Daftar Isi

6 Legalitas Startup Wajib dan Cara Mengurusnya agar Aman dari Risiko Hukum

6 Legalitas Startup Wajib dan Cara Mengurusnya agar Aman dari Risiko Hukum

Membangun startup terasa seperti balapan. 

Semua orang berlomba merilis fitur lebih cepat, menggaet pengguna lebih banyak, dan membakar semangat growth selagi bisa. 

Di tengah hiruk pikuk itu, ada satu fondasi yang sering diabaikan oleh para founder pemula 

Banyak founder masuk ke dunia startup dengan mentalitas “jalan dulu, urus legalitas nanti.” 

Padahal di mata investor dan mitra strategis, startup tanpa legalitas yang jelas hanyalah sebuah proyek hobi yang berisiko tinggi. 

Memperbaiki legalitas di tengah jalan jauh lebih mahal, lebih rumit, dan jauh lebih menyita energi dibandingkan membangunnya dengan benar sejak hari pertama.

Artikel ini akan membedah 6 pilar hukum utama yang harus dimiliki setiap startup agar siap tumbuh, siap menerima investasi, dan siap berhadapan dengan regulasi tanpa keringat dingin.

1. Badan Hukum PT Umum

Pertanyaan pertama yang harus dijawab setiap founder bukan soal tech stack atau strategi marketing, melainkan: berbentuk apa badan usaha saya?

Ada beberapa pilihan yang sering dipertimbangkan, yaitu CV, PT Perorangan, dan PT Umum. Ketiganya legal, tapi tidak semuanya cocok untuk startup yang ingin scale up.

CV dan PT Perorangan memiliki keterbatasan yang cukup serius. Keduanya tidak bisa menerima investasi dari venture capital melalui skema kepemilikan saham yang fleksibel, dan perlindungan pemisahan aset pribadi pendirinya pun tidak sekuat PT Umum. Artinya, kalau bisnisnya punya masalah hukum, aset pribadi pendiri bisa ikut terseret.

PT Umum adalah pilihan yang paling tepat untuk startup yang punya ambisi besar. Strukturnya jelas: ada RUPS, Direksi, dan Komisaris. Kepemilikan saham bisa dibagi kepada co-founder, karyawan melalui skema ESOP, maupun investor. Perbankan dan lembaga keuangan pun jauh lebih nyaman bekerja sama dengan PT Umum karena tingkat kredibilitasnya.

Berdasarkan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang telah diubah sebagian melalui UU No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja), struktur organisasi PT Umum inilah yang menjadi syarat mutlak dalam proses due diligence oleh investor sebelum mereka memutuskan untuk menanamkan modal.

Bukti fisik yang wajib kamu miliki setelah mendirikan PT adalah Akta Pendirian dari notaris dan Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum sebagai tanda bahwa PT kamu sudah sah di mata negara.

Penelitian oleh Suherman (2023) dalam Journal of Corporate Law menemukan fakta yang menarik bahwa startup berbentuk PT memiliki peluang 70% lebih besar untuk mendapatkan pendanaan eksternal dibandingkan bentuk badan usaha lainnya, karena adanya kejelasan struktur ekuitas yang bisa diperiksa oleh calon investor.

Cara Mengurus Pendirian PT Umum

  • Siapkan minimal 2 pendiri (orang atau badan hukum) beserta KTP dan NPWP masing-masing
  • Tentukan nama PT, pilih minimal 3 opsi untuk dicek ketersediaannya di sistem AHU Online (ahu.go.id)
  • Tentukan bidang usaha, modal dasar (minimal Rp50 juta), dan susunan pengurus (Direktur dan Komisaris)
  • Kunjungi notaris berpengalaman untuk pembuatan Akta Pendirian PT
  • Notaris akan mengajukan pengesahan ke Kementerian Hukum melalui sistem AHU Online
  • SK Kemenkum terbit sebagai tanda PT sah secara hukum, biasanya memerlukan waktu 1-7 hari kerja setelah akta ditandatangani

2. Nomor Induk Berusaha (NIB)

Setelah PT berdiri, langkah berikutnya adalah mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB)

Kalau kamu punya KTP sebagai identitas diri, maka NIB adalah identitas resmi bisnis kamu di hadapan negara.

Baca juga  Jasa Pendirian Perkumpulan untuk Komunitas, Asosiasi, Organisasi, dan Sejenisnya

NIB diterbitkan melalui sistem OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approach), sebuah platform terintegrasi yang memungkinkan pelaku usaha mengurus perizinan secara digital dalam satu pintu.

Konteksnya perlu dipahami dengan baik. 

Menurut data Statista, Indonesia masuk dalam daftar negara dengan jumlah startup terbanyak di dunia, menempati posisi ke-6 secara global. 

Pertumbuhan ekosistem startup yang masif ini mendorong pemerintah untuk memperketat kepatuhan administrasi melalui sistem OSS RBA. Hingga 2024, jutaan NIB telah diterbitkan, yang berarti persaingan tidak hanya terjadi di pasar, tapi juga di ranah kepatuhan regulasi.

Dokumen ini menjadi syarat untuk mengurus izin usaha lanjutan, membuka rekening bisnis, hingga mengikuti tender pemerintah.

Tanpa NIB, startup secara administratif belum dianggap beroperasi secara sah.

Cara Mengurus NIB

  • Akses portal OSS RBA di oss.go.id menggunakan akun yang didaftarkan dengan NIK Direktur perusahaan
  • Pilih jenis usaha “Badan Usaha” dan masukkan data PT yang sudah memiliki SK Kemenkum
  • Pilih kode KBLI yang sesuai dengan bidang usaha startup (bisa lebih dari satu kode)
  • Lengkapi data lokasi usaha dan informasi penanaman modal
  • NIB akan langsung diterbitkan secara otomatis setelah data diverifikasi sistem, tanpa biaya apapun

3. NPWP Badan Usaha

Sebagian founder berpikir bahwa NPWP pribadi sudah cukup untuk menjalankan operasional startup. 

Anggapan ini keliru dan bisa menimbulkan masalah di kemudian hari.

NPWP Badan Usaha adalah kewajiban tersendiri yang terpisah dari NPWP pribadi. Fungsinya mencakup pelaporan pajak perusahaan, penandatanganan kontrak dengan klien korporat, pembukaan rekening bisnis, hingga keperluan penggajian karyawan yang sesuai aturan.

Yustinus Prastowo, pengamat perpajakan yang kerap menjadi rujukan diskusi kebijakan fiskal, menekankan bahwa kepatuhan pajak sejak dini melalui NPWP Badan bukan sekadar kewajiban kepada negara. 

NPWP Badan adalah “rapor” kesehatan finansial perusahaan yang akan diperiksa secara mendetail oleh auditor ketika startup berencana melakukan IPO, akuisisi, atau penggalangan dana seri berikutnya.

Dengan kata lain, riwayat kepatuhan pajakmu sejak hari pertama adalah salah satu hal pertama yang dilihat oleh investor serius.

Cara Mengurus NPWP Badan Usaha

  • Siapkan dokumen: Akta Pendirian PT, SK Kemenkum, KTP dan NPWP pribadi Direktur, serta bukti alamat kantor (bisa berupa tagihan listrik atau surat keterangan domisili)
  • Daftar secara online melalui ereg.pajak.go.id atau kunjungi KPP (Kantor Pelayanan Pajak) terdekat sesuai domisili perusahaan
  • Isi formulir pendaftaran wajib pajak badan dan unggah semua dokumen pendukung
  • NPWP Badan akan diterbitkan dalam bentuk kartu dan sertifikat elektronik, biasanya dalam 1-3 hari kerja
  • Setelah NPWP terbit, aktivasi akun DJP Online untuk keperluan pelaporan SPT Tahunan Badan secara rutin

4. Sertifikat Standar dan Izin Operasional

Setelah memiliki NIB, startupmu perlu memastikan bahwa kode KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang dipilih sudah sesuai dengan jenis kegiatan bisnis yang benar-benar dijalankan.

Memilih kode KBLI yang salah bisa membuat izin usahamu tidak sesuai dengan aturan tata ruang wilayah (RDTR) atau tidak cocok dengan tingkat risiko usaha yang telah ditetapkan pemerintah. 

Akibatnya, operasional bisa terhambat atau bahkan dianggap ilegal meski NIB sudah terbit.

Dasar hukumnya mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Regulasi ini mengklasifikasikan usaha ke dalam tiga tingkatan risiko yaitu rendah, menengah, dan tinggi, di mana masing-masing tingkatan memiliki persyaratan izin yang berbeda.

Baca juga  Cara Pilih Tarif PPh yang Tepat untuk Lapor Pajak Badan WP dan Badan PT

Untuk startup di bidang teknologi, fintech, kesehatan digital, atau pendidikan online, memahami kode KBLI yang tepat adalah langkah strategis yang tidak boleh ditebak-tebak.

Cara Mengurus Sertifikat Standar dan Izin Operasional

  • Cari kode KBLI yang sesuai dengan kegiatan usaha di laman bps.go.id atau langsung di sistem OSS RBA saat pengisian data
  • Perhatikan tingkat risiko usaha yang melekat pada KBLI pilihanmu: risiko rendah hanya butuh NIB, risiko menengah membutuhkan Sertifikat Standar, dan risiko tinggi memerlukan Izin penuh
  • Untuk Sertifikat Standar, lengkapi dokumen persyaratan teknis sesuai bidang usaha (misalnya standar keamanan data untuk startup teknologi)
  • Ajukan permohonan Sertifikat Standar atau Izin melalui OSS RBA setelah NIB terbit
  • Jika usahamu bersinggungan dengan sektor yang diawasi otoritas khusus seperti OJK untuk fintech atau BPOM untuk healthtech, pastikan juga mendaftarkan izin sektoral yang relevan
Legalitas Startup
Pembuatan PT dan CV Terima Beres dengan DP 0% dan Gabung Komunitas Pengusaha, Mulai Sekarang dengan KLIK LINK DI SINI!

5. Hak Kekayaan Intelektual (HKI)

Kalau ada satu aset yang benar-benar membedakan satu startup dengan startup lainnya, jawabannya adalah kekayaan intelektual

Nama brand, logo, desain antarmuka, hingga baris kode sumber (source code) aplikasimu adalah aset yang punya nilai ekonomi dan harus dilindungi secara hukum.

Komponen HKI yang wajib diurus oleh startup meliputi:

  • Pendaftaran Merek untuk nama brand dan logo ke DJKI
  • Hak Cipta atas source code, konten digital, dan desain antarmuka
  • Desain Industri jika produkmu memiliki tampilan fisik yang khas

Prof. Ahmad Zen Umar Purba, pakar hukum HKI terkemuka di Indonesia, menyatakan bahwa bagi perusahaan berbasis teknologi, nilai perusahaan sesungguhnya terletak pada kekayaan intelektualnya. 

Tanpa perlindungan HKI, sebuah startup kehilangan aset terbesarnya tepat di saat produknya mulai sukses dan menarik perhatian pihak yang ingin menirunya.

Sebuah studi yang diterbitkan oleh IIPR (Indonesian Intellectual Property Review) menegaskan bahwa sertifikasi HKI merupakan senjata legal utama dalam menghadapi sengketa domain, klaim kepemilikan nama aplikasi, hingga kasus plagiarisme di app store

Semakin sukses startupmu, semakin besar risiko peniruan yang mengancam.

Jangan tunggu sampai ada yang meniru. Daftarkan HKI-mu selagi produk masih dalam tahap awal.

Cara Mengurus HKI Startup

  • Daftarkan merek (nama brand dan logo) melalui portal DJKI di merek.dgip.go.id, sertakan contoh label dan deskripsi kelas barang/jasa sesuai kelas Nice Classification
  • Untuk hak cipta atas source code dan konten digital, ajukan permohonan di hakcipta.dgip.go.id dengan mengunggah cuplikan karya dan mengisi formulir deskripsi
  • Jika produkmu memiliki tampilan fisik atau antarmuka yang khas, pertimbangkan pendaftaran Desain Industri di desainindustri.dgip.go.id
  • Semua permohonan HKI kini bisa dilakukan secara online melalui portal masing-masing layanan DJKI
  • Segera daftarkan sebelum produk diluncurkan ke publik, karena prinsip “siapa cepat dia yang terlindungi” berlaku ketat di sistem HKI Indonesia

6. Pendaftaran Sistem Elektronik (PSE)

Jika startupmu beroperasi melalui platform digital, baik website maupun aplikasi mobile, ada satu kewajiban yang sering luput dari perhatian para founder

Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) ke Komdigi (sebelumnya bernama Kominfo).

Kewajiban ini diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Regulasi ini mewajibkan setiap entitas yang mengoperasikan sistem elektronik untuk mendaftarkan diri ke pemerintah sebagai bentuk akuntabilitas.

Baca juga  Daftar Izin Rumah Potong Hewan dan Prosedur Mengurusnya dari Awal

Konsekuensi dari kelalaian ini yaitu pemblokiran akses platform oleh pemerintah. Bayangkan aplikasi yang sudah kamu bangun bertahun-tahun tiba-tiba tidak bisa diakses 

oleh jutaan penggunamu hanya karena satu dokumen yang terlewat.

PSE adalah legalitas yang sifatnya spesifik untuk startup digital, dan karena itulah sering tidak masuk dalam daftar periksa standar para founder yang baru memulai.

Cara Mengurus Pendaftaran PSE

  • Akses portal PSE Komdigi di pse.kominfo.go.id dan buat akun menggunakan data perusahaan
  • Siapkan dokumen: NIB, NPWP Badan, deskripsi sistem elektronik yang dioperasikan, serta kebijakan privasi dan keamanan data pengguna
  • Isi formulir pendaftaran yang mencakup informasi teknis platform seperti jenis layanan, jumlah pengguna, dan lokasi penyimpanan data
  • Unggah semua dokumen pendukung dan tunggu proses verifikasi dari tim Komdigi
  • Setelah disetujui, tanda daftar PSE akan diterbitkan dan wajib ditampilkan di platform kamu sebagai bukti kepatuhan
Legalitas Startup
Pembuatan PT dan CV Terima Beres dengan DP 0% dan Gabung Komunitas Pengusaha, Mulai Sekarang dengan KLIK LINK DI SINI!

Kesimpulan

Keenam legalitas di atas bukan tumpukan kertas birokrasi yang membosankan. Kesemuanya adalah perisai hukum yang melindungi startupmu dari risiko operasional, sengketa hukum, dan penolakan investor, sekaligus menjadi sinyal kepercayaan bahwa bisnis yang kamu bangun serius dan layak untuk diajak bermitra.

Startup yang akan bertahan dalam jangka panjang bukan hanya yang memiliki teknologi paling canggih, melainkan yang paling compliant terhadap regulasi yang berlaku. 

Legalitas adalah investasi, bukan biaya. Jangan biarkan mimpi besar yang sudah kamu bangun dengan susah payah runtuh hanya karena masalah administrasi yang sebenarnya bisa diselesaikan sejak hari pertama.

Jika proses pengurusan seluruh legalitas ini terasa membingungkan atau memakan waktu yang tidak sedikit, Legal MP hadir sebagai mitra profesional yang siap mendampingi para founder mulai dari pendirian PT Umum, pengurusan NIB, pendaftaran HKI, hingga PSE secara terstruktur dan efisien.

KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Referensi

  • Suherman. “Analisis Pengaruh Bentuk Badan Hukum terhadap Akses Pendanaan Startup di Indonesia.” Journal of Corporate Law, 2023.
  • Prastowo, Yustinus. Ulasan dan analisis kebijakan perpajakan Indonesia. Dipublikasikan melalui berbagai media ekonomi nasional.
  • Purba, Ahmad Zen Umar. Kajian hukum kekayaan intelektual dalam konteks perusahaan rintisan teknologi Indonesia.
  • Indonesian Intellectual Property Review (IIPR). “Peran Sertifikasi HKI dalam Mitigasi Sengketa Hukum Startup Digital.”
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Lembaran Negara Republik Indonesia.
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Lembaran Negara Republik Indonesia.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Sekretariat Negara Republik Indonesia.
  • Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Kementerian Komunikasi dan Informatika.
  • Statista Research Department. “Countries with the Most Startups.” Statista, 2024. Diakses di statista.com.
  • Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Portal Layanan HKI Online. Diakses di dgip.go.id.
  • Badan Pusat Statistik (BPS). Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Diakses di bps.go.id.
  • OSS Risk Based Approach. Portal Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Diakses di oss.go.id.
  • Kementerian Komunikasi dan Informatika. Portal Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Diakses di pse.kominfo.go.id.
  • Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU). Sistem Pendaftaran Perseroan Terbatas Online. Diakses di ahu.go.id.
  • Direktorat Jenderal Pajak. Sistem Pendaftaran NPWP Badan Usaha Online. Diakses di ereg.pajak.go.id.

Daftar Isi