Terbaru

Legalitas

Syarat Pendirian Perkumpulan Berbadan Hukum Berdasarkan Panduan Terbaru

Ditulis oleh Aisyah Yekti

Daftar Isi

Banyak komunitas, kelompok profesi, atau organisasi sosial di Indonesia yang ingin naik kelas menjadi badan hukum resmi.

Status ini membuat organisasi bisa bertindak atas namanya sendiri, misalnya membuka rekening bank, menandatangani kontrak, atau menerima hibah.

Untuk sampai ke sana, kamu perlu memahami syarat pendirian perkumpulan berbadan hukum secara menyeluruh, mulai dari pengertian dasarnya, dokumen yang harus disiapkan, tahapan pengesahan, sampai perkiraan biayanya.

Sejak Mei 2025, pemerintah menerbitkan aturan baru yang mengubah cukup banyak hal dalam proses ini, yaitu Peraturan Menteri Hukum Nomor 18 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan, Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar, dan Berakhirnya Status Badan Hukum Perkumpulan (Permenkum 18/2025).

Aturan ini menggantikan Permenkumham No. 3 Tahun 2016 dan Permenkumham No. 10 Tahun 2019 yang selama ini menjadi acuan utama.

Artikel ini akan membahas syarat mendirikan perkumpulan secara lengkap sambil menyisipkan dasar hukum, pandangan ahli, dan hasil penelitian ilmiah yang relevan, supaya kamu punya gambaran yang utuh dan bisa dipercaya.

Perkumpulan Berbadan Hukum

Perkumpulan bukan konsep baru dalam hukum Indonesia. Dasar hukumnya berasal dari Pasal 1653 sampai 1665 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang harus dibaca bersama Staatsblad 1870 Nomor 64 tentang Rechtspersoonlijkheid van Verenigingen atau status badan hukum bagi perkumpulan.

Aturan ini memang produk zaman kolonial, tapi sampai sekarang masih menjadi rujukan karena belum ada undang-undang khusus yang menggantikannya secara penuh.

Menurut Pasal 1 angka 1 Permenkum 18/2025, perkumpulan adalah badan hukum yang didirikan oleh sekumpulan orang yang punya kesamaan maksud dan tujuan untuk mengembangkan dan memberdayakan anggotanya, dan sifatnya nirlaba.

Artinya, perkumpulan tidak dibuat untuk mencari keuntungan yang dibagikan ke anggota, melainkan untuk mewadahi kepentingan bersama di bidang sosial, keagamaan, kemanusiaan, profesi, atau bidang lain yang serupa.

Ciri khas ini juga dikuatkan oleh penelitian ilmiah dari Sisilia Utariyani berjudul “Kedudukan Badan Hukum Perkumpulan di Indonesia: Konsepsi, Regulasi dan Implementasi”, tesis Program Studi Kenotariatan Universitas Gadjah Mada tahun 2017 di bawah bimbingan Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S.

Penelitian tersebut menjelaskan bahwa perkumpulan pada dasarnya adalah kumpulan orang yang bekerja sama untuk mencapai tujuan tertentu di bidang nonekonomis, dan menurut Staatsblad 1870-64, perkumpulan baru berkedudukan sebagai badan hukum setelah mendapat pengakuan dari pemerintah.

Penelitian yang sama juga menegaskan bahwa perkumpulan berbasis keanggotaan, bukan berdiri dari kekayaan pendiri yang dipisahkan seperti pada yayasan, sehingga setiap anggota punya hak dan kewajiban terhadap organisasinya.

Perbedaan mendasar antara perkumpulan dan yayasan ini penting kamu pahami sejak awal.

Yayasan lahir dari kekayaan yang dipisahkan oleh pendirinya dan tidak mengenal sistem keanggotaan, sedangkan perkumpulan justru sebaliknya, yaitu digerakkan oleh anggota yang punya suara dalam rapat organisasi.

Kalau kelompokmu berbentuk organisasi kemasyarakatan (ormas), Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menyebutkan bahwa ormas yang berbadan hukum bisa berbentuk perkumpulan atau yayasan, jadi keduanya sama-sama diakui sebagai pilihan badan hukum untuk kegiatan nirlaba.

Syarat Pendirian Perkumpulan

Setelah memahami konsepnya, langkah berikutnya adalah mengetahui syarat perkumpulan berbadan hukum secara teknis. Beberapa syarat utama yang perlu kamu penuhi antara lain sebagai berikut:

a. Jumlah pendiri.

Secara prinsip hukum perdata, dua orang atau lebih sudah bisa mendirikan perkumpulan yang bertindak atas namanya sendiri.

Namun, jika perkumpulan tersebut berstatus organisasi kemasyarakatan, Pasal 9 UU Ormas mensyaratkan pendirian oleh minimal tiga warga negara Indonesia, kecuali untuk ormas yang berbentuk yayasan.

Jadi, jumlah pendiri sebaiknya disesuaikan dengan jenis kegiatan dan tujuan organisasi yang akan dibentuk.

b. Nama perkumpulan.

Pasal 5 ayat (1) Permenkum 18/2025 mengatur ketentuan nama secara detail. Nama harus ditulis dengan huruf latin, terdiri dari paling sedikit tiga kata, dan tidak boleh punya kesamaan pada pokoknya atau keseluruhan, baik dari sisi penulisan, bunyi ucapan, maupun konsep, dengan nama perkumpulan, yayasan, atau organisasi kemasyarakatan lain yang sudah terdaftar.

Baca juga  6+ Daftar Kewajiban Pajak bagi PT atau Perseroan Terbatas yang Harus Dipenuhi

Nama juga tidak boleh memakai tanda baca atau simbol, dan tidak boleh hanya berisi maksud, tujuan, atau kegiatan organisasi semata.

Kata seperti “asosiasi”, “ikatan”, “persatuan”, atau “perhimpunan” boleh dipakai selama bukan sebagai pembeda utama dari nama perkumpulan lain yang sudah terdaftar lebih dulu. Pengecekan nama ini dilakukan secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) di laman AHU Online.

c. Akta pendirian dari notaris.

Perkumpulan harus dibentuk melalui akta notaris yang berbahasa Indonesia, memuat anggaran dasar sekaligus anggaran rumah tangga jika ada, identitas pendiri dan pengurus, tujuan pendirian, mekanisme rapat anggota, pengelolaan keuangan, cara penyelesaian sengketa, sampai ketentuan pembubaran organisasi.

d. Domisili yang jelas.

Perkumpulan wajib punya alamat kedudukan yang jelas di wilayah Indonesia, disertai bukti seperti surat keterangan domisili yang diketahui oleh lurah, kepala desa, atau sebutan lain di daerah tersebut.

Pentingnya kejelasan syarat ini juga sejalan dengan pandangan Habib Adjie, notaris sekaligus penulis buku “Pendirian Perkumpulan Dengan Akta Notaris” (Bandung, Refika Aditama, 2024).

Dalam karyanya, ia menekankan bahwa notaris tidak sekadar menjadi pihak yang mengunggah dokumen ke sistem elektronik, tetapi juga memikul tanggung jawab hukum penuh atas kebenaran dan keabsahan akta pendirian yang dibuatnya.

Pandangan ini relevan dengan semangat Permenkum 18/2025 yang memang menempatkan notaris sebagai pemohon resmi yang bertanggung jawab menyimpan dan menjaga seluruh dokumen pendirian perkumpulan.

Layanan Pendirian PT Umum dan CV, Proses Cepat, Bisa Bayar Setelah Jadi, KIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Dokumen Pendirian Perkumpulan

Setelah nama disetujui, kamu perlu menyiapkan dokumen pendirian perkumpulan yang lengkap sebelum mengajukan permohonan pengesahan badan hukum.

Berdasarkan Pasal 12 ayat (3) Permenkum 18/2025, dokumen yang wajib dilampirkan meliputi:

  • salinan akta pendirian perkumpulan yang memuat anggaran dasar;
  • surat keterangan domisili atau surat pernyataan tempat kedudukan lengkap dengan alamat, yang ditandatangani pengurus dan diketahui lurah atau kepala desa setempat;
  • daftar anggota perkumpulan yang memiliki hak suara dalam rapat anggota;
  • keterangan sumber pendanaan perkumpulan;
  • program kerja perkumpulan;
  • surat pernyataan bahwa perkumpulan tidak sedang berada dalam sengketa kepengurusan atau perkara di pengadilan;
  • notula rapat pendirian perkumpulan; dan
  • surat pernyataan kesanggupan pendiri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Selain melampirkan dokumen di atas, pemohon juga wajib mengisi formulir pendirian melalui SABH yang sekurang-kurangnya memuat nama notaris, nomor dan tanggal akta, kedudukan serta domisili perkumpulan, susunan rapat anggota, susunan pengurus dan pengawas, maksud dan tujuan organisasi (mencakup asas, fungsi, hak dan kewajiban anggota, pengelolaan keuangan, mekanisme penyelesaian sengketa, pengawasan internal, dan ketentuan pembubaran), sampai keterangan pemilik manfaat perkumpulan, sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (3) Permenkum 18/2025.

Pemohon juga harus menyatakan bahwa dokumen yang diunggah sudah lengkap dan benar sesuai kondisi yang sebenarnya.

Kelengkapan dokumen ini sangat menentukan kelancaran proses verifikasi.

Kalau ada dokumen yang kurang, misalnya deskripsi latar belakang penggunaan nama tidak dicantumkan atau surat rekomendasi dari instansi terkait belum diunggah, permohonan bisa dikembalikan untuk dilengkapi terlebih dahulu sebelum diproses lebih lanjut.

Proses Pengesahan Perkumpulan

Cara mendirikan perkumpulan agar sah sebagai badan hukum terdiri dari dua tahap besar, yaitu permohonan pemakaian nama dan permohonan pengesahan badan hukum.

Kedua tahap ini sekarang sepenuhnya dilakukan secara elektronik melalui SABH di laman AHU Online, sehingga proses pendirian perkumpulan AHU tidak lagi memerlukan pengajuan berkas fisik ke kantor wilayah.

Baca juga  Cara Daftar Koperasi Online 2026: Syarat, Tahapan AHU, OSS, dan Biaya Terbaru

1. Pengajuan Nama

Notaris yang diberi kuasa oleh pendiri mengajukan permohonan pemakaian nama kepada Menteri Hukum melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum. Formulir yang diisi memuat identitas pemohon, nama perkumpulan yang diajukan, deskripsi latar belakang penggunaan nama dan tujuan pendirian, serta tempat kedudukan perkumpulan.

Proses verifikasi nama ini memakan waktu paling lama 14 hari sejak pengajuan disampaikan. Hasilnya bisa berupa persetujuan, penolakan, atau permintaan untuk melengkapi dokumen. Nama yang sudah disetujui berlaku selama 60 hari kalender sejak tanggal pemberitahuan.

Jika dalam rentang waktu tersebut nama belum digunakan untuk mengajukan pengesahan, statusnya dianggap kedaluwarsa dan proses pengajuan nama harus diulang.

2. Pengesahan Badan Hukum

Setelah nama disetujui, pemohon mengajukan permohonan pengesahan paling lama 30 hari kalender sejak tanggal akta pendirian ditandatangani notaris.

Permohonan ini juga diverifikasi dalam waktu 14 hari kerja. Jika disetujui, Menteri menerbitkan keputusan pengesahan badan hukum perkumpulan secara elektronik, yang kemudian dicetak sendiri oleh notaris dan dibubuhi tanda tangan serta cap jabatan, lengkap dengan frasa yang menyatakan bahwa keputusan tersebut dicetak dari Sistem Administrasi Badan Hukum.

Perlu diketahui juga, Pasal 16 Permenkum 18/2025 memberi kewenangan kepada Menteri untuk mencabut keputusan pengesahan apabila di kemudian hari ditemukan dokumen yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Secara keseluruhan, banyak praktisi memperkirakan waktu proses pendirian, mulai dari pengajuan nama sampai terbitnya surat keputusan, berlangsung sekitar 7 sampai 14 hari kerja, tergantung kelengkapan berkas dan kecepatan verifikasi.

Jika dokumen yang kamu siapkan sejak awal sudah lengkap dan sesuai ketentuan, prosesnya bisa berjalan cukup cepat karena sistem verifikasi kini seluruhnya elektronik.

Biaya Pendirian Perkumpulan

Komponen biaya pendirian perkumpulan bisa dibagi menjadi dua bagian utama, yaitu biaya resmi kepada negara dan biaya jasa profesional.

1. Biaya resmi negara (PNBP).

Setiap tahap pengajuan nama dan pengesahan badan hukum dikenai tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang besarannya ditetapkan pemerintah dan dibayarkan melalui bank persepsi yang tersambung dengan sistem Kementerian Hukum. Tarif ini pernah disesuaikan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024, lalu diperbarui lagi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 yang mulai berlaku 1 Agustus 2026.

Salah satu perubahannya, tarif persetujuan pemakaian nama perkumpulan naik dari Rp100.000 menjadi Rp150.000 per permohonan.

Secara umum, biaya PNBP untuk pengesahan perkumpulan masih berada di kisaran ratusan ribu rupiah, jauh lebih terjangkau dibandingkan biaya pendirian badan usaha berorientasi laba seperti perseroan terbatas.

2. Biaya notaris dan jasa pendukung.

Di luar PNBP, kamu perlu memperhitungkan biaya jasa notaris untuk pembuatan akta pendirian, konsultasi penyusunan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, sampai pendampingan pengurusan dokumen di SABH. Biaya ini bervariasi tergantung wilayah dan kompleksitas organisasi, umumnya berkisar antara Rp3.000.000 sampai Rp10.000.000.

Jika ditambah dengan biaya pengurusan NPWP, biaya domisili atau virtual office bagi organisasi yang belum punya kantor tetap, serta kebutuhan administrasi lainnya, total biaya pendirian perkumpulan secara realistis berada di kisaran Rp5.000.000 sampai Rp15.000.000.

Perlu digarisbawahi, pendirian perkumpulan tidak mensyaratkan modal minimal seperti pada badan usaha komersial.

Meski begitu, pendiri tetap wajib menyatakan kesanggupan memperoleh NPWP, dan jika perkumpulan sudah berjalan serta memiliki kewajiban perpajakan, laporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan juga menjadi bagian dari kepatuhan yang harus dipenuhi.

3. Susunan pengurus dan pengawas.

Selain nama, domisili, dan akta, perkumpulan juga wajib punya susunan pengurus yang jelas, biasanya terdiri dari ketua, sekretaris, dan bendahara, ditambah organ pengawas jika anggaran dasar mengaturnya.

Susunan ini nantinya dicantumkan dalam formulir pendirian di SABH, sehingga penting bagi pendiri untuk menetapkan siapa saja yang akan duduk sebagai pengurus sejak rapat pendirian dilakukan, bukan menyusulkan datanya setelah akta selesai dibuat.

Baca juga  Cara Mengurus Izin Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT)

Kalau dirangkum, syarat mendirikan perkumpulan pada dasarnya mencakup tiga hal pokok, yaitu kejelasan orang yang mendirikan, kejelasan nama dan domisili organisasi, serta kejelasan struktur pengurus dan tujuan kegiatan.

Ketiga hal ini yang nantinya dituangkan ke dalam akta notaris sebagai dasar hukum berdirinya perkumpulan.

syarat mendirikan ormas

Layanan Pendirian Perkumpulan untuk Ormas, Komunitas, Himpunan, dsb. Konsultasi dulu GRATIS dengan KLIK LINK DI SINI!

FAQ

Apakah perkumpulan tanpa badan hukum tetap boleh beroperasi?

Boleh. Perkumpulan tanpa status badan hukum tetap bisa menjalankan kegiatan sosial atau kemasyarakatan, hanya saja tidak bisa bertindak atas nama organisasinya sendiri dalam hubungan hukum keperdataan, misalnya membuka rekening bank atas nama organisasi atau menandatangani kontrak kerja sama formal. Untuk kebutuhan seperti itu, status badan hukum melalui pengesahan Menteri Hukum tetap diperlukan.

Apakah perkumpulan boleh menggunakan nama berbahasa daerah atau asing?

Boleh, selama tetap memenuhi ketentuan penamaan pada Permenkum 18/2025, misalnya tetap ditulis dengan huruf latin dan tidak menyinggung unsur suku, agama, ras, maupun antargolongan. Ketentuan ini menjadi salah satu pembaruan penting dibandingkan aturan sebelumnya yang cenderung lebih membatasi penggunaan nama daerah atau asing.

Berapa lama masa berlaku nama perkumpulan yang sudah disetujui?

Nama yang sudah disetujui berlaku selama 60 hari kalender sejak tanggal pemberitahuan persetujuan. Jika dalam waktu tersebut nama belum dipakai untuk mengajukan pengesahan badan hukum, kamu perlu mengajukan permohonan nama baru dari awal.

Apakah proses pendirian bisa dilakukan tanpa notaris?

Tidak bisa. Seluruh pengajuan pemakaian nama maupun permohonan pengesahan badan hukum perkumpulan hanya dapat diajukan oleh notaris yang diberi kuasa oleh pendiri melalui SABH. Notaris juga bertanggung jawab menyimpan seluruh dokumen pendirian perkumpulan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penutup

Memenuhi syarat pendirian perkumpulan berbadan hukum sebenarnya bukan proses yang rumit selama kamu memahami alurnya dari awal, mulai dari pengertian dasar perkumpulan, syarat nama dan jumlah pendiri, dokumen yang perlu disiapkan, sampai tahapan pengesahan melalui SABH di AHU Online.

Permenkum 18/2025 membawa perubahan yang cukup signifikan dibandingkan aturan sebelumnya, terutama dari sisi digitalisasi penuh dan penambahan beberapa dokumen wajib seperti daftar anggota dan surat pernyataan kesanggupan memperoleh NPWP.

Karena proses ini melibatkan banyak ketentuan teknis dan tenggat waktu yang harus dipatuhi, ada baiknya kamu berkonsultasi dengan notaris yang berpengalaman menangani pendirian perkumpulan sebelum mengajukan permohonan.

Dengan begitu, dokumen yang kamu siapkan bisa langsung sesuai ketentuan sejak awal, sehingga proses pengesahan berjalan lebih lancar.

Referensi

  • Peraturan Menteri Hukum Nomor 18 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan, Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar, dan Berakhirnya Status Badan Hukum Perkumpulan: https://peraturan.bpk.go.id/Details/326227/permenkum-no-18-tahun-2025
  • Klinik Hukumonline, “Prosedur Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan”: https://www.hukumonline.com/klinik/a/prosedur-pengesahan-badan-hukum-perkumpulan-cl6163/
  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (sebagaimana diubah dengan UU No. 16 Tahun 2017)
  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 1653-1665, juncto Staatsblad 1870 Nomor 64 tentang Rechtspersoonlijkheid van Verenigingen: https://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/lt521c20fee28c4/staatsblad-nomor-64-tahun-1870/
  • Sisilia Utariyani, “Kedudukan Badan Hukum Perkumpulan di Indonesia: Konsepsi, Regulasi dan Implementasi”, Tesis Magister Kenotariatan, Universitas Gadjah Mada, 2017: https://etd.repository.ugm.ac.id/penelitian/detail/113006
  • Habib Adjie, “Pendirian Perkumpulan Dengan Akta Notaris”, Bandung: Refika Aditama, 2024
  • Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Tarif PNBP Kementerian Hukum
  • Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum
  • Ikatan Konsultan Pajak Indonesia, “Perseroan Wajib Bayar PNBP hingga Rp 2 Juta jika Lalai Lapor Tahunan”: https://ikpi.or.id/en/perseroan-wajib-bayar-pnbp-hingga-rp-2-juta-jika-lalai-lapor-tahunan/
  • Notaris Fitri Budiani, “Biaya Pendirian Perkumpulan: Apa Saja yang Harus Dipersiapkan?”: https://www.fitribudiani.com/blog/biaya-pendirian-perkumpulan-apa-saja-yang-harus-dipersiapkan

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi