Terbaru

Legalitas

Memahami Ketentuan Pajak bagi CV

Ditulis oleh Kristanti Wahyuningtiyas

Daftar Isi

Persekutuan Komanditer (CV) adalah badan usaha yang terbentuk dari persekutuan antara dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama. Persekutuan ini memiliki beberapa aspek perpajakan yang harus dipahami oleh direktur eksekutif perusahaan yang bertanggung jawab membayar pajak tersebut. Lalu bagaimana sebenarnya ketentuan pembayaran pajak pada CV? 

CV sebagai subjek pajak

Subjek pajak mengatur mengenai siapa-siapa saja yang menjadi subjek pelaku ketentuan perpajakan di Indonesia. Pasal 111 angka (1) UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menyatakan, yang menjadi subjek pajak adalah:
– orang pribadi;
– warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak;
– badan; dan
– bentuk usaha tetap.

CV merupakan badan usaha yang menjadi subjek pajak. Oleh karena itu, subjek pajak dapat dikenai pajak apabila menerima atau memperoleh penghasilan. Sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 1 UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan disebut sebagai wajib pajak.

Jenis Pajak CV

Jenis-jenis pajak yang harus dipenuhi oleh CV antara lain:

  • CV wajib melakukan pemotongan pajak sesuai Pasal 21 UU PPh yang dikenakan atas penghasilan karyawan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya atas pekerjaan, jasa atau kegiatan lain.
  • CV yang telah dikukuhkan sebagai PKP harus menerbitkan faktur pajak dan melakukan pemungutan PPN sebesar 10% dari harga jual atau nilai penggantian jika CV melakukan penyerahan terutang PPN, sesuai Pasal 7 UU No.42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
  • CV akan dipungut PPN dan PPh sesuai Pasal 22 atau 23 UU PPh, jika CV bertransaksi dengan bendaharawan pemerintah.
  • CV harus memotong/menyetor PPh sesuai Pasal 4 ayat (2) UU PPh apabila CV melakukan transaksi pengalihan aset berupa tanah dan/atau bangunan, termasuk persewaan.
  • CV harus membayar angsuran PPh Pasal 25 UU PPh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Pajak yang dibayar atau terutang atas penghasilan dari luar negeri boleh dikreditkan terhadap pajak yang terutang dalam tahun pajak yang sama berdasarkan Pasal 24 ayat (1) UU PPh.
Baca juga  Hak dan kewajiban wajib pajak

Jika CV Anda belum berjalan sebagaimana mestinya, Anda hanya perlu mengajukan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk keperluan perpajakan. Namun hal tersebut akan menimbulkan akibat yang berbeda. Dikarenakan CV wajib membayar pajak mulai saat pembentukan hingga pembubaran jika resume sudah beroperasi.

Yang Tidak Termasuk objek pajak

Menurut Pasal 111 angka (2) UU Cipta Kerja, CV memiliki ketentuan-ketentuan khusus di bidang perpajakan, yaitu:
“bagian laba yang diterima atau diperoleh para anggota dan modalnya tidak terbagi atas saham-saham, dikecualikan dari objek pajak.”

Hal tersebut dikarenakan CV merupakan himpunan yang para anggotanya dikenai pajak sebagai satu kesatuan, yaitu pada tingkat badan tersebut. Oleh karena itu, bagian laba yang diterima oleh para anggota badan tersebut bukan lagi merupakan objek pajak.

Itulah penjelasan singkat mengenai pajak Persekutuan Komanditer. Ayo urus pajak badan usahamu bersama Menjadi Pengaruh sekarang!

Posted on Google Google
Esti Noviyanti profile picture
Esti Noviyanti
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sebelumnya saya sempat mengalami banyak kendala dalam mengurus PT karena agensi sebelumnya tutup. Alhamdulillah, tim Legal MP sangat membantu memberikan solusi dan penjelasan yang terarah. Pelayanan pembuatan PT di sini sangat profesional dari awal hingga selesai. Proses konsultasinya jelas, responsnya cepat, dan setiap dokumen dijelaskan secara detail. Timnya juga sangat komunikatif, ramah (terimakasih kak Hanny dan tim), serta transparan mengenai biaya dan tahapan proses. Pengurusan legalitas berjalan lancar dan tepat waktu. Terima kasih banyak atas bantuan luar biasa dari seluruh tim Legal MP. Sangat direkomendasioan, semoga Legal MP semakin sukses dan jaya selalu!
Posted on Google Google
Thara Muthia profile picture
Thara Muthia
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses mudah & cepat Staf komunikatif
Posted on Google Google
FASHION JOLANY profile picture
FASHION JOLANY
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Layanan legalitas usaha yg cepat dan ramah, termasuk ramah di kantong tapu tetap profesional, segala yg berkaitan dg legalitas bisa di sini. bonusnya juga banyak ☺️
Posted on Google Google
Ahmad Ghufran Akbar profile picture
Ahmad Ghufran Akbar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Melakukan pendirian PT disini sangat mudah, diarahkan, dan paling penting tidak ada yang ribet di persiapan hingga selesai pembuatan. Setelahnya pun masih menerima pertanyaan apabila ada kebingungan.
Posted on Google Google
masguntur husaini profile picture
masguntur husaini
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Saya Ucapkan Terima kasih atas Bantuan dan Pelayanannya yang menurut kami Maksimal. Staff yang sopan dan aktif memberikan informasi sehingga Perusahaan kami dapat diselesaikan dengan cepat dan lengkap 👍👍👍🙏
Posted on Google Google
Tommy Indoprabu Negoro profile picture
Tommy Indoprabu Negoro
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Selalu memberikan pelayanan terbaik, kami dari PT Central Emas Nusantara mengucapkan terimakasih banyak kepada tim work legal mp
Posted on Google Google
dian9900 ikn profile picture
dian9900 ikn
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanannya bagus, panduannya jelas, koordinasi nya cepat, komunikasi nya terbuka.
Posted on Google Google
YULIANA SADRI profile picture
YULIANA SADRI
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Mengurus document legalitas perusahaan saya sejak awal saya mempercayakan Legal MP sebagai pilihan. Begitupula disaat saya ingin melakukan perubahan alamat kantor dan lokasi usaha di Akta,NIB dan NPWP. Bagi saya Legal MP mempermudah urusan saya dan terpercaya. RECOMMEND!!
Posted on Google Google
canziolahoi profile picture
canziolahoi
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanan Legalmp.Id sangat baik, terpercaya, cepat dan sangat membantu sekali bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan usahanya agar memiliki badan hukum
Posted on Google Google
Hafidz Jafar profile picture
Hafidz Jafar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sangat mudah dan di beri arahan maupun petunjuk yang sangat di pahami, terimakasih legalmp. Id

Lihat review Legal MP

dari para pengusaha di seluruh Indonesia!

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi