Terbaru

Day: September 30, 2026

Menampilkan semua artikel yang telah dipublikasi pada tanggal tersebut

perbedaan e-filing dan e-form

Perbedaan e-Filing dan e-Form: Cara Pakai dan Kelebihannya

Banyak wajib pajak bingung saat hendak lapor SPT secara online. Wajar saja. Dua nama yang terdengar mirip, e-Filing dan e-Form, sama-sama layanan elektronik milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Perbedaannya ada pada cara mengisi dan mengirim data. e-Filing diisi langsung di situs, sementara e-Form memakai formulir yang diunduh lebih dulu. Kabar terbarunya, SPT Tahunan untuk tahun pajak 2025 dan seterusnya kini disampaikan lewat Coretax DJP. Sebagai pakar hukum, saya menilai wajib pajak perlu memahami kedua layanan ini. Dengan begitu, kamu akan lebih mudah beradaptasi ke sistem yang baru. Kesalahan lapor juga bisa memicu sanksi administrasi. Di artikel ini, kita akan membahas pengertian, perbedaan, cara pakai, dan kelebihan masing-masing layanan. Pengertian e-Filing dan e-Form dalam Pelaporan SPT Mulai dari e-Filing. Layanan ini memungkinkan wajib pajak menyampaikan SPT secara elektronik langsung lewat situs DJP Online. Untuk masuk, kamu memakai NPWP, kata sandi, dan EFIN. Setelah itu, sistem akan memandu pengisian melalui serangkaian pertanyaan sederhana. Data selesai diisi, SPT dikirim, dan kamu menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda laporanmu sudah masuk. Lalu e-Form. Layanan ini berupa formulir SPT elektronik yang diunduh dan diisi tanpa koneksi internet. Formulir yang sudah lengkap kemudian diunggah ke DJP Online. Cara ini cocok bagi kamu yang memegang data banyak dan butuh waktu lebih panjang untuk mengisinya. Lantas, dari mana kewajiban lapor ini berasal? Jawabannya ada di Pasal 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), yang telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021. Untuk wajib pajak orang pribadi, SPT Tahunan harus masuk paling lambat tiga bulan setelah tahun pajak berakhir. Artinya, tenggatnya jatuh pada 31 Maret. Baca Juga: Cara Mengecek NPWP Aktif atau Tidak, Ini Langkah Mudahnya Perbedaan e-Filing dan e-Form yang Perlu Kamu Ketahui Kalau dilihat dari lima sisi, perbedaan kedua layanan ini cukup jelas. Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS! Cara Pakai e-Filing dan e-Form di DJP Online Langkah kerja kedua layanan berbeda. Berikut urutannya. Langkah memakai e-Filing Langkah memakai e-Form Satu catatan penting lagi. Untuk tahun pajak 2025 dan seterusnya, kamu memakai Coretax DJP, jadi langkah-langkah di atas tidak berlaku lagi. Kelebihan e-Filing dan e-Form bagi Wajib Pajak Masing-masing layanan punya keunggulan sendiri. Kelebihan e-Filing Kelebihan e-Form Bagaimana Memilih di Antara Keduanya? Ambil contoh sederhana. Seorang karyawan dengan satu pemberi kerja biasanya hanya perlu memasukkan bukti potong, daftar harta, dan sedikit utang. Untuk kasus seperti ini, e-Filing terasa lebih ringan karena sistem menuntun setiap langkah. Kamu tinggal menjawab, mengecek, lalu mengirim. Lain ceritanya bagi pemilik usaha atau orang dengan banyak sumber penghasilan. Lampirannya bisa panjang, angkanya berlapis, dan proses pengisian sering terputus oleh urusan lain. Di titik ini, e-Form memberi ruang bernapas. Kamu bisa menyimpan formulir, melanjutkannya besok, lalu memeriksanya sekali lagi sebelum diunggah. Apa pun pilihanmu, kebiasaan yang sama tetap berlaku. Kumpulkan dokumen lebih awal, cocokkan angka dengan bukti potong, dan simpan BPE dengan rapi. Kebiasaan sederhana ini sering menyelamatkan wajib pajak saat ada pertanyaan dari kantor pajak di kemudian hari. Nasib e-Filing dan e-Form Setelah Hadirnya Coretax DJP Sekarang, Coretax DJP menggantikan e-Filing dan e-Form untuk SPT Tahunan tahun pajak 2025. Landasannya adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024, yang berlaku sejak 1 Januari 2025. Aturan itu juga memuat tata cara penyampaian SPT. Di sistem baru ini, EFIN tidak dipakai lagi. Sebagai gantinya, wajib pajak menandatangani SPT memakai kode otorisasi DJP. Ada tambahan lain sejak 25 Februari 2026. DJP menyediakan Coretax Form, yang cara kerjanya mirip e-Form. Kamu mengunduh formulir, mengisinya secara offline, lalu melaporkannya. Syaratnya cukup ketat. Penghasilan harus berasal dari pekerjaan, usaha, atau pekerjaan bebas. SPT harus berstatus nihil. Wajib pajak juga tidak boleh memakai norma penghitungan penghasilan neto. Kalau SPT-mu berstatus kurang bayar atau lebih bayar, kamu perlu memakai saluran web Coretax. Jadi, sebelum mulai mengisi, cek dulu kondisi SPT-mu. Langkah kecil ini menghemat banyak waktu. FAQ tentang Perbedaan e-Filing dan e-Form Apakah e-Filing dan e-Form masih dipakai? Untuk SPT Tahunan tahun pajak 2025 dan seterusnya, pelaporan berjalan lewat Coretax DJP. Karena itu, kamu tidak lagi memakai DJP Online untuk melapor. Apa perbedaan e-Filing dan e-Form yang paling mendasar? e-Filing diisi online langsung di situs. Adapun e-Form diisi offline, lalu diunggah setelah formulirnya lengkap. Apakah EFIN masih diperlukan? Tidak. Coretax DJP meniadakan EFIN dan memakai kode otorisasi DJP sebagai penggantinya. Kapan batas akhir lapor SPT Tahunan orang pribadi? Batasnya jatuh pada 31 Maret, yaitu tiga bulan setelah tahun pajak berakhir. Kalau terlambat, wajib pajak berisiko dikenai sanksi administrasi. Karena itu, sebaiknya kamu mulai menyiapkan dokumen sejak awal tahun dan tidak menunggu hari terakhir. Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS! Kesimpulan Perbedaan e-Filing dan e-Form terletak pada cara mengisi dan mengirim SPT. e-Filing lebih terpandu. e-Form lebih fleksibel untuk data yang banyak. Meski begitu, keduanya kini sudah digantikan oleh Coretax DJP dan Coretax Form. Saya menyarankan tiga langkah. Pertama, aktifkan akun Coretax-mu. Kedua, siapkan bukti potong. Ketiga, cek status SPT sebelum memilih saluran pelaporan. Menurut saya, peralihan ini menguntungkan wajib pajak karena datanya lebih terintegrasi. Namun, salah memilih saluran atau salah mengisi angka tetap membawa risiko. Masih ragu memilih cara lapor yang tepat? Tim kami siap membantu kamu memahami kewajiban dan dokumen pendukungnya. Silakan klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini. Baca Juga: Wajib Pajak Adalah: Pengertian, Jenis, dan Kewajibannya Ringkasan Referensi

SELENGKAPNYA
cara lapor pajak online

Cara Lapor Pajak Online, Ini Langkah Mudah dan Cepatnya

Lapor pajak online sekarang menjadi jalur resmi untuk menyampaikan SPT Tahunan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjalankan sistem Coretax sejak 1 Januari 2025, dan laporan SPT Tahunan lewat sistem itu berlaku mulai Tahun Pajak 2025, yang dilaporkan pada 2026. Tampilannya berbeda dari e-Filing lama, dan banyak wajib pajak akhirnya bingung. Padahal prosesnya singkat, asal kamu menyiapkan data sejak awal. Sebagai praktisi hukum, saya menilai peralihan ke sistem digital ini sudah tepat. Kepatuhan tetap bergantung pada kesiapan wajib pajak sendiri. Menurut saya, memahami prosedur jauh lebih berguna daripada menunggu sampai sanksi datang. Persiapan Sebelum Lapor Pajak Online Persiapan yang rapi memangkas banyak waktu. Sebelum membuka sistem, kumpulkan dulu beberapa hal berikut: Cek juga data pribadimu di Coretax, seperti alamat dan status keluarga. Semuanya harus sesuai kondisi terbaru. Setelah itu, aktifkan akunmu jika belum. Satu hal lagi: kamu masih harus membuat kode otorisasi DJP atau sertifikat elektronik, yang bertugas sebagai tanda tangan digital saat laporan dikirim. Tanpa kode ini, sistem menolak SPT-mu. Lakukan aktivasi jauh sebelum tenggat, karena lonjakan pengguna sering memperlambat sistem di minggu terakhir. Baca Juga: Cara Mengecek NPWP Aktif atau Tidak, Ini Langkah Mudahnya Langkah Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax DJP Untuk Tahun Pajak 2025 dan seterusnya, pelaporan SPT Tahunan berjalan lewat laman Coretax DJP. E-Filing di DJP Online hanya berlaku untuk Tahun Pajak 2024 dan sebelumnya. Jadi, ikuti langkah lapor pajak online berikut secara berurutan. Login dan Buat Konsep SPT Buka laman resmi coretaxdjp.pajak.go.id, lalu masuk dengan NIK atau NPWP. Pilih menu Surat Pemberitahuan dan klik tombol pembuatan konsep SPT. Tentukan tahun pajak serta jenis SPT, yaitu normal atau pembetulan. Mudah. Setelah konsep terbentuk, sistem langsung membawamu ke halaman induk SPT. Isi Induk dan Lampiran Sistem akan mengajukan sejumlah pertanyaan tentang sumber penghasilanmu. Jawab dengan jujur, sebab jawaban itu menentukan lampiran apa saja yang muncul. Lengkapi lampiran satu per satu sampai statusnya selesai. Coretax memang mengisi sebagian data dari bukti potong secara otomatis. Meski begitu, periksa setiap angka sebelum lanjut. Kirim dan Simpan Bukti Kalau semua data sudah lengkap dan angkanya sudah kamu periksa ulang, masukkan kode otorisasi DJP untuk menandatangani laporan. Klik kirim, lalu tunggu bukti penerimaan elektronik masuk ke emailmu. Simpan bukti itu baik-baik, karena dokumen tersebut menunjukkan kewajibanmu sudah terpenuhi. Unduh pula salinan SPT dalam format PDF untuk berjaga-jaga. Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS! Manfaat Lapor Pajak Online bagi Wajib Pajak Lapor pajak online memberi keuntungan yang terasa langsung. Kamu tidak perlu antre di kantor pelayanan pajak. Cukup satu gawai dan koneksi internet, kapan pun dan di mana pun. Selain itu, Coretax menarik sebagian data secara otomatis, sehingga risiko salah ketik menurun. Riwayat laporanmu juga tersimpan di satu akun. Dari sana, kamu bisa memantau status SPT, melihat bukti penerimaan, dan menyiapkan pembetulan dengan cepat. Transparansi data ini membantu kamu menilai sendiri apakah kewajiban sudah beres. Dari sisi hukum, laporan elektronik yang ditandatangani dengan kode otorisasi DJP memiliki kekuatan yang sah. Karena itu, rahasiakan kode tersebut. Jangan pernah membagikannya kepada siapa pun, termasuk pihak yang mengaku petugas pajak. Batas Waktu Lapor Pajak dan Sanksi Keterlambatan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) mengatur batas waktu pelaporan. Menurut Pasal 3 UU KUP, SPT Tahunan orang pribadi paling lambat disampaikan tiga bulan setelah akhir tahun pajak. Artinya, tenggatnya jatuh pada 31 Maret. Wajib pajak badan mendapat waktu empat bulan, yaitu sampai 30 April. Pemerintah kadang memberi kelonggaran. Pada 2026, misalnya, batas lapor orang pribadi tetap 31 Maret. Lewat Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026, DJP menghapus denda dan bunga bagi yang melapor sampai 30 April. Kebijakan itu bersifat sementara, jadi jangan menggantungkan diri padanya. Pantau pengumuman resmi DJP, lalu catat tanggalnya di kalender ponselmu. Bagaimana kalau telat? Pasal 7 UU KUP mengenakan denda administrasi dengan besaran berikut: DJP menagih denda itu lewat Surat Tagihan Pajak (STP). Kekurangan pembayaran pajak pun dapat dikenai bunga. Maka, lunasi pajak terutang sebelum kamu mengirim SPT. Kesalahan Umum saat Lapor Pajak Online Pola kesalahannya berulang setiap tahun, dan hampir semuanya bisa dicegah. Ada wajib pajak yang lupa mengisi harta dan utang. Ada yang salah memilih formulir. Ada pula yang mengabaikan bukti potong yang belum tercatat di sistem. Cara menghindarinya sederhana: cocokkan data Coretax dengan dokumen pribadimu. Kalau menemukan kekeliruan setelah kirim, ajukan pembetulan SPT. Langkah itu lebih aman daripada membiarkan data yang salah. Simpan juga semua dokumen pendukung selama 10 tahun, sesuai Pasal 28 ayat (11) UU KUP, sebab DJP dapat meminta pembuktian saat pemeriksaan. FAQ Apakah lapor pajak online masih bisa lewat e-Filing? Tidak. Untuk SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 dan seterusnya, DJP mengarahkan seluruh wajib pajak ke Coretax. Gunakan laman resmi agar datamu aman, dan waspadai tautan palsu yang meniru tampilan situs pajak. Apakah karyawan wajib lapor SPT Tahunan? Ya. Karyawan yang berpenghasilan di atas batas penghasilan tidak kena pajak tetap menyampaikan SPT. Karyawan dengan pajak nihil pun sebaiknya tetap lapor. Cek juga apakah pemberi kerja sudah menyerahkan bukti potong tepat waktu. Bagaimana jika salah mengisi SPT? Kamu dapat membuat SPT pembetulan lewat Coretax. Lakukan sebelum DJP memulai pemeriksaan, supaya risikonya lebih kecil. Setelah itu, bayar kekurangan pajak beserta sanksi bunga jika ada. Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS! Kesimpulan Lapor pajak online lewat Coretax DJP sebenarnya sederhana kalau kamu paham urutannya. Siapkan bukti potong, aktifkan akun, isi konsep SPT, lalu kirim dengan kode otorisasi. Catat juga batas waktunya supaya denda tidak menghampiri. Menurut saya, kepatuhan pajak tumbuh dari kebiasaan merapikan data sepanjang tahun. Jangan menunggu hari terakhir tiba. Sistem yang ramai pasti terasa lambat. Mulailah lapor pajak online begitu pelaporan dibuka di awal Januari, sehingga kamu punya waktu untuk memperbaiki data. Masih ragu soal aturan, dokumen, atau penerjemahan berkas perpajakan untuk keperluan luar negeri? Tanyakan dulu kepada ahlinya. Klik poster yang tersedia atau tekan tombol KONSULTASI GRATIS di pojok kanan website ini. Tim kami siap membantumu kapan saja, dengan penjelasan yang ramah dan mudah dipahami. Baca Juga: Wajib Pajak Adalah: Pengertian, Jenis, dan Kewajibannya Ringkasan Referensi

SELENGKAPNYA
spt tahunan nihil

SPT Tahunan Nihil: Pengertian dan Cara Melaporkannya

Banyak orang mengira SPT Tahunan nihil tidak perlu dilaporkan. Alasannya terdengar masuk akal, sebab memang tidak ada pajak yang harus dibayar. Sayangnya, anggapan itu keliru. SPT Tahunan nihil adalah laporan pajak yang mencatat jumlah pajak terutang sebesar nol rupiah. Wajib Pajak tetap harus menyampaikannya. Caranya mudah: isi formulir sesuai kondisi sebenarnya, lalu kirim sebelum batas waktu. Sebagai pakar hukum, saya melihat kewajiban ini sering dianggap remeh. Padahal risikonya nyata, mulai dari denda sampai catatan kepatuhan yang berantakan. Menurut saya, laporan yang rapi juga sangat membantu saat kamu mengurus kredit, visa, atau ikut tender. Nah, supaya tidak ada yang terlewat, mari kita bahas pengertian, aturan, dan langkah pelaporannya satu per satu. Apa Itu SPT Tahunan Nihil? SPT Tahunan nihil adalah Surat Pemberitahuan Tahunan yang mencatat pajak terutang, kurang bayar, dan lebih bayar dengan angka nol. Artinya, kamu tidak punya tagihan pajak untuk tahun tersebut. Laporannya tetap harus masuk ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dasar hukumnya jelas. Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) menyebut SPT sebagai sarana untuk melaporkan penghitungan pajak, objek pajak, harta, dan kewajiban. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) kemudian mengubah sejumlah ketentuan di dalamnya. Aturan teknis formulir SPT tercantum dalam PMK Nomor 243/PMK.03/2014, yang telah diubah dengan PMK Nomor 18/PMK.03/2021. Kedua aturan ini menjadi pegangan DJP dalam menerima laporan. Kondisi yang Membuat SPT Menjadi Nihil Ada beberapa situasi yang lazim menghasilkan SPT Tahunan nihil: Sebagai gambaran, PTKP untuk Wajib Pajak orang pribadi sebesar Rp54.000.000 per tahun, sesuai PMK Nomor 101/PMK.010/2016. Penghasilan di bawah angka itu membuat PPh terutang menjadi nol. Kalau kamu sudah punya NPWP, laporan tetap harus dikirim. Baca Juga: SPT Adalah: Pengertian, Jenis, dan Cara Melaporkannya Siapa yang Wajib Melaporkan SPT Tahunan Nihil? Kewajiban lapor menempel pada status sebagai Wajib Pajak terdaftar, apa pun besar pajaknya. Jadi, siapa saja yang memegang NPWP wajib menyampaikan SPT Tahunan. Berikut pembagiannya. SPT Nihil Karyawan Karyawan ber-NPWP wajib melapor, meski pajaknya sudah dipotong oleh perusahaan. Bukti potong dari pemberi kerja menjadi bahan utama pengisian. Setelah itu, tinggal pilih formulir yang cocok. Karyawan dengan penghasilan bruto maksimal Rp60.000.000 setahun dari satu pemberi kerja umumnya memakai formulir 1770 SS. Sementara itu, karyawan yang penghasilannya lebih tinggi atau punya lebih dari satu pemberi kerja memakai formulir 1770 S. SPT Nihil Pengusaha dan Pekerja Bebas Pelaku usaha dan pekerja bebas melapor memakai formulir 1770. Omzet sedang seret atau bahkan belum ada? Laporan tetap wajib dikirim. Di formulir itu, kamu juga perlu mencatat harta dan utang dengan benar. SPT Tahunan Nihil Badan SPT Tahunan nihil badan memakai formulir 1771. Perusahaan yang belum beroperasi, sedang tidak aktif, atau merugi tetap harus melapor. Banyak pengurus lupa satu hal, yaitu NPWP badan tidak otomatis tidur ketika bisnis sepi. Karena itu, pengurus perlu melapor setiap tahun sampai NPWP resmi dihapus atau badan dibubarkan sesuai prosedur. Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS! Cara Melaporkan SPT Tahunan Nihil Lewat Coretax Sejak 2025, DJP menjalankan sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax berdasarkan PMK Nomor 81 Tahun 2024. Pelaporan SPT Tahunan pun kini berlangsung di portal tersebut. Tampilan menu bisa berubah sewaktu-waktu, jadi cek panduan terbaru di situs DJP. Berikut langkah umum untuk cara melaporkan SPT nihil: Kalau mentok di tengah jalan, hubungi Kring Pajak di 1500200 atau datangi KPP terdekat. Simpan BPE selama masa daluwarsa penetapan pajak. Dokumen ini akan menolongmu saat ada pemeriksaan. Batas Waktu dan Sanksi Tidak Lapor SPT Nihil Pasal 3 ayat (3) UU KUP mengatur batas penyampaian SPT Tahunan. Wajib Pajak orang pribadi harus melapor paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun pajak, yaitu 31 Maret. Wajib Pajak badan punya waktu empat bulan, sampai 30 April. Lalu bagaimana kalau telat? Pasal 7 ayat (1) UU KUP mengatur sanksi administrasi berupa denda: Denda ini berlaku juga pada SPT nihil. Negara mengenakan sanksi karena kewajiban formal tidak dipenuhi, sehingga pajak yang kurang tidak menjadi syaratnya. Dalam kondisi tertentu, seperti bencana atau keadaan di luar kendali Wajib Pajak, pengecualian bisa berlaku. Pantau selalu pengumuman resmi DJP. Sudah telanjur salah isi? Pasal 8 UU KUP memberi ruang untuk melakukan pembetulan SPT. Lakukan sesegera mungkin sebelum ada pemeriksaan, supaya risiko sanksinya lebih kecil. Kesalahan Umum saat Melaporkan SPT Nihil Kelihatannya sederhana, tetapi SPT nihil cukup sering salah diisi. Berikut kesalahan yang paling sering muncul: Jadi, sebelum menekan tombol kirim, luangkan waktu memeriksa ulang setiap kolom. Ketelitian kecil ini bisa menyelamatkanmu dari masalah di kemudian hari. FAQ (Frequently Asked Questions) Apakah SPT Tahunan nihil wajib dilaporkan? Wajib. Setiap Wajib Pajak yang memiliki NPWP harus menyampaikan SPT Tahunan, termasuk yang pajak terutangnya nol. Ini kewajiban formal yang berlaku tanpa melihat besar kecilnya pajak. Apakah ada denda jika terlambat melapor SPT nihil? Ada. Wajib Pajak orang pribadi dikenai denda Rp100.000, sedangkan badan dikenai denda Rp1.000.000 sesuai Pasal 7 ayat (1) UU KUP. Bagaimana jika saya tidak punya penghasilan sama sekali? Kamu tetap melapor selama masih ber-NPWP. Isi SPT sesuai kondisi sebenarnya, termasuk harta dan utang. Jika kamu sudah tidak memenuhi syarat subjektif dan objektif pajak, ajukan penghapusan NPWP ke KPP. Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS! Kesimpulan Laporan SPT Tahunan nihil tetap harus disampaikan sebelum 31 Maret untuk orang pribadi dan 30 April untuk badan. Langkah yang saya sarankan cukup jelas. Siapkan dokumen lebih awal, pilih formulir yang tepat, lalu kirim lewat Coretax jauh sebelum tenggat. Jangan lupa simpan BPE sebagai bukti. Menurut saya, kepatuhan formal seperti ini adalah investasi murah bagi reputasi hukummu. Denda Rp100.000 atau Rp1.000.000 memang terasa kecil, tetapi catatan ketidakpatuhan bisa menghambat urusan bisnis dan pembiayaan. Masih ragu memilih formulir atau takut salah isi? Kamu tidak perlu menghadapinya sendirian. Klik poster yang tersedia atau tekan tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini, dan tim kami siap memastikan laporan pajakmu benar dan aman. Baca Juga: SPT Tahunan: Jenis, Batas Waktu, dan Cara Melaporkannya Ringkasan Referensi

SELENGKAPNYA
kawasan berikat

Kawasan Berikat: Pengertian, Fasilitas, dan Syaratnya

Kawasan berikat sering muncul dalam obrolan para eksportir. Banyak pelaku usaha pernah mendengarnya, dan sebagian besar masih bingung soal cara kerjanya. Akibatnya, peluang menghemat biaya impor bahan baku lewat begitu saja. Singkatnya, kawasan berikat adalah tempat penimbunan berikat yang dipakai untuk mengolah barang impor atau barang lokal. Hasil produksinya terutama dijual ke luar negeri. Sebagai imbalannya, pemerintah memberi fasilitas kepabeanan dan perpajakan. Menurut pendapat saya sebagai praktisi hukum, skema ini layak dipertimbangkan oleh setiap pabrik yang rutin mengekspor. Fasilitasnya memang menggiurkan. Meski begitu, pemerintah menuntut kepatuhan administrasi yang ketat, sehingga kamu perlu memahami aturannya sejak awal. Artikel ini mengulas pengertian, dasar hukum, fasilitas, syarat, dan kewajiban kawasan berikat dengan bahasa yang mudah dicerna. Apa Itu Kawasan Berikat dan Dasar Hukumnya? Kawasan berikat termasuk salah satu jenis Tempat Penimbunan Berikat (TPB). Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131/PMK.04/2018, tempat ini menimbun barang impor dan/atau barang dari tempat lain dalam daerah pabean. Pengusaha kemudian mengolah atau menggabungkan barang tersebut, lalu mengirim hasilnya terutama ke luar negeri. Beberapa regulasi menjadi pijakan hukumnya: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai juga menerbitkan aturan teknis tata laksana. Salah satunya PER-9/BC/2021 yang mengubah PER-19/BC/2018. Bacalah aturan pelaksana ini bersama PMK-nya, sebab praktik di lapangan banyak mengikuti isinya. Siapa Saja Pihak yang Terlibat? Ada tiga pihak dalam ketentuan kawasan berikat. Penyelenggara Kawasan Berikat menyediakan dan mengelola kawasannya. Pengusaha Kawasan Berikat menjalankan kegiatan usaha di dalam kawasan tersebut. Pihak ketiga adalah Pengusaha di Kawasan Berikat (PDKB). Badan usaha ini berkegiatan di dalam kawasan milik penyelenggara. Ketiganya wajib memegang izin dari Menteri Keuangan melalui Bea Cukai. Baca Juga: Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Fasilitas Kawasan Berikat untuk Pelaku Usaha Pemerintah menyiapkan fasilitas kawasan berikat demi mendongkrak daya saing industri dalam negeri. Tujuan lainnya menarik investasi dan membuka lapangan kerja. Fasilitas pokoknya mencakup hal berikut: Uang yang tidak keluar di awal bisa dipakai untuk kebutuhan operasional. Efeknya paling terasa pada industri yang mengimpor bahan baku dalam jumlah besar. Arus kas jadi lebih lega. Kemudahan Tambahan Sejak PMK 65/2021 PMK 65/2021 menambah beberapa kemudahan baru. Bahan baku milik subjek pajak luar negeri kini bisa memperoleh fasilitas, asalkan diolah untuk diekspor dan tetap berada di kawasan sampai proses ekspor. Pengusaha berprofil risiko rendah juga boleh memakai jaminan perusahaan (corporate guarantee). Peraturan ini turut mengatur pemusatan kewajiban PPN bagi pengusaha kawasan berikat. Sebagian ketentuan jaminan kemudian dicabut oleh PMK 168/PMK.04/2022 tentang jaminan dalam kegiatan kepabeanan dan cukai, terhitung sejak 1 Januari 2023. Ada pula perlakuan khusus untuk barang modal. Jika barang itu berada di kawasan lebih dari empat tahun lalu dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean, pengusaha bebas dari bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor. Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS! Syarat Kawasan Berikat dan Cara Mengurus Izinnya Kamu tidak bisa mendirikan kawasan berikat sembarangan. Syarat kawasan berikat menyentuh tiga hal: badan usaha, lokasi, dan sistem pengendalian barang. Berikut gambaran umumnya: Daftar di atas hanya gambaran umum. Aturan teknisnya terus berubah, jadi periksa selalu peraturan terbaru di situs resmi Kementerian Keuangan dan Bea Cukai. Alur Pengajuan Izin Kawasan Berikat Pemohon mengajukan permintaan kepada Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Petugas lalu memeriksa lokasi dan sistem pengendalian barang secara langsung. Bila semuanya memenuhi syarat, pemerintah menerbitkan penetapan kawasan berikat beserta izin usahanya. Siapkan dokumen selengkap mungkin sebelum mengajukan. Proses biasanya berjalan lebih cepat kalau berkasnya rapi sejak awal. Kewajiban dan Sanksi bagi Pengusaha Kawasan Berikat Setiap fasilitas kawasan berikat datang bersama kewajiban. Pengusaha bertanggung jawab atas barang yang berada, atau seharusnya berada, di dalam kawasan. Laporan pertanggungjawaban barang pun harus masuk secara berkala. Ada satu laporan lagi yang sering terlupa, yaitu laporan dampak ekonomi. Pengusaha menyampaikannya kepada Kepala Kantor Pabean minimal setahun sekali. Kewajiban lain muncul ketika barang keluar ke tempat lain dalam daerah pabean. Pengusaha harus melunasi bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor. PPN atau PPN dan PPnBM yang dulu tidak dipungut saat pemasukan juga wajib dilunasi. Pelanggaran membawa konsekuensi serius. Bea Cukai bisa membekukan izin karena penyimpangan kegiatan, pelanggaran perpajakan, atau profil risiko tinggi. Dalam kasus tertentu, hasil pemeriksaan atau audit berujung pada pencabutan izin. Menurut saya, tata kelola dokumen harus menjadi prioritas pertama. Kesalahan administrasi kecil sering berkembang menjadi sengketa pajak yang menyita waktu dan biaya. FAQ: Pertanyaan yang Sering Diajukan tentang Kawasan Berikat Apa perbedaan kawasan berikat dan gudang berikat? Kawasan berikat berfungsi mengolah atau menggabungkan barang, dan hasil produksinya terutama diekspor. Gudang berikat hanya menimbun barang. Keduanya sama-sama termasuk Tempat Penimbunan Berikat, meski aturannya berbeda. Apakah semua hasil produksi kawasan berikat harus diekspor? Tidak selalu. Peraturan mengizinkan penjualan ke tempat lain dalam daerah pabean, dengan batasan tertentu dan kewajiban membayar bea masuk serta pajak. Tujuan utama kegiatan tetap ekspor. Siapa yang mengeluarkan izin kawasan berikat? Menteri Keuangan memberikan penetapan dan izinnya melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pemohon mengajukan permohonan ke kantor pabean sesuai prosedur. Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS! Kesimpulan Kawasan berikat memberi keuntungan nyata bagi industri yang berorientasi ekspor. Penangguhan bea masuk dan keringanan pajak impor membuat arus kas lebih sehat. Sebagai gantinya, pengusaha harus memiliki sistem pengendalian barang yang rapi dan laporan yang tepat waktu. PMK 65/2021 sudah membawa banyak kemudahan. Pengawasannya tetap ketat. Langkah yang saya sarankan cukup sederhana. Pastikan dulu model bisnismu memang berorientasi ekspor. Siapkan sistem inventaris dan dokumen legalitas sebelum mengajukan izin, lalu pantau peraturan terbaru di situs resmi pemerintah. Menurut pengamatan saya, kegagalan paling sering datang dari dokumen yang belum siap. Syaratnya sendiri jarang menjadi penghalang. Dokumen izin dan kontrak dengan mitra luar negeri biasanya memakai bahasa hukum yang rumit. Terjemahan yang tepat akan sangat membantu kelancaran prosesnya. Kalau kamu butuh penerjemah tersumpah atau layanan dokumen hukum lainnya, klik poster yang tersedia atau tekan tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini. Tim kami siap membantu dengan senang hati. Baca Juga: Bea Cukai Adalah: Pengertian, Tugas, dan Fungsi Lengkapnya Ringkasan Referensi

SELENGKAPNYA
pajak konsumsi

Pajak Konsumsi: Pengertian, Jenis, dan Contohnya

Pajak konsumsi adalah pajak yang dikenakan atas pembelian dan pemakaian barang maupun jasa. Kamu membayarnya hampir setiap hari, mulai dari belanja di minimarket sampai makan di restoran. Sering kali tanpa sadar. Banyak orang belum tahu apa saja jenisnya dan aturan apa yang mendasarinya. Karena itu, artikel ini mengupas pengertian, jenis, dan contoh pajak konsumsi dengan bahasa yang mudah dicerna. Singkatnya, pajak konsumsi di Indonesia terdiri dari PPN, PPnBM, cukai, dan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT). Pemerintah pusat memungut tiga jenis yang pertama. PBJT menjadi urusan pemerintah daerah. Menurut saya sebagai pemerhati hukum perpajakan, pajak konsumsi termasuk pungutan yang paling masuk akal. Besarnya mengikuti besar belanja, jadi orang yang berbelanja banyak ikut menyumbang lebih banyak. Sayangnya, banyak konsumen belum sadar bahwa harga di label sudah memuat pajak. Di situlah edukasi perlu berjalan. Pengertian Pajak Konsumsi Pajak konsumsi adalah pungutan negara atas kegiatan mengonsumsi barang dan jasa. Objeknya berupa transaksi. Setiap kali terjadi jual beli barang atau jasa kena pajak, pajak ikut muncul. Bayangkan kamu membeli sepatu di toko. Sebagian toko sudah memasukkan pajak ke dalam harga di label, dan toko itulah yang menyetorkannya ke negara. Ahli perpajakan menyebut skema ini pajak tidak langsung. Alurnya seperti berikut: Pajak penghasilan (PPh) punya cara kerja sendiri. Pemerintah mengenakannya langsung pada penghasilan orang atau badan usaha. Pajak konsumsi muncul di setiap transaksi. Karena itu, penerimaannya cenderung stabil bagi negara. Baca Juga: Pajak Service Charge: Aturan dan Cara Menghitungnya Dasar Hukum Pajak Konsumsi di Indonesia Setiap jenis pajak konsumsi punya payung hukum sendiri. Pelaku usaha perlu tahu aturan mana yang berlaku. Berikut dasar hukum utamanya: Pemerintah juga bisa menerbitkan peraturan pelaksana, misalnya peraturan pemerintah tentang tarif PPnBM kendaraan bermotor. Aturan sering berubah. Selalu cek versi terbaru sebelum kamu menerapkannya dalam bisnis. Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS! Jenis Pajak Konsumsi di Indonesia Indonesia mengenal empat jenis pajak konsumsi utama. Masing-masing punya objek, pemungut, dan tarif yang berbeda. Simak satu per satu. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PPN adalah pajak konsumsi dengan cakupan paling luas. Pemerintah mengenakannya atas penyerahan barang kena pajak dan jasa kena pajak di dalam negeri. Impor barang kena pajak juga kena PPN. Nama pertambahan nilai merujuk pada nilai yang bertambah di setiap tahap produksi dan distribusi. UU HPP menetapkan tarif PPN sebesar 12%. PMK 131 Tahun 2024 kemudian mengatur cara penerapannya. Untuk barang mewah, PPN 12% dihitung dari harga jual atau nilai impor. Barang dan jasa lainnya memakai dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain, yaitu 11/12 dari harga jual. Hasilnya, tarif efektif untuk barang dan jasa non-mewah tetap 11%. Sebagian barang dan jasa bahkan bebas PPN, misalnya jasa pendidikan dan jasa pelayanan kesehatan tertentu. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) PPnBM adalah pajak tambahan atas barang yang tergolong mewah. Pemerintah mengenakannya di samping PPN. Tujuannya mengendalikan pola konsumsi dan menjaga rasa keadilan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. UU PPN menetapkan tarif PPnBM paling rendah 10% dan paling tinggi 200%. Kendaraan bermotor menjadi contoh objek yang paling dikenal. Pengusaha memungut pajak ini satu kali, yakni saat penyerahan pertama atau saat impor. Cukai Cukai adalah pungutan atas barang tertentu yang punya sifat atau karakteristik khusus. Menurut UU Cukai, negara perlu mengendalikan konsumsi dan mengawasi peredaran barang itu. Pemakaiannya juga dapat berdampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan. Saat ini objek cukai meliputi etil alkohol, minuman yang mengandung etil alkohol, dan hasil tembakau. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengelola pungutan ini. Pita cukai di bungkus rokok menandakan pengusahanya sudah melunasi cukai. Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) PBJT adalah pajak daerah yang menggantikan pajak hotel, restoran, hiburan, penerangan jalan, dan parkir. Pemerintah kabupaten atau kota yang memungutnya. UU HKPD menetapkan tarif paling tinggi 10%. Objek PBJT mencakup makanan dan minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan. Jasa hiburan tertentu seperti diskotek, karaoke, klub malam, bar, dan spa dikenai tarif 40% sampai 75%. Tarif akhirnya berasal dari peraturan daerah masing-masing. Contoh Pajak Konsumsi dan Cara Menghitungnya Contoh pajak konsumsi ada di sekitar kita. Berikut situasi yang paling sering terjadi: Sekarang kita coba hitung. Contoh 1: PPN atas barang non-mewah. Kamu membeli barang seharga Rp10.000.000. Nilai lainnya adalah 11/12 x Rp10.000.000, sekitar Rp9.166.667. PPN terutang sebesar 12% x Rp9.166.667, yaitu Rp1.100.000. Contoh 2: PBJT restoran. Tagihan makanmu Rp200.000 dan tarif PBJT di daerah itu 10%. Pajaknya Rp20.000, jadi total tagihan menjadi Rp220.000. Dari dua contoh ini terlihat jelas bahwa pajak mengikuti nilai transaksi. Belanja makin besar, pajak ikut membesar. FAQ Seputar Pajak Konsumsi Apa perbedaan pajak konsumsi dan pajak penghasilan? Pajak konsumsi dikenakan atas transaksi pembelian barang atau jasa. Pajak penghasilan dikenakan atas penghasilan yang diterima orang atau badan usaha. Pajak konsumsi tergolong pajak tidak langsung, sedangkan PPh tergolong pajak langsung. Siapa yang menanggung pajak konsumsi? Konsumen akhir menanggung beban ekonominya. Pengusaha memungut pajak itu lalu menyetorkannya ke kas negara. Karena itu, pengusaha wajib paham kewajiban pemungutan dan pelaporannya. Apakah semua barang dan jasa dikenai pajak konsumsi? Tidak semua. Aturan perpajakan mengecualikan atau membebaskan sebagian barang dan jasa dari PPN, seperti jasa pendidikan dan jasa pelayanan kesehatan tertentu. Sebagian barang justru kena pajak tambahan, yakni PPnBM dan cukai. Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS! Kesimpulan Pajak konsumsi adalah pungutan atas pembelian barang dan jasa. Jenisnya terdiri dari PPN, PPnBM, cukai, dan PBJT. Masing-masing punya dasar hukum, pemungut, dan tarif sendiri. Langkah yang saya sarankan sederhana. Sebagai konsumen, baca rincian pajak di struk atau faktur. Sebagai pengusaha, periksa aturan terbaru secara berkala, terutama soal tarif PPN dan DPP nilai lain. Menurut saya, pemahaman soal pajak konsumsi layak masuk literasi dasar setiap warga negara. Dengan paham, kamu bisa menilai harga secara wajar. Pengusaha pun terhindar dari sengketa pajak yang sebenarnya bisa dicegah. Urusan pajak dan bea cukai sering melibatkan dokumen berbahasa asing, seperti kontrak, faktur, atau dokumen impor. Butuh terjemahan resmi supaya diterima instansi? Klik poster yang tersedia atau tekan tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini. Tim kami siap membantu dengan ramah dan tanpa

SELENGKAPNYA
Pajak Karbon

Pajak Karbon: Pengertian, Objek, dan Tarif di Indonesia

Pajak karbon adalah pungutan negara atas emisi karbon yang merusak lingkungan. Istilahnya sudah sering terdengar di kalangan pengusaha. Aturan mainnya? Masih banyak yang belum paham. Pemerintah menuangkan pajak ini dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tetapi sampai hari ini pungutannya belum berjalan. Tulisan ini mengurai pengertian, objek, subjek, dan tarif pajak karbon di Indonesia dengan bahasa yang ringan. Sebagai praktisi hukum, saya menilai arah kebijakannya sudah benar. Emisi memang harus punya harga. Hanya saja, pemerintah perlu segera menuntaskan aturan turunannya supaya pelaku usaha punya pegangan hukum yang pasti. Jadwal yang mengambang menyulitkan siapa pun yang sedang menyusun rencana bisnis. Apa Itu Pajak Karbon? Pajak karbon adalah pajak atas emisi karbon yang berdampak buruk bagi lingkungan hidup. Landasannya ada di Pasal 13 UU HPP. Lalu, apa itu emisi karbon? Gampangnya, gas rumah kaca seperti karbon dioksida yang terlepas ke atmosfer. Pemerintah mengukurnya dengan satuan karbon dioksida ekuivalen (CO2e). Pajak ini berfungsi mengatur perilaku pelaku usaha, sementara penerimaan negara menjadi manfaat tambahan. Lewat pungutan tersebut, pelaku usaha terdorong menekan emisi dan bergeser ke energi bersih. Karena itu, pajak karbon masuk dalam rencana besar Indonesia menuju net zero emission pada 2060. Singapura sudah lebih dulu memungut pajak serupa, jadi Indonesia bisa belajar dari pengalaman mereka saat merancang kebijakan yang efektif. Baca Juga: PPh 26: Pengertian, Tarif, dan Cara Menghitungnya Dasar Hukum Pajak Karbon Ada beberapa aturan yang mengatur pajak karbon di Indonesia. Ini dasar hukum yang perlu kamu tahu: Jadi, pajak karbon tidak berjalan sendirian. Aturannya berkaitan erat dengan kebijakan perdagangan karbon. Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS! Objek dan Subjek Pajak Karbon Supaya lebih mudah dicerna, kita pisahkan dulu objek dan subjeknya. Objek Pajak Karbon Objek pajaknya adalah emisi karbon. Menurut UU HPP, pajak terutang atas pembelian barang yang mengandung karbon atau atas aktivitas yang menghasilkan emisi karbon dalam jumlah tertentu pada periode tertentu. Penerapannya harus bertahap. Rencana awal pemerintah menyasar sektor pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara lewat mekanisme cap and tax. Cara kerjanya begini: pemerintah membagikan kuota emisi, lalu pelaku usaha membayar pajak hanya untuk emisi yang melewati kuota. Contohnya, PLTU batu bara yang emisinya melampaui kuota harus membayar pajak atas kelebihan itu. Pembangkit yang emisinya masih di bawah kuota tidak menanggung beban tambahan. Skema ini masih berupa rencana, sebab pajak karbon belum berlaku. Subjek Pajak Karbon Subjek pajaknya ialah orang pribadi atau badan yang membeli barang mengandung karbon atau melakukan aktivitas penghasil emisi karbon. UU HPP sebenarnya mengutamakan pengaturan atas subjek pajak badan. Dalam rencana awal, sasaran pertamanya adalah badan usaha PLTU batu bara. Ke depan, pemerintah bisa memperluas cakupan ke sektor lain sesuai peta jalan. Makanya, pelaku industri energi, manufaktur, dan transportasi sebaiknya mulai menghitung jejak emisi mereka. Tarif Pajak Karbon di Indonesia Pasal 13 UU HPP mengatur tarif pajak karbon. Isinya sebagai berikut: Jadi, Rp30 itu batas bawah. Tarifnya mengambang, mengikuti harga pasar. Kalau harga karbon naik, tarif pajak ikut naik. Kalau harga turun, tarif tidak boleh jatuh di bawah Rp30. Karena itu, bursa karbon menjadi fondasi yang penting. Bursa Karbon Indonesia (IDX Carbon) meluncur pada 26 September 2023. Tak berhenti di situ, UU HPP juga memberi ruang pengurangan pajak karbon terutang bagi pelaku usaha yang ikut perdagangan karbon. Manfaat dan Tantangan Pajak Karbon Pajak karbon punya manfaat nyata bagi negara maupun pelaku usaha. Poin utamanya: Tantangannya pun tidak kecil, dan pemerintah tahu itu. Pungutan ini bisa menaikkan biaya produksi listrik dan ikut mendorong harga barang. Pemerintah harus menghitung dampaknya ke inflasi dan daya beli masyarakat. Sistem pelaporan dan verifikasi emisi juga perlu siap lebih dulu. Tanpa data emisi yang akurat, pemungutan pajak rawan berujung sengketa. Status Penerapan Pajak Karbon Saat Ini Mulanya, pemerintah menargetkan pajak karbon berlaku pada 1 April 2022. Rencana itu ditunda. Alasannya antara lain kesiapan aturan teknis, pasar karbon, dan kondisi ekonomi. Pada November 2025, Direktur Jenderal Pajak menyampaikan bahwa penerapan masih menunggu PP Peta Jalan Pajak Karbon. Kabar terbaru datang pada 24 September 2026. Seorang analis kebijakan senior di Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu menegaskan bahwa pajak karbon masih berstatus tunda dan akan diterapkan pada waktu yang dinilai tepat. Untuk saat ini, pemerintah lebih dulu memprioritaskan pengembangan pasar karbon. Pajak karbon baru dipertimbangkan bila instrumen lain tidak cukup efektif mencapai target penurunan emisi nasional. Jadi, pemerintah belum memungut pajak karbon dan belum menetapkan jadwal barunya. Pelaku usaha tidak perlu diam menunggu. Pantau perkembangan regulasi lewat situs resmi DJP dan Kemenkeu. Cek juga apakah kegiatan usahamu masuk sektor prioritas, karena langkah ini membantu menyusun anggaran kepatuhan yang lebih realistis. FAQ Pajak Karbon Apakah pajak karbon sudah berlaku di Indonesia? Belum. UU HPP sudah mengatur pajak karbon, namun pemerintah menundanya dan belum memungutnya. Peta jalan dan aturan teknisnya belum rampung, sementara pasar karbon diprioritaskan lebih dulu. Berapa tarif pajak karbon di Indonesia? Paling rendah Rp30 per kilogram CO2e, atau Rp30.000 per ton CO2e. Angkanya bisa lebih tinggi mengikuti harga di pasar karbon. Sektor apa yang pertama kali dikenakan pajak karbon? Sektor pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara. Sektor lain menyusul bertahap sesuai peta jalan yang nanti ditetapkan pemerintah. Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS! Kesimpulan Pajak karbon memungut bayaran atas emisi karbon dengan tarif minimal Rp30 per kilogram CO2e. Pasal 13 UU HPP sudah menjadi pijakan hukumnya, sementara penerapannya masih ditunda dan menunggu peta jalan. Saran saya sederhana. Hitung emisi usahamu, pelajari aturan pasar karbon, dan siapkan dokumen pendukung dari sekarang. Saya yakin pelaku usaha yang bergerak lebih awal akan lebih tenang ketika aturannya berlaku. Persiapan seperti itu sering menyentuh dokumen berbahasa asing, misalnya laporan keberlanjutan atau kontrak kredit karbon dengan mitra luar negeri. Kalau kamu butuh bantuan penerjemahan atau legalisasi dokumen semacam itu, klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini. Baca Juga: PPh 29: Pengertian, Tarif, dan Cara Menghitungnya Ringkasan Referensi

SELENGKAPNYA

Bank Garansi untuk Tender: Fungsi, Syarat, dan Cara Mengurusnya

Ada kontraktor yang penawarannya sudah matang. Harganya bersaing, tim teknisnya siap, pengalamannya cukup. Lalu ia gugur di tahap administrasi gara-gara satu dokumen. Dokumen itu sering kali jaminan dari bank. Bank garansi untuk tender adalah surat jaminan tertulis yang diterbitkan bank. Isinya janji bank untuk membayar sejumlah uang kepada pemilik proyek apabila peserta tender atau penyedia melanggar kewajibannya. Sederhananya, bank berdiri di belakang janji yang kamu buat. Lalu kapan jaminan ini wajib ada, dan berapa nilainya? Jawabannya bergantung pada jenis pekerjaan dan nilai proyek. Aturan mainnya tercantum di Perpres 16/2018, yang terakhir diubah dengan Perpres 46/2025. Sebagai praktisi hukum, saya sering melihat bank garansi diperlakukan seperti beban administrasi. Menurut saya, anggapan itu keliru. Jaminan ini menunjukkan keseriusan dan kredibilitas perusahaanmu di mata panitia. Satu hal yang wajib dihindari adalah memalsukannya. Dokumen palsu bisa membawa perusahaan ke daftar hitam, bahkan ke proses pidana. Pengertian dan Dasar Hukum Bank Garansi untuk Tender Mari mulai dari dasarnya. Bank garansi adalah komitmen tertulis bank untuk membayar pihak penerima jaminan ketika nasabah gagal memenuhi kewajiban. Dalam tender, nasabah adalah peserta atau penyedia. Penerima jaminan adalah pemilik proyek, misalnya kementerian, pemerintah daerah, atau BUMN. Secara hukum, konsepnya berakar pada perjanjian penanggungan dalam Pasal 1820 KUH Perdata. Kegiatan bank menerbitkan garansi sendiri berada di bawah UU Perbankan, yang kini juga tunduk pada UU No. 4 Tahun 2023 tentang P2SK. Untuk tender pemerintah, aturan teknisnya termuat dalam Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021 dan Perpres 46/2025, ditambah Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021. Perpres menyebut bahwa jaminan boleh berupa bank garansi atau surety bond. Baca Juga: Gubernur BI 2026-2031: Profil dan Tugas Utamanya Fungsi Bank Garansi untuk Tender bagi Kedua Pihak Bank garansi bekerja sebagai pengaman finansial. Manfaatnya terasa di dua sisi, yaitu pemilik proyek dan kamu sebagai peserta. Bagi pemilik proyek, jaminan ini melindungi dari sejumlah risiko: Sekarang giliran kamu. Dengan bank garansi, modal kerjamu tidak terkunci, sebab kamu tidak perlu menyetor uang tunai kepada pemilik proyek. Dokumen dari bank juga menaikkan kepercayaan panitia terhadap perusahaanmu. Selain itu, hak dan kewajiban tertulis jelas, sehingga kepastian hukumnya lebih terjaga. Intinya satu: proyek publik berjalan tanpa hambatan berarti. Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS! Jenis dan Besaran Jaminan dalam Tender Tidak semua tender meminta jaminan yang sama. Karena itu, buka dulu dokumen pemilihan dan periksa jenis pekerjaan serta nilai HPS (Harga Perkiraan Sendiri). Jaminan Penawaran Jaminan penawaran berlaku untuk pekerjaan konstruksi dan pekerjaan terintegrasi. Nilai HPS-nya harus di atas Rp10 miliar. Besarnya 1% sampai 3% dari nilai HPS, mengikuti Pasal 31 Perpres 16/2018 sebagaimana diubah Perpres 46/2025. Panitia akan mencairkan jaminan ini bila peserta mundur atau menolak menandatangani kontrak setelah ditetapkan sebagai pemenang. Jaminan Pelaksanaan Jaminan pelaksanaan wajib untuk kontrak bernilai di atas Rp200 juta. Pasal 33 Perpres 46/2025 mengaturnya seperti ini: Masa berlakunya sampai serah terima pekerjaan. Khusus jasa konsultansi, tidak ada kewajiban jaminan penawaran maupun jaminan pelaksanaan. Jaminan Lain yang Perlu Kamu Kenal Ada pula jaminan sanggah banding sebesar 1% dari HPS untuk pekerjaan konstruksi. Selain itu, dokumen kontrak bisa meminta jaminan uang muka dan jaminan pemeliharaan. Setiap jaminan punya ketentuan sendiri, jadi baca kontraknya sampai tuntas. Syarat Bank Garansi untuk Tender yang Sah Panitia berhak menolak jaminan yang formatnya salah. Supaya aman, penuhi syarat bank garansi berikut: Setelah itu, siapkan dokumen pendukung untuk bank. Umumnya bank meminta akta perusahaan, NIB, NPWP, laporan keuangan, dan salinan pengumuman tender. Bank juga bisa meminta agunan atau setoran jaminan (cash margin). Besarnya berbeda di tiap bank, jadi tanyakan sejak awal. Cara Mengurus Bank Garansi untuk Tender Langkah demi Langkah Cara mengurus bank garansi sebenarnya tidak rumit, asalkan kamu memulainya lebih awal. Ikuti urutan ini: Jangan menunggu sampai hari terakhir. Banyak peserta gagal karena bank baru menerbitkan jaminan ketika batas waktu sudah lewat. Satu langkah lagi patut kamu lakukan, yaitu memverifikasi keaslian dokumen. Panitia berhak menghubungi penerbit untuk mengonfirmasi. Jika jaminan terbukti palsu, penyedia bisa masuk daftar hitam. FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan) Apakah semua tender wajib memakai bank garansi? Tidak semua. Jaminan penawaran hanya berlaku untuk konstruksi dan pekerjaan terintegrasi dengan HPS di atas Rp10 miliar. Jaminan pelaksanaan berlaku untuk kontrak di atas Rp200 juta. Jasa konsultansi tidak memerlukan kedua jaminan itu. Apa bedanya bank garansi dengan surety bond? Keduanya bentuk jaminan yang sah menurut Perpres. Bank menerbitkan bank garansi, sedangkan perusahaan penjaminan atau asuransi menerbitkan surety bond. Biaya dan syaratnya bisa berbeda. Oleh karena itu, minta penawaran dari beberapa penerbit sebelum memutuskan. Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS! Kapan bank garansi bisa dicairkan? Pemilik proyek dapat mencairkannya ketika peserta atau penyedia melanggar kewajiban sesuai dokumen. Contohnya peserta mundur setelah menang, atau penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan. Setelah bank membayar, bank akan menagih kembali dana itu kepadamu. Kesimpulan Bank garansi untuk tender melindungi pemilik proyek sekaligus membuktikan kemampuan finansial pesertanya. Perpres 46/2025 sudah mengatur jenis jaminan, besarannya, dan penerbit yang sah dengan cukup jelas. Langkah yang saya sarankan sederhana. Baca dokumen pemilihan dengan teliti, hitung nominal jaminan, lalu ajukan ke penerbit jauh sebelum tenggat. Dari pengalaman saya, banyak tender gagal karena kelalaian administratif. Kemampuan teknis peserta biasanya sudah memadai. Jaminan yang benar dan tepat waktu bisa menjaga penawaran yang bagus tetap berada dalam persaingan. Hindari dokumen yang tidak jelas asal-usulnya. Risiko hukumnya jauh melebihi biaya yang kamu hemat. Kalau kamu masih ragu soal format jaminan, atau khawatir ada klausul yang merugikan perusahaanmu, tidak perlu menghadapinya sendirian. Klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini. Tim kami siap membantu memeriksa dokumenmu sebelum diserahkan. Baca Juga: Bank Statement: Pengertian, Fungsi, dan Cara Mendapatkannya Ringkasan Referensi

SELENGKAPNYA

Bukti Potong Pajak: Fungsi, Jenis, dan Cara Mendapatkannya

Bukti potong pajak adalah dokumen resmi yang menandakan bahwa pemberi penghasilan sudah memotong atau memungut Pajak Penghasilan (PPh) dari uang yang kamu terima. Banyak orang baru sadar soal dokumen ini ketika musim lapor SPT Tahunan tiba. Saat itu, mereka mulai sibuk mencari dokumen yang tidak pernah mereka minta. Repot, bukan? Intinya sederhana. Kamu butuh bukti potong untuk mengklaim pajak yang sudah dibayar, supaya tidak membayar dua kali. Sebagai penulis yang berlatar belakang hukum, saya melihat bukti potong sebagai bukti hak wajib pajak. Sayangnya, banyak orang menganggapnya urusan administrasi kantor. Padahal dokumen ini melindungi kamu secara hukum dan keuangan. Karena itu, artikel ini mengulas fungsi, jenis, dan cara mendapatkannya dengan runtut. Baca juga: Retribusi Daerah: Pengertian, Jenis, dan Perbedaannya dengan Pajak Pengertian dan Dasar Hukum Bukti Potong Pajak Bukti potong pajak diterbitkan oleh pemotong atau pemungut pajak untuk orang yang menerima penghasilan. Isinya cukup rinci. Ada identitas pemotong, identitas penerima, jenis penghasilan, jumlah penghasilan bruto, tarif, hingga besaran PPh yang dipotong. Pemotong bisa berupa perusahaan, bendahara pemerintah, atau pihak lain yang ditunjuk undang-undang. Setelah memotong, mereka wajib menyetorkan pajak itu ke kas negara. Regulasi yang Mengatur Sejumlah aturan menjadi pegangan dalam penerbitan bukti potong pajak: Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS! Fungsi Bukti Potong Pajak bagi Wajib Pajak Fungsi bukti potong pajak jauh melampaui urusan menyimpan arsip. Di mata otoritas pajak, dokumen ini adalah alat pembuktian yang sah. Berikut fungsi utamanya: Bayangkan kamu tidak memegang dokumen ini. Pembuktian pajak yang sudah terpotong jadi sulit, dan pemeriksa pajak bisa saja menolak kredit pajakmu. Risiko itu nyata. Jenis Bukti Potong Pajak yang Perlu Diketahui Jenis bukti potong pajak berbeda-beda, menyesuaikan penghasilan yang kamu terima. Sejak Coretax berjalan pada 2025, pemotong membuat semua bukti potong secara elektronik lewat sistem tersebut. Nama formulir lama seperti 1721-A1 dan 1721-A2 pun sudah berganti. Pembagiannya sebagai berikut. Bukti Potong PPh Pasal 21 dan Pasal 26 Kelompok ini berlaku untuk penghasilan dari pekerjaan, jasa, dan kegiatan orang pribadi. Formulirnya terbagi menjadi beberapa jenis: Bukti Potong Unifikasi Pemerintah menyatukan beberapa bukti potong ke dalam satu format unifikasi. Format ini mencakup PPh Pasal 4 ayat (2), Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 26 di luar penghasilan orang pribadi dari pekerjaan. Di Coretax, formulirnya bernama BPPU untuk wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, serta BPNR untuk wajib pajak luar negeri. Hasilnya, pemotong tidak perlu lagi menerbitkan banyak formulir berbeda. Jenis ini paling sering muncul bagi freelancer dan pelaku usaha. Contohnya PPh 23 atas jasa, royalti, atau bunga, dan PPh final Pasal 4 ayat (2) atas sewa tanah dan bangunan, bunga deposito, serta jasa konstruksi. Umumnya, penghasilan yang dikenai pajak final tidak kamu kreditkan lagi di SPT Tahunan. Meski begitu, kamu tetap wajib melaporkannya sesuai ketentuan. Cara Mendapatkan Bukti Potong Pajak Cara mendapatkan bukti potong pajak bergantung pada statusmu, apakah karyawan atau penerima penghasilan lain. Prinsipnya sama saja. Pemotong wajib menerbitkan dokumen ini, dan kamu berhak memintanya. Langkah untuk Karyawan Ikuti langkah berikut: Langkah untuk Freelancer dan Pelaku Usaha Freelancer dan pelaku usaha perlu lebih proaktif. Setiap kali klien memotong pajak dari pembayaranmu, mintalah bukti potongnya. Manfaatkan juga menu “Bukti Potong Saya” di Coretax, yang menampilkan bukti potong atas penghasilanmu dan bisa kamu unduh sendiri. Kalau klien tak kunjung menerbitkannya, kirim permintaan tertulis. Surat atau email itu bisa menjadi bukti bahwa kamu sudah menagihnya. Jika Pemotong Tidak Menerbitkan Bukti Potong Situasi ini cukup sering terjadi. Langkah pertama, ingatkan pemotong secara tertulis lewat email atau surat. Langkah kedua, hubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat kamu terdaftar. Kamu juga bisa memakai kanal resmi DJP, seperti live chat di pajak.go.id atau Kring Pajak 1500200. Cek dulu status layanan telepon tersebut, karena pernah mengalami gangguan teknis pada awal 2026. Pemotong yang tidak menjalankan kewajiban pemotongan, penyetoran, atau pelaporan dapat dikenai sanksi sesuai UU KUP. Kesalahan Umum terkait Bukti Potong Pajak Beberapa kesalahan muncul berulang kali di lapangan. Yang pertama, data NPWP atau NIK di dokumen tidak cocok dengan datamu. Yang kedua, tarif atau dasar pengenaan pajaknya keliru. Yang ketiga, wajib pajak mengabaikan bukti potong dan baru mencarinya menjelang batas lapor SPT. Cara mencegahnya mudah. Periksa setiap dokumen begitu kamu menerimanya, lalu minta koreksi kalau ada data yang salah. Dengan begitu, kamu terhindar dari selisih data antara SPT dan data DJP, yang bisa memicu permintaan klarifikasi atau pemeriksaan. Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS! FAQ (Frequently Asked Questions) Apakah bukti potong pajak wajib dilampirkan saat lapor SPT Tahunan? Kamu perlu menyiapkan dan memasukkan datanya saat mengisi SPT Tahunan. Data ini menjadi dasar pengkreditan pajak yang sudah terpotong. Lewat Coretax, daftar bukti potong yang dapat menjadi kredit pajak terisi otomatis (prepopulated) di lampiran SPT. Meski begitu, kamu tetap perlu mencocokkan nilainya dengan dokumen yang kamu pegang. Bagaimana jika bukti potong pajak hilang? Cek dulu akun Coretax, karena bukti potong elektronik tersimpan di sana dan bisa kamu unduh lagi. Kalau belum ada, minta salinan atau penerbitan ulang kepada pemotong. Kalau pemotong tidak mau membantu, konsultasikan masalahnya ke KPP. Apakah bukti potong sama dengan bukti setor pajak? Tidak sama. Bukti potong menunjukkan bahwa pemotong sudah memotong pajak dari penghasilanmu. Bukti setor, misalnya Bukti Penerimaan Negara, menunjukkan bahwa uang pajak itu sudah masuk ke kas negara. Fungsi keduanya berbeda dan saling melengkapi. Kesimpulan Bukti potong pajak adalah dokumen kunci yang melindungi hak kamu sebagai wajib pajak. Dokumen ini membuktikan pajak yang sudah terpotong, menjadi dasar pengisian SPT Tahunan, dan membuka jalan restitusi saat terjadi lebih bayar. Langkah yang saya sarankan cukup ringkas: minta dokumennya secara rutin, periksa datanya di Coretax, dan simpan arsipnya dengan rapi. Menurut saya, wajib pajak perlu berhenti bersikap pasif soal dokumen ini. Kelalaian kecil seperti lupa meminta bukti potong bisa berujung pada pajak yang terbayar dua kali atau sengketa yang menguras waktu. Ingat juga bahwa aturan pajak terus berubah, dan kasus setiap orang berbeda. Kalau kamu masih ragu soal bukti potong, klik poster yang tersedia di halaman ini. Kamu juga bisa menekan tombol

SELENGKAPNYA

Peninjauan Kembali (PK) Perkara: Syarat, Alasan, dan Prosedurnya

Bayangkan putusan sudah inkracht dan semua jalur sudah kamu tempuh. Banding sudah, kasasi juga sudah. Lalu muncul sesuatu yang mengubah gambaran perkara. Bisa berupa dokumen yang baru ketemu, atau kekeliruan hakim yang baru kamu sadari. Untuk situasi seperti inilah peninjauan kembali ada. Peninjauan kembali adalah upaya hukum luar biasa yang memungkinkan putusan berkekuatan hukum tetap diuji ulang oleh Mahkamah Agung (MA). Banyak orang menganggapnya tingkat pengadilan keempat. Anggapan itu keliru. Undang-undang hanya membuka PK untuk alasan yang sangat terbatas. Jawaban singkatnya begini: kamu bisa mengajukan PK kalau menemukan bukti baru, ada putusan yang saling bertentangan, atau hakim melakukan kekhilafan yang nyata. Sebagai praktisi hukum, saya melihat PK sebagai katup pengaman keadilan. Hakim itu manusia, dan manusia bisa salah. Karena itu, pintu PK harus tetap terbuka untuk orang yang benar-benar punya alasan kuat. Di sisi lain, pengadilan perlu tegas menolak PK yang cuma mengulang dalil lama. Kepastian hukum adalah hak semua pihak, termasuk lawan kamu di persidangan. Pengertian dan Dasar Hukum Peninjauan Kembali Mari mulai dari dasarnya. Peninjauan kembali (PK) adalah upaya hukum luar biasa terhadap putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap, atau dalam bahasa sehari-hari disebut inkracht. Pemohon mengajukannya kepada Mahkamah Agung. Payung umumnya ada di Pasal 24 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Pasal itu mengizinkan PK hanya bila undang-undang menyebut hal atau keadaan tertentu sebagai alasannya. Baca Juga: Konsultan Hukum: Pengertian, Tugas, dan Cara Memilihnya Aturan lebih rinci terbagi dua. Perkara perdata, agama, dan tata usaha negara merujuk pada UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, yang terakhir diubah dengan UU No. 3 Tahun 2009. Ketentuan PK dimulai dari Pasal 66 undang-undang tersebut. Perkara pidana punya rujukan sendiri, yaitu UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP baru, mulai Pasal 318. KUHAP baru berlaku sejak 2 Januari 2026. Ada satu hal menarik dalam ketentuan peralihannya. Untuk proses PK, pengadilan memakai KUHAP baru. Aturan ini berlaku meskipun perkara aslinya diperiksa memakai KUHAP lama. Jadi, kalau putusanmu lahir sebelum 2026, cara mengajukan PK-nya tetap mengikuti aturan yang baru. Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI! Syarat Peninjauan Kembali yang Wajib Dipenuhi Sebelum menyusun berkas, cek dulu daftar syarat peninjauan kembali berikut. Satu saja terlewat, permohonan bisa langsung ditolak. Satu catatan penting. Mengajukan PK tidak otomatis menunda eksekusi putusan. Selama MA belum memutus, kewajiban dalam putusan tetap berjalan. Alasan Peninjauan Kembali dalam Perkara Perdata dan Pidana Daftar alasan peninjauan kembali bersifat limitatif. Artinya, pengadilan hanya menerima alasan yang tertulis di undang-undang. Dalil di luar daftar itu akan gugur di tahap awal, sekuat apa pun perasaan keadilanmu. Perkara perdata dan pidana punya daftar masing-masing. Alasan PK Perkara Perdata Pasal 67 UU Mahkamah Agung menyebut enam alasan: Alasan PK Perkara Pidana Untuk perkara pidana, Pasal 318 ayat (5) UU No. 20 Tahun 2025 memuat alasan-alasan ini: Sekarang soal PK kedua. Undang-undang membatasinya pada dua alasan saja, yakni novum dan pertentangan dua putusan. Alasan kekhilafan hakim tidak bisa kamu pakai lagi di tahap itu. Prosedur Peninjauan Kembali Langkah demi Langkah Prosedur peninjauan kembali berjalan berbeda di perkara perdata dan pidana. Saya uraikan satu per satu supaya alurnya mudah kamu bayangkan. Prosedur PK Perkara Perdata Prosedur PK Perkara Pidana Ada aturan lain yang layak kamu tahu. Jika pemohon meninggal setelah MA menerima permohonan, ahli waris yang menentukan apakah PK dilanjutkan. Mengingat aturan peralihan KUHAP baru cukup rumit, saya sarankan kamu memeriksa ketentuan terbaru bersama advokat sebelum melangkah. Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI! FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan) Berapa kali peninjauan kembali boleh diajukan? Pada prinsipnya satu kali. Perkara pidana punya pengecualian dalam Pasal 318 ayat (6) KUHAP baru. Kamu boleh mengajukan PK lagi jika menemukan keadaan atau bukti baru, atau jika ada pertentangan dua putusan yang berkekuatan hukum tetap. Perkara perdata lebih tegas, karena UU Mahkamah Agung membatasi PK satu kali. Apakah PK menunda pelaksanaan putusan? Tidak. UU Mahkamah Agung dan KUHAP baru sama-sama menyatakan bahwa permohonan PK tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan. Selama proses berjalan, kewajiban dalam putusan tetap harus kamu jalani. Siapa yang boleh mengajukan PK dalam perkara pidana? Hanya terpidana atau ahli warisnya. Putusan MK No. 33/PUU-XIV/2016 sudah menegaskan hal ini, dan KUHAP baru mengaturnya dalam Pasal 318 ayat (2). Jaksa atau penuntut umum tidak punya hak tersebut. Kesimpulan Peninjauan kembali adalah jalan terakhir yang sah untuk memperbaiki putusan yang keliru. Syaratnya ketat, alasannya terbatas, dan prosedurnya berbeda di perkara perdata dan pidana. Langkah yang saya sarankan cukup jelas. Kumpulkan dulu novum atau dasar hukum yang kuat. Hitung batas waktu dengan teliti. Setelah itu, susun memori PK yang fokus pada alasan yang diakui undang-undang. Menurut saya, PK harus tetap mudah dijangkau oleh orang yang benar-benar menemukan bukti baru. Meski begitu, PK juga tidak boleh jadi cara untuk mengulur eksekusi. Keadilan butuh keseimbangan antara koreksi atas kekeliruan dan kepastian hukum. Kalau kamu sedang menimbang PK atau baru menemukan bukti baru dalam perkaramu, jangan menunggu sampai batas waktunya lewat. Klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini. Tim kami siap membantu kamu menilai peluang dan menyiapkan langkah hukum yang tepat. Baca Juga: Pembubaran PT Adalah: Pengertian, Alasan, dan Prosedur Hukumnya Ringkasan

SELENGKAPNYA