Anak sekolah, kuliah, karyawan, orang tua, semua kalangan suka ngopi.
Entah itu mereka butuh tempat ngopi di kafe buat melepas lelah, atau memang wajib minum kopi agar lebih kuat beraktivitas.
Makanya, pertumbuhan bisnis kafe di Indonesia begitu pesatnya.
Konsumsi kopi di Indonesia pada periode 2024/2025 diperkirakan meningkat sebesar 10.000 kantong. Sebelumnya dari 4,45 juta kantong pada periode 2020/2021 menjadi 4,8 juta kantong pada akhir tahun 2025 dilansir dari Bizsense.id.
Dari konsumsi ini, wajar kalau nilai pasar kopi kita sangat besar.
Pada tahun 2025, diperkirakan mencapai 11,58 miliar dollar AS atau sekitar Rp 194,0 triliun dikutip dari Kompas dengan jumlah outlet coffee shop lebih dari 20.000 outlet.
Namun, peluang bisnis yang menjanjikan ini gak sejalan dengan kesiapan para pengusaha yang ikut-ikutan punya bisnis kafe.
Ada banyak yang usianya seumur jagung. Baru jalan 6 bulan udah berhenti. Syukur-syukur bisa bertahan 1 tahun.
Salah satu alasannya adalah karena mereka gak mengurus legalitas usaha untuk bisnis kafenya.
Dampak Bisnis Kafe yang Tidak Punya Legalitas Usaha
Kondisi bisnis kafe yang tidak punya legalitas bisa menimbulkan risiko yang nyata.
Sangat memengaruhi keberlanjutan bisnisnya.
1. Sanksi Administratif Bertahap hingga Penutupan Usaha
Jika dalam pengawasan ditemukan pelanggaran perizinan di sektor pariwisata, pelaku usaha dapat menerima sanksi administratif berupa tiga kali peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administratif, hingga pencabutan izin usaha. Sanksi dimulai dari teguran pertama sampai teguran ketiga, dan dalam tiga hari kerja dapat dilanjutkan dengan pembatasan operasional sebagaimana diinformasikan.
2. Penyegelan Tempat Usaha
Restoran atau kafe yang beroperasi tanpa izin atau melanggar ketentuan dapat dikenai tindakan penyegelan oleh otoritas. Pemilik usaha tidak dapat mengakses tempat usaha dan mengalami kerugian finansial karena operasional terhenti, berdasarkan informasi SIP Law Firm. Beberapa kafe di berbagai daerah telah mengalami penutupan akibat izin yang tidak lengkap.
3. Kerugian Finansial Bertambah Besar
Selain denda administratif yang nilainya bisa mencapai jutaan rupiah, penghentian operasional menimbulkan kerugian lain seperti tetap membayar sewa tempat, menggaji karyawan, dan menanggung bahan baku yang tidak terpakai. Tidak ada pemasukan saat usaha berhenti, sehingga kerugiannya bisa lebih besar dibanding biaya pengurusan izin.
4. Reputasi Bisnis Menurun
Restoran yang terkena tindakan hukum biasanya mengalami penurunan jumlah pelanggan karena nama baiknya menurun. Di era digital, informasi mengenai penutupan usaha atau pelanggaran izin cepat menyebar di media sosial dan langsung bisa menurunkan tingkat kepercayaan pelanggan serta mitra kerja.
5. Hambatan untuk Mengembangkan Usaha
Kafe tanpa legalitas lengkap akan sulit memperluas bisnis. Beberapa peluang yang sulit diakses adalah membuka cabang baru, memperoleh pinjaman modal dari bank, bekerja sama dengan platform digital, atau menggunakan rekening bisnis. Pelaku usaha yang belum memiliki NIB juga dapat mengalami kendala dalam mengurus berbagai dokumen administrasi.
6. Potensi Sanksi Pidana untuk Situasi Tertentu
Sanksi pidana tidak diterapkan pada pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha dengan risiko rendah atau menengah dilansir dari BPLawyers. Namun, jika usaha menimbulkan gangguan bagi masyarakat seperti kebisingan atau ketertiban, pelaku usaha bisa dikenai pidana kurungan hingga tiga hari atau denda sebagaimana diberitakan Detik.
Cara Urus Legalitas Bisnis Kafe yang Wajib Dilengkapi Dulu
Setelah memahami risiko beroperasi tanpa legalitas, saatnya kamu mengetahui 6 legalitas wajib yang harus diurus terlebih dahulu.
Kalau kamu lihat di Google, ada banyak sekali izin yang perlu diurus untuk bisnis kafe. Menurut saya itu benar tapi sangat memberatkan.
Ada beberapa legalitas yang perlu dilengkapi di awal. Sisanya, bisa tidak perlu diurus lebih dulu.
Berikut penjelasan lengkapnya berdasarkan regulasi terbaru:
1. Badan Usaha CV atau PT Perorangan
Langkah pertama untuk melegalkan bisnis kafe yaitu dengan mendirikan bentuk legalitas usahanya.
Rekomendasi terbaik buat bisnis kafe adalah badan usaha CV atau usaha perorangan berbentuk PT Perorangan.
Apa bedanya?
CV (Commanditaire Vennootschap) adalah badan usaha yang merupakan bentuk persekutuan dan bukan badan hukum. CV tidak memiliki pemisahan harta antara kekayaan pribadi dan kekayaan usaha, sehingga jika terjadi utang atau masalah hukum, harta pribadi pemilik bisa digunakan untuk menyelesaikan kewajiban usaha. Setelah pendirian, kamu akan mendapatkan Akta Pendirian atau Akta Notaris yang dibuat oleh notaris sebagai bukti pendirian CV.
PT Perorangan adalah usaha perorangan yang memiliki status badan hukum. Keunggulan utama PT Perorangan adalah adanya pemisahan harta antara harta pribadi dan harta perusahaan. Artinya, jika terjadi masalah pada usaha, harta pribadi Anda tetap terlindungi. Untuk PT Perorangan, kamu akan mendapatkan Pernyataan Pendirian Kemenkumham yang diterbitkan oleh sistem AHU Online Kementerian Hukum dan HAM.
Mana yang terbaik buat bisnis kafe? Pilih CV atau PT Perorangan?
Semua itu tergantung pada skala bisnis kamu. Lalu juga kebutuhan perlindungan hukum serta pengembangan usahanya.
Untuk kafe skala kecil-menengah dengan satu pendiri, PT Perorangan bisa menjadi pilihan yang lebih praktis dan aman.
Sementara kalau pilih CV, lebih cocok kalau kamu menjalankan usaha bersama rekan lain dan ingin struktur yang lebih fleksibel.
2. SK Kemenkumham
Surat Keputusan (SK) Kemenkumham adalah dokumen resmi yang menegaskan pengesahan badan usaha Anda di mata hukum Indonesia. SK ini diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) Online.
Baik CV maupun PT Perorangan sama-sama membutuhkan dan akan mendapatkan SK Kemenkumham setelah proses pendaftarannya selesai.
Untuk CV, SK Kemenkumham berfungsi sebagai pengesahan akta pendirian yang telah dibuat notaris. Sedangkan untuk PT Perorangan, SK Kemenkumham menjadi bukti bahwa pernyataan pendirian kamu telah disetujui dan disahkan oleh negara.
Dokumen ini jadi bukti kalau usahamu sudah terdaftar secara resmi di Kementerian Hukum dan HAM. SK Kemenkumham juga dipakai sebagai syarat untuk mengurus berbagai perizinan lanjutan seperti NPWP Badan, NIB, dan dokumen legalitas lainnya.
Proses penerbitan SK Kemenkumham kini telah terintegrasi secara digital melalui sistem AHU Online, sehingga prosesnya lebih cepat dan transparan. Biasanya, SK ini akan terbit bersamaan atau segera setelah pendirian badan usaha selesai diproses oleh notaris.
3. NPWP (Nomor Pokok Wajib Badan)
NPWP Badan adalah identitas perpajakan untuk badan usaha yang wajib dimiliki oleh setiap pelaku bisnis untuk bisa mengakses berbagai kebutuhan soal perpajakan. Berbeda dengan NPWP pribadi, NPWP Badan khusus untuk entitas bisnis seperti CV atau PT Perorangan Anda.
Sesuai regulasi perpajakan Indonesia, setiap badan usaha wajib memiliki NPWP Badan untuk keperluan administrasi perpajakan.
NPWP Badan nanti juga dipakai untuk melaporkan penghasilan usaha, membayar pajak, membuat faktur pajak, dan berbagai keperluan administrasi keuangan lainnya.
Untuk bisnis kafe, NPWP Badan bisa berfungsi sebagai:
- Kewajiban Perpajakan: Setiap transaksi penjualan makanan dan minuman di kafe Anda berpotensi menjadi objek pajak yang harus dilaporkan
- Kerja Sama Bisnis: Banyak supplier, distributor kopi, dan mitra bisnis yang mensyaratkan NPWP Badan untuk transaksi B2B
- Rekening Bank Bisnis: Bank memerlukan NPWP Badan untuk pembukaan rekening perusahaan
- Persyaratan NIB: NPWP Badan menjadi salah satu dokumen wajib untuk penerbitan Nomor Induk Berusaha
4. NIB (Nomor Induk Berusaha)
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas resmi pelaku usaha yang menjadi bukti bahwa pelaku usaha sudah terdaftar untuk menjalankan kegiatan usahanya. NIB juga berfungsi sebagai penanda yang digunakan pelaku usaha ketika menjalankan aktivitas bisnisnya.
Setelah pemerintah menerapkan sistem perizinan berbasis risiko melalui PP Nomor 28 Tahun 2025 yang menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021, NIB menjadi dokumen yang harus ada dalam setiap proses pengurusan izin usaha. Dengan sistem baru ini, NIB dipakai sebagai dokumen utama yang dibutuhkan pelaku usaha ketika mengurus perizinan.
Untuk bisnis kafe, jenis usaha yang digunakan dalam perizinan diatur menggunakan kode KBLI 56303 Rumah Minum/Kafe yang mencakup kegiatan penyediaan minuman panas atau dingin yang dikonsumsi langsung di lokasi usaha. Kode KBLI 56303 memiliki tingkat risiko menengah rendah dalam kategori perizinan.
Keunggulan NIB terletak pada fungsinya yang mencakup beberapa kebutuhan perizinan sekaligus. NIB berperan sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) untuk usaha kafe. Dengan satu dokumen ini, beberapa fungsi perizinan dapat dipenuhi secara bersamaan.
5. SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup)
SPPL adalah dokumen yang berisi pernyataan bahwa pelaku usaha bersedia mengelola dan memantau dampak lingkungan dari kegiatan usahanya.
Untuk bisnis kafe, SPPL diperlukan sebagai bentuk komitmen bahwa operasional kafe dijalankan dengan memperhatikan kondisi lingkungan agar tidak menimbulkan gangguan bagi area sekitar.
Aspek lingkungan yang tercakup dalam SPPL untuk kafe mencakup pengelolaan limbah cair dari proses pencucian peralatan dan bahan makanan, pengelolaan limbah padat.
Contohnya seperti sampah organik dan anorganik, pengendalian kebisingan ketika kafe memutar musik atau mengadakan live music, serta pengendalian bau yang muncul dari aktivitas memasak.
Ingat, SPPL harus diurus terlebih dahulu sebelum mengajukan NIB. Jika SPPL belum dibuat, sistem OSS tidak dapat menerbitkan NIB.
Ketentuan ini berlaku untuk kegiatan usaha yang dapat menimbulkan dampak lingkungan, termasuk kafe.
6. Bukti Kepemilikan atau Sewa Tempat Usaha
Dokumen terakhir yang wajib kamu miliki adalah bukti kepemilikan atau sewa tempat usaha. Dokumen ini menjadi bukti bahwa kamu memiliki hak legal untuk menggunakan lokasi tersebut sebagai tempat menjalankan bisnis kafe.
Jika lokasi kafe adalah milik sendiri, kamu perlu menyiapkan:
- Sertifikat Hak Milik (SHM), Hak Guna Bangunan (HGB), atau Hak Pakai atas nama pemilik
- Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terkini
- Surat Keterangan Domisili Usaha dari kelurahan/desa setempat
Jika lokasi kafe adalah sewa/kontrak, kamu perlu menyiapkan:
- Perjanjian Sewa-Menyewa yang bermaterai dan ditandatangani kedua belah pihak
- Fotokopi identitas dan dokumen kepemilikan dari pemilik tempat
- Surat Izin dari pemilik tempat bahwa properti tersebut diperbolehkan untuk usaha kafe
- Surat Keterangan Domisili Usaha dari kelurahan/desa setempat
Dokumen bukti kepemilikan atau sewa berguna untuk:
- Diperlukan sebagai lampiran dalam pengurusan NIB dan izin-izin lainnya
- Memastikan bahwa lokasi usaha sesuai dengan peruntukan tata ruang wilayah
- Mencegah sengketa kepemilikan atau penggunaan properti di kemudian hari
- Memberikan kepastian hukum atas keberadaan fisik usaha kamu

Kesimpulan
Legalitas menjadi fondasi awal yang diperlukan agar bisnis kafe dapat berjalan dengan teratur. Enam dokumen utama seperti badan usaha, SK Kemenkumham, NPWP Badan, NIB, SPPL, dan bukti tempat usaha sudah cukup untuk memulai operasional. Tanpa dokumen ini, pelaku usaha dapat menghadapi sanksi, hambatan administrasi, dan kendala pengembangan usaha. Setelah legalitas dasar terpenuhi, izin tambahan dapat diurus sesuai kebutuhan operasional. Dengan langkah yang tersusun, kafe dapat beroperasi lebih rapi dan memiliki kejelasan administratif.








