Aplikasi sudah menjadi aset paling berharga bagi pengembang dan perusahaan teknologi.
Aplikasi yang mereka bangun, bisa menjadi sumber pendapatan utamanya.
Pendapatannya pun juga pasti tak main-main jumlahnya. Apalagi, aplikasi sudah jadi manusia pakai sehari-hari sehingga wajar saja ini menjadi sumber pundi-pundi uang bagi pengembang dan perusahaan teknologi.
Memang semua orang, pihak, atau perusahaan resmi bisa meluncurkan aplikasinya sendiri. Masalahnya, ada di setelah aplikasi itu terbit.
Apakah aplikasi itu sudah unik dan beda dari lainnya yang sudah ada lebih dulu? Karena kalau ada kemiripan, ganjarannya bisa terseret ke masalah hukum.
Contohnya dari kasus Hak Cipta antara Gojek vs Karya Anak Bangsa (KAB). Kedua pihak itu berseteru terkait masalah Go-Box yang muncul di Play Store versi truan.
Awalnya, Gojek sudah mengembangkan aplikasi Go-Box pada tahun 2016. Tampilan UI (User Interface), ikon, warna, dan alur fiturnya sudah mirip dengan layanan resmi mereka.
Tak lama kemudian, KAB meluncurkan juga aplikasi Go-Box dengan tampilan UI, ikon, warna, serta alur fitur yang mirip seperti Gojek.
Penggunaan elemen visual yang mirip ini, sudah masuk kategori pelanggaran hak cipta dan bisa dibawa ke ranah hukum. Tim Legal Gojek pun melakukan takedown request ke Google karena pelanggaran hak cipta & passing off, disertai bukti kepemilikan merek dan hak cipta atas desain UI mereka.
Setelah diverifikasi, Google menghapus aplikasi tiruan tersebut dari Play Store, dan Gojek melanjutkan langkah hukum dengan melaporkan pengembangnya ke aparat penegak hukum karena mengeksploitasi brand dan elemen ciptaan tanpa izin.
Dari kasus ini, kita bisa belajar kalau sebuah aplikasi yang kita bangun harus punya hak cipta agar bisa terlindungi secara hukum. Persis seperti apa yang dilakukan Gojek di kasus itu.
Kalau kamu sudah masuk ke artikel ini, saya asumsikan kamu sudah tahu pentingnya melindungi hak aplikasi. Untuk mempertegasnya kembali, mari kita tinjau kembali.
Pengertian Hak Aplikasi dan Mengapa Penting untuk Penggunanya?
Hak aplikasi adalah perlindungan hukum atas karya digital seperti kode, desain, dan identitas sebuah aplikasi. Mengapa karya digitalnya perlu dilindungi secara hukum?
1. Melindungi Hasil Kerja dan Ide
Sebuah aplikasi lahir dari usaha membuat kode, menyusun fitur, dan merancang tampilan. Tanpa perlindungan hukum, karya tersebut bisa digunakan orang lain tanpa sepengetahuan pembuatnya.
Dengan mendaftarkan hak aplikasi, pengembang diakui sebagai pemilik yang sah dan berhak atas manfaat dari karyanya. Ini menjadi cara untuk menjaga hasil kerja agar tidak disalahgunakan.
2. Meningkatkan Kepercayaan di Pasar
Industri digital sangat cepat bergerak sehingga pengembang perlu menunjukkan kejelasan identitas produknya. Aplikasi yang tercatat di DJKI memberi sinyal bahwa pengembang mengelola produknya secara profesional.
Investor, mitra, dan calon klien lebih yakin bekerja sama ketika melihat aplikasi memiliki perlindungan hukum. Dokumen resmi semacam hak cipta atau merek juga dapat digunakan dalam proses kerja sama, lisensi, atau penawaran bisnis.
3. Dasar Hukum untuk Menindak Pelanggaran
Jika suatu saat menemukan aplikasi dijiplak, dibajak, atau digunakan tanpa izin, perlindungan resmi dari DJKI menjadi pegangan utama dalam proses hukum. Sertifikat dari DJKI menunjukkan bahwa Anda adalah pemilik sah aplikasi tersebut. Proses penegakan hak, baik secara perdata maupun pidana, menjadi jauh lebih terarah karena bukti kepemilikan sudah tercatat secara resmi.
4. Menjadi Aset Perusahaan
Aplikasi yang memiliki perlindungan hukum bisa dicatat sebagai aset yang memiliki nilai. Aset ini dapat diperhitungkan dalam valuasi bisnis ketika mencari investor, melakukan kerja sama, atau menjual usaha.
Hak aplikasi juga bisa dilisensikan sehingga menghasilkan pemasukan tambahan. Catatan legal ini memudahkan pengelolaan keuangan karena aset yang tercatat memiliki nilai yang lebih jelas.
Apa Saja Hak Aplikasi yang Wajib Dilindungi?
Aplikasi punya banyak elemen yang bisa diamankan agar tidak dipakai orang lain tanpa izin, seperti:
1. Ide Aplikasi
Ide biasanya masih berupa konsep, tetapi tetap bisa diamankan melalui paten. Paten melindungi cara kerja, metode, atau konsep teknis yang baru.
Proses pengajuannya cukup panjang karena melewati pemeriksaan detail, namun hasilnya memberi hak eksklusif selama dua puluh tahun. Paten cocok digunakan jika konsep aplikasimu benar-benar punya nilai komersial dan memiliki cara kerja yang khas.
2. Source Code
Source code adalah bagian yang membuat aplikasi berjalan. Jika kode ini disalin pihak lain, mereka bisa membuat aplikasi serupa tanpa memulai dari awal.
Untuk melindunginya, kamu bisa mendaftarkan hak cipta. Saat mendaftar, tidak harus menyerahkan seluruh kode, cukup sampel yang menunjukkan bahwa kodenya dibuat secara orisinal oleh pengembang.
3. Desain Antarmuka (UI dan UX)
Tampilan aplikasi dan cara pengguna berinteraksi dengan fitur merupakan bagian yang sering dilihat pertama kali. Elemen visual seperti ikon, warna, layout, dan komposisi bisa dilindungi melalui hak cipta.
Jika ingin perlindungan yang lebih luas untuk bentuk dan estetika, kamu juga bisa mengajukan perlindungan desain industri. Kedua perlindungan ini menjaga desain agar tidak ditiru pihak lain.
4. Nama Aplikasi dan Logo
Nama dan logo membentuk identitas sebuah aplikasi. Jika ada pihak lain memakai nama atau gambar yang mirip, pengguna bisa keliru dan reputasi bisnismu ikut terdampak. Untuk mengamankannya, daftarkan merek dagang ke DJKI.
Biasanya pengembang memilih kelas 9 untuk perangkat lunak dan kelas 42 untuk layanan teknologi. Setelah terdaftar, kamu punya hak untuk melarang penggunaan nama atau logo yang mirip.
Jenis-jenis Hak Terkait Aplikasi Menurut Undang-Undang
Sebelum masuk ke detailnya, berikut adalah rangkuman bentuk perlindungan hukum yang bisa dipakai untuk menjaga aplikasi agar tidak mudah ditiru pihak lain.
– Hak Cipta untuk Program Komputer
Hak cipta menjaga kode program, tampilan grafis, dan elemen orisinal lain dalam sebuah aplikasi. Perlindungan ini muncul otomatis setelah aplikasi dibuat dalam bentuk yang bisa disimpan, digunakan, atau dijalankan. Walaupun otomatis, banyak pengembang tetap mendaftarkannya ke DJKI sebagai bukti awal jika terjadi sengketa.
Aturan ini terdapat dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, khususnya Pasal 40 ayat (1) huruf a. Masa berlakunya selama 50 tahun setelah pertama kali dipublikasikan sesuai Pasal 59.
Perlindungan yang dimaksud mencakup source code, object code, dokumentasi, dan algoritma yang dinyatakan dalam kode. Pendaftaran dilakukan lewat sistem e-Hakcipta DJKI dengan mengunggah contoh kode atau tampilan aplikasinya.
– Hak Merek untuk Identitas Aplikasi
Hak merek melindungi nama aplikasi, logo, dan elemen visual lain yang menjadi identitasnya. Perlindungan ini mengikuti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Berbeda dengan hak cipta yang otomatis berjalan, hak merek hanya berlaku setelah didaftarkan dan mendapatkan sertifikat dari DJKI sesuai Pasal 3.
Masa perlindungannya 10 tahun dan bisa diperpanjang. Aplikasi biasanya didaftarkan pada kelas 9 untuk produk software serta kelas 42 untuk layanan teknologi informasi. Pemilik merek terdaftar dapat menindak pihak lain yang memakai identitas yang sama atau sangat mirip tanpa izin.
– Hak Paten untuk Inovasi Teknis
Paten melindungi metode, proses, atau sistem teknis baru yang digunakan dalam aplikasi. Aturannya terdapat dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Pasal 1 ayat (2) menjelaskan bahwa invensi adalah gagasan untuk memecahkan masalah tertentu di bidang teknologi dalam bentuk produk atau proses.
Dalam konteks aplikasi, paten bisa diberikan jika ada inovasi teknis yang jelas, seperti algoritma pembelajaran mesin yang baru atau metode keamanan digital yang berbeda dari sebelumnya. Pasal 4 mewajibkan invensi tersebut bersifat baru, mengandung langkah inventif, dan bisa diterapkan dalam industri.
Paten berlaku 20 tahun, sedangkan Paten Sederhana berlaku 10 tahun sejak tanggal permohonan. Proses pendaftarannya melibatkan pemeriksaan substantif untuk memastikan tidak ada dokumen terdahulu yang menunjukkan invensi serupa.
– Hak Desain Industri untuk Estetika Produk
Desain industri melindungi tampilan estetis aplikasi seperti kombinasi garis, warna, bentuk, atau tata letak yang menimbulkan ciri khas. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
Pasal 1 ayat (1) menyebut desain industri sebagai kreasi yang berkaitan dengan tampilan produk dalam bentuk pola atau gabungan bentuk dan warna. Pada aplikasi, perlindungan dapat mencakup antarmuka yang unik atau layout yang memiliki karakter tersendiri.
Sesuai Pasal 2 ayat (1), desain yang diajukan harus baru dan tidak melanggar peraturan atau norma masyarakat. Masa perlindungannya 10 tahun sejak tanggal permohonan. Saat mendaftar, pemilik mengunggah gambar atau foto desain dari berbagai sudut agar wujudnya dapat dinilai secara utuh.
Cara Melindungi Hak Aplikasi ke DJKI
Berikut adalah langkah-langkah yang perlu kamu lakukan untuk mendapatkan perlindungan hukum resmi atas aplikasi:
1. Persiapan Dokumen dan Menentukan Jenis Perlindungan
Tahap awal adalah menentukan bagian aplikasi yang ingin kamu lindungi dan menyiapkan dokumen yang dibutuhkan.
Kamu perlu mengumpulkan bahan yang sesuai dengan jenis HKI yang akan diajukan. Setiap jenis perlindungan punya syarat dokumen yang berbeda. Persiapan yang rapi akan membuat proses berjalan lebih lancar.
Dokumen yang perlu disiapkan:
Untuk hak cipta program komputer:
- Contoh source code minimal 10 halaman awal dan 10 halaman akhir
- Atau screenshot tampilan aplikasi
- Identitas pencipta atau pemegang hak (KTP atau paspor untuk individu, akta pendirian dan NPWP untuk badan usaha)
Untuk merek:
- Nama dan logo aplikasi digital resolusi tinggi (300 dpi)
- Daftar kelas barang atau jasa sesuai klasifikasi
Untuk paten:
- Deskripsi lengkap tentang inovasi
- Klaim yang jelas mengenai bagian teknis
- Gambar atau diagram pendukung
2. Pendaftaran Melalui Sistem Online DJKI
Seluruh pengajuan HKI dilakukan melalui portal resmi DJKI. Kamu hanya perlu membuat akun di situs DJKI, memilih jenis permohonan, mengisi formulir, dan mengunggah seluruh dokumen sesuai format.
Hal yang harus dilakukan:
1) Buat akun di portal DJKI
- Hak cipta: https://hakcipta.dgip.go.id
- Merek: https://merek.dgip.go.id
2) Isi data dengan benar dan lengkap
3) Unggah dokumen sesuai format
4) Lakukan pembayaran biaya permohonan berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2019:
- Hak cipta: sekitar Rp 200.000
- Merek: sekitar Rp 1.800.000 per kelas
- Paten: Rp 2.000.000 sampai Rp 14.000.000
5) Unggah bukti pembayaran agar permohonan diproses
3. Pemeriksaan Formalitas dan Substantif
Setelah berkas masuk, DJKI mulai melakukan pemeriksaan.
Pemeriksaan ini mengecek kelengkapan dan kesesuaian data. Lama waktunya berbeda-beda.
Proses yang berjalan:
- Hak cipta
- Pemeriksaan administratif
- Waktu proses sekitar 2 sampai 4 bulan
- Merek
- Pemeriksaan dokumen
- Pemeriksaan kesamaan dengan merek lain
- Waktu proses sekitar 8 sampai 12 bulan
- Paten
- Pemeriksaan kebaruan, langkah teknis, dan kegunaan industri
- Waktu proses sekitar 24 sampai 36 bulan
- Jika ada kekurangan, DJKI akan memberi notifikasi dan kamu perlu melengkapi dokumen
4. Pengumuman dan Masa Sanggahan (Khusus Merek dan Paten)
Permohonan yang lolos pemeriksaan akan diumumkan secara publik.
Tahap ini memberi kesempatan bagi pihak lain untuk memberi keberatan jika merasa memiliki hak serupa.
Rinciannya:
- Merek
- Masa pengumuman: 2 bulan
- Pihak lain dapat mengajukan sanggahan
- Kamu dapat memberi bantahan
- Paten
- Masa pengumuman: 6 bulan
- Pihak lain dapat menilai klaim teknis
- Hak cipta tidak memiliki tahap pengumuman
5. Penerbitan Sertifikat dan Pemeliharaan Hak
Setelah semua tahap selesai, sertifikat akan diterbitkan.
Setiap jenis HKI memiliki masa berlaku dan aturan perawatan tersendiri.
Yang perlu kamu ketahui:
- Hak cipta
- Sertifikat digital tersedia untuk diunduh
- Berlaku 50 tahun sejak publikasi
- Merek
- Sertifikat berlaku 10 tahun
- Bisa diperpanjang setiap 10 tahun
- Paten
- Berlaku 20 tahun
- Wajib membayar biaya pemeliharaan tahunan mulai tahun ketiga
- Jika tidak dibayar, paten gugur
- Perubahan data seperti nama, alamat, atau pemilik harus dilaporkan ke DJKI
- Semua sertifikat tercatat dalam database publik DJKI

Kesimpulan
Dengan mendaftarkan hak cipta, merek, paten, dan desain industri, pengembang memastikan setiap elemen aplikasinya memiliki legitimasi hukum yang bisa dipertahankan ketika terjadi sengketa.
Proses pendaftaran melalui DJKI memang bertahap, namun seluruh alurnya semakin efisien karena sudah terintegrasi dalam sistem online.
Setelah sertifikat terbit, aplikasi juga memiliki nilai ekonomis yang dapat dioptimalkan dalam kerja sama bisnis, lisensi, maupun valuasi perusahaan.








