Firma adalah bentuk usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih untuk menjalankan bisnis bersama menggunakan satu nama.
Berbeda dengan Perseroan Terbatas atau PT, firma termasuk badan usaha yang tidak berbadan hukum.
Artinya, kekayaan firma tidak sepenuhnya terpisah dari kekayaan pribadi para sekutunya.
Dalam perjalanannya, sebuah usaha dapat mengalami perubahan strategi, pergantian bentuk usaha, perselisihan antara pemilik, hingga penghentian kegiatan.
Oleh karena itu, pemilik firma perlu memahami cara membubarkan firma secara resmi dan sesuai aturan.
Penutupan firma tidak cukup dilakukan dengan menghentikan kegiatan usaha, mengosongkan kantor, atau menutup rekening bank.
Para sekutu juga harus mencatatkan pembubaran firma, melunasi utang, menyelesaikan kewajiban pajak, memenuhi hak karyawan, dan mengakhiri kontrak yang masih berjalan.
Menurut pandangan saya, pembubaran firma tidak selalu menunjukkan bahwa suatu bisnis telah gagal.
Keputusan tersebut dapat menjadi langkah strategis ketika model bisnis tidak lagi sesuai, para sekutu ingin berpisah, atau usaha akan dialihkan menjadi Perseroan Terbatas.
Risiko yang lebih besar justru muncul ketika firma berhenti beroperasi tanpa menjalankan prosedur penutupan secara resmi.
Apa Saja Alasan Firma Dapat Dibubarkan?
Firma dapat dibubarkan karena masa berlakunya telah berakhir, tujuan usahanya sudah tercapai, atau seluruh sekutu sepakat menghentikan kegiatan usaha.
Selain itu, pembubaran firma juga dapat terjadi karena alasan lain yang diakui oleh peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Pasal 15 ayat (4) Permenkum Nomor 25 Tahun 2025, pembubaran firma dapat dilakukan karena beberapa alasan berikut:
- Jangka waktu firma yang ditentukan dalam perjanjian atau akta pendirian telah berakhir.
- Barang yang digunakan untuk mencapai tujuan firma telah musnah.
- Tujuan pendirian firma telah tercapai.
- Seluruh sekutu sepakat untuk membubarkan firma.
- Terdapat alasan lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Selain ketentuan tersebut, Pasal 1646 KUHPerdata juga mengatur beberapa alasan berakhirnya sebuah persekutuan.
Alasan tersebut antara lain berakhirnya waktu yang telah disepakati, tercapainya tujuan persekutuan, serta adanya kehendak dari para sekutu.
Dalam praktiknya, proses pembubaran firma juga sering terjadi karena beberapa kondisi berikut:
- Terjadi perselisihan berkepanjangan antara para sekutu.
- Salah satu sekutu mengundurkan diri.
- Kegiatan usaha terus mengalami kerugian.
- Firma dinyatakan pailit.
- Izin usaha utama tidak dapat diperpanjang.
- Usaha akan diubah menjadi Perseroan Terbatas.
- Terdapat putusan pengadilan yang memerintahkan pembubaran.
Penelitian Evelyne Theresia dalam Fiat Iustitia: Jurnal Hukum membahas perkembangan status hukum badan usaha non-badan hukum serta perubahan sistem pendaftarannya menjadi layanan elektronik.
Kajian tersebut menunjukkan bahwa perjanjian para sekutu, dokumen notaris, dan data yang tercatat dalam sistem pemerintah harus saling sesuai.
Karena itu, para sekutu sebaiknya memeriksa kembali akta pendirian sebelum memutuskan pembubaran firma.
Akta pendirian biasanya mengatur tata cara pengunduran diri sekutu, pembagian keuntungan dan kerugian, kewenangan mewakili firma, serta penyelesaian perselisihan.
Syarat Pembubaran Firma
Syarat pembubaran firma terdiri dari dokumen yang membuktikan alasan pembubaran dan dokumen pendukung untuk pendaftaran melalui Sistem Administrasi Badan Usaha.
Namun, jenis dokumen yang dibutuhkan dapat berbeda tergantung pada dasar pembubaran firma.
Berdasarkan Pasal 16 Permenkum Nomor 25 Tahun 2025, notaris harus mengunggah beberapa dokumen berikut:
- Akta pembubaran, putusan pengadilan yang menyatakan pembubaran, atau dokumen lain yang menerangkan pembubaran firma.
- Surat pernyataan bermaterai dari notaris yang menjelaskan bahwa dokumen pembubaran sudah lengkap dan sesuai dengan aturan.
Selain dokumen tersebut, para sekutu sebaiknya mempersiapkan beberapa syarat pembubaran firma berikut:
- Akta pendirian firma.
- Seluruh akta perubahan firma apabila pernah terjadi perubahan.
- Surat Keterangan Terdaftar atau data pendaftaran terakhir dari AHU.
- Kesepakatan tertulis atau notula rapat para sekutu.
- KTP dan NPWP setiap sekutu.
- Daftar aset dan kewajiban firma.
- Laporan keuangan terakhir.
- Daftar piutang yang masih dapat ditagih.
- Daftar utang kepada kreditur.
- Data kontrak dengan pelanggan, pemasok, dan karyawan.
- Putusan pengadilan apabila pembubaran terjadi melalui proses sengketa.
- Dokumen kepailitan dan penunjukan kurator apabila firma dinyatakan pailit.
Pendapat H.M.N. Purwosutjipto mengenai asas publisitas menjelaskan pentingnya mengumumkan dan mencatatkan perubahan status firma kepada pihak luar.
Dengan adanya pencatatan resmi, pihak lain dapat mengetahui bahwa firma tersebut sudah tidak menjalankan kegiatan usaha baru.
Namun, akta pembubaran notaris bukan satu-satunya dokumen yang dapat digunakan dalam setiap kondisi.
Permenkum Nomor 25 Tahun 2025 juga memperbolehkan penggunaan putusan pengadilan atau dokumen lain yang menyatakan pembubaran firma.
Oleh sebab itu, dokumen yang harus disiapkan perlu disesuaikan dengan alasan pembubaran masing-masing firma.
Prosedur Pembubaran Firma
Prosedur pembubaran firma dimulai dengan menentukan alasan pembubaran, memeriksa kondisi keuangan, menyiapkan dokumen, dan mendaftarkan pembubaran melalui notaris.
Setelah itu, para sekutu tetap harus membereskan utang, pajak, perizinan, kontrak, dan hak karyawan.
1. Periksa Kondisi Hukum dan Keuangan Firma
Sebelum membubarkan firma, para sekutu perlu memeriksa seluruh kondisi hukum dan keuangan usaha.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengetahui aset, utang, piutang, izin, dan kontrak yang masih aktif.
Beberapa bagian yang harus diperiksa meliputi:
- Status pendaftaran firma pada AHU.
- NIB dan izin usaha pada OSS.
- Utang pajak dan kewajiban pelaporan SPT.
- Utang kepada bank, pemasok, atau kreditur lainnya.
- Piutang yang masih dapat ditagih dari pelanggan.
- Gaji, pesangon, atau hak karyawan lainnya.
- Perkara hukum atau sengketa yang masih berjalan.
- Aset yang sedang dijadikan jaminan.
Pemeriksaan awal dapat membantu para sekutu menemukan kewajiban yang sebelumnya tidak tercatat.
Dengan demikian, para sekutu tidak telanjur membagikan aset firma sebelum seluruh kewajiban diketahui.
2. Buat Kesepakatan Pembubaran Firma
Seluruh sekutu perlu menyepakati alasan, tanggal, dan mekanisme pembubaran firma.
Selain itu, para sekutu sebaiknya menunjuk pihak yang bertanggung jawab untuk membereskan aset dan kewajiban firma.
Kesepakatan pembubaran setidaknya perlu memuat:
- Alasan firma dibubarkan.
- Tanggal mulai berlakunya pembubaran.
- Nama sekutu yang menyetujui pembubaran.
- Nama pihak yang bertugas melakukan pemberesan.
- Cara membayar utang firma.
- Cara membagi sisa aset.
- Cara menyelesaikan kontrak dan sengketa.
Istilah yang digunakan dalam proses ini adalah rapat atau kesepakatan para sekutu.
Firma tidak menggunakan istilah Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS karena RUPS hanya digunakan dalam Perseroan Terbatas.
3. Buat Akta Pembubaran atau Siapkan Dokumen Lain
Apabila pembubaran dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama, para sekutu dapat membuat akta pembubaran di hadapan notaris.
Akta tersebut menjadi bukti resmi bahwa seluruh sekutu telah menyetujui penutupan firma.
Namun, jika pembubaran terjadi karena sengketa atau kepailitan, dokumen yang digunakan dapat berupa putusan pengadilan atau dokumen hukum lainnya.
Karena itu, dasar hukum pembubaran akan menentukan jenis dokumen yang perlu disiapkan.
4. Daftarkan Pembubaran Firma melalui SABU
Berdasarkan Pasal 15 Permenkum Nomor 25 Tahun 2025, pendaftaran pembubaran firma diajukan oleh para pendiri atau sekutu melalui notaris.
Kemudian, notaris mendaftarkan pembubaran secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Usaha atau SABU.
Dalam proses tersebut, notaris akan melakukan beberapa langkah berikut:
- Mengisi formulir pendaftaran pembubaran firma.
- Memasukkan data firma dan alasan pembubarannya.
- Mengunggah akta pembubaran atau dokumen pendukung lainnya.
- Membuat pernyataan bahwa dokumen sudah lengkap dan sesuai dengan aturan.
- Menyelesaikan proses pendaftaran melalui layanan AHU.
Penggunaan SABU membuat proses pendaftaran lebih mudah dilacak dan terdokumentasi secara elektronik.
Tak hanya itu, sistem elektronik juga membantu pemerintah dan masyarakat mengetahui status terbaru sebuah firma.
5. Selesaikan Izin, Pajak, dan Hak Karyawan
Pendaftaran pembubaran melalui SABU hanya menyelesaikan pencatatan status firma pada Kementerian Hukum.
Para sekutu tetap harus menyelesaikan administrasi pada OSS, Direktorat Jenderal Pajak, perbankan, serta lembaga lainnya.
Beberapa kewajiban yang perlu diselesaikan antara lain:
- Menutup atau mencabut NIB dan izin usaha melalui OSS.
- Mengajukan penghapusan NPWP atau perubahan status perpajakan kepada DJP.
- Menyampaikan SPT yang masih menjadi kewajiban firma.
- Melunasi pajak yang belum dibayar.
- Membayar gaji, pesangon, dan hak karyawan lainnya.
- Menutup rekening bank milik firma.
- Mengakhiri perjanjian dengan pemasok dan pelanggan.
- Menyelesaikan kontrak sewa kantor atau tempat usaha.
- Mengalihkan atau menghapus pencatatan aset tertentu.
Para sekutu perlu memahami bahwa sistem AHU, OSS, dan perpajakan merupakan layanan yang berbeda.
Oleh karena itu, selesainya pembubaran di AHU tidak otomatis menutup NIB dan NPWP firma.

Cara Menyelesaikan Utang Firma
Utang firma harus dilunasi sebelum sisa aset dibagikan kepada para sekutu.
Karena firma bukan badan hukum, setiap sekutu dapat ikut bertanggung jawab secara pribadi atas seluruh utang firma.
Pasal 18 KUHD mengatur bahwa setiap sekutu bertanggung jawab secara tanggung renteng atas seluruh perikatan firma.
Artinya, kreditur dapat menagih utang firma kepada para sekutu sesuai dengan hubungan hukum dan ketentuan yang berlaku.
Dalam kondisi tertentu, penagihan tersebut juga dapat menyentuh kekayaan pribadi para sekutu.
Penyelesaian aset dan utang firma dapat dilakukan melalui urutan berikut:
- Mencatat seluruh aset, utang, piutang, dan jaminan milik firma.
- Menagih piutang firma yang masih dapat dibayarkan oleh pelanggan.
- Membayar hak karyawan, kewajiban pajak, kreditur, pemasok, dan pihak ketiga lainnya.
- Menyelesaikan pinjaman sekutu kepada firma yang dapat dibuktikan secara sah.
- Mengembalikan modal kepada para sekutu apabila masih tersedia aset.
- Membagikan kelebihan aset berdasarkan perjanjian para sekutu.
- Menyusun laporan pemberesan dan menyimpan seluruh bukti pembayaran.
Pandangan Subekti menjelaskan bahwa pembubaran firma hanya menghentikan hubungan usaha para sekutu untuk kegiatan berikutnya.
Namun, pembubaran tersebut tidak langsung menghapus kewajiban yang sudah muncul sebelum firma dibubarkan.
Dengan kata lain, status firma yang sudah dibubarkan tidak otomatis menghapus utang lama.
Sebagai contoh, Firma ABC memiliki aset sebesar Rp600 juta dan utang sebesar Rp750 juta.
Setelah seluruh aset digunakan untuk membayar kewajiban, Firma ABC masih memiliki kekurangan sebesar Rp150 juta.
Kekurangan tersebut dapat menjadi tanggung jawab pribadi para sekutu berdasarkan prinsip tanggung renteng dan perjanjian dengan kreditur.
Kesalahan yang Harus Dihindari Saat Menutup Firma
Kesalahan paling berisiko dalam proses penutupan firma adalah membagikan aset sebelum seluruh utang dan kewajiban diperiksa.
Selain itu, para sekutu juga tidak boleh hanya menghentikan kegiatan usaha tanpa memperbarui data pada AHU, OSS, dan DJP.
Berikut beberapa kesalahan yang perlu dihindari:
- Menganggap firma otomatis bubar karena sudah tidak beroperasi.
- Menggunakan istilah dan prosedur RUPS seperti pada Perseroan Terbatas.
- Membagikan aset sebelum membayar kreditur.
- Tidak memberi tahu pelanggan atau pemasok mengenai penghentian kontrak.
- Mengabaikan pelaporan SPT dan tunggakan pajak.
- Tidak menyimpan bukti pelunasan utang.
- Tidak menyelesaikan hak karyawan.
- Masih menggunakan Permenkumham Nomor 17 Tahun 2018 sebagai dasar hukum utama.
Permenkumham Nomor 17 Tahun 2018 sudah dicabut dan digantikan oleh Permenkum Nomor 25 Tahun 2025.
Oleh karena itu, prosedur pembubaran firma perlu mengikuti ketentuan yang berlaku saat proses penutupan dilakukan.

Kesimpulan
Cara membubarkan firma secara sah dimulai dengan menentukan alasan pembubaran dan membuat kesepakatan para sekutu.
Setelah itu, para sekutu perlu menyiapkan dokumen dan mendaftarkan pembubaran melalui notaris pada SABU.
Proses tersebut kemudian dilanjutkan dengan pelunasan utang, penyelesaian pajak, pencabutan izin, pemenuhan hak karyawan, dan pengakhiran kontrak.
Saat ini, pendaftaran pembubaran firma mengacu pada Permenkum Nomor 25 Tahun 2025.
Menurut pandangan saya, keterbukaan dalam proses pemberesan menjadi perlindungan terbaik bagi seluruh sekutu.
Firma yang berhenti beroperasi tanpa menyelesaikan utang dan administrasinya hanya akan memindahkan risiko usaha kepada kekayaan pribadi para sekutu.
Karena itu, proses penutupan firma harus dilakukan secara tertib, transparan, dan dapat dibuktikan dengan dokumen yang lengkap.
Ringkasan
- Firma dapat dibubarkan karena masa berlakunya berakhir, tujuan usaha tercapai, kesepakatan sekutu, atau alasan hukum lainnya.
- Dasar hukum administrasi terbaru untuk pembubaran firma adalah Permenkum Nomor 25 Tahun 2025.
- Pendaftaran pembubaran dilakukan oleh para sekutu melalui notaris pada SABU.
- Dokumen pembubaran dapat berupa akta pembubaran, putusan pengadilan, atau dokumen lain yang diakui.
- Firma tidak memiliki RUPS seperti Perseroan Terbatas.
- Pembubaran firma tidak otomatis menghapus utang, pajak, dan kewajiban lainnya.
- Para sekutu bertanggung jawab secara pribadi dan tanggung renteng terhadap perikatan firma.
- Administrasi AHU, OSS, perpajakan, ketenagakerjaan, dan kontrak harus diselesaikan secara terpisah.
Referensi
- Republik Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, khususnya Pasal 18 dan ketentuan mengenai persekutuan firma.
- Republik Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, khususnya Pasal 1646.
- Kementerian Hukum Republik Indonesia. Peraturan Menteri Hukum Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Jasa Hukum Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Komanditer.
- Theresia, Evelyne. 2022. “Perkembangan dan Status Kedudukan Hukum atas Persekutuan Komanditer atau Commanditaire Vennootschap (CV) di Indonesia.” Fiat Iustitia: Jurnal Hukum, Vol. 3 No. 1.
- Utami, Putu Devi Yustisia. 2020. “Pengaturan Pendaftaran Badan Usaha Bukan Badan Hukum melalui Sistem Administrasi Badan Usaha.” Jurnal Komunikasi Hukum, Vol. 6 No. 1.
- Purwosutjipto, H.M.N. Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia: Bentuk-Bentuk Perusahaan. Jakarta: Djambatan.
- Subekti. Pokok-Pokok Hukum Dagang. Jakarta: Intermasa.





