Logo bisnis menyimpan nilai yang jauh lebih dalam dari sekadar gambar atau simbol visual.
Ia adalah wajah pertama yang dilihat konsumen, fondasi kepercayaan yang dibangun dari waktu ke waktu, dan representasi dari seluruh kerja keras yang sudah dicurahkan dalam membangun usaha.
Pelaku usaha, terutama dari kalangan UMKM, baru tersadar pentingnya perlindungan hukum atas logo mereka setelah konflik sudah terjadi dan kerugian sudah di depan mata.
Menurut laporan World Intellectual Property Indicators 2024 yang dirilis WIPO, permohonan merek Indonesia pada 2023 tercatat sebanyak 152.447, menempatkan Indonesia di peringkat ke-15 dunia dan pertama di Asia Tenggara.
Namun angka ini masih sangat timpang jika dibandingkan dengan estimasi pelaku UMKM yang menurut data KemenKopUKM bekerja sama dengan BPS dalam Pendataan Lengkap KUMKM 2023 mencapai sekitar 64 hingga 66 juta unit usaha.
Studi yang dilakukan Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) bersama Universitas Pelita Harapan mencatat kerugian ekonomi akibat peredaran produk palsu di Indonesia mencapai Rp967 miliar dan menghilangkan lebih dari 2 juta lapangan pekerjaan.
Angka-angka ini seharusnya cukup untuk mendorong setiap pelaku usaha menjadikan perlindungan logo sebagai prioritas sejak hari pertama bisnis berjalan.
Risiko Sengketa Jika Logo Bisnis Tidak Terdaftar
Membiarkan logo bisnis beroperasi tanpa perlindungan hukum ibarat membangun rumah di atas tanah yang belum bersertifikat.
Salah satu kasus paling penting untuk dipelajari di Indonesia adalah sengketa merek Geprek Bensu.
Ruben Onsu harus berhadapan secara hukum dengan PT Ayam Geprek Benny Sujono yang lebih dulu mendaftarkan merek “I AM GEPREK BENSU SEDEP BENEERRR” dengan nomor pendaftaran IDM000643531, Kelas 43, tanggal 24 Mei 2019. Melalui Putusan MA Nomor 575 K/Pdt.Sus-HKI/2020 tanggal 20 Mei 2020.
Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Ruben Onsu dan menguatkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, dengan dasar hukum adanya persamaan pada pokoknya antar merek dan indikasi itikad tidak baik sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) dan (3) UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Popularitas dan klaim penggunaan lebih awal ternyata tidak cukup untuk memberikan hak eksklusif atas sebuah merek jika pembuktian hukumnya lemah dan pendaftaran formal tidak pernah dilakukan. Posisi ini bahkan semakin diperkuat lewat Putusan Peninjauan Kembali Nomor 32 PK/Pdt.Sus-HKI/2024 tanggal 28 Agustus 2024 yang mengukuhkan PT Ayam Geprek Benny Sujono sebagai pemilik sah merek tersebut.
Tanpa sertifikat merek yang kuat, pemilik bisnis kehilangan dasar hukum untuk melarang pihak lain memakai logo atau identitas visual yang serupa, bahkan di wilayah yang sama.
Dampaknya tidak berhenti pada kerugian hukum saja. Reputasi bisnis bisa hancur, kepercayaan konsumen goyah, dan seluruh identitas visual yang sudah dibangun bertahun-tahun terpaksa diganti dari awal.
Cara Melindungi Logo Bisnis Secara Hukum
Perlindungan logo bisnis secara hukum memerlukan serangkaian langkah yang konkret dan terencana dengan baik.
Berikut adalah tahapan yang wajib dipahami dan dijalankan oleh setiap pemilik usaha:
1. Lakukan Penelusuran Merek Sebelum Menggunakan Logo
Langkah pertama yang paling sering dilewatkan adalah melakukan penelusuran merek secara menyeluruh sebelum logo mulai digunakan secara komersial.
Tujuannya untuk memastikan tidak ada merek yang sama atau mirip yang sudah lebih dulu terdaftar dalam kelas barang atau jasa yang sama.
Di Indonesia, penelusuran ini bisa dilakukan secara mandiri melalui platform Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) di pdki-indonesia.dgip.go.id, termasuk dengan fitur AI-based image search untuk penelusuran berbasis gambar yang diluncurkan DJKI pada 2024. Jika hasil penelusuran menemukan merek yang terlalu mirip, modifikasi pada logo atau nama merek perlu dilakukan sebelum melanjutkan proses pendaftaran.
Langkah awal ini jauh lebih hemat waktu dan biaya dibandingkan menghadapi gugatan pembatalan merek di kemudian hari yang prosesnya bisa memakan waktu bertahun-tahun.
2. Daftarkan Merek Melalui DJKI dengan Klasifikasi yang Tepat
Pendaftaran merek logo dilakukan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, baik secara online melalui merek.dgip.go.id maupun lewat bantuan konsultan kekayaan intelektual terdaftar.
Sistem klasifikasi merek Indonesia menggunakan Klasifikasi Nice yang membagi produk dan jasa ke dalam 45 kelas, yakni kelas 1 sampai 34 untuk barang dan kelas 35 sampai 45 untuk jasa, sehingga pendaftar wajib memilih kelas yang sesuai bidang usahanya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kemenkumham, pelaku UMKM mendapat tarif khusus sebesar Rp500.000 per kelas untuk permohonan online atau Rp600.000 per kelas untuk permohonan offline.
Sementara pelaku usaha umum dikenakan Rp1.800.000 per kelas secara online atau Rp2.000.000 per kelas secara offline.
Berkat program percepatan layanan DJKI, waktu penyelesaian permohonan kini telah dipangkas menjadi maksimal 6 bulan per April 2025. Setelah disetujui, merek mendapat perlindungan hukum selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan dan dapat diperpanjang tanpa batas.
3. Gunakan Simbol ™ dan ® Secara Tepat
Banyak pelaku usaha yang masih keliru memahami kapan simbol ™ dan ® boleh digunakan, padahal keduanya memiliki makna hukum yang berbeda.
Simbol ™ atau trademark dapat dipasang sejak merek mulai digunakan secara komersial meskipun proses pendaftaran resmi masih berjalan, karena fungsinya adalah memberi tahu publik bahwa pemilik mengklaim hak atas merek tersebut.
Simbol ® hanya boleh digunakan setelah sertifikat merek resmi sudah diterbitkan oleh DJKI, sebab memasangnya sebelum merek benar-benar terdaftar bisa dikategorikan sebagai tindakan yang menyesatkan publik.
Penggunaan simbol yang tepat memberi sinyal tegas kepada pasar bahwa merek tersebut sudah dilindungi secara hukum dan tidak bisa digunakan sembarangan.
Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2016, pihak yang menggunakan merek terdaftar milik orang lain tanpa izin dapat dijatuhi pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp2 miliar, sebagaimana ditegaskan kembali oleh DJKI pada Februari 2025.
4. Dokumentasikan Penggunaan Logo Secara Berkala
Selain pendaftaran formal, pemilik merek perlu mendokumentasikan setiap penggunaan logo mereka secara rutin sebagai bukti penggunaan yang bisa memperkuat posisi hukum ketika sengketa terjadi.
Dokumentasi yang dimaksud mencakup tangkapan layar penggunaan logo di media sosial, faktur penjualan, kemasan produk, materi pemasaran, hingga kontrak bisnis yang memuat logo, semuanya dilengkapi dengan keterangan tanggal yang bisa diverifikasi.
Praktik ini sangat berguna dalam situasi klaim passing off atau persaingan usaha tidak sehat yang membutuhkan pembuktian penggunaan dengan itikad baik, sebagaimana menjadi pertimbangan hakim dalam berbagai putusan Pengadilan Niaga Indonesia.
Pelajaran dari kasus Geprek Bensu menunjukkan bahwa bukti penggunaan yang kuat dan terdokumentasi rapi bisa menjadi faktor penentu dalam persidangan sengketa merek, sekalipun tidak bisa sepenuhnya menggantikan pentingnya pendaftaran resmi.
Untuk menguatkan otentisitas dokumen-dokumen tersebut, pelaku usaha bisa memanfaatkan layanan pencatatan karya atau notarisasi digital yang kini semakin mudah diakses.
5. Pantau dan Tegakkan Hak Merek Secara Aktif
Mendaftarkan merek adalah langkah awal, sementara memantau dan menegakkan hak atas merek itu adalah pekerjaan yang harus dilakukan terus-menerus.
Pemantauan bisa dilakukan dengan rutin memeriksa database PDKI, memantau platform media sosial dan marketplace, serta memanfaatkan layanan notifikasi dari konsultan kekayaan intelektual terdaftar DJKI.
Jika ditemukan pelanggaran, pemilik merek dapat mengajukan somasi secara tertulis, melaporkan ke DJKI melalui laman dgip.go.id, atau mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga sesuai ketentuan Pasal 83 UU Nomor 20 Tahun 2016.
Penegakan hak yang konsisten memberi pesan yang jelas kepada pasar bahwa pemilik merek tidak akan membiarkan identitas visualnya dimanfaatkan oleh pihak lain.
Membiarkan pelanggaran berlangsung tanpa tindakan dalam waktu lama justru bisa memperlemah posisi hukum pemilik merek karena dianggap sudah menyetujui situasi tersebut.
Pentingnya Cek dan Pendaftaran Merek untuk Mengamankan Logo Bisnis
Mengecek ketersediaan merek dan mendaftarkannya adalah dua langkah yang harus berjalan beriringan dalam strategi perlindungan logo bisnis yang efektif.
Pola pikir yang sering muncul di kalangan pelaku usaha adalah menunda urusan legalitas merek sampai bisnis terasa “sudah cukup besar”, padahal justru di fase awal itulah risiko klaim dari pihak lain paling tinggi.
Semakin cepat pendaftaran dilakukan, semakin solid fondasi hukum yang dimiliki untuk mengembangkan bisnis tanpa gangguan.
Berikut sejumlah alasan konkret mengapa cek dan pendaftaran merek harus masuk dalam daftar prioritas utama:
- Prinsip First to File dengan Perlindungan Itikad Baik: Sistem hukum merek Indonesia mengakui hak eksklusif bagi pihak yang mendaftar lebih dulu dengan itikad baik, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 21 UU No. 20 Tahun 2016. Artinya, pesaing yang lebih cepat mendaftarkan merek serupa secara sah bisa melarang kamu menggunakan logo yang sudah kamu pakai bertahun-tahun.
- Perlindungan di Seluruh Wilayah Indonesia: Merek terdaftar memberikan hak eksklusif yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia, sementara merek yang tidak terdaftar hanya mendapat perlindungan sangat terbatas yang sulit dibuktikan secara hukum.
- Kekuatan di Platform Digital dan E-commerce: Marketplace seperti Tokopedia, Shopee, dan Lazada mensyaratkan sertifikat merek terdaftar untuk memproses laporan pelanggaran. Tanpa dokumen itu, laporan kamu terhadap penjual yang meniru logo bisnismu kemungkinan besar tidak akan ditindaklanjuti.
- Nilai Aset Bisnis yang Terukur: Merek terdaftar adalah aset intelektual yang bisa dilisensikan melalui mekanisme POP Lisensi Merek DJKI, dijual, atau dijadikan jaminan fidusia, yang secara langsung meningkatkan nilai bisnis kamu di mata investor maupun lembaga keuangan.
- Akses ke Perlindungan Internasional: Merek yang sudah terdaftar di Indonesia membuka jalur untuk pendaftaran internasional melalui Protokol Madrid, yang memungkinkan perlindungan merek di lebih dari 130 negara anggota hanya dengan satu permohonan terpusat.
- Pencegahan Domain Squatting: Kepemilikan merek terdaftar memperkuat klaim hukum jika ada pihak yang mendaftarkan nama domain menggunakan merek kamu dengan itikad buruk, sebuah praktik yang semakin sering terjadi seiring pesatnya pertumbuhan ekonomi digital Indonesia.

Kesimpulan
Mendaftarkan merek logo bisnis adalah keputusan strategis yang dampaknya akan terasa jauh ke depan, jauh lebih berharga dari biaya yang dikeluarkan di awal.
Skema tarif UMKM dari PP No. 28 Tahun 2019 membuat prosesnya sangat terjangkau, mulai dari Rp500.000 per kelas secara online, dan tidak ada alasan logis untuk terus menundanya.
Dari sudut pandang saya, banyak pelaku usaha yang tanpa sadar sedang membangun bisnis di atas fondasi yang rapuh hanya karena mengabaikan satu langkah administratif yang sebenarnya tidak rumit.
Selesaikan penelusuran merek di PDKI hari ini, pastikan logo dan nama bisnis kamu belum diklaim pihak lain, lalu segera ajukan permohonan pendaftaran. Jika prosesnya terasa membingungkan, konsultasi dengan konsultan kekayaan intelektual terdaftar DJKI adalah langkah yang tepat.
Perlindungan merek bukan soal ukuran bisnis, besar atau kecil, tua atau baru berdiri, semua pelaku usaha berhak dan perlu melindungi identitas visualnya secara hukum.
Referensi
- WIPO. (2024). World Intellectual Property Indicators 2024. World Intellectual Property Organization. https://www.wipo.int/edocs/pubdocs/en/wipo-pub-941-2024-en-world-intellectual-property-indicators-2024.pdf
- Kementerian Koperasi dan UKM RI & BPS. (2023). Pendataan Lengkap Koperasi dan UMKM (PL-KUMKM) 2023. https://kemenkopukm.go.id
- MIAP & Universitas Pelita Harapan. (2020). Dampak Ekonomi Pemalsuan dan Pembajakan di Indonesia. Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan. https://miap.or.id
- Mahkamah Agung RI. (2020). Putusan Nomor 575 K/Pdt.Sus-HKI/2020. Direktori Putusan Mahkamah Agung. https://putusan3.mahkamahagung.go.id
- Mahkamah Agung RI. (2024). Putusan Nomor 32 PK/Pdt.Sus-HKI/2024. Direktori Putusan Mahkamah Agung. https://putusan3.mahkamahagung.go.id
- Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). (2025). Layanan Pendaftaran Merek. Kementerian Hukum RI. https://merek.dgip.go.id
- Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). (2024). Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI). https://pdki-indonesia.dgip.go.id
- Pemerintah Republik Indonesia. (2019). Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. https://peraturan.bpk.go.id
- Pemerintah Republik Indonesia. (2016). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. https://peraturan.bpk.go.id








