Koperasi syariah yang terus banyak berdiri sekarang ini menunjukkan kalau industri keuangan syariah di Indonesia makin berkembang pesat.
Bahkan, Indonesia berhasil menduduki peringkat ketiga Global Islamic Economy Indicator, naik dari peringkat empat di tahun 2023, dengan komponen terkuat pada makanan-minuman halal dan pariwisata ramah muslim berdasarkan State of the Global Islamic Economy Report tahun 2024.
Kontribusi usaha syariah dan pembiayaan syariah terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) tahun 2024 mencapai rasio 46,71%. Ini menunjukkan peran strategis ekonomi syariah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional (Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, 2024).
Memang, konsep kerja koperasi syariah sangat sejalan dengan kebutuhan umat saat ini.
Kerjanya sesuai dengan sistem ekonomi yang halal, menjunjung prinsip keadilan, serta berorientasi pada keberkahan.
Apa saja hasil kerja dari koperasi syariah?
Di antaranya menyediakan akses pembiayaan sesuai prinsip syariah, serta mendorong kemandirian usaha dan pemerataan kesejahteraan.
Selain itu, koperasi syariah juga menjalankan kegiatan simpan pinjam dan pembiayaan dengan akad syariah tanpa unsur riba, maisir, atau gharar.
Untuk mendukung keberlanjutan sistem ekonomi halal ini, pemerintah telah memperbarui berbagai aturan agar siapa pun bisa lebih mudah mendirikan koperasi syariah.
Dasar hukum utamanya meliputi UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, PP No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, serta Permenkop UKM No. 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS).
Bagaimana prosedur pendirian koperasi syariah yang terbaru? Legalitas apa saja yang dibutuhkan supaya bisa beroperasi secara sah dan dilindungi hukum?
Mari kita lihat lebih lanjut di pembahasan ini.
Prinsip dan Sistem Kerja Koperasi Syariah
Koperasi syariah beroperasi di atas fondasi nilai-nilai Islam yang mengutamakan keadilan, keberkahan, dan kemaslahatan bersama.
Seluruh aktivitasnya berpijak pada Al-Qur’an, Hadis, serta fatwa Dewan Syariah Nasional MUI, sehingga memastikan setiap transaksi terhindar dari riba, unsur spekulasi, dan ketidakjelasan.
Dalam kerangka tersebut, koperasi syariah juga menjadi wahana pemberdayaan umat yang mendorong tumbuhnya kemandirian ekonomi secara kolektif.
A) Prinsip Utama
Kekuatan koperasi syariah terletak pada semangat kebersamaan dan saling menolong, yang diwujudkan melalui dua konsep inti:
– Syirkah, yakni kerja sama dalam usaha untuk mencapai keuntungan bersama secara adil
– Ta’awun, yaitu prinsip tolong-menolong sebagai wujud solidaritas ekonomi antar anggota
B) Sistem Kerja
Berbeda dari sistem keuangan konvensional, koperasi syariah tidak mengenal bunga.
Mekanisme yang digunakan adalah bagi hasil berdasarkan kesepakatan yang jelas dan transparan.
Studi menunjukkan bahwa dalam akad mudharabah, seluruh modal disediakan oleh pemilik dana (shahibul mal), sementara pelaku usaha bertugas menjalankan kegiatan operasional dengan keuntungan dibagi sesuai kesepakatan awal (nisbah).
Sedangkan kerugian ditanggung oleh pemilik modal selama bukan akibat kelalaian pengelola (Fattah & Muchlis, 2024). Di antaranya:
– Mudharabah, ketika satu pihak menyediakan modal dan pihak lain mengelola usaha, lalu keuntungan dibagi proporsional
– Musyarakah, yaitu penyertaan modal secara bersama dengan pembagian hasil sesuai porsi kontribusi. Penelitian menunjukkan bahwa musyarakah memiliki potensi yang baik dalam mendukung pembiayaan proyek-proyek jangka panjang yang memerlukan kontribusi modal besar dari berbagai pihak, seperti proyek infrastruktur atau properti (Husaini & Riza, 2021).
C) Produk Layanan
Untuk mendukung kebutuhan ekonomi umat, koperasi syariah menyediakan berbagai layanan, antara lain:
– Simpanan Syariah
Fasilitas tabungan bagi anggota dengan sistem imbal hasil sesuai akad syariah
– Pembiayaan Syariah
Penyediaan modal bagi usaha-usaha halal melalui akad seperti murabahah, mudharabah, atau musyarakah
Dengan struktur dan konsep ini, koperasi syariah membangun ekosistem ekonomi yang produktif, beretika, dan selaras dengan nilai-nilai syariah bagi seluruh anggotanya.
Pendapat Ahli soal Koperasi Syariah
Menurut Nur S. Buchori (2012) dalam literatur “Koperasi Syariah: Teori dan Praktik”, koperasi syariah adalah bentuk usaha bersama yang dikelola secara rapi, musyawarah, dan mandiri, dengan setiap anggota punya suara dan peran.
Koperasi ini berjalan dengan landasan nilai moral dan ajaran agama, terutama soal halal dan haram, serta menghindari sistem yang mengandung riba, perjudian, atau ketidakjelasan transaksi.
Sementara itu, Ahmad Ifham, dewan pengarah syariah, menggambarkan koperasi syariah sebagai lembaga usaha yang hanya menjalankan kegiatan halal, memberi manfaat bagi anggota, dan memakai sistem bagi hasil, bukan bunga.
Baginya, kunci utama koperasi syariah ada pada prosedur kerja yang mengikuti aturan syariat, mulai dari akad kerja sama sampai cara membagi keuntungan. Pemikiran ini dikutip dalam penelitian Nurul Inayah, Munawir, dan Muntaqo Ahmad Wakhidun mengenai penerapan etika bisnis Islam di koperasi pesantren Darussalam Blokagung Banyuwangi.
Perbedaan Koperasi Syariah dan Konvensional
Koperasi pada dasarnya dibuat untuk meningkatkan kesejahteraan anggota melalui kerja sama dan rasa kekeluargaan.
Pada Koperasi Syariah, semua kegiatan usahanya harus mengikuti aturan dan nilai Islami, termasuk cara menghasilkan keuntungan dan menjalankan transaksi.
Perbedaan inti Koperasi Syariah dan Koperasi Konvensional:
| Aspek | Koperasi Syariah | Koperasi Konvensional |
| Dasar Operasi | Mengikuti prinsip syariah seperti bebas riba, judi, dan ketidakjelasan transaksi. | Mengikuti aturan umum negara tanpa ketentuan agama. |
| Sistem Keuntungan | Sistem bagi hasil sesuai akad (misal: Mudharabah, Musyarakah). | Menggunakan sistem bunga untuk simpanan dan pinjaman. |
| Bentuk Transaksi | Menggunakan akad syariah seperti jual beli, sewa, atau bagi hasil. | Pinjaman dan kredit dengan bunga. |
| Pengawasan | Ada Dewan Pengawas Syariah untuk menjaga kesesuaian syariah. | Pengawasan fokus pada manajemen dan aturan umum negara. |
| Pengelolaan Dana | Hanya boleh ke usaha yang halal. | Bisa ke berbagai sektor sesuai hukum umum. |
| Misi Sosial | Ada peran sosial seperti penyaluran zakat, infak, dan sedekah. | Fokus pada keuntungan anggota dan usaha, tanpa kewajiban sosial keagamaan. |
Intinya:
Koperasi Syariah menjalankan usaha dengan sistem halal, bagi hasil, dan nilai ibadah.
Koperasi biasa menjalankan usaha dengan sistem umum dan bunga sesuai aturan negara.
Tantangan dan Peluang Bisnis Berbasis Syariah
Meskipun bisnis berbasis syariah di Indonesia menunjukkan potensi pertumbuhan yang signifikan, ia menghadapi sejumlah tantangan.
Banyak orang belum benar-benar paham produk keuangan syariah sehingga penggunaan dan aksesnya belum maksimal.
Lembaga seperti koperasi syariah juga harus mengikuti dua aturan sekaligus, aturan koperasi dan aturan syariah, sehingga prosesnya kadang terasa lebih rumit.
Meski begitu, peluangnya terbuka lebar. Ekonomi halal lagi naik daun, UMKM halal tumbuh pesat, dan pemerintah mendorong ekosistem halal dengan serius.
Ini membuka jalan untuk koperasi syariah digital yang lebih efisien, transparan, dan mampu menjangkau anggota lebih luas sambil tetap menjaga nilai tolong-menolong atau ta’awun dalam syariah.
Kolaborasi antara fintech halal dan lembaga keuangan syariah tradisional juga menjadi peluang besar.
Pendanaannya akan jadi lebih mudah, transaksinya lebih cepat, prinsip syariah tetap terjaga, dan masyarakat perlahan semakin paham soal keuangan syariah.
Syarat Legalitas Pendirian Koperasi Syariah
Dalam mendirikan koperasi syariah, diperlukan serangkaian dokumen legal yang menjadi bukti keabsahan badan usaha di mata hukum. Proses ini diatur dalam Permenkop UKM No. 9 Tahun 2018 dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Setiap tahap legalitas memiliki fungsi tersendiri, mulai dari pendaftaran nama hingga pembukaan rekening badan.
Seluruh dokumennya menjadi pondasi utama dalam membangun kepercayaan dan profesionalitas koperasi di hadapan anggota maupun mitra usaha.
Legalitas yang dibutuhkan:
1. Pemesanan Nama Koperasi
Tahap pertama dalam mendirikan koperasi syariah adalah melakukan pemesanan atau pendaftaran nama koperasi.
Nama yang diajukan harus sesuai dengan ketentuan Kementerian Koperasi dan UKM, mencerminkan nilai-nilai syariah, serta tidak sama atau mirip dengan nama koperasi lain yang sudah terdaftar sebelumnya.
Proses ini dapat dilakukan secara online melalui sistem yang disediakan oleh kementerian.
Setelah disetujui, nama tersebut akan digunakan sebagai identitas resmi dalam seluruh dokumen hukum koperasi, termasuk akta pendirian dan pendaftaran badan hukum.
2. Akta Pendirian Koperasi
Setelah nama koperasi disetujui, langkah berikutnya adalah membuat Akta Pendirian melalui notaris yang memiliki kewenangan membuat akta koperasi.
Di dalam akta ini termuat identitas para pendiri, nama koperasi, visi dan misi, susunan pengurus dan pengawas, serta pernyataan bahwa kegiatan usaha akan dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip syariah Islam.
Akta pendirian juga menjadi dokumen utama yang digunakan untuk mengajukan pengesahan badan hukum ke Kementerian Hukum dan HAM. Tanpa akta ini, koperasi belum memiliki dasar hukum untuk beroperasi.
Selain itu, akta pendirian berfungsi sebagai acuan bagi anggota dalam menjalankan tata kelola dan pengambilan keputusan di koperasi.
3. Surat Keputusan (SK) Kemenkumham
Setelah akta pendirian disusun, koperasi wajib mengajukan permohonan pengesahan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Hasil dari proses ini adalah terbitnya Surat Keputusan (SK) Pengesahan Badan Hukum, yang menyatakan bahwa koperasi tersebut telah resmi diakui sebagai badan hukum.
Dengan adanya SK ini, koperasi memiliki kekuatan hukum untuk menjalankan kegiatan usaha, membuat perjanjian, dan melakukan transaksi atas nama lembaga.
SK Kemenkumham juga menjadi syarat utama untuk mendapatkan dokumen legal lainnya, seperti NPWP dan NIB.
4. Nomor Induk Koperasi (NIK)
NIK atau Nomor Induk Koperasi diterbitkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM sebagai identitas resmi koperasi di tingkat nasional.
Fungsinya mirip dengan nomor induk kependudukan (NIK) pada individu, yaitu menjadi penanda unik bagi setiap koperasi yang telah disahkan.
Nomor ini digunakan untuk berbagai keperluan administratif seperti pengajuan bantuan, program pemerintah, pelaporan kegiatan koperasi, hingga integrasi data ke sistem OSS RBA.
NIK juga menjadi bentuk pengakuan bahwa koperasi tersebut telah terdaftar dan tercatat di database nasional perkoperasian.
5. e-NPWP dan SKT Pajak
Sebagai badan hukum, koperasi wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama lembaga, bukan atas nama pribadi pendiri.
Setelah mendaftar, kantor pajak akan menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang menandakan koperasi sudah sah sebagai subjek pajak.
Dokumen ini sangat penting untuk menjalankan aktivitas keuangan seperti membuka rekening bank, mengajukan pinjaman, atau bekerja sama dengan lembaga keuangan.
Dengan memiliki NPWP dan SKT, koperasi juga dapat memenuhi kewajiban perpajakannya secara transparan dan profesional, sesuai dengan prinsip akuntabilitas syariah.
6. Akun OSS RBA
Langkah selanjutnya adalah membuat akun di sistem OSS RBA (Online Single Submission – Risk Based Approach).
OSS adalah sistem perizinan terintegrasi yang digunakan pemerintah untuk mengatur seluruh proses legalitas usaha, termasuk koperasi.
Melalui akun OSS, koperasi dapat memperoleh berbagai izin seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Standar, serta dokumen lingkungan yang dibutuhkan.
Selain itu, OSS juga memudahkan koperasi dalam memperbarui data, mengajukan izin baru, serta memantau kepatuhan usaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan yang dijalankan.
7. Nomor Induk Berusaha (NIB)
Setelah memiliki akun OSS, koperasi dapat mengajukan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB).
NIB berfungsi sebagai identitas resmi koperasi dalam kegiatan ekonomi dan juga menggantikan beberapa izin sebelumnya seperti SIUP, TDP, dan API.
Dokumen ini menjadi syarat untuk melakukan kegiatan usaha, menjalin kerja sama dengan pihak ketiga, serta membuka rekening badan di bank.
Selain itu, NIB juga dapat digunakan untuk mendaftarkan kegiatan koperasi di berbagai platform pemerintah dan lembaga keuangan yang mensyaratkan legalitas usaha.
8. Sertifikat Standar
Koperasi yang memiliki jenis usaha dengan risiko menengah atau tinggi wajib memiliki Sertifikat Standar.
Sertifikat ini menjadi bukti bahwa kegiatan operasional koperasi telah memenuhi standar keamanan, kesehatan, dan lingkungan yang ditetapkan pemerintah.
Proses penerbitannya dilakukan melalui OSS dan biasanya melibatkan pernyataan mandiri serta verifikasi dari instansi terkait.
Dengan adanya sertifikat ini, koperasi dapat beroperasi dengan lebih kredibel dan dipercaya oleh mitra bisnis maupun calon anggota baru.
9. Dokumen Lingkungan (K3L, SPPL, dan lainnya)
Untuk koperasi yang bergerak di bidang produksi, perdagangan, atau jasa yang berdampak terhadap lingkungan, diperlukan dokumen tambahan seperti SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan) atau K3L (Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan).
Dokumen ini menunjukkan bahwa koperasi telah memperhitungkan aspek lingkungan dalam menjalankan aktivitasnya.
Selain memenuhi kewajiban hukum, kepatuhan terhadap standar K3L juga mencerminkan komitmen koperasi terhadap keberlanjutan dan tanggung jawab sosial.
Hal ini sejalan dengan prinsip syariah yang menekankan pentingnya keseimbangan antara ekonomi, sosial, dan lingkungan.
10. Pembukaan Rekening Badan
Langkah terakhir dalam proses pendirian koperasi adalah membuka rekening bank atas nama koperasi.
Rekening ini digunakan untuk menampung simpanan anggota, menyalurkan pembiayaan, serta melakukan transaksi usaha secara transparan.
Dengan rekening badan, keuangan koperasi menjadi lebih tertata dan terpisah dari rekening pribadi pengurus, sehingga mudah diaudit dan diawasi.
Kepemilikan rekening badan juga menjadi salah satu indikator bahwa koperasi sudah beroperasi secara resmi dan profesional di bawah entitas hukum yang sah.
Estimasi Biaya dan Opsi Pengurusan Legalitas
Apabila seluruh proses ini dilakukan secara mandiri, biaya yang dibutuhkan dapat mencapai sekitar 8 hingga 10 juta rupiah, tergantung kompleksitas dan kebutuhan tambahan seperti sertifikasi lingkungan.
Selain itu, proses mandiri juga memerlukan waktu dan pemahaman administratif yang cukup mendalam agar tidak terjadi kesalahan dalam pengajuan.
Sebagai alternatif, calon pendiri koperasi dapat menggunakan jasa legalitas profesional yang sudah berpengalaman mengurus dokumen koperasi syariah.
Dengan biaya mulai dari Rp6,5 juta, seluruh proses dapat dibantu secara menyeluruh hingga koperasi resmi mendapatkan pengesahan, tanpa harus repot mengurus satu per satu tahapan administrasi.
Cara Mendirikan Koperasi Syariah
Untuk prosedur mendirikan koperasi syariah dari awal sampai selesai, berikut langkah-langkahnya:
1. Bentuk Tim Pendiri Minimal 20 Orang
Koperasi Syariah harus didirikan oleh minimal 20 orang WNI yang memiliki visi dan komitmen sama dalam menjalankan prinsip syariah. Tim ini nantinya akan menjadi anggota awal sekaligus pemilik koperasi.
2. Tentukan Jenis Koperasi Syariah
Pilih jenis koperasi sesuai tujuan bersama, seperti Koperasi Simpan Pinjam Syariah (KSPPS), Koperasi Produsen Syariah, atau Koperasi Jasa Syariah. Penentuan jenis ini penting karena akan memengaruhi akad, kegiatan usaha, dan sistem bagi hasil.
3. Rapat Pendirian & Penyusunan AD/ART
Lakukan rapat pendirian untuk menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang memuat visi, misi, struktur, serta tata kelola berdasarkan prinsip syariah Islam.
4. Buat Akta Notaris dengan Klausul Syariah
Akta pendirian harus dibuat oleh notaris yang memahami sistem koperasi dan mencantumkan klausul kepatuhan terhadap prinsip syariah, termasuk larangan riba, gharar, dan maysir.
5. Ajukan Pengesahan ke Kemenkop melalui SISMINBHKOP
Setelah akta selesai, ajukan pengesahan badan hukum melalui sistem daring SISMINBHKOP di Kementerian Koperasi dan UKM agar koperasi memperoleh status resmi.
6. Dapatkan NIB & Legalitas Pendukung Lainnya
Setelah pengesahan, daftarkan koperasi di sistem OSS RBA untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB), e-NPWP, serta izin lingkungan seperti SPPL bila diperlukan.
7. Daftarkan ke Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI)
Jika koperasi bergerak di bidang pembiayaan atau jasa keuangan syariah, ajukan pendaftaran dan pengawasan ke DSN-MUI agar kegiatan koperasi sesuai dengan fatwa dan prinsip syariah yang berlaku.
Kesimpulan
Koperasi syariah menjadi solusi lembaga keuangan yang menjalankan prinsip keadilan, keberkahan, dan sistem bagi hasil tanpa riba.
Proses pendiriannya dimulai dari pembentukan tim minimal 20 orang, penyusunan AD/ART berbasis syariah, hingga pengurusan legalitas lengkap seperti akta notaris, SK Kemenkumham, NIB, dan NPWP.
Meskipun prosesnya memerlukan kepatuhan ganda terhadap aturan koperasi dan syariah, peluang pengembangan bisnis halal sangat terbuka lebar seiring pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia.
Estimasi biaya pendirian berkisar Rp6,5-10 juta tergantung cara pengurusan yang dipilih.

Jasa Pembuatan Koperasi
Bagi Anda yang ingin mendirikan koperasi syariah tanpa ribet mengurus administrasi sendiri,
Legal MP menyediakan layanan pendirian koperasi yang termurah, tercepat, dan terjamin.
Dengan sistem promo bayar setelah jadi, Anda tidak perlu khawatir soal risiko pembayaran di muka.
Cukup bayar ketika seluruh legalitas sudah selesai dan koperasi siap beroperasi.
Fasilitas Lengkap yang Anda Dapatkan: Pemesanan Nama Koperasi Akta Pendirian Koperasi SK Kemenkumham (Pengesahan Badan Hukum) Nomor Induk Koperasi (NIK) e-NPWP + SKT Pajak Akun OSS RBA Nomor Induk Berusaha (NIB) Sertifikat Standar Dokumen Lingkungan (K3L, SPPL, dll) Pembukaan Rekening Badan.
Selain mendukung sisi legalitas, Anda juga dapat mengikuti ruang belajar, komunitas pelaku usaha, dan jejaring bisnis yang memperluas peluang bagi koperasi Anda ke depannya.
KLIK DI SINI UNTUK KONSULTASI GRATIS!
Referensi:
- Buchori, Nur S. (2012). Koperasi Syariah: Teori dan Praktik. Tangerang Selatan: Pustaka Aufa Media.
- Fattah, I. A., & Muchlis, M. M. (2024). Penerapan Akad Mudharabah dan Musyarakah dalam Sistem Ekonomi Syariah. Jurnal Inovasi Ekonomi Syariah dan Akuntansi, 1(6), 01–11.
- Husaini, M., & Riza, F. (2021). Investasi syariah dan akad kemitraan. Al-Mujadid Press.
- Inayah, N., Munawir, & Wakhidun, M.A. Kajian Etika Bisnis Islam di Koperasi Pesantren (Studi Kasus di Pesantren Darussalam Blokagung Banyuwangi). IAI Darussalam Blokagung Banyuwangi.
- Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia. (2024). Akselerasi Kemajuan Ekosistem Ekonomi Syariah, Menko Airlangga: Untuk Kemandirian Nasional. Siaran Pers.
- Permenkop UKM No. 9 Tahun 2018








