Daftar Isi

Daftar Izin Usaha Jasa Kebersihan dan Kewajiban Lanjutannya Setelah Terbit

Daftar Izin Usaha Jasa Kebersihan dan Kewajiban Lanjutannya Setelah Terbit

Industri jasa kebersihan di Indonesia terus berkembang pesat seiring meningkatnya kebutuhan akan pengelolaan gedung yang profesional, baik di sektor korporat maupun fasilitas publik.

Saya juga melihat bahwa masih banyak pelaku usaha cleaning service yang mulai beroperasi tanpa memahami secara menyeluruh aspek legal yang seharusnya dipenuhi sejak awal.

Menurut laporan TechSci Research, pasar cleaning services di kawasan ASEAN bernilai USD 4,28 miliar pada 2024 dan diproyeksikan mencapai USD 6,64 miliar pada 2030 dengan CAGR 7,4%, di mana Indonesia tercatat sebagai pasar terbesar di ASEAN dalam segmen ini (TechSci Research, ASEAN Cleaning Services Market Size & Forecast to 2030, 2024)

Sementara itu, laporan Credence Research memproyeksikan pasar contract cleaning services di Indonesia saja tumbuh dari USD 1,96 miliar (2023) menjadi USD 3,32 miliar pada 2032, didorong oleh urbanisasi, ekspansi properti komersial, dan meningkatnya kesadaran higienitas pasca pandemi (Credence Research, Indonesia Contract Cleaning Services Market, 2025)

Walaupun peluang bisnis di sektor ini sangat menjanjikan, tingkat kepatuhan terhadap perizinan masih belum merata.

Hal ini terutama terlihat pada pelaku usaha mikro dan kecil yang sering kali mulai beroperasi hanya dengan berbekal kesepakatan lisan bersama klien pertama.

Artikel ini disusun sebagai panduan praktis yang akan membantu kamu memahami pemilihan KBLI yang sesuai, daftar dokumen perizinan yang wajib dipenuhi, hingga kewajiban lanjutan setelah izin usaha diterbitkan.

KBLI Izin Usaha Jasa Kebersihan yang Tepat

Kode KBLI sangat menentukan jenis izin, persyaratan teknis, dan kewajiban pelaporan yang berlaku untuk usaha di Indonesia. Oleh karena itu, pemilihan kode KBLI yang sesuai menjadi landasan awal dalam proses perizinan usaha.

Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) diatur dan ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan menjadi pedoman resmi dalam sistem perizinan terintegrasi OSS (Online Single Submission) yang dikelola Kementerian Investasi/BKPM. 

Pembaruan terakhir mengacu pada KBLI 2020 yang ditetapkan melalui Peraturan Kepala BPS Nomor 2 Tahun 2020, serta diintegrasikan ke dalam sistem OSS-RBA (Risk-Based Approach) yang kini berpijak pada PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, regulasi terbaru yang resmi berlaku sejak 5 Juni 2025 menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021. 

Pada bidang jasa kebersihan, terdapat dua kode KBLI utama yang paling relevan bagi pelaku usaha, yaitu KBLI 81210 dan KBLI 81290.

Masing-masing KBLI memiliki cakupan aktivitas yang berbeda dan perlu dipilih sesuai dengan layanan yang benar-benar Anda tawarkan kepada klien.

KBLI 81210 — Aktivitas Kebersihan Umum Bangunan

KBLI 81210 mencakup kegiatan penyedia jasa kebersihan untuk berbagai jenis gedung milik perusahaan, lembaga, maupun instansi pemerintah dan swasta, seperti perkantoran, pabrik, pusat perbelanjaan, balai pertemuan, hingga sekolah. Layanan ini meliputi kebersihan interior gedung, seperti pembersihan lantai, dinding, furnitur, kaca, ventilasi, hingga sistem exhaust.

Perlu diperhatikan bahwa beberapa jenis layanan memiliki klasifikasi berbeda. Misalnya, jasa pencucian karpet, permadani, dan gorden termasuk dalam KBLI 96200, sedangkan jasa kebersihan yang ditujukan langsung untuk rumah tangga masuk ke KBLI 97000. Oleh karena itu, penting untuk menentukan ruang lingkup usaha secara tepat agar tidak terjadi kesalahan dalam pencantuman di NIB.

Pada sistem OSS-RBA yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, KBLI 81210 umumnya dikategorikan sebagai usaha dengan tingkat risiko menengah rendah, khususnya untuk skala usaha kecil dan menengah. Artinya, pelaku usaha wajib memiliki NIB serta Sertifikat Standar yang telah diverifikasi oleh instansi teknis sebelum dapat beroperasi secara komersial.

Kode KBLI ini paling relevan bagi perusahaan cleaning service yang fokus pada layanan kebersihan rutin, baik harian maupun berkala, di area dalam gedung dengan tenaga kerja yang ditempatkan langsung di lokasi klien. Pemilihan kode yang tepat juga akan berpengaruh pada proses verifikasi Sertifikat Standar oleh dinas terkait, terutama dalam aspek perlindungan tenaga kerja outsourcing sesuai dengan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.

KBLI 81290 — Aktivitas Kebersihan Bangunan dan Industri Lainnya

KBLI 81290 memiliki cakupan layanan yang jauh lebih luas dibandingkan KBLI 81210. Kode ini meliputi berbagai jenis pekerjaan kebersihan khusus, seperti pembersihan bagian luar bangunan, pembersihan cerobong asap, kompor industri, tungku, ketel, saluran pipa dan ventilasi, hingga pengelolaan gas atau uap. Selain itu, termasuk juga layanan pemeliharaan kolam renang, pembersihan mesin industri, kendaraan (kereta, bus, pesawat), interior kapal dan truk tanker, jasa pengendalian hama (pest control), hingga pembersihan jalan.

Dengan ruang lingkup yang sangat luas tersebut, KBLI 81290 lebih tepat digunakan oleh perusahaan yang menyediakan layanan specialized cleaning atau memiliki fokus pada sektor industri dan infrastruktur.

Baca juga  Pengadaan Barang dan Jasa: Panduan Lengkap Legalitas & Cara Ikut Tender Pemerintah

Pada sistem OSS-RBA yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, usaha dengan KBLI ini terutama yang berkaitan dengan penggunaan bahan kimia khusus atau sektor industri dapat dikategorikan sebagai risiko menengah tinggi. Konsekuensinya, pelaku usaha wajib memenuhi Sertifikat Standar dengan proses verifikasi yang lebih ketat dari instansi teknis terkait.

Khusus untuk layanan pest control, pelaku usaha juga harus mematuhi ketentuan dari Kementerian Pertanian terkait penggunaan pestisida yang telah terdaftar, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pendaftaran Pestisida.

Perlu dipahami bahwa penggunaan satu atau lebih kode KBLI dalam satu NIB diperbolehkan, selama seluruh kegiatan usaha tersebut benar-benar dijalankan. Hal ini penting karena setiap kode yang dicantumkan akan menjadi dasar evaluasi kepatuhan saat dilakukan pemeriksaan oleh instansi berwenang.

Dokumen Izin Usaha Jasa Kebersihan Wajib

Sebelum perusahaan jasa kebersihan Anda resmi beroperasi dan mengikat kontrak dengan klien pertama, terdapat sejumlah dokumen perizinan yang wajib disiapkan dan diterbitkan melalui mekanisme resmi, baik melalui sistem OSS maupun instansi teknis terkait.

1. Nomor Induk Berusaha (NIB)

NIB merupakan identitas tunggal bagi pelaku usaha yang juga berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), serta akses kepabeanan. Dokumen ini diterbitkan melalui sistem OSS (Online Single Submission) yang dapat diakses melalui oss.go.id.

Landasan hukumnya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang berlaku sejak 5 Juni 2025 sebagai pengganti PP Nomor 5 Tahun 2021, serta Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 yang masih digunakan sebagai pedoman teknis operasional OSS.

Tanpa NIB, suatu perusahaan secara hukum belum diakui sebagai badan usaha yang sah. Akibatnya, perusahaan tidak dapat mengakses layanan perbankan korporasi, mengikuti tender pengadaan pemerintah, maupun menjalin kontrak kerja outsourcing secara legal.

Selain itu, data dalam NIB juga wajib diperbarui apabila terjadi perubahan, seperti alamat usaha, skala bisnis, atau penambahan kode KBLI.

2. Sertifikat Standar (SS)

Sertifikat Standar merupakan dokumen yang menyatakan bahwa pelaku usaha telah memenuhi standar usaha sesuai bidang dan risiko usahanya, serta untuk KBLI 81210 serta 81290 umumnya berstatus “perlu verifikasi” oleh instansi teknis di tingkat daerah. 

Acuan hukumnya merujuk pada PP Nomor 28 Tahun 2025 yang memperkenalkan mekanisme Service Level Agreement (SLA) yang lebih ketat dalam proses verifikasi dibandingkan regulasi sebelumnya, memastikan kepastian waktu penerbitan bagi pelaku usaha. 

Proses verifikasi dilakukan oleh Dinas terkait (biasanya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu/DPMPTSP kabupaten/kota) dengan menilai kesiapan SDM, peralatan, dan SOP operasional perusahaan. Sertifikat Standar yang belum terverifikasi berarti perusahaan baru boleh melakukan persiapan, belum diperkenankan beroperasi komersial secara penuh.

3. Akta Pendirian Badan Hukum dan SK Kemenkumham

Akta pendirian yang dibuat oleh Notaris dan disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM merupakan bukti eksistensi legal entitas usaha, baik berbentuk PT (Perseroan Terbatas) maupun CV (Commanditaire Vennootschap). 

Pengesahan untuk PT wajib melalui sistem AHU Online (ahu.go.id) dan mendapat nomor SK Kemenkumham, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang telah diubah oleh UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020. 

Bentuk badan hukum memiliki pengaruh langsung terhadap kewajiban perpajakan, peluang untuk mengikuti tender, serta perlindungan aset pribadi pemilik usaha.

Usaha yang dijalankan tanpa badan hukum resmi juga memiliki risiko lebih besar, karena jika terjadi sengketa kontrak dengan klien, tanggung jawab hukum dapat dibebankan langsung kepada pemilik secara pribadi.

4. NPWP Badan

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah sebuah kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh setiap badan usaha yang melakukan kegiatan usaha di Indonesia, didaftarkan melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat. Namun, saat ini pembuatan NPWP juga bisa dilakukan secara online melalui portal ereg.pajak.go.id.

Kewajiban pajak ini didasarkan pada UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana diubah terakhir dengan UU HPP Nomor 7 Tahun 2021 (Harmonisasi Peraturan Perpajakan). NPWP Badan dibutuhkan untuk menerbitkan faktur pajak, memotong PPh 21 karyawan, melaporkan SPT Badan tahunan, serta menjadi syarat wajib dalam proses lelang dan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah. 

Perusahaan jasa kebersihan yang telah melampaui omzet Rp4,8 miliar per tahun juga wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan memungut PPN atas jasanya.

Baca juga  KBLI Sebagai KLU? Ini Penjelasannya!

5. Sertifikasi Badan Usaha Jasa

Meksipun tidak menjadi kewajiban untuk semua jenis usaha, Sertifikasi Badan Usaha (SBU) sangat disarankan, khususnya bagi perusahaan yang ingin mengikuti tender pemerintah atau menjalin kerja sama dengan BUMN maupun perusahaan multinasional.

Ketentuan ini juga sejalan dengan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 yang menekankan pentingnya kualifikasi dan kompetensi penyedia jasa sebagai syarat dalam proses pengadaan.

Secara umum, SBU mencakup penilaian terhadap aspek penting seperti manajemen SDM, sistem keselamatan kerja, kesiapan peralatan, hingga pengalaman proyek yang pernah ditangani. Kepemilikan SBU akan meningkatkan kredibilitas sekaligus daya saing perusahaan di mata klien korporat maupun instansi pemerintah.

Agar proses pengurusan SBU dan persiapan dokumen pendukung tidak menyulitkan, kamu bisa memanfaatkan layanan profesional yang berpengalaman dalam menangani legalitas usaha. Dengan pendampingan yang tepat, peluang untuk lolos kualifikasi tender dan mendapatkan proyek berskala besar akan jauh lebih terbuka.

Kewajiban Lanjutan Setelah Izin Terbit: Ketenagakerjaan dan K3

Terbitnya NIB dan Sertifikat Standar bukan berarti seluruh proses telah selesai.

Masih terdapat sejumlah kewajiban lanjutan yang perlu dipenuhi, terutama terkait aspek ketenagakerjaan serta Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang berada di bawah pengawasan Dinas Ketenagakerjaan.

a) Pendaftaran WLKP (Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan

Setiap perusahaan yang memiliki tenaga kerja wajib melaporkan data ketenagakerjaannya melalui sistem WLKP Online di wajiblapor.kemnaker.go.id, sebagaimana diwajibkan oleh UU Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan. Pelaporan dapat dilakukan paling lambat 30 hari setelah perusahaan mulai mempekerjakan tenaga kerja. Data ketenagakerjaan juga harus diperbarui setiap tahunnya sesuai dengan perubahan data ketenagakerjaan di perusahaan. Bagi perusahaan jasa kebersihan yang menempatkan tenaga kerja di lokasi klien (outsourcing), data penempatan ini juga perlu dilaporkan secara akurat termasuk lokasi kerja, jabatan, dan jumlah pekerja per klien. Sanksi atas kelalaian WLKP dapat berupa denda administratif dan hambatan dalam proses perpanjangan izin usaha maupun pengajuan dokumen ketenagakerjaan lainnya.

b) Pendaftaran Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan

Seluruh tenaga kerja — baik yang berstatus karyawan tetap, kontrak, maupun outsourcing — wajib didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan (JKK, JKM, JHT, JP) dan BPJS Kesehatan paling lambat 30 hari sejak pertama kali mempekerjakan, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Kewajiban ini dipertegas oleh PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JKK dan JKM jo. 

Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program JKK, JKM, dan JHT sebagaimana telah diubah oleh Permenaker Nomor 1 Tahun 2025 yang memperluas cakupan perlindungan khususnya bagi pegawai non-ASN dan memperbarui prosedur pelaporan kecelakaan kerja. 

Bagi pekerja di sektor jasa kebersihan yang memiliki risiko kerja fisik, seperti bekerja di ketinggian, menggunakan bahan kimia, atau mengoperasikan mesin. Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) menjadi perlindungan yang sangat penting dan tidak boleh diabaikan.

Perlu diperhatikan, perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pendaftaran BPJS berpotensi dikenai sanksi administratif, termasuk pembatasan akses terhadap layanan publik tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013.

c) Pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau Peraturan Perusahaan (PP)

Perusahaan yang mempekerjakan minimal 10 orang tenaga kerja wajib menyusun Peraturan Perusahaan (PP) dan mendaftarkannya ke Dinas Ketenagakerjaan setempat, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. Permenaker Nomor 28 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran PKB. 

Peraturan Perusahaan harus memuat ketentuan tentang hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja, syarat kerja, tata tertib, dan jangka waktu berlakunya PP, serta disahkan oleh instansi ketenagakerjaan. 

Bagi perusahaan outsourcing jasa kebersihan, PP atau PKB yang kuat menjadi dokumen krusial karena klien pengguna jasa seringkali mensyaratkan bukti kepatuhan ini sebagai bagian dari due diligence kontrak. PP yang telah disahkan berlaku selama 2 tahun dan wajib diperpanjang, dengan sanksi ketidakpatuhan berupa teguran hingga pencabutan izin operasional.

d) Pemenuhan Upah Minimum dan Struktur Skala Upah

Perusahaan jasa kebersihan wajib membayar upah tidak di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang ditetapkan setiap tahun oleh Gubernur, sebagaimana diamanatkan oleh UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 jo. PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagaimana telah diubah terakhir oleh PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 yang menyempurnakan formula penetapan upah minimum. 

Baca juga  8 Cara Perpanjangan Izin BPOM: Biaya dan Dokumen yang Disiapkan

Selain itu, perusahaan yang telah beroperasi lebih dari dua tahun wajib menyusun dan menerapkan Struktur dan Skala Upah yang mencerminkan perbedaan gaji berdasarkan jabatan, masa kerja, dan kompetensi. Ketentuan ini diatur dalam Permenaker Nomor 1 Tahun 2017 tentang Struktur dan Skala Upah.

Di dalam industri jasa kebersihan, di mana kontrak outsourcing sering kali merinci komponen biaya tenaga kerja secara jelas, kepatuhan terhadap UMK dan struktur pengupahan menjadi dasar penting dalam menentukan harga jasa. Hal ini tidak boleh diabaikan hanya demi memenangkan tender dengan penawaran harga terendah.

Pelanggaran terhadap ketentuan upah minimum dapat berakibat serius, termasuk sanksi pidana berupa penjara 1 hingga 4 tahun dan/atau denda sebesar Rp100 juta hingga Rp400 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 185 Undang-Undang Ketenagakerjaan.

e) Penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3)

Setiap perusahaan yang mempekerjakan minimal 100 tenaga kerja atau memiliki tingkat risiko kerja tinggi diwajibkan menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang tersertifikasi. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3.

Pada usaha jasa kebersihan, potensi risiko kerja cukup beragam, mulai dari penggunaan tangga atau scaffolding untuk pekerjaan di ketinggian, paparan bahan kimia pembersih, penggunaan mesin bertekanan tinggi, hingga risiko terpeleset di area basah.

Perusahaan juga wajib menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) secara cuma-cuma kepada pekerja serta memastikan penggunaannya melalui pelatihan yang memadai, sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 8 Tahun 2010 tentang Alat Pelindung Diri.

Meskipun kewajiban sertifikasi SMK3 secara formal lebih ditujukan bagi perusahaan besar, pelaku usaha skala kecil dan menengah tetap sangat dianjurkan untuk menerapkan prinsip-prinsip K3. Hal ini penting karena banyak klien korporat maupun BUMN kini mensyaratkan bukti kepatuhan K3 sebagai bagian dari proses seleksi vendor.

Agar implementasi K3 dan pemenuhan standar keselamatan tidak menjadi kendala dalam operasional maupun proses tender, kamu bisa mempertimbangkan pendampingan profesional. Dengan persiapan yang tepat, perusahaan tidak hanya lebih aman secara operasional, tetapi juga lebih kompetitif dalam mendapatkan proyek.

izin usaha jasa kebersihan
Pembuatan PT dan CV Terima Beres dengan DP 0% dan Gabung Komunitas Pengusaha, Mulai Sekarang dengan KLIK LINK DI SINI!

Kesimpulan

Membangun usaha jasa kebersihan yang legal dan berkelanjutan merupakan rangkaian komitmen hukum yang meliputi pemilihan KBLI yang tepat, kelengkapan dokumen izin, hingga pemenuhan hak-hak tenaga kerja secara konsisten. 

Dengan posisi Indonesia sebagai pasar cleaning services terbesar di ASEAN dan proyeksi pertumbuhan nilai industri ini mencapai USD 3,32 miliar pada 2032, hanya perusahaan yang beroperasi secara patuh yang akan mampu mengakses segmen pasar premium dan tender pemerintah secara kompetitif.

Pelaku usaha yang sejak awal membangun fondasi perizinan dan kepatuhan yang kuat akan memiliki keunggulan kompetitif yang signifikan dibandingkan kompetitor yang mengabaikan aspek legal demi efisiensi jangka pendek.

Referensi

  • TechSci Research. (2024). ASEAN Cleaning Services Market Size & Forecast to 2030. TechSci Research. https://www.techsciresearch.com/report/asean-cleaning-services-market/7382.html
  • Credence Research. (2025). Indonesia Contract Cleaning Services Market Size, Share and Forecast 2032. Credence Research. https://www.credenceresearch.com/report/indonesia-contract-cleaning-services-market
  • Sekretariat Negara RI. (2025). Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. JDIH Kemenkeu. https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/pp-28-tahun-2025
  • Badan Pusat Statistik. (2020). Peraturan Kepala BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI 2020). BPS RI. https://www.bps.go.id
  • Badan Koordinasi Penanaman Modal. (2021). Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal. https://peraturan.go.id/id/peraturan-bkpm-no-4-tahun-2021
  • Kementerian Hukum dan HAM RI. (2020). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. JDIH Kemenkumham. https://jdih.kemenkumham.go.id
  • Kementerian Ketenagakerjaan RI. (2025). Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program JKK, JKM, dan JHT. https://jdih.kemnaker.go.id
  • Kementerian Ketenagakerjaan RI. (2014). Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran PKB. https://jdih.kemnaker.go.id
  • Kementerian Ketenagakerjaan RI. (2017). Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Struktur dan Skala Upah. https://jdih.kemnaker.go.id
  • Sekretariat Negara RI. (2025). Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. JDIH BPK. https://peraturan.bpk.go.id
  • Sekretariat Negara RI. (2012). Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). https://jdih.setneg.go.id
  • Kementerian Pertanian RI. (2019). Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pendaftaran Pestisida. https://jdih.pertanian.go.id
  • Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. (2021). Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia. https://jdih.lkpp.go.id

Daftar Isi