Pengusaha tidak harus menggunakan jasa notaris yang berada di daerah yang sama dengan alamat perusahaan.
Pendirian perusahaan seperti PT atau CV dapat dibantu oleh notaris dari daerah lain selama prosesnya tetap mengikuti aturan yang berlaku sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Kemudahan ini membuat pengusaha memiliki lebih banyak pilihan.
Pengusaha dapat memilih notaris berdasarkan pengalaman, kualitas pelayanan, kecepatan proses, dan biaya yang ditawarkan.
Wilayah Kerja Notaris Tetap Dibatasi
Berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris, setiap notaris memiliki tempat kedudukan di wilayah kabupaten atau kota.
Sementara itu, wilayah jabatannya mencakup seluruh provinsi tempat notaris tersebut berkedudukan.
Artinya, notaris tidak memiliki wilayah kerja yang mencakup seluruh Indonesia.
Notaris tetap harus menjalankan tugas dan membuat akta di dalam wilayah jabatan yang telah ditentukan.
Meski begitu, alamat perusahaan yang didirikan tidak harus berada di provinsi yang sama dengan notaris.
Sebagai contoh, notaris yang berkedudukan di Jawa Timur dapat membantu mendirikan PT yang beralamat di Jakarta.
Namun, proses pembuatan dan penandatanganan akta tetap harus dilakukan sesuai dengan ketentuan jabatan notaris.
Legalitas Perusahaan Dapat Digunakan di Seluruh Indonesia
Dokumen pendirian perusahaan tidak hanya berlaku di daerah tempat notaris bekerja.
Setelah perusahaan didaftarkan dan mendapatkan pengesahan atau pencatatan dari pemerintah, legalitas perusahaan tersebut diakui secara nasional.
PT mendapatkan status sebagai badan hukum setelah proses pendaftarannya selesai dan memperoleh pengesahan dari Kementerian Hukum.
Sementara itu, pendirian CV dicatat melalui Sistem Administrasi Badan Usaha atau SABU.
Dengan demikian, perusahaan dapat menjalankan usaha di berbagai daerah di Indonesia.
Namun, perusahaan tetap harus memenuhi ketentuan mengenai perizinan usaha, lokasi kegiatan, KBLI, dan izin khusus sesuai bidang usahanya.
Apakah Harus Selalu Menggunakan Notaris yang Sama?
Perusahaan tidak wajib terus menggunakan notaris yang membuat akta pendiriannya.
Undang-Undang Jabatan Notaris dan Undang-Undang Perseroan Terbatas tidak menetapkan kewajiban bagi perusahaan untuk selalu menggunakan notaris yang sama.
Pemilik usaha boleh menggunakan jasa notaris lain ketika ingin mengubah data atau dokumen perusahaan.
Notaris yang berbeda dapat membantu mengurus berbagai perubahan, seperti:
- Mengganti nama perusahaan.
- Mengubah alamat perusahaan.
- Menambah atau mengganti KBLI.
- Mengubah jumlah modal perusahaan.
- Mengubah susunan pemegang saham.
- Mengganti direksi atau komisaris.
- Mengubah ketentuan dalam anggaran dasar.
- Memperbarui data perusahaan lainnya.
Sebelum mengurus perubahan, notaris baru perlu memeriksa akta pendirian, akta perubahan sebelumnya, dan dokumen perusahaan lainnya.
Beberapa jenis perubahan juga membutuhkan persetujuan melalui RUPS atau keputusan resmi lainnya sesuai ketentuan perusahaan.
Manfaat bagi Pengusaha
Kebebasan memilih notaris memberikan sejumlah keuntungan bagi pengusaha, seperti:
1. Memiliki Lebih Banyak Pilihan
Pengusaha dapat memilih notaris atau penyedia jasa legalitas berdasarkan pengalaman, kemampuan, harga, dan kualitas pelayanan. Pilihan tersebut tidak hanya terbatas pada notaris yang berada di daerah perusahaan.
2. Proses Pengurusan Lebih Fleksibel
Sebagian proses pendaftaran perusahaan sudah dilakukan melalui sistem elektronik. Kondisi ini membuat pengiriman data dan pengurusan administrasi menjadi lebih mudah.
Namun, tahapan yang berkaitan dengan pembuatan dan penandatanganan akta tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
3. Tidak Terikat dengan Satu Notaris
Perusahaan dapat menggunakan notaris lain jika membutuhkan perubahan legalitas pada masa mendatang. Pemilik usaha bebas memilih layanan yang paling sesuai dengan kebutuhan perusahaannya.
4. Memudahkan Perluasan Usaha
Perusahaan dapat membuka dan menjalankan kegiatan usaha di daerah lain. Syaratnya, perusahaan harus memiliki perizinan dan memenuhi ketentuan usaha yang berlaku di daerah tersebut.
Kesimpulan
Pengusaha dapat mengurus pendirian PT atau CV melalui notaris yang berasal dari daerah lain.
Sementara itu, legalitas perusahaan yang telah terdaftar atau disahkan secara resmi dapat digunakan secara nasional.
Perusahaan juga tidak harus memakai notaris yang sama untuk mengurus perubahan legalitas.
Pemilik usaha dapat memilih notaris lain sesuai dengan kebutuhan.
Jika membutuhkan bantuan untuk mendirikan perusahaan atau mengubah legalitas yang sudah ada, kamu dapat menggunakan layanan LegalMP.
Tim LegalMP akan membantu prosesnya sesuai dengan kondisi dan kebutuhan perusahaan.
FAQ (Pertanyaan yang Sering Ditanyakan)
1. Apakah pendirian PT atau CV harus menggunakan notaris satu daerah?
Tidak, pengusaha dapat menggunakan notaris dari daerah lain selama prosesnya tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.
2. Apakah notaris bisa mengurus legalitas perusahaan secara nasional?
Ya, notaris bisa mengurus legalitas perusahaan seperti PT atau CV secara nasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Apakah legalitas perusahaan berlaku secara nasional?
Ya, legalitas perusahaan yang telah disahkan atau dicatat oleh pemerintah diakui di seluruh Indonesia.
4. Apakah perusahaan harus selalu menggunakan notaris yang sama?
Tidak, perusahaan dapat memilih notaris lain untuk mengurus perubahan data atau dokumen legalitas.
5. Apakah perusahaan bisa menjalankan usaha di daerah lain?
Bisa, selama perusahaan memenuhi ketentuan KBLI, perizinan usaha, lokasi kegiatan, dan izin khusus yang diperlukan.




