Pada kesempatan kali ini, kami akan memberikan prosedur atau langkah mendirikan yayasan amal yang legal dan inspiratif bagi masyarakat.
Saya percaya setiap orang itu punya potensi menjadi agen perubahan. Yang bisa memberikan manfaat dan kebaikan bagi sesama manusia dan lingkungan sekitarnya.
Bisa dari langkah kecil seperti sedekah atau berbagi, atau membawa berbagai banyak program dan acara sosial kemanusiaan secara resmi.
Salah satu instrument yang paling efektif untuk mewujudkan tujuan mulia ini yaitu melalui yayasan amal.
Yayasan amal sendiri merupakan badan hukum non-profit yang bertujuan memberikan dampak sosial positif masyarakat.
Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004), yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.
Poin penting dari UU tersebut yaitu, yayasan merupakan badan hukum yang memiliki kekayaan tersendiri yang dipisahkan dari kekayaan pendirinya untuk mencapai tujuan di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.
Berbeda dari perseroan atau perkumpulan, yayasan tidak memiliki anggota melainkan dikelola untuk kepentingan umum sesuai tujuan pendiriannya.
Biasanya, program kerja dari yayasan berfokus pada kegiatan sosial, kemanusiaan, pendidikan, lingkungan, dan sebagainya.
Selain itu, yayaasan juga bisa menjadi wadah untuk memperluas jaringan sosial dan berkolaborasi dengan pemangku kepentingan lainnya.
Bagi kamu yang berniat mendirikan yayasan amal, ada beberapa hal yang harus diperhatikan terlebih dulu.
Baca Juga: Pahami Bedanya Yayasan dan Perkumpulan
Prosedur Pendirian Yayasan Amal

1. Merumuskan Visi dan Misi
Sebelum mendirikan yayasan amal, kamu harus merumuskan visi dan misi yang ingin dicapai
Kamu bisa menentukan fokus utama dari yayasan, bidang kerja yang nanti dilakukan, dan dampak sosial apa yang ingin diraih.
Menuut para ahli hukum, Hayati Soeroredjo dan Rochmat Soemitro menegaskan bahwa yayasan harus bersifat sosial, kemanusiaan, dan idealistis, serta tidak diperbolehkan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, dan/atau kesusilaan.
Selain itu, yayasan adalah badan hukum yang didirikan dengan suatu perbuatan hukum, jadi tidak bertujuan untuk membagikan kekayaan dan/atau penghasilan kepada pendiri atau penguasanya menurut N.H. Bregstein.
2. Penyusunan Anggaran dan Rencana Keuangan
Berikutnya, kamu susun dulu anggaran dan rencanan keuangan untuk yayasan seperti sumber dana yang akan digunakan.
Bila perlu, pertimbangkan juga alternatif untuk mendapatkan dana dari sponsor, donatur, atau kerjasama dengan lembaga lain.
3. Pendaftaran Legalitas
Setelah dua langkah tadi selesai, kamu bisa mulai mendaftarkan legalitas yayasan.
Proses pendaftaran meliputi pembuatan akta notaris, pengajuan permohonan ke instansi terkait, dan pengurusan izin yayasan amal.
Proses pendaftaran legalitas meliputi pembuatan akta notaris dan pengajuan permohonan ke instansi terkait.
Sebab status badan hukum yayasan baru diakui secara legal setelah memenuhi persyaratan formil dan materil yang ditentukan, khususnya pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM (Krisna, 2021).
4. Pembentukan Struktur Organisasi
Selanjutnya, tentukan struktur organisasi yayasan kamu mulai dari ketua, sekretaris, bendahara, dan anggota divisi lainnya.
Menurut Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), pengurus yayasan adalah peran kunci bagi jalannya yayasan. Yayasan tidak mungkin dapat menjalankan kegiatannya tanpa adanya pengurus yang kompeten.
Pembentukan struktur organisasi juga harus mengikuti ketentuan perundang-undangan yang mewajibkan adanya organ Pembina, Pengurus, dan Pengawas, di mana masing-masing memiliki tanggung jawab hukum yang jelas (Siahaan, dkk., 2020).
5. Penetapan Program Kerja
Setelah yayasan berdiri, tetapkan program kerja yang sesuai dengan misi dan visi.
Gak hanya itu, pastikan juga program kerja tersebut sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat yang akan dibantu.
Untuk menjamin kepercayaan publik, yayasan harus menyusun laporan keuangan yang transparan dan akuntabel, seringkali wajib diaudit oleh akuntan publik, sebagai cerminan prinsip keterbukaan dalam pengelolaan badan hukum nirlaba (Simamora, 2012)
Baca Juga: Suami-Istri Boleh Jadi Pemilik PT? Ini Aturannya
Pentingnya Kolaborasi dan Inovasi Bagi Yayasan

Menurut data Kemendikbudristek, terdapat sekitar 144.158 yayasan aktif yang berperan sebagai badan penyelenggara satuan pendidikan dan terverifikasi dalam sistem Verval Yayasan, dengan jumlah terbanyak berada di Jawa Barat (27.742), Jawa Timur (21.256), dan Jawa Tengah (15.800).
Angka ini hanya mencakup yayasan di bidang pendidikan, sementara total seluruh yayasan di Indonesia termasuk sosial dan keagamaan diperkirakan jauh lebih besar dan dapat diakses melalui Direktorat Jenderal AHU Kemenkumham.
Semua pendiri yayasan tersebut memiliki niat hati mulia yang ingin berdampak positif bagi masyarakat.
Namun, untuk mencapai tujuan yang lebih besar, kamu harus berkolaborasi dengan lembaga atau yayasan lain.
Selain itu, terapkan inovasi dalam program kerja untuk membuat yayasan amal kamu bisa menyelesaikan permasalahan sosial yang ada.
Dalam proses mendirikan yayasan amal, jangan ragu untuk berdiskusi dengan para ahli atau konsultan di bidang hukum dan manajemen yayasan.
Mereka akan membantu kamu menghindari risiko hukum serta memberikan saran berharga untuk merancang yayasan yang berjalan efisien dan efektif.
Baca Juga: Cara Mengubah CV ke PT Secara Online dari Rumah
Cara Konsultasi Pendirian Yayasan

Buat kamu yang ingin berkonsultasi tentang pendirian yayasan, bisa menghubungi Legal Menjadi Pengaruh.
Kami siap membantu kamu mendirikan yayasan mulai dari konsultasi nama, SK Kemenkumham, NPWP, SKT Pajak, Akun OSS, NIB, dan masih banyak lagi.
Referensi:
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan
- Krisna, R. (2021). Tinjauan Hukum Pendirian Yayasan Sebagai Badan Hukum Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004. Sosek: Jurnal Sosial dan Ekonomi, 2(1), 41-47.
- Siahaan, N., dkk. (2020). Subjek Hukum Dalam Pendirian Yayasan Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 Atas Perubahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan. Jurnal Ilmiah Advokasi, 8(1), 1-10.
Simamora, Y. S. (2012). Karakteristik, Pengelolaan dan Pemeriksaan Badan Hukum Yayasan di Indonesia. Jurnal Rechtsvinding, 1(2), 175-186. - Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Pengurus Yayasan dan Perannya dalam Pengelolaan Yayasan.
- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Data Yayasan Aktif Penyelenggara Satuan Pendidikan – Sistem Verval Yayasan.
- Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.








