Daftar Isi

Surat Somasi: Dasar Hukum, Fungsi, dan Cara Membuatnya

Dalam urusan bisnis maupun hubungan pribadi, masalah bisa muncul ketika salah satu pihak tidak menjalankan kewajibannya sesuai kesepakatan.

Contohnya seperti utang yang tidak dibayar, pekerjaan yang tidak diselesaikan, barang yang tidak diserahkan, atau perjanjian yang tidak dipenuhi sesuai waktu yang sudah ditentukan.

Jika kondisi tersebut terjadi, pihak yang merasa dirugikan dapat mengirimkan surat somasi sebagai teguran resmi.

Surat somasi biasanya digunakan untuk meminta pihak yang bermasalah segera menyelesaikan kewajibannya sebelum sengketa dibawa ke jalur hukum.

Menurut pandangan saya , somasi yang dibuat dengan bahasa jelas dan tetap sopan menunjukkan adanya iktikad baik untuk menyelesaikan masalah.

Somasi dapat membuka kesempatan bagi kedua pihak untuk mencari solusi tanpa harus langsung menjalani proses pengadilan yang membutuhkan waktu dan biaya lebih besar.

Layanan Konsultan Hukum Resmi, KLIK untuk KONSULTASI GRATIS!

Apa Itu Surat Somasi?

Surat somasi adalah surat teguran resmi yang diberikan kepada seseorang atau pihak tertentu karena dianggap belum memenuhi kewajibannya.

Dalam sengketa perjanjian, somasi dapat digunakan untuk meminta kewajiban segera dipenuhi sekaligus memperjelas bahwa pihak tersebut telah dianggap lalai.

Somasi sering digunakan dalam berbagai masalah, misalnya:

  • utang yang sudah jatuh tempo tetapi belum dibayar
  • pekerjaan yang belum selesai sesuai perjanjian
  • barang yang belum diserahkan
  • pembayaran transaksi yang terlambat
  • kewajiban dalam kerja sama bisnis yang tidak dijalankan.

Dalam praktik hukum, somasi juga sering disebut sebagai surat teguran, surat peringatan, atau pemberitahuan resmi kepada pihak yang dianggap tidak menjalankan kewajibannya.

Dalam pembahasan hukum perjanjian, Prof. R. Subekti menjelaskan bahwa seseorang dapat dinyatakan lalai ketika tidak memenuhi kewajiban sesuai perjanjian setelah diberikan peringatan atau ketika kondisi tertentu dalam perjanjian memang sudah menentukan kapan seseorang dianggap lalai.

Karena itu, surat somasi dapat membantu memperjelas posisi kedua pihak ketika terjadi sengketa.

Apa Fungsi dan Tujuan Surat Somasi?

Fungsi surat somasi adalah memberikan peringatan secara resmi kepada pihak yang belum memenuhi kewajibannya serta memberikan kesempatan untuk menyelesaikan masalah.

Somasi juga dapat menjadi bukti bahwa pihak yang dirugikan sudah mencoba menyelesaikan sengketa sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut.

Beberapa fungsi surat somasi antara lain:

  1. Menjelaskan kewajiban yang belum dipenuhi Penerima somasi dapat mengetahui secara jelas kewajiban apa yang masih harus dilakukan.
  2. Memberikan batas waktu penyelesaian Pengirim dapat menentukan waktu yang dianggap wajar agar penerima menyelesaikan kewajibannya.
  3. Mencatat riwayat sengketa Surat somasi, bukti pengiriman, balasan, serta komunikasi setelahnya dapat membantu menunjukkan kronologi masalah.
  4. Membuka peluang negosiasi Penerima somasi masih memiliki kesempatan untuk menawarkan pembayaran, cicilan, penyelesaian pekerjaan, atau solusi lainnya.
  5. Mempersiapkan langkah hukum selanjutnya Jika somasi tidak mendapat tanggapan, pengirim dapat mempertimbangkan penyelesaian sengketa melalui mediasi, gugatan, atau langkah hukum lain yang sesuai.
Baca juga  5 Berkas Pendirian CV yang Harus Dipersiapkan agar Cepat Terbit

Berdasarkan Laporan Tahunan Mahkamah Agung 2025, sebanyak 88.365 perkara menjalani proses mediasi di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama.

Dari jumlah tersebut, 39.520 perkara atau sekitar 44,72% tercatat berhasil melalui proses mediasi.

Data tersebut tidak secara khusus menunjukkan tingkat keberhasilan surat somasi. Namun, data tersebut memberikan gambaran bahwa penyelesaian sengketa secara damai masih menjadi salah satu jalur yang cukup banyak digunakan sebelum perkara berlanjut lebih jauh.

Dasar Hukum Somasi di Indonesia

Dasar hukum somasi dalam perkara wanprestasi terutama mengacu pada Pasal 1238 KUHPerdata.

Pasal tersebut mengatur kondisi ketika seseorang yang memiliki kewajiban dapat dinyatakan lalai karena tidak memenuhi kewajibannya.

1. Pasal 1238 KUHPerdata

Pasal 1238 KUHPerdata pada dasarnya menjelaskan bahwa pihak yang memiliki kewajiban dapat dinyatakan lalai melalui surat perintah atau dokumen lain yang sejenis.

Namun, somasi tidak selalu harus digunakan dalam setiap kasus.

Jika perjanjian sudah mengatur dengan jelas kapan kewajiban harus dipenuhi dan kapan seseorang dianggap lalai, status lalai dapat muncul ketika batas waktu tersebut sudah terlewati.

Karena itu, isi perjanjian perlu diperiksa terlebih dahulu sebelum menentukan apakah somasi memang diperlukan.

2. Putusan Mahkamah Agung Nomor 52 K/Sip/1972

Putusan Mahkamah Agung Nomor 52 K/Sip/1972 sering digunakan sebagai salah satu rujukan mengenai pemberian teguran sebelum seseorang dianggap melakukan wanprestasi.

Namun, putusan tersebut tidak berarti bahwa setiap gugatan wanprestasi pasti ditolak jika sebelumnya tidak ada somasi.

Hakim tetap akan melihat isi perjanjian, batas waktu kewajiban, kondisi sengketa, serta bukti yang dimiliki masing-masing pihak.

3. POJK Nomor 22 Tahun 2023

Untuk penagihan dalam sektor jasa keuangan, terdapat pula POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Aturan tersebut mengatur cara Pelaku Usaha Jasa Keuangan melakukan penagihan kepada konsumen.

Proses penagihan tidak boleh dilakukan menggunakan:

  • ancaman
  • kekerasan
  • tekanan secara fisik maupun verbal
  • intimidasi
  • tindakan yang mempermalukan konsumen

Artinya, penyampaian teguran atau penagihan tetap harus dilakukan dengan cara yang wajar, sopan, dan sesuai aturan.

Kapan Seseorang Perlu Mengirim Surat Somasi?

Surat somasi dapat dikirim ketika pihak lain belum menjalankan kewajiban, terlambat memenuhi perjanjian, atau menolak menyelesaikan kewajiban yang sudah disepakati.

Sebelum mengirim somasi, sebaiknya pastikan terdapat dokumen atau bukti yang mendukung tuntutan tersebut.

Beberapa kondisi yang biasanya dapat menjadi alasan pengiriman somasi antara lain:

  • pelanggan belum membayar invoice yang sudah jatuh tempo
  • vendor tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak
  • pembeli belum melunasi transaksi
  • penjual belum menyerahkan barang
  • mitra bisnis tidak menjalankan kewajiban sesuai perjanjian
  • terdapat tindakan yang merugikan hak pihak lain
  • komunikasi biasa sudah dilakukan tetapi belum menghasilkan penyelesaian
Baca juga  Pengukuhan PKP: Tata Cara dan Pencabutan

Dalam perkara perbuatan melawan hukum (PMH), somasi juga dapat digunakan sebagai teguran atau permintaan agar tindakan tertentu dihentikan.

Namun, somasi tidak selalu menjadi syarat utama untuk mengajukan tuntutan PMH. Setiap perkara tetap perlu dilihat berdasarkan fakta dan dasar hukumnya.

Isi Surat Somasi yang Benar

Surat somasi sebaiknya menjelaskan siapa pihak yang terlibat, masalah yang terjadi, kewajiban yang belum dipenuhi, tuntutan yang diminta, serta batas waktu penyelesaian.

Bahasa yang digunakan sebaiknya jelas, objektif, dan tidak berisi penghinaan atau ancaman yang berlebihan.

Secara umum, surat somasi dapat memuat:

  1. identitas pengirim
  2. identitas penerima
  3. nomor dan perihal surat
  4. dasar hubungan atau perjanjian
  5. kronologi singkat masalah
  6. kewajiban yang belum dipenuhi
  7. tuntutan yang harus dilakukan
  8. batas waktu penyelesaian
  9. langkah hukum yang mungkin ditempuh jika tidak ada penyelesaian
  10. tanggal dan tanda tangan pengirim

Berapa Lama Tenggat Waktu Somasi?

Tidak ada aturan yang menyatakan seluruh surat somasi harus memberikan waktu 3×24 jam atau 7 hari kerja.

Batas waktu dapat disesuaikan dengan jenis kewajiban dan kondisi perkara.

Misalnya, pembayaran utang mungkin dapat diberikan batas beberapa hari. Namun, untuk pekerjaan yang membutuhkan proses lebih panjang, tenggat waktunya juga perlu dibuat lebih realistis.

Tujuan pemberian tenggat adalah memberikan kesempatan yang masuk akal kepada penerima untuk memenuhi tuntutan.

Contoh Surat Somasi yang Sah Tanpa Pengacara

Surat somasi dapat dibuat sendiri oleh pihak yang merasa dirugikan dan tidak harus selalu melalui pengacara. Selama isi surat jelas, pihak yang mengirim memiliki kepentingan hukum, serta tuntutan didukung oleh fakta dan dokumen, somasi dapat disampaikan secara mandiri.

Berikut contoh sederhana:

SURAT SOMASI

Perihal: Teguran dan Permintaan Pemenuhan Kewajiban

Kepada Yth.
[Nama Penerima]
[Alamat Penerima]

Dengan hormat,

Berdasarkan Perjanjian [nama atau nomor perjanjian] tanggal [tanggal], Saudara memiliki kewajiban untuk [jelaskan kewajiban secara singkat].

Sampai dengan surat ini dibuat, kewajiban tersebut belum dipenuhi meskipun batas waktu yang telah disepakati, yaitu tanggal [tanggal], sudah terlewati.

Melalui surat ini, kami meminta Saudara untuk menyelesaikan kewajiban berupa [jelaskan tuntutan secara spesifik] paling lambat pada tanggal [tanggal].

Apabila sampai batas waktu tersebut belum terdapat penyelesaian atau kesepakatan dari kedua pihak, kami akan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Demikian surat somasi ini kami sampaikan agar dapat segera ditindaklanjuti.

Hormat kami,

[Nama Pengirim]
[Tanda Tangan]
[Nomor Kontak]

Tips Saat Mengirim Surat Somasi

Jangan hanya menyimpan surat somasi yang sudah dibuat.

Simpan juga berbagai dokumen pendukung seperti:

  • kontrak atau perjanjian
  • invoice
  • bukti transfer
  • kuitansi
  • percakapan WhatsApp atau email
  • foto atau dokumentasi
  • bukti pengiriman somasi
  • tanda terima surat
  • balasan dari pihak penerima.
Baca juga  Prosedur Pembuatan SNI Beserta Manfaatnya Untuk Bisnis

Dokumen tersebut dapat membantu menjelaskan kronologi apabila sengketa nantinya berlanjut ke proses hukum.

Untuk pengiriman, pilih metode yang memungkinkan adanya bukti bahwa surat sudah dikirim atau diterima, misalnya melalui kurir tercatat, email resmi, atau mekanisme lain yang dapat didokumentasikan.

Kapan Perlu Menggunakan Pengacara untuk Membuat Somasi?

Somasi sederhana biasanya dapat dibuat sendiri apabila masalah, jumlah kewajiban, dan bukti yang tersedia sudah jelas.

Bantuan pengacara lebih perlu dipertimbangkan jika nilai sengketa cukup besar, kontrak rumit, melibatkan banyak pihak, atau terdapat kemungkinan perkara berlanjut ke pengadilan.

Penggunaan kop surat kantor pengacara memang dapat membuat penerima memberikan perhatian lebih serius.

Namun, kop pengacara tidak otomatis menentukan sah atau tidaknya somasi.

Kualitas surat somasi lebih ditentukan oleh:

  • fakta yang dapat dibuktikan
  • kronologi yang jelas
  • dasar tuntutan yang tepat
  • isi perjanjian
  • nilai kerugian
  • tuntutan yang masuk akal
  • bukti surat telah diterima

Dalam sengketa bisnis dengan nilai cukup besar, perusahaan juga sebaiknya tidak hanya fokus pada isi surat.

Manajemen dapat melakukan pemetaan risiko terlebih dahulu, seperti menghitung potensi kerugian, mengecek kekuatan bukti, membaca kembali kontrak, menentukan ruang negosiasi, serta mempersiapkan langkah apabila pihak lawan memberikan tuntutan balik.

Layanan Konsultan Hukum Resmi, KLIK untuk KONSULTASI GRATIS!

Kesimpulan

Surat somasi adalah teguran resmi yang dapat digunakan untuk meminta pihak lain memenuhi kewajibannya sebelum sengketa berkembang lebih jauh. Dalam perkara wanprestasi, dasar yang sering digunakan adalah Pasal 1238 KUHPerdata, tetapi kebutuhan somasi tetap perlu disesuaikan dengan isi perjanjian dan kondisi sengketa.

Menurut pandangan saya, somasi yang efektif tidak harus berisi ancaman keras. Surat yang memiliki kronologi jelas, bukti lengkap, tuntutan masuk akal, dan batas waktu yang realistis justru lebih membantu memperkuat posisi pengirim.

Penyusunan somasi yang baik juga memberikan kesempatan kepada kedua pihak untuk mencari jalan keluar sebelum mengambil langkah ke pengadilan.

Ringkasan

  • Surat somasi merupakan teguran resmi kepada pihak yang belum memenuhi kewajibannya.
  • Dasar hukum somasi dalam perkara wanprestasi salah satunya terdapat pada Pasal 1238 KUHPerdata.
  • Somasi tidak wajib digunakan dalam semua perkara karena isi kontrak dapat menentukan kapan seseorang dianggap lalai.
  • Contoh surat somasi tanpa pengacara dapat dibuat sendiri oleh pihak yang memiliki kepentingan.
  • Tidak ada ketentuan umum yang mewajibkan tenggat somasi selalu 3×24 jam atau 7 hari kerja.
  • Surat somasi sebaiknya menjelaskan kronologi, kewajiban, tuntutan, batas waktu, dan langkah selanjutnya.
  • Bukti pengiriman serta dokumen pendukung perlu disimpan dengan baik.
  • Bantuan pengacara dapat dipertimbangkan untuk sengketa yang memiliki nilai besar atau persoalan hukum yang lebih kompleks.

Daftar Isi