Masalah arus kas, penurunan penjualan, dan banyaknya utang yang jatuh tempo dapat membuat sebuah perusahaan kesulitan memenuhi kewajibannya.
Kondisi tersebut dapat dialami oleh perusahaan yang sebenarnya masih memiliki kegiatan usaha dan peluang untuk kembali berkembang.
Ketika perundingan secara langsung tidak lagi menghasilkan kesepakatan, PKPU dapat digunakan sebagai jalur hukum untuk menyelesaikan masalah utang.
PKPU adalah singkatan dari Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Melalui PKPU, debitor dan kreditor mendapatkan kesempatan untuk menyusun kesepakatan pembayaran utang di bawah pengawasan Pengadilan Niaga.
Data Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP pada lima Pengadilan Niaga menunjukkan bahwa permohonan PKPU dan kepailitan pernah mencapai lebih dari 600 perkara dalam satu tahun.
Jumlah tersebut menunjukkan bahwa PKPU dan kepailitan telah menjadi bagian penting dalam penyelesaian masalah keuangan perusahaan di Indonesia.
Penulis berpandangan bahwa PKPU sebaiknya digunakan sebagai sarana untuk memulihkan bisnis yang masih layak dipertahankan.
PKPU tidak seharusnya digunakan hanya untuk menekan atau mematikan usaha debitor yang sebenarnya masih mempunyai peluang untuk bangkit.
Apa Itu PKPU?
PKPU adalah proses hukum yang memberikan waktu kepada debitor dan kreditor untuk merundingkan kembali pembayaran utang.
Tujuan utama PKPU adalah menghasilkan rencana perdamaian agar debitor dapat memenuhi kewajibannya dan terhindar dari kepailitan.
Dasar hukum PKPU terdapat dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.
Selama proses PKPU berlangsung, debitor memperoleh waktu untuk memperbaiki kondisi keuangan dan menawarkan skema pembayaran kepada para kreditor.
Kreditor juga mendapatkan kesempatan untuk memeriksa kondisi keuangan debitor dan menilai kemampuan debitor dalam membayar utangnya.
Rencana pembayaran dalam PKPU dapat disusun melalui beberapa pilihan berikut:
- Mengubah jadwal pembayaran utang;
- Memperpanjang jangka waktu pembayaran;
- Mengurangi bunga atau denda;
- Membayar utang secara bertahap;
- Mengurangi sebagian nilai tagihan berdasarkan kesepakatan;
- Mengubah utang menjadi kepemilikan saham;
- Menjual aset tertentu untuk membayar utang; atau
- Menggabungkan beberapa skema pembayaran sekaligus.
Menurut pandangan Dr. Ricardo Simanjuntak, S.H., LL.M., PKPU pada dasarnya menyediakan ruang perundingan yang mendapatkan perlindungan hukum.
Ruang perundingan tersebut memungkinkan debitor yang beriktikad baik untuk memperbaiki kondisi keuangannya tanpa menghadapi tindakan penagihan atau eksekusi aset secara sendiri-sendiri.
Meskipun demikian, PKPU tidak berarti debitor dapat berhenti membayar utang tanpa tanggung jawab.
Debitor harus menggunakan waktu PKPU untuk membuka informasi keuangan, mencatat seluruh tagihan, dan menyiapkan rencana perdamaian yang masuk akal.
Apa Perbedaan Pailit dan PKPU?
Perbedaan PKPU dan pailit dapat dilihat dari tujuan, pengelolaan harta, dan hasil akhirnya.
PKPU bertujuan mencari jalan keluar melalui restrukturisasi utang, sedangkan kepailitan berfokus pada pengurusan dan pemberesan harta debitor untuk membayar kreditor.
Berikut perbandingan antara PKPU dan kepailitan:
| Parameter | PKPU | Kepailitan |
| Tujuan utama | Menyusun ulang pembayaran utang dan mencapai perdamaian | Mengurus atau membereskan harta debitor untuk membayar kreditor |
| Pihak yang mengelola | Debitor bersama Pengurus | Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas |
| Kewenangan debitor | Masih dapat mengurus harta dengan persetujuan Pengurus | Tidak lagi berhak menguasai dan mengurus harta yang masuk dalam boedel pailit |
| Arah penyelesaian | Mempertahankan kelangsungan usaha | Menggunakan harta pailit untuk membayar para kreditor |
| Hasil akhir | Perdamaian yang disahkan pengadilan atau kepailitan apabila perdamaian gagal | Pemberesan harta atau perdamaian dalam proses kepailitan |
| Kegiatan usaha | Masih dapat berjalan dengan pengawasan Pengurus | Dapat dilanjutkan dalam keadaan tertentu di bawah kewenangan Kurator |
Dalam proses PKPU, debitor masih dapat menjalankan usahanya.
Namun, tindakan pengurusan atau pengalihan harta harus dilakukan dengan persetujuan Pengurus.
Sementara itu, setelah putusan pailit dijatuhkan, kewenangan untuk mengurus harta yang masuk dalam boedel pailit beralih kepada Kurator.
Pailit juga tidak selalu berarti perusahaan langsung ditutup dan seluruh asetnya langsung dijual.
Dalam keadaan tertentu, kegiatan usaha masih dapat dilanjutkan apabila langkah tersebut dinilai lebih menguntungkan bagi harta pailit dan para kreditor.
Apa Syarat Pengajuan PKPU?
Permohonan PKPU harus didasarkan pada adanya utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih.
Permohonan tersebut dapat diajukan oleh debitor atau kreditor ketika terdapat alasan untuk memperkirakan bahwa debitor tidak dapat melanjutkan pembayaran utangnya.
Berdasarkan Pasal 222 UU Nomor 37 Tahun 2004, berikut beberapa ketentuan penting dalam pengajuan PKPU:
1. Terdapat Hubungan Utang Piutang
Pemohon harus dapat membuktikan adanya kewajiban pembayaran antara debitor dan kreditor.
Bukti tersebut dapat berupa perjanjian, faktur, bukti pencairan dana, surat pengakuan utang, berita acara, atau dokumen transaksi lainnya.
2. Utang Telah Jatuh Waktu dan Dapat Ditagih
Utang yang dijadikan dasar permohonan harus sudah memasuki waktu pembayaran.
Jatuh tempo dapat ditentukan dalam perjanjian, muncul akibat percepatan pembayaran, atau timbul setelah debitor dinyatakan lalai.
3. Debitor Memiliki Lebih dari Satu Kreditor
PKPU digunakan untuk menyelesaikan utang secara bersama-sama dengan para kreditor.
Karena itu, pemohon perlu menjelaskan dan membuktikan bahwa debitor mempunyai lebih dari satu kreditor.
4. Debitor Diperkirakan Tidak Dapat Melanjutkan Pembayaran
Debitor dapat mengajukan PKPU apabila tidak mampu atau memperkirakan tidak akan mampu melanjutkan pembayaran utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih.
Kreditor juga dapat mengajukan PKPU apabila mempunyai alasan untuk memperkirakan bahwa debitor tidak dapat melanjutkan pembayaran utangnya.
5. Permohonan Didukung Bukti yang Memadai
Permohonan PKPU harus dilengkapi dengan dokumen yang menjelaskan hubungan utang, nilai tagihan, tanggal jatuh tempo, dan kondisi pembayaran.
Debitor juga dapat menyampaikan rencana perdamaian bersamaan dengan permohonan atau setelah putusan PKPU dijatuhkan.
Menyiapkan rencana perdamaian sejak awal dapat menunjukkan bahwa debitor serius menyelesaikan kewajibannya.
Apakah Permohonan PKPU Harus Dibuktikan Secara Sederhana?
Permohonan PKPU harus didukung oleh bukti yang jelas mengenai adanya utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih.
Jika keberadaan utang masih memerlukan pemeriksaan yang panjang dan rumit, sengketa tersebut dapat dinilai tidak sesuai untuk diselesaikan melalui proses PKPU yang waktunya terbatas.
Pembuktian sederhana berarti fakta mengenai utang dan kewajiban pembayaran dapat diperiksa tanpa proses pembuktian yang terlalu kompleks.
Pengadilan tetap harus memeriksa keabsahan utang, hubungan hukum para pihak, dan dokumen yang menjadi dasar permohonan.
Kajian Devi Andani dan Wiwin Budi Pratiwi dalam Jurnal Hukum Ius Quia Iustum Vol. 28 No. 3 menjelaskan pentingnya pembuktian sederhana dalam permohonan PKPU.
Prinsip tersebut diperlukan agar PKPU tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak beriktikad baik.
Kajian tersebut dapat dibaca melalui Jurnal Hukum Ius Quia Iustum.
SEMA Nomor 3 Tahun 2023 juga memberikan pedoman khusus mengenai permohonan pailit atau PKPU terhadap pengembang apartemen dan rumah susun.
Dalam keadaan tertentu, perselisihan antara konsumen dan pengembang dianggap tidak memenuhi unsur pembuktian sederhana karena berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian pengikatan jual beli.
Namun, SEMA Nomor 3 Tahun 2023 tidak dapat langsung dianggap sebagai larangan untuk mengajukan PKPU terhadap seluruh perusahaan properti.
Pengadilan tetap perlu memeriksa kedudukan para pihak, jenis utang, isi perjanjian, dan tingkat kerumitan sengketanya.
Berapa Hari Proses PKPU Berlangsung?
PKPU Sementara berlangsung paling lama 45 hari sejak putusan dibacakan.
Apabila kreditor menyetujui pemberian PKPU Tetap, seluruh proses PKPU beserta perpanjangannya tidak boleh berlangsung lebih dari 270 hari sejak putusan PKPU Sementara.
Batas 270 hari merupakan waktu maksimal untuk seluruh proses PKPU.
Artinya, PKPU Tetap tidak selalu diberikan langsung selama 270 hari.
Jangka waktu PKPU Tetap ditentukan berdasarkan persetujuan kreditor dan putusan Pengadilan Niaga.
Berikut rincian waktu dalam proses PKPU:
| Tahapan | Batas Waktu |
| Putusan atas permohonan PKPU yang diajukan debitor | Paling lambat 3 hari sejak permohonan didaftarkan |
| Putusan atas permohonan PKPU yang diajukan kreditor | Paling lambat 20 hari sejak permohonan didaftarkan |
| PKPU Sementara | Maksimal 45 hari |
| Seluruh proses PKPU dan perpanjangannya | Maksimal 270 hari sejak putusan PKPU Sementara |
Prof. Dr. M. Hadi Shubhan, S.H., M.H. menempatkan kepastian waktu sebagai bagian penting dalam proses penyelesaian utang.
Status aset dan kegiatan usaha tidak boleh dibiarkan tanpa kepastian dalam waktu yang terlalu lama.
Proses yang terlalu panjang dapat menurunkan nilai aset, mengganggu kegiatan usaha, dan mengurangi kepercayaan mitra bisnis.
Penelitian Sri Redjeki Slamet dan Fitria Olivia dalam Lex Jurnalica Vol. 18 No. 3 Tahun 2021 juga membahas fungsi PKPU sebagai ruang perundingan untuk menjaga kelangsungan usaha.
Namun, keberhasilan PKPU tetap bergantung pada kemampuan debitor menawarkan dan menjalankan rencana perdamaian.
Artikel tersebut dapat dibaca melalui Lex Jurnalica.

Bagaimana Tahapan Proses PKPU?
Proses PKPU dimulai dari pendaftaran permohonan dan dilanjutkan dengan putusan PKPU Sementara, pencocokan tagihan, pembahasan rencana perdamaian, serta pemungutan suara.
Apabila rencana perdamaian disetujui kreditor dan disahkan pengadilan, kesepakatan tersebut akan mengikat para pihak yang tunduk pada perdamaian.
Berikut tahapan proses PKPU secara berurutan:
1. Pengajuan Permohonan PKPU
Debitor atau kreditor mengajukan permohonan PKPU kepada Pengadilan Niaga yang berwenang sesuai domisili hukum debitor.
Permohonan harus memuat dasar utang, identitas para pihak, nilai tagihan, dan alasan pengajuan PKPU.
Permohonan pada umumnya harus ditandatangani oleh pemohon dan advokat, kecuali undang-undang menentukan ketentuan lain.
2. Putusan PKPU Sementara
Majelis hakim akan memeriksa permohonan dan bukti yang diajukan.
Jika permohonan memenuhi ketentuan, pengadilan akan menjatuhkan putusan PKPU Sementara.
Pengadilan kemudian menunjuk Hakim Pengawas serta satu atau lebih Pengurus untuk mengawasi proses PKPU.
3. Pengumuman dan Pemanggilan Kreditor
Pengurus mengumumkan putusan PKPU kepada para kreditor.
Pengumuman juga memuat jadwal pendaftaran tagihan dan rapat kreditor.
Pengumuman dilakukan melalui Berita Negara Republik Indonesia dan surat kabar harian sesuai ketentuan undang-undang.
4. Pendaftaran dan Pencocokan Tagihan
Setiap kreditor menyerahkan tagihan beserta dokumen pendukung kepada Pengurus.
Pengurus akan memeriksa nilai, dasar, jaminan, dan status setiap tagihan.
Hasil pemeriksaan tersebut kemudian dibahas dalam rapat pencocokan piutang bersama debitor dan para kreditor.
5. Penyusunan Rencana Perdamaian
Debitor menyusun dan menawarkan skema pembayaran utang kepada para kreditor.
Rencana perdamaian perlu menjelaskan jumlah pembayaran, sumber dana, jadwal pelunasan, dan perlakuan terhadap setiap kelompok kreditor.
Debitor juga perlu menjelaskan langkah yang akan dilakukan untuk memperbaiki kondisi usaha dan menjaga kemampuan pembayaran.
6. Pemungutan Suara
Para kreditor akan memberikan suara terhadap usulan PKPU Tetap atau rencana perdamaian.
Persetujuan tidak hanya dihitung berdasarkan jumlah kreditor yang hadir.
Nilai tagihan yang dimiliki para kreditor juga diperhitungkan sesuai ketentuan UU Kepailitan dan PKPU.
7. Pengesahan Perdamaian atau Homologasi
Jika rencana perdamaian mendapatkan persetujuan, pengadilan akan memeriksa apakah terdapat alasan hukum untuk menolak pengesahannya.
Apabila tidak terdapat alasan penolakan, pengadilan akan mengesahkan rencana perdamaian melalui putusan homologasi.
Setelah disahkan, isi perdamaian wajib dijalankan oleh debitor dan mengikat para kreditor sesuai ketentuan hukum.
8. Kepailitan Apabila Perdamaian Gagal
Debitor dapat dinyatakan pailit apabila rencana perdamaian tidak memperoleh persetujuan kreditor.
Kepailitan juga dapat terjadi apabila perdamaian tidak tercapai sampai batas waktu PKPU atau pengesahannya ditolak oleh pengadilan.
Karena itu, debitor perlu menyiapkan rencana perdamaian yang realistis dan dapat dilaksanakan.
Cara Menyusun Rencana Perdamaian PKPU yang Meyakinkan
Rencana perdamaian harus menunjukkan kemampuan debitor untuk membayar utang berdasarkan data keuangan yang dapat diperiksa.
Kreditor biasanya akan menilai sumber pembayaran, kondisi arus kas, jaminan pelaksanaan, dan hasil yang akan diterima jika dibandingkan dengan proses kepailitan.
Debitor sebaiknya mempersiapkan beberapa dokumen dan informasi berikut:
- Laporan keuangan terbaru;
- Daftar aset dan kewajiban perusahaan;
- Daftar seluruh kreditor beserta nilai tagihannya;
- Proyeksi arus kas yang masuk akal;
- Penjelasan mengenai penyebab masalah keuangan;
- Sumber dana yang akan digunakan untuk membayar utang;
- Jadwal pembayaran yang realistis;
- Strategi untuk meningkatkan kembali pendapatan;
- Perlakuan yang jelas terhadap setiap kelompok kreditor; dan
- Rencana cadangan jika target bisnis tidak tercapai.
Kesalahan yang sering dilakukan debitor adalah menawarkan waktu pembayaran yang panjang tanpa menjelaskan sumber dananya.
Penundaan pembayaran tanpa rencana keuangan yang jelas hanya memindahkan masalah ke waktu berikutnya.
Rencana perdamaian yang baik harus dapat menjawab tiga pertanyaan utama, yaitu berapa utang yang dibayar, kapan pembayaran dilakukan, dan dari mana sumber pembayarannya.

Kesimpulan
PKPU dapat menjadi jalan hukum untuk menyelamatkan bisnis yang masih memiliki peluang untuk pulih.
Keberhasilan PKPU bergantung pada kelengkapan bukti, keterbukaan informasi keuangan, dukungan kreditor, dan kemampuan debitor menjalankan isi perdamaian.
PKPU perlu mempertemukan kepentingan debitor untuk mempertahankan usaha dengan kepentingan kreditor untuk memperoleh pembayaran.
Iktikad baik debitor harus dibuktikan melalui data keuangan dan rencana pembayaran yang masuk akal.
Kreditor juga perlu mempertimbangkan apakah restrukturisasi dapat memberikan hasil yang lebih baik daripada langsung menempuh kepailitan.
Pemahaman yang baik mengenai PKPU dapat membantu para pelaku usaha mengambil keputusan yang lebih terukur ketika menghadapi masalah utang.
Ringkasan
- PKPU adalah proses hukum untuk merundingkan kembali pembayaran utang.
- PKPU bertujuan mencapai perdamaian dan mencegah kepailitan.
- Permohonan PKPU dapat diajukan oleh debitor maupun kreditor.
- Permohonan harus didasarkan pada utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih.
- Debitor harus mempunyai lebih dari satu kreditor.
- PKPU Sementara berlangsung maksimal 45 hari.
- Seluruh proses PKPU beserta perpanjangannya berlangsung maksimal 270 hari.
- Selama PKPU, debitor mengelola harta bersama Pengurus.
- Dalam kepailitan, pengelolaan harta pailit beralih kepada Kurator.
- Rencana perdamaian harus mendapatkan persetujuan kreditor melalui pemungutan suara.
- Perdamaian yang disetujui harus mendapatkan pengesahan dari Pengadilan Niaga.
- Kegagalan mencapai perdamaian dapat membuat debitor dinyatakan pailit.
Referensi
- Republik Indonesia. 2004. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
- Mahkamah Agung Republik Indonesia. 2023. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2023.
- Andani, Devi dan Wiwin Budi Pratiwi. 2021. “Prinsip Pembuktian Sederhana dalam Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol. 28 No. 3, hlm. 635–656.
- Slamet, Sri Redjeki dan Fitria Olivia. 2021. “Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dalam Masa Pandemi.” Lex Jurnalica, Vol. 18 No. 3, hlm. 349–360.
- Shubhan, M. Hadi. 2008. Hukum Kepailitan: Prinsip, Norma, dan Praktik di Peradilan. Jakarta: Kencana.
- Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri dan Pengadilan Niaga. Data Perkara Kepailitan dan PKPU.
Disclaimer
Artikel ini disusun untuk tujuan edukasi dan tidak menggantikan pendapat hukum atas perkara tertentu. Setiap perkara PKPU perlu dianalisis berdasarkan isi perjanjian, jenis utang, kedudukan kreditor, dan bukti yang dimiliki para pihak.




