Koperasi jadi salah satu bentuk usaha yang paling dekat dengan kehidupan masyarakat Indonesia. Mulai dari koperasi sekolah, koperasi pegawai, sampai koperasi desa, hampir semua orang pernah bersinggungan dengan lembaga ini.
Tapi kalau ditanya apa saja jenis-jenis koperasi di Indonesia dan apa bedanya satu sama lain, banyak orang yang masih bingung menjawabnya.
Secara hukum, definisi koperasi sudah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Pasal 1 ayat (1) undang-undang ini menyebutkan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi, yang kegiatannya dijalankan berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan asas kekeluargaan.
Definisi ini penting dipahami karena jadi dasar dari semua pembagian jenis koperasi yang ada saat ini, termasuk koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, dan koperasi konsumsi yang akan kita bahas satu per satu di artikel ini.
Artikel ini akan mengajak kamu memahami jenis-jenis koperasi di Indonesia secara lengkap, mulai dari pembagian berdasarkan bidang usaha, tingkatan keanggotaan, sampai perbedaan koperasi produksi dan koperasi konsumsi yang sering bikin bingung.
Semua penjelasan disusun dengan bahasa yang mudah dipahami, lengkap dengan rujukan regulasi pemerintah terbaru, pendapat pakar, dan hasil kajian ilmiah yang relevan.
Jenis Koperasi Berdasarkan Bidang Usaha
Pasal 16 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian menyebutkan bahwa jenis koperasi ditentukan berdasarkan kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi para anggotanya.
Artinya, koperasi dibentuk sesuai kebutuhan ekonomi yang paling dirasakan oleh anggotanya. Dari ketentuan ini, muncul beberapa jenis koperasi yang paling umum dijumpai di Indonesia.
A. Koperasi Produksi — Membantu memenuhi kebutuhan produksi anggota, seperti menyediakan bibit, pupuk, atau bahan baku.
B. Koperasi Konsumen — Menyediakan kebutuhan sehari-hari bagi anggota dengan harga yang lebih terjangkau.
C. Koperasi Simpan Pinjam — Menghimpun dan menyalurkan dana untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan anggota.
D. Koperasi Jasa — Menyediakan berbagai layanan yang dibutuhkan anggota, seperti transportasi, asuransi, atau jasa lainnya.
E. Koperasi Pemasaran — Membantu anggota memasarkan hasil produksi agar jangkauan pasar lebih luas dan harga jual lebih optimal.
Soal seberapa banyak masing-masing jenis koperasi ini berkembang di Indonesia, Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi pernah menyampaikan data yang cukup menarik saat peringatan Hari Koperasi ke-78 pada Juli 2025. Berdasarkan laporan kinerja Kementerian Koperasi dan UKM tahun 2023, tercatat ada 130.354 unit koperasi di seluruh Indonesia.
Dari jumlah itu, koperasi konsumen jadi yang paling banyak dengan 71.315 unit atau sekitar 55 persen, disusul koperasi produsen sebanyak 26.969 unit atau 21 persen, dan koperasi simpan pinjam sebanyak 18.699 unit atau 14 persen.
Budi Arie juga berharap jumlah koperasi di sektor produktif bisa terus bertambah, karena jenis koperasi ini dinilai mampu mengelola sumber daya secara lebih adil dan menyejahterakan anggotanya.
Data ini menunjukkan bahwa koperasi konsumsi memang jadi jenis yang paling banyak diminati masyarakat, kemungkinan karena kebutuhannya sederhana dan langsung terasa manfaatnya.
Tapi kalau bicara soal jenis koperasi yang paling sering jadi sorotan publik belakangan ini, jawabannya jelas koperasi simpan pinjam.
Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam atau biasa disingkat KSP adalah jenis koperasi yang fokus utamanya menghimpun dana dari simpanan anggota, kemudian menyalurkannya kembali dalam bentuk pinjaman atau pembiayaan untuk anggota lain yang membutuhkan.
Konsep ini mirip dengan fungsi lembaga keuangan pada umumnya, tapi dijalankan dengan prinsip kekeluargaan dan gotong royong sesuai jati diri koperasi.
Belakangan ini, aturan seputar koperasi simpan pinjam mengalami banyak perubahan penting. Semua ini bermula dari terbitnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau biasa disebut UU P2SK.
Aturan ini membagi koperasi simpan pinjam jadi dua kategori berdasarkan cakupan layanannya, yaitu koperasi close loop dan koperasi open loop.
Koperasi close loop adalah koperasi yang kegiatan simpan pinjamnya murni dilakukan dari, oleh, dan untuk anggota saja.
Pengawasannya tetap berada di bawah Kementerian Koperasi dan UKM. Sementara itu, koperasi open loop adalah koperasi yang menghimpun dana atau menyalurkan pinjaman ke pihak di luar anggotanya, sehingga cakupan layanannya lebih luas dan berisiko menyerupai lembaga keuangan umum.
Karena risikonya lebih besar, koperasi open loop kemudian diawasi lebih ketat oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.
Ketentuan ini dipertegas lewat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 47 Tahun 2024 tentang Koperasi di Sektor Jasa Keuangan, yang diundangkan pada 31 Desember 2024.
Dalam aturan ini, sebuah koperasi dianggap menjalankan kegiatan di sektor jasa keuangan kalau memenuhi salah satu kriteria berikut, yaitu menghimpun dana dari pihak selain anggota koperasi tersebut, menghimpun dana dari anggota koperasi lain, menyalurkan pinjaman ke pihak selain anggota atau ke anggota koperasi lain, menerima sumber pendanaan dari bank atau lembaga keuangan lain melebihi batas yang ditetapkan menteri koperasi, atau melakukan layanan jasa keuangan di luar usaha simpan pinjam seperti perbankan, asuransi, dana pensiun, pasar modal, dan lembaga pembiayaan lainnya.
Selain POJK ini, ketentuan teknis usaha simpan pinjam koperasi juga diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.
Pemisahan pengawasan ini bukan tanpa alasan. Sebuah kajian yang dimuat di UNES Law Review dengan judul “Dampak Peralihan Kewenangan Pengawasan Koperasi Dibawah Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Pertumbuhan Usaha Koperasi Simpan Pinjam” menemukan bahwa pengawasan oleh OJK memberi dampak positif terhadap tata kelola koperasi, transparansi laporan keuangan, dan kepercayaan anggota, yang pada akhirnya berpengaruh pada pertumbuhan aset dan keberlangsungan usaha koperasi simpan pinjam.
Meski begitu, penelitian ini juga mencatat bahwa peningkatan standar kepatuhan dan biaya penyesuaian regulasi jadi tantangan tersendiri, terutama bagi koperasi simpan pinjam berskala kecil yang sumber dayanya masih terbatas.
Jadi kalau kamu berencana bergabung atau membentuk koperasi simpan pinjam, penting untuk memahami dulu apakah koperasi tersebut termasuk kategori close loop atau open loop.
Kategori ini bakal menentukan siapa yang mengawasi, apa saja kewajiban pelaporannya, dan seberapa besar perlindungan yang kamu dapatkan sebagai anggota.

Koperasi Produksi vs Koperasi Konsumsi
Selain koperasi simpan pinjam, dua jenis koperasi yang sering bikin orang keliru adalah koperasi produksi dan koperasi konsumsi.
Sekilas keduanya sama-sama membantu anggota secara ekonomi, tapi cara kerjanya jauh berbeda.
Koperasi produksi atau koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para pelaku produksi, misalnya petani, peternak, nelayan, atau perajin.
Fungsi koperasi ini membantu proses produksi dari hulu sampai hilir, mulai dari penyediaan bahan baku, alat produksi, permodalan, sampai bantuan pemasaran hasil produksi anggotanya.
Contoh yang paling dikenal masyarakat adalah Koperasi Unit Desa atau KUD yang banyak beroperasi di sektor pertanian.
Soal peran koperasi produksi ini, Jangkung Handoyo Mulyo, pakar kebijakan pangan dan pertanian dari Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada, pernah menjelaskan bahwa KUD sebenarnya punya sejarah panjang dalam mendukung ketahanan pangan Indonesia.
Ia mencontohkan, Indonesia yang sempat jadi negara pengimpor beras terbesar di dunia pada awal orde baru, akhirnya bisa mencapai swasembada pangan pada tahun 1984 berkat pembangunan sektor pertanian, termasuk peran KUD di dalamnya.
Menurutnya, koperasi produksi perlu dihadirkan kembali sebagai jembatan antara petani dan lembaga penyalur seperti Bulog, supaya proses produksi dan distribusi hasil pertanian bisa lebih efisien.
Sementara itu, koperasi konsumsi atau koperasi konsumen punya fokus yang berbeda. Koperasi ini dibentuk untuk memenuhi kebutuhan barang dan jasa sehari-hari anggotanya, mulai dari sembako, alat tulis, sampai kebutuhan rumah tangga lainnya.
Cara kerjanya, koperasi membeli barang dalam jumlah besar langsung dari produsen atau distributor, sehingga harganya bisa lebih murah dibanding membeli satuan di pasar. Barang tersebut kemudian dijual kepada anggota dengan harga yang lebih terjangkau dibanding harga pasar umum.
Contoh koperasi konsumsi yang sering kita temui adalah koperasi pegawai negeri, koperasi karyawan perusahaan, koperasi mahasiswa, dan koperasi sekolah.
Perbedaan paling mendasar antara koperasi produksi dan koperasi konsumsi terletak pada posisi anggotanya. Di koperasi produksi, anggota berperan sebagai pihak yang menghasilkan barang atau jasa, sehingga koperasi berfungsi mendukung proses produksinya.
Di koperasi konsumsi, anggota berperan sebagai pembeli atau pengguna barang, sehingga koperasi berfungsi menyediakan kebutuhan tersebut dengan harga yang lebih ringan.
Meski tujuannya beda, keduanya sama-sama diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota lewat prinsip kerja sama dan kekeluargaan yang jadi ciri khas koperasi.
Program pemerintah belakangan ini juga mendorong penguatan koperasi jenis produksi lewat pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menyampaikan bahwa koperasi ini diharapkan bisa jadi pusat produksi dan distribusi di tingkat desa, sekaligus membantu petani, nelayan, dan pelaku UMKM mengakses permodalan serta pasar yang lebih luas.
Langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah masih menaruh perhatian besar pada koperasi produksi sebagai salah satu pilar ekonomi rakyat, meskipun jumlah koperasi konsumsi saat ini masih lebih banyak.
Jenis Koperasi Berdasarkan Tingkatan dan Keanggotaan
Selain berdasarkan bidang usaha, jenis koperasi di Indonesia juga bisa dibedakan berdasarkan tingkatannya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi terbagi menjadi koperasi primer dan koperasi sekunder.
Koperasi primer adalah koperasi yang anggotanya perorangan, minimal sembilan orang warga negara Indonesia yang sudah bisa melakukan tindakan hukum. Contohnya seperti koperasi karyawan, koperasi sekolah, atau koperasi pasar yang anggotanya langsung orang perorangan.
Sementara koperasi sekunder adalah koperasi yang anggotanya merupakan gabungan dari beberapa koperasi primer. Tujuannya untuk memperkuat usaha bersama dan memperluas jangkauan kepentingan anggotanya. Bentuk koperasi sekunder ini bisa berupa pusat koperasi, gabungan koperasi, atau induk koperasi, tergantung kesepakatan anggotanya.
Kalau dilihat dari latar belakang keanggotaannya, koperasi di Indonesia juga bisa dikelompokkan berdasarkan komunitas atau profesi anggotanya.
a. Koperasi Unit Desa yang anggotanya masyarakat desa dengan kegiatan usaha di bidang pertanian, peternakan, atau perdagangan.
b. Ada koperasi pegawai negeri yang anggotanya para ASN, biasanya menyediakan layanan simpan pinjam dan penjualan kebutuhan pokok.
c. Ada koperasi sekolah yang dibentuk untuk melatih siswa memahami prinsip ekonomi sejak dini.
d. Ada juga koperasi pasar yang anggotanya para pedagang pasar, biasanya memberi pinjaman modal supaya pedagang tidak terjebak pinjaman berbunga tinggi dari rentenir.
Semua jenis koperasi ini, baik yang dibedakan berdasarkan bidang usaha, tingkatan, maupun latar belakang keanggotaan, tetap tunduk pada prinsip dasar yang sama seperti diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, yaitu setiap anggota wajib mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, serta ikut berpartisipasi aktif dalam kegiatan usaha koperasi yang diikutinya.
Tips Memilih Jenis Koperasi yang Sesuai Kebutuhan Kamu
Setelah memahami berbagai jenis koperasi di atas, kamu mungkin bertanya-tanya jenis koperasi mana yang paling cocok untuk kebutuhanmu. Jawabannya tergantung pada tujuan ekonomi yang ingin kamu capai.
Kalau kamu butuh akses permodalan atau pembiayaan dengan bunga yang lebih ringan, koperasi simpan pinjam bisa jadi pilihan yang tepat. Tapi pastikan kamu mengecek dulu status koperasinya, apakah termasuk close loop atau open loop, serta apakah koperasi tersebut sudah terdaftar resmi di Kementerian Koperasi dan UKM atau OJK sesuai kategorinya.
Langkah ini penting supaya dana yang kamu simpan atau pinjam benar-benar terlindungi secara hukum.
Kalau kamu seorang petani, peternak, nelayan, atau perajin yang butuh dukungan dalam proses produksi, koperasi produksi lebih sesuai dengan kebutuhanmu.
Koperasi jenis ini bisa membantu menyediakan bahan baku, alat produksi, sampai akses pemasaran hasil kerjamu.
Sementara kalau kamu hanya ingin memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan harga yang lebih hemat, koperasi konsumsi seperti koperasi karyawan atau koperasi pegawai bisa jadi pilihan yang praktis.
Yang terpenting, sebelum bergabung dengan koperasi jenis apa pun, pastikan koperasi tersebut punya legalitas yang jelas, laporan keuangan yang transparan, dan pengelolaan yang sesuai dengan prinsip koperasi.

Kesimpulan
Jenis-jenis koperasi di Indonesia sebenarnya cukup beragam, mulai dari koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi simpan pinjam, koperasi jasa, sampai koperasi pemasaran. Semua jenis koperasi ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dan khusus untuk koperasi simpan pinjam, ada tambahan aturan baru lewat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK dan Peraturan OJK Nomor 47 Tahun 2024 yang mengatur soal pengawasan koperasi di sektor jasa keuangan.
Memahami perbedaan jenis koperasi ini penting supaya kamu bisa memilih koperasi yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan ekonomimu, sekaligus memastikan koperasi tersebut dikelola dengan aman dan sesuai aturan yang berlaku. Dengan begitu, manfaat koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat bisa benar-benar kamu rasakan.
Referensi
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK)
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 47 Tahun 2024 tentang Koperasi di Sektor Jasa Keuangan, ojk.go.id
- Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi
- Antara News, “Hari Koperasi 2025, Budi Arie: Koperasi harus menyejahterakan rakyat”, antaranews.com
- Kumparan, “Butuh Koperasi di Antara Bulog dan Petani Agar Mampu Wujudkan Ketahanan Pangan”, kumparan.com
- UNES Law Review, “Dampak Peralihan Kewenangan Pengawasan Koperasi Dibawah Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Pertumbuhan Usaha Koperasi Simpan Pinjam”, review-unes.com
- Pegadaian, “Jenis-Jenis Koperasi”, pegadaian.co.id





