Praktik sabung ayam atau adu tanding ayam memang kurang terasa bagi warga di perkotaan.
Bahkan, mungkin warga kota menganggap sabung ayam sudah lama punah.
Ini salah besar. Sabung ayam masih banyak dimainkan di daerah desa-desa karena dipandang sebagai bagian tradisi.
Label tradisi ini seakan-akan memberi pembenaran ke praktik sabung ayam agar harus dimainkan terus.
Tapi mari jujur. Di balik itu semua, sabung ayam hanyalah bentuk judi juga yang berdampak buruk bagi ekonomi keluarga.
Malah jadi merampas uang dapur, mengikis tabungan, sampai memicu pertengkaran dengan keluarga.
Jadi, tradisi macam apa yang sebenarnya dijaga dari sabung ayam?
Sejarah Tradisi Sabung Ayam
Catatan tertua tentang tradisi sabung ayam muncul pada abad ke-11 melalui tulisan Chou Ju-Kua, seorang pejabat Dinasti Song yang mendokumentasikan praktik sabung ayam di Jawa.
Selain menjadi hiburan rakyat, sabung ayam juga menjadi bagian dari cerita rakyat serta ritual sakral di beberapa daerah.
Misalnya, dalam legenda Ciung Wanara dari Kerajaan Galuh (Sunda) dan Cindelaras dari Kerajaan Jenggala (Jawa). Sabung ayam digunakan sebagai cara menentukan identitas, status sosial, hingga takdir hidup tokohnya.
Ini didukung dalam studi, bahwa dalam kisah Ciung Wanara ada elemen sabung ayam sebagai mekanisme pengakuan identitas dan status dalam versi cerita rakyat (Ratna & Intan, 2018).
Tradisi sabung ayam juga masuk ke ranah spiritual. Contohnya di Bali. Sabung ayam di Bali dipercaya membawa kesucian dan kesuburan bagi masyarakat yang melaksanakannya.
Tradisi sabung ayam di Bali juga dikenal dengan istilah tajen memiliki makna keagamaan karena dijalankan sebagai persembahan kepada dewa dan roh leluhur.
Semua kategori jenis tajen dapat digolongkan sebagai tabuh rah sehingga dianggap legal menurut ajaran agama (sacred canopy) menurut (Arsana, 2020).
Di sisi lain, sabung ayam juga berkembang sebagai hiburan populer, meskipun sering diwarnai unsur perjudian.
Sejarah sabung ayam bahkan mencatat bahwa adu ayam dapat menjadi simbol status sosial sekaligus kekuatan politik.
Pada abad ke-16, misalnya, konflik besar antara Kerajaan Bone dan Gowa di Sulawesi disebut-sebut dipicu oleh sabung ayam.
Hingga kini, tradisi sabung ayam di Indonesia masih dapat dijumpai dalam berbagai bentuk.
Di Bali, tajen tetap erat kaitannya dengan upacara adat dan agama. Di Tana Toraja, sabung ayam dikenal sebagai Bulangan Londong yang menjadi bagian dari upacara kematian.
Sementara di Jawa, sabung ayam dipakai sebagai sarana pembuktian identitas serta pengakuan status sosial jika dikutip dari kisah rakyat seperti Jaka Berek atau Sawunggaling.
Alasan Sabung Ayam Itu Termasuk Judi
Sabung ayam sejatinya termasuk dalam kategori tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP.
Aturan ini menegaskan larangan keras terhadap segala bentuk perjudian, yang kemudian dipertegas kembali melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974.
Dalam praktiknya, sabung ayam melibatkan taruhan berupa uang atau barang yang dipasang oleh pemilik ayam maupun penonton. Dengan hasil pertandingan semata-mata ditentukan oleh keberuntungan.
Tidak ada jaminan keahlian murni yang bisa memastikan kemenangan, sehingga risiko kerugian selalu ada pada para pemain.
Karena sifatnya yang spekulatif dan merugikan, sabung ayam jelas tergolong perjudian yang perlu dihentikan untuk melindungi masyarakat dari dampak negatifnya.
Dampak Sabung Ayam bagi Ekonomi Keluarga
Fenomena judi sabung ayam umumnya tidak muncul begitu saja, melainkan dipicu oleh sejumlah faktor yang cukup kompleks.
Salah satu penyebab utama adalah kondisi ekonomi yang rendah. Bagi sebagian pelaku, sabung ayam dianggap sebagai jalan pintas untuk menambah pendapatan keluarga.
Harapan memperoleh keuntungan cepat mendorong mereka untuk terus mencoba peruntungan meskipun risikonya besar.
Selain itu, ada pula faktor keisengan atau rasa ingin tahu dari individu yang akhirnya terjerumus setelah sekadar “mencoba-coba”.
Lingkungan tempat tinggal juga memegang peranan penting, sebab pergaulan yang akrab dengan praktik sabung ayam akan memperbesar peluang seseorang ikut terlibat.
Faktor eksternal lainnya adalah lemahnya ketegasan aparat penegak hukum, sehingga praktik ini masih banyak berlangsung di masyarakat tanpa pengawasan yang memadai.
Jika ditarik lebih jauh, dampak yang ditimbulkan terhadap kehidupan rumah tangga pun berlapis, baik sisi positif maupun negatifnya:
Dampak positif
Dalam beberapa kasus, jika pelaku berhasil menang, kegiatan ini dianggap dapat memberikan tambahan penghasilan bagi keluarga.
Sabung ayam juga menjadi bentuk hiburan yang memberi kesenangan sesaat bagi pelakunya.
Dampak negatif
Perekonomian keluarga justru cenderung memburuk karena kerugian lebih sering dialami daripada keuntungan.
Rumah tangga sering diwarnai konflik, pertengkaran, bahkan keretakan hubungan akibat tekanan finansial dan ketidakstabilan emosi.
Meskipun ada yang menilai sabung ayam sebagai peluang atau hiburan, realitasnya dampak negatif jauh lebih mendominasi.
Alih-alih menjadi solusi ekonomi, praktik ini justru memperburuk kondisi keluarga, memicu konflik internal, dan menjerat pelaku dalam lingkaran masalah sosial yang sulit diatasi (Wardhani et al., 2022).
Faktor Suburnya Sabung Ayam yang Bisa Tetap Eksis
Sabung ayam sebagai salah satu bentuk perjudian masih terus bertahan hingga sekarang.
Fenomena ini tidak bisa lepas dari berbagai faktor yang membuatnya tetap eksis di tengah masyarakat, meskipun aturan hukum dan ajaran agama jelas melarang praktik tersebut.
Para pelaku sering kali mengabaikan sanksi hukum maupun larangan moral, karena dorongan ekonomi, pengaruh lingkungan, dan tradisi yang telah lama melekat dalam kebiasaan sosial.
Dengan kondisi seperti itu, sabung ayam dianggap oleh sebagian orang sebagai cara untuk memperbaiki perekonomian keluarga. Meski pada kenyataannya hal tersebut hanya bersifat spekulatif dan penuh risiko.
Beberapa faktor utama yang membuat sabung ayam masih subur antara lain:
- Pengabaian terhadap hukum dan norma agama
Banyak pelaku yang memilih menutup mata terhadap larangan berjudi dalam hukum negara maupun ajaran agama. Mereka lebih fokus pada potensi keuntungan materi daripada risiko sosial, moral, maupun hukum yang bisa menjerat. - Pengaruh lingkungan dan pergaulan
Seseorang yang berada di lingkungan di mana sabung ayam sudah menjadi aktivitas biasa akan lebih mudah terdorong untuk ikut terlibat. Pergaulan yang mendukung praktik ini menciptakan efek domino: ketika satu orang melakukannya, yang lain pun merasa tidak ada masalah untuk ikut serta. - Persepsi tradisi dan kebiasaan sosial
Di beberapa daerah, sabung ayam bahkan dianggap sebagai warisan budaya atau kebiasaan turun-temurun. Pandangan seperti ini membuat masyarakat sulit membedakan antara nilai budaya dengan praktik judi yang merugikan. Akibatnya, sabung ayam dipandang lumrah, bahkan dianggap “bagian dari adat” yang tidak boleh ditinggalkan. - Alasan ekonomi semu
Ada keyakinan keliru bahwa sabung ayam bisa membantu menambah penghasilan keluarga. Padahal, keuntungan yang diperoleh tidak pasti dan sering kali justru membawa kerugian lebih besar. Anggapan ini membuat sebagian masyarakat terjebak pada ilusi ekonomi yang semu. - Penegakan hukum yang belum optimal
Walaupun sudah ada aturan yang jelas, lemahnya pengawasan dan kurang tegasnya aparat membuat praktik ini sulit diberantas. Akibatnya, sabung ayam tetap berlangsung di banyak tempat tanpa ada efek jera bagi pelaku.
Selama masih ada masyarakat yang menganggapnya sebagai tradisi, ditambah lemahnya pengawasan hukum, praktik ini akan terus berulang dan menimbulkan dampak negatif bagi sosial maupun ekonomi (Wardana, 2022).
Kesimpulan
Kesimpulan dari pembahasan di atas adalah bahwa sabung ayam memang termasuk dalam kategori judi.
Meskipun sering dibungkus dengan label tradisi, adat, bahkan ritual keagamaan di beberapa daerah, praktik ini pada hakikatnya tetap melibatkan taruhan yang bersifat spekulatif dan merugikan.
Hasil pertandingan tidak pernah bisa dipastikan dengan keahlian murni, melainkan semata-mata bergantung pada keberuntungan.
Oleh karena itu, sabung ayam jelas memenuhi unsur perjudian sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP dan ditegaskan kembali dalam UU Nomor 7 Tahun 1974.
Alih-alih melestarikan budaya, praktik ini justru membawa dampak negatif yang nyata bagi perekonomian keluarga, menjerat pelaku dalam lingkaran kerugian, konflik rumah tangga, dan masalah sosial.
Referensi:
- Pasal 303 ayat (3) KUHP
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974.
- Arsana, I.G.K.G., Universitas Udayana. Sabung Ayam (Tajen) di Bali: Di Antara Ranah Budaya dan Hukum.
- Ratna, & Intan, T., Universitas Negeri Jakarta & Universitas Padjadjaran. Skema Aktan dan Skema Fungsional dalam Cerita Rakyat Ciung Wanara karya Bambang Aryana Sambas.
- Wardhani, S.N., Arsyad, M. & Supiyah, R., Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Halu Oleo, Kendari, Indonesia. Dampak Judi Sabung Ayam Terhadap Keharmonisan Keluarga: Studi Kasus di Kelurahan Gunung Jati Kecamatan Kendari Kota Kendari.
- Wardana, F.O., (n.d.). Peran Kepolisian terhadap Tindak Pidana Judi Sabung Ayam di Ponorogo. Magister Hukum, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Indonesia.








