Daftar Isi

Cara Mengurus Izin Usaha Petshop: Standar Kesehatan Hewan & Legalitas Terbaru

Cara Mengurus Izin Usaha Petshop Standar Kesehatan Hewan & Legalitas Terbaru

Sejak masa pandemi, kebiasaan masyarakat berubah dengan cara yang tidak terduga. 

Banyak orang yang menghabiskan waktu lebih banyak di rumah memutuskan untuk memelihara hewan, baik kucing maupun anjing, sebagai temannya.

Tren kepemilikan hewan peliharaan ini ternyata tidak surut bahkan setelah aktivitas kembali normal. 

Justru sebaliknya, kebutuhan akan layanan perawatan hewan seperti petshop dan grooming terus melonjak.

Oleh sebab itu, sektor ini sebagai salah satu peluang bisnis yang sangat menjanjikan.

Sayangnya, banyak pelaku usaha pemula yang masuk ke bisnis ini melewatkan aspek legalitas usaha dan standar kesehatan hewan. 

Akibatnya, tidak sedikit petshop yang sudah berjalan dan punya pelanggan setia, tiba-tiba harus berhadapan dengan penertiban atau bahkan penutupan paksa karena tidak mengantongi izin yang sesuai.

Menurut saya, legalitas adalah investasi jangka panjang yang krusial. Jadi tidak boleh diabaikan. 

Bisnis yang berdiri di atas fondasi hukum yang kuat tidak hanya melindungi pemiliknya dari risiko sanksi.

Bisa juga untuk membangun kepercayaan instan di mata konsumen yang kini semakin selektif memilih tempat terbaik untuk hewan kesayangan mereka.

Data dari Statista memperkuat urgensi ini. 

Populasi kucing dan anjing peliharaan di Indonesia terus meningkat secara signifikan setiap tahunnya, dengan pasar produk perawatan hewan di kawasan Asia Tenggara diproyeksikan tumbuh dengan CAGR di atas 7 hingga 8 persen. 

Angka ini menunjukkan bahwa kebutuhan akan tempat perawatan hewan yang benar-benar tersertifikasi dan terpercaya akan semakin krusial di tahun-tahun mendatang.

Artikel ini akan memandu kamu memahami klasifikasi usaha petshop dalam sistem perizinan terbaru, dokumen legalitas yang dibutuhkan untuk grooming, hingga standar kesejahteraan hewan yang wajib dipenuhi.

Mengenal Klasifikasi Usaha Petshop dalam Sistem OSS RBA

Langkah pertama yang harus kamu pahami sebelum membuka petshop adalah bagaimana cara mendaftarkan usaha secara legal melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA). 

Sistem ini mengklasifikasikan setiap jenis usaha berdasarkan kode KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang menentukan jenis izin apa yang dibutuhkan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, izin usaha kini disesuaikan dengan tingkat risiko dari aktivitas bisnis yang dijalankan. 

Untuk bisnis petshop dan perawatan hewan, ada tiga kode KBLI yang perlu kamu pahami dengan baik karena masing-masing membawa konsekuensi izin yang berbeda.

  • KBLI 47751 (Perdagangan Eceran Hewan Kesayangan / Pet Animals) digunakan jika kegiatan usahamu adalah menjual hewan peliharaan dan pakannya. Kategori ini termasuk dalam tingkat risiko rendah hingga menengah rendah, sehingga kamu hanya membutuhkan NIB (Nomor Induk Berusaha) sebagai izin dasar.
  • KBLI 47728 (Perdagangan Eceran Kosmetik untuk Hewan) digunakan jika petshop kamu juga menjual produk seperti sampo, parfum, atau produk kecantikan untuk hewan. Kategori ini masuk dalam tingkat risiko menengah tinggi, yang berarti kamu membutuhkan NIB sekaligus Sertifikat Standar yang harus dipenuhi sesuai ketentuan.
  • KBLI 75000 (Aktivitas Kesehatan Hewan) digunakan jika petshopmu menyatu dengan klinik hewan atau menyediakan layanan tindakan medis oleh dokter hewan. Kategori ini masuk dalam tingkat risiko tinggi, sehingga kamu wajib memiliki izin operasional klinik serta Surat Izin Praktik (SIP) dokter hewan yang bertanggung jawab.

Memahami kode KBLI yang tepat sejak awal sangat penting.

Baca juga  Pengadaan Barang dan Jasa: Panduan Lengkap Legalitas & Cara Ikut Tender Pemerintah

Kalau sampai salah dalam memilih kode KBLI bisa berdampak pada jenis izin yang kamu dapatkan.

Ini bisa membuat usahamu dianggap tidak sesuai dengan klasifikasi yang seharusnya. 

Kamu bisa mengecek dan mendaftarkan kode KBLI yang sesuai melalui portal resmi OSS di oss.go.id.

Jika bisnismu menjalankan lebih dari satu kegiatan.

Misalnya menjual hewan sekaligus produk kosmetik hewan dan layanan grooming, kamu bisa mendaftarkan lebih dari satu kode KBLI sekaligus dalam satu NIB. 

Ini justru lebih aman karena seluruh aktivitas usahamu tercatat secara resmi dan sesuai dengan kenyataan operasional di lapangan.

Syarat Dokumen dan Legalitas Grooming Hewan agar Aman Beroperasi

Selain NIB dan Sertifikat Standar dari sistem OSS, ada satu kategori dokumen lagi yang dibutuhkan, yaitu dokumen pengelolaan lingkungan.

Sebab, layanan grooming melibatkan proses memandikan, mencukur bulu, dan merawat kebersihan hewan yang menghasilkan limbah berupa air bekas pemandian, bulu rontok, dan terkadang bau yang cukup menyengat jika tidak dikelola dengan baik. 

Jika tidak diatur sejak awal, hal-hal ini bisa menjadi sumber keluhan dari tetangga atau warga sekitar.

Pada akhirnya bisa berujung pada masalah hukum.

Usaha petshop yang menyediakan layanan grooming wajib melampirkan dokumen pengelolaan lingkungan minimal berupa Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), atau UKL/UPL jika skala usahanya lebih besar, sesuai dengan ketentuan regulasi lingkungan hidup yang berlaku di daerah masing-masing. 

Dokumen ini pada dasarnya adalah komitmen tertulis dari pemilik usaha bahwa mereka akan mengelola dampak lingkungan dari aktivitas bisnisnya.

Termasuk limbah cair dan bau, agar tidak mengganggu lingkungan sekitar.

Sering kali pelaku usaha grooming mengalami kebuntuan atau bahkan digugat oleh tetangga karena mengabaikan izin gangguan lokal yang tersembunyi serta pengelolaan limbah cair bekas pemandian hewan yang ternyata mencemari saluran air milik warga sekitar.

Pernyataan ini penting untuk kamu garis bawahi. Memiliki NIB saja belum cukup untuk usaha petshop.

Ada baiknya kamu memastikan sistem pembuangan air bekas mandi hewan sudah terhubung dengan saluran pembuangan yang layak.

Jika perlu dilengkapi dengan saringan sederhana untuk menyaring bulu dan kotoran sebelum air dibuang ke saluran umum.

legalitas usaha petshop
Pembuatan PT dan CV Terima Beres dengan DP 0% dan Gabung Komunitas Pengusaha, Mulai Sekarang dengan KLIK LINK DI SINI!

Pemenuhan Standar Kesehatan dan Kesejahteraan Hewan (Animal Welfare)

Petshop bukan hanya toko yang menjual barang. Di dalamnya ada makhluk hidup yang bergantung pada perlakuan dan perawatan yang layak dari pemilik usaha. 

Karena itulah, legalitas usaha hewan yang sesungguhnya tidak hanya dinilai dari kelengkapan dokumen perizinan.

Harus juga dilihat dari bagaimana hewan-hewan tersebut diperlakukan dan dijaga kesehatannya setiap hari.

A) Dasar Hukum Kesejahteraan Hewan

Operasional penampungan hewan di petshop wajib patuh pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan

Di dalam undang-undang ini terdapat pasal-pasal yang secara khusus mengatur prinsip kesejahteraan hewan atau animal welfare, yang melarang segala bentuk penelantaran dan penyalahgunaan terhadap hewan.

Ini bukan sekadar aturan yang sifatnya simbolis. 

Pelaku usaha petshop yang memelihara hewan dalam kondisi kandang yang terlalu sempit, kotor, atau tidak memberikan akses makanan dan air yang layak, bisa dianggap melanggar ketentuan ini meskipun NIB dan dokumen administratif lainnya sudah lengkap.

Baca juga  8 Langkah Urus Izin Usaha Ekspedisi Terbaru dengan Syarat dan Biayanya

B) Dampak Nyata dari Penerapan Standar Animal Welfare

Penelitian ilmiah berjudul “Kajian Penerapan Prinsip Animal Welfare pada Pet Shop dan Klinik Hewan” yang dipublikasikan dalam Jurnal Veteriner Nusantara menemukan hasil yang sangat menarik. 

Tingkat stres hewan di petshop berkurang hingga 40% jika luasan kandang, sirkulasi udara, dan standar sanitasi harian dipenuhi sesuai protokol medis veteriner.

Hewan yang stres bukan hanya masalah etika, tapi juga masalah bisnis. 

Hewan yang stres lebih rentan sakit, lebih sulit ditangani saat proses grooming, dan bisa menunjukkan perilaku agresif yang berisiko bagi pekerja maupun hewan lain di sekitarnya. 

Dengan kata lain, memenuhi standar kesejahteraan hewan bukan hanya kewajiban moral, tapi juga langkah praktis untuk menjaga operasional bisnis berjalan lancar.

C) Risiko Penularan Penyakit Zoonosis di Area Grooming

Salah satu risiko yang paling sering diabaikan dalam bisnis grooming adalah penularan penyakit antarhewan, atau bahkan dari hewan ke manusia, yang dikenal dengan istilah zoonosis.

Studi dari Indonesian Journal of Animal Science mengenai “Potensi Penularan Penyakit Zoonosis di Lingkungan Pet Grooming” menegaskan temuan yang cukup mengkhawatirkan. 

Ketiadaan bukti kartu vaksinasi hewan yang masuk ke area grooming meningkatkan risiko penularan kutu dan jamur antar hewan peliharaan, maupun ke pekerja yang menanganinya, hingga 65%.

Temuan ini menunjukkan bahwa surat keterangan kesehatan atau pengecekan kesehatan berkala bukan sekadar dokumen administratif tambahan, melainkan dokumen operasional yang wajib ada sebelum hewan diperbolehkan masuk ke area grooming. 

Setiap hewan yang akan menjalani perawatan idealnya menunjukkan bukti vaksinasi yang masih berlaku, agar risiko penularan penyakit ke hewan lain maupun ke staf grooming bisa diminimalkan.

D) Pentingnya Kerja Sama dengan Dokter Hewan Penanggung Jawab

Ketua Asosiasi Dokter Hewan Praktisi Hewan Kecil Indonesia (ADHPHKI) menyampaikan, petshop yang ideal wajib memiliki kerja sama atau MoU dengan Dokter Hewan Penanggung Jawab. 

Legalitas toko akan dinilai cacat secara moral dan operasional jika melakukan tindakan medis atau penjualan obat keras tanpa pengawasan dokter hewan yang memiliki Surat Izin Praktik yang sah.

Pernyataan ini menjadi pengingat penting, terutama bagi petshop yang juga menjual obat-obatan hewan atau menyediakan layanan vaksinasi dasar. 

Tanpa pengawasan dokter hewan yang memiliki SIP, aktivitas semacam ini bisa dianggap ilegal meskipun toko sudah memiliki NIB dan izin usaha lainnya. 

Memiliki kerja sama formal dengan dokter hewan bukan hanya soal kepatuhan hukum, tapi juga menjadi nilai tambah yang bisa kamu komunikasikan kepada pelanggan sebagai bukti bahwa petshop serius menjaga kesehatan hewan yang dititipkan.

Rangkuman Daftar Izin dan Legalitas Usaha Petshop

Setelah membahas semua aspek di atas, mungkin kamu butuh satu daftar ringkas yang bisa dijadikan acuan cepat sebelum membuka usaha. 

Berikut adalah rangkuman seluruh izin dan legalitas yang perlu kamu siapkan, disusun berdasarkan jenis aktivitas yang kamu jalankan di petshop:

  • NIB (Nomor Induk Berusaha) adalah identitas dasar usaha yang wajib dimiliki oleh semua pelaku usaha petshop tanpa terkecuali, didaftarkan melalui sistem OSS-RBA.
  • Kode KBLI 47751 wajib dipilih jika kamu menjual hewan peliharaan dan pakannya, dan cukup memerlukan NIB sebagai izin operasional.
  • Kode KBLI 47728 wajib dipilih jika kamu juga menjual produk kosmetik hewan seperti sampo dan parfum, dan memerlukan NIB beserta Sertifikat Standar.
  • Kode KBLI 75000 wajib dipilih jika petshopmu menyediakan layanan medis atau menyatu dengan klinik hewan, dan memerlukan izin operasional klinik beserta SIP dokter hewan.
  • SPPL atau UKL/UPL adalah dokumen pengelolaan lingkungan yang wajib disiapkan jika kamu menyediakan layanan grooming agar limbah cair dan bau tidak mencemari lingkungan sekitar.
  • Kepatuhan terhadap UU Peternakan dan Kesehatan Hewan memastikan kandang, sirkulasi udara, dan sanitasi hewan di petshopmu sudah memenuhi standar kesejahteraan hewan yang berlaku.
  • Bukti kartu vaksinasi hewan adalah dokumen operasional yang wajib diminta dari setiap hewan yang masuk ke area grooming untuk mencegah risiko penularan penyakit zoonosis.
  • MoU dengan Dokter Hewan Penanggung Jawab wajib dimiliki jika petshopmu menjual obat keras hewan atau menyediakan tindakan medis dasar seperti vaksinasi.
Baca juga  Cara ganti data NPWP setelah pindah alamat
legalitas usaha petshop
Pembuatan PT dan CV Terima Beres dengan DP 0% dan Gabung Komunitas Pengusaha, Mulai Sekarang dengan KLIK LINK DI SINI!

Kesimpulan

Mengurus izin petshop dan grooming saat ini jauh lebih terstruktur dibandingkan beberapa tahun lalu, berkat adanya sistem OSS-RBA yang terintegrasi. 

Kuncinya ada pada tiga hal: memilih kode KBLI yang tepat sesuai dengan aktivitas usahamu, baik itu 47751, 47728, atau 75000, memenuhi dokumen pengelolaan lingkungan seperti SPPL atau UKL/UPL terutama jika kamu menyediakan layanan grooming.

Selain itu, pemilik petshop perlu mematuhi standar kesejahteraan hewan termasuk kerja sama dengan dokter hewan penanggung jawab yang memiliki SIP resmi.

Secara keseluruhan, saya memandang bahwa pengetatan regulasi dan integrasi standar kesehatan hewan ke dalam izin operasional petshop adalah langkah maju yang sangat positif. 

Hal ini secara alami memisahkan antara pelaku bisnis yang sekadar mencari keuntungan sesaat dengan pelaku bisnis yang visioner dan bertanggung jawab.

Memastikan usahamu legal sejak awal adalah benteng perlindungan terbaik bagi kelangsungan bisnismu sendiri, sekaligus menjadi bentuk kepedulian terhadap kesejahteraan hewan peliharaan di Indonesia. 

Pelanggan yang datang membawa hewan kesayangan mereka berhak mendapatkan tempat yang tidak hanya nyaman secara estetika, tapi juga aman dan terpercaya secara hukum dan kesehatan.

Referensi

  • Statista. “Pet Care Market in Southeast Asia: Growth Forecast and Pet Ownership Statistics.” Statista Market Insights, 2024-2026. Diakses di statista.com.
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Sekretariat Negara Republik Indonesia.
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Lembaran Negara Republik Indonesia.
  • Jurnal Veteriner Nusantara. “Kajian Penerapan Prinsip Animal Welfare pada Pet Shop dan Klinik Hewan.”
  • Indonesian Journal of Animal Science. “Potensi Penularan Penyakit Zoonosis di Lingkungan Pet Grooming.”
  • Asosiasi Dokter Hewan Praktisi Hewan Kecil Indonesia (ADHPHKI). Pernyataan dan Panduan Standar Operasional Petshop dan Klinik Hewan.
  • OSS Risk Based Approach. Klasifikasi KBLI 47751, 47728, dan 75000 untuk Usaha Perawatan dan Perdagangan Hewan. Portal Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Diakses di oss.go.id.
  • Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Panduan Penyusunan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL). Diakses di menlhk.go.id.

Daftar Isi