Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih lahir untuk memperkuat ekonomi kerakyatan dari tingkat yang paling bawah. Dalam hal ini dari sektor desa/kelurahan dan ke bawahnya.
Model Koperasi Merah Putih ini menjalankan amanat UUD 1945 Pasal 33.
Di situ dijelaskan kalau perekonomian Indonesia disusun atas usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
Untuk bisa mewujudkannya, Presiden Ri Ke-8, Prabowo Subianto mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) No 9 Tahun 2025.
Melalui Inpres itu, Prabowo ingin membentuk 80.000 Koperasi Merah Putih yang tersebar di seluruh Indonesia.
Program ini resmi meluncur pada pada Hari Koperasi Nasional ke-78, tepatnya pada 21 Juli 2025.
Sejak tanggal itu hingga sekarang, berbagai perangkat desa atau kelurahan mulai berbondong-bondong mendirikan Koperasi Merah Putih.
Kalau kamu salah satu yang ingin mendirikannya, kita akan bahas lengkap bagaimana cara mendaftar Koperasi Merah Putih dalam artikel ini.
Sejarah dan Tujuan Koperasi Merah Putih
Inpres soal pembentukan Koperasi Merah Putih baru lahir saat Juli 2025.
Namun, wacana ini sudah diterangkan Presiden Prabowo jauh-jauh hari sebelumnya ke semua kepala daerah.
Yaitu saat retreat kepala daerah di Akademi Militer Magelang pada 21-28 Februari 2025.
Dalam retreat ini, Presiden Prabowo berbicara banyak ke semua kepala daerah betapa pentingnya Koperasi Merah Putih ini untuk meningkatkan ketahanan pangan.
Kemudian program ini diumumkan secara resmi oleh Presiden Prabowo dalam Rapat Terbatas di Istana Negara pada Senin, 3 Maret 2025.
Selain untuk meningkatkan ketahanan pangan, Koperasi Merah Putih punya beberapa tujuan lain, seperti:
- Membangun ekonomi kerakyatan dengan memperkuat aktivitas ekonomi dari tingkat desa sehingga masyarakat ikut menjadi motor penggeraknya.
- Meningkatkan kesejahteraan warga desa lewat kegiatan ekonomi yang melibatkan partisipasi bersama dan semangat kekeluargaan.
- Mendorong terciptanya lebih banyak lapangan kerja baru di wilayah pedesaan.
- Mengendalikan harga kebutuhan pokok agar tetap terjangkau dengan memotong rantai distribusi dan mengurangi praktik tengkulak.
- Meningkatkan pendapatan petani dengan memastikan mereka menerima harga yang lebih layak untuk hasil panen.
- Memperluas akses layanan keuangan bagi masyarakat desa yang sebelumnya belum terjangkau oleh lembaga resmi.
- Memberikan solusi nyata untuk menurunkan tingkat kemiskinan di desa.
- Memperkuat ketahanan pangan dengan mendirikan berbagai unit usaha seperti penyediaan sembako murah dan layanan logistik.
Berapa Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih?
Salah satu daya tarik dari pembentukan Koperasi Merah Putih ini yaitu berapa besaran gaji pengurusnya.
Sebab, pembentukan koperasi ini pastinya bisa membuka lapangan kerja baru. Wajar saja masyarakat sekitar tertarik untuk ikut mendaftar sebagai pengurus maupun pegawainya.
Saking banyaknya orang yang tertarik, sampai muncul berita hoaks soal besaran gaji pengurus Koperasi Merah Putih.
Isu di media sosial menyebut pengurus Koperasi Merah Putih menerima gaji Rp5–8 juta per bulan dan pengawas hingga Rp15 juta.
Ternyata ini tidak benar. Pemerintah menegaskan informasi tersebut sebatas rumor.
Menko Perekonomian Budi Gunadi Sadikin menyampaikan kalau penetapan gaji belum dilakukan, sementara Wamen Koperasi Ferry Juliantono menjelaskan bahwa proses rekrutmen saja belum berjalan karena fokus pemerintah masih pada pembentukan kelembagaan.
Staf Khusus Menteri Koperasi Adi Sulistyowati juga menegaskan kalau pemerintah pusat tidak memiliki kewenangan menetapkan gaji pengurus koperasi.
Penetapan honor atau gaji sepenuhnya menjadi keputusan internal koperasi melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT), dengan tetap mengikuti aturan ketenagakerjaan.
Besarannya mempertimbangkan kondisi finansial koperasi, kebutuhan operasional, hingga tingkat tanggung jawab pengurus.
Tidak semua pengurus otomatis mendapat honor, semuanya bergantung pada hasil rapat dan kemampuan koperasi.
Faktor penentuan gaji pengurus
- Kapasitas keuangan koperasi
- Kebutuhan operasional organisasi
- Beban kerja, partisipasi, dan tanggung jawab pengurus
- Kondisi ekonomi setempat
Skema kompensasi yang biasanya diterapkan koperasi
- Honor bulanan tetap bagi pengurus harian yang bekerja penuh waktu
- Insentif berdasarkan kehadiran atau pencapaian kinerja
- Tunjangan transportasi, komunikasi, atau kebutuhan operasional
Kisaran honor yang lazim di berbagai koperasi
- Pengurus harian: Rp2.000.000 – Rp5.000.000 per bulan
- Pengurus non-harian: Rp250.000 – Rp500.000 per pertemuan
- Pengawas koperasi: Rp500.000 – Rp1.500.000 per kuartal
Honorarium ini bukan hak tetap. Jika keuangan koperasi belum stabil, pembayaran bisa dikurangi, ditunda, atau tidak diberikan sama sekali sesuai keputusan rapat anggota.
Dengan kata lain, seluruh skema kompensasi bersifat fleksibel dan berbasis musyawarah internal dari koperasi itu sendiri, bukan keputusan pemerintah pusat.
Koperasi Merah Putih Bisa Bergerak di Bidang Apa Saja?
Koperasi secara umum, itu banyak jenisnya. Ada yang simpan pinjam, ada yang cuma fokus sektor konsumsi penyediaan kebutuhan sehari-hari, ada yang khusus produksi, ada yang fokus di pemasaran, dan lain-lain.
Lalu bagaimana dengan Koperasi Merah Putih?
Sebenarnya kurang lebih sama. Apalagi namanya juga tetap koperasi. Jadi, bentuk badan usahanya mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan regulasi terkait.
Dalam aturan itu, koperasi bisa menjalankan usaha di bidang produksi, distribusi, konsumsi, jasa, dan simpan pinjam.
Koperasi bisa fokus pada satu bidang atau mengkombinasikan beberapa bidang usaha sekaligus. Semua tergantung pada keputusan Rapat Anggota sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
Jadi kalau ditanya, apakah Koperasi Merah Putih bisa bergerak di simpan pinjam saja?
Jawabannya ya, Koperasi Merah Putih sangat bisa bergerak di bidang simpan pinjam. Bahkan, simpan pinjam merupakan salah satu bidang usaha koperasi yang paling umum dan populer di Indonesia.
Koperasi Simpan Pinjam (KSP) atau Unit Simpan Pinjam (USP) yang menjadi bagian dari koperasi serba usaha memiliki peran penting dalam memberikan akses permodalan kepada anggota dengan bunga yang lebih rendah dibandingkan lembaga keuangan konvensional.
Namun, untuk menjalankan usaha simpan pinjam, koperasi harus memenuhi persyaratan tertentu.
Seperti memiliki izin usaha simpan pinjam dari instansi berwenang dan menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan untuk melindungi kepentingan anggota.
Dalam praktiknya:
- Koperasi dapat beroperasi di berbagai sektor seperti pertanian (koperasi produsen), perdagangan (koperasi konsumen), industri dan kerajinan, jasa transportasi, jasa pendidikan, perumahan, hingga layanan keuangan mikro.
- Bidang usaha yang dipilih wajib dicantumkan dalam Anggaran Dasar dan harus selaras dengan tujuan pendirian serta kepentingan anggota.
- Koperasi dapat memperluas atau mengubah bidang usahanya dengan melakukan revisi Anggaran Dasar melalui keputusan Rapat Anggota.
Prosedur Cara Daftar Koperasi Merah Putih
Mendirikan koperasi di Indonesia membutuhkan persiapan yang matang. Mulai dari modal, struktur organisasi, hingga penyusunan dokumen legal.
Seluruh proses ini diatur dalam berbagai regulasi, terutama UU No. 25 Tahun 1992, Permenkop UKM No. 10/2015, dan Permenkop UKM No. 9/2018.
Berikut panduan lengkap yang dapat dijadikan acuan praktis bagi para pendiri “Koperasi Merah Putih”.
A) Dasar Hukum Perkoperasian
Koperasi beroperasi berdasarkan regulasi berikut:
- UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
- Permenkop UKM No. 10/2015 tentang Kelembagaan Koperasi
- Permenkop UKM No. 9/2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian
Regulasi ini menjadi pedoman utama mulai dari pendirian, pengesahan badan hukum, hingga pembinaan koperasi.
C) Komponen Modal Koperasi
Menurut Pasal 41 UU 25/1992, modal koperasi terbagi menjadi dua kelompok besar:
1. Modal Sendiri
- Simpanan Pokok – dibayar sekali saat menjadi anggota, jumlah seragam.
- Simpanan Wajib – dibayar berkala sesuai kesepakatan anggota.
- Dana Cadangan – berasal dari penyisihan SHU.
- Hibah – sumbangan sukarela dari pihak mana pun.
2. Modal Pinjaman
- Anggota koperasi
- Koperasi lain
- Bank atau lembaga keuangan
- Penerbitan obligasi
- Sumber lain yang sah
Tidak ada batas minimal modal untuk mendirikan koperasi, namun nominalnya harus realistis dengan rencana bisnis.
D) Struktur Organisasi Koperasi
Struktur koperasi ditentukan dalam UU No. 25/1992 Pasal 21–29, yang menegaskan bahwa pengambilan keputusan tertinggi tetap berada di tangan anggota.
- Rapat Anggota – pemegang keputusan tertinggi.
- Pengurus – dipilih dari dan oleh anggota, maksimal menjabat 5 tahun.
- Pengawas – dipilih dari dan oleh anggota, masa jabatan maksimal 5 tahun.
E) Syarat Resmi Pendirian Koperasi
Mengacu pada Permenkop UKM No. 9/2018, syarat pendirian meliputi:
- Koperasi Primer: minimal 20 orang WNI sebagai anggota pendiri.
- Koperasi Sekunder: minimal 3 koperasi sebagai pendiri.
- Para pendiri wajib WNI, cakap hukum, dan mampu melakukan tindakan hukum.
F) Prosedur Pendaftaran
1. Persiapan Dokumen
Siapkan dokumen berikut:
- Akta Pendirian Koperasi yang memuat:
- Daftar nama pendiri (minimal 20 orang)
- Anggaran Dasar
- Anggaran Rumah Tangga
- Berita Acara Rapat Pembentukan
- Rencana Kegiatan Usaha
- Susunan Pengurus dan Pengawas
- KTP semua pendiri
- Surat keterangan domisili usaha
- NPWP koperasi (jika sudah ada)
2. Rapat Pembentukan
- Adakan rapat pembentukan koperasi dengan minimal 20 anggota pendiri
- Buat Berita Acara yang berisi:
- Kesepakatan mendirikan koperasi
- Penetapan Anggaran Dasar dan ART
- Pemilihan Pengurus dan Pengawas
- Rencana kegiatan usaha
- Permodalan awal
3. Pembuatan Akta Pendirian
- Akta dapat dibuat oleh Notaris ATAU
- Dibuat secara langsung oleh para pendiri di atas kertas bermeterai dan ditandatangani semua pendiri
4. Pengajuan Pengesahan
Berdasarkan Permenkop UKM No. 9 Tahun 2018, ajukan permohonan pengesahan melalui:
Sistem Online Simkop (Sistem Informasi Manajemen Perkoperasian):
- Akses portal: https://ahu.go.id atau melalui Dinas Koperasi setempat
- Upload dokumen persyaratan
- Tunggu verifikasi
Atau ke Dinas Koperasi:
- Koperasi Primer tingkat kecamatan/kota/kabupaten: Dinas Koperasi Kabupaten/Kota
- Koperasi Primer tingkat provinsi/nasional: Dinas Koperasi Provinsi
- Koperasi Sekunder: Kementerian Koperasi dan UKM
5. Proses Verifikasi
- Petugas akan melakukan pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen
- Waktu pengesahan: maksimal 14 hari kerja sejak dokumen lengkap diterima (Permenkop No. 9/2018)
- Jika ada kekurangan, akan diminta perbaikan
6. Penerbitan Badan Hukum
- Jika disetujui, koperasi akan mendapat:
- Sertifikat Badan Hukum Koperasi
- Nomor Induk Koperasi (NIK)
- Koperasi resmi berbadan hukum sejak tanggal pengesahan
7. Pengurusan Pasca Pengesahan
Setelah berbadan hukum, urus:
- NPWP Koperasi (ke KPP)
- NIB melalui OSS (Online Single Submission)
- Rekening bank atas nama koperasi
- Pembukuan dan administrasi koperasi
G) Biaya
- Pengesahan Akta Koperasi: GRATIS (sesuai Permenkop No. 9/2018)
- Biaya notaris (jika menggunakan): bervariasi (Rp 500.000 – Rp 2.000.000)
- Biaya administrasi lainnya sesuai ketentuan daerah
H) Kewajiban Setelah Berdiri
- Menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan (RAT)
- Menyampaikan laporan keuangan tahunan ke Dinas Koperasi
- Membayar pajak sesuai ketentuan
- Melakukan pembinaan anggota
Catatan Penting: “Koperasi Merah Putih” bukan jenis koperasi khusus, melainkan nama yang dapat digunakan untuk koperasi dengan berbagai jenis usaha (konsumen, produsen, simpan pinjam, dll). Pastikan nama koperasi tidak sama dengan koperasi lain yang sudah terdaftar di wilayah yang sama.

Kesimpulan
Koperasi Merah Putih merupakan koperasi yang dibentuk untuk memperkuat ekonomi desa sesuai amanat UUD 1945 Pasal 33 dan Inpres No. 9 Tahun 2025.
Besaran gaji pengurus tidak ditetapkan pemerintah, tetapi diputuskan melalui Rapat Anggota berdasarkan kemampuan keuangan dan kebutuhan operasional koperasi.
Bidang usahanya juga beragam, mencakup produksi, konsumsi, pemasaran, jasa, hingga simpan pinjam, selama tercantum dalam Anggaran Dasar.
Proses pendirian mengikuti regulasi nasional, mulai dari rapat pembentukan minimal 20 pendiri, penyusunan AD dan ART, pembuatan akta pendirian, hingga pengajuan badan hukum melalui Simkop atau Dinas Koperasi.
Setelah disahkan, koperasi wajib mengurus NIB, NPWP, pembukuan, dan RAT tahunan.
Dengan mengikuti seluruh langkah ini, koperasi dapat berdiri secara sah, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi penguatan ekonomi masyarakat desa.








