulis, serta dilampiri dokumen yang disyaratkan. Ayo lakukan pengukuhan PKP-mu sekarang juga!

SELENGKAPNYA

PKP: Definisi dan Keuntungannya

PKP atau Pengusaha Kena Pajak seringkali dikaitkan dengan para pedagang atau pengusaha. Misalnya para penjual jam, hijab, baju, mukena, dsb. Namun, apakah setiap pedagang harus ditetapkan sebagai PKP? Apakah hanya penjual barang saja yang wajib ditetapkan? Simak penjelasannya berikut ini. Definisi PKP Berdasarkan Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pengusaha Kena Pajak adalah wajib pajak baik itu orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai pajak Pengusaha yang melakukan penyerahan berupa objek yang sesuai dengan UU PPN wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, kecuali pengusaha kecil dengan batasan omset hingga 4,8 miliar selama satu tahun buku. Jadi, tidak semua pengusaha adalah PKP, kecuali jika pengusaha kecil secara sukarela mengajukan dan memilih untuk menjadi PKP dengan alasan tertentu agar usahanya bisa lebih berkembang. Selain itu ada pertimbangan lain yang harus diperhatikan ketika pengusaha ingin memutuskan menjadi PKP, yaitu: Kewajiban PKP Pengusaha Kena Pajak memiliki beberapa kewajiban yang harus dipenuhi, yaitu menjadi pemungut PPN sebesar 10% dari harga jual dan PPnBM yang terutang, menyetorkan PPN yang masih harus dibayar ketika pajak keluaran lebih besar dari pajak masukan yang dapat dikreditkan dan menyetorkan PPnBM, serta melaporkan PPN dan PPnBM yang terutang. Keuntungan Dengan menjadi PKP, pengusaha tentu juga akan mendapatkan beberapa keuntungan, antara lain:

SELENGKAPNYA

Ketahui Syarat Pendirian Yayasan

Yayasan adalah badan usaha lain yang berbentuk badan hukum di Indonesia selain PT dan CV. Badan usaha ini hanya diperbolehkan melakukan kegiatan usaha untuk mencapai maksud dan tujuannya di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Berbeda dengan badan usaha lainnya, badan usaha ini tidak boleh didirikan dengan tujuan untuk mencari keuntungan.  Definisi Yayasan Yayasan adalah badan hukum yang didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya sebagai kekayaan awal dan bertujuan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.  Dalam badan usaha ini terdapat beberapa organ yang terdiri atas pembina, pengurus, dan pengawas dan masing-masing memiliki kewenangan yang berbeda. Kelebihan Yayasan Beberapa kelebihan badan usaha tersebut antara lain memperoleh perlindungan hukum, diakui entitasnya sebagai subjek hukum, adanya pemisahan antara harta pendiri dan harta yayasan, bisa memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk dan/atau cukai dari Pemerintah, serta dipercaya oleh para donatur. Syarat Pendirian Dikutip dari Ditjen Administrasi dan Hukum Umum (AHU), terdapat beberapa syarat pendirian antara lain: Status badan hukum akan didapat setelah pengesahan akta pendirian dari Menteri Hukum dan HAM. Untuk memperoleh pengesahan, pendiri atau kuasanya dapat mengajukan permohonan kepada menteri melalui notaris yang membuat akta pendirian tersebut. Notaris wajib menyampaikan permohonan pengesahan secara tertulis kepada menteri dalam jangka waktu paling lambat 10 hari dihitung sejak tanggal akta pendirian ditandatangani. Perlu diketahui bahwa jumlah kekayaan awal yang didirikan oleh WNI adalah minimal senilai Rp 10 juta dan WNA minimal senilai 100 juta. Senilai disini artinya tidak harus berbentuk uang, tapi juga bisa berbentuk barang yang memiliki nilai sama. Menjadi Pengaruh akan membantu Anda dalam mendirikan sebuah yayasan. Ayo konsultasikan sekarang!

SELENGKAPNYA

Syarat Membuat NPWP Badan

Badan memiliki berbagai macam bentuk, antara lain Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan Komanditer (CV), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yayasan, dan lembaga. Persyaratan membuat NPWP badan berbeda-beda tergantung dari bentuk badan usaha atau perusahaan itu sendiri. Badan usaha yang ingin memperoleh NPWP dapat melakukan pendaftaran dengan cara mengisi formulir pendaftaran secara daring yang tersedia di situs web www.pajak.go.id dan mengunggah dokumen yang disyaratkan. Syarat Umum Membuat NPWP Badan Adapun syarat membuat NPWP badan secara umum sebagai berikut: syarat Khusus Berdasarkan Kategori Perusahaan Ada beberapa dokumen yang harus disiapkan sebagai syarat pengajuan NPWP badan berdasarkan kategori perusahaan, di antaranya: Itulah persyaratan pembuatan NPWP yang harus dipenuhi wajib pajak badan. Share kalau bermanfaat!

SELENGKAPNYA