Bisnis restoran masih memiliki peluang yang besar.
Namun, persaingan di bidang kuliner juga semakin ketat.
Pemilik restoran tidak cukup hanya mengandalkan rasa makanan, lokasi yang strategis, dan promosi yang menarik.
Badan Pusat Statistik mencatat bahwa sektor penyediaan akomodasi dan makanan minuman tumbuh sebesar 13,14% pada kuartal pertama 2026.
Pertumbuhan tersebut menjadi salah satu yang tertinggi pada periode tersebut.
Besarnya peluang bisnis kuliner juga diikuti dengan aturan yang semakin jelas.
Restoran perlu memiliki izin usaha, dokumen bangunan, dokumen lingkungan, standar kebersihan, dan izin tambahan sesuai kegiatan yang dijalankan.
Izin usaha restoran perlu disiapkan sejak awal agar dapat membantu restoran ketika ingin bekerja sama dengan pemasok, membuka cabang, mencari investor, mengajukan pinjaman, atau mengembangkan usaha menjadi waralaba.
Apa Saja Izin Usaha Restoran yang Dibutuhkan?
Izin usaha restoran pada 2026 umumnya meliputi NIB, Sertifikat Standar, dokumen lingkungan, izin bangunan, kesesuaian tata ruang, Sertifikat Laik Higiene Sanitasi, dan sertifikat halal.
Dokumen yang dibutuhkan setiap restoran dapat berbeda, tergantung skala, lokasi, bentuk usaha, dan kegiatan bisnisnya.
Dasar utama perizinan berusaha saat ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025.
Aturan tersebut berlaku sejak 5 Juni 2025 dan menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021.
Karena itu, informasi yang masih menggunakan PP Nomor 5 Tahun 2021 sebagai aturan utama perizinan perlu diperbarui.
Berikut beberapa dokumen yang mungkin dibutuhkan oleh sebuah restoran:
- Nomor Induk Berusaha atau NIB.
- Sertifikat Standar sesuai tingkat risiko usaha.
- Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau KKPR.
- Persetujuan lingkungan berupa SPPL, UKL-UPL, atau dokumen lain.
- Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG.
- Sertifikat Laik Fungsi atau SLF.
- Sertifikat Laik Higiene Sanitasi atau SLHS.
- Label Higiene Sanitasi Pangan.
- Sertifikat halal.
- Izin penjualan minuman beralkohol jika restoran menjual produk tersebut.
- Izin tenaga kerja asing jika restoran mempekerjakan tenaga asing.
Tidak semua restoran membutuhkan dokumen yang sama.
Sistem OSS akan menentukan persyaratan berdasarkan data usaha yang dimasukkan oleh pelaku usaha.
KBLI Restoran dan Kafe 2025 yang Tepat
KBLI adalah kode yang digunakan untuk menjelaskan kegiatan utama sebuah usaha.
Pemilik restoran perlu memilih KBLI berdasarkan kegiatan yang benar-benar dijalankan, bukan hanya berdasarkan nama merek atau konsep tempat usahanya.
KBLI 2025 ditetapkan melalui Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025.
Perizinan usaha yang sebelumnya menggunakan KBLI 2020 tetap berlaku.
Namun, pemilik usaha perlu melakukan penyesuaian jika terdapat perubahan kegiatan, tujuan, atau jenis usaha.
Berikut beberapa kode KBLI yang berhubungan dengan usaha restoran dan kafe:
| Kode KBLI | Nama KBLI 2025 | Kegiatan usaha |
| 56101 | Aktivitas Penyediaan Makanan di Bangunan Tetap | Restoran, rumah makan, kantin, kafetaria, restoran cepat saji, makan di tempat, dibawa pulang, atau diantar |
| 56303 | Aktivitas Rumah Minum/Kafe | Usaha yang kegiatan utamanya menyediakan minuman seperti kopi, teh, dan minuman lainnya |
| 56102 | Aktivitas Penyediaan Makanan Keliling atau Tidak di Bangunan Tetap | Usaha makanan menggunakan gerobak, kendaraan, tempat bergerak, atau lokasi tidak permanen |
KBLI 56101 untuk restoran
KBLI 56101 digunakan untuk usaha yang kegiatan utamanya menyediakan makanan di bangunan tetap.
Kode ini dapat digunakan untuk:
- Restoran.
- Rumah makan.
- Kantin.
- Kafetaria.
- Restoran cepat saji.
- Tempat makan dengan sistem prasmanan.
- Usaha makanan untuk dibawa pulang.
- Usaha makanan dengan layanan pesan antar.
Nama resmi KBLI 56101 dalam KBLI 2025 adalah Aktivitas Penyediaan Makanan di Bangunan Tetap.
KBLI 56303 untuk kafe
KBLI 56303 digunakan untuk usaha yang kegiatan utamanya menyediakan minuman, seperti kopi, teh, jus, dan minuman lainnya.
Penggunaan kata “kafe” pada nama usaha tidak otomatis berarti harus menggunakan KBLI 56303. Pemilik usaha tetap perlu melihat kegiatan utama dan sumber pendapatan terbesar.
Sebagai contoh, sebuah tempat menggunakan nama “Kafe Nusantara”, tetapi sebagian besar penjualannya berasal dari nasi, pasta, dan makanan berat. Dalam kondisi tersebut, KBLI 56101 kemungkinan lebih sesuai dibandingkan KBLI 56303.
Pilihlah KBLI berdasarkan kegiatan utama yang benar-benar dilakukan setiap hari.
Kesalahan memilih KBLI dapat membuat izin yang muncul di OSS tidak sesuai dengan operasional usaha.
Tingkat Risiko Izin Usaha Restoran 2026
Tingkat risiko restoran tidak lagi ditentukan hanya dari jumlah kursi.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2025, tingkat risiko restoran ditentukan berdasarkan skala usahanya.
Restoran skala mikro termasuk usaha dengan risiko menengah rendah.
Sementara itu, restoran skala kecil, menengah, dan besar termasuk usaha dengan risiko menengah tinggi.
Berikut pembagiannya:
| Skala usaha restoran | Tingkat risiko | Dokumen utama |
| Mikro | Menengah rendah | NIB, Sertifikat Standar, SLHS, dan penilaian mandiri |
| Kecil | Menengah tinggi | NIB, Sertifikat Standar terverifikasi, SLHS, dan pemenuhan standar usaha |
| Menengah | Menengah tinggi | NIB, Sertifikat Standar terverifikasi, SLHS, dan dokumen pendukung lainnya |
| Besar | Menengah tinggi | NIB, Sertifikat Standar terverifikasi, SLHS, dan dokumen pendukung lainnya |
Restoran dengan risiko menengah tinggi perlu mengunggah dokumen penilaian mandiri melalui OSS.
Setelah itu, pemerintah daerah dapat melakukan pemeriksaan atau verifikasi.
Untuk rumah minum atau kafe dengan KBLI 56303, tingkat risikonya termasuk menengah rendah.
Usaha mikro dapat diwajibkan memiliki Label Higiene Sanitasi Pangan.
Sementara itu, usaha kecil, menengah, dan besar perlu memiliki SLHS.
Syarat Izin Usaha Restoran 2026
Syarat izin usaha restoran dapat dibagi menjadi tiga kelompok utama, yaitu dokumen pemilik atau badan usaha, persyaratan lokasi, dan persyaratan teknis operasional.
Pelaku usaha sebaiknya memeriksa seluruh kebutuhan izin sebelum menyewa tempat dalam jangka panjang atau melakukan renovasi besar.
1. Dokumen pemilik dan badan usaha
Dokumen awal yang perlu disiapkan antara lain:
- KTP pemilik atau pengurus.
- NPWP pemilik atau badan usaha.
- Nomor telepon aktif.
- Alamat email aktif.
- Akta pendirian badan usaha.
- Bukti pendaftaran atau pengesahan dari Kementerian Hukum.
- Data pemegang saham dan pengurus.
- Data modal usaha.
- Alamat tempat usaha.
- Bukti kepemilikan atau perjanjian sewa tempat.
Restoran dapat dijalankan dalam beberapa bentuk usaha, seperti:
- Usaha perseorangan.
- PT Perorangan.
- PT Umum atau PT Persekutuan Modal.
- CV.
Pemilihan bentuk usaha perlu disesuaikan dengan kebutuhan bisnis.
Pemilik usaha perlu mempertimbangkan jumlah pendiri, kebutuhan investor, rencana membuka cabang, pembagian kepemilikan, dan tanggung jawab hukum.
2. Kesesuaian tata ruang dan bangunan
Lokasi restoran harus sesuai dengan tata ruang daerah.
Sistem OSS akan mencocokkan lokasi usaha dengan RDTR atau aturan pemanfaatan ruang yang berlaku.
Pemilik usaha juga perlu memastikan bahwa bangunan dapat digunakan sebagai restoran.
PBG dan SLF mungkin dibutuhkan apabila restoran:
- Membangun gedung baru.
- Mengubah fungsi bangunan.
- Melakukan renovasi tertentu.
- Menggunakan bangunan yang wajib memiliki bukti kelayakan fungsi.
PBG adalah dokumen persetujuan untuk mendirikan atau mengubah bangunan. Sementara itu, SLF menunjukkan bahwa bangunan layak digunakan sesuai fungsinya.
Sebelum menyewa tempat, mintalah salinan PBG, SLF, dan informasi tata ruang dari pemilik bangunan.
Jangan langsung tergiur harga sewa murah apabila bangunan ternyata tidak dapat digunakan sebagai restoran.
3. Dokumen lingkungan
Kegiatan restoran dapat menghasilkan:
- Air limbah.
- Minyak bekas.
- Sampah makanan.
- Asap.
- Bau.
- Sampah kemasan.
Karena itu, restoran dapat diwajibkan memiliki dokumen lingkungan berupa SPPL, UKL-UPL, atau dokumen lain.
Jenis dokumen lingkungan ditentukan berdasarkan skala usaha, lokasi, kapasitas operasional, dan dampak yang mungkin ditimbulkan.
Pemilik usaha tidak perlu memilih dokumen secara sembarangan.
Sistem OSS akan membantu menentukan dokumen lingkungan yang diperlukan berdasarkan data kegiatan usaha.
4. Sertifikat higiene dan sanitasi
Restoran dengan KBLI 56101 wajib memenuhi standar kebersihan dan kesehatan melalui SLHS.
SLHS adalah bukti bahwa pengolahan makanan dan minuman telah memenuhi standar kesehatan.
Beberapa hal yang dapat diperiksa dalam proses penerbitan SLHS antara lain:
- Ketersediaan air bersih.
- Kebersihan dapur.
- Kebersihan peralatan makan.
- Penyimpanan bahan makanan.
- Pengendalian serangga dan hama.
- Kebersihan pekerja.
- Pengelolaan sampah dan limbah.
- Pemisahan bahan mentah dan makanan siap saji.
Pemilik restoran tidak cukup hanya mengunggah dokumen.
Kondisi dapur dan kegiatan operasional juga harus sesuai dengan standar yang berlaku.
5. Sertifikat halal
Produk makanan dan minuman dari pelaku usaha mikro dan kecil memasuki batas akhir kewajiban sertifikasi halal pada 17 Oktober 2026.
Pemilik restoran perlu menyiapkan:
- Daftar bahan baku.
- Daftar pemasok.
- Cara pengolahan makanan.
- Tempat penyimpanan bahan.
- Peralatan produksi.
- Sistem pencatatan bahan dan produk.
Sertifikat halal juga dapat meningkatkan rasa percaya pelanggan terhadap makanan dan proses produksi restoran.
6. Izin tambahan sesuai kegiatan restoran
Beberapa restoran mungkin membutuhkan izin tambahan.
Contohnya:
- Restoran yang menjual minuman beralkohol membutuhkan izin sesuai golongan produk.
- Restoran yang mempekerjakan tenaga kerja asing membutuhkan pengesahan RPTKA.
- Restoran yang memiliki peternakan atau pemotongan hewan sendiri dapat membutuhkan Nomor Kontrol Veteriner.
- Restoran yang menyediakan hiburan dapat membutuhkan KBLI dan izin tambahan.
Izin tambahan tersebut hanya berlaku apabila restoran menjalankan kegiatan tersebut. Tidak semua restoran wajib memilikinya.

Cara Mengurus Izin Restoran melalui OSS RBA
Pengurusan izin restoran dilakukan melalui sistem OSS.
Pelaku usaha perlu memasukkan data usaha, memilih KBLI, menerbitkan NIB, lalu menyelesaikan persyaratan tambahan yang muncul di sistem.
Berikut langkah-langkahnya:
- Pilih bentuk usaha
Tentukan apakah restoran akan dijalankan sebagai usaha perseorangan, PT Perorangan, PT Umum, atau CV. - Periksa lokasi usaha
Pastikan tempat usaha sesuai tata ruang dan dapat digunakan sebagai restoran. - Buat akun OSS
Daftar atau masuk ke akun OSS menggunakan data pemilik atau badan usaha. - Isi data pelaku usaha
Masukkan data identitas, alamat, modal, pengurus, dan informasi usaha. - Isi data kegiatan usaha
Masukkan lokasi, luas tempat, jumlah tenaga kerja, rencana kegiatan, dan skala usaha. - Pilih KBLI
Gunakan KBLI 56101 untuk restoran atau KBLI 56303 untuk usaha yang kegiatan utamanya menyediakan minuman. - Terbitkan NIB
Periksa kembali seluruh data sebelum menerbitkan dan mengunduh NIB. - Penuhi persyaratan dasar
Lengkapi persyaratan tata ruang, lingkungan, serta bangunan yang muncul di OSS. - Lengkapi Sertifikat Standar
Unggah dokumen yang diminta. Untuk usaha risiko menengah tinggi, Sertifikat Standar perlu melalui proses verifikasi. - Urus izin tambahan
Selesaikan SLHS, sertifikat halal, izin minuman beralkohol, atau izin lain sesuai kegiatan restoran. - Periksa status izin
Jangan hanya memastikan NIB sudah terbit. Periksa juga apakah Sertifikat Standar dan izin teknis sudah aktif atau terverifikasi.
Kesalahan yang Sering Menghambat Izin Restoran
Masalah dalam pengurusan izin restoran sering bukan disebabkan oleh sistem OSS.
Hambatan biasanya muncul karena data yang dimasukkan tidak sesuai dengan keadaan usaha.
Berikut kesalahan yang sering terjadi:
- Memilih KBLI hanya berdasarkan nama usaha.
- Menganggap NIB sudah cukup untuk mulai beroperasi.
- Menyewa tempat tanpa memeriksa tata ruang.
- Tidak memeriksa PBG dan SLF bangunan.
- Mengunggah dokumen yang tidak sesuai.
- Tidak menerapkan standar kebersihan di dapur.
- Menunda pengurusan SLHS.
- Menunda sertifikasi halal.
- Mengubah kegiatan usaha tanpa memperbarui KBLI.
- Tidak memeriksa status Sertifikat Standar.
Pemilik restoran dapat membuat daftar pemeriksaan legalitas yang dibagi menjadi empat bagian:
- Dokumen badan usaha.
- Dokumen lokasi.
- Dokumen operasional.
- Dokumen produk.
Cara tersebut akan memudahkan pemilik usaha mengetahui dokumen apa yang sudah lengkap dan apa yang masih perlu diurus.
Pertanyaan Umum tentang Izin Usaha Restoran
Apakah NIB saja sudah cukup untuk membuka restoran?
Tidak selalu. Restoran juga dapat membutuhkan Sertifikat Standar, SLHS, dokumen lingkungan, izin bangunan, dan sertifikat halal.
Kebutuhan izin akan ditentukan berdasarkan skala, lokasi, bentuk usaha, dan kegiatan restoran.
Apakah tingkat risiko restoran masih dihitung dari jumlah kursi?
Tidak sebagai dasar utama. Aturan terbaru membagi tingkat risiko restoran berdasarkan skala usaha.
Restoran mikro masuk kategori risiko menengah rendah. Restoran kecil, menengah, dan besar masuk kategori risiko menengah tinggi.
Apakah NIB dengan KBLI 2020 masih berlaku?
Masih berlaku selama tidak ada perubahan besar pada kegiatan usaha.
Penyesuaian perlu dilakukan jika pemilik usaha mengubah jenis kegiatan, tujuan usaha, atau ruang lingkup bisnis.
Apakah semua restoran wajib memiliki SLHS?
Restoran dengan KBLI 56101 wajib memenuhi ketentuan SLHS.
Untuk usaha rumah minum atau kafe, kewajiban dokumennya dapat berbeda tergantung skala usaha.
Apakah restoran kecil wajib memiliki sertifikat halal?
Produk makanan dan minuman dari pelaku usaha mikro dan kecil memasuki batas akhir kewajiban sertifikasi halal pada 17 Oktober 2026.
Pemilik usaha sebaiknya mulai mempersiapkan dokumen dan bahan baku sebelum mendekati batas waktu tersebut.
Kesimpulan
Mengurus izin usaha restoran pada 2026 tidak berhenti setelah NIB terbit.
Pemilik usaha juga perlu memilih KBLI 2025 yang tepat, memenuhi Sertifikat Standar, memeriksa tata ruang, menyiapkan dokumen lingkungan, memastikan kelayakan bangunan, mengurus SLHS, dan mempersiapkan sertifikat halal.
Legalitas yang lengkap dapat membantu restoran menjalankan usaha dengan lebih aman.
Restoran juga akan lebih siap ketika ingin membuka cabang, bekerja sama dengan mitra, mengajukan pinjaman, mendapatkan investor, atau membangun sistem waralaba.

Bantuan Pengurusan Izin Usaha Restoran dari LegalMP
Pengurusan izin restoran dapat terasa rumit karena setiap usaha memiliki kebutuhan yang berbeda.
Lokasi, skala bisnis, bentuk usaha, menu, dan kegiatan tambahan dapat memengaruhi dokumen yang harus dipenuhi.
Kesalahan memilih KBLI atau mengisi data OSS dapat membuat proses izin tertunda. Kondisi tersebut juga dapat mengganggu jadwal pembukaan restoran.
LegalMP siap membantu pelaku usaha kuliner dalam:
- Pendirian PT Perorangan.
- Pendirian PT Umum atau PT Persekutuan Modal.
- Pendirian CV.
- Pemilihan KBLI 2025.
- Pengurusan NIB.
- Pengurusan OSS RBA.
- Pendampingan izin operasional restoran.
LegalMP juga menyediakan skema DP 0%.
Pembayaran dilakukan setelah dokumen atau layanan legalitas yang disepakati selesai diproses.
Jangan sampai rencana membuka restoran tertunda karena masalah administrasi.
Percayakan pengurusan legalitas restoran kepada Legal MP agar Anda dapat lebih fokus mengembangkan menu, pelayanan, pemasaran, dan penjualan.
Konsultasikan kebutuhan legalitas restoran Anda bersama Legal MP sekarang!
Referensi
- Badan Pusat Statistik. (2026). Ekonomi Indonesia Triwulan I-2026 Tumbuh 5,61 Persen. Berita Resmi Statistik, 5 Mei 2026.
- Badan Pusat Statistik. (2026). BPS Rilis Tabel Konversi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2020–2025. BPS, 27 April 2026.
- Pemerintah Republik Indonesia. (2025). Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
- Kementerian Pariwisata Republik Indonesia. (2025). Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha, Pengawasan, dan Sanksi Administratif pada Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata.
- Pemerintah Republik Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung.
- Pemerintah Republik Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2021). Peraturan Menteri LHK Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha yang Wajib Memiliki AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL.
- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. (2024). 17 Oktober 2026 Produk Makanan-Minuman UMK Harus Sudah Bersertifikat Halal.
- Duri, R., Hidayat, B. A., dan Sinaga, R. D. (2024). Effectiveness of the Online Single Submission Risk-Based Approach: Innovation in Licensing for Micro and Small Businesses in Urban Areas. Matra Pembaruan: Jurnal Inovasi Kebijakan, 8(2), 103–116.
- Prakoso, A. T., Kambali, M., dan Mardyanto, E. (2026). The Influence of Halal Certification on Consumer Trust: Evidence from Food and Beverage MSMEs at Kotabaru Culinary Center, Driyorejo Gresik. Al-Iqtishod, 14(1), 46–59.




