Terbaru

Day: September 22, 2026

Menampilkan semua artikel yang telah dipublikasi pada tanggal tersebut

Cara Bikin Perjanjian Kerjasama Reseller dan Distributor yang Aman & Legal

Cara Bikin Perjanjian Kerjasama Reseller dan Distributor yang Aman & Legal

Membangun jaringan pemasaran melalui kemitraan bisnis adalah salah satu strategi tercepat untuk melipatgandakan omzet penjualan.  Namun, banyak pemilik bisnis terburu-buru mengejar kuantitas mitra tanpa membentengi hubungan kerja sama menggunakan dokumen hukum yang sah.  Mengandalkan kesepakatan lisan atau “rasa percaya” dalam hubungan bisnis berisiko memicu permasalahan di kemudian hari, mulai dari perang harga hingga pengabaian tanggung jawab retur produk.  Pemahaman mengenai cara membuat perjanjian kerjasama reseller distributor adalah modal utama bagi pemilik brand maupun pelaku usaha kemitraan agar dapat mengekspansi pasar secara aman dan profesional. Perbedaan Perjanjian Reseller dan Distributor Perbedaan perjanjian reseller dan distributor terletak pada cakupan hak operasional, skala pembelian, kepemilikan wilayah penjualan, serta kewajiban pendaftaran legalitas di Kementerian Perdagangan.  Distributor adalah tangan pertama produsen yang menguasai wilayah tertentu, membeli produk dalam jumlah sangat besar, dan wajib memiliki izin resmi pemerintah (STP).  Sedangkan reseller adalah pedagang eceran yang membeli barang dari distributor dalam jumlah lebih kecil untuk dijual langsung ke konsumen tanpa ikatan wilayah.  Skema rantai pasok dalam kemitraan ini berjalan secara berjenjang. Sistem jualan ini punya tingkatan yang jelas. Paling atas ada produsen (pemilik brand) yang bekerja sama resmi dengan distributor lewat surat perjanjian dan izin pemerintah (STP Permendag 24/2021).  Setelah itu, distributor besar yang memegang wilayah khusus ini menyalurkan produknya ke para reseller. Nah, reseller inilah yang bertugas menjual barang secara eceran langsung ke pembeli. Secara operasional dan yuridis, perbedaan kedua bentuk kemitraan perdagangan ini dapat dicermati melalui aspek-aspek berikut: Tingginya aktivitas rantai pasok perdagangan ini tercermin dalam data Badan Pusat Statistik (BPS), yang mencatat bahwa Sektor Perdagangan Besar dan Eceran konsisten menjadi salah satu penopang utama Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia dengan kontribusi berkisar 12% hingga 13% setiap tahunnya.  Besarnya perputaran nilai ekonomi ini menandakan betapa masifnya interaksi transaksi antara produsen, distributor, dan reseller di lapangan. Mengenai hubungan hukum antara pihak ini, pakar hukum perikatan Indonesia, Prof. Mochtar Kusumaatmadja, S.H., LL.M., menegaskan bahwa kepastian hukum dalam ikatan kemitraan sangat bergantung pada kejelasan rumusan subjek, objek, serta batasan hak dan kewajiban yang disepakati bersama.  Tanpa adanya kejelasan entitas serta objek barang yang ditransaksikan, suatu ikatan kerja sama perdagangan berisiko batal demi hukum. Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS! Klausul Wajib Perjanjian Distributor Sesuai Permendag 24/2021 Klausul wajib perjanjian distributor Permendag 24/2021 adalah poin-poin legalitas standar yang dipersyaratkan oleh pemerintah Indonesia untuk menjamin kepastian hukum perikatan pendistribusian barang. Penyusunan kontrak distributor wajib memuat klausul hak dan kewajiban, wilayah pemasaran, jangka waktu kerja sama, cara penyelesaian sengketa, serta komitmen pengurusan Surat Tanda Pendaftaran (STP). KLAUSUL WAJIB KONTRAK DISTRIBUTOR  Komponen Klausul  Fungsi dan Syarat Yuridis  Identitas Para Pihak Hak dan kewajibanWilayah Pemasaran Jangka Waktu & STP Penyelesaian Sengketa  Legalitas Produsen dan Distributor Pembagian margin, promosi, & pasokan Batas area distribusi resmi Masa berlaku & pendaftaran OSS Musyawarah, arbitrase, atau pengadilan  Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 24 Tahun 2021 tentang Perikatan untuk Pendistribusian Barang oleh Distributor atau Agen. Regulasi ini menetapkan aturan main bagi pemilik brand dan distributor dalam menyusun kontrak kerja sama: Urgensi pendaftaran ikatan pendistribusian ini sejalan dengan hasil kajian ilmiah dalam Jurnal Law Review Universitas Pelita Harapan (UPH), yang menyimpulkan bahwa pendaftaran perjanjian distributor hingga menerbitkan STP memberikan perlindungan hukum preventif.  Pendaftaran tersebut memastikan bahwa produsen tidak dapat menunjuk distributor baru secara sepihak di wilayah yang sama selama masa kontrak resmi masih berjalan. Cara Membuat Perjanjian Kerjasama Reseller dan Distributor Penyusunan isi kontrak reseller yang aman dan kontrak distributor memerlukan langkah sistematis untuk mengakomodasi seluruh potensi risiko operasional di lapangan.  Berikut 6 langkah utama dalam cara membuat perjanjian kerjasama reseller distributor agar draft surat perjanjian sah dan kuat secara hukum: Langkah taktis penyusunan dokumen kesepakatan tersebut meliputi: Mengenai aturan kontrak ini, Prof. Subekti, S.H. menjelaskan bahwa menurut Pasal 1338 KUHPerdata (Asas Kebebasan Berkontrak), siapapun bebas menentukan isi perjanjian bisnisnya.  Namun, isi kontrak tersebut tetap wajib memenuhi syarat sah perjanjian di Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu ada kesepakatan, sama-sama dewasa/cakap hukum, hal yang dijanjikan jelas, dan tidak melanggar hukum. Perbedaan Isi Kontrak Reseller dan Distributor Perbedaan isi kontrak reseller dan distributor terletak pada kompleksitas syarat hukum, tingkat keterikatan target bisnis, kewajiban perizinan pemerintah, serta klausa perlindungan harga pasar.  Kontrak distributor berfokus pada legalitas STP, hak wilayah, dan kuota volume barang, sedangkan kontrak reseller menitikberatkan pada aturan main harga jual eceran, skema pembelian ulang (restock), dan kebijakan pengembalian barang. PERBANDINGAN ISI KONTRAK DISTRIBUTOR VS RESELLER  Komponen Kontrak Kontrak Distributor Kontrak Reseller Legitimasi Hukum Hak Area PemasaranTarget Penjualan Kebijakan hargaretur dan garansi Wajib STP PermendagEksklusif per wilayahKuota volume besarMargin grosirProduser Fabrikasi Akta/ Surat kementerianBebas/ Non-EksklusifMinimum Order (MOQ)HET/ Minimum Price (MAP)Prosedur tukar cacat ritel Perbedaan substansial di dalam isi dokumen kontrak kedua jalur kemitraan ini mencakup: Menurut Jurnal Mimbar Hukum UGM, pemilik brand sebaiknya tidak membuat aturan yang sepihak, seperti membebankan seluruh risiko kerusakan barang saat pengiriman kepada reseller.  Aturan yang terlalu berat sebelah ini berisiko dibatalkan oleh hakim jika terjadi masalah hukum, karena dianggap tidak adil dan tidak beritikad baik. Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS! Kesimpulan Menyusun kesepakatan kemitraan secara tertulis bukan bentuk ketidakpercayaan terhadap mitra bisnis, melainkan bentuk profesionalisme untuk melindungi investasi, aset, dan reputasi bisnis dalam jangka panjang.  Kontrak kerja sama yang ideal harus disusun secara berimbang, transparan, serta mematuhi aturan regulasi seperti Permendag 24/2021.  Dengan mengunci aturan main mengenai harga, batas wilayah, dan mekanis ketersediaan barang sejak awal, pemilik brand bersama rantai distribusinya dapat mengekspansi jaringan bisnis secara masif, aman, dan berkelanjutan. Referensi

SELENGKAPNYA

Pajak Endorsement Influencer: Aturan, Tarif PPh, dan Cara Lapor SPT

Profesi influencer dan content creator saat ini tidak hanya menjadi kegiatan di media sosial, tetapi juga sudah berkembang menjadi sumber penghasilan bagi banyak orang. Penghasilannya bisa berasal dari endorsement, paid promote, affiliate, pembuatan konten untuk brand, hingga kerja sama sebagai brand ambassador. Nilai industrinya juga terus berkembang. Data terbaru Statista yang diterbitkan pada Agustus 2026 memperkirakan belanja influencer advertising di Indonesia mencapai sekitar USD248,68 juta pada 2025 dan diproyeksikan terus meningkat hingga 2030. Seiring berkembangnya industri tersebut, penghasilan yang diterima influencer juga menjadi bagian yang perlu diperhatikan dalam kewajiban perpajakan. Bahkan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 secara jelas memasukkan pembuat atau pencipta konten daring, seperti influencer, selebgram, blogger, dan vlogger, sebagai bagian dari pekerjaan bebas. Artinya, influencer yang memperoleh penghasilan dari pekerjaannya perlu menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya sesuai ketentuan yang berlaku. Menurut pendapat saya, kewajiban pajak tidak perlu dianggap sebagai sesuatu yang menghambat profesi influencer. Sebaliknya, pencatatan pajak yang rapi dapat menjadi bagian dari profesionalitas seorang content creator ketika bekerja sama dengan brand maupun agensi. Pajak Endorsement Influencer, Ini Aturan Terbarunya Penghasilan dari endorsement pada dasarnya dapat dikenai Pajak Penghasilan atau PPh karena influencer menerima tambahan penghasilan dari jasa yang diberikan kepada brand. Pembayaran tersebut tidak harus selalu berbentuk uang karena barang atau fasilitas yang diberikan sebagai imbalan jasa juga dapat memiliki konsekuensi pajak. PMK Nomor 168 Tahun 2023 mengatur pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima orang pribadi karena pekerjaan, jasa, atau kegiatan. Dalam ketentuan tersebut, orang pribadi yang memberikan jasa kepada pihak lain dapat masuk dalam kategori Bukan Pegawai untuk keperluan pemotongan PPh Pasal 21. Karena itu, penghasilan influencer yang perlu diperhatikan antara lain: Penelitian yang diterbitkan dalam Jurnal Akuntansi & Keuangan Universitas Jambi juga menjelaskan bahwa pendapatan dari aktivitas endorsement influencer dapat dikategorikan sebagai objek Pajak Penghasilan. Penelitian tersebut juga menunjukkan bahwa pemahaman influencer terhadap kewajiban pajak masih menjadi salah satu tantangan dalam penerapan pajak atas aktivitas endorsement. Apakah Endorsement Berupa Barang Juga Kena Pajak? Barang yang diterima influencer dapat menjadi penghasilan kena pajak apabila barang tersebut diberikan sebagai imbalan atas jasa endorsement. Jadi, pembayaran endorse tidak harus berupa transfer uang agar memiliki konsekuensi pajak. Aturan mengenai imbalan berupa barang atau fasilitas antara lain diatur dalam PMK Nomor 66 Tahun 2023 tentang perlakuan PPh atas natura dan/atau kenikmatan. Dalam aturan tersebut, natura berupa barang pada dasarnya dinilai menggunakan nilai pasar. Sementara itu, fasilitas atau kenikmatan pada umumnya dinilai berdasarkan biaya yang dikeluarkan atau seharusnya dikeluarkan oleh pihak pemberi. Sebagai contoh, seorang influencer menerima smartphone senilai Rp10 juta dari sebuah brand dengan kewajiban membuat dua video promosi. Jika smartphone tersebut diberikan sebagai pembayaran atas jasa promosi, nilai barang tersebut perlu diperhatikan dalam penghitungan penghasilan influencer. Namun, kondisi tersebut berbeda dengan produk yang benar-benar diberikan sebagai hadiah tanpa adanya kewajiban membuat konten atau memberikan jasa kepada brand. Karena itu, influencer perlu melihat terlebih dahulu hubungan antara pemberian produk dengan pekerjaan yang harus dilakukan. Cara sederhana untuk membedakannya adalah dengan melihat apakah produk tersebut merupakan bagian dari pembayaran atas jasa. Jika jawabannya iya, produk tersebut berpotensi menjadi bagian dari penghasilan yang perlu diperhitungkan. PPh 21 atau PPh 23, Mana yang Berlaku untuk Endorse? PPh 21 umumnya berlaku ketika pembayaran jasa endorsement diberikan langsung kepada influencer sebagai orang pribadi. Sementara itu, PPh 23 dapat berlaku ketika pembayaran jasa dilakukan kepada badan usaha atau agensi, tergantung bentuk transaksi dan jenis jasa yang diberikan. Karena itu, jenis pajak endorsement tidak cukup ditentukan hanya dari nama pekerjaannya. Status pihak yang menerima pembayaran juga perlu diperhatikan. PPh 21 untuk Influencer Orang Pribadi Influencer yang bekerja atas nama pribadi pada umumnya dapat masuk dalam kategori Bukan Pegawai untuk keperluan pemotongan PPh Pasal 21. Berdasarkan PMK 168 Tahun 2023, PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 UU PPh terhadap 50% dari jumlah penghasilan bruto. Dengan kata lain, angka 50% tersebut merupakan dasar yang digunakan untuk menghitung pemotongan PPh 21 dan bukan berarti tarif pajaknya sebesar 50%. Sebagai contoh, seorang influencer menerima fee endorsement sebesar Rp20 juta. Dasar yang digunakan untuk menghitung PPh 21 adalah 50% × Rp20 juta atau sebesar Rp10 juta. Selanjutnya, angka Rp10 juta tersebut dikenai tarif PPh orang pribadi sesuai lapisan tarif Pasal 17 yang berlaku. Skema tersebut juga penting dibedakan dari Tarif Efektif Rata-Rata atau TER yang biasa digunakan dalam penghitungan PPh 21 pegawai pada kondisi tertentu. Jadi, influencer yang berstatus Bukan Pegawai tidak langsung menggunakan TER bulanan seperti pegawai tetap. PPh 23 untuk Agensi atau Badan Usaha Perlakuannya dapat berbeda apabila kerja sama endorsement dilakukan melalui agensi atau badan usaha. Apabila brand membayar sebuah badan atas jasa periklanan, transaksi tersebut pada kondisi yang memenuhi ketentuan dapat menjadi objek PPh Pasal 23 sebesar 2% dari jumlah bruto. Sebagai contoh, sebuah brand membuat kontrak dengan agensi untuk menjalankan kampanye melalui seorang influencer. Brand dapat memiliki kewajiban memotong PPh 23 atas pembayaran jasa kepada agensi sesuai karakter transaksinya. Kemudian, apabila agensi membayar influencer yang berstatus orang pribadi, pembayaran kepada influencer dapat kembali memiliki kewajiban pemotongan PPh 21. Karena itu, PPh 21 dan PPh 23 tidak selalu saling menggantikan. Keduanya dapat muncul pada tahapan transaksi yang berbeda. Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS! Apakah Influencer Bisa Pakai PPh Final UMKM 0,5%? Penghasilan influencer dari pekerjaan bebas tidak termasuk penghasilan usaha yang dapat langsung menggunakan PPh Final UMKM 0,5%. PP Nomor 20 Tahun 2026 secara tegas memasukkan influencer dan pembuat konten daring sebagai kelompok pekerjaan bebas yang dikecualikan dari skema PPh Final UMKM tersebut. Ketentuan tersebut penting karena masih banyak orang menganggap setiap orang dengan omzet kurang dari Rp4,8 miliar otomatis dapat membayar PPh Final 0,5%. Padahal, jenis sumber penghasilannya juga harus diperhatikan. Influencer yang menjalankan pekerjaan bebas pada dasarnya menghitung pajak berdasarkan penghasilan neto. Penghasilan neto tersebut kemudian dapat dihitung menggunakan pembukuan atau menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) apabila syaratnya terpenuhi. Apakah Influencer Bisa Menggunakan NPPN? Influencer orang pribadi dengan peredaran bruto pekerjaan bebas kurang dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun dapat menggunakan NPPN apabila memenuhi ketentuan dan telah menyampaikan

SELENGKAPNYA

Apa Itu OSS RBA? Pengertian, Tingkat Risiko, dan Aturan Terbarunya

OSS RBA merupakan sistem yang digunakan pemerintah untuk mengurus perizinan usaha secara online berdasarkan tingkat risiko dari setiap kegiatan bisnis. Melalui sistem ini, jenis izin yang harus dimiliki setiap usaha bisa berbeda karena pemerintah menyesuaikannya dengan tingkat risiko masing-masing kegiatan. Penggunaan OSS sendiri terus meningkat seiring semakin banyaknya pelaku usaha yang masuk ke sektor formal. Berdasarkan data Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, sekitar 17 juta Nomor Induk Berusaha (NIB) telah diterbitkan melalui OSS hingga 13 Agustus 2026. Dari jumlah tersebut, lebih dari 97% merupakan NIB milik usaha mikro, sehingga OSS telah menjadi salah satu layanan penting dalam proses legalisasi usaha di Indonesia. Namun, memiliki NIB belum tentu berarti seluruh izin yang diperlukan suatu usaha sudah lengkap. Pelaku usaha tetap harus memeriksa Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau KBLI, tingkat risiko, Sertifikat Standar, persyaratan dasar, hingga Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha atau PB UMKU yang mungkin diwajibkan. Karena itu, pemilik bisnis sebaiknya tidak hanya mengejar penerbitan NIB, tetapi juga memastikan bahwa seluruh data dan izin yang tercantum di OSS sudah sesuai dengan kegiatan usaha yang sebenarnya dijalankan. Apa Itu OSS RBA? OSS RBA adalah sistem perizinan usaha secara elektronik yang menentukan jenis perizinan berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha, sehingga bisnis berisiko rendah mendapat proses yang lebih sederhana dibandingkan kegiatan usaha dengan risiko yang lebih tinggi. OSS merupakan singkatan dari Online Single Submission, sedangkan RBA berasal dari istilah Risk-Based Approach atau pendekatan berbasis risiko. Dalam peraturan yang berlaku sekarang, konsep tersebut disebut sebagai Perizinan Berusaha Berbasis Risiko atau PBBR. PP Nomor 28 Tahun 2025 menjelaskan bahwa PBBR merupakan perizinan berusaha yang menggunakan pendekatan berdasarkan hasil analisis risiko dari setiap kegiatan usaha. Artinya, pemerintah tidak memberikan persyaratan perizinan yang sama kepada seluruh jenis bisnis. Usaha dengan risiko rendah bisa mendapatkan proses perizinan yang lebih sederhana, sedangkan kegiatan dengan risiko lebih tinggi harus memenuhi standar atau izin tambahan. Pendekatan tersebut dibuat agar proses perizinan lebih seimbang antara kemudahan menjalankan bisnis dan perlindungan terhadap kesehatan, keselamatan, lingkungan, serta kepentingan masyarakat. Bagaimana Cara Kerja OSS RBA? Cara kerja OSS RBA dimulai dari penentuan kegiatan usaha dan pemilihan KBLI, kemudian sistem akan mengidentifikasi tingkat risiko serta menampilkan jenis perizinan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha. Secara umum, proses penggunaan OSS RBA dapat dilakukan melalui beberapa tahapan berikut. Pemilihan KBLI menjadi bagian yang sangat penting karena kode tersebut menjadi dasar sistem untuk mengenali jenis kegiatan bisnis. Selain itu, pelaku usaha pada 2026 juga perlu memperhatikan KBLI 2025 yang ditetapkan melalui Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025. KBLI 2025 menggantikan KBLI 2020 karena klasifikasi sebelumnya dinilai sudah perlu disesuaikan dengan perkembangan dan perubahan aktivitas ekonomi di Indonesia. 4 Tingkat Risiko Usaha dalam OSS RBA OSS RBA membagi kegiatan usaha menjadi empat kategori, yaitu risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi, dengan jenis Perizinan Berusaha yang berbeda pada setiap tingkat risiko. Berikut gambaran sederhananya. Tingkat Risiko Dokumen Utama Ketentuan Umum Rendah NIB NIB menjadi identitas sekaligus legalitas kegiatan usaha Menengah Rendah NIB + Sertifikat Standar Pemenuhan standar dilakukan melalui pernyataan pelaku usaha Menengah Tinggi NIB + Sertifikat Standar Pemenuhan standar perlu melalui proses verifikasi Tinggi NIB + Izin Izin harus dipenuhi sesuai ketentuan sebelum kegiatan tertentu dijalankan Risiko Rendah Kegiatan usaha dengan risiko rendah pada dasarnya hanya membutuhkan NIB sebagai Perizinan Berusaha. PP 28/2025 menegaskan bahwa NIB untuk kegiatan risiko rendah berfungsi sebagai identitas pelaku usaha sekaligus legalitas untuk menjalankan kegiatan bisnis. Untuk kategori ini, NIB dapat terbit secara otomatis melalui OSS setelah pelaku usaha memenuhi data dan ketentuan yang diminta. Meski prosesnya lebih sederhana, pemilik usaha tetap wajib menjalankan kegiatan bisnis sesuai standar dan aturan yang berlaku. Risiko Menengah Rendah Kegiatan usaha dengan risiko menengah rendah membutuhkan NIB dan Sertifikat Standar sebagai Perizinan Berusaha. Sertifikat Standar pada kategori tersebut diterbitkan setelah pelaku usaha membuat pernyataan bahwa kegiatan bisnisnya akan memenuhi standar usaha yang telah ditetapkan pemerintah. Setelah NIB dan Sertifikat Standar terbit, dokumen tersebut dapat digunakan sebagai dasar untuk melakukan tahap persiapan, operasional, hingga komersial sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, pemerintah tetap dapat melakukan pengawasan untuk memastikan standar tersebut benar-benar diterapkan selama kegiatan usaha berjalan. Risiko Menengah Tinggi Kegiatan risiko menengah tinggi juga membutuhkan NIB dan Sertifikat Standar, tetapi pemenuhan standar harus melalui proses verifikasi sebelum kegiatan operasional atau komersial dijalankan sesuai ketentuan. Pada tahap awal, NIB dan Sertifikat Standar dapat digunakan untuk melakukan persiapan memulai usaha. Kemudian, pemerintah pusat atau pemerintah daerah akan melakukan verifikasi terhadap pemenuhan standar sesuai kewenangannya. Untuk kegiatan tertentu, proses verifikasi dapat melibatkan pihak ketiga yang telah mendapatkan akreditasi sesuai ketentuan pemerintah. Risiko Tinggi Kegiatan usaha dengan risiko tinggi membutuhkan NIB dan Izin karena jenis kegiatan tersebut memiliki potensi dampak yang lebih besar dan memerlukan pengawasan yang lebih ketat. NIB pada kategori tersebut tetap berfungsi sebagai identitas pelaku usaha dan dapat digunakan untuk menjalankan tahap persiapan. Namun, kegiatan operasional atau komersial baru dapat dilakukan setelah Izin yang diwajibkan telah dipenuhi sesuai aturan sektor terkait. Selain Izin, beberapa kegiatan dengan risiko tinggi juga dapat membutuhkan Sertifikat Standar atau persyaratan teknis lainnya. Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS! Dokumen Apa yang Dibutuhkan untuk Mengurus OSS RBA? Dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus OSS RBA berbeda untuk setiap usaha karena persyaratannya bergantung pada bentuk usaha, KBLI, lokasi, skala bisnis, tingkat risiko, dan aturan sektor yang bersangkutan. Secara umum, beberapa data dan dokumen yang perlu dipersiapkan antara lain: PP 28/2025 mengatur bahwa penyelenggaraan PBBR tidak hanya mencakup Perizinan Berusaha, tetapi juga persyaratan dasar, PB UMKU, standar pelaksanaan usaha, pengawasan, hingga pemberian sanksi. Karena itu, NIB sebaiknya dipahami sebagai bagian dari sistem legalitas usaha dan bukan selalu menjadi satu-satunya dokumen yang dibutuhkan. Apa Saja Dasar Hukum OSS RBA Terbaru? Dasar hukum utama OSS RBA saat ini adalah UU Nomor 6 Tahun 2023 dan PP Nomor 28 Tahun 2025, sedangkan pelaksanaan teknis melalui sistem OSS turut diatur dalam Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025. Berikut beberapa regulasi penting yang perlu diketahui pelaku usaha. PP Nomor 28 Tahun 2025 mulai berlaku pada 5 Juni 2025 dan sekaligus mencabut PP Nomor 5

SELENGKAPNYA
ebitda adalah

EBITDA Adalah: Pengertian, Rumus, dan Cara Menghitungnya

EBITDA adalah ukuran laba operasional sebelum bunga, pajak, penyusutan, dan amortisasi dihitung. Istilah ini sering muncul dalam percakapan dengan bank atau investor, sementara banyak pemilik usaha belum benar-benar paham cara membacanya. Intinya begini. EBITDA memperlihatkan seberapa kuat bisnis menghasilkan uang dari kegiatan utamanya. Sebagai praktisi hukum, saya menilai EBITDA sering salah dipahami karena orang menyamakannya dengan laba bersih. Salah membaca angka ini bisa merugikan kamu ketika bernegosiasi soal pinjaman atau penjualan usaha. Pengertian EBITDA Adalah Laba Sebelum Bunga, Pajak, dan Penyusutan EBITDA berasal dari singkatan Earnings Before Interest, Taxes, Depreciation, and Amortization. Dalam bahasa kita, artinya laba sebelum dikurangi bunga, pajak, penyusutan, dan amortisasi. Setiap huruf punya arti sendiri, yaitu: Karena keempat unsur itu dikeluarkan, EBITDA menyorot kinerja operasional murni. Analis pun memakainya untuk membandingkan perusahaan yang struktur utang dan pajaknya berbeda. Satu hal yang perlu kamu tahu. Laporan laba rugi tidak menyediakan pos baku bernama EBITDA, dan standar akuntansi tidak mewajibkan perusahaan menyajikannya. Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS! Rumus EBITDA dan Cara Menghitungnya Rumus EBITDA ada dua versi yang lazim dipakai. Selama datanya konsisten, keduanya menghasilkan angka yang sama. Rumus dari Laba Bersih Versi pertama berangkat dari laba bersih, lalu menambahkan kembali empat komponen tadi: EBITDA = Laba Bersih + Beban Bunga + Beban Pajak + Penyusutan + Amortisasi Rumus ini praktis kalau laporan laba rugi kamu sudah lengkap. Rumus dari Laba Usaha Versi kedua lebih ringkas karena berangkat dari laba usaha atau laba operasional: EBITDA = Laba Usaha + Penyusutan + Amortisasi Sebelum memakainya, pastikan laba usaha belum memuat pendapatan atau beban di luar kegiatan utama. Contoh Perhitungan EBITDA Ambil contoh sebuah pabrik roti dengan pendapatan Rp5 miliar setahun. Angka ini hanya ilustrasi. Jumlahkan semuanya dengan rumus pertama, yaitu Rp800 juta + Rp150 juta + Rp220 juta + Rp200 juta + Rp30 juta. Hasilnya, EBITDA pabrik ini mencapai Rp1,4 miliar. Cara kedua memberi jawaban serupa. Laba usaha pabrik ini Rp1,17 miliar, dan setelah ditambah penyusutan serta amortisasi Rp230 juta, angkanya tetap Rp1,4 miliar. Perbedaan EBITDA dan Laba Bersih Kedua ukuran ini sama-sama menggambarkan keuntungan. Meski begitu, masing-masing menjawab pertanyaan yang berlainan. Perbedaan utamanya adalah sebagai berikut: Karena itu, jangan jadikan EBITDA dasar pembagian dividen. Pasal 71 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengaitkan pembagian dividen dengan laba bersih perseroan. Kegunaan EBITDA dan Margin EBITDA bagi Bisnis EBITDA punya beberapa manfaat praktis. Pelaku usaha, bank, dan investor sama-sama mengandalkannya. Margin EBITDA Margin EBITDA memperlihatkan berapa persen pendapatan yang berubah menjadi EBITDA. Rumusnya sederhana: Margin EBITDA = (EBITDA ÷ Pendapatan) × 100% Pada contoh pabrik roti, margin EBITDA sebesar Rp1,4 miliar dibagi Rp5 miliar, yaitu 28%. Makin tinggi angkanya, makin efisien operasional usaha. Manfaat EBITDA dalam Praktik Berikut penggunaan EBITDA yang paling sering kita jumpai: Coba bayangkan utang pabrik roti tadi Rp4,2 miliar. Rasio Utang terhadap EBITDA-nya menjadi 3 kali, dan banyak bank memandang angka itu masih wajar. Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS! Kelemahan EBITDA dan Aspek Hukumnya di Indonesia Sepopuler apa pun, EBITDA punya kelemahan yang perlu kamu waspadai. Angkanya belum mencerminkan kas yang benar-benar tersedia di tangan perusahaan. Beberapa kelemahannya sebagai berikut: Dari sisi hukum, EBITDA berada di luar pos baku Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 201 tentang penyajian laporan keuangan. Perusahaan yang menampilkannya perlu menjelaskan metode hitungnya. Di bidang pajak, EBITDA tidak menjadi dasar pengenaan pajak. Pajak badan dihitung dari penghasilan kena pajak setelah koreksi fiskal, dengan tarif umum 22% menurut Pasal 17 ayat (2a) UU PPh. Ada pula aturan pembatasan utang. PMK Nomor 169/PMK.010/2015 menetapkan rasio utang terhadap modal paling tinggi 4 banding 1 untuk penghitungan pajak, dan aturan itu tidak memakai EBITDA. Terakhir, baca perjanjian kredit dengan teliti. Bank kerap menulis syarat rasio berbasis EBITDA sebagai covenant, dan pelanggarannya bisa memicu percepatan pelunasan. FAQ: Pertanyaan Seputar EBITDA Apakah EBITDA sama dengan arus kas? Keduanya berbeda. EBITDA belum memperhitungkan belanja modal, perubahan modal kerja, pajak, dan bunga yang sebenarnya keluar dari kas. Berapa margin EBITDA yang dianggap sehat? Jawabannya bergantung pada industri. Karena itu, bandingkan margin usahamu dengan perusahaan sejenis, bukan dengan angka umum. Apakah perusahaan wajib mencantumkan EBITDA dalam laporan keuangan? Tidak wajib. Standar akuntansi tidak mensyaratkannya, walaupun bank dan investor sering memintanya sebagai informasi tambahan. Kesimpulan Jadi, EBITDA adalah ukuran laba operasional sebelum bunga, pajak, penyusutan, dan amortisasi. Kamu bisa menghitungnya dari laba bersih atau dari laba usaha, lalu menilai efisiensinya lewat margin EBITDA. Saran saya jelas. Gunakan EBITDA bersama arus kas dan laba bersih, jangan menjadikannya satu-satunya patokan. Dari pengalaman saya, banyak sengketa pinjaman bermula ketika pemilik usaha kurang teliti membaca covenant berbasis EBITDA. Memahami klausul itu sejak awal jauh lebih murah daripada menyelesaikan sengketanya kemudian. Masih bingung membaca EBITDA dalam perjanjian kredit atau rencana penjualan usaha? Klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini, dan tim kami siap membantu kamu dengan senang hati. Ringkasan Referensi

SELENGKAPNYA
laporan laba rugi

Laporan Laba Rugi: Komponen, Format, dan Cara Membuatnya

Laporan laba rugi adalah laporan keuangan yang menunjukkan pendapatan, beban, dan hasil akhir usaha selama satu periode. Banyak pelaku usaha sudah punya omzet lumayan, tetapi belum yakin apakah usahanya benar-benar untung. Pertanyaannya sebenarnya satu. Berapa laba atau rugi yang kamu peroleh setelah semua biaya dihitung? Laporan ini yang menjawabnya. Sebagai praktisi hukum, saya sering menemukan laporan laba rugi sebagai dokumen pertama yang diminta ketika ada sengketa, pemeriksaan pajak, atau pengajuan kredit. Usaha yang punya laporan rapi biasanya lebih tenang menghadapi semua urusan itu. Pengertian Laporan Laba Rugi dan Fungsinya Laporan laba rugi merangkum pendapatan dan beban sebuah entitas dalam periode tertentu. Dari selisih keduanya, muncul angka laba atau rugi bersih. Dalam standar akuntansi, laporan ini termasuk bagian dari laporan keuangan lengkap. Pasal 66 ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyebut laporan laba rugi tahun berjalan sebagai salah satu unsurnya. Bagi pemilik usaha, fungsinya sangat terasa dalam praktik: Dengan fungsi sebanyak itu, laporan ini layak disusun secara rutin. Menunggu ada yang meminta baru menyusunnya justru bikin repot. Komponen Laporan Laba Rugi yang Wajib Ada Komponen laporan laba rugi tersusun berurutan dari atas ke bawah. Setiap barisnya menambah atau mengurangi hasil akhir usaha. Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS! Pendapatan dan Harga Pokok Penjualan Pendapatan adalah uang yang masuk dari kegiatan usaha utama, seperti penjualan barang atau jasa. Setelah dikurangi retur dan potongan penjualan, angkanya berubah menjadi penjualan bersih. Berikutnya ada Harga Pokok Penjualan (HPP), yaitu biaya langsung untuk menghasilkan barang yang terjual. Bahan baku, upah produksi, dan pembelian barang dagang termasuk di dalamnya. Kurangi penjualan bersih dengan HPP, dan kamu mendapat laba kotor. Angka ini memperlihatkan sehat tidaknya margin usaha sebelum biaya lain masuk hitungan. Beban Operasional Beban operasional mencakup biaya untuk menjalankan usaha dari hari ke hari. Isinya terbagi dua kelompok: Laba kotor yang dikurangi seluruh beban operasional menghasilkan laba usaha, atau sering disebut laba operasional. Pendapatan dan Beban Lain-Lain Ada transaksi yang tidak berhubungan langsung dengan usaha inti. Bunga bank, keuntungan penjualan aset, dan beban bunga pinjaman termasuk jenis ini. Akuntan mencatatnya di bagian terpisah. Dengan begitu, pembaca laporan bisa menilai kinerja usaha utama secara jernih. Pajak Penghasilan dan Laba Bersih Sesudah itu, kamu menghitung laba sebelum pajak. Kurangi angka tersebut dengan beban pajak penghasilan, dan hasilnya adalah laba bersih. Laba bersih inilah yang akhirnya menjadi hak pemilik usaha. Format Laporan Laba Rugi: Single Step dan Multiple Step Ada dua format laporan laba rugi yang umum dipakai. Pilihannya menyesuaikan skala dan kerumitan usaha kamu. Format Single Step Format single step mengumpulkan semua pendapatan dalam satu kelompok. Semua beban masuk kelompok lain, lalu selisihnya langsung menjadi laba bersih. Bentuknya sederhana, sehingga cocok untuk usaha jasa atau usaha kecil. Sayangnya, laba kotor dan laba usaha tidak tampil di format ini. Format Multiple Step Format multiple step memecah laporan ke dalam beberapa tingkat laba. Urutannya mulai dari laba kotor, laba usaha, laba sebelum pajak, hingga laba bersih. Informasinya jauh lebih kaya, dan format ini pas untuk usaha dagang atau manufaktur. Pemilik usaha pun bisa melihat di tahap mana biaya mulai membengkak. Bagi usaha yang sedang tumbuh, saya menyarankan format ini. Bank dan auditor umumnya lebih mudah membacanya. Cara Membuat Laporan Laba Rugi Langkah demi Langkah Menyusun laporan laba rugi sebenarnya tidak serumit bayangan banyak orang. Ikuti urutan berikut: Setelah selesai, periksa ulang semua angka. Cocokkan dengan saldo kas, saldo bank, dan catatan pembukuan. Contoh Laporan Laba Rugi Sederhana Bayangkan sebuah toko yang menyusun laporan untuk satu tahun. Angka berikut hanya ilustrasi. Satu catatan. Perhitungan pajak yang sebenarnya masih membutuhkan koreksi fiskal sesuai UU Pajak Penghasilan. Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS! Dasar Hukum dan Kewajiban Menyusun Laporan Laba Rugi Kewajiban menyusun laporan ini punya pijakan hukum yang jelas. Beberapa aturan pentingnya adalah sebagai berikut: Laporan keuangan juga menjadi lampiran SPT Tahunan PPh Badan. Maka angka di laporan laba rugi harus sejalan dengan data pajak kamu. Salah menyajikan angka bisa berujung pada koreksi pajak dan sanksi administrasi. Dalam kasus tertentu, pemegang saham pun dapat menggugat. FAQ: Pertanyaan Seputar Laporan Laba Rugi Apa bedanya laporan laba rugi dan neraca? Laporan laba rugi menunjukkan kinerja usaha selama satu periode. Neraca menggambarkan posisi harta, utang, dan modal pada satu tanggal tertentu. Seberapa sering saya harus membuat laporan laba rugi? Idealnya setiap bulan, supaya kamu bisa memantau biaya dengan cepat. Kewajiban minimalnya berlaku tahunan, terutama untuk SPT dan laporan tahunan perseroan. Apakah usaha kecil wajib membuat laporan laba rugi? Wajib pajak badan harus menyelenggarakan pembukuan menurut UU KUP. Untuk usaha kecil, SAK EMKM menyediakan format yang lebih sederhana. Kesimpulan Jadi, laporan laba rugi adalah alat utama untuk mengetahui untung atau rugi usaha. Komponennya meliputi pendapatan, HPP, beban operasional, pendapatan dan beban lain, serta pajak. Saran saya jelas. Catat transaksi setiap hari, susun laporan tiap bulan, lalu cocokkan dengan data pajak sebelum SPT kamu laporkan. Dari pengalaman saya, laporan keuangan yang rapi hampir selalu memudahkan pemilik usaha saat menghadapi pemeriksaan atau sengketa. Biaya untuk membiasakannya kecil, sementara manfaatnya terasa sangat besar. Masih ragu menyusun laporan laba rugi, atau khawatir angkanya belum sejalan dengan kewajiban pajak? Klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini, dan tim kami siap membantu kamu dengan senang hati. Ringkasan Referensi

SELENGKAPNYA
accurual adalah

Accrual Adalah: Pengertian, Jenis, dan Contoh Penerapannya

Accrual adalah istilah akuntansi yang wajib dipahami setiap pelaku usaha maupun praktisi keuangan. Sebab, konsep ini berkaitan langsung dengan keakuratan laporan keuangan suatu entitas. Namun, banyak pemilik usaha kecil masih menyamakan konsep ini dengan pencatatan kas biasa. Padahal, kekeliruan memahami basis akrual bisa membuat laporan keuangan tidak mencerminkan kondisi bisnis yang sebenarnya secara menyeluruh. Sebagai orang yang cukup lama mendalami regulasi akuntansi dan pelaporan keuangan, saya melihat pemahaman accrual jadi kunci utama sebelum pelaku usaha bisa membaca kesehatan finansial perusahaannya secara akurat. Singkatnya begini. Accrual adalah metode pencatatan akuntansi yang mengakui pendapatan dan beban pada saat transaksi terjadi, bukan pada saat kas benar-benar diterima atau dibayarkan. Metode ini jadi standar utama dalam penyusunan laporan keuangan di Indonesia. Nah, di artikel ini kamu akan diajak memahami pengertian accrual secara mendalam, dasar hukum yang mengaturnya, perbedaannya dengan basis kas, jenis-jenis accrual, sampai contoh penerapannya dalam praktik akuntansi sehari-hari secara lengkap. Apa Itu Accrual? Ini Pengertian Lengkapnya Accrual adalah basis akuntansi yang mengakui dampak suatu transaksi maupun peristiwa ekonomi lainnya pada saat kejadian tersebut berlangsung, tanpa memperhatikan kapan kas benar-benar diterima atau dibayarkan. Konsep ini berbeda dari basis kas yang cuma mencatat transaksi ketika uang tunai berpindah tangan. Dalam standar akuntansi keuangan komersial modern, penggunaan basis akrual jadi keharusan bagi hampir seluruh entitas bisnis di Indonesia. Prinsip ini juga berlaku dalam akuntansi sektor pemerintahan secara nasional, meski penerapannya melalui proses transisi yang cukup panjang. Penting dipahami, accrual bukan istilah teknis akuntansi semata. Ini filosofi pencatatan yang memastikan laporan keuangan mencerminkan substansi ekonomi sebenarnya, bukan cuma pergerakan uang tunai. Dasar Hukum Penerapan Basis Akrual di Indonesia Penerapan basis akrual di Indonesia punya payung hukum yang kuat, terutama di sektor pemerintahan. Berikut beberapa dasar hukum utamanya: Perbedaan Basis Akrual dan Basis Kas Perbedaan basis akrual dan basis kas jadi dasar penting yang wajib dipahami sebelum membahas jenis dan contoh penerapan accrual lebih lanjut. Karena itu, memahami perbedaan mendasar ini akan membantu pelaku usaha memilih metode pencatatan yang tepat. Berikut beberapa perbedaan utama antara basis akrual dan basis kas: Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS! Mengapa Basis Akrual Lebih Diutamakan dalam Pelaporan Keuangan? Sebagai orang yang mengamati praktik akuntansi perusahaan, saya berpendapat basis akrual lebih diutamakan karena mampu menyajikan gambaran utuh mengenai hak dan kewajiban perusahaan pada suatu periode tertentu. Meskipun transaksi kas belum sepenuhnya terealisasi. Jenis-Jenis Accrual dalam Akuntansi Jenis-jenis accrual dalam akuntansi umumnya dikelompokkan berdasarkan sifat transaksi yang dicatat, baik terkait pendapatan maupun beban perusahaan. Memahami klasifikasi ini penting supaya pencatatan akuntansi bisa dilakukan secara tepat sesuai kondisi transaksi yang terjadi. Berikut jenis-jenis accrual yang umum ditemui dalam praktik akuntansi: Perlakuan Accrual dalam Laporan Keuangan Perlakuan accrual dalam laporan keuangan biasanya dicatat lewat jurnal penyesuaian pada akhir periode akuntansi, sebelum laporan keuangan final disusun. Jurnal ini memastikan seluruh pendapatan dan beban tercatat sesuai periode terjadinya, bukan berdasarkan aliran kas semata. Contoh Penerapan Accrual dalam Praktik Bisnis Contoh penerapan accrual dalam praktik bisnis akan lebih mudah dipahami lewat ilustrasi transaksi sehari-hari yang lazim terjadi di berbagai jenis usaha. Berikut beberapa contoh konkret penerapan basis akrual dalam aktivitas bisnis. Berikut contoh-contoh penerapan accrual yang umum ditemui: Dengan memahami contoh-contoh tadi, pelaku usaha bisa lebih mudah menerapkan prinsip accrual dalam pencatatan transaksi keuangan sehari-hari. Manfaat Penerapan Basis Akrual bagi Perusahaan Manfaat penerapan basis akrual bagi perusahaan tidak cuma berkaitan dengan kepatuhan standar akuntansi. Manfaat ini juga berdampak langsung terhadap kualitas pengambilan keputusan bisnis. Memahami manfaat ini akan mendorong pelaku usaha lebih serius menerapkan basis akrual secara konsisten. Berikut beberapa manfaat penerapan basis akrual bagi perusahaan: Sebagai orang yang mengamati praktik pelaporan keuangan perusahaan, saya berpendapat manfaat-manfaat tadi jadi alasan utama mengapa basis akrual tetap jadi standar global dalam akuntansi modern. Meski penerapannya membutuhkan sistem pencatatan yang lebih kompleks dibanding basis kas. Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS! FAQ Seputar Accrual 1. Apakah semua perusahaan wajib menggunakan basis akrual? Pada dasarnya, hampir seluruh entitas bisnis di Indonesia wajib menggunakan basis akrual sesuai Standar Akuntansi Keuangan, kecuali usaha mikro tertentu yang diperbolehkan menggunakan basis kas dengan syarat tertentu. 2. Apakah accrual berpengaruh terhadap perhitungan pajak penghasilan? Ya. Wajib pajak badan umumnya menggunakan basis akrual dalam pembukuan, meskipun terdapat perbedaan pengakuan tertentu antara akuntansi komersial dan ketentuan fiskal sesuai UU Pajak Penghasilan. 3. Apa risiko jika perusahaan tidak menerapkan basis akrual dengan benar? Kesalahan penerapan basis akrual dapat menyebabkan laporan keuangan tidak mencerminkan kondisi bisnis sebenarnya, sehingga berpotensi menyesatkan pengambilan keputusan manajemen maupun investor. Kesimpulan Accrual adalah fondasi penting dalam akuntansi modern yang memastikan laporan keuangan mencerminkan substansi ekonomi sebenarnya, bukan cuma pergerakan kas semata. Karena itu, langkah paling tepat bagi pelaku usaha adalah memahami dan menerapkan basis akrual secara konsisten sejak awal berdirinya usaha. Sebagai orang yang mendalami regulasi akuntansi dan pelaporan keuangan cukup lama, saya melihat pemahaman yang baik terhadap konsep accrual akan membantu pelaku usaha membuat keputusan bisnis yang lebih tepat. Sebab, keputusan itu didasarkan pada gambaran keuangan yang akurat dan menyeluruh. Butuh pendampingan hukum maupun konsultasi terkait penyusunan laporan keuangan, kepatuhan standar akuntansi, atau isu perpajakan lainnya? Jangan ragu mencari bantuan profesional. Klik poster yang tersedia atau tombol KONSULTASI GRATIS di pojok kanan website ini, biar tim ahli kami yang jelaskan lebih lanjut. Ringkasan Referensi

SELENGKAPNYA
Hutang Piutang: Cara Membuat Perjanjiannya dan Syarat Sah

Hutang Piutang: Cara Membuat Perjanjiannya dan Syarat Sah

Dalam percakapan sehari-hari, istilah hutang piutang dan pinjam meminjam sering dipakai secara bergantian seolah artinya sama. Padahal, dalam kacamata hukum, dua istilah ini punya cakupan yang berbeda. Perbedaan ini bukan sekadar soal istilah, tetapi menentukan aturan mana yang berlaku ketika terjadi sengketa, bagaimana cara menagih hak, dan apakah suatu kasus bisa dibawa ke ranah pidana atau hanya berhenti di ranah perdata. Artikel ini membahas perbedaan hutang piutang dan pinjam meminjam secara lengkap, mulai dari cakupan hukumnya, syarat sah perjanjian, konsekuensi jika salah satu pihak ingkar janji, sampai penjelasan apakah kasus hutang piutang bisa dipidanakan. Pembahasan ini disusun berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk aturan terbaru yang perlu Anda ketahui. Perbedaan Hutang Piutang dan Pinjam Meminjam Secara hukum, pinjam meminjam memiliki cakupan yang lebih luas dibandingkan hutang piutang. Pinjam meminjam diatur dalam Pasal 1754 KUHPerdata, yang menjelaskan bahwa perjanjian ini terjadi ketika satu pihak menyerahkan sejumlah barang yang habis karena pemakaian kepada pihak lain, dengan syarat pihak yang menerima wajib mengembalikan barang sejenis dalam jumlah dan kondisi yang sama. Objek dari pinjam meminjam bisa berupa uang, tetapi bisa juga barang lain yang habis terpakai, misalnya beras, bahan bakar, atau bahan baku usaha. Ketentuan mengenai pinjam meminjam ini diatur cukup rinci dalam Buku Ketiga KUHPerdata, tepatnya pada Bab XIII yang berisi 16 pasal, mulai dari Pasal 1754 sampai Pasal 1769, dan terbagi menjadi empat bagian, yaitu ketentuan umum, kewajiban pihak yang meminjamkan, kewajiban pihak yang meminjam, serta ketentuan mengenai pinjam meminjam dengan bunga. Sementara itu, hutang piutang memiliki makna yang lebih sempit dan lebih spesifik pada kewajiban dalam bentuk uang. Definisi ini tercantum dalam Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Dalam pasal tersebut, utang dijelaskan sebagai kewajiban yang dinyatakan atau bisa dinyatakan dalam bentuk sejumlah uang, baik dalam mata uang Indonesia maupun mata uang asing, yang timbul dari perjanjian atau undang-undang, dan wajib dipenuhi oleh debitur. Jika kewajiban itu tidak dipenuhi, kreditur berhak mendapatkan pemenuhannya dari harta kekayaan debitur. Dari dua ketentuan tersebut, terlihat jelas bahwa setiap hutang piutang pada dasarnya lahir dari perjanjian pinjam meminjam, tetapi tidak semua pinjam meminjam disebut hutang piutang. Ketika yang dipinjamkan adalah barang selain uang, misalnya alat berat atau bahan pangan, hubungan hukumnya tetap tunduk pada aturan pinjam meminjam dalam KUHPerdata, namun secara istilah tidak selalu disebut hutang piutang dalam pengertian yang sempit. Perbedaan cakupan ini penting Anda pahami sejak awal, karena akan berpengaruh pada bagaimana perjanjian disusun, bukti apa yang perlu disiapkan, dan pasal mana yang menjadi rujukan ketika terjadi masalah di kemudian hari. Dari sisi teori hukum perjanjian, pakar hukum perdata R. Subekti menjelaskan bahwa perjanjian atau overeenkomst adalah suatu peristiwa di mana satu orang berjanji kepada orang lain, atau dua orang saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal. Perjanjian ini kemudian melahirkan perikatan, yaitu hubungan hukum antara dua pihak, yang membuat satu pihak berhak menuntut sesuatu dari pihak lain. Pandangan ini relevan untuk memahami hubungan pinjam meminjam dan hutang piutang, karena keduanya sama-sama lahir dari perjanjian yang mengikat kedua belah pihak, dan bukan sekadar kesepakatan lisan yang tidak memiliki konsekuensi hukum. Syarat Sah Perjanjian Hutang Piutang Agar suatu perjanjian hutang piutang atau pinjam meminjam diakui sah secara hukum, ada empat syarat yang wajib dipenuhi berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata. Empat syarat itu adalah adanya kesepakatan dari kedua belah pihak, kecakapan pihak yang membuat perjanjian, adanya objek tertentu yang diperjanjikan, dan adanya sebab yang halal atau tidak bertentangan dengan hukum. Jika salah satu syarat ini tidak terpenuhi, perjanjian bisa dibatalkan atau bahkan batal demi hukum. Setelah syarat sah tersebut terpenuhi, ada beberapa ketentuan teknis yang mengatur pelaksanaan perjanjian pinjam meminjam uang. Pasal 1756 KUHPerdata menegaskan bahwa jika yang dipinjamkan adalah uang, maka kewajiban pengembalian hanya terbatas pada jumlah uang yang disebutkan dalam perjanjian, bukan berdasarkan nilai barang yang dibeli dari uang tersebut. Ketentuan ini melindungi kedua belah pihak dari perhitungan yang berubah-ubah akibat fluktuasi harga barang. Pasal 1759 KUHPerdata juga mengatur bahwa pihak yang meminjamkan tidak dapat meminta kembali uang atau barang yang dipinjamkan sebelum jangka waktu yang telah disepakati berakhir, kecuali ada alasan yang dibenarkan oleh hukum. Ketentuan ini memberi kepastian kepada peminjam bahwa selama masih dalam jangka waktu perjanjian, ia tidak bisa ditagih secara sepihak di luar kesepakatan awal. Terkait bunga, Pasal 1765 KUHPerdata membolehkan para pihak memperjanjikan bunga atas pinjaman uang, sepanjang besarannya disepakati bersama secara jelas dan wajar. Jika bunga yang ditetapkan terlalu tinggi sehingga merugikan pihak peminjam, ketentuan ini bisa berbenturan dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mengatur bahwa klausul yang memberatkan konsumen secara tidak wajar dapat dinyatakan batal demi hukum atau diminta penyesuaian oleh pengadilan. Kebebasan menentukan bunga tetap dibatasi oleh prinsip kewajaran dan itikad baik, sehingga pihak yang meminjamkan tidak bisa sembarangan menetapkan bunga tanpa batas. Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI! Wanprestasi dalam Hutang Piutang dan Konsekuensinya Persoalan yang paling sering muncul dalam praktik hutang piutang adalah wanprestasi, yaitu kondisi ketika salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban sesuai perjanjian. Pakar hukum perdata Mariam Darus Badrulzaman menjelaskan bahwa wanprestasi adalah kondisi dalam suatu perikatan di mana pihak debitur, karena kesalahannya sendiri, tidak melaksanakan apa yang telah diperjanjikan. Untuk menentukan apakah seseorang benar-benar melakukan wanprestasi, perlu dilihat dahulu bagaimana keadaan pemenuhan prestasi tersebut, apakah sama sekali tidak dipenuhi, dipenuhi tidak sempurna, terlambat dipenuhi, atau justru pihak tersebut melakukan hal yang dilarang dalam perjanjian. Secara teknis, Pasal 1238 KUHPerdata menyebutkan bahwa debitur baru dianggap lalai apabila sudah ada peringatan tertulis atau surat sejenis, yang dikenal dengan istilah somasi, atau berdasarkan perjanjian itu sendiri yang sudah menetapkan bahwa debitur dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan. Setelah status lalai ini ditetapkan, pihak yang dirugikan berhak menuntut ganti rugi sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 sampai Pasal 1252 KUHPerdata, yang mencakup biaya yang telah dikeluarkan, kerugian akibat kerusakan barang, dan bunga yang seharusnya diperoleh. Pentingnya kelengkapan formil dalam menuntut hak akibat wanprestasi ini juga terlihat dari hasil penelitian ilmiah yang dipublikasikan dalam jurnal akademik. Penelitian berjudul “Tanggung Jawab Hukum Akibat Wanprestasi pada Perjanjian Pinjam Meminjam Uang” oleh Riska Ananda Putri dari

SELENGKAPNYA

BUT Adalah: Pengertian, Jenis, dan Ketentuan Pajaknya

BUT adalah istilah yang sering muncul ketika membahas perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia tanpa mendirikan badan hukum resmi di dalam negeri. Banyak pelaku bisnis internasional masih bingung soal status hukum dan kewajiban pajak yang menyertainya. Singkatnya begini, BUT adalah bentuk usaha yang dipakai subjek pajak luar negeri untuk menjalankan kegiatan usaha atau memperoleh penghasilan di Indonesia. Dari pengalaman saya menangani konsultasi perpajakan internasional, banyak perusahaan asing justru terjerat sanksi karena tidak paham kewajiban BUT sejak awal. Padahal risiko semacam ini sebenarnya bisa dihindari sepenuhnya, asal pemahamannya tepat sejak awal. Nah, artikel ini akan membahas pengertian, jenis, sampai ketentuan pajak BUT, supaya kamu tidak salah langkah saat mengelola bisnis lintas negara. Apa Itu BUT? Pengertian Bentuk Usaha Tetap Secara Hukum Secara definisi, BUT adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, atau badan yang tidak didirikan dan tidak berkedudukan di Indonesia, untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia. Definisi ini diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dari sisi hukum, BUT bukan badan hukum yang berdiri sendiri seperti PT pada umumnya. Ia lebih tepat disebut perpanjangan tangan dari perusahaan induk di luar negeri. Meski begitu, dalam konteks perpajakan, BUT tetap diperlakukan sebagai subjek pajak dalam negeri. Artinya, seluruh penghasilan yang diperoleh dari kegiatan usaha di Indonesia wajib dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Contoh Sederhana BUT Coba bayangkan begini. Sebuah perusahaan konstruksi asal Jepang mengerjakan proyek pembangunan gedung di Jakarta selama lebih dari enam puluh hari. Perusahaan ini bisa dikategorikan sebagai BUT. Meskipun tidak mendirikan PT di Indonesia, kegiatan usahanya tetap dikenai kewajiban pajak sebagai BUT sesuai ketentuan yang berlaku. Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS! Jenis-Jenis BUT yang Diatur dalam Peraturan Perpajakan BUT tidak cuma terbatas pada satu bentuk saja. Peraturan perpajakan Indonesia mengklasifikasikan BUT ke dalam beberapa jenis, berdasarkan bentuk kegiatannya. Berikut jenis-jenis BUT yang umum ditemukan: Di luar klasifikasi tersebut, penentuan status BUT juga bergantung pada ada tidaknya Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dan negara asal perusahaan. Peran Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Kalau negara asal perusahaan punya P3B dengan Indonesia, ketentuan soal time test dan kriteria BUT bisa saja berbeda dari aturan domestik. Karena itu, sebelum menentukan status BUT, perusahaan asing sebaiknya memeriksa dulu apakah negaranya terikat P3B dengan Indonesia. Sebab hal ini akan memengaruhi kewajiban pajak yang timbul kemudian. Ketentuan Pajak Bentuk Usaha Tetap di Indonesia BUT dikenakan kewajiban pajak yang hampir serupa dengan wajib pajak badan dalam negeri pada umumnya. Namun, ada beberapa ketentuan khusus yang perlu dipahami. Berikut poin-poin utama ketentuan pajaknya: Paham ketentuan ini, perusahaan asing bisa menghitung dan melaporkan kewajiban pajaknya secara lebih tepat. Kewajiban Pelaporan Pajak BUT Selanjutnya, BUT wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Badan setiap tahun pajak. Selain itu, BUT juga wajib melaporkan SPT Masa untuk berbagai jenis pajak lain, seperti PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, dan PPN. Tentu saja apabila ada transaksi yang mewajibkan pemotongan atau pemungutan pajak tersebut. Sanksi Hukum Apabila BUT Tidak Memenuhi Kewajiban Pajak Perlu saya tegaskan, kelalaian memenuhi kewajiban pajak BUT bisa berujung pada konsekuensi serius. Ketentuan sanksi ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir lewat UU HPP. Sanksinya bisa berupa sanksi administratif, seperti bunga dan denda keterlambatan pelaporan. Bisa juga sampai ke sanksi pidana, khususnya untuk kasus penggelapan pajak yang disengaja. Oleh sebab itu, penting bagi perusahaan asing yang menjalankan usaha di Indonesia untuk berkonsultasi dengan konsultan pajak atau penasihat hukum sejak awal. Tujuannya supaya status BUT dan kewajiban perpajakannya sudah sesuai ketentuan yang berlaku. Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS! FAQ Seputar BUT 1. Apakah BUT wajib mendirikan PT di Indonesia?Tidak. Statusnya merupakan perpanjangan tangan dari perusahaan induk di luar negeri, bukan badan hukum tersendiri, sehingga tidak wajib mendirikan PT. 2. Berapa lama kegiatan usaha di Indonesia baru dianggap sebagai BUT?Umumnya, kegiatan jasa dianggap BUT kalau dilakukan lebih dari enam puluh hari dalam jangka waktu dua belas bulan. Meski begitu, ketentuan ini bisa berbeda jika ada P3B dengan negara asal perusahaan. 3. Apakah BUT dikenakan pajak dua kali atas labanya?BUT dikenakan PPh Badan atas laba usaha, ditambah PPh Pasal 26 atas laba setelah pajak yang dikirim ke luar negeri. Kecuali tarifnya diturunkan berdasarkan ketentuan P3B yang berlaku. Kesimpulan BUT adalah instrumen hukum penting yang memungkinkan perusahaan asing menjalankan kegiatan usaha di Indonesia tanpa mendirikan badan hukum baru. Pembahasan di atas menunjukkan bahwa status BUT membawa konsekuensi pajak yang cukup kompleks. Mulai dari PPh Badan sampai branch profit tax. Sarannya, pastikan kamu memahami jenis BUT yang sesuai dengan kegiatan usahamu, serta memenuhi seluruh kewajiban pelaporan pajak tepat waktu. Dari pengalaman saya menangani kasus perpajakan lintas negara, banyak perusahaan asing sebenarnya bisa terhindar dari sengketa pajak. Asal berkonsultasi sejak tahap perencanaan bisnis. Kesalahan kecil dalam menentukan status BUT bisa berakibat panjang, baik secara hukum maupun finansial. Kalau kamu sedang merencanakan ekspansi usaha ke Indonesia, atau butuh kepastian status BUT perusahaanmu, jangan ragu klik tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini. Atau klik poster yang tersedia, untuk mendapatkan pendampingan hukum langsung dari tim kami. Ringkasan Referensi

SELENGKAPNYA