Setiap usaha hotel dan penginapan perlu memiliki izin yang sesuai dengan jenis usaha, lokasi, ukuran bangunan, dan tingkat risikonya.
Pengurusan izin dilakukan melalui sistem OSS-RBA dengan memilih kode KBLI 2025 yang paling sesuai dengan kegiatan usaha.
Bisnis hotel, vila, homestay, guest house, dan penginapan lainnya terus berkembang. Semakin banyak orang berwisata, semakin besar pula peluang usaha di bidang penginapan.
Namun, menjalankan usaha penginapan tidak cukup hanya dengan memiliki bangunan dan menerima tamu.
Pemilik usaha juga harus memastikan bahwa lokasi, bangunan, fasilitas, keamanan, lingkungan, dan izin usahanya sudah sesuai aturan.
Saat ini, perizinan usaha menggunakan sistem berbasis risiko. Artinya, jenis izin yang harus dimiliki akan berbeda-beda, tergantung seberapa besar risiko kegiatan usahanya.
Aturan utama yang digunakan saat ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Aturan ini menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021.
Khusus untuk bidang pariwisata, standar usaha terbaru diatur dalam Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2025. Peraturan ini menggantikan Permenparekraf Nomor 4 Tahun 2021.
Menurut saya, sistem OSS-RBA membuat proses perizinan menjadi lebih praktis karena banyak tahapan dapat dilakukan secara online.
Namun, kemudahan tersebut tetap bergantung pada ketelitian pemilik usaha saat memasukkan data.
Kesalahan kecil, seperti alamat yang berbeda, luas bangunan yang tidak sesuai, atau salah memilih kode KBLI, dapat menghambat proses penerbitan izin.
Kode KBLI Hotel dan Penginapan Terbaru
Kode KBLI hotel dan penginapan harus dipilih berdasarkan kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan.
Pemilik usaha tidak boleh memilih KBLI hanya berdasarkan nama properti.
Karena nama “hotel”, “vila”, atau “guest house” belum tentu menggambarkan jenis layanan yang sebenarnya.
KBLI adalah singkatan dari Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
Kode ini digunakan pemerintah untuk mengetahui jenis kegiatan yang dijalankan oleh suatu usaha.
Berikut beberapa kode KBLI 2025 untuk usaha hotel dan penginapan:
| Jenis usaha akomodasi | KBLI 2025 | KBLI 2020 sebelumnya |
| Hotel Bintang Lima | 55101 | 55110 |
| Hotel Bintang Empat | 55102 | 55110 |
| Hotel Bintang Tiga | 55103 | 55110 |
| Hotel Bintang Dua | 55104 | 55110 |
| Hotel Bintang Satu | 55105 | 55110 |
| Hotel Non Bintang | 55106 | 55120 |
| Homestay atau Rumah Tinggal Sewa | 55201 | 55130 |
| Hostel Remaja | 55202 | 55191 |
| Vila | 55203 | 55193 |
| Apartemen Hotel | 55204 | 55194 |
| Akomodasi Jangka Pendek Lainnya | 55209 | 55199 |
Sejak KBLI 2025 mulai digunakan, pelaku usaha perlu memastikan bahwa kode usaha yang terdaftar di OSS sudah sesuai dengan klasifikasi terbaru.
Pemilik usaha yang sebelumnya memakai KBLI 2020 perlu memeriksa apakah sistem OSS sudah melakukan penyesuaian atau konversi kode.
Pemeriksaan ini perlu dilakukan lebih dulu terutama saat melakukan perubahan data, menambah kegiatan usaha, memperpanjang izin, atau mengurus izin tambahan.
Cara Membedakan Hotel, Vila, dan Homestay
Perbedaan jenis penginapan tidak hanya dilihat dari nama mereknya.
Sebagai contoh, suatu tempat memakai nama “Villa Resort”.
Tetapi memiliki resepsionis, layanan kamar, makanan dan minuman, petugas kebersihan, serta pelayanan tamu setiap hari.
Dari kegiatan tersebut, usaha itu bisa lebih cocok masuk dalam kategori hotel.
Sementara itu, vila biasanya berupa rumah pribadi yang disewakan dalam waktu pendek kepada wisatawan.
Pengelolaannya lebih sederhana dan sering kali dilakukan langsung oleh pemilik.
Sementara homestay merupakan rumah tinggal yang sebagian atau seluruh ruangannya digunakan untuk menerima tamu dalam waktu tertentu.
Umumnya, pemilik juga tinggal atau terlibat langsung dalam pengelolaan tempat tersebut.
Karena itu, sebelum memilih KBLI, pemilik usaha sebaiknya memeriksa beberapa hal berikut:
- jenis bangunan yang digunakan;
- fasilitas yang tersedia;
- cara menerima dan melayani tamu;
- ada atau tidaknya layanan kamar;
- ada atau tidaknya restoran atau layanan makanan;
- jumlah kamar;
- lama waktu penyewaan;
- cara pengelolaan usaha.
Data Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa jumlah hotel dan akomodasi di Indonesia pada 2025 mencapai sekitar 34 ribu unit.
Besarnya jumlah tersebut menunjukkan bahwa bisnis penginapan terus berkembang dan membutuhkan pengelolaan izin yang tertib.
Ketentuan untuk Koperasi dan UMKM
Beberapa jenis usaha penginapan tertentu mendapat perlindungan khusus agar dapat dijalankan oleh koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah dalam negeri.
Ketentuan tersebut sebelumnya mengatur bidang usaha seperti Hotel Bintang Satu, Hotel Melati, pondok wisata, guest house, dan vila.
Namun, karena kode KBLI telah diperbarui menjadi KBLI 2025, pelaku usaha perlu memeriksa kembali aturan penanaman modal yang muncul di OSS.
Jangan hanya mengandalkan kode lama karena nama dan pengelompokan usahanya bisa berubah.
Jenis Izin Usaha Hotel yang Harus Dimiliki
Dokumen izin usaha hotel dapat berupa NIB, Sertifikat Standar, atau Izin, tergantung tingkat risiko usahanya.
NIB merupakan identitas dasar usaha, sedangkan Sertifikat Standar dan Izin menunjukkan bahwa usaha sudah memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah.
Berikut gambaran umum dokumen berdasarkan tingkat risiko usaha:
| Tingkat risiko usaha | Dokumen yang diperlukan |
| Risiko rendah | NIB |
| Risiko menengah rendah | NIB dan Sertifikat Standar berdasarkan pernyataan pelaku usaha |
| Risiko menengah tinggi | NIB dan Sertifikat Standar yang harus diverifikasi |
| Risiko tinggi | NIB dan Izin sebelum usaha beroperasi |
Apa Itu NIB?
NIB atau Nomor Induk Berusaha adalah nomor identitas resmi bagi pelaku usaha.
NIB digunakan sebagai bukti bahwa usaha sudah terdaftar dalam sistem OSS. Namun, memiliki NIB belum tentu berarti seluruh kegiatan usaha sudah boleh langsung dijalankan.
Pelaku usaha tetap harus melihat apakah ada Sertifikat Standar, Izin, atau dokumen tambahan yang harus dipenuhi.
Apa Itu Sertifikat Standar?
Sertifikat Standar adalah bukti bahwa kegiatan usaha telah memenuhi standar yang ditentukan pemerintah.
Untuk usaha berisiko menengah rendah, Sertifikat Standar dapat terbit berdasarkan pernyataan pemilik usaha.
Untuk usaha berisiko menengah tinggi, pemenuhan standar harus diperiksa dan disetujui oleh instansi yang berwenang.
Khusus hotel bintang, Permenpar Nomor 6 Tahun 2025 membagi tingkat risiko berdasarkan luas bangunan.
Hotel bintang dengan luas bangunan sampai dengan 6.000 meter persegi termasuk risiko menengah rendah. Sementara itu, hotel bintang dengan luas bangunan lebih dari 6.000 meter persegi termasuk risiko menengah tinggi.
Namun, pelaku usaha tetap harus mengikuti tingkat risiko yang muncul pada sistem OSS karena hasilnya dapat dipengaruhi oleh lokasi, skala, fasilitas, dan data usaha lainnya.
Selain NIB dan Sertifikat Standar, hotel dapat membutuhkan dokumen berikut:
- Sertifikat Laik Sehat;
- Sertifikat Standar Usaha Pariwisata;
- izin tambahan atau PB-UMKU;
- dokumen penggunaan tenaga kerja asing;
- sertifikat kelayakan lift;
- dokumen keselamatan kerja;
- izin fasilitas tambahan.
Perizinan berfungsi untuk memastikan bahwa kegiatan usaha tidak membahayakan tamu, pekerja, masyarakat, maupun lingkungan sekitar.
Standar Fasilitas dan Keselamatan Hotel
Hotel dan penginapan harus memenuhi standar kebersihan, kesehatan, keamanan, dan keselamatan.
Standar tersebut harus benar-benar diterapkan di lokasi usaha.
Tidak hanya tercantum dalam dokumen semata.
Beberapa fasilitas dan prosedur yang perlu disiapkan antara lain:
- alat pemadam api ringan atau APAR;
- jalur evakuasi yang mudah ditemukan;
- tanda pintu keluar darurat;
- titik kumpul saat keadaan darurat;
- kotak pertolongan pertama;
- informasi rumah sakit atau fasilitas kesehatan terdekat;
- air bersih yang layak;
- pemeriksaan kualitas air;
- toilet dan kamar yang bersih;
- sirkulasi udara yang baik;
- tempat sampah organik dan anorganik;
- prosedur penanganan kebakaran;
- prosedur penanganan kecelakaan;
- prosedur kebersihan dan sanitasi;
- prosedur keamanan tamu;
- pemeriksaan lift secara berkala;
- perlindungan kesehatan dan kecelakaan kerja bagi karyawan.
Hotel juga perlu menerapkan prinsip CHSE (Cleanliness, Health, Safety, and Environmental Sustainability), yaitu kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan.
Meski begitu, sertifikat atau standar CHSE tidak selalu menggantikan izin lain.
Pelaku usaha tetap harus memeriksa seluruh kewajiban yang muncul pada sistem OSS.
Hasil penelitian dari Politeknik Negeri Bali menunjukkan bahwa kesalahan memasukkan data dapat menyebabkan tingkat risiko usaha menjadi tidak sesuai.
Akibatnya, proses verifikasi dapat terhenti atau harus diulang.
Karena itu, pemilik usaha harus memeriksa data administrasi dan kondisi bangunan secara bersamaan.
Cara Mengurus Izin Hotel melalui OSS-RBA
Pengurusan izin hotel dimulai dari menentukan bentuk usaha dan KBLI, memeriksa lokasi dan bangunan, membuat akun OSS, menerbitkan NIB, lalu memenuhi Sertifikat Standar atau izin tambahan.
Usaha sebaiknya baru dijalankan setelah seluruh kewajiban perizinannya dinyatakan lengkap.
Berikut tahapan yang dapat dilakukan:
1. Tentukan Bentuk Usaha
Pemilik usaha perlu menentukan apakah usaha akan dijalankan atas nama pribadi, koperasi, CV, PT, atau PT PMA.
Pemilihan bentuk usaha harus disesuaikan dengan jumlah pemilik, nilai investasi, rencana pengembangan, dan asal modal.
2. Periksa Lokasi dan Bangunan
Pastikan lokasi dapat digunakan untuk kegiatan hotel atau penginapan.
Pemilik usaha perlu memeriksa beberapa dokumen dasar, seperti:
- Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau KKPR;
- Persetujuan Lingkungan;
- Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG;
- Sertifikat Laik Fungsi atau SLF.
Fungsi bangunan yang tercantum dalam dokumen harus sesuai dengan penggunaan sebenarnya.
3. Buat Akun OSS
Pelaku usaha perlu membuat atau mengaktifkan akun di sistem OSS.
Untuk usaha perorangan, pendaftaran menggunakan data pemilik. Untuk badan usaha, data harus sudah sesuai dengan dokumen pendirian dan sistem administrasi pemerintah.
4. Pilih KBLI 2025
Pilih kode KBLI yang paling sesuai dengan jenis layanan penginapan.
Jangan memilih KBLI hanya karena namanya terlihat cocok. Periksa kegiatan utama, fasilitas, dan cara usaha dijalankan.
5. Masukkan Data Usaha
Lengkapi seluruh informasi yang diminta, seperti:
- alamat usaha;
- titik lokasi;
- luas tanah dan bangunan;
- jumlah kamar;
- nilai modal;
- nilai investasi;
- jumlah tenaga kerja;
- rencana mulai beroperasi.
Data tersebut harus sesuai dengan dokumen dan kondisi sebenarnya.
6. Terbitkan NIB
Setelah data dasar selesai diisi, sistem OSS akan menerbitkan NIB.
Sistem juga akan menunjukkan kewajiban lain yang perlu dipenuhi berdasarkan tingkat risiko usaha.
7. Penuhi Sertifikat Standar dan Izin Tambahan
Pelaku usaha perlu mengunggah atau melengkapi dokumen yang diminta.
Dokumen tersebut dapat berupa SLS, PBG, SLF, dokumen lingkungan, prosedur kerja, denah evakuasi, atau sertifikat fasilitas tertentu.
8. Ikuti Proses Verifikasi
Untuk usaha berisiko menengah tinggi, instansi pemerintah dapat melakukan pemeriksaan dokumen dan kondisi di lapangan.
Khusus hotel bintang berisiko menengah tinggi, proses verifikasi dilakukan paling lama 14 hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap dan benar.
Pemilik usaha sebaiknya menyiapkan satu folder khusus yang berisi seluruh dokumen izin. Folder tersebut dapat berisi akta pendirian, NIB, KBLI, KKPR, dokumen lingkungan, PBG, SLF, SLS, SOP, denah evakuasi, dan hasil pemeriksaan fasilitas.
Cara ini akan memudahkan ketika ada pemeriksaan atau pembaruan izin.
Kesalahan yang Sering Menghambat Izin Hotel
Proses izin hotel sering terhambat karena data di OSS tidak sama dengan dokumen dan kondisi bangunan.
Pemeriksaan data sebelum mengajukan izin dapat mengurangi revisi dan mempercepat proses verifikasi.
Beberapa kesalahan yang sering terjadi antara lain:
- masih menggunakan KBLI 2020 tanpa memeriksa KBLI 2025;
- memilih KBLI hanya berdasarkan nama usaha;
- alamat di OSS berbeda dengan dokumen bangunan;
- titik lokasi tidak sesuai;
- fungsi bangunan tidak sesuai untuk penginapan;
- luas bangunan berbeda dengan kondisi sebenarnya;
- jumlah kamar tidak sesuai;
- belum memiliki Sertifikat Laik Sehat;
- belum melakukan pemeriksaan air bersih;
- menjalankan restoran, spa, bar, atau ruang acara tanpa KBLI tambahan;
- menganggap NIB sudah cukup untuk menjalankan semua kegiatan.
Sebagai contoh, sebuah hotel juga memiliki restoran dan spa. Kegiatan restoran dan spa tersebut dapat membutuhkan KBLI dan izin tambahan sendiri.
Karena itu, pemilik usaha perlu mendaftarkan seluruh kegiatan yang benar-benar dijalankan.
Kesimpulan
Izin usaha hotel dan penginapan harus disesuaikan dengan KBLI 2025, tingkat risiko, lokasi, bangunan, lingkungan, dan fasilitas usaha.
NIB merupakan langkah awal, tetapi beberapa usaha tetap membutuhkan Sertifikat Standar, verifikasi, atau izin tambahan sebelum beroperasi.
Legalitas tidak seharusnya dianggap sebagai beban. Izin usaha yang lengkap dapat meningkatkan kepercayaan tamu, mitra, investor, bank, dan platform pemesanan penginapan.
Mengurus izin sejak awal juga lebih aman dan lebih hemat daripada memperbaiki dokumen ketika usaha sudah berjalan.
Wisatawan saat ini semakin teliti dalam memilih tempat menginap. Mereka tidak hanya melihat harga dan fasilitas, tetapi juga mempertimbangkan keamanan, kebersihan, dan profesionalitas pengelola.
Karena itu, izin usaha dan standar keselamatan dapat menjadi nilai tambah yang membantu hotel atau penginapan bersaing di pasar.
Ringkasan Izin Usaha Perhotelan dan Penginapan
- Gunakan kode KBLI 2025 yang sesuai dengan kegiatan usaha.
- Hotel bintang menggunakan KBLI 55101 sampai 55105.
- Hotel nonbintang menggunakan KBLI 55106.
- Homestay menggunakan KBLI 55201.
- Vila menggunakan KBLI 55203.
- Dokumen usaha dapat berupa NIB, Sertifikat Standar, dan Izin.
- Periksa KKPR, dokumen lingkungan, PBG, dan SLF.
- Pastikan data OSS sama dengan dokumen dan kondisi bangunan.
- Daftarkan fasilitas tambahan seperti restoran, spa, atau bar.
- Jangan mulai beroperasi sebelum seluruh persyaratan izin terpenuhi.
Referensi
- Badan Pusat Statistik. 2025. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2025. BPS Republik Indonesia.
- Badan Pusat Statistik. 2025. Statistik Hotel dan Akomodasi Lainnya di Indonesia 2025. BPS Republik Indonesia.
- Pemerintah Republik Indonesia. 2025. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
- Kementerian Pariwisata Republik Indonesia. 2025. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha, Pengawasan, dan Sanksi Administratif pada Perizinan Berusaha Sektor Pariwisata.
- Pemerintah Republik Indonesia. 2021. Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
- Widana, Ketut. 2024. “Kepastian Hukum Penerapan Online Single Submission Risk-Based Approach sebagai Sistem Perizinan Berusaha.” Lex Lectio Law Journal.
- Arini, Ni Luh Tyas, I Putu Budiarta, dan I Nyoman Meirejeki. 2022. Penanganan Verifikasi Perizinan Usaha Akomodasi Hotel oleh Dinas Pariwisata Provinsi Bali. Politeknik Negeri Bali.
Artikel ini bertujuan memberikan informasi umum. Syarat izin dapat berbeda tergantung lokasi, luas bangunan, fasilitas, bentuk usaha, modal, dan tingkat risiko yang muncul pada sistem OSS.




