Daftar Isi

Syarat Koperasi Simpan Pinjam Bisa Berdiri dan Ketentuan Bunganya Menurut Regulasi

Syarat Koperasi Simpan Pinjam Bisa Berdiri dan Ketentuan Bunganya Menurut Regulasi

Koperasi simpan pinjam (KSP) ada di mana-mana. Karena, hampir semua koperasi yang berdiri di Indonesia, itu bentuknya adalah koperasi simpan pinjam.

Meskipun masih banyak jenis koperasi yang lain. Seperti koperasi produksi, konsumen, jasa, pemasaran, dan sebagainya.

Pada tahun 2024, jumlah koperasi aktif di Indonesia tercatat sebanyak 131.617 unit, berdasarkan data dari IndonesiaBaik.id

Hampir 70 persen koperasi bergerak di sektor simpan pinjam, sementara koperasi yang berfokus pada sektor riil masih di bawah 20 persen, menurut Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) yang dilansir dari Tempo.co

Kenapa koperasi simpan pinjam lebih diminati?

Dibandingkan koperasi produsen atau konsumen, koperasi simpan pinjam lebih unggul dalam menyediakan akses finansial yang cepat dan mudah. 

Koperasi simpan pinjam memberikan solusi keuangan praktis melalui simpanan dan pinjaman dengan prosedur yang lebih sederhana, serta menawarkan bunga yang lebih ringan daripada lembaga keuangan lainnya. 

Hal ini sangat bermanfaat bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), yang seringkali membutuhkan modal usaha dengan cara yang lebih mudah dan cepat.

Bagaimana Cara Kerja Koperasi Simpan Pinjam?

Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 8 Tahun 2023, Koperasi Simpan Pinjam (KSP) merupakan jenis koperasi yang hanya menjalankan kegiatan usaha simpan pinjam sebagai satu-satunya jenis usaha. 

Koperasi ini memiliki mekanisme operasional yang terstruktur dan berbasis pada prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan dana dan pemberian pinjaman kepada anggota.

Berikut penjelasan mengenai mekanisme operasional KSP:

1. Penghimpunan Dana

Koperasi Simpan Pinjam menghimpun dana melalui dua jenis simpanan, yaitu tabungan koperasi dan simpanan berjangka koperasi. 

Tabungan koperasi merupakan simpanan yang tidak terikat waktu dan dapat ditarik kapan saja sesuai kebutuhan anggota. Sedangkan simpanan berjangka koperasi adalah simpanan dengan jangka waktu tertentu yang telah disepakati antara anggota dan koperasi. 

Dana yang dihimpun melalui kedua jenis simpanan ini akan menjadi modal operasional KSP yang nantinya akan disalurkan kembali dalam bentuk pinjaman kepada anggota yang membutuhkan.

2. Penyaluran Dana

Setelah dana dihimpun, koperasi akan menyalurkannya dalam bentuk pinjaman kepada anggota koperasi dan koperasi lain melalui perjanjian kerja sama. 

Proses penyaluran dana ini harus memenuhi beberapa prinsip penting, seperti memastikan pemberian pinjaman yang sehat dengan mempertimbangkan kebutuhan anggota, penilaian kelayakan, tingkat risiko, dan kemampuan pemohon pinjaman. 

Selain itu, penyaluran dana harus dilakukan dengan mempertimbangkan ketersediaan dana yang mencukupi dan adanya dukungan agunan yang memadai untuk menjaga keberlanjutan koperasi.

3. Pemberian Imbalan dan Penetapan Suku Bunga

Koperasi Simpan Pinjam memberikan imbalan berupa bunga atau bentuk lain kepada anggota atas simpanan yang dilakukan, dengan besaran bunga simpanan maksimal 9% per tahun. 

Untuk pinjaman yang diberikan kepada anggota, koperasi mengenakan suku bunga yang tidak boleh melebihi 24% per tahun. 

Besaran suku bunga ini ditetapkan oleh rapat pengurus koperasi dalam rentang suku bunga yang telah disetujui oleh rapat anggota. Hal ini untuk memastikan bahwa suku bunga yang diterapkan tetap wajar dan dapat dipertanggungjawabkan oleh koperasi.

4. Pengelolaan dan Pengawasan

Koperasi Simpan Pinjam wajib mengelola operasionalnya dengan menerapkan prinsip kehati-hatian. Baik dalam pengelolaan dana maupun dalam pemberian pinjaman kepada anggota. 

Koperasi juga harus memiliki sistem informasi yang memadai untuk melayani anggota dengan baik dan transparan. Pengelolaan koperasi juga harus memperhatikan kesehatan koperasi dengan menjaga keseimbangan antara penghimpunan dana dan penyaluran pinjaman. 

Selain itu, KSP dapat mengasuransikan simpanan anggota untuk memberikan perlindungan tambahan. Koperasi simpan pinjam tidak diperkenankan melakukan kegiatan usaha di sektor riil untuk menjaga fokus pada usaha simpan pinjam saja.

Baca juga  5 Cara Jitu Pilih Virtual Office, Biar Bisnis Makin Manis

5. Transformasi Menuju Lembaga Jasa Keuangan (LJK)

Dengan adanya regulasi terbaru dalam UU P2SK, ada peluang bagi Koperasi Simpan Pinjam untuk bertransformasi menjadi lembaga jasa keuangan (LJK). 

Jadi nanti diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jika koperasi memenuhi kriteria tertentu. 

Kriteria tersebut antara lain adalah penghimpunan dana yang melibatkan pihak selain anggota koperasi, penyaluran pinjaman kepada non-anggota, pendanaan yang melebihi batas maksimal yang ditetapkan, serta penyelenggaraan layanan jasa keuangan yang melampaui sektor simpan pinjam. 

Transformasi ini memungkinkan KSP untuk bisa memperluas jangkauan layanannya dan membuat operasionalnya jadi lebih lancar serta efisien di masa depan.

Apakah Koperasi Simpan Pinjam Itu Riba?

Pertanyaan tentang status hukum Koperasi Simpan Pinjam dalam perspektif Islam, khususnya terkait riba, telah lama menjadi perdebatan di kalangan ulama dan praktisi ekonomi syariah. 

Berikut adalah analisis berdasarkan berbagai sumber dan kutipan:

1. Ijma Ulama tentang Bunga adalah Riba

Menurut Republika Online, ijma ulama sepakat bahwa bunga adalah riba. Baik besar maupun kecil persentasenya, dan hukumnya haram. 

Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa haramnya bunga bank pada akhir 2003. 

Diharamkannya riba atau bunga ini berdasarkan Al-Quran Surah Al-Baqarah ayat 275-279 dan hadits-hadits Rasulullah SAW.

Rasulullah melaknat pemakan riba, orang yang memberi makan dengan riba, juru tulis transaksi riba, dan dua saksinya dalam sebuah hadits riwayat Bukhari dan Muslim.

2. Keputusan Bahtsul Masail NU

Bahtsul Masail Diniyah Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama di Pesantren Ihya Ulumuddin, Kesugihan, Cilacap tahun 1987 memutuskan bahwa:

  • Modal yang dikumpulkan dalam Koperasi Simpan Pinjam (Kosipa) tidak dapat memenuhi ketentuan syirkah sebagaimana disebutkan dalam kitab fiqh
  • Uang administrasi yang dikenakan dari prosentase jumlah uang yang dipinjam adalah riba
  • Solusi yang diberikan: Kosipa harus digantikan bentuknya dengan koperasi biasa (syirkah) yang dibenarkan syara, dan uang yang dipinjamkan tidak boleh dikenakan uang administrasi dari persentase jumlah pinjaman.

3.. Koperasi Simpan Pinjam Syariah sebagai Alternatif

Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan Fatwa Nomor 141 Tahun 2021 tentang Pedoman Pendirian dan Operasional Koperasi Syariah. Fatwa ini menyebutkan:

  • Koperasi Syariah boleh didirikan dan dioperasikan dengan syarat tunduk dan patuh pada ketentuan syariah
  • Pendirian koperasi syariah menggunakan akad syirkah
  • Kegiatan usaha menggunakan akad-akad syariah seperti mudharabah, musyarakah, murabahah, dan qardh
  • Tidak boleh menggunakan sistem bunga (riba)

Untuk menghindari riba, umat Islam disarankan untuk beralih ke koperasi syariah atau Baitul Maal wat Tamwil (BMT), karena koperasi syariah yang menggunakan akad syariah seperti mudharabah, musyarakah, dan murabahah halal sesuai ketentuan syariah.

Selain itu, sebaiknya hindari berpartisipasi dalam KSP konvensional. Bahkan kalau itu hanya sekedar sebagai penyimpan.

Syarat dan Cara Mendirikan Koperasi Simpan Pinjam

Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 8 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 9 Tahun 2018, berikut adalah syarat dan prosedur mendirikan KSP:

Syarat Pendirian Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi Simpan Pinjam dapat dibentuk dalam dua bentuk:

A. KSP Primer Didirikan oleh minimal 9 orang (berdasarkan UU Cipta Kerja No. 11/2020) atau 20 orang (berdasarkan Permenkop UKM No. 9/2018) individu sebagai pendiri dengan syarat:

  1. Syarat Pendiri:
    • Warga Negara Indonesia
    • Berusia minimal 17 tahun
    • Cakap hukum dan mampu melakukan perbuatan hukum
    • Memiliki kegiatan ekonomi yang sama
  2. Syarat Modal Minimum (berdasarkan Permenkop UKM 8/2023):
    • Wilayah keanggotaan dalam satu kota/kabupaten: Rp 15.000.000
    • Wilayah keanggotaan lintas kota/kabupaten dalam satu provinsi: Rp 75.000.000
    • Wilayah keanggotaan lintas provinsi: Rp 375.000.000
Baca juga  NIB: Definisi dan Manfaatnya

B. KSP Sekunder Didirikan oleh minimal 3 koperasi primer sebagai anggotanya dengan syarat:

  1. Syarat Pendiri:
    • Pengurus koperasi primer yang diberi kuasa
    • Koperasi primer telah memiliki badan hukum yang sah
    • Memiliki NPWP aktif
  2. Syarat Modal Minimum:
    • Wilayah keanggotaan dalam satu kota/kabupaten: Rp 50.000.000
    • Wilayah keanggotaan lintas kota/kabupaten dalam satu provinsi: Rp 150.000.000
    • Wilayah keanggotaan lintas provinsi: Rp 500.000.000

Dokumen yang Diperlukan

Dokumen Umum:

  • Berita acara rapat pendirian koperasi
  • Daftar hadir anggota/pendiri rapat pendirian
  • Surat kuasa pendiri kepada pengurus
  • Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)
  • Susunan pengurus dan pengawas
  • Fotokopi KTP pengurus dan pengawas
  • Daftar riwayat hidup pengurus dan pengawas
  • NPWP pribadi pengurus inti
  • Surat keterangan domisili/alamat kantor

Dokumen Khusus KSP:

  • Bukti penyetoran modal sendiri di bank umum (dalam bentuk rekening tabungan atau deposito)
  • Rencana kegiatan usaha minimal 3 tahun ke depan meliputi:
    • Rencana permodalan
    • Rencana penghimpunan dan penyaluran dana
    • Proyeksi keuangan
  • Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi
  • Daftar nama dan riwayat hidup calon pengelola
  • Bukti telah mengikuti pelatihan atau magang usaha simpan pinjam koperasi
  • Surat pernyataan pengurus bersedia dinilai kesehatan koperasinya
  • Surat pernyataan tidak ada hubungan keluarga antara pengurus dan pengawas
  • Daftar sarana kerja beserta kondisi fisiknya
  • Struktur organisasi dan struktur organisasi unit simpan pinjam
  • Formulir-formulir operasional (pinjaman, tabungan, keanggotaan)

Prosedur Pendirian KSP

Langkah 1: Persiapan dan Rapat Pendirian

  • Mengadakan rapat pendirian yang dihadiri minimal 20 orang (primer) atau 3 koperasi (sekunder)
  • Dapat mengundang perwakilan Dinas Koperasi untuk penyuluhan
  • Menyusun rancangan Anggaran Dasar
  • Memilih pengurus dan pengawas
  • Menetapkan modal awal

Langkah 2: Pendaftaran Nama Koperasi

  • Mendaftarkan nama koperasi pada Sistem Administrasi Layanan Badan Hukum Koperasi (SISMINBHKOP)
  • Nama koperasi terdiri dari minimal 3 kata
  • Mendapat persetujuan penggunaan nama dari Menteri

Langkah 3: Pembuatan Akta Pendirian

  • Memilih Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) yang bersertifikat
  • Notaris membuat dan menandatangani akta pendirian bersama para pendiri
  • Akta harus dibuat dalam waktu 30 hari setelah mendapat persetujuan nama

Langkah 4: Pengajuan Pengesahan Badan Hukum

  • Notaris mengajukan akta pendirian kepada Menteri melalui SISMINBHKOP
  • Melampirkan semua dokumen yang dipersyaratkan
  • Menteri memverifikasi kelengkapan dokumen
  • Dalam waktu 7 hari kerja sejak dokumen lengkap, Menteri menerbitkan Keputusan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi
  • Keputusan pengesahan dicatat dalam Buku Daftar Umum Koperasi

Langkah 5: Permohonan Izin Usaha Simpan Pinjam

  • Mengakses sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Memasukkan Nomor Pengesahan Badan Hukum Koperasi
  • Melengkapi persyaratan izin usaha:
    • Fotokopi pengesahan akta pendirian
    • Fotokopi surat bukti setoran modal dalam bentuk deposito
    • Daftar riwayat hidup pengurus dan pengawas
    • Fotokopi nomor rekening atas nama koperasi
    • Rencana kerja 2 tahun
    • Dan dokumen lainnya sesuai ketentuan

Langkah 6: Penerbitan Izin Usaha Izin usaha diterbitkan oleh:

  • Bupati/Walikota: untuk KSP dengan wilayah keanggotaan dalam satu kabupaten/kota
  • Gubernur: untuk KSP dengan wilayah keanggotaan lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi
  • Menteri: untuk KSP dengan wilayah keanggotaan lintas provinsi

Persyaratan Khusus Operasional

Setelah mendapat izin, KSP wajib:

  • Melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) setiap tahun
  • Menyusun laporan keuangan sesuai standar akuntansi (Permenkop No. 2 Tahun 2024)
  • Memiliki sistem informasi pelayanan anggota
  • Menerapkan prinsip kehati-hatian dalam operasional
  • Menjaga tingkat kesehatan koperasi

Pembukaan Jaringan Pelayanan

KSP dapat membuka kantor cabang, kantor cabang pembantu, dan kantor kas dengan syarat:

  • Telah beroperasi minimal 2 tahun
  • Memiliki minimal 20 anggota di daerah yang akan dibuka jaringan
  • Mendapat persetujuan dari Bupati/Walikota setempat
  • Jaringan pelayanan harus sudah beroperasi maksimal 1 bulan sejak persetujuan diterbitkan
Baca juga  Cara Dapat SVLK untuk Ekspor Kayu dan Rekomendasi Negara Tujuan yang Menghasilkan
koperasi simpan pinjam
Jasa Pembuatan Koperasi umum dan Koperasi Simpan Pinjam dengan cepat dan mudah, Klik untuk KONSULTASI GRATIS!

Ketentuan Bunga Koperasi Simpan Pinjam sesuai Regulasi

Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 8 Tahun 2023, pemerintah telah menetapkan batasan jelas mengenai bunga simpanan dan bunga pinjaman dalam operasional Koperasi Simpan Pinjam.

Bagaimana itu?

A) Batas Maksimal Bunga Simpanan: 9% per tahun

Bunga simpanan yang diterima anggota koperasi tidak boleh melebihi 9% per tahun. Ini adalah batas maksimum yang ditetapkan untuk melindungi anggota dari bunga yang terlalu tinggi.

Mekanisme Penetapan

Besaran bunga simpanan ditentukan oleh rapat pengurus koperasi, yang melibatkan perwakilan anggota koperasi. Sebelum ditetapkan, bunga simpanan harus disepakati dalam rapat anggota dan tetap berada dalam batas yang disetujui, yakni tidak lebih dari 9% per tahun. Ini bertujuan agar koperasi tetap mengutamakan kesejahteraan anggota.

Bentuk Imbalan

Imbalan yang diberikan kepada anggota koperasi yang menyimpan dana dapat berupa bunga atau bentuk lain yang setara. Dengan kata lain, selain bunga, koperasi juga bisa memberikan imbalan dalam bentuk lain, asalkan sesuai dengan ketentuan yang ada.

Fleksibilitas Penetapan

Menteri Koperasi dan UKM memiliki kewenangan untuk mengubah batas maksimal bunga simpanan jika diperlukan. Perubahan ini akan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi pasar keuangan dan perkembangan usaha koperasi, agar koperasi tetap dapat mengelola simpanan dengan baik.

Produk Simpanan

Koperasi bisa menawarkan berbagai jenis produk simpanan, seperti tabungan atau simpanan berjangka. Setiap produk ini bisa memiliki bunga yang berbeda, namun tetap harus mengikuti batas maksimal yang telah ditentukan. Nama dan jenis produk ditetapkan dalam rapat pengurus koperasi.

B) Batas Maksimal Bunga Pinjaman: 24% per tahun

Untuk pinjaman yang diberikan oleh koperasi, bunga yang dikenakan tidak boleh lebih dari 24% per tahun. Ini adalah batas atas yang ditetapkan untuk menjaga agar koperasi tidak memberikan pinjaman dengan bunga yang terlalu tinggi kepada anggotanya.

Mekanisme Penetapan

Besaran suku bunga pinjaman ditentukan dalam rapat pengurus koperasi, dengan persetujuan anggota koperasi. Penetapan bunga ini harus tetap berada dalam rentang yang disetujui, yaitu tidak lebih dari 24% per tahun, agar koperasi tetap menjaga kepentingan anggotanya.

Prinsip Pemberian Pinjaman

Koperasi harus memperhatikan kemampuan keuangan mereka sebelum memberikan pinjaman. Ini berarti koperasi harus memastikan bahwa mereka memiliki cukup dana untuk memberikan pinjaman tanpa mengganggu stabilitas keuangan koperasi. Selain itu, koperasi juga harus menjaga kualitas aset dan memastikan pinjaman yang diberikan aman dan terkendali.

Fleksibilitas Penetapan

Menteri Koperasi dan UKM dapat mengubah batas maksimal bunga pinjaman sesuai dengan kondisi pasar keuangan dan perkembangan usaha koperasi. Perubahan ini dilakukan untuk memastikan koperasi tetap dapat memberikan pinjaman dengan bunga yang adil dan sesuai dengan kebutuhan anggotanya.

Contoh Kasus Pelanggaran

Berdasarkan jurnal Indonesian Journal of Law and Justice Volume 2 Number 4 tahun 2025, terdapat contoh kasus Koperasi Serba Usaha CV. CEVA JAYA MAKMUR di Kabupaten Jember yang memberikan bunga 2% per minggu atau 8% per bulan. Pembebanan bunga ini telah melebihi batas maksimal yang diatur dalam Permenkop UKM No. 8 Tahun 2023.

Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan dan penegakan regulasi. Meskipun Permenkop UKM No. 8 Tahun 2023 telah mengatur batas maksimal, implementasi di lapangan masih menghadapi tantangan karena sanksi yang diatur hanya bersifat administratif, sehingga tidak memberikan efek jera maksimal.

Daftar Isi