Bisnis online di Indonesia terus berkembang dari tahun ke tahun.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan jumlah usaha e-commerce di Indonesia terus bertambah, dan sebagian besar masih berada di Pulau Jawa.
Perkembangan tersebut membuat pelaku usaha perlu lebih memperhatikan izin toko online di marketplace.
Seller tidak cukup hanya mengatur foto produk, harga, promosi, dan pengiriman. Legalitas usaha juga perlu disiapkan agar bisnis dapat berjalan sesuai aturan.
Dokumen seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), NPWP, badan usaha, serta pendaftaran merek juga dapat membantu bisnis ketika ingin berkembang lebih besar.
Legalitas yang lengkap dapat mempermudah seller saat ingin membuka Official Store, masuk program Mall, bekerja sama dengan perusahaan lain, atau mengembangkan bisnis ke pasar yang lebih luas.
Toko Online di Marketplace Wajib Memiliki Izin Usaha
Pelaku usaha yang berjualan secara online perlu memiliki Perizinan Berusaha sesuai kegiatan bisnis yang dijalankan.
Aturan ini juga berlaku bagi pedagang yang menjual barang melalui marketplace atau platform digital.
Perdagangan online termasuk dalam kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Beberapa aturan yang menjadi dasar perdagangan online di Indonesia antara lain:
- PP Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
- Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang mengatur kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik.
- PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
PP Nomor 28 Tahun 2025 menggantikan aturan sebelumnya, yaitu PP Nomor 5 Tahun 2021.
Pengurusan Perizinan Berusaha dilakukan melalui sistem Online Single Submission atau OSS.
Salah satu dokumen utama yang diterbitkan melalui OSS adalah Nomor Induk Berusaha atau NIB.
NIB berfungsi sebagai identitas resmi bagi pelaku usaha saat menjalankan kegiatan bisnis di Indonesia.
Dokumen Legalitas yang Perlu Disiapkan Seller Marketplace
Dokumen yang dibutuhkan seller marketplace dapat berbeda-beda.
Kebutuhannya bergantung pada jenis usaha, produk yang dijual, bentuk usaha, serta kebijakan dari masing-masing marketplace.
Namun, ada beberapa dokumen yang sebaiknya mulai disiapkan sejak awal, yaitu:
- KTP pemilik atau pengurus usaha.
- NPWP pribadi atau NPWP badan.
- NIB yang diterbitkan melalui OSS.
- Dokumen pendirian perusahaan jika menggunakan PT atau CV.
- Rekening bank sesuai identitas pemilik atau perusahaan.
- Sertifikat merek jika menjual produk dengan merek sendiri.
- Surat penunjukan resmi jika menjadi distributor suatu merek.
- Izin tambahan sesuai jenis produk yang dijual.
Beberapa jenis produk memang memiliki aturan tambahan.
Misalnya, kosmetik, makanan olahan, obat, alat kesehatan, serta produk tertentu yang wajib memiliki sertifikat halal dapat membutuhkan izin khusus.
Karena, mempunyai NIB saja hanya berfungsi sebagai legalitas dasarnya, masih ada kemungkinan untuk perlu mengurus izin lanjutan lainnya.
Oleh sebab itu, seller tetap perlu memeriksa aturan yang berlaku untuk produk yang dijual.
Pilih PT Perorangan, CV, atau PT Umum untuk Toko Online?
Supaya legalitas bisnis jadi lebih kuat di mata hukum, sebaiknya seller juga mendirikan badan usaha. Tidak hanya membuat NIB saja.
Badan usaha yang dipilih bisa PT Perorangan, CV, atau PT Umum.
Pilih bentuk badan usaha berdasarkan jumlah pemilik, skala bisnis, kebutuhan perlindungan aset, dan rencana perkembangan usaha.
Seller yang baru menjalankan bisnis sendiri tentu memiliki kebutuhan yang berbeda dengan brand yang sudah mempunyai banyak partner atau investor.
Berikut gambaran perbedaan antara ketiga badan usaha tersebut:
| Bentuk Usaha | Kelebihan | Kekurangan | Cocok untuk |
| PT Perorangan | Bisa didirikan oleh satu orang, sudah berbadan hukum, dan modal cukup fleksibel | Hanya ditujukan untuk usaha yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil | Seller tunggal atau UMKM yang ingin memiliki badan hukum |
| CV | Pengelolaannya relatif sederhana dan cocok untuk bisnis bersama | Sekutu aktif dapat bertanggung jawab sampai menggunakan harta pribadi | Bisnis yang dijalankan oleh dua orang atau lebih |
| PT Umum | Berbadan hukum, kepemilikan dibagi melalui saham, dan lebih cocok untuk ekspansi | Pengelolaan dan administrasinya lebih terstruktur | Brand yang berkembang, memiliki beberapa pemilik, mencari investor, atau ingin kerja sama dengan perusahaan besar |
Kalau usaha masih dikelola sendiri dan masih masuk dalam kriteria UMK, PT Perorangan bisa menjadi pilihan.
Sementara jika bisnis dijalankan bersama partner dan ingin menggunakan struktur yang lebih sederhana, CV dapat dipertimbangkan.
Untuk PT Umum, ini lebih cocok untuk bisnis yang ingin berkembang lebih besar, memiliki beberapa pemegang saham, mencari investor, atau menjalankan kerja sama dengan perusahaan lain.
1. Izin dan Syarat Toko Online di Shopee
Seller Shopee yang ingin mengembangkan tokonya ke tingkat yang lebih tinggi perlu menyiapkan dokumen usaha dengan rapi.
Kebutuhan dokumen dapat berbeda tergantung status seller, jenis produk, kepemilikan merek, serta kebijakan Shopee yang sedang berlaku.
Beberapa dokumen dasar yang sebaiknya disiapkan sejak awal oleh seller antara lain:
- KTP pemilik atau pengurus usaha.
- NPWP.
- NIB sesuai kegiatan usaha.
- Dokumen PT atau CV jika bisnis menggunakan badan usaha.
- Sertifikat merek jika menjual produk dengan merek sendiri.
- Surat izin atau surat penunjukan jika menjadi distributor resmi.
- Izin produk jika barang yang dijual membutuhkan izin khusus.
Selain memiliki dokumen, seller juga perlu memastikan data di setiap dokumen sama.
Misalnya, nama pemilik usaha, data rekening bank, data perpajakan, dan informasi perusahaan sebaiknya tidak berbeda.
Perbedaan data dapat membuat proses pemeriksaan dokumen menjadi lebih lama.

2. Izin dan Syarat Toko Online di Tokopedia
Seller Tokopedia juga perlu menyiapkan legalitas jika ingin mengembangkan toko menjadi lebih profesional.
Semakin besar skala bisnis dan semakin tinggi tingkat verifikasi toko, biasanya semakin lengkap dokumen yang perlu disiapkan.
Dokumen yang dapat dibutuhkan antara lain:
- KTP pemilik atau direksi.
- NPWP.
- NIB.
- Dokumen pendirian perusahaan.
- Sertifikat merek.
- Surat penunjukan distributor.
- Rekening bank sesuai identitas usaha.
Seller yang memiliki target menjadi toko resmi sebaiknya mulai merapikan legalitas sejak awal.
Cara tersebut akan membantu ketika bisnis mulai mengikuti promosi besar, bekerja sama dengan pihak lain, atau menjual produk melalui lebih banyak platform.
3. Izin dan Syarat TikTok Shop
Seller TikTok Shop perlu melalui proses pemeriksaan identitas dan data usaha sebelum bisa menjalankan bisnis secara penuh di platform. Persyaratan dapat berbeda tergantung apakah seller mendaftar sebagai individu atau menggunakan perusahaan.
Beberapa dokumen dan data yang biasanya perlu disiapkan antara lain:
- Identitas pemilik atau penanggung jawab.
- Informasi usaha.
- Data rekening bank.
- NIB.
- NPWP.
- Dokumen perusahaan jika menggunakan badan usaha.
- Sertifikat merek atau surat izin distribusi jika diperlukan.
Seller juga perlu memperhatikan aturan produk yang berlaku di TikTok Shop.
Tidak semua barang bisa langsung dijual tanpa syarat tambahan.
Produk tertentu dapat membutuhkan dokumen atau izin khusus sesuai jenis barangnya.
4. Izin dan Syarat Lazada serta LazMall
Lazada menyediakan tempat berjualan bagi seller biasa maupun brand yang ingin masuk ke LazMall. Seller yang ingin masuk ke LazMall biasanya perlu melalui proses pemeriksaan yang lebih lengkap.
Dokumen yang dapat dibutuhkan antara lain:
- NIB.
- Izin usaha dari OSS.
- NPWP.
- Dokumen perusahaan.
- Rekening bank sesuai identitas usaha.
- Sertifikat merek.
- Surat penunjukan distributor jika menjual produk milik brand lain.
Jika seller adalah pemilik merek, data kepemilikan merek perlu sesuai dengan data bisnis.
Jika seller bertindak sebagai distributor, seller juga perlu memiliki bukti bahwa memang mendapatkan izin dari pemilik merek.
Jadi, untuk masuk LazMall, seller tidak hanya perlu mempunyai NIB.
Hubungan seller dengan merek yang dijual juga harus dapat dibuktikan.
NIB Saja Belum Cukup, Cek Izin Lanjutannya Berdasarkan Produk
NIB itu berfungsi identitas resmi pelaku usaha, tetapi NIB tidak selalu menjadi satu-satunya izin yang dibutuhkan.
Seller perlu memeriksa apakah produk yang dijual memiliki aturan atau izin tambahan.
Contohnya:
- Kosmetik: dapat membutuhkan izin atau notifikasi dari BPOM.
- Makanan dan minuman: dapat membutuhkan izin edar sesuai jenis produknya.
- Produk halal: perlu memperhatikan kewajiban sertifikat halal.
- Alat kesehatan: memiliki aturan dan izin tersendiri.
- Produk bermerek: sebaiknya mempunyai perlindungan merek atau izin resmi dari pemilik merek.

Kesimpulan
Izin toko online di marketplace perlu disesuaikan dengan jenis usaha, produk yang dijual, bentuk bisnis, serta status seller di masing-masing platform.
NIB melalui OSS menjadi salah satu dokumen dasar yang perlu dimiliki pelaku usaha.
Namun, seller juga dapat membutuhkan NPWP, dokumen badan usaha, sertifikat merek, surat distributor, atau izin produk lainnya.
Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, dan Lazada juga dapat memiliki aturan pemeriksaan dokumen yang berbeda.
Karena kebijakan marketplace bisa berubah, seller sebaiknya memeriksa informasi terbaru melalui Seller Center atau halaman resmi masing-masing platform sebelum mendaftar.
Bagi pemilik bisnis yang ingin mengembangkan brand dalam jangka panjang, legalitas sebaiknya disiapkan sejak awal.
Dengan dokumen yang lebih rapi, proses ekspansi ke marketplace lain, kerja sama bisnis, serta pengelolaan merek dapat dilakukan dengan lebih mudah.
Ringkasan
- Toko online tetap perlu memperhatikan izin usaha sesuai kegiatan yang dijalankan.
- NIB menjadi salah satu identitas dasar bagi pelaku usaha.
- Pengurusan NIB dilakukan melalui sistem OSS.
- PT Perorangan cocok untuk pemilik tunggal yang memenuhi kriteria UMK.
- CV cocok untuk bisnis bersama dengan struktur yang relatif sederhana.
- PT Umum lebih cocok untuk bisnis yang ingin berkembang lebih besar.
- Seller dapat membutuhkan NPWP, dokumen perusahaan, sertifikat merek, dan surat distributor.
- Produk tertentu dapat membutuhkan izin tambahan.
- Data di NIB, NPWP, rekening, dan dokumen perusahaan sebaiknya sama.
- Persyaratan Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, dan Lazada dapat berubah mengikuti kebijakan masing-masing platform.
- Seller sebaiknya memeriksa izin berdasarkan jenis produk, bukan hanya mengikuti dokumen yang diminta marketplace.




