Daftar Isi

Cara Mendirikan Usaha Dagang (UD) serta Estimasi Biaya dan Waktu Selesainya

Cara Mendirikan Usaha Dagang (UD) serta Estimasi Biaya dan Waktu Selesainya

Mendirikan Usaha Dagang (UD) sering jadi pilihan bagi pelaku usaha perorangan atau skala UMK. 

Selain proses pendiriannya lebih mudah, biaya yang perlu dikeluarkan pun lebih ringan dibanding bentuk legalitas lainnya.

Memang ini benar adanya. Karena bentuk legalitas ini dikhususkan untuk usaha skala perorangan dengan modal yang minim sekali sesuai definisinya menurut undang-undang.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, UD merupakan perusahaan perseorangan yang didirikan dan dimiliki oleh satu orang, di mana pemilik memiliki tanggung jawab penuh atas seluruh kewajiban dan aset usaha.

Karena bisa didirikan dan dimiliki oleh satu orang, pendirian UD bisa berlangsung lebih cepat yaitu berkisar 3-7 hari kerja.

Biaya pendirian UD bisa mencapai Rp 2.000.000 lebih tergantung dari kelengkapan dokumen, domisili usaha, jenis kegiatan usaha yang dijalankan, serta kebutuhan perizinan tambahan seperti NIB, izin usaha tertentu, atau rekomendasi dari instansi terkait.

Lalu bagaimana prosedur cara mendirikan UD?

Syarat Pendirian Usaha Dagang UD

Sebelum mulai mendirikan UD, ada beberapa dokumen dan persyaratan yang perlu pelaku usaha penuhi, seperti:

  • KTP Pemilik yang Masih Berlaku – Fotokopi KTP elektronik pemilik usaha sebagai identitas pendiri dan penanggung jawab UD
  • NPWP Pribadi Pemilik – Nomor Pokok Wajib Pajak diperlukan untuk keperluan administrasi perpajakan usaha
  • Pas Foto Terbaru – Biasanya ukuran 3×4 atau 4×6 dengan latar belakang merah atau biru
  • Surat Keterangan Domisili Usaha – Diperoleh dari kelurahan/desa setempat sebagai bukti lokasi operasional usaha, sesuai Permendagri Nomor 96 Tahun 2022
  • Nama Usaha yang Unik – Pastikan nama UD belum digunakan oleh usaha lain di wilayah yang sama
  • Modal Usaha – Tidak ada batasan minimum modal untuk UD, berbeda dengan PT yang memerlukan modal dasar tertentu
  • Akta Pendirian – Atau juga akta notaris. Ini dapat memperkuat legalitas UD terutama untuk keperluan seperti keperluan mendapatkan perizinan usaha (NIB, dll.), mengajukan pinjaman bank, membuka rekening perusahaan, hingga membuktikan kepemilikan dan melindungi dari sengketa karena memberikan status hukum yang sah, meningkatkan kredibilitas, dan menjadi syarat administrasi penting untuk pengembangan bisnis profesional. 
Baca juga  Apa Fungsi NIB untuk Perusahaan Importir

Cara Mengurus Izin Usaha Dagang Perorangan melalui OSS

Setelah dokumen dan persyaratannya lengkap, sekarang lanjut mulai mengurus pendirian UD.

Sejak berlakunya sistem OSS (Online Single Submission) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, pengurusan izin UD menjadi lebih praktis dan dapat dilakukan secara online. 

Berikut langkah-langkahnya:

1. Registrasi Akun OSS

Langkah pertama adalah membuat hak akses di laman resmi OSS.

  • Buka situs oss.go.id.
  • Pilih tombol “Daftar”.
  • Pilih skala usaha “Usaha Mikro dan Kecil (UMK)” (karena UD biasanya dimiliki oleh perseorangan dengan modal di bawah Rp5 Miliar).
  • Pilih jenis pelaku usaha “Orang Perseorangan”.
  • Masukkan NIK, nomor WhatsApp, atau alamat email aktif untuk verifikasi.
  • Lakukan verifikasi akun melalui tautan yang dikirimkan ke email atau kode OTP.

2. Login dan Pengisian Data Profil

Setelah akun aktif, kamu perlu melengkapi data pemohon:

  • Login menggunakan username dan password yang telah dibuat.
  • Masuk ke menu “Permohonan Baru”.
  • Lengkapi data profil pemohon (NPWP Pribadi sangat disarankan sudah siap, meskipun sistem bisa menarik data NIK).

3. Mengisi Data Usaha (Memilih KBLI)

Ini adalah tahap paling krusial untuk menentukan jenis aktivitas dagang Anda:

  • Tambah Bidang Usaha: Pilih Kode KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang sesuai dengan jenis barang yang Anda dagangkan (misalnya: Perdagangan Eceran Pakaian, Sembako, dll).
  • Lokasi Usaha: Masukkan alamat lengkap tempat usaha, koordinat lokasi (biasanya menggunakan peta digital di sistem), dan status lahan.
  • Modal Usaha: Masukkan nilai modal (hanya modal kerja, tidak termasuk tanah dan bangunan).
  • Deskripsi Usaha: Jelaskan secara singkat apa yang dijual oleh UD tersebut.

4. Validasi Tingkat Risiko

Sesuai PP No. 5 Tahun 2021, sistem akan otomatis menentukan tingkat risiko usaha Anda:

  • Risiko Rendah: Hanya membutuhkan NIB (Nomor Induk Berusaha) sebagai izin final.
  • Risiko Menengah Rendah: Membutuhkan NIB dan Sertifikat Standar (Self-declare).
  • Risiko Menengah Tinggi/Tinggi: Membutuhkan verifikasi dokumen lebih lanjut dari instansi terkait.
  • Catatan: Mayoritas UD masuk dalam kategori Risiko Rendah.

5. Melengkapi Pernyataan Mandiri

Anda akan diminta mencentang beberapa pernyataan mandiri (Self-Declaration) terkait:

  • Kepatuhan terhadap tata ruang (KKPR).
  • Kesanggupan menjaga lingkungan (SPPL).
  • Pernyataan usaha mikro/kecil terkait keselamatan kerja.
Baca juga  Daftar Legalitas Fintech P2P Indonesia yang Wajib Ada agar Diakui OJK

6. Penerbitan Perizinan Berusaha

Setelah semua data diverifikasi oleh sistem secara otomatis:

  • Klik “Terbitkan Perizinan Berusaha”.
  • Sistem akan menerbitkan NIB dalam format PDF.
  • NIB juga berlaku sebagai identitas pelaku usaha, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan jika diperlukan.

Kelebihan dan Kekurangan Usaha Dagang Dibanding Badan Usaha Lain

Dilema memilih legalitas usaha bagi UMKM yang tepat sering terjadi. Ada beberapa pilihannya.

Bisa jadi UD, PT Perorangan, CV, dan PT Umum. Dari keempat legalitas usaha itu, semua punya klasifikasinya masing-masing.

Berikut beberapa kelebihan dan kekurangan usaha dagang dibanding badan usaha lainnya:

AspekUDPT PeroranganCVPT Umum
Dasar HukumKUHD & UU 3/1982UU 11/2020 (Cipta Kerja)KUHD Pasal 19-21UU 40/2007
Jumlah Pendiri1 orang1 orangMin. 2 orangMin. 2 orang
Modal MinimumTidak ada batasanTidak ada batasanTidak ada batasanRp50 juta (setor min. 25%)
Tanggung JawabTidak terbatas (pribadi)Terbatas pada modalTidak terbatas (sekutu aktif)Terbatas pada modal
Biaya PendirianMulai Rp2 jutaMulai Rp50 ribu – Rp3 jutaRp 2,8 juta – Rp7 jutaRp4 juta – Rp7 juta
Waktu Pendirian3-7 hari1-2 hari6-8 hari6-8 hari
PerpajakanPPh final 0,5% (omzet <4,8M)PPh Badan 22% atau finalPPh final/BadanPPh Badan 22%
KredibilitasRendah-MenengahMenengah-TinggiMenengahTinggi
Kemudahan PinjamanSulitMudahSedangSangat mudah
Peralihan KepemilikanSulit (terkait pribadi)Dapat dialihkanSulitMudah (dengan jual saham)
Cocok UntukUMKM skala mikroUMKM yang mau berkembangKemitraan usahaBisnis menengah-besar yang membutuhkan investor atau mitra.

Mana yang Terbaik untuk UMKM?

Meskipun UD terlihat menarik karena murah dan mudah, sebaiknya UMKM tidak memilih UD sebagai legalitas usahanya karena risikonya sangat besar. Alasan utamanya adalah tanggung jawab tidak terbatas. 

Baca juga  PT Perorangan Jadi PT Biasa, Apakah Bisa?

Ini berarti aset pribadi pemilik seperti rumah, kendaraan, dan tabungan bisa ikut disita untuk melunasi utang bisnis jika terjadi kerugian besar atau masalah hukum. Kalau usaha kamu mengalami kerugian atau digugat pihak ketiga, seluruh harta pribadi bisa terancam habis untuk menutupi kewajiban bisnis.

Selain itu, UD tidak bisa mendapatkan SK Kemenkumham karena bukan badan hukum yang sah menurut UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Karena bukan badan hukum, perlindungan hukum untuk UD dan pemiliknya sangat lemah. Sehingga status legalitasnya kurang kuat dalam sengketa bisnis.

Alternatif yang lebih aman untuk UMKM adalah PT Perorangan dan CV. PT Perorangan, yang diatur dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, menawarkan tanggung jawab terbatas sehingga aset pribadi kamu terlindungi dari risiko bisnis. Hanya harta perusahaan yang menjadi tanggungan, bukan seluruh kekayaan pribadi. PT Perorangan juga mendapatkan pengesahan dari Kemenkumham, sehingga memiliki kredibilitas yang lebih tinggi di mata bank, investor, dan mitra usaha, serta lebih mudah dalam mengakses pembiayaan dan kerja sama bisnis.

Sementara itu, CV cocok untuk usaha yang dijalankan bersama dua orang atau lebih dengan pembagian peran yang jelas antara sekutu aktif dan sekutu pasif. CV memiliki akta notaris dan pengakuan hukum yang lebih kuat dibanding UD. Meskipun sekutu aktif tetap memikul tanggung jawab pribadi atas kewajiban perusahaan karena status CV itu bukan badan huku,

Alternatif yang paling kuat secara hukum adalah PT Umum. PT Umum merupakan badan hukum mandiri yang terpisah dari pemiliknya, sehingga memberikan perlindungan maksimal terhadap aset pribadi. Tanggung jawab pemilik terbatas pada modal yang ditempatkan di perusahaan, dengan struktur usaha yang lebih profesional melalui direksi dan komisaris. 

PT Umum juga lebih mudah mengakses perbankan, program pemerintah, dan pendanaan investor, serta memudahkan pengalihan kepemilikan melalui mekanisme saham. Ini menjadikannya pilihan ideal bagi UMKM yang memiliki rencana ekspansi jangka panjang atau pengembangan bisnis yang lebih serius.

Kesimpulan Singkat

  • Sebaiknya UMKM tidak memilih UD sebagai legalitas usahanya karena risikonya sangat besar.
  • UD berisiko tinggi karena tanggung jawab tidak terbatas, seluruh aset pribadi pemilik UD bisa ikut terdampak jika usaha bermasalah.
  • UD bukan badan hukum dan tidak memiliki pengesahan Kemenkumham, sehingga perlindungan hukumnya lemah.
  • PT Perorangan lebih aman karena tanggung jawab terbatas dan memberikan perlindungan terhadap harta pribadi.
  • PT Perorangan memiliki legalitas yang lebih kuat dan lebih kredibel.
  • CV cocok untuk usaha dengan partner, tetapi sekutu aktif tetap menanggung risiko pribadi.
  • PT Umum adalah pilihan paling kuat untuk perlindungan hukum, struktur profesional, dan rencana ekspansi jangka panjang.
cara mendirikan usaha dagang
Pembuatan PT dan CV Terima Beres dengan DP 0% dan Gabung Komunitas Pengusaha, Mulai Sekarang dengan KLIK LINK DI SINI!

Daftar Isi