Industri peternakan dan pemotongan hewan di Indonesia tidak pernah menganggur setiap harinya.
Pasti banyak sekali daging hewan yang dikerjakan atau dipotong agar bisa didistribusikan ke berbagai pasar.
Apalagi permintaan daging nasional semakin naik selama setiap tahunnya.
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), populasi ternak sapi potong di Indonesia mencapai sekitar 17,8 juta ekor pada tahun 2023, sementara konsumsi daging sapi per kapita mencapai 2,89 kg per tahun.
Melihat data ini, pemerintah mulai mengatur berbagai regulasi supaya tempat pemotongan daging atau Rumah Potong Hewan (RPH) tetap memenuhi standar sebelum bisa beroperasi.
Kesehatan masyarakat memang nomor satu. Setiap daging atau makanan lain yang dikonsumsi wajib dikelola serta diolah secara baik dan benar.
Untuk bisa membuktikan apakah RPH ini sudah memenuhi standar nasional, ada beberapa izin yang perlu dilengkapi lebih dulu.
Persyaratan Umum Izin Usaha Rumah Potong Hewan (RPH)
Pendirian Rumah Potong Hewan (RPH) di Indonesia sudah diatur oleh berbagai regulasi.
Terutama melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2010 tentang Persyaratan Rumah Potong Hewan Ruminansia dan Unit Penanganan Daging (Meat Cutting Plant) yang telah diperbarui dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31 Tahun 2018.
Jadi, kita tidak bisa sembarangan mendirikan RPH dan mulai memotong daging hewan. Harus dipastikan dulu apakah operasionalnya sudah legal sesuai standar kesehatan veteriner.
“Veteriner” artinya segala hal yang berkaitan dengan kesehatan hewan, termasuk pencegahan penyakit, pemeriksaan kelayakan hewan, hingga standar higiene dalam proses pengolahan produk hewan.
Istilah ini digunakan untuk memastikan bahwa operasional—seperti RPH—dapat memenuhi aturan kesehatan hewan agar aman dikonsumsi dan sesuai regulasi pemerintah.
Berikut beberapa persyaratan umum izin usaha RPH yang perlu dilengkapi dari awal:
1. Akta Pendirian PT atau CV
Usaha rumah potong hewan (RPH) di Indonesia dapat menggunakan badan hukum CV maupun PT, tergantung pada skala dan kebutuhan bisnis.
Baik CV maupun PT diakui sebagai badan usaha swasta yang sah untuk mengoperasikan RPH setelah memenuhi semua persyaratan perizinan yang berlaku.
PT (Perseroan Terbatas) cocok untuk RPH dengan skala menengah hingga besar yang memiliki rencana ekspansi luas, membutuhkan investasi besar, atau berencana mencari pendanaan dari investor dan lembaga keuangan.
Dalam PT, ada perlindungan aset pribadi pemilik karena tanggung jawab terbatas pada modal yang disetor, serta memberikan kredibilitas lebih tinggi di mata mitra bisnis, supplier, dan konsumen korporat.
Bentuk badan hukum ini juga lebih fleksibel dalam hal kepemilikan saham dan cocok untuk RPH yang menargetkan pasar modern seperti hotel, restoran, dan supermarket.
CV (Comanditaire Vennootschap) lebih sesuai untuk RPH skala kecil hingga menengah dengan modal terbatas dan struktur kepemilikan yang lebih sederhana, biasanya dikelola oleh keluarga atau beberapa mitra.
Proses pendirian CV lebih cepat dan biaya lebih rendah dibanding PT, sehingga cocok untuk pelaku usaha yang ingin memulai dengan investasi minimal.
CV lebih ideal ideal untuk RPH yang melayani pasar lokal atau tradisional dengan fokus pada efisiensi operasional dan fleksibilitas manajemen.
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan
NPWP Badan merupakan identitas wajib pajak untuk badan usaha yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Setiap badan usaha yang menjalankan kegiatan ekonomi wajib memiliki NPWP sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan,.
Dokumen ini menjadi syarat utama untuk mengurus izin usaha lainnya, seperti NIB (Nomor Induk Berusaha) dan perizinan operasional RPH.
NPWP Badan dapat kamu urs melalui kantor pajak terdekat atau secara online melalui sistem e-Registration DJP.
3. Sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV)
Sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV) dari Kementerian Pertanian adalah syarat untuk memastikan bahwa daging yang diolah aman dan sesuai aturan kesehatan masyarakat veteriner.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 381 Tahun 2016 tentang Nomor Kontrol Veteriner, setiap RPH harus memiliki NKV sebagai bukti bahwa tempat pemotongan tersebut telah memenuhi ketentuan teknis kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner.
NKV diberikan setelah petugas dari Dinas Peternakan daerah atau Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner melakukan pengecekan dan verifikasi langsung ke lokasi.
Sertifikat ini meliputi pemeriksaan kebersihan fasilitas, cara pemotongan hewan, pengelolaan limbah, serta sistem pelacakan asal-usul produk.
4. Izin Lingkungan
Di Indonesia, izin lingkungan dibagi menjadi tiga berdasarkan tingkat dampak usaha.
AMDAL untuk dampak besar, UKL-UPL untuk dampak menengah, dan SPPL untuk usaha kecil atau kegiatan dengan dampak sangat rendah.
Untuk kebanyakan RPH skala kecil hingga menengah, SPPL biasanya sudah cukup sebagai syarat izin lingkungannya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2012 dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, RPH dengan kapasitas pemotongan di bawah batas tertentu (sekitar di bawah 50 ekor sapi per hari) boleh menggunakan SPPL.
Dokumen ini berisi komitmen pelaku usaha untuk mengelola dan memantau lingkungan, terutama terkait limbah cair, limbah padat, dan bau.
SPPL bisa kamu ajukan lewat OSS secara online, dan prosesnya jauh lebih sederhana serta cepat dibanding AMDAL atau UKL-UPL.
5. Nomor Induk Berusaha (NIB)
NIB merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh sistem OSS dan berfungsi sebagai pengganti Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Selain itu, NIB juga sebagai dasar untuk mendapatkan izin usaha dan izin komersial atau operasional.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, NIB menjadi pintu masuk bagi semua jenis perizinan berusaha di Indonesia.
Untuk RPH, NIB akan otomatis terintegrasi dengan izin usaha perdagangan dan izin operasional lainnya setelah pelaku usaha melengkapi komitmen dan persyaratan teknis yang diperlukan.
6. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sekarang dikenal sebagai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah izin yang memastikan bangunan RPH sudah memenuhi standar teknis terkait keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan aksesibilitas menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.
RPH juga harus mengikuti ketentuan teknis seperti desain ruang pemotongan yang higienis, sistem pembuangan limbah yang memadai, ventilasi yang baik, serta fasilitas sanitasi sesuai standar kesehatan masyarakat veteriner.
PBG diajukan dapat kamu ajukan sistem OSS dengan mengunggah dokumen rencana teknis bangunan dan menunggu persetujuan dari pemerintah daerah setempat.

Prosedur Pengajuan Izin RPH
Proses izin RPH sekarang jauh lebih mudah dengan sistem OSS, tetapi tetap memerlukan persiapan dokumen dan pemahaman alur perizinannya. Tahapan berikut merangkum langkah-langkah utama yang perlu disiapkan sebelum RPH bisa beroperasi secara legal.
1. Persiapan Badan Usaha & Dokumen Dasar
Bangun badan usaha (PT atau CV), sahkan akta pendirian di Kemenkumham, dan buat NPWP Badan. Pastikan seluruh identitas pemilik dan pengurus lengkap sebelum masuk tahap OSS.
2. Pendaftaran NIB melalui OSS
Melalui portal OSS, pelaku usaha cukup mengisi data perusahaan, lokasi, dan memilih KBLI yang tepat. Untuk kegiatan Rumah Potong Hewan (RPH), sistem biasanya mengarahkan ke KBLI pemotongan hewan. Setelah data diverifikasi, OSS akan menerbitkan NIB sebagai identitas legal usaha.
KBLI Utama untuk RPH
- KBLI 10110 – Kegiatan Rumah Potong Dan Pengepakan Daging Bukan Unggas
Untuk pemotongan dan penanganan awal daging sapi, kambing, babi, domba, kuda, dan sejenisnya, termasuk pembersihan, pengulitan, dan pengepakan. - KBLI 10120 – Kegiatan Rumah Potong Dan Pengepakan Daging Unggas
Untuk pemotongan unggas serta pengelolaan hasil sampingan seperti bulu dan lemak.
3. Izin Lokasi & PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)
Ajukan persetujuan lokasi sesuai RTRW daerah. Unggah site plan serta desain arsitektur bangunan RPH. Ajukan PBG dengan melampirkan gambar teknis, struktur, utilitas, dan dokumen perencanaan yang ditandatangani konsultan bersertifikat.
4. Pemenuhan Komitmen Izin Lingkungan (SPPL)
Isi SPPL melalui OSS sebagai bentuk kesanggupan mengelola lingkungan. Sertakan rencana pengelolaan limbah cair, limbah padat, pengendalian bau, serta rancangan IPAL.
5. Pengajuan Sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV)
Ajukan permohonan ke Dinas Peternakan setempat. Siapkan NIB, bukti lahan, PBG, dan dokumen teknis RPH. Tim dinas akan melakukan audit lapangan sesuai standar Permen Pertanian terkait sanitasi, ruang pemotongan, pendinginan, dan SOP operasional.
6. Pemenuhan Komitmen Standar di OSS
Unggah sertifikat NKV dan dokumen wajib lainnya di OSS. Setelah diverifikasi, sistem menerbitkan izin usaha dan izin operasional. Untuk produk halal, urus sertifikasi BPJPH sesuai ketentuan Jaminan Produk Halal.
7. Pendaftaran Merek & Label Produk
Daftarkan merek ke DJKI untuk perlindungan hukum. Lengkapi desain label kemasan sesuai aturan BPOM terkait informasi gizi, kadaluarsa, dan nomor registrasi.
8. Inspeksi Akhir & Uji Operasional
Lakukan uji coba pemotongan dan undang petugas dinas untuk inspeksi final. Perbaiki kekurangan yang ditemukan. Jika lolos pemeriksaan, RPH dapat mulai beroperasi resmi di bawah pengawasan berkala otoritas.
Estimasi Biaya dan Waktu Pengurusan Izin RPH
Biaya dan waktu pengurusan izin RPH berbeda-beda tergantung ukuran usaha, lokasi, dan kesiapan dokumen maupun fasilitas.
Secara umum, pendirian PT memerlukan biaya sekitar Rp 6–7 juta, sedangkan CV lebih murah di kisaran Rp 5–8 juta apabila diurus sendiri. Selesainya bisa berminggu-minggu karena perlu mengurus ke berbagai instansi atau lembaga.
Tahap paling lama adalah pengurusan NKV yang memerlukan 1–2 bulan karena menunggu jadwal audit dan kesiapan fasilitas.
Untuk mempercepat, pelaku usaha disarankan berkonsultasi sejak awal dengan Dinas Peternakan agar desain dan fasilitas RPH sudah sesuai standar sebelum diaudit.

Solusi Murah dan Mudah Membuat PT/CV
Supaya harganya lebih murah dan prosesnya lebih cepat, kamu bisa membuat PT/CV di Legal MP.
Selesai dalam 6-8 hari saja, harga mulai dari Rp 2,8 juta. Fasilitas yang kamu dapat:
– Pesan Nama PT
– Akta Pendirian
– SK Kemenkumham
– e-NPWP + SKT Pajak Badan
– Akun OSS RBA
– NIB (SIUP, TDP, SKU)
– Sertifikat Standar
– Pernyataan UMK terkait Tata Ruang
– SPPL (Risiko Rendah)
– GRATIS 1X Konsultasi Digital Marketing
– Pembukaan Rekening Badan
Mulai pengurusannya sekarang dengan Konsultasi Gratis KLIK LINK DI SINI!








