Kewajiban laporan keuangan PT atau Perseroan Terbatas harus ditaati oleh setiap pengusaha di seluruh Indonesia.
Tujuan pelaporan ini yaitu sebagai bentuk transparansi kepada pemegang saham serta wujud amanah undang-undang yang harus dipenuhi PT.
Laporan keuangan PT ini menjadi instrumen utama untuk mengukur kesehatan dari perusahaan.
Sayangnya, masih banyak pemilik PT yang belum paham sepenuhnya tentang kewajiban ini.
Banyak yang mengira kalau pelaporan ini hanya berisi catatan pemasukan dan pengeluaran perusahaan dalam satu tahun.
Ini salah besar. Isi laporan keuangan lebih dari itu. Sebab, laporan keuangan PT sudah diatur secara jelas dalam dasar hukum dan punya pertanggungjawaban yang besar dalam perusahaan.
Dasar Hukum Kewajiban Laporan PT
Kewajiban laporan keuangan PT setiap tahun sudah diatur jelas dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Aturannya cukup berlapis. Mulai dari undang-undang negara sampai standar akuntansi resmi. Apa saja itu?
1. Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT)
Pasal 66 UUPT menegaskan bahwa direksi wajib menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS. Di dalamnya harus ada laporan keuangan lengkap, seperti neraca akhir tahun, laporan laba rugi, arus kas, perubahan ekuitas, sampai catatan atas laporan keuangan.
2. Undang-Undang No. 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan
Lewat aturan ini, setiap perusahaan wajib melakukan pembukuan dan menyimpan dokumen perusahaan, termasuk laporan keuangan, dalam jangka waktu tertentu.
3. Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
Walau ditujukan untuk entitas pemerintahan, standar ini bisa jadi acuan bagi PT, terutama yang bergerak di sektor publik, dalam menyusun laporan keuangan yang lebih transparan dan akuntabel.
4. Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK)
PSAK terbitan dari Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) ini menjadi pedoman wajib bagi perusahaan dalam mengakui, mengukur, menyajikan, dan mengungkapkan laporan keuangannya.
5. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Khusus bagi PT yang sudah go public atau bergerak di sektor jasa keuangan, ada aturan tambahan dari OJK mengenai laporan berkala dan kewajiban keterbukaan informasi.
Apa Konsekuensi Jika PT Tidak Membuat Laporan Keuangan?
Semua dasar hukum pelaporan keuangan PT sudah jelas dan banyak.
Jadi, wajar saja jika ada konsekuensi bagi PT yang tidak membuat laporan keuangannya.
Konsekuensi hukumnya bisa jadi sangat serius, seperti:
1. Sanksi Administrasi
Berdasarkan Pasal 66 ayat (7) UUPT, kalau direksi tidak menyampaikan laporan tahunan, setiap anggota direksi bisa diminta bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian yang dialami perusahaan. Bentuknya bisa berupa ganti rugi atas kerugian materiil yang timbul.
2. Sanksi Pidana
Pasal 69 UUPT menyebutkan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp5 miliar bagi direksi yang dengan sengaja tidak membuat daftar pemegang saham, risalah RUPS, atau laporan tahunan. Termasuk juga jika membuat laporan, tetapi isinya tidak benar sehingga tidak mencerminkan kondisi keuangan perusahaan.
3. Sanksi Perpajakan
Mengacu pada UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), PT yang tidak melakukan pembukuan bisa dikenakan denda administrasi sebesar 25% dari Pajak Penghasilan terutang di tahun pajak terkait.
4. Pencabutan Izin Usaha
Untuk PT di sektor-sektor tertentu, kalau lalai dan tidak menyampaikan laporan keuangan bisa berujung pada pencabutan izin usaha oleh instansi berwenang. Contohnya PT yang bergerak di sektor jasa keuangan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berwenang menjatuhkan sanksi, bahkan sampai pada pencabutan izin usaha. Hal yang sama berlaku untuk PT di sektor energi atau pertambangan yang izinnya diawasi oleh Kementerian ESDM.
5. Gugatan dari Stakeholder
Stakeholder merupakan pihak-pihak yang memiliki kepentingan langsung dalam suatu perusahaan, bisnis, ataupun proyek. biasanya berisi para pemegang saham, kreditor, atau mitra bisnis. Stakeholder kalau merasa dirugikan juga berhak mengajukan gugatan perdata terhadap direksi akibat kelalaian dalam menyusun laporan keuangan.

Apa Saja Jenis Laporan Keuangan yang Wajib Disusun PT?
Berdasarkan UUPT dan PSAK, PT wajib menyusun laporan keuangan yang terdiri dari komponen-komponen berikut:
1. Laporan Neraca
Laporan ini berguna untuk menunjukkan apa saja yang dimiliki perusahaan (aset), apa saja yang menjadi utang (liabilitas), dan modal yang ditanam pemilik (ekuitas).
Neraca bisa menggambarkan keseimbangan antara sumber dana (dari liabilitas dan ekuitas) dengan penggunaan dana (untuk aset).
Dengan begitu, pemilik PT dan para pemangku kepentingan bisa melihat bagaimana struktur keuangan perusahaan dalam suatu periode dengan lebih jelas.
Cara penyusunan dan penyajian laporan neraca bisa mengikuti standar PSAK 1 tentang Penyajian Laporan Keuangan.
2. Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
Sesuai namanya, laporan laba rugi menunjukkan berapa keuntungan atau kerugian perusahaan dalam satu periode.
Isi di laporannya berapa pendapatan yang masuk, biaya yang keluar, lalu kesimpulan apakah perusahaan untung atau rugi.
Ada juga bagian tambahan yang mencatat penghasilan lain di luar usaha utama, contohnya dari selisih kurs yang terjadi.
3. Laporan Perubahan Ekuitas
Ekuitas merupakan hak dari aset bersih perusahaan yang menjadi milik pemegang saham. Hak atas aset bersih ini setelah dikurangi semua kewajiban atau liabilitas dulu.
Laporan perubahan ekuitas berfungsi menjelaskan beberapa perubahan modal perusahaan dari waktu ke waktu.
Dengan kata lain, memberi gambaran bagaimana modal perusahaan berubah seiring dengan aktivitas usaha maupun keputusan manajemen.
Jadi, kita bisa melihat bagaimana modal perusahaan berkembang.
4. Laporan Arus Kas
Perusahaan yang untung itu, tidak selalu punya banyak uang secara tunai.
Karena laba yang tercatat di laporan keuangan belum tentu berupa uang tunai. Bisa jadi masih berbentuk piutang, persediaan, atau aset lain yang dimiliki.
Maka dari itu, laporan arus kas penting untuk melihat keluar-masuknya uang perusahaan secara nyata.
Isinya dibagi jadi tiga. Dari kegiatan usaha sehari-hari, dari investasi (misalnya beli atau jual aset), dan dari pendanaan (misalnya pinjaman bank atau setoran modal).
5. Catatan atas Laporan Keuangan (CALK)
Angka-angka dalam laporan keuangan seringkali hanya bisa dipahami oleh orang akuntansi.
Padahal, pelaporan keuangan tersebut harus disampaikan ke berbagai stakeholder dengan latar belakang keilmuan yang berbeda. Jadi, penyampaian laporan keuangan harus mudah dipahami orang awam.
Oleh sebab itu, perlu ada penjelasan tambahan dalam angka-angka di laporan keuangan itu.
Inilah fungsi dari CALK, untuk menjelaskan detail yang tidak bisa ditunjukkan angka-angka di laporan utama.
Misalnya, kebijakan akuntansi apa yang dipakai perusahaan, asumsi dan estimasi apa yang dipertimbangkan, atau penjelasan tambahan tentang angka-angka tertentu.
Kalau ibaratnya novel, laporan keuangan itu seperti ceritanya. Sementara CALK ini catatan kaki yang membuat pembaca benar-benar paham jalan ceritanya.
Kewajiban Tambahan untuk PT Tertentu
Selain lima laporan di atas, ada juga aturan tambahan untuk PT dengan karakteristik khusus:
- PT Terbuka (Tbk.)
Kalau perusahaan sudah melantai di bursa (go public), mereka wajib menyusun laporan keuangan konsolidasian, terutama jika punya entitas anak. Tujuannya agar investor bisa melihat gambaran keuangan grup perusahaan secara menyeluruh, bukan hanya induknya saja. - PT di sektor perbankan dan asuransi
Sektor ini punya format laporan keuangan yang khusus sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Misalnya, laporan harus lebih detail soal rasio keuangan, cadangan kerugian, atau arus premi. - PT yang melakukan ekspor-impor
Perusahaan yang banyak bertransaksi dengan mata uang asing wajib membuat laporan keuangan dalam dua versi: rupiah dan mata uang asing (biasanya dolar AS). Hal ini berguna supaya laporan tetap relevan dan bisa digunakan dalam transaksi internasional maupun pelaporan di Indonesia.

Bagaimana Proses Penyusunan dan Audit Laporan Keuangan?
Menyusun laporan keuangan tidak cukup hanya dengan mencatat pemasukan dan pengeluaran.
Prosesnya harus sistematis, mengikuti standar akuntansi, dan tunduk pada ketentuan hukum agar hasilnya kredibel serta dapat dipertanggungjawabkan.
Ada aturan hukum yang mengikat, ada standar akuntansi yang harus dipatuhi, dan ada tahapan audit agar hasilnya benar-benar sahih. Berikut alur lengkapnya:
1. Tahap Penyusunan Laporan Keuangan
Sesuai Pasal 65 Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT), direksi punya tanggung jawab penuh dalam menyusun laporan keuangan. Tahapan yang harus dijalani antara lain:
- Mengumpulkan data keuangan: Semua bukti transaksi harus terkumpul dulu. Mulai dari faktur penjualan, kwitansi pembelian, slip gaji, sampai mutasi rekening bank. Dokumen ini ibarat potongan puzzle yang nanti akan disusun menjadi gambar besar.
- Mencatat ke pembukuan: Setelah terkumpul, transaksi dicatat ke jurnal dan buku besar. Proses ini mengikuti Prinsip Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) supaya rapi dan bisa dibandingkan dengan perusahaan lain dengan mudah.
- Melakukan penyesuaian akhir periode: Sebelum laporan benar-benar difinalisasi, akuntan akan melakukan “pemeriksaan kecil” seperti koreksi kesalahan pencatatan atau pengakuan beban yang belum masuk.
- Menyusun draft laporan: Hasil pembukuan tadi kemudian dirangkum dalam bentuk laporan utama, yakni neraca, laporan laba rugi, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan tambahan. Draft ini baru tahap awal sebelum diperiksa lebih lanjut.
2. Review Internal
Setelah draft selesai, bagian keuangan atau manajemen internal akan melakukan review.
Tahap ini berguna untuk memastikan tidak ada angka yang janggal, data yang terlewat, atau klasifikasi akun yang salah.
3. Kewajiban Audit
Nah, di sinilah masuk peran pihak independen. Berdasarkan Pasal 68 UUPT, tidak semua PT wajib diaudit, tapi ada kategori tertentu yang harus melakukannya. Misalnya:
- Perusahaan yang menghimpun dana masyarakat (seperti bank atau koperasi simpan pinjam besar).
- Perusahaan yang menerbitkan surat pengakuan utang.
- Perusahaan publik yang sahamnya dimiliki masyarakat.
- Perusahaan persero (BUMN).
- Perusahaan yang punya aset atau omzet minimal Rp 50 miliar.
Audit ini harus mengikuti Standar Audit IAPI (Institut Akuntan Publik Indonesia). Akuntan publik bertugas memeriksa laporan dan memberikan opini.
Dari sini bisa terlihat apakah laporan sudah sesuai PSAK, bebas dari kesalahan material, dan benar-benar mencerminkan kondisi perusahaan.
4. Pengesahan oleh RUPS
Laporan yang sudah diaudit kemudian dibawa ke Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan. Di forum inilah direksi mempertanggungjawabkan kinerjanya.
RUPS ini kemudian akan mengesahkan laporan sebagai dokumen resmi jika pelaporan bisa diterima.
5. Penyampaian Laporan Keuangan
Setelah disahkan, ada kewajiban penyampaian laporan keuangan lebih lanjut:
- Untuk PT biasa, laporan keuangan harus dibawa ke RUPS paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir.
- Untuk PT Terbuka, laporan keuangan harus disampaikan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan diumumkan ke masyarakat paling lambat akhir bulan keempat setelah tahun buku berakhir.
Ketentuan ini berguna supaya informasi perusahaan bisa diakses pihak yang berkepentingan, termasuk investor dan publik.
6. Penyimpanan Dokumen
Terakhir, yaitu mengarsipkan dokumen pelaporan keuangan.
Sesuai UU No. 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan, laporan keuangan beserta dokumen pendukungnya wajib disimpan minimal 30 tahun sejak tahun buku berakhir.
Rangkuman Proses Penyusunan dan Audit Laporan Keuangan
Singkatnya, proses penyusunan dan audit laporan keuangan berjalan yaitu mulai dari mengumpulkan data → mencatat → menyusun draft → review internal → audit independen → pengesahan di RUPS → pelaporan resmi → penyimpanan atau pengarsipan dokumen.
Referensi:
- Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) – Pasal 65, Pasal 66, Pasal 66 ayat (7), Pasal 68, Pasal 69
- Undang-Undang No. 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan
- Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)
- Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP)
- Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) – Ikatan Akuntan Indonesia (IAI)
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
- Standar Audit IAPI (Institut Akuntan Publik Indonesia)




