Membubarkan sebuah CV bukanlah tanda kegagalan semata.
Kadang ini adalah keputusan paling rasional yang bisa diambil seorang pelaku usaha.
Saya percaya bahwa proses pembubaran yang dilakukan dengan benar justru mencerminkan kedewasaan berbisnis, bukan kemunduran.
Menurut data Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), jumlah UMKM di Indonesia pada 2023 mencapai 66 juta unit. Naik 1,52% dari tahun sebelumnya dengan kontribusi terhadap PDB mencapai 61% senilai Rp9.580 triliun.
Namun di balik angka yang menggembirakan itu, data Kementerian Koperasi dan UKM menunjukkan bahwa sekitar 50% UMKM gagal bertahan di tahun pertama operasionalnya.
Bahkan menurut Guru Besar Ekonomi Universitas Padjadjaran, Prof. Yuyun Wirasasmita, rata-rata 50–60% UMKM berhenti beroperasi dalam tiga tahun pertama, dan hampir 80% gagal dalam lima tahun.
Ironisnya, banyak pelaku usaha yang memilih “membiarkan” CV mereka tidak aktif begitu saja tanpa melalui proses pembubaran resmi.
Padahal ini mengandung risiko hukum dan finansial yang serius.
Artikel ini hadir untuk memandu Anda memahami setiap tahap pembubaran CV secara hukum, lengkap dengan estimasi biaya dan cara mengelola aset yang tersisa agar prosesnya selesai secara tertib, tanpa sengketa berkepanjangan.
Apa Itu Pembubaran CV dan Kapan Hal Ini Terjadi?
Commanditaire Vennootschap (CV) atau Persekutuan Komanditer adalah bentuk badan usaha — bukan badan hukum — yang didirikan oleh minimal dua orang, terdiri dari sekutu aktif (komplementer) dan sekutu pasif (komanditer), yang diatur secara khusus dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Pasal 19 hingga Pasal 21.
Pembubaran CV adalah proses pengakhiran resmi keberadaan persekutuan tersebut, yang meliputi penghentian kegiatan usaha, penyelesaian seluruh kewajiban, hingga likuidasi aset.
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata, seluruh proses pendaftaran, perubahan, maupun pembubaran CV kini wajib dilakukan melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) secara elektronik, tidak lagi melalui Pengadilan Negeri.
Ketentuan ini dipertegas oleh Surat Edaran AHU-168.AH.01 Tahun 2024 yang menutup layanan pencatatan lama per 5 Maret 2025, sehingga pembubaran CV yang belum terdaftar di SABU perlu berkonsultasi langsung dengan notaris untuk penanganan khusus.
Pembubaran dapat terjadi karena sejumlah alasan. Seperti jangka waktu berdirinya CV telah habis sebagaimana tercantum dalam akta pendirian, seluruh sekutu sepakat mengakhiri persekutuan, atau CV dinyatakan pailit oleh pengadilan niaga.
Meninggalnya sekutu komplementer satu-satunya, atau keluarnya sekutu tanpa klausul keberlanjutan dalam akta, juga dapat memicu pembubaran secara otomatis.
Memahami pemicu pembubaran sangat penting karena masing-masing memiliki implikasi prosedural dan tanggung jawab hukum yang berbeda bagi setiap sekutu.
Siapa yang Bertanggung Jawab atas Utang Setelah CV Bubar?
Salah satu aspek paling krusial dalam pembubaran CV adalah soal tanggung jawab terhadap utang.
Karena CV bukan badan hukum, pertanggungjawaban utangnya tidak berhenti begitu saja ketika usaha tutup.
Berdasarkan KUHD Pasal 19, 20, dan 21, berikut pembagian tanggung jawab yang berlaku:
Sekutu Aktif (Komplementer):
- Bertanggung jawab secara tidak terbatas atas seluruh utang CV, bahkan hingga menjangkau harta pribadi mereka.
- Apabila aset CV tidak cukup melunasi kewajiban, kreditor berhak menuntut pelunasan dari harta pribadi sekutu komplementer.
- Tanggung jawab ini tetap berlaku meski CV sudah dinyatakan bubar, selama proses likuidasi belum selesai secara hukum.
- Jika terdapat lebih dari satu sekutu aktif, mereka bertanggung jawab secara tanggung renteng (hoofdelijk aansprakelijk), artinya masing-masing dapat dimintai pelunasan atas seluruh utang.
Sekutu Pasif (Komanditer):
- Tanggung jawabnya terbatas hanya sebesar modal yang ia setorkan ke dalam CV (Pasal 20 KUHD).
- Sekutu pasif tidak dapat dituntut melunasi utang CV menggunakan harta pribadinya, selama ia tidak ikut campur dalam pengelolaan operasional CV.
- Jika terbukti sekutu pasif turut mengelola CV secara aktif, meskipun berdasarkan surat kuasa sekalipn, Pasal 21 KUHD menegaskan bahwa sekutu komanditer tersebut bertanggung jawab secara tanggung renteng atas seluruh utang dan perikatan CV, sama seperti sekutu komplementer. Ini adalah risiko yang sangat sering diabaikan oleh para pendiri CV.
Dalam konteks pembubaran:
Proses likuidasi harus terlebih dahulu menyelesaikan seluruh utang kepada kreditor sebelum sisa aset dibagikan kepada para sekutu.
Selama proses ini berlangsung, tanggung jawab hukum para sekutu aktif belum gugur sepenuhnya. Inilah mengapa pembubaran yang dilakukan tanpa likuidasi yang tertib berisiko memunculkan gugatan perdata di kemudian hari.
Tahapan Proses Pembubaran CV
Pembubaran CV yang sah secara hukum mengacu pada ketentuan dalam Permenkumham No. 17 Tahun 2018 dan mekanisme SABU yang dikelola Direktorat Jenderal AHU Kemenkumham. Berikut tahapan lengkapnya:
1. Musyawarah dan Kesepakatan Para Sekutu
Seluruh sekutu, baik aktif maupun pasif, harus terlebih dahulu mencapai kesepakatan bersama untuk membubarkan CV sebagai langkah awal yang sah secara hukum.
Proses ini menjadi fondasi utama karena tanpa persetujuan kolektif, pembubaran berpotensi menimbulkan sengketa di kemudian hari.
Dalam praktiknya, diskusi biasanya mencakup alasan pembubaran, kondisi keuangan terakhir, serta rencana penyelesaian kewajiban.
Hasil kesepakatan tersebut perlu dituangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara rapat agar memiliki kekuatan pembuktian.
Dokumen ini nantinya menjadi dasar hukum bagi notaris dalam menyusun akta pembubaran secara resmi.
2. Pembuatan Akta Pembubaran oleh Notaris
Pembubaran CV wajib diformalkan melalui akta notaris agar diakui secara legal dan administratif.
Akta ini berisi identitas para sekutu, latar belakang pembubaran, pernyataan resmi penghentian kegiatan usaha, serta penunjukan pihak yang bertanggung jawab sebagai likuidator.
Peran notaris menjadi krusial karena hanya pihak ini yang memiliki akses ke sistem resmi pemerintah untuk proses lanjutan.
Selain itu, akta pembubaran juga berfungsi sebagai dokumen utama yang akan digunakan dalam berbagai proses administratif berikutnya.
Tanpa akta ini, pembubaran tidak memiliki kekuatan hukum yang memadai di mata regulator.
3. Pendaftaran Pembubaran di Sistem SABU/AHU Online
Setelah akta selesai dibuat, notaris akan mendaftarkan pembubaran tersebut melalui sistem SABU yang terintegrasi dengan Direktorat Jenderal AHU.
Proses ini dilakukan secara elektronik untuk memastikan data CV tercatat secara resmi dalam database pemerintah.
Pendaftaran ini penting karena menjadi bukti bahwa CV tersebut sudah tidak lagi aktif secara hukum.
Regulasi terbaru juga menekankan bahwa CV yang belum tercatat dalam sistem tidak dapat melakukan perubahan data, sehingga validitas administrasi menjadi sangat penting.
Oleh karena itu, keterlibatan notaris sejak awal proses menjadi langkah strategis untuk menghindari hambatan administratif.
4. Pengumuman Pembubaran kepada Publik dan Kreditor
Setelah terdaftar, pembubaran CV perlu diumumkan kepada publik sebagai bentuk transparansi dan perlindungan terhadap pihak ketiga.
Pengumuman ini memberikan kesempatan kepada kreditor untuk mengajukan klaim atas kewajiban yang belum diselesaikan.
Meskipun tidak selalu diwajibkan secara eksplisit oleh regulasi tertentu, praktik ini menjadi standar kehati-hatian dalam dunia bisnis.
Media yang digunakan biasanya berupa surat kabar atau platform resmi yang dapat diakses publik secara luas.
Langkah ini membantu meminimalkan risiko sengketa di masa depan karena semua pihak telah diberi ruang untuk menyampaikan haknya.
5. Proses Likuidasi oleh Likuidator
Likuidator yang ditunjuk memiliki peran sentral dalam menyelesaikan seluruh aspek keuangan dan operasional CV sebelum benar-benar ditutup.
Tugasnya meliputi pencatatan seluruh aset, penagihan piutang, serta penyelesaian utang kepada kreditor.
Proses ini harus dilakukan secara sistematis agar tidak ada kewajiban yang terlewat.
Setelah seluruh kewajiban dipenuhi, sisa aset akan dibagikan kepada para sekutu sesuai dengan porsi yang telah disepakati sebelumnya.
Tahap likuidasi ini menjadi indikator apakah pembubaran dilakukan secara sehat atau berpotensi meninggalkan risiko hukum di kemudian hari.
6. Pencabutan NIB dan Kewajiban Perpajakan
Setelah likuidasi selesai, langkah berikutnya adalah memastikan seluruh aspek legal dan perpajakan ditutup dengan benar.
Sekutu aktif perlu mengajukan pencabutan NIB melalui sistem OSS agar status usaha resmi dihentikan.
Selain itu, pembubaran juga harus dilaporkan ke kantor pajak untuk proses pencabutan NPWP badan.
Seluruh kewajiban pajak, termasuk pelaporan SPT Tahunan terakhir, wajib diselesaikan sebelum proses ini dapat dilakukan.
Jika tahap ini diabaikan, risiko beban pajak dapat beralih menjadi tanggung jawab pribadi sekutu di masa depan.
7. Penutupan Rekening Bank dan Penyelesaian Administrasi Lainnya
Tahap akhir dalam pembubaran CV adalah menyelesaikan seluruh aspek administratif yang masih berjalan.
Rekening bank atas nama CV harus ditutup untuk mencegah adanya transaksi di luar kendali setelah usaha dihentikan.
Selain itu, seluruh perjanjian seperti sewa, kontrak kerja sama, atau langganan layanan juga perlu diakhiri secara resmi.
Proses ini memastikan tidak ada kewajiban tersembunyi yang muncul setelah pembubaran selesai.
Seluruh dokumen terkait pembubaran sebaiknya disimpan dengan baik selama beberapa tahun sebagai langkah mitigasi jika terjadi pemeriksaan atau sengketa di kemudian hari.
Berapa Biaya Akta Pembubaran CV?
Biaya pembubaran CV di Indonesia bervariasi tergantung wilayah, kompleksitas kasus, dan notaris yang dipilih, namun secara umum pelaku usaha perlu menyiapkan anggaran yang mencakup beberapa komponen.
Honorarium notaris untuk pembuatan akta pembubaran CV umumnya berkisar antara Rp1.000.000 hingga Rp5.000.000, dengan tarif di kota besar seperti Jakarta atau Surabaya cenderung lebih tinggi dibanding kota kabupaten.
Selain honorarium notaris, terdapat biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) untuk pendaftaran pembubaran di SABU yang tarifnya mengacu pada PP Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kemenkumham.
Besarannya relatif terjangkau namun wajib dibayarkan melalui kode voucher sistem AHU.
Apabila CV menggunakan jasa konsultan hukum atau firma hukum untuk mendampingi seluruh proses yang sangat dianjurkan bila CV memiliki aset signifikan atau utang yang kompleks.
Total biaya keseluruhan bisa mencapai Rp10.000.000 hingga Rp25.000.000 atau lebih.
Yang sering luput diperhitungkan adalah biaya tidak langsung seperti pengurusan pajak terutang, denda keterlambatan pelaporan (jika ada), biaya penaksiran aset, dan biaya operasional likuidasi lainnya.
Oleh karena itu, sebelum memulai proses pembubaran, sangat disarankan untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan notaris dan konsultan pajak guna mendapatkan estimasi biaya yang realistis sesuai kondisi spesifik CV Anda.
Bagaimana Penyelesaian Sisa Aset Setelah Utang CV Dilunasi?
Setelah seluruh kewajiban CV kepada kreditor dilunasi, tibalah tahap yang paling ditunggu: pembagian sisa aset kepada para sekutu. Proses ini harus dilakukan secara tertib dan sesuai kesepakatan yang telah tertuang dalam akta pendirian maupun perjanjian antar sekutu.
1. Inventarisasi Sisa Aset
Likuidator menyusun daftar lengkap aset yang tersisa setelah pelunasan utang, mencakup kas, piutang yang berhasil ditagih, inventaris, kendaraan, peralatan, maupun aset tidak berwujud seperti merek dagang atau lisensi yang masih bernilai.
2. Penilaian Aset Non-Kas
Aset berupa barang fisik perlu dinilai terlebih dahulu sebelum dibagikan atau dijual. Penilaian bisa dilakukan oleh likuidator bersama para sekutu secara mufakat, atau menggunakan jasa penilai (appraisal) independen bila nilainya signifikan untuk menghindari sengketa di kemudian hari.
3. Konversi Aset ke Kas (Jika Diperlukan)
Apabila para sekutu tidak sepakat untuk menerima aset fisik secara proporsional, aset dijual terlebih dahulu dan hasilnya dikonversi menjadi kas. Penjualan harus dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan oleh likuidator kepada seluruh pihak.
4. Pembagian Berdasarkan Perjanjian Sekutu
Sisa kas dibagikan kepada para sekutu sesuai porsi yang disepakati dalam akta pendirian atau perjanjian terpisah. Bila tidak ada klausul spesifik, pembagian mengacu pada ketentuan KUHD dan prinsip keadilan berdasarkan kontribusi modal masing-masing sekutu.
5. Penanganan Aset yang Tidak Terjual
Jika ada aset yang sulit dijual atau nilainya nol (misalnya peralatan rusak atau stok kadaluarsa), para sekutu perlu bersepakat apakah akan dihibahkan, dijual kilat, atau dimusnahkan — dengan dokumentasi yang layak agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
6. Pembuatan Laporan Akhir Likuidasi
Likuidator menyusun laporan akhir yang merinci seluruh proses: daftar aset awal, utang yang dilunasi, aset yang dijual beserta harganya, dan distribusi akhir kepada para sekutu. Dokumen ini penting sebagai penutup akuntabilitas dan pelindung hukum bagi seluruh pihak.
7. Penandatanganan Akta atau Berita Acara Penutupan
Sebagai langkah final, seluruh sekutu menandatangani dokumen yang menyatakan bahwa proses likuidasi telah selesai, pembagian aset telah dilakukan, dan tidak ada tuntutan lebih lanjut di antara para pihak. Dokumen ini sebaiknya dibuat di hadapan notaris untuk memiliki kekuatan hukum yang kuat dan mengikat.
Referensi
- Kadin Indonesia (2023). Data dan Statistik UMKM Indonesia. Diakses dari https://kadin.id/data-dan-statistik/umkm-indonesia/
- Kementerian Koperasi dan UKM RI — Data tingkat kelangsungan hidup UMKM; dikutip dalam Insimen.com (2025) dan laporan akademik UTND (2024)
- Prof. Yuyun Wirasasmita, Guru Besar Ekonomi Universitas Padjadjaran — Pernyataan mengenai tingkat kegagalan UMKM dalam 3–5 tahun pertama, dikutip dari Insimen.com (2025)
- Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), khususnya Pasal 19, Pasal 20, dan Pasal 21 tentang Persekutuan Komanditer
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata
- Surat Edaran Ditjen AHU Nomor AHU-168.AH.01 Tahun 2024 tentang Penutupan Layanan Transaksi Pencatatan Pendaftaran dan Pencatatan Perubahan CV, Firma, dan Persekutuan Perdata (efektif 5 Maret 2025)
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM — termasuk tarif PNBP untuk pembubaran CV
- Portal Panduan AHU Online — Ditjen AHU Kemenkumham RI. https://panduan.ahu.go.id
- Hukumonline Klinik (2023–2025). Tanggung Jawab Sekutu Komanditer dalam CV dan Apakah Sekutu Pasif = Komisaris CV? Diakses dari https://www.hukumonline.com/klinik
- Prolegal.id (2024). Penting! Pencatatan CV, Firma, dan Persekutuan Perdata Segera Ditutup. Diakses dari https://prolegal.id








