Terbaru

Day: September 30, 2026

Menampilkan semua artikel yang telah dipublikasi pada tanggal tersebut

Mengenal Hak Tag Along dan Drag Along: Perlindungan Pemegang Saham Minoritas

Ketika salah satu pemegang saham ingin menjual sahamnya kepada pihak lain, keputusan tersebut dapat memengaruhi pemegang saham lainnya. Karena itu, perusahaan biasanya perlu memiliki aturan yang jelas mengenai apa yang terjadi ketika ada pemegang saham yang ingin menjual sahamnya. Salah satu cara mengaturnya adalah melalui hak tag along dan drag along dalam Shareholders’ Agreement (SHA). Secara sederhana, tag along memberikan kesempatan kepada pemegang saham untuk ikut menjual sahamnya, sedangkan drag along memungkinkan pemegang saham tertentu meminta pemegang saham lainnya ikut menjual saham dalam kondisi yang telah disepakati. Kedua mekanisme tersebut banyak digunakan untuk mengatur hubungan antara pemegang saham, terutama dalam perusahaan yang memiliki investor atau sedang mempersiapkan strategi exit. Apa Itu Hak Tag Along dan Drag Along? Hak tag along dan drag along adalah ketentuan dalam perjanjian pemegang saham yang mengatur hak dan kewajiban pemegang saham ketika terjadi penjualan saham kepada pihak lain. Tag along pada dasarnya memberikan perlindungan kepada pemegang saham yang tidak menjual sahamnya terlebih dahulu. Sementara itu, drag along memberikan kepastian agar transaksi penjualan perusahaan tidak terhambat karena adanya pemegang saham yang menolak menjual sahamnya. Apa Itu Hak Tag Along? Tag along right adalah hak pemegang saham untuk ikut menjual sahamnya ketika pemegang saham lain menjual saham kepada pihak ketiga. Hak ini biasanya diberikan kepada pemegang saham minoritas agar mereka memiliki kesempatan untuk keluar dari perusahaan ketika terjadi perubahan kepemilikan atau pengendalian. Sebagai contoh, seorang pendiri memiliki 70% saham perusahaan, sedangkan investor memiliki 30% saham. Kemudian, pendiri mendapatkan tawaran dari pihak ketiga untuk membeli seluruh saham miliknya. Jika Shareholders’ Agreement mengatur hak tag along, investor dapat meminta agar pembeli tersebut juga membeli saham miliknya. Dengan demikian, investor tidak harus tetap menjadi pemegang saham setelah pendiri menjual sahamnya kepada pemilik baru. Apa Itu Hak Drag Along? Drag along right adalah hak yang memungkinkan pemegang saham tertentu mewajibkan pemegang saham lainnya ikut menjual saham kepada pihak ketiga apabila kondisi yang disepakati dalam perjanjian telah terpenuhi. Mekanisme ini biasanya digunakan ketika pembeli ingin membeli seluruh saham perusahaan. Sebagai contoh, pemegang saham A memiliki 80% saham dan pemegang saham B memiliki 20% saham. Kemudian, pihak ketiga menawarkan untuk membeli 100% saham perusahaan. Pemegang saham A menyetujui transaksi tersebut, tetapi pemegang saham B tidak bersedia menjual sahamnya. Jika Shareholders’ Agreement memberikan hak drag along kepada pemegang saham A dalam kondisi tersebut, pemegang saham B dapat diwajibkan ikut menjual sahamnya sesuai dengan ketentuan perjanjian. Tujuannya adalah mencegah satu atau beberapa pemegang saham menghambat transaksi yang sebenarnya telah disetujui sesuai mekanisme yang telah disepakati. Apa Perbedaan Tag Along dan Drag Along? Aspek Tag Along Drag Along Fungsi utama Memberikan kesempatan untuk ikut menjual saham Mewajibkan pemegang saham tertentu ikut menjual saham Pihak yang biasanya menggunakan Pemegang saham minoritas Pemegang saham yang memenuhi syarat dalam perjanjian Tujuan Memberikan kesempatan untuk melakukan exit Mempermudah transaksi penjualan perusahaan Sifat Hak untuk ikut menjual Hak untuk meminta pihak lain ikut menjual Kondisi penggunaan Ketika pemegang saham tertentu menjual saham kepada pihak ketiga Ketika transaksi memenuhi syarat drag along Fokus utama Perlindungan pemegang saham Kepastian transaksi dan exit strategy Apa Dasar Hukum Tag Along dan Drag Along di Indonesia? Tag along dan drag along tidak disebut secara khusus sebagai hak bernama dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU PT). Kedua mekanisme tersebut umumnya dibuat berdasarkan kesepakatan para pemegang saham dan dituangkan dalam Shareholders’ Agreement. Salah satu dasar pentingnya adalah Pasal 1338 KUHPerdata, yang pada dasarnya menyatakan bahwa perjanjian yang dibuat secara sah mengikat para pihak yang membuatnya. Namun, kebebasan membuat perjanjian tetap memiliki batas. Isi Shareholders’ Agreement tidak boleh digunakan untuk mengabaikan ketentuan hukum yang bersifat wajib. Selain itu, ketentuan dalam Shareholders’ Agreement juga perlu disesuaikan dengan Anggaran Dasar perusahaan dan ketentuan UU PT yang berlaku. Dalam konteks transaksi saham, beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain aturan mengenai pengalihan saham, hak pemegang saham, pengambilalihan perusahaan, serta prosedur yang harus dilakukan oleh organ Perseroan. Dengan demikian, keberadaan klausul tag along atau drag along tidak otomatis membuat seluruh proses penjualan saham menjadi sah tanpa mengikuti prosedur perusahaan. Bagaimana Tag Along Melindungi Pemegang Saham Minoritas? Tag along memberikan kesempatan kepada pemegang saham minoritas untuk ikut menjual saham ketika pemegang saham tertentu menjual sahamnya kepada pihak ketiga. Mekanisme ini penting karena perubahan pemegang saham pengendali dapat mengubah arah perusahaan. Pemegang saham minoritas yang sebelumnya berinvestasi bersama pendiri atau investor tertentu mungkin tidak ingin tetap berada di perusahaan setelah pengendalian berpindah kepada pihak baru. Dengan adanya tag along, pemegang saham minoritas dapat memiliki kesempatan untuk melakukan exit. Perlindungan tersebut dapat terlihat dalam beberapa kondisi berikut. Pemegang saham minoritas dapat memperoleh kesempatan untuk menjual sahamnya ketika pemegang saham pengendali menjual saham kepada pihak lain. Klausul tag along dapat mengatur agar pemegang saham yang menggunakan hak tersebut mendapatkan harga dan ketentuan transaksi yang sama atau setara dengan pemegang saham yang menjual terlebih dahulu. Setelah pemilik baru masuk, hubungan bisnis dan strategi perusahaan dapat berubah. Tag along memberikan mekanisme bagi pemegang saham tertentu untuk keluar apabila kondisi tersebut memenuhi persyaratan yang telah disepakati. Namun, tag along berbeda dengan hak perlindungan pemegang saham yang diberikan langsung oleh UU PT. Sebagai contoh, Pasal 61 UU PT memberikan hak kepada pemegang saham untuk mengajukan gugatan terhadap Perseroan apabila pemegang saham mengalami kerugian karena tindakan Perseroan yang dianggap tidak adil dan tanpa alasan yang wajar. Sementara itu, Pasal 62 UU PT mengatur hak pemegang saham untuk meminta agar sahamnya dibeli dengan harga yang wajar dalam kondisi tertentu yang ditentukan oleh undang-undang. Jadi, tag along sebaiknya dipahami sebagai perlindungan berdasarkan perjanjian, bukan sebagai pengganti seluruh hak pemegang saham berdasarkan UU PT. Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI! Kapan Hak Tag Along dan Drag Along Berlaku dalam Akuisisi? Tag along dan drag along berlaku ketika kondisi pemicu yang telah ditentukan dalam Shareholders’ Agreement terpenuhi. Karena kedua hak tersebut berasal dari kesepakatan para pihak, isi perjanjian harus menjelaskan dengan jelas kapan hak tersebut dapat digunakan. Beberapa kondisi yang dapat menjadi pemicu antara lain: Dalam UU PT, pengambilalihan pada dasarnya merupakan tindakan hukum untuk mengambil alih saham yang menyebabkan beralihnya pengendalian atas Perseroan. Ketentuan mengenai pengambilalihan antara lain diatur

SELENGKAPNYA

SPT Kurang Bayar: Penyebab dan Cara Menyelesaikannya

SPT kurang bayar adalah kondisi ketika pajak yang seharusnya kamu bayar lebih besar daripada kredit pajak yang sudah masuk selama setahun. Selisihnya bernama PPh Pasal 29, dan kamu wajib melunasinya sebelum menyampaikan SPT Tahunan. Angka ini sering bikin kaget. Apalagi kalau munculnya baru di layar Coretax, beberapa hari sebelum tenggat lapor. Padahal penyebabnya biasanya sederhana, dan jalan keluarnya jelas. Buat kode billing, bayar, lalu lampirkan bukti setornya. Sebagai praktisi hukum pajak, saya menganggap SPT kurang bayar sebagai hal yang wajar dalam sistem self assessment. Kamu menghitung sendiri, jadi selisih memang bisa muncul. Masalah baru datang ketika pelunasan ditunda atau pembetulan ditangani sembarangan. Karena itu, kenali dulu penyebab, sanksi, dan langkah penyelesaiannya. Apa Itu SPT Kurang Bayar? Dalam SPT Tahunan PPh, kondisi kurang bayar muncul saat pajak terutang setahun melampaui total kredit pajak. Kredit pajak berisi PPh yang sudah dipotong pihak lain, ditambah angsuran yang kamu setor sendiri. Sisa selisihnya kamu setor ke kas negara. Setoran inilah yang disebut PPh Pasal 29. Baca Juga: Perbedaan SPT Tahunan dan SPT Masa: Fungsi dan Waktu Lapornya Cara Membaca Rumusnya Rumusnya singkat saja: Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS! Dasar Hukumnya Kewajiban melunasi kekurangan bayar bersumber dari Pasal 9 UU KUP. Pasal itu mengatur pelunasan sebelum SPT Tahunan disampaikan, sekaligus sanksi bunga bila pembayaran melewati jatuh tempo. Pasal 8 mengatur pembetulan SPT, dan Pasal 7 mengatur denda keterlambatan lapor. Sejak 2025, wajib pajak menyampaikan SPT lewat Coretax DJP. Penyebab SPT Kurang Bayar yang Paling Sering Terjadi Penyebab SPT kurang bayar pada orang pribadi berbeda dengan badan. Meski begitu, akar masalahnya sama. Kredit pajak yang terkumpul selama setahun ternyata lebih kecil daripada pajak yang seharusnya terutang. Pada Wajib Pajak Orang Pribadi Berikut penyebab yang paling sering muncul: Pada Wajib Pajak Badan Di perusahaan, penyebabnya cenderung lebih teknis: Menurut saya, perencanaan angsuran menjadi kunci. Perusahaan yang rutin menghitung ulang proyeksi laba setiap kuartal jarang terkejut saat menutup buku. Sanksi SPT Kurang Bayar jika Terlambat Dilunasi Selama kamu melunasinya tepat waktu, SPT kurang bayar tidak menimbulkan sanksi apa pun. Sanksi baru muncul saat pembayaran atau pelaporan terlambat. Berikut rinciannya. Sanksi Bunga atas Keterlambatan Pembayaran Pembayaran PPh Pasal 29 setelah batas akhir penyampaian SPT Tahunan dikenai bunga. Menteri Keuangan menetapkan tarif per bulan. Hitungannya memakai suku bunga acuan ditambah uplift factor 5 persen, lalu dibagi 12. Bunga berjalan paling lama 24 bulan, dan bagian bulan dihitung penuh. Telat sehari pun terhitung satu bulan. Tarifnya berubah tiap bulan. Sebelum menghitung, cek dulu angka terbaru di situs resmi DJP. Denda Keterlambatan Lapor Orang pribadi punya batas lapor SPT Tahunan pada 31 Maret. Badan punya batas 30 April. Lewat dari tanggal itu, Pasal 7 UU KUP mengenakan denda administrasi sebesar Rp100.000 untuk orang pribadi dan Rp1.000.000 untuk badan. Sanksi Tambahan pada Pembetulan Pembetulan yang menaikkan jumlah pajak juga menimbulkan bunga. Kalau kekurangan tak kunjung dibayar, DJP dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). Jangan biarkan tagihan menumpuk. Cara Menyelesaikan SPT Kurang Bayar Solusinya bergantung pada posisimu saat ini. Sebagian wajib pajak belum melapor. Sebagian lain sudah terlanjur mengirim SPT. Jalurnya berbeda untuk keduanya. Jika Belum Menyampaikan SPT Tahunan Ikuti langkah berikut: Urutannya sudah pasti. Bayar dulu, baru lapor. Jika Sudah Melapor dan Kurang Bayar Belum Dilunasi Segera lunasi lewat kode billing. Setiap hari keterlambatan menambah beban bunga. Bila DJP sudah menerbitkan STP, ikuti nominal dan jatuh tempo yang tertera di dokumen tersebut. Jika Kesalahan Baru Kamu Sadari Kemudian Kamu bisa melakukan pembetulan SPT atas kemauan sendiri. Izin dari DJP tidak diperlukan. Sampaikan saja lewat Coretax, selama belum ada pemeriksaan. Kalau hasil pembetulan menunjukkan kurang bayar, lunasi dulu pajak beserta bunganya, lalu kirim SPT pembetulan. Jika Dana Belum Cukup Kamu boleh mengajukan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran ke DJP. Permohonan ini juga dikenai bunga, jadi hitung dulu untung ruginya. Menurut saya, mengangsur dengan izin jauh lebih aman daripada membiarkan tunggakan berjalan tanpa persetujuan. FAQ Seputar SPT Kurang Bayar Apakah SPT kurang bayar bisa dicicil? Bisa. Kamu perlu mengajukan permohonan angsuran atau penundaan ke DJP dan menunggu persetujuannya. Tanpa persetujuan, setiap keterlambatan tetap memicu bunga. Kapan batas akhir membayar SPT kurang bayar? Lunasi sebelum kamu menyampaikan SPT Tahunan. Orang pribadi melapor paling lambat 31 Maret, sedangkan badan paling lambat 30 April. Apa akibatnya jika SPT kurang bayar tidak dibayar? Kamu akan menerima STP dan sanksi bunga bulanan hingga 24 bulan. Jika DJP menemukan pelanggaran yang lebih serius, pemeriksaan bisa berjalan dan ketetapan pajak terbit. Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS! Kesimpulan SPT kurang bayar muncul ketika kredit pajak tidak cukup menutup pajak terutang setahun. Pemicu utamanya meliputi penghasilan dari banyak sumber, pindah kerja, dan angsuran yang terlalu kecil. Solusinya tetap sama: hitung, buat kode billing, bayar, lalu lapor. Bila kamu terlanjur salah, manfaatkan pembetulan SPT sebelum pemeriksaan dimulai. Pendapat saya, cek posisi pajakmu sebelum akhir tahun. Langkah ini mencegah angka kurang bayar muncul mendadak. Simpan semua bukti potong dan bukti setor dengan rapi. Untuk usaha dengan banyak transaksi, minta bantuan ahli sebelum melapor. Sedang menghadapi SPT kurang bayar dan bingung menentukan langkah? Klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini. Tim kami siap membantu kamu menghitung kewajiban dan menyelesaikannya dengan aman. Baca Juga: SPT Tahunan Nihil: Pengertian dan Cara Melaporkannya Ringkasan Referensi

SELENGKAPNYA
Audit Kepatuhan Perusahaan: Jenis dan Manfaatnya bagi PT

Audit Kepatuhan Perusahaan: Jenis dan Manfaatnya bagi PT

Setiap perusahaan menjalankan usaha di bawah banyak aturan. Aturan itu mencakup izin usaha, pajak, ketenagakerjaan, tata kelola PT, sampai pelindungan data pribadi. Isinya juga terus diperbarui pemerintah. Karena itu, Anda memerlukan cara yang teratur untuk memastikan perusahaan masih berjalan sesuai ketentuan. Salah satu caranya adalah audit kepatuhan perusahaan. Artikel ini menjelaskan pengertian compliance audit, jenis-jenis audit kepatuhan yang umum dipakai, manfaatnya bagi PT, dan langkah menjaga kepatuhan regulasi usaha. Pengertian Compliance Audit Compliance audit adalah pemeriksaan yang dilakukan secara sistematis untuk menilai apakah perusahaan sudah menjalankan aturan yang berlaku bagi dirinya. Aturan tersebut bisa datang dari luar perusahaan, misalnya undang-undang dan ketentuan regulator. Aturan juga bisa datang dari dalam, seperti kebijakan direksi dan komisaris. Pemeriksaan ketaatan ini dapat dikerjakan oleh Kantor Akuntan Publik maupun bagian audit internal perusahaan. Dalam bahasa Indonesia, istilah ini juga dikenal sebagai audit kepatuhan atau pemeriksaan ketaatan. Salah satu rujukan utama di bidang auditing adalah buku Auditing and Assurance Services karya Arens, Elder, dan Beasley (2010). Dalam buku tersebut, audit dibagi menjadi tiga jenis, yaitu audit operasional, audit kepatuhan, dan audit laporan keuangan. Menurut para penulis ini, tujuan audit kepatuhan adalah menentukan apakah pihak yang diaudit sudah mengikuti prosedur, tata cara, dan peraturan yang dibuat oleh otoritas yang lebih tinggi. Mereka memberi contoh untuk perusahaan swasta, yaitu meninjau apakah tingkat upah sudah sesuai aturan upah minimum dan menguji perjanjian dengan bank serta kreditur agar sesuai persyaratan hukum. Agar lebih mudah dibedakan, ketiga jenis audit itu punya hasil yang berbeda. Audit laporan keuangan menghasilkan opini auditor, audit operasional menghasilkan pernyataan tentang efisiensi dan efektivitas beserta saran perbaikan, sedangkan audit kepatuhan menghasilkan temuan atau tingkat kepatuhan. Jadi, ketika Anda membaca laporan audit kepatuhan, isi utamanya adalah daftar hal yang sudah sesuai aturan, hal yang belum sesuai, dan seberapa besar risikonya. Bagi PT, kebutuhan akan pemeriksaan semacam ini bersumber dari kewajiban yang tertulis di undang-undang. Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) menyatakan bahwa direksi menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS setelah ditelaah dewan komisaris, paling lambat enam bulan setelah tahun buku berakhir. Laporan itu memuat laporan keuangan, laporan kegiatan perseroan, laporan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan, serta laporan tugas pengawasan dewan komisaris. Audit kepatuhan membantu Anda memeriksa apakah setiap komponen tersebut sudah lengkap dan tepat waktu. Ketentuan teknisnya kini ikut berkembang. Berdasarkan Pasal 16 Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025, persetujuan laporan tahunan oleh RUPS wajib dituangkan dalam akta notaris dan disampaikan kepada Menteri melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Penyampaiannya dilakukan secara elektronik dalam waktu paling lama 30 hari sejak akta notaris ditandatangani. Perubahan seperti ini biasanya baru diketahui perusahaan setelah ada masalah, padahal pemeriksaan kepatuhan berkala dapat menangkapnya lebih awal. Kajian ilmiah juga mendukung pendekatan yang terencana. Prasada dan kawan-kawan (2025) menulis dalam jurnal Al-Sulthaniyah Vol. 14 No. 2 bahwa audit hukum yang dirancang secara sistematis, melalui perencanaan berbasis risiko, pemeriksaan dokumen secara substantif, analisis risiko dari berbagai sisi, dan rekomendasi yang dapat dijalankan, efektif dalam memetakan dan mengendalikan risiko hukum. Menurut mereka, pendekatan tersebut juga membangun budaya kepatuhan yang mendorong kejujuran, transparansi, dan tanggung jawab etis. Artinya, hasil audit kepatuhan perusahaan tidak berhenti pada daftar temuan. Hasilnya juga memengaruhi cara seluruh tim bekerja sehari-hari. Jenis-Jenis Audit Kepatuhan Perusahaan Audit kepatuhan dapat dikelompokkan dengan dua cara, yaitu berdasarkan siapa yang melaksanakan dan berdasarkan bidang yang diperiksa. Perusahaan biasanya memakai gabungan keduanya sesuai ukuran usaha dan tingkat risikonya. Berdasarkan Pelaksananya a. Audit kepatuhan internal Pemeriksaan ini dikerjakan oleh tim audit internal perusahaan. Tim internal mengevaluasi efisiensi, efektivitas, dan kepatuhan terhadap kebijakan serta prosedur internal, sekaligus memastikan sistem pengendalian berjalan baik dan mengidentifikasi risiko yang perlu ditangani. Keunggulannya, tim internal memahami proses kerja sehari-hari sehingga pemeriksaan bisa dilakukan lebih sering. b. Audit kepatuhan eksternal Pemeriksaan ini dikerjakan pihak independen dari luar perusahaan, misalnya Kantor Akuntan Publik atau konsultan hukum. Pihak luar tidak terlibat dalam operasional, sehingga penilaiannya lebih mudah dipercaya oleh pemegang saham, investor, kreditur, dan regulator. Perusahaan yang laporan keuangannya wajib diaudit juga perlu memastikan hal ini terpenuhi. Apabila laporan keuangan perseroan wajib diaudit akuntan publik, laporan tahunan yang dimaksud adalah laporan tahunan yang memuat laporan keuangan yang sudah diaudit. Berdasarkan Bidang yang Diperiksa 1. Kepatuhan perizinan usaha. Bidang ini memeriksa apakah perusahaan memiliki izin yang sesuai dengan kegiatan usahanya dan menjalankan kewajiban yang menyertai izin tersebut. Acuan terbarunya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Peraturan ini ditetapkan dan berlaku sejak 5 Juni 2025, dan mencabut PP Nomor 5 Tahun 2021. Salinan peraturannya menyebut bahwa perubahan dilakukan karena berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, sehingga PP sebelumnya perlu diganti. Isi PP 28/2025 relevan langsung dengan audit. Kegiatan usaha diklasifikasikan menjadi risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi, dan semakin tinggi risikonya semakin kompleks syarat izin dan pengawasannya. Ruang lingkupnya meliputi persyaratan dasar, perizinan berusaha, perizinan untuk menunjang kegiatan usaha, layanan sistem OSS, pengawasan, dan sanksi. Auditor kepatuhan akan mencocokkan klasifikasi risiko usaha Anda dengan izin yang dimiliki, lalu memeriksa apakah kewajiban pascaizin dijalankan. 2. Kepatuhan legalitas dan tata kelola korporasi. Bidang ini memeriksa dokumen dan proses internal PT, misalnya akta pendirian, perubahan data, penyelenggaraan RUPS, dan laporan tahunan. Berdasarkan Pasal 97 ayat (3) UU PT, direksi yang bersalah atau lalai menjalankan kewajibannya dan tidak beriktikad baik dalam mengurus perseroan bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian perseroan. Ketentuan ini memberi alasan kuat bagi direksi untuk memeriksa kepatuhan secara berkala. Untuk laporan tahunan, PT yang tidak memenuhi kewajiban atau melewati batas waktu dapat dikenai sanksi administratif dari Menteri, mulai dari teguran tertulis sampai pemblokiran akses SABH. 3. Kepatuhan ketenagakerjaan. Bidang ini memeriksa perjanjian kerja, pembayaran upah, dan pemenuhan hak karyawan. Seperti contoh Arens dan kawan-kawan tadi, pemeriksaan tingkat upah terhadap ketentuan upah minimum termasuk objek audit kepatuhan yang lazim. 4. Kepatuhan keuangan dan perpajakan. Auditor memeriksa ketepatan pencatatan, pelaporan, dan pembayaran kewajiban pajak serta kelengkapan laporan keuangan tahunan. Bidang ini berkaitan erat dengan kewajiban laporan tahunan PT yang sudah dibahas di atas. 5. Kepatuhan pelindungan data pribadi. Bidang ini makin sering diperiksa karena perusahaan menyimpan data pelanggan dan karyawan.

SELENGKAPNYA

Panduan RUPS Secara Elektronik: Dasar Hukum, Tata Cara, dan Keabsahan Keputusan Virtual

Perkembangan teknologi membuat perusahaan tidak lagi harus mengumpulkan seluruh pemegang saham di satu ruangan untuk melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Melalui RUPS secara elektronik, pemegang saham dapat mengikuti rapat dari lokasi yang berbeda selama sistem yang digunakan memungkinkan mereka mengikuti dan berpartisipasi dalam rapat sesuai ketentuan hukum. Bagi perusahaan, mekanisme ini dapat menghemat waktu dan biaya sekaligus memudahkan pemegang saham yang berada di kota atau negara berbeda. Namun, kemudahan tersebut tidak berarti perusahaan dapat mengabaikan aturan RUPS. Pemanggilan, kehadiran, kuorum, pengambilan keputusan, pemungutan suara, dan pembuatan risalah tetap harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, perusahaan perlu memahami bukan hanya cara menjalankan RUPS secara online, tetapi juga bagaimana memastikan setiap keputusan yang dihasilkan memiliki dasar hukum yang jelas. Apa Itu RUPS Secara Elektronik? RUPS secara elektronik adalah RUPS yang dilaksanakan menggunakan telekonferensi, video konferensi, atau media elektronik lain yang memungkinkan seluruh peserta saling melihat dan mendengar secara langsung serta ikut berpartisipasi dalam rapat. Ketentuan tersebut terdapat dalam Pasal 77 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT). Dengan mekanisme ini, pemegang saham tidak harus berada di tempat yang sama untuk mengikuti RUPS. Sebagai contoh, pemegang saham yang berada di Jakarta dapat mengikuti rapat bersama pemegang saham lain yang berada di Surabaya atau luar negeri melalui sistem elektronik. Namun, sistem yang digunakan harus memungkinkan komunikasi secara langsung dan memberikan kesempatan kepada peserta untuk berpartisipasi dalam rapat. Dengan demikian, RUPS secara elektronik tidak sama dengan sekadar mengirimkan dokumen keputusan melalui email atau grup percakapan. RUPS tetap merupakan sebuah rapat yang membutuhkan proses pembahasan dan pengambilan keputusan sesuai aturan perseroan. Dasar Hukum RUPS Secara Elektronik di Indonesia Dasar hukum RUPS elektronik untuk PT terdapat dalam Pasal 77 UU PT, sedangkan Perusahaan Terbuka juga harus mengikuti ketentuan OJK yang mengatur penyelenggaraan RUPS dan sistem RUPS elektronik. Pasal 77 UU PT secara tegas memperbolehkan RUPS dilakukan melalui telekonferensi, video konferensi, atau sarana elektronik lainnya. Syarat utamanya adalah seluruh peserta dapat saling melihat dan mendengar secara langsung serta dapat berpartisipasi dalam rapat. UU PT juga menentukan bahwa kuorum dan pengambilan keputusan tetap mengikuti ketentuan dalam UU PT dan Anggaran Dasar Perseroan. Kehadiran peserta melalui media elektronik diperhitungkan dalam menentukan persyaratan tersebut. Selain itu, setiap RUPS elektronik harus dibuatkan risalah rapat. Untuk RUPS elektronik berdasarkan Pasal 77 UU PT, risalah tersebut harus disetujui dan ditandatangani oleh seluruh peserta RUPS. Aturan Khusus untuk Perusahaan Terbuka Perusahaan Terbuka memiliki aturan tambahan karena penyelenggaraan RUPS juga berada dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). POJK Nomor 15/POJK.04/2020 mengatur berbagai hal mengenai rencana dan penyelenggaraan RUPS Perusahaan Terbuka. Aturan tersebut mencakup pemberitahuan mata acara, pengumuman, pemanggilan RUPS, hingga pemberian kuasa secara elektronik. Sementara itu, aturan khusus mengenai pelaksanaan RUPS secara elektronik sekarang menggunakan POJK Nomor 14 Tahun 2025. POJK Nomor 14 Tahun 2025 mengatur pelaksanaan RUPS, Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO), dan Rapat Umum Pemegang Sukuk (RUPSu) secara elektronik. Peraturan tersebut mulai berlaku pada 1 Juli 2025 dan pada saat yang sama mencabut POJK Nomor 16/POJK.04/2020. Artinya, perusahaan tidak seharusnya lagi menggunakan POJK 16/2020 sebagai dasar regulasi terbaru untuk e-RUPS Perusahaan Terbuka. Pembaruan ini penting diperhatikan oleh Direksi, Komisaris, sekretaris perusahaan, legal corporate, dan notaris yang menangani RUPS. Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS! Bagaimana Tata Cara Pelaksanaan RUPS Elektronik? Pelaksanaan RUPS elektronik umumnya dimulai dari persiapan agenda dan dokumen, dilanjutkan dengan pemanggilan pemegang saham, verifikasi peserta, pelaksanaan rapat, pengambilan suara, dan pembuatan risalah rapat. Setiap tahapan perlu dipersiapkan sejak awal karena kesalahan pada tahap administrasi dapat memengaruhi proses pengambilan keputusan. 1. Menentukan Agenda RUPS Direksi perlu menentukan agenda yang akan dibahas dalam RUPS sebelum rapat diselenggarakan. Agenda tersebut harus disusun berdasarkan kebutuhan perusahaan dan ketentuan yang berlaku. Dokumen pendukung untuk setiap agenda juga sebaiknya disiapkan sejak awal agar pemegang saham memiliki informasi yang cukup sebelum memberikan suara. 2. Melakukan Pengumuman dan Pemanggilan Setelah agenda ditentukan, perusahaan perlu melakukan pengumuman dan pemanggilan kepada pemegang saham sesuai ketentuan yang berlaku. Informasi yang diberikan perlu menjelaskan waktu, agenda, mekanisme kehadiran, serta tata cara mengikuti RUPS. Untuk Perusahaan Terbuka, tata cara mengenai pemberitahuan mata acara, pengumuman, dan pemanggilan RUPS diatur secara khusus dalam POJK 15/2020. 3. Melakukan Verifikasi Peserta Perusahaan kemudian perlu memastikan identitas pemegang saham atau penerima kuasa yang mengikuti RUPS. Tahapan ini penting untuk memastikan bahwa orang yang hadir dan memberikan suara memang memiliki hak untuk mewakili saham tertentu. Sistem elektronik yang digunakan sebaiknya memiliki pencatatan mengenai identitas peserta, waktu kehadiran, serta aktivitas selama rapat. 4. Melaksanakan RUPS Secara Langsung RUPS kemudian dilaksanakan melalui sistem elektronik yang telah dipersiapkan. Untuk RUPS berdasarkan Pasal 77 UU PT, sistem tersebut harus memungkinkan seluruh peserta saling melihat dan mendengar secara langsung serta berpartisipasi dalam rapat. Karena itu, perusahaan perlu memastikan koneksi internet, perangkat, akses peserta, dan sistem komunikasi sudah diuji sebelum rapat dimulai. 5. Melakukan Pemungutan Suara Setelah pembahasan agenda selesai, pemegang saham memberikan suara sesuai mekanisme yang telah ditentukan. Perhitungan suara tetap mengikuti ketentuan mengenai kuorum dan jumlah suara yang diperlukan untuk mengambil keputusan. Pada Perusahaan Terbuka, sistem elektronik dapat menyediakan fasilitas seperti pemberian kuasa secara elektronik dan pemungutan suara elektronik sesuai ketentuan yang berlaku. 6. Membuat Risalah RUPS Setelah RUPS selesai, seluruh keputusan dan jalannya rapat perlu dituangkan dalam risalah. Untuk RUPS elektronik berdasarkan Pasal 77 UU PT, risalah harus disetujui dan ditandatangani oleh seluruh peserta RUPS. Dalam praktik perusahaan, dokumentasi pendukung seperti daftar hadir, bukti pemanggilan, hasil pemungutan suara, dan dokumen kuasa juga sebaiknya disimpan dengan rapi. Apakah Keputusan RUPS Virtual Sah Secara Hukum? Keputusan RUPS virtual dapat sah apabila proses pelaksanaannya memenuhi ketentuan UU PT, Anggaran Dasar Perseroan, serta regulasi khusus yang berlaku bagi perusahaan tersebut. Dengan kata lain, penggunaan aplikasi atau platform online bukan satu-satunya faktor yang menentukan keabsahan RUPS. Perusahaan juga harus memastikan peserta yang hadir memiliki hak, kuorum terpenuhi, agenda telah disampaikan sesuai aturan, dan keputusan diambil melalui mekanisme yang benar. Pasal 77 UU PT menyatakan bahwa kuorum dan persyaratan pengambilan keputusan tetap mengikuti UU PT dan/atau Anggaran Dasar Perseroan. Peserta yang mengikuti RUPS melalui media elektronik diperhitungkan dalam

SELENGKAPNYA

PPh 21 DTP: Pengertian, Syarat, dan Cara Mengajukannya

PPh 21 DTP adalah insentif pajak yang membuat pemerintah menanggung Pajak Penghasilan Pasal 21 atas gaji karyawan tertentu. Buat pekerja, artinya gaji bersih bertambah setiap bulan. Buat pengusaha, artinya ada pekerjaan administrasi yang harus rapi. Banyak HRD dan pemilik usaha bertanya apakah perusahaan perlu mengajukan permohonan ke kantor pajak. Jawabannya tidak. Pemberi kerja cukup memenuhi kriteria, membayarkan insentif secara tunai, lalu melaporkannya lewat SPT Masa PPh Pasal 21/26. Sebagai praktisi hukum, saya menilai kebijakan ini tepat sasaran karena pemerintah langsung menyentuh daya beli pekerja. Meski begitu, saya melihat titik rawan di sisi pelaporan. Satu kesalahan kecil bisa menghanguskan insentif, dan perusahaan harus menyetor pajak secara penuh. Karena itu, pelajari aturannya lebih dulu sebelum kamu memakainya. Apa Itu PPh 21 DTP? PPh 21 DTP merupakan singkatan dari PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah. Konsepnya sederhana. Negara membayar pajak penghasilan milik karyawan yang memenuhi syarat, sehingga gaji mereka tidak terpotong pajak. Uang pajak itu diserahkan pemberi kerja kepada karyawan dalam bentuk tunai. Baca Juga: Biaya Jabatan PPh 21: Tarif, Batas, dan Cara Menghitungnya Dasar Hukum PPh 21 DTP 2026 Untuk tahun 2026, insentif PPh 21 DTP diatur dalam PMK 105/2025 dan berlaku bagi masa pajak Januari sampai Desember 2026. Pemerintah mengundangkan aturan ini pada 31 Desember 2025. Sebelumnya, pemerintah pernah memberi fasilitas serupa lewat PMK 10 Tahun 2025 untuk industri padat karya. Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS! Ada pula aturan khusus bagi peserta magang. PMK 6/2026 memberi insentif PPh Pasal 21 DTP untuk peserta program pemagangan lulusan perguruan tinggi, dengan masa pajak Oktober 2025 hingga Desember 2026. Artikel ini membahas PMK 105/2025 karena cakupannya paling luas. Manfaat bagi Karyawan Pembayaran tunai PPh 21 DTP tidak dihitung sebagai penghasilan kena pajak. Jadi, karyawan menerima nilainya secara utuh tanpa tambahan beban pajak. Take home pay pun naik sebesar pajak yang semestinya dipotong. Perusahaan juga tidak boleh menahan dana itu. Syarat PPh 21 DTP untuk Pemberi Kerja dan Pegawai Semua syarat PPh 21 DTP bersifat kumulatif. Kedua pihak harus memenuhi seluruh kriteria. Kalau satu saja gugur, insentif tidak berlaku. Yuk, kita bahas satu per satu. Syarat bagi Pemberi Kerja Pemberi kerja harus menjalankan usaha di bidang industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, atau pariwisata. Perusahaan juga harus punya kode KLU utama yang tercantum dalam lampiran PMK 105/2025. Bagaimana DJP menentukan KLU? Untuk wajib pajak lama, DJP memakai data per 1 Januari 2026. Untuk wajib pajak baru, DJP memakai data pada tanggal pendaftaran. Sebelum menghitung apa pun, cek dulu kode KLU perusahaan di sistem perpajakan. Syarat bagi Pegawai Tetap Pegawai tetap harus memenuhi kriteria berikut: Gaji naik setelah Januari 2026? Hak atas insentif tetap aman. Pemberi kerja hanya perlu memastikan tidak ada ketentuan lain yang terlanggar. Syarat bagi Pegawai Tidak Tetap Pegawai tidak tetap juga bisa menerima insentif ini. Kriterianya berbeda dari pegawai tetap, terutama soal batas penghasilan dan status penerimaan insentif lain. Saran saya, baca langsung Pasal 4 PMK 105/2025 sebelum menetapkan siapa saja penerimanya. Cara Mengajukan dan Melaporkan PPh 21 DTP Banyak orang mengetik “cara mengajukan PPh 21 DTP” di mesin pencari. Faktanya, aturan ini tidak meminta permohonan atau persetujuan tertulis dari DJP. Pemberi kerja memanfaatkan insentif secara mandiri, kemudian melaporkannya. Itu sebabnya ketepatan administrasi menentukan segalanya. Langkah-Langkah Pemanfaatan Batas Waktu Pelaporan SPT Masa untuk masa pajak Januari sampai Desember 2026 harus masuk paling lambat 31 Januari 2027. Di luar itu, laporkan pemanfaatan insentif lewat SPT Masa setiap bulan, paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Telat menyampaikan SPT Masa? Insentif dianggap tidak diberikan. Perusahaan lalu wajib menyetor PPh 21 secara penuh. Beban keuangan seperti ini jarang masuk hitungan di awal tahun. Kewajiban, Risiko, dan Kesalahan Umum PPh 21 DTP Insentif ini menguntungkan, tapi membawa kewajiban hukum. DJP berwenang mengawasi wajib pajak yang memakainya. Jadi, siapkan dokumentasi yang rapi sejak awal. Kesalahan yang Sering Terjadi Ketentuan Kelebihan Insentif Ada satu ketentuan yang sering terlewat. Jika PPh 21 DTP untuk pegawai tetap melebihi PPh 21 terutang dalam setahun, pemerintah tidak mengembalikan kelebihannya. Kelebihan pembayaran dalam SPT Masa yang bersumber dari PPh 21 DTP juga tidak bisa dikembalikan atau dikompensasikan. Menurut saya, pemberi kerja sebaiknya mengaudit internal setiap kuartal. Langkah ini menghentikan kesalahan kecil sebelum membesar jadi sengketa. Perusahaan pun tetap aman, sementara karyawan menerima manfaat penuh. FAQ Seputar PPh 21 DTP Apakah karyawan perlu mengajukan PPh 21 DTP sendiri? Tidak perlu. Pemberi kerja yang memenuhi kriteria memprosesnya lewat payroll dan pelaporan SPT Masa. Meski begitu, karyawan sebaiknya memastikan NPWP atau NIK sudah terintegrasi dengan sistem DJP. Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS! Apakah kenaikan gaji membatalkan PPh 21 DTP? Tidak selalu. Kriteria penghasilan dihitung dari gaji tetap dan teratur pada Januari 2026. Pegawai yang memenuhi batas pada bulan itu tetap berhak sampai Desember 2026, asalkan syarat lain terpenuhi. Apakah PPh 21 DTP berlaku setelah tahun 2026? Belum tentu. PMK 105/2025 hanya mengatur masa pajak Januari sampai Desember 2026. Kalau pemerintah ingin melanjutkan insentif ini, mereka harus menerbitkan aturan baru. Pantau terus situs resmi DJP dan Kemenkeu untuk pembaruannya. Kesimpulan PPh 21 DTP memberi manfaat nyata bagi pekerja di lima sektor padat karya dan pariwisata. Pemberi kerja tidak perlu mengajukan permohonan. Yang wajib mereka lakukan adalah memenuhi syarat, membayar tunai, membuat bukti potong, dan melapor tepat waktu. Gagal di salah satu langkah berarti insentif bisa hilang dan perusahaan menanggung bebannya. Menurut saya, insentif ini sangat bernilai selama pelaku usaha menjalankannya dengan disiplin. Saya menyarankan tiga langkah sejak sekarang: verifikasi KLU, petakan pegawai, dan kunci jadwal pelaporan. Catat pula setiap perhitungan supaya kamu siap kalau pemeriksaan datang. Masih ragu apakah perusahaanmu berhak atas insentif ini? Jangan tunggu sampai batas lapor terlewat. Klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini. Tim kami siap membantu kamu memastikan pemanfaatan PPh 21 DTP berjalan aman dan sesuai aturan. Baca Juga: Gross Up Adalah: Pengertian, Metode, dan Cara Menghitungnya Ringkasan Referensi

SELENGKAPNYA
Perlindungan Data Pribadi Karyawan: Cara Menyusun Kebijakan Privasi Internal

Perlindungan Data Pribadi Karyawan: Cara Menyusun Kebijakan Privasi Internal

Perusahaan menyimpan banyak data tentang karyawannya. Isinya mulai dari KTP, NPWP, nomor rekening, slip gaji, hasil medical check-up, sidik jari untuk absensi, sampai catatan penilaian kinerja.  Data ini dipegang oleh tim HR, keuangan, dan penyedia sistem yang bekerja sama dengan perusahaan. Jika data tersebut bocor, karyawan bisa menjadi sasaran penipuan atau penyalahgunaan identitas, dan perusahaan menghadapi konsekuensi hukum. Artikel ini membahas perlindungan data pribadi karyawan berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) dan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2026 (PP 33/2026) sebagai aturan pelaksananya.  Pembahasan mencakup kewajiban perusahaan, sanksi jika data bocor, dan langkah menyusun kebijakan privasi internal. Berikut saya ringkas sedikit dan pecah menjadi 2 subbab yang lebih relevan, dengan listing memakai format a., b., c. agar tetap enak dibaca untuk artikel SEO. Kewajiban Perusahaan atas Data Pribadi Karyawan Dalam UU PDP, perusahaan yang menentukan tujuan dan mengendalikan pemrosesan data disebut Pengendali Data Pribadi (Pasal 1 angka 4), sedangkan karyawan merupakan Subjek Data Pribadi.  Artinya, perusahaan bertanggung jawab atas pengelolaan data karyawan sejak dikumpulkan, digunakan, disimpan, hingga dihapus. UU PDP diundangkan pada 17 Oktober 2022 dan berlaku sejak tanggal diundangkan. Pasal 74 memberikan masa penyesuaian paling lama dua tahun, sehingga masa penyesuaian berakhir pada Oktober 2024.  Sementara itu, Pasal 75 menyatakan ketentuan lain mengenai pelindungan data pribadi tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan UU PDP. Langkah pertama adalah mengetahui jenis data yang dimiliki perusahaan. Berdasarkan Pasal 4 UU PDP, data pribadi terbagi menjadi: a. Data pribadi umum, seperti nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, status perkawinan, dan data lain yang dapat mengidentifikasi seseorang. b. Data pribadi spesifik, seperti data kesehatan, biometrik, genetika, catatan kejahatan, data anak, dan data keuangan pribadi. Dalam pengelolaan karyawan, contohnya hasil medical check-up termasuk data kesehatan, sidik jari atau pemindai wajah untuk absensi termasuk data biometrik, SKCK termasuk catatan kejahatan, sedangkan data anak dapat muncul ketika karyawan mendaftarkan tanggungan untuk tunjangan atau asuransi.  Nomor rekening dan informasi penghasilan juga dapat termasuk data keuangan pribadi. Setelah jenis data diketahui, perusahaan perlu menentukan dasar pemrosesannya. Pasal 20 ayat (1) mewajibkan pengendali memiliki dasar pemrosesan. Dalam hubungan kerja, dasar yang umum digunakan antara lain: a. Pemenuhan kewajiban perjanjian, misalnya untuk menjalankan perjanjian kerja. b. Pemenuhan kewajiban hukum, misalnya untuk pelaporan pajak dan pendaftaran jaminan sosial. c. Persetujuan eksplisit, untuk penggunaan data yang sifatnya pilihan, seperti memuat foto karyawan di media sosial perusahaan. Jika menggunakan persetujuan, perusahaan wajib memberikan informasi mengenai tujuan pemrosesan, jenis data, jangka waktu penyimpanan dan pemrosesan, serta hak karyawan. Persetujuan juga harus diberikan secara tertulis atau terekam dan dapat dibuktikan (Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 24). Selama data masih digunakan, perusahaan juga wajib: a. Mengumpulkan data yang diperlukan dan menjelaskan penggunaannya secara terbuka (Pasal 27). b. Menggunakan data sesuai tujuan yang telah ditentukan (Pasal 28). c. Memastikan data akurat, lengkap, dan konsisten (Pasal 29). d. Mencatat kegiatan pemrosesan data (Pasal 31). e. Menjaga keamanan dan kerahasiaan data serta mencegah akses tidak sah (Pasal 35, 36, dan 39). f. Mengawasi pihak yang memproses data di bawah kendali perusahaan, seperti vendor payroll dan penyedia aplikasi absensi (Pasal 37). Untuk pemrosesan berisiko tinggi, seperti penggunaan data spesifik atau pemantauan karyawan secara sistematis, perusahaan juga perlu melakukan penilaian dampak pelindungan data pribadi sesuai Pasal 34. Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI! Hak Karyawan dan Aturan Teknis Pengelolaan Data Karyawan memiliki sejumlah hak atas data pribadinya. Berdasarkan UU PDP, karyawan berhak: a. Memperoleh akses dan salinan data pribadi (Pasal 7). b. Memperbaiki data yang tidak akurat (Pasal 6). c. Menarik persetujuan pemrosesan data (Pasal 9). Perusahaan wajib memenuhi permintaan akses dan perbaikan paling lambat 3 x 24 jam sesuai ketentuan Pasal 30 dan 32.  Jika persetujuan ditarik, pemrosesan yang didasarkan pada persetujuan tersebut harus dihentikan dalam 3 x 24 jam (Pasal 40). Ketika data sudah tidak diperlukan, Pasal 42 sampai Pasal 44 mengatur pengakhiran pemrosesan, penghapusan, dan pemusnahan data.  Perusahaan juga perlu memberi tahu karyawan mengenai penghapusan atau pemusnahan tersebut sesuai Pasal 45. Seluruh kewajiban tersebut berkaitan dengan prinsip akuntabilitas dalam Pasal 47, yaitu perusahaan harus bertanggung jawab dan mampu menunjukkan bukti bahwa prinsip pelindungan data telah dijalankan. Selain UU PDP, perusahaan juga perlu memperhatikan PP 33/2026 yang ditetapkan pada 16 Juli 2026. Berdasarkan Pasal 225,  PP ini mulai berlaku pada 16 Januari 2027. Aturan ini memberikan ketentuan teknis yang lebih rinci mengenai pelindungan data pribadi. Beberapa ketentuan yang relevan bagi pengelolaan data karyawan antara lain: a. Pasal 30, mengenai dasar pemrosesan dan persetujuan yang harus diberikan secara eksplisit, bebas, serta dapat dibuktikan. b. Pasal 74, mengenai kewajiban menyimpan catatan seluruh kegiatan pemrosesan. c. Pasal 14, mengenai perjanjian tertulis dengan prosesor data, seperti vendor payroll atau penyedia sistem HR berbasis cloud. d. Pasal 120, mengenai penilaian dampak untuk pemrosesan berisiko tinggi, termasuk penggunaan data spesifik, pemantauan sistematis, dan teknologi baru seperti kecerdasan buatan. e. Pasal 138, mengenai audit internal dan eksternal. f. Pasal 223, yang mengatur keberlanjutan pemrosesan data selama tidak bertentangan dengan PP 33/2026 sambil menunggu aturan lanjutan dari lembaga pengawas. Dengan demikian, perusahaan perlu mulai menata pengelolaan data karyawan sebelum PP 33/2026 berlaku, terutama terkait dasar pemrosesan, pencatatan, keamanan, kerja sama dengan vendor, pemenuhan hak karyawan, retensi, dan penghapusan data. Sanksi Jika Data Karyawan Bocor Jika terjadi kegagalan pelindungan data, Pasal 46 ayat (1) UU PDP mewajibkan perusahaan memberikan pemberitahuan tertulis paling lambat 3 x 24 jam kepada karyawan yang terdampak dan lembaga pengawas.  Pemberitahuan minimal memuat data yang terungkap, waktu dan cara data terungkap, serta upaya penanganan dan pemulihan (Pasal 46 ayat (2)). PP 33/2026 memperinci kewajiban tersebut melalui Pasal 114 sampai Pasal 118, antara lain: a. Memberikan pemberitahuan kepada publik jika kebocoran mengganggu pelayanan publik atau berdampak serius pada kepentingan umum (Pasal 115). b. Mendokumentasikan insiden dan tindakan pemulihan (Pasal 116). c. Menetapkan kebijakan internal, pembagian peran, dan mekanisme eskalasi insiden (Pasal 117). d. Memastikan prosesor melaporkan insiden kepada pengendali pada kesempatan pertama (Pasal 118). Perlu diperhatikan bahwa lembaga pelindungan data pribadi yang diamanatkan Pasal 58 UU PDP belum terbentuk.  Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyampaikan kepada Mahkamah Konstitusi bahwa fungsi

SELENGKAPNYA
Analisis Laporan Keuangan

Analisis Laporan Keuangan: Metode, Rumus, dan Cara Membacanya

Analisis laporan keuangan adalah cara membedah angka-angka dalam laporan untuk tahu seberapa sehat sebuah usaha. Banyak pemilik bisnis sebenarnya sudah punya laporan yang lengkap. Masalahnya, mereka bingung harus mulai membaca dari mana. Hasilnya bisa ditebak: keputusan penting diambil berdasarkan firasat. Padahal jalan keluarnya sederhana. Pakai tiga metode utama, yaitu horizontal, vertikal, dan rasio, lalu baca angkanya secara berurutan. Sebagai praktisi hukum, saya punya pandangan sendiri soal ini. Laporan keuangan sering dianggap urusan akuntan saja, padahal UU Perseroan Terbatas menempatkan direksi dan dewan komisaris sebagai pihak yang ikut bertanggung jawab atas isi laporan tahunan. Karena itu, memahami isi laporan sama artinya dengan melindungi diri sendiri dari sengketa dan sanksi. Dasar Hukum dan Tujuan Analisis Laporan Keuangan Di Indonesia, laporan keuangan perusahaan punya dasar hukum yang jelas. Pasal 66 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mewajibkan direksi menyusun laporan tahunan yang memuat laporan keuangan. Lalu ada Pasal 68 ayat (1), yang menuntut audit akuntan publik bagi perseroan tertentu, misalnya perseroan terbuka, persero, atau perseroan dengan aset dan/atau omzet paling sedikit Rp50 miliar. Kalau kewajiban itu diabaikan, RUPS tidak bisa mengesahkan laporan keuangannya. Dari sisi pajak, Pasal 28 UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2021 dan UU No. 6 Tahun 2023, mewajibkan wajib pajak badan serta orang pribadi pelaku usaha menyelenggarakan pembukuan. Orang pribadi yang memakai norma penghitungan penghasilan neto cukup melakukan pencatatan. Lalu, standar apa yang dipakai untuk menyusunnya? Jawabannya Standar Akuntansi Keuangan (SAK) dari Ikatan Akuntan Indonesia. Entitas privat memakai SAK EP yang berlaku sejak 1 Januari 2025 dan menggantikan SAK ETAP, sedangkan usaha mikro, kecil, dan menengah boleh memakai SAK EMKM. Untuk penyajiannya, PSAK 1 kini bernomor PSAK 201. Standar ini pun akan diganti PSAK 118 yang berlaku mulai 1 Januari 2027. Dengan analisis yang rapi, kamu bisa memastikan angka yang dilaporkan wajar dan sesuai aturan. Hasilnya juga berguna ketika kamu menghadapi pemeriksaan pajak atau permintaan data dari mitra bisnis. Baca Juga: SPT Masa PPN: Batas Waktu, Cara Lapor, dan Sanksinya Metode Analisis Laporan Keuangan yang Paling Umum Praktisi biasanya memakai tiga metode analisis laporan keuangan. Masing-masing menjawab pertanyaan yang berbeda. Analisis Horizontal Metode ini membandingkan angka dari beberapa periode. Kamu tinggal menghitung naik-turunnya setiap pos dengan rumus berikut: (Nilai Tahun Ini – Nilai Tahun Lalu) ÷ Nilai Tahun Lalu × 100%. Sederhana. Dari hasilnya, tren pendapatan dan beban langsung terlihat. Analisis Vertikal Di metode ini, setiap pos dibandingkan dengan satu angka dasar pada periode yang sama. Untuk laporan laba rugi, dasarnya adalah pendapatan. Untuk neraca, dasarnya adalah total aset. Dari sana, kamu bisa melihat struktur biaya dan komposisi aset dalam bentuk persentase. Analisis Rasio Analisis rasio menghubungkan dua angka dalam laporan untuk menilai satu aspek tertentu, misalnya likuiditas atau profitabilitas. Investor dan kreditur paling sering memakai rasio keuangan karena hasilnya mudah dibandingkan antarperusahaan. Memilih Metode yang Tepat Pilihan metode bergantung pada tujuanmu. Ingin melihat perkembangan bisnis? Gunakan analisis horizontal. Ingin menilai efisiensi biaya? Pilih analisis vertikal. Sementara itu, bank atau pemberi pinjaman biasanya langsung meminta rasio. Idealnya, pemilik usaha menguasai ketiga metode analisis laporan keuangan ini sekaligus. Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS! Rumus Analisis Laporan Keuangan Berbasis Rasio Berikut rumus rasio keuangan yang paling sering dipakai: Coba lihat contoh sederhana. Sebuah perusahaan punya aset lancar Rp500 juta dan liabilitas jangka pendek Rp250 juta. Current ratio-nya berarti 2. Artinya, setiap satu rupiah utang jangka pendek dijamin dua rupiah aset lancar. Umumnya, angka di atas 1 dianggap cukup aman untuk likuiditas. Satu rasio saja belum cukup. Bandingkan hasilnya dengan periode sebelumnya dan rata-rata industri supaya kesimpulanmu akurat. Dengan begitu, rumus analisis laporan keuangan benar-benar menghasilkan wawasan yang bisa dipakai. Cara Membaca Laporan Keuangan Langkah demi Langkah Cara membaca laporan keuangan jadi jauh lebih mudah kalau urutannya tepat. Ikuti langkah berikut: Tetap waspada terhadap tanda bahaya. Contohnya, laba terus naik sementara arus kas operasi selalu negatif. Piutang yang membengkak jauh lebih cepat daripada pendapatan juga patut dicurigai, sebab kondisi itu bisa menandakan masalah penagihan atau pengakuan pendapatan yang kurang tepat. Satu lagi: jangan menilai angka tanpa konteks. Kenaikan beban bisa saja wajar ketika perusahaan sedang berekspansi. Baca dulu penjelasan manajemen dan catatan atas laporan keuangan sebelum kamu menarik kesimpulan. Kalau menemukan temuan yang janggal, konsultasikan sejak dini kepada akuntan atau penasihat hukum. FAQ (Frequently Asked Questions) Apa tujuan utama analisis laporan keuangan? Tujuannya menilai kinerja, likuiditas, dan kesehatan usaha. Hasil analisis juga membantu keputusan investasi, pendanaan, dan pengendalian biaya. Metode apa yang paling akurat? Tidak ada satu metode yang unggul di semua situasi. Sebaiknya kamu menggabungkan analisis horizontal, vertikal, dan rasio agar gambaran bisnisnya utuh. Apakah UMKM wajib menyusun laporan keuangan? Ya, tetapi bentuknya berbeda. Menurut Pasal 28 UU KUP, UMKM yang berbentuk badan wajib menyelenggarakan pembukuan. Pelaku UMKM orang pribadi yang memakai norma penghitungan penghasilan neto cukup melakukan pencatatan. Laporan yang tertib pun memudahkan UMKM saat mengajukan pembiayaan. Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS! Kesimpulan Analisis laporan keuangan memadukan metode horizontal, vertikal, dan rasio untuk menilai kondisi usaha secara objektif. Mulailah dari opini auditor, lalu periksa neraca, laba rugi, dan arus kas. Terakhir, hitung rasio dan bandingkan dengan tren serta standar industri. Saya menyarankan kamu menjadwalkan analisis ini tiap kuartal dan menyimpan dokumen pendukungnya dengan rapi. Menurut saya, pelaku usaha sebaiknya menjadikan analisis ini kebiasaan rutin. Laporan yang dipahami dengan baik memperkecil risiko hukum, baik di bidang perseroan maupun perpajakan. Masih ragu membaca laporan keuangan atau memastikan kepatuhan hukumnya? Tim kami siap menemanimu. Silakan klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini. Baca Juga: Billing Adalah: Pengertian, Jenis, dan Cara Membuat Kode Billing Ringkasan Referensi

SELENGKAPNYA
akuntansi perpajakan

Akuntansi Perpajakan: Pengertian, Fungsi, dan Contohnya

Akuntansi perpajakan adalah proses mencatat dan melaporkan transaksi keuangan sesuai aturan pajak. Banyak pelaku usaha masih menyamakannya dengan akuntansi biasa. Wajar saja. Namun, anggapan itu sering berujung masalah, karena laporan keuangan terlihat rapi sementara SPT Tahunan ternyata bermasalah. Karena itu, kamu perlu memahami perbedaannya sejak awal. Sebagai pakar hukum, saya punya pandangan sendiri soal ini. Menurut saya, akuntansi perpajakan berfungsi sebagai benteng hukum pertama bagi wajib pajak. Sayangnya, banyak pemilik usaha baru sadar ketika surat ketetapan pajak sudah tiba di meja mereka. Nah, di artikel ini kita akan membahas pengertian, fungsi, dasar hukum, dan contoh penerapannya secara runtut. Pengertian Akuntansi Perpajakan Akuntansi perpajakan adalah cabang akuntansi yang menghitung penghasilan kena pajak berdasarkan peraturan perpajakan. Akuntansi komersial punya jalurnya sendiri, yaitu Standar Akuntansi Keuangan (SAK), dan hasilnya dipakai investor serta manajemen untuk menilai kinerja perusahaan. Akuntansi perpajakan menjawab pertanyaan lain: berapa pajak yang harus dibayar kepada negara? Tujuan yang berbeda membuat perlakuan atas pendapatan dan biaya ikut berbeda. Contohnya, sebuah biaya bisa sah menurut SAK, padahal UU Pajak Penghasilan tidak mengizinkan pengurangannya. Untuk menyelaraskan keduanya, perusahaan melakukan rekonsiliasi fiskal setiap tahun. Prosesnya rutin. Kamu tidak boleh melewatkannya. Baca Juga: SPT Masa PPN: Batas Waktu, Cara Lapor, dan Sanksinya Perbedaan Akuntansi Komersial dan Fiskal Ada tiga perbedaan utama yang perlu kamu ketahui: Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS! Fungsi Akuntansi Perpajakan bagi Bisnis Fungsi akuntansi perpajakan menyangkut kepatuhan dan efisiensi sekaligus. Berikut fungsi utamanya: Jadi, cakupannya luas sekali. Angka-angka yang tercatat rapi melindungi bisnis dan menjaga arus kas tetap terkendali. Dasar Hukum Akuntansi Perpajakan di Indonesia Sekarang kita lihat landasan hukumnya. Beberapa aturan utama berikut mengatur praktik ini: Teori saja tidak cukup, tentu. Pemeriksa pajak menguji kecocokan angka pembukuan dengan bukti transaksi. Karena itu, simpan faktur, kontrak, dan bukti potong dengan rapi. Contoh Akuntansi Perpajakan: Rekonsiliasi Fiskal Agar lebih jelas, mari kita lihat contoh berikut. PT Maju Bersama mencatat laba komersial Rp1.000.000.000 pada tahun berjalan. Setelah itu, tim keuangan menemukan beberapa pos yang perlu koreksi fiskal: Total koreksi positif mencapai Rp75.000.000, sedangkan koreksi negatif Rp15.000.000. Hasilnya, penghasilan kena pajak menjadi Rp1.060.000.000. Dengan tarif PPh Badan 22%, pajak terutang berada di angka Rp233.200.000. Hitungan ini belum memasukkan fasilitas pengurangan tarif dan kredit pajak. Intinya jelas: laba di laporan keuangan belum tentu sama dengan dasar pengenaan pajak. Satu pos yang keliru saja bisa menggeser pajak terutang cukup jauh. Pemeriksa pajak pun sering menyoroti sumbangan, jamuan, dan biaya pribadi. Telaah pos-pos itu sebelum SPT Tahunan dikirim. Langkah kecil ini menghemat waktu, biaya, dan tenaga. Langkah Menerapkan Akuntansi Perpajakan dalam Bisnis Penerapan yang baik butuh sistem kerja yang jelas. Ikuti langkah berikut secara berurutan: Selain itu, libatkan konsultan pajak atau akuntan berpengalaman. Regulasi berubah cukup cepat, apalagi sejak DJP menerapkan Coretax. Pembaruan pengetahuan pun jadi hal penting bagi tim keuangan kamu. FAQ Apa perbedaan akuntansi perpajakan dan akuntansi komersial? Akuntansi komersial mengikuti SAK untuk menyajikan kinerja perusahaan. Akuntansi perpajakan mengikuti UU Perpajakan untuk menghitung pajak terutang. Rekonsiliasi fiskal menjembatani keduanya. Siapa yang wajib menyelenggarakan pembukuan pajak? Wajib pajak badan dan orang pribadi pengusaha wajib menyelenggarakan pembukuan menurut Pasal 28 UU KUP. Orang pribadi tertentu boleh memakai pencatatan dengan syarat tertentu. Apa sanksi jika SPT Tahunan Badan terlambat? Keterlambatan SPT Tahunan PPh Badan dikenai denda administrasi Rp1.000.000. Batas pelaporannya jatuh pada akhir bulan keempat setelah tahun pajak berakhir. Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS! Kesimpulan Akuntansi perpajakan menghubungkan laporan keuangan dengan kewajiban pajak yang sah. Fungsinya mencakup perhitungan yang akurat, kepatuhan, dan perlindungan hukum. Saran saya sederhana. Pisahkan biaya komersial dan fiskal sejak awal, simpan bukti transaksi, lalu lakukan rekonsiliasi fiskal secara rutin. Dari pengalaman saya, bisnis yang tertib membukukan pajak jauh lebih tenang saat pemeriksaan datang. Bisnis yang abai sering membayar mahal lewat sanksi dan sengketa. Kalau kamu masih ragu dengan pembukuan pajak perusahaan, jangan menunggu masalah muncul. Silakan segera klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini. Tim kami siap membantu kamu menata pembukuan pajak dengan aman, tepat waktu, dan sesuai regulasi. Baca Juga: Billing Adalah: Pengertian, Jenis, dan Cara Membuat Kode Billing Ringkasan Referensi

SELENGKAPNYA

Batas Waktu Setor Pajak: Jadwal dan Sanksi Keterlambatannya

Batas waktu setor pajak kerap bikin wajib pajak terkecoh. Banyak yang mengira tanggalnya sama dengan tenggat lapor SPT. Ternyata beda. Telat sehari saja sudah cukup untuk memicu sanksi bunga. Jawaban singkatnya begini. Sejak 1 Januari 2025, PMK 81/2024 menyeragamkan jatuh tempo sebagian besar pajak masa ke tanggal 15 bulan berikutnya. PPN atas penyerahan dalam negeri punya jadwal sendiri, yaitu akhir bulan berikutnya. Kalau kamu telat, bunga dihitung per bulan, dan telat tiga hari pun dihitung satu bulan penuh. Menurut saya sebagai praktisi hukum, penyeragaman tanggal ini langkah yang masuk akal. Aturan yang sederhana memang mengurangi salah hitung. Meski begitu, kemudahan itu tidak berarti kamu boleh longgar. Catat tenggatnya sendiri setiap bulan, jangan menunggu pengingat dari siapa pun. Baca juga: Pajak Hibah: Objek, Tarif, dan Cara Menghitungnya Dasar Hukum Batas Waktu Setor Pajak Semua bermula dari Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, atau UU KUP. Undang-undang ini sudah beberapa kali diubah, terakhir lewat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Pasal 9 UU KUP mengatur kapan pajak harus dibayar dan apa akibatnya kalau kamu terlambat. Aturan teknisnya ada di PMK 81/2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Pasal 94 peraturan itu menetapkan jatuh tempo setor pajak masa. PMK yang sama mencabut PMK 242/PMK.03/2014, aturan lama soal pembayaran dan penyetoran pajak. Perlu kamu tahu, PMK 81/2024 sudah empat kali diubah, terakhir lewat PMK 1/2026. Perubahan ini berjalan bersama penerapan Coretax DJP. Dulu, pajak yang dipotong pihak lain umumnya disetor paling lambat tanggal 10. Kini patokannya tanggal 15 untuk sebagian besar pajak masa. Kebiasaan lama pun perlu disesuaikan, terutama bagi bendahara dan staf keuangan yang sudah bertahun-tahun memakai tanggal 10. Ada juga pengecualian di Pasal 94 ayat (3). PPh Pasal 22 dan PPN atau PPnBM atas impor mengikuti jadwal kepabeanan. Yang dipungut Bea Cukai disetor paling lambat 1 hari setelah pemungutan. Yang disetor sendiri oleh importir dilunasi bersama bea masuk atau saat dokumen impor selesai. Tambahan PPh atas saham pendiri disetor paling lambat 1 bulan setelah terutang. Jadi sebelum menganggap semuanya jatuh tempo tanggal 15, cek dulu jenis pajak yang kamu bayar. Jadwal Batas Waktu Setor Pajak Tiap Jenis Pajak Supaya lebih mudah dibaca, jadwalnya saya pisah menurut jenis pajaknya. Pajak Masa (PPh dan PPN) Pajak masa dibayar setiap bulan. Berikut tenggat yang paling sering dipakai: Kalau tanggalnya jatuh pada hari libur, kamu boleh membayar di hari kerja berikutnya (Pasal 100 PMK 81/2024). Hari libur di sini mencakup Sabtu, Minggu, hari libur nasional, dan cuti bersama nasional. Tetap saja, jangan menunda sampai hari terakhir. Sistem pembayaran sering padat menjelang tenggat. Pajak Tahunan (PPh Pasal 29) PPh kurang bayar dalam SPT Tahunan harus lunas sebelum SPT disampaikan dan tidak melewati batas waktu penyampaian SPT (Pasal 95 ayat (1) PMK 81/2024). Tenggat lapornya berbeda untuk dua kelompok wajib pajak: Pembayaran yang masuk setelah tenggat lapor SPT Tahunan dikenai bunga menurut Pasal 9 ayat (2b) UU KUP. Kamu perlu tahu ini, sebab banyak orang baru membayar setelah SPT dikirim. Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS! Beda Batas Waktu Setor dan Lapor SPT Dua kewajiban ini sering tertukar. Setor berarti menyerahkan uang pajak ke kas negara. Lapor berarti menyampaikan SPT sebagai bukti bahwa kewajibanmu sudah dijalankan. Perbedaan praktisnya bisa kamu lihat di sini: Karena keduanya berdiri sendiri, kamu bisa saja melapor tepat waktu dan tetap kena bunga karena setoran terlambat. Kebalikannya juga berlaku. Setoran yang tepat waktu umumnya tidak menghapus denda lapor. Ada satu pengecualian penting. Untuk PPh Pasal 25, pembayaran yang sudah divalidasi dianggap sebagai pelaporan pada tanggal bayar (Pasal 171 ayat (10) PMK 81/2024). Selain itu, beberapa golongan wajib pajak tidak dikenai denda telat lapor menurut Pasal 179 PMK 81/2024. Untuk pajak lainnya, jadwalkan setor dan lapor dengan pengingat yang terpisah. Sanksi Keterlambatan Setor Pajak Sanksinya bertingkat. Makin lama tunggakan dibiarkan, makin berat konsekuensinya. Sanksi Bunga Keterlambatan Pajak Untuk pajak masa, aturannya ada di Pasal 9 ayat (2a) UU KUP. Untuk pembayaran setelah tenggat lapor SPT Tahunan, dasarnya Pasal 9 ayat (2b). Bunga dihitung dari tarif bulanan yang ditetapkan Menteri Keuangan, yaitu suku bunga acuan ditambah 5% lalu dibagi 12. Hitungannya berjalan dari tanggal jatuh tempo sampai tanggal kamu membayar. Sebagian bulan dihitung penuh. Telat tiga hari, hasilnya sama dengan telat satu bulan. Tarifnya ditetapkan lewat Keputusan Menteri Keuangan setiap bulan. Untuk 1 sampai 30 September 2026, KMK 40/MK.EF.2/2026 memuat lima tarif sanksi, berkisar 0,60% sampai 2,27% per bulan. Tarif yang dipakai adalah tarif pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi. Jadi cek KMK terbaru di situs Kemenkeu atau DJP sebelum menghitung. Coba bayangkan contoh ini. Pajakmu Rp10.000.000 dan kamu telat 40 hari, sehingga dihitung dua bulan. Dengan tarif contoh 1% per bulan, bunganya Rp200.000. Angka 1% itu hanya ilustrasi, sedangkan tarif resminya mengikuti KMK yang berlaku. Denda Administratif Keterlambatan Lapor SPT Pasal 7 UU KUP menetapkan denda tetap untuk SPT yang terlambat disampaikan: Denda ini terpisah dari bunga setoran. Kalau kamu telat setor sekaligus telat lapor, kedua sanksi itu berjalan bersamaan. Penagihan dan Surat Tagihan Pajak Untuk menagih bunga dan denda, DJP menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). Bila tagihan tidak dilunasi, Surat Teguran menyusul. Setelah itu, DJP dapat menerbitkan Surat Paksa berdasarkan UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Tahap lanjutannya bisa berupa penyitaan aset, pemblokiran rekening, sampai pencegahan bepergian ke luar negeri. Risiko Pidana Perpajakan Pidana berlaku bagi orang yang sengaja tidak menyetorkan pajak yang sudah dipotong atau dipungut. Pasal 39 ayat (1) huruf i UU KUP mengancam penjara 6 bulan sampai 6 tahun. Dendanya 2 sampai 4 kali jumlah pajak yang tidak disetor. Pasal ini mensyaratkan perbuatan tersebut dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara. Dalam tahap penyidikan, Pasal 44B UU KUP membuka peluang penghentian penyidikan untuk kepentingan penerimaan negara. Uang pajak karyawan atau pelanggan itu titipan, jadi jangan dipakai untuk menutup biaya operasional. Cara Menghindari Keterlambatan Setor Pajak Membayar tepat waktu jauh lebih murah daripada menanggung sanksi. Cobalah langkah-langkah ini: Sudah telanjur telat? Segera bayar pokok pajak beserta bunganya. Semakin cepat kamu melunasi, semakin kecil bunga yang menumpuk. Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan

SELENGKAPNYA

Cara Membuat Kode Billing Pajak, Ini Langkah Mudahnya

Kode billing pajak adalah kode identifikasi yang harus kamu miliki sebelum menyetor pajak ke kas negara. Sejak Coretax berjalan, banyak wajib pajak mengaku bingung dengan tampilan barunya. Wajar. Menunya berubah, istilahnya bertambah, dan alurnya berbeda dari sistem sebelumnya. Meski begitu, kamu bisa membuat kodenya sendiri lewat Coretax DJP dalam beberapa menit, asalkan datanya sudah siap. Sebagai penulis yang berlatar belakang hukum, saya punya satu pendapat pribadi soal ini. Perlakukan kode billing seperti dokumen hukum. Satu angka yang keliru bisa membuat setoran tercatat untuk kewajiban yang salah. Uangnya sudah keluar dari rekening, sementara kewajibanmu masih dianggap belum lunas, dan sanksi administrasi bisa menyusul. Artikel ini mengajak kamu memahami pengertian, dasar hukum, langkah pembuatan, sampai kesalahan yang sering terjadi. Baca juga: Pajak Pesangon: Tarif, Aturan, dan Cara Menghitungnya Apa Itu Kode Billing Pajak dan Mengapa Wajib Dibuat? Kode billing adalah kode identifikasi untuk pembayaran atau penyetoran pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkannya lewat sistem billing elektronik, yang biasa disebut e-billing pajak. Kodenya terdiri atas 15 digit. Kamu memakainya saat membayar di bank, kantor pos, atau kanal pembayaran lain yang bekerja sama dengan DJP. Dulu wajib pajak mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) secara manual. Kini kode billing menjadi dasar setoran, dan di Coretax sistem mencatat pembayaranmu secara otomatis serta menghubungkannya langsung dengan data perpajakanmu. Proses administrasi pun berjalan lebih rapi. Informasi yang Termuat dalam Kode Billing Setiap kode billing membawa sejumlah data penting. Data itu menentukan ke pos mana sistem mencatat setoranmu. Isinya meliputi: Karena itu, ketelitian sangat menentukan. Angka yang salah, walau hanya satu digit, dapat mengirim setoranmu ke tempat yang keliru. Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS! Dasar Hukum Pembuatan Kode Billing Pajak Kewajiban menyetor pajak berpijak pada Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Menurut PMK 81 Tahun 2024, undang-undang ini telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Adapun pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Pemerintah sudah beberapa kali mengubah PMK ini, sehingga kamu perlu merujuk ke versi terbarunya. Aturan tersebut menjadikan Coretax sebagai sistem utama administrasi pajak. Pembuatan kode billing ikut pindah ke sana. DJP juga menyediakan panduan resmi di laman Coretaxpedia, jadi kamu bisa merujuk langsung ke sumber primer tanpa perantara. Satu hal lagi soal jadwal. Sejak 1 Januari 2025, Pasal 94 ayat (2) PMK 81 Tahun 2024 menyeragamkan batas setor pajak masa. PPh Pasal 21, 22, 23, dan 25 umumnya disetor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Untuk PPN, penyetoran dilakukan paling lambat akhir bulan berikutnya dan sebelum SPT Masa PPN disampaikan. Ada pengecualian untuk jenis pajak tertentu, misalnya PPh Pasal 22 atas impor. Jika tanggal jatuh tempo bertepatan dengan hari libur, kamu boleh menyetor pada hari kerja berikutnya. Ketentuan bisa berubah lagi, maka cek selalu informasi resmi DJP. Tiga Metode Membuat Kode Billing di Coretax Coretax membagi pembuatan kode billing ke dalam tiga metode. Kamu memilih salah satunya sesuai jenis pembayaran. Pilihan yang tepat menghemat waktu dan memperkecil peluang salah input. 1. Kode Billing Otomatis dari SPT Metode pertama berlaku untuk pembayaran yang berkaitan dengan SPT. Setelah kamu menyusun dan memposting SPT berstatus kurang bayar, sistem langsung membentuk kode billing. Kamu tidak perlu mengetik ulang data apa pun. Kode ini juga terikat pada masa dan tahun pajak SPT, sehingga risiko salah periode menyusut drastis. 2. Kode Billing atas Tagihan atau Ketetapan Pajak Metode kedua dipakai untuk utang pajak, misalnya Surat Tagihan Pajak (STP) atau surat ketetapan pajak. Buka menu Pembayaran, lalu pilih Pembuatan Kode Billing atas Tagihan Pajak. Daftar tagihanmu sudah tersaji di sana. Tinggal pilih tagihan yang ingin dilunasi. 3. Kode Billing Mandiri Metode ketiga cocok untuk pembayaran di luar SPT, tagihan, dan ketetapan. Contohnya PPh final UMKM, angsuran PPh Pasal 25, dan PPh final pengalihan tanah atau bangunan. Kamu mengisi sendiri data setorannya lewat menu Layanan Mandiri Kode Billing. Langkah lengkapnya ada di bagian berikut. Cara Membuat Kode Billing Mandiri di Coretax Siapkan dulu akun Coretax yang aktif dan data setoran yang akan dibayar. Setelah itu, ikuti urutan berikut dengan teliti. Setelah kode terbit, bayarlah lewat bank, kantor pos, atau kanal elektronik resmi. Lakukan itu sebelum masa aktifnya habis. Untuk kode yang dibuat sejak 17 Desember 2025, masa aktifnya 14 hari sejak diterbitkan. Kode yang terbit sebelum tanggal itu tetap berlaku 7 hari. Belum sempat membayar? Buka menu Pembayaran, lalu pilih Daftar Kode Billing Belum Dibayar. Di sana kamu bisa melihat kode yang masih aktif atau mengirimnya ke email. Memahami KAP dan KJS Dua istilah ini sering bikin wajib pajak salah pilih. KAP menunjukkan jenis pajak, sedangkan KJS menunjukkan jenis setorannya. Sebagai contoh, PPh final UMKM memakai kombinasi 411128-420. Gunakan juga kode yang paling baru, supaya setoranmu tercatat benar di sistem DJP. Kesalahan Umum dan Cara Menghindarinya Salah input pada kode billing langsung memengaruhi pencatatan pajakmu. Kabar baiknya, beberapa kebiasaan sederhana bisa mencegahnya. Kalau kodenya keliru dan belum dibayar, kamu bisa membatalkannya lalu membuat kode baru. Kalau sudah terlanjur dibayar, kamu bisa mengajukan permohonan pemindahbukuan. Prosesnya memakan waktu dan tenaga. Mencegah jelas lebih murah daripada memperbaiki. Keterlambatan setor juga dapat memicu sanksi administrasi berupa bunga, sehingga jangan menunggu hari terakhir untuk membayar. Sebelum menekan tombol unduh, luangkan satu menit untuk membaca ulang seluruh isian. Kebiasaan kecil ini sering menyelamatkan kamu dari urusan yang panjang. Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS! FAQ Apakah Bisa Membuat Kode Billing Tanpa Login Coretax? Pada dasarnya kode billing dibuat lewat akun Coretax yang aktif dan terdaftar dengan NIK atau NPWP. Kalau lupa kata sandi, lakukan pemulihan akun lewat fitur yang tersedia. Bila kamu mengalami kesulitan, DJP juga menyediakan layanan asistensi. Beberapa pihak swasta menyediakan layanan e-billing, tetapi pastikan penyedianya resmi dan bekerja sama dengan DJP. Berapa Digit Kode Billing Pajak? Kode billing pajak terdiri atas 15 digit. Masukkan kode ini saat membayar lewat bank, kantor pos, atau

SELENGKAPNYA