Terbaru

Legalitas

NPWP 15 Digit Masih Berlaku? Ini Aturan NPWP 16 Digit Terbaru

Ditulis oleh Aisyah Yekti

Daftar Isi

Masih punya kartu NPWP dengan 15 digit angka? Jangan buru-buru menganggap nomor tersebut sudah tidak berlaku.

Sejak pemerintah menerapkan format NPWP baru dan menggunakan NIK sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi, identitas perpajakan di Indonesia memang mengalami perubahan.

Namun, perubahan ini bukan berarti NPWP lama langsung tidak dapat digunakan. Ada ketentuan dan masa transisi yang perlu dipahami agar wajib pajak tidak keliru saat menggunakan nomor identitas perpajakannya.

Lantas, apa saja perbedaan NPWP lama dan NPWP baru, siapa saja yang menggunakan NIK sebagai NPWP, dan bagaimana ketentuan penggunaannya sekarang?

Perbedaan NPWP 15 Digit dan NPWP 16 Digit

Secara umum, perbedaan NPWP lama dan NPWP baru tidak hanya terletak pada jumlah digitnya. Perubahan ini juga mencakup sumber nomor identitas, fungsi NIK sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi, penggunaan NITKU untuk cabang usaha, hingga sistem administrasi perpajakan yang digunakan.

Agar tidak salah memahami perubahan tersebut, berikut beberapa perbedaan utama antara NPWP format lama dan format baru.

a. Jumlah digit dan sumber angkanya.

NPWP lama terdiri dari 15 digit angka yang diterbitkan langsung oleh DJP saat wajib pajak mendaftar. NPWP baru terdiri dari 16 digit.

Untuk wajib pajak orang pribadi yang berstatus penduduk Indonesia, 16 digit itu sama persis dengan NIK yang tertera di KTP.

Sementara untuk wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, badan usaha, dan instansi pemerintah, format 16 digit didapat dengan cara menambahkan angka 0 di depan nomor NPWP 15 digit yang sudah dimiliki sebelumnya.

Sebuah kajian yang ditulis Muan Ridhani Panjaitan, penyuluh pajak di Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I, menjelaskan hal yang sama, bahwa NPWP format 15 digit sebenarnya adalah NPWP format 16 digit yang digit pertamanya berupa angka 0 dihilangkan.

Artinya, secara angka, dua format ini saling berkaitan dan bukan dua sistem yang benar-benar terpisah.

b. Fungsi ganda sebagai identitas kependudukan.

Ini yang paling terasa bedanya. NPWP lama murni berfungsi sebagai identitas perpajakan. Sedangkan pada NPWP baru untuk orang pribadi, satu nomor yang sama dipakai untuk dua keperluan sekaligus, yaitu urusan kependudukan lewat NIK dan urusan pajak lewat NPWP.

Tujuannya supaya wajib pajak tidak perlu mengingat dua nomor berbeda dan supaya data kependudukan di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) bisa lebih mudah dicocokkan dengan data perpajakan di DJP.

Perlu digarisbawahi, memiliki NIK yang otomatis aktif sebagai NPWP tidak berarti setiap orang langsung wajib membayar pajak, termasuk anak-anak yang masih sekolah.

Kekhawatiran semacam ini pernah dibahas dalam artikel resmi di laman DJP, yang menegaskan bahwa aktivasi NIK menjadi NPWP tetap mengikuti Pasal 2 ayat (4) PMK 112/2022, yaitu Direktur Jenderal Pajak memberikan NPWP dengan mengaktivasi NIK berdasarkan permohonan pendaftaran wajib pajak atau secara jabatan.

Jadi status sebagai wajib pajak aktif tetap ditentukan oleh terpenuhi atau tidaknya syarat subjektif dan objektif seseorang, bukan sekadar karena memiliki NIK.

c. Cabang usaha memakai NITKU, bukan NPWP tersendiri.

Dulu, setiap cabang usaha punya NPWP cabang sendiri yang terpisah dari NPWP pusat. Di sistem baru, cabang tidak lagi mendapat NPWP tersendiri.

Sebagai gantinya, DJP menerbitkan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha atau NITKU untuk setiap lokasi usaha yang berbeda dari kantor pusat.

NITKU ini diterbitkan otomatis oleh DJP dan berfungsi mengidentifikasi lokasi kegiatan usaha, sementara hak dan kewajiban perpajakannya tetap terpusat pada satu NPWP badan usaha.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, yang pada Pasal 464 menyebutkan bahwa sejak Januari 2025, pelaksanaan hak dan kewajiban atas satu atau lebih tempat kegiatan usaha dilakukan secara terpusat.

Baca juga  Syarat Pengajuan PIRT: Dokumen, Biaya, Cara Daftar, dan Alur Lengkapnya

Meski begitu, cabang tetap bisa mengakses sistem administrasi pajak sendiri, karena penanggung jawab cabang bisa didaftarkan pada profil wajib pajak pusat dengan hak akses masing-masing.

d. Sistem yang menaunginya.

NPWP 15 digit lahir dan berjalan di sistem administrasi perpajakan lama, sedangkan NPWP 16 digit dirancang untuk sistem baru bernama Coretax DJP atau Core Tax Administration System.

Coretax adalah sistem administrasi perpajakan terpadu yang menggantikan berbagai aplikasi lama milik DJP menjadi satu platform.

Karena seluruh transaksi yang tercatat di Coretax memakai format 16 digit, dan sistem ini juga tidak lagi mengakomodasi transaksi dengan status non-NPWP seperti pada aplikasi sebelumnya, format lama pada akhirnya harus ditinggalkan begitu Coretax berjalan penuh.

npwp badan usaha

Pembuatan PT dan CV Terima Beres dengan DP 0% dan Gabung Komunitas Pengusaha, Mulai Sekarang dengan KLIK LINK DI SINI!

Kapan NPWP Format Lama Resmi Tidak Berlaku?

Proses peralihan dari NPWP 15 digit ke 16 digit berjalan bertahap, bukan langsung berubah dalam sehari. Berikut rangkaian waktunya supaya kamu bisa melihat gambaran lengkapnya.

Sejak 14 Juli 2022, ketentuan dalam PMK 112/2022 mulai berlaku, yaitu titik awal diperkenalkannya NPWP format 16 digit. Namun DJP memberi masa transisi cukup panjang.

Sampai dengan 31 Desember 2023, wajib pajak masih diperbolehkan memakai NPWP 15 digit atau NIK sebagai identitas perpajakan sehari-hari.

Masa transisi ini kemudian diperpanjang lewat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2023 yang mengubah sebagian ketentuan PMK 112/2022.

Melalui perubahan ini, implementasi penuh NIK sebagai NPWP baru berlaku mulai 1 Juli 2024. Ketentuan teknisnya dituangkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2024 tentang Penggunaan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak dengan Format 16 Digit, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha dalam Layanan Administrasi Perpajakan, yang terbit 28 Juni 2024.

Sejak tanggal itu, wajib pajak secara bertahap mulai memakai NPWP 16 digit, NITKU, atau NPWP 15 digit tergantung jenis layanan yang diakses, karena DJP saat itu masih memperbarui daftar layanan mana saja yang sudah mendukung format baru.

Sepanjang masa transisi 2024, DJP terus mengingatkan wajib pajak untuk memadankan data NIK dan NPWP mereka, dengan batas waktu pemadanan mandiri sampai akhir tahun 2024.

Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, Suryo Utomo, sempat menjelaskan bahwa pemadanan NIK dan NPWP saat itu sudah mencapai sekitar 99 persen, dengan sisa sekitar 400 ribu wajib pajak yang belum menuntaskan proses tersebut.

Ia juga menegaskan bahwa begitu Coretax diimplementasikan, NPWP format 15 digit pada akhirnya tidak akan difungsikan lagi, meski nomor tersebut tetap bisa dikonversi ke format 16 digit tanpa perlu membuat NPWP baru dari nol.

Titik yang paling menentukan terjadi pada 1 Januari 2025, saat sistem Coretax DJP resmi beroperasi penuh.

Sejak tanggal itu, NPWP format 15 digit sudah tidak dipakai lagi untuk transaksi perpajakan baru, dan seluruh wajib pajak memakai NIK 16 digit, NPWP format 16 digit, atau NITKU sesuai jenis dan statusnya.

Pendaftaran NPWP baru pun hanya bisa dilakukan lewat Coretax, karena layanan pendaftaran daring lama sudah resmi ditutup.

Ketentuan pelaksanaan administrasi NPWP di era Coretax ini kemudian dilengkapi lagi lewat Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi NPWP.

Meski begitu, di lapangan masih ada pengecualian teknis untuk instansi pemerintah.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.03/2022, sejumlah dokumen seperti bukti potong Pajak Penghasilan yang diterbitkan instansi pemerintah, faktur pajak dari rekanan instansi pemerintah, dan laporan SPT Masa tertentu masih memakai NPWP format 15 digit sampai sistem terkait di lingkungan instansi pemerintah menyesuaikan sepenuhnya.

Baca juga  Cara Mengurus Izin Usaha Petshop: Standar Kesehatan Hewan & Legalitas Terbaru

Jadi kalau kamu berurusan dengan transaksi bersama instansi pemerintah dan masih menemukan format 15 digit, itu bukan berarti aturan baru tidak berjalan, melainkan bagian dari penyesuaian teknis yang memang diatur secara khusus.

Bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha pada umumnya, patokannya sederhana. Selama data belum dipadankan dan sistem lama masih menyediakan aksesnya, NPWP 15 digit memang masih bisa dipakai untuk beberapa layanan.

Tapi begitu berhadapan dengan Coretax, satu-satunya format yang dikenali sistem adalah 16 digit, NIK, atau NITKU untuk cabang usaha.

Cara Migrasi NPWP ke Format 16 Digit Terbaru

Kabar baiknya, proses migrasi dari NPWP 15 digit ke format 16 digit umumnya bisa dilakukan sendiri secara daring, tanpa harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Berikut langkah-langkah yang bisa kamu ikuti.

1. Masuk ke akun DJP Online atau Coretax.

Buka laman resmi djponline.pajak.go.id atau coretaxdjp.pajak.go.id, lalu masuk memakai NPWP 15 digit atau NIK yang kamu miliki saat ini beserta kata sandi dan kode captcha.

Kalau kamu belum pernah membuat akun sebelumnya, kamu perlu melakukan aktivasi akun terlebih dahulu lewat menu yang tersedia di laman tersebut.

2. Cek status validasi data di menu Profil.

Setelah berhasil masuk, buka menu Profil, lalu pilih submenu Data Utama untuk melihat apakah status validasi datamu sudah sesuai dengan data kependudukan terbaru di Dukcapil.

3. Lakukan validasi NIK.

Kalau status validasi belum menunjukkan tanda centang, klik tombol Validasi Data Utama, masukkan NIK kamu di kolom yang tersedia, lalu klik Validasi.

Pastikan status berubah menjadi valid sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya.

Kalau NIK gagal tervalidasi, biasanya penyebabnya adalah perbedaan data antara KTP dan data lama di DJP, misalnya beda ejaan nama atau alamat yang belum diperbarui.

4. Perbarui data lainnya.

Masuk ke menu Data Lainnya untuk memeriksa dan memperbarui informasi tambahan seperti alamat tempat tinggal, status kewarganegaraan, nomor telepon, dan alamat email aktif.

Data kontak yang aktif ini penting karena Coretax memakai email dan nomor telepon untuk mengirim kode verifikasi, bukan lagi EFIN seperti pada sistem lama.

5. Cek ulang status migrasi.

Setelah semua data tersimpan, kamu bisa memeriksa kembali statusnya lewat menu Informasi NPWP untuk memastikan sistem sudah mengenali NIK kamu sebagai NPWP format baru.

6. Hubungi KPP kalau menemui kendala.

Kalau proses validasi berulang kali gagal, atau kamu menemukan data yang tidak bisa diperbarui sendiri secara daring, kamu bisa datang ke KPP terdekat untuk mendapat bantuan langsung dari petugas pajak.

Untuk wajib pajak badan usaha seperti PT atau CV, proses migrasi ke format 16 digit umumnya berjalan otomatis dengan menambahkan angka 0 di depan nomor NPWP lama begitu Coretax mengenali data badan usaha tersebut, sehingga tidak memerlukan pengajuan permohonan nomor baru.

Yang perlu diperhatikan justru pendaftaran dan pemutakhiran NITKU untuk setiap cabang atau lokasi kegiatan usaha yang berbeda dari kantor pusat, supaya seluruh cabang bisa tetap mengakses sistem dan melaporkan kewajiban pajaknya dengan lancar lewat satu NPWP pusat.

Selama proses migrasi, ada baiknya kamu segera menyelesaikannya lebih awal daripada menunggu mendekati tenggat waktu pelaporan pajak.

Kendala teknis seperti server sibuk atau data yang belum sinkron dengan Dukcapil cenderung lebih sering terjadi saat jam-jam padat, sehingga menyelesaikan validasi lebih awal bisa mengurangi risiko terganggunya proses pelaporan SPT, pembuatan bukti potong, atau transaksi perpajakan lain yang kamu perlukan.

Perubahan format ini juga berdampak ke urusan di luar DJP. Beberapa bank, aplikasi keuangan, dan sistem administrasi perusahaan tempat kamu bekerja atau berbisnis biasanya turut menyesuaikan diri dengan format 16 digit, karena data NPWP sering dipakai untuk keperluan pelaporan bukti potong pajak penghasilan, pembukaan rekening, atau pengajuan kredit.

Baca juga  Daftar Izin Usaha Jasa Kebersihan dan Kewajiban Lanjutannya Setelah Terbit

Kalau data NPWP kamu di sistem bank atau HRD kantor masih memakai format lama, ada baiknya kamu memberi tahu pihak terkait dan meminta pembaruan data, supaya nomor yang tercatat di berbagai sistem tetap konsisten dengan yang sudah tervalidasi di Coretax.

Buat pelaku usaha kecil dan menengah, momen migrasi ini juga bisa dimanfaatkan untuk merapikan administrasi usaha secara keseluruhan, tidak hanya soal format NPWP.

Pencatatan keuangan yang rapi dan data usaha yang sudah sesuai dengan Coretax akan memudahkan proses pelaporan SPT tahunan maupun SPT masa ke depannya, sekaligus mengurangi kemungkinan kesalahan data saat sistem melakukan pengecekan otomatis antara data penghasilan dan data perpajakan.

Pada akhirnya, perubahan format NPWP dari 15 digit menjadi 16 digit adalah bagian dari upaya pemerintah merapikan sistem administrasi perpajakan lewat Coretax, sekaligus menyatukan identitas kependudukan dan perpajakan dalam satu nomor untuk wajib pajak orang pribadi.

Buat yang masih memakai format lama, langkah paling aman adalah segera memvalidasi data dan memastikan NIK kamu sudah aktif sebagai NPWP, supaya seluruh urusan pajak ke depannya bisa berjalan tanpa hambatan.

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Kesimpulan

Perubahan dari NPWP 15 digit ke NPWP 16 digit tidak berarti NPWP lama langsung tidak berlaku. Bagi wajib pajak yang masih memiliki NPWP 15 digit, nomor tersebut tetap dapat digunakan dalam kondisi tertentu selama belum ada kewajiban untuk menyesuaikan atau menggunakan format baru.

Sementara itu, penerapan NPWP 16 digit merupakan bagian dari penyesuaian sistem administrasi perpajakan, termasuk penggunaan NIK sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi penduduk. Karena itu, penting bagi wajib pajak untuk memastikan data identitas dan perpajakannya sudah sesuai dengan ketentuan terbaru.

Jadi, tidak perlu panik jika masih memiliki kartu NPWP 15 digit. Yang terpenting adalah memastikan status NPWP, NIK, dan data perpajakan sudah sesuai serta dapat digunakan untuk kebutuhan administrasi pajak saat ini.

Referensi

  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.03/2022 tentang Perubahan atas PMK Nomor 231/PMK.03/2019
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan
  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2024 tentang Penggunaan NIK sebagai NPWP, NPWP Format 16 Digit, dan NITKU dalam Layanan Administrasi Perpajakan
  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi NPWP
  • Direktorat Jenderal Pajak. “Coretax DJP, Era NPWP 16 Digit.” pajak.go.id/index.php/en/node/114311
  • Direktorat Jenderal Pajak. “Pembaruan Daftar Layanan Perpajakan Berbasis NPWP 16 Digit, NITKU, dan NPWP 15 Digit.” pajak.go.id/en/node/108724
  • OnlinePajak. “NPWP 16 Digit dan 15 Digit.” online-pajak.com/pajak/npwp-16-digit-dan-15-digit
  • OnlinePajak. “Status Pemadanan NIK dan NPWP 2025.” online-pajak.com/pajak/pemadanan-npwp-nik
  • Teman Akuntan. “Cara Migrasi NPWP 15 ke 16 Digit, Panduan Lengkap.” temanakuntan.com/article/67/cara-migrasi-npwp-15-ke-16-digit
  • Suryani Suyanto & Associates. “NPWP 15 Digit Tidak Berlaku Setelah Implementasi Core Tax Administration System.” ssas.co.id/npwp-15-digit-tidak-berlaku-setelah-implementasi-core-tax-administration-system
  • Jawa Pos. “Coretax Efek: Wajib Tahu! Cara Mengubah NPWP dari 15 Digit ke 16 Digit.” jawapos.com/finance/015487661
  • Panjaitan, Muan Ridhani. “NPWP 15 Digit Menjadi 16 Digit: Perubahan dan Implikasi.” Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I, dipublikasikan di Studocu.

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi