Daftar Isi

Cara Daftar Desain Industri HKI dan Biayanya Terbaru

Cara Daftar Desain Industri HKI dan Biayanya Terbaru

Pernahkah kamu memilih sebuah produk di rak toko hanya karena bentuknya yang menarik, bahkan sebelum membaca mereknya?

Itulah kekuatan desain. Visual produk yang unik sering kali menjadi penentu utama keputusan beli konsumen.

Jauh sebelum mereka peduli soal fungsi atau nama brandnya.

Sayangnya, di pasar digital yang semakin sesak dan kompetitif hari ini, meniru bentuk fisik produk orang lain sudah menjadi jalan pintas yang banyak dilakukan oleh kompetitor tidak sehat. 

Produk dengan tampilan khas yang susah payah kamu rancang bisa tiba-tiba muncul versi tiruannya di marketplace dengan harga lebih murah. 

Menurut saya, inilah mengapa pengusaha perlu mengamankan bentuk estetika luar produk melalui HKI (Hak Kekayaan Intelektual) melalui pendaftaran Desain Industri.

Artikel ini akan memandu kamu tentang cara daftar desain industri HKI beserta biaya terbarunya.

Apa Itu Desain Industri HKI?

Secara sederhana, desain industri adalah perlindungan hukum atas penampilan luar sebuah produk.

Bukan isinya, bukan namanya, melainkan bagaimana produk itu terlihat secara visual.

Definisi resminya termuat dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, yang menyebutkan bahwa desain industri adalah kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna yang memberikan kesan estetis pada produk dan dapat dipakai untuk menghasilkan produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.

Kata kuncinya yaitu produk yang diproduksi secara massal

Jadi, desain industri relevan bukan hanya untuk produk pabrik besar.

Perlu juga untuk UMKM yang membuat produk kerajinan atau consumer goods dengan tampilan khas.

Berdasarkan laporan penegakan hukum dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), tercatat sedikitnya 296 kasus pelanggaran kekayaan intelektual yang ditangani secara kumulatif dalam beberapa tahun terakhir. 

Angka ini cukup untuk membuktikan bahwa ancaman peniruan sangat nyata.

Untuk mencegahnya yaitu dengan mendaftarkan desain industrimu sebelum kerugian itu benar-benar terjadi.

Pentingnya perlindungan ini juga ditegaskan secara akademis. Riset dari Niru Anita Sinaga dalam Jurnal Teknologi Industri menyimpulkan bahwa desain industri memegang peran vital dalam memacu inovasi industri kreatif nasional sekaligus memberikan jaminan kepastian hukum yang sehat bagi iklim investasi di Indonesia.

Beda Desain Industri vs Merek Dagang

Ini adalah kebingungan paling umum yang dialami para pebisnis pemula. Supaya lebih mudah dipahami, bayangkan seperti ini:

Baca juga  Cara Dapat SVLK untuk Ekspor Kayu dan Rekomendasi Negara Tujuan yang Menghasilkan

Merek adalah nama atau logo yang menempel di produkmu, seperti nama “Nike” dan tanda centangnya. Merek melindungi identitas dan reputasi bisnis kamu di mata konsumen.

Desain Industri adalah bentuk sepatu Nike itu sendiri, lekukan solnya, kontur badannya, pola lubang udaranya. Desain industri melindungi tampilan visual dan estetika fisik produknya.

Berikut perbandingannya secara ringkas:

AspekDesain IndustriMerek Dagang
Yang dilindungiBentuk, tampilan, estetika fisik produkNama, logo, identitas dagang
Fokus perlindunganPenampilan luar produkReputasi dan asal usul produk
Masa berlaku10 tahun, tidak bisa diperpanjang10 tahun, bisa diperpanjang
Dasar hukumUU No. 31 Tahun 2000UU No. 20 Tahun 2016
Contoh objekBotol parfum, bentuk kursi, desain helmNama toko, logo brand, slogan

Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum., pakar hukum HKI dari Universitas Islam Indonesia, dalam berbagai ulasannya sering mengingatkan bahwa kesalahan fatal yang kerap dilakukan oleh creativepreneur lokal adalah menganggap sertifikasi Merek otomatis melindungi bentuk fisik produk mereka. 

Padahal keduanya berada di rezim hukum yang sepenuhnya terpisah: Merek melindungi reputasi nama, sedangkan Desain Industri mengunci orisinalitas visual tampilan luar produk.

Singkatnya, kalau produkmu punya bentuk yang khas dan mudah ditiru, kamu butuh keduanya, bukan memilih salah satu.

Cara Daftar Desain Industri

A) Syarat Utama: Prinsip Kebaruan (Novelty)

Sebelum mendaftar, ada satu syarat mutlak yang harus dipenuhi: desainmu harus baru

Artinya, desain tersebut belum pernah diumumkan atau dipublikasikan ke publik sebelum tanggal penerimaan permohonan di DJKI. 

Begitu kamu memamerkan produkmu di pameran, media sosial, atau menjualnya ke umum sebelum mendaftar, hak kebaruannya bisa gugur.

Studi hukum oleh RT Putri dalam Jurnal Dharmasisya Universitas Indonesia menggarisbawahi hal yang penting: ketiadaan pemeriksaan substantif otomatis di awal oleh DJKI membuat prinsip kebaruan ini sangat rentan digugat batal di Pengadilan Niaga jika pemilik asli lengah atau keduluan didaftarkan oleh pihak lain. 

Artinya kita perlu mendaftarkan HKI lebih cepat dan lebih dulu daripada kompetitor supaya aset tidak diambil.

Baca juga  10 Usaha yang Tidak Perlu Memiliki Izin Dulu dan Kapan Waktunya Mulai Mengurus

B) Dokumen yang Perlu Disiapkan

Dokumen utama yang biasanya dibutuhkan meliputi:

  • Gambar atau foto desain industri
  • Uraian desain industri
  • Surat pernyataan kepemilikan desain industri
  • Identitas pemohon
  • Data perusahaan, jika permohonan diajukan oleh badan usaha
  • Surat kuasa, jika pendaftaran dilakukan melalui konsultan KI
  • Dokumen pengalihan hak, jika pendesain dan pemohon adalah pihak yang berbeda

C) Alur Prosedur Pendaftaran

Berikut langkah-langkah mendaftarkan desain industri secara online melalui portal resmi DJKI:

Langkah 1: Registrasi Akun 

Buka situs resmi desainindustri.dgip.go.id dan buat akun pemohon. Siapkan data diri atau data badan usaha kamu.

Langkah 2: Siapkan Dokumen Gambar Teknik 

Siapkan foto atau gambar teknik produk dari berbagai sudut pandang, yaitu tampak depan, belakang, atas, bawah, kiri, dan kanan (proyeksi ortogonal). Gambar harus jelas, konsisten latar belakangnya, dan menampilkan desain secara utuh.

Langkah 3: Susun Deskripsi Desain 

Tuliskan deskripsi tentang desain yang dimohonkan, termasuk klaim perlindungan yang ingin kamu ajukan. Bagian ini menentukan seberapa luas lingkup perlindungan yang kamu dapatkan.

Langkah 4: Unggah Dokumen dan Isi Formulir 

Lengkapi formulir permohonan secara online, unggah semua dokumen pendukung, dan pastikan semua data sudah sesuai sebelum disubmit.

Langkah 5: Bayar Biaya PNBP 

Setelah formulir diverifikasi, lakukan pembayaran biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai kategori pemohon.

Langkah 6: Proses Pemeriksaan dan Penerbitan Sertifikat 

DJKI akan melakukan pemeriksaan administratif. Jika semua persyaratan terpenuhi, sertifikat desain industri akan diterbitkan.

D) Tips Agar Permohonan Lebih Kuat

Sebelum mendaftar, lakukan pengecekan awal untuk memastikan desain belum pernah dipublikasikan atau didaftarkan oleh pihak lain. 

Simpan bukti proses kreatif seperti sketsa awal, file desain, tanggal pembuatan, dokumentasi produksi, dan komunikasi dengan desainer. 

Hindari mempublikasikan desain terlalu luas sebelum permohonan diajukan. 

Pastikan juga nama pendesain, pemohon, dan pemilik hak sudah jelas sejak awal, terutama jika desain dibuat oleh karyawan, vendor, freelancer, atau tim eksternal. 

Dengan persiapan seperti ini, posisi hukum pemilik desain akan jauh lebih kuat apabila suatu saat terjadi sengketa.

Desain Industri
Pengurusan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dibantu langsung Konsultan HKI Terdartar Resmi 1-on-1, KLIK LINK DI SINI!

Biaya Desain Industri dan Masa Berlakunya

A) Masa Berlaku Perlindungan

Berdasarkan Pasal 5 UU No. 31 Tahun 2000, perlindungan desain industri berlaku selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan dan tidak dapat diperpanjang.

Baca juga  Fungsi dan Wewenang Organ Perseroan Terbatas

Ini berbeda dengan merek yang bisa diperbarui setiap 10 tahun sekali. 

Jadi, manfaatkan masa perlindungan ini sebaik-baiknya untuk membangun keunggulan kompetitif produkmu.

B) Rincian Biaya PNBP Resmi

Tarif pendaftaran desain industri berdasarkan ketentuan PNBP yang berlaku adalah sebagai berikut:

Kategori PemohonBiaya Per Permohonan (Online)
Usaha Mikro dan Kecil (UMK)Rp250.000 s/d Rp350.000
Umum / Non-UMKRp850.000 s/d Rp1.000.000

Kabar baiknya, bagi pelaku UMKM, biaya ini tergolong sangat terjangkau mengingat manfaat perlindungan hukumnya.

Investasi biaya PNBP yang berkisar ratusan ribu hingga satu jutaan rupiah ini jauh lebih kecil dibandingkan potensi kerugian ratusan juta rupiah akibat produk ditarik dari pasar, kalah bersaing karena kompetitor meniru bentuk produkmu secara persis di marketplace, atau terjerat sengketa hukum yang melelahkan dan berbiaya tinggi.

Jangan Salah Langkah Saat Mendaftar

Menyiapkan dokumen pendaftaran desain industri terdengar sederhana, tapi kenyataannya di lapangan cukup membingungkan bagi pebisnis yang belum pernah bersentuhan dengan dunia HKI.

Gambar teknik harus mengikuti standar proyeksi ortogonal yang benar. Deskripsi desain harus disusun dengan bahasa yang tepat agar klaim perlindungannya tidak terlalu sempit atau justru terlalu luas hingga mudah digugat. 

Satu kesalahan kecil dalam dokumen bisa membuat permohonan ditolak, atau lebih buruk lagi, hak kebaruan desainmu dianggap gugur.

Jika kamu merasa proses ini terlalu teknis untuk ditangani sendiri, layanan pengurusan HKI profesional seperti Legal MP hadir untuk membantu. 

KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Kesimpulan

Desain industri adalah instrumen hukum yang melindungi estetika visual produkmu, memberikan hak eksklusif selama 10 tahun agar tidak sembarangan ditiru oleh pihak manapun.

Pada akhirnya, sebuah bisnis tidak hanya dinilai dari seberapa besar omzetnya, melainkan dari seberapa kuat ia melindungi aset tak berwujudnya. 

Menunda pendaftaran desain industri sama saja dengan membiarkan pintu gerbang terbuka lebar bagi kompetitor untuk mengekor kesuksesan produkmu. 

Daftarkan aset kreatifmu sekarang juga, sebelum orang lain yang lebih cepat melakukannya.

Desain Industri
Pengurusan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dibantu langsung Konsultan HKI Terdartar Resmi 1-on-1, KLIK LINK DI SINI!

Referensi

  • Sinaga, Niru Anita. “Peran Desain Industri dalam Mendorong Inovasi Industri Kreatif Nasional.” Jurnal Teknologi Industri.
  • Putri, RT. “Perlindungan Hukum Desain Industri dan Kerentanan Prinsip Kebaruan di Indonesia.” Jurnal Dharmasisya, Universitas Indonesia.
  • Riswandi, Budi Agus. Berbagai ulasan dan kajian hukum HKI. Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta.
  • Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Laporan Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual. Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Diakses melalui dgip.go.id.
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. Lembaran Negara Republik Indonesia.
  • Portal Pendaftaran Desain Industri DJKI. desainindustri.dgip.go.id.

Daftar Isi