Industri financial technology (fintech) peer-to-peer (P2P) lending di Indonesia semakin berkembang tiap tahunnya.
Perkembangan ini disebabkan karena masyarakat juga banyak yang membutuhkan akses pembiayaan yang lebih cepat, fleksibel, serta mudah dijangkau.
Kebanyakan dari mereka berasal dari sektor UMKM yang sering terkendala saat mau kredit perbankan yang prosesnya cukup rumit.
Hingga 31 Januari 2025, total penyelenggara fintech P2P lending yang berizin di OJK sudah mencapai 97 perusahaan.
Diperkirakan jumlahnya akan terus bertambah ke depannya. Apalagi mengurus izin usaha ini sudah diatur dengan resmi sehingga jelas alurnya.
Pada 27 Desember 2024, OJK menerbitkan POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Aturan ini memperkuat regulasi sebelumnya dan memberikan perlindungan maksimal kepada pemberi dana (lender) dan penerima dana (borrower).
Regulasi terbaru ini juga melengkapi POJK Nomor 10/POJK.05/2022 yang telah berlaku sejak 4 Juli 2022 dan mencabut POJK 77/2016.
Supaya bisa beroperasi secara legal dan mendapat pengakuan resmi, setiap penyelenggara fintech P2P lending wajib memenuhi persyaratan legalitas ketat yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Syarat dan Ketentuan Legalitas Fintech P2P Indonesia
Legalitas fintech P2P di Indonesia diatur secara menyeluruh oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lewat sejumlah aturan yang selalu diperbarui sesuai perkembangan industrinya.
Setiap perusahaan yang menyediakan layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi harus memenuhi berbagai ketentuan ketat.
Ini juga sebagai bentuk tanggung jawab untuk menjaga profesionalisme, keamanan pengguna, dan stabilitas sektor keuangan nasional.
Berikut syarat legalitas utama yang wajib dipenuhi perusahaan fintech P2P lending:
1. Izin Usaha dari OJK
Setiap penyelenggara fintech P2P lending wajib punya izin resmi dari OJK sebelum menjalankan operasional.
Saat ini, status “terdaftar” sudah dihapus sehingga hanya ada satu status yaitu “berizin” sesuai aturan POJK 10/2022, .
Artinya, semua penyelenggara yang akan beroperasi harus langsung mengajukan izin usaha dan tidak melewati tahap pendaftaran seperti aturan lama.
Izin dari OJK ini merupakan bukti kalau perusahaan sudah memenuhi seluruh ketentuan OJK, mulai dari modal, tata kelola, manajemen risiko, hingga sistem teknologi informasi.
2. Menjadi Anggota AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia)
AFPI ditunjuk OJK sebagai asosiasi resmi penyelenggara pinjam meminjam berbasis teknologi di Indonesia melalui surat No. S-5/D.05/2019.
Semua perusahaan fintech P2P lending yang sudah berizin OJK wajib menjadi anggota AFPI.
Kenapa harus menjadi anggota AFPI? Supaya perusahaan mengikuti kode etik dan standar operasional yang ditetapkan asosiasi.
Contohnya seperti transparansi biaya, pencegahan pinjaman berlebih, hingga aturan penagihan yang beretika.
AFPI juga sudah menjadi mitra kerja OJK dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pengaturan industri fintech P2P.
3. Sertifikasi Tenaga Penagih
OJK menetapkan aturan ketat terkait proses penagihan. Bahkan petugas penagih tidak boleh menggunakan ancaman, kekerasan, atau tindakan yang merendahkan debitur.
Untuk menjamin profesionalisme penagihan ini, setiap petugas penagih (debt collector) wajib memiliki sertifikasi dari AFPI.
Sertifikasi ini memastikan bahwa mereka memahami dan mempraktikkan etika penagihan sesuai aturan, tidak melakukan intimidasi bernuansa SARA, tidak menggunakan tekanan fisik atau verbal, serta hanya boleh menghubungi kontak darurat untuk memastikan keberadaan debitur, bukan menagih.
4. Modal dan Struktur Perusahaan Berbentuk PT
Penyelenggara P2P lending harus berbentuk perseroan terbatas (PT) dan menyetor modal minimal Rp25 miliar saat pendirian sesuai POJK 10/2022
Ketentuan ini merupakan peningkatan dari aturan lama yang hanya mewajibkan modal disetor Rp1 miliar pada tahap pendaftaran dan Rp2,5 miliar saat mengurus izin.
Selain modal disetor, perusahaan juga wajib memenuhi syarat ekuitas minimum.
Berdasarkan POJK 40 Tahun 2024, penyelenggara wajib memiliki ekuitas minimal Rp12,5 miliar yang dipenuhi secara bertahap sampai Juli 2025.
Ketentuan ini dibutuhkan untuk memastikan bahwa perusahaan punya kemampuan keuangan yang cukup untuk beroperasi dan menghadapi risiko usaha.
5. Selalu Patuh pada POJK 10/2022 dan POJK 40/2024
Penyelenggara P2P lending wajib mematuhi seluruh aturan dalam POJK 10/2022 yang mengatur berbagai aspek operasional, termasuk:
• Aspek Legalitas dan Tata Kelola: Mengatur struktur kepemilikan, kewajiban meminta persetujuan OJK untuk tindakan korporasi, larangan mengubah pemegang saham selama tiga tahun setelah izin, dan kewajiban menjalani fit and proper test bagi direksi, komisaris, serta pemegang saham pengendali.
• Aspek Perlindungan Konsumen: Mewajibkan transparansi informasi produk, biaya, dan risiko, memastikan keamanan data pengguna, menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa, menampilkan penilaian kredit, menyelenggarakan Rapat Pemberi Dana, serta menjelaskan risiko pendanaan.
• Aspek Manajemen Risiko: Untuk pendanaan produktif, bunga maksimal adalah 0,1% per hari pada 2024 dan turun menjadi 0,067% per hari pada 2026. Untuk pendanaan konsumtif, batasannya 0,3% per hari pada 2024, menjadi 0,2% pada 2025, lalu turun ke 0,1% pada 2026. Perusahaan juga wajib bekerja sama minimal dengan dua perusahaan asuransi atau penjaminan berizin OJK dan memiliki sistem credit scoring yang memadai.
• Aspek Teknologi Informasi: Mengatur penempatan pusat data serta pusat pemulihan bencana di Indonesia, keamanan sistem elektronik, perlindungan data, dan kapasitas sistem teknologi informasi.
Perusahaan fintech P2P kini harus menjaga kesehatan keuangan dengan lebih ketat, memperkuat manajemen risiko dan tata kelola, mengatur unit usaha syariah secara lebih jelas, serta menerapkan credit scoring yang lebih kuat.
Semua ketentuan ini mulai berlaku sejak 27 Desember 2024 melalui POJK 40 Tahun 2024.
6. Wajib Melakukan Pelaporan ke SLIK OJK
Mulai 31 Juli 2025, seluruh fintech P2P lending wajib melaporkan data ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), atau yang sebelumnya dikenal sebagai BI Checking, berdasarkan POJK 11 Tahun 2024.
Kewajiban ini bertujuan meningkatkan akurasi penilaian kelayakan kredit pengguna, memperkuat pengawasan risiko, dan mendorong praktik pinjam meminjam yang lebih bertanggung jawab.
Dengan terhubung ke SLIK, fintech P2P lending diperlakukan setara dengan lembaga keuangan tradisional dalam kewajiban pelaporan dan penilaian risiko, sehingga dapat mengurangi potensi gagal bayar dan meningkatkan kepercayaan publik.
7. Larangan-larangan Operasional
Per Pasal 158 POJK 40/2024, penyelenggara fintech lending memiliki batasan tegas terkait apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam operasionalnya.
Perusahaan hanya boleh bergerak sesuai ruang lingkup yang diatur oleh regulasi dan tidak bisa menjalankan aktivitas yang menyerupai lembaga keuangan lain.
Larangan utama untuk perusahaan fintech lending:
- Tidak boleh melakukan aktivitas di luar izin yang sudah ditetapkan dalam POJK.
- Tidak boleh menjadi lender atau borrower, termasuk tidak boleh bertindak sebagai wakil pemberi dana untuk melakukan pendanaan otomatis.
- Tidak boleh memberi akses kepada direksi atau karyawan untuk ikut menjadi lender atau borrower.
- Dilarang menghimpun dana masyarakat, seperti giro, tabungan, atau deposito.
- Tidak boleh memakai pihak ketiga untuk mengelola dana lender.
- Dilarang memberikan jaminan atas kewajiban pihak lain atau menerbitkan surat utang.
- Tidak boleh memberi rekomendasi kepada pengguna, baik kepada lender maupun borrower.
- Tidak boleh menyebarkan informasi palsu atau menyesatkan.
- Tidak boleh melakukan penawaran lewat komunikasi pribadi (misalnya chat atau telepon) tanpa persetujuan pengguna.
Sanksi jika melanggar:
Pelanggaran atas ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif. Mulai dari peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, sampai denda maksimal Rp50 juta. Seluruh ketentuan ini ditegaskan dalam Pasal 158 POJK 40/2024.
Cara Mengurus Izin Legalitas Fintech P2P Indonesia
Proses pengurusan izin fintech P2P lending memerlukan persiapan yang matang dan pemenuhan persyaratan yang ketat.
Berikut beberapa tahapan lengkap yang harus dilalui oleh calon penyelenggara:
1. Persiapan Dokumen dan Syarat Awal
Sebelum mengajukan izin, calon penyelenggara wajib menyiapkan dokumen dasar perusahaan, memastikan struktur organisasi sesuai standar OJK, dan menunjukkan kemampuan finansial serta rekam jejak yang baik.
Dokumen yang harus dipersiapkan antara lain:
- Akta pendirian PT dan bukti pengesahan.
- Akta perubahan anggaran dasar (jika ada).
- SPT Tahunan 2 tahun terakhir bagi pemegang saham perseorangan.
- Dokumen bukti kemampuan finansial dan sumber dana.
Calon direksi, komisaris, serta pemegang saham juga harus memenuhi kriteria integritas dan tidak masuk daftar hitam OJK.
2. Pemenuhan Modal Minimum
Calon penyelenggara wajib menunjukkan komitmen finansial sejak awal dengan memenuhi standar modal yang ditetapkan OJK.
Ketentuan modal berdasarkan regulasi:
- Modal disetor minimal Rp25 miliar saat pendirian perusahaan.
- Ekuitas minimum Rp12,5 miliar sesuai kewajiban dalam POJK 40/2024.
Modal harus dibuktikan lewat dokumen perbankan dan didukung rencana bisnis yang jelas.
3. Pengembangan Sistem Teknologi Informasi
Penyelenggara wajib memiliki infrastruktur TI yang aman, stabil, dan memenuhi standar keamanan yang ditetapkan OJK.
Komponen sistem TI yang harus ada:
- Platform online yang menghubungkan lender dan borrower.
- Sistem keamanan data yang kuat.
- Mekanisme verifikasi, credit scoring, dan pelaporan otomatis ke OJK.
- Data center dan disaster recovery center wajib berada di Indonesia.
Seluruh sistem harus diuji untuk memastikan kapasitas dan ketahanan terhadap risiko siber.
4. Penyusunan Model Bisnis dan Dokumen Operasional
Calon penyelenggara perlu menyiapkan model bisnis yang jelas, realistis, dan sesuai dengan ketentuan POJK, baik dari sisi target pasar maupun manajemen risiko.
Dokumen operasional yang wajib disusun mencakup:
- SOP pendaftaran pengguna dan verifikasi identitas.
- SOP penilaian kredit, pencairan dana, penagihan, dan penyelesaian sengketa.
- SOP perlindungan data dan pengelolaan risiko.
Dokumen ini menjadi acuan operasional harian dan bahan evaluasi OJK.
5. Pengajuan Izin ke OJK
Setelah seluruh persyaratan lengkap, penyelenggara mengajukan permohonan izin usaha secara resmi kepada OJK.
Dalam proses ini:
- OJK akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap dokumen, model bisnis, dan sistem TI.
- OJK dapat meminta perbaikan atau dokumen tambahan.
- Calon penyelenggara harus siap melakukan presentasi untuk menjelaskan rencana operasional.
6. Fit and Proper Test
Direksi, komisaris, dan pemegang saham pengendali wajib lolos fit and proper test dari OJK.
Penilaian yang dilakukan mencakup:
- Integritas dan rekam jejak keuangan.
- Kompetensi, pengalaman, dan pemahaman terhadap regulasi.
- Komitmen pada tata kelola yang baik.
Tes dilakukan melalui wawancara, verifikasi dokumen, dan pemeriksaan latar belakang.
7. Pendaftaran Anggota AFPI
Setelah mendapatkan izin, perusahaan wajib bergabung dengan AFPI sebagai bentuk kepatuhan industri.
Kewajiban keanggotaan meliputi:
- Mematuhi kode etik industri.
- Mengikuti program pelatihan dan pengembangan.
- Berpartisipasi dalam koordinasi industri.
- Menyediakan akses layanan pengaduan konsumen melalui Jendela AFPI.
8. Melakukan Pelaporan dan Kepatuhan Berkelanjutan
Setelah beroperasi, penyelenggara harus memenuhi kewajiban pelaporan rutin kepada OJK.
Kewajiban penting dalam fase ini:
- Laporan bulanan dan tahunan sesuai ketentuan OJK.
- Mulai 31 Juli 2025, wajib melaporkan data ke SLIK untuk mendukung credit scoring.
- Melakukan pembaruan sistem, pelatihan karyawan, audit internal, dan penyesuaian regulasi secara berkala.
Pelanggaran dapat berujung pada sanksi administratif atau pencabutan izin usaha.

Cara Mengecek Fintech Legal yang Terdaftar di OJK
Untuk mengetahui apakah fintech P2P lending termasuk yang legal dan berizin, kamu dapat melakukan pengecekan dengan mudah.
Panduan pengecekan ini dilansir dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dan situs resmi OJK untuk memastikan keamanan dalam menggunakan layanan fintech.
Berikut caranya:
– Melalui Website Resmi OJK
Akses website OJK, setelah masuk ke laman utama klik “Statistik” di navigasi utama, pilih “Statistik Fintech”, lalu pilih data terbaru yang tersedia dalam format PDF atau Excel.
Data yang disajikan sangat lengkap, mencakup daftar perusahaan fintech legal berizin, profil pengembangan, karakteristik penyelenggara dan pengguna, sebaran outstanding pinjaman, dan informasi statistik lainnya.
– Cek di Website AFPI
Kunjungi website resmi AFPI di www.afpi.or.id dan cek bagian “Anggota AFPI”. Semua fintech P2P lending yang legal dan berizin OJK wajib menjadi anggota AFPI, sehingga daftar ini dapat menjadi referensi yang akurat.
– Hubungi Kontak OJK Langsung
Di laman utama website OJK, tertera nomor telepon, fax, dan e-mail yang bisa dihubungi untuk bertanya seputar fintech legal.
Masyarakat juga dapat menghubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan WhatsApp 0811-5715-7157 untuk mengecek status penawaran produk jasa keuangan yang diterima.
– Kenali Ciri-Ciri Fintech Legal
Fintech legal terdaftar/berizin di OJK langsung berada di bawah pengawasan OJK sehingga memerhatikan aspek perlindungan konsumen, lalu lintas dana dilakukan melalui sistem perbankan, manfaat ekonomi dan biaya dinyatakan secara jelas dalam perjanjian, dan pusat data serta pusat pemulihan bencana ditempatkan di wilayah Indonesia.
– Waspadai Fintech Ilegal
Satgas PASTI yang terdiri dari OJK, BSSN, dan Kemkominfo telah memblokir 427 entitas pinjol ilegal hingga pertengahan Juni 2025. Masyarakat harus waspada terhadap tawaran pinjaman dengan persyaratan yang terlalu mudah, bunga yang tidak transparan, atau penagihan yang menggunakan ancaman dan intimidasi.
Dengan melakukan pengecekan secara menyeluruh sebelum menggunakan layanan fintech P2P lending, masyarakat dapat terhindar dari risiko terjebak dalam pinjaman online ilegal yang merugikan.
Selalu pastikan bahwa platform yang digunakan tercantum dalam daftar resmi OJK dan merupakan anggota AFPI untuk keamanan dan perlindungan maksimal.








