Terbaru

Legalitas

Cara Memperpanjang PIRT : Syarat, Biaya, Proses, dan Estimasi Waktunya

Ditulis oleh Sofia Umamah

Daftar Isi

PIRT yang secara resmi disebut Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) menjadi salah satu legalitas penting bagi usaha pangan rumahan yang produknya memenuhi ketentuan BPOM.

SPP-IRT berlaku selama 5 tahun sejak diterbitkan, sehingga pelaku usaha perlu memperpanjangnya sebelum masa berlaku sertifikat berakhir.

Jika masa berlaku SPP-IRT sudah habis, pangan yang menggunakan SPP-IRT tersebut tidak boleh terus diedarkan dengan mengandalkan sertifikat yang sudah kedaluwarsa.

Karena itu, mengecek masa berlaku PIRT sebaiknya menjadi bagian dari rutinitas pengelolaan legalitas usaha.

Berdasarkan publikasi Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah usaha penyediaan makanan dan minuman di Indonesia pada 2024 mencapai sekitar 5,28 juta usaha.

Angka tersebut memang tidak semuanya merupakan usaha yang wajib memiliki SPP-IRT.

Namun, data tersebut menunjukkan besarnya pasar makanan dan minuman di Indonesia sekaligus ketatnya persaingan antarusaha.

Menurut pendapat saya, PIRT yang masih aktif bukan hanya berguna untuk memenuhi aturan.

Legalitas yang terjaga juga menunjukkan bahwa pelaku usaha lebih serius dalam mengelola produk, keamanan pangan, dan kelangsungan bisnisnya.

Lalu, bagaimana cara memperpanjang PIRT, apa saja syaratnya, berapa biayanya, dan berapa lama prosesnya?

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Cara Memperpanjang PIRT Secara Online Terbaru

Cara memperpanjang PIRT dilakukan melalui sistem OSS yang terhubung dengan aplikasi SPPIRT BPOM. Pelaku usaha sudah dapat mengakses proses perpanjangan mulai 6 bulan sebelum masa berlaku SPP-IRT habis dan jangan menunggu sampai sertifikat kedaluwarsa.

Aturan utama mengenai SPP-IRT saat ini adalah Peraturan BPOM Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pedoman Penerbitan Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga.

Peraturan BPOM tersebut menggantikan aturan lama yang sebelumnya menggunakan Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2018.

Sementara itu, sistem perizinan usaha berbasis risiko sekarang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025.

PP Nomor 28 Tahun 2025 mengatur Perizinan Berusaha, PB UMKU, layanan OSS, pengawasan, hingga sanksi dalam sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Berikut tahapan yang bisa kamu ikuti.

1. Cek Masa Berlaku SPP-IRT

Langkah pertama adalah mengecek kapan SPP-IRT akan habis. Pelaku usaha dapat mulai mengajukan perpanjangan sekitar 6 bulan sebelum masa berlaku sertifikat berakhir.

Jangan menunggu sampai masa berlaku hanya tersisa beberapa hari.

PerBPOM Nomor 4 Tahun 2024 mengatur bahwa permohonan perpanjangan diajukan paling lambat 1 bulan sebelum tanggal masa berlaku SPP-IRT berakhir.

Karena itu, waktu sekitar 3 sampai 6 bulan sebelum kedaluwarsa cukup ideal untuk mulai memeriksa dokumen dan kondisi usaha.

2. Login ke OSS Menggunakan Akun Usaha

Selanjutnya, masuk ke sistem OSS menggunakan akun usaha yang terhubung dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi data utama yang digunakan untuk menghubungkan usaha dengan layanan SPPIRT BPOM.

Sebelum melanjutkan, periksa kembali data usaha di OSS.

Pastikan nama usaha, alamat kegiatan, penanggung jawab, dan kegiatan usaha yang tercantum masih sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Jika terdapat data yang sudah berubah, sebaiknya perbarui terlebih dahulu agar tidak menimbulkan masalah saat proses perpanjangan.

3. Akses Layanan PB UMKU SPP-IRT

Setelah masuk ke OSS, cari layanan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha atau PB UMKU yang berkaitan dengan SPP-IRT. Dari layanan tersebut, proses akan terhubung dengan sistem SPPIRT BPOM.

Baca juga  Hal Penting Mengenai Domisili Perusahaan

Integrasi tersebut membuat proses pengajuan tidak lagi sepenuhnya dilakukan secara manual melalui kantor pemerintah.

Namun, beberapa tahapan pengawasan atau pemenuhan komitmen tetap dapat melibatkan Dinas Kesehatan kabupaten atau kota.

4. Pilih Perpanjangan SPP-IRT

Pada aplikasi SPPIRT BPOM, pilih fasilitas perpanjangan untuk SPP-IRT yang masa berlakunya akan habis. Perpanjangan hanya dapat digunakan untuk PIRT yang memang memenuhi ketentuan untuk diperpanjang.

Kemudian, periksa kembali data produk yang tersimpan di sistem.

Data tersebut dapat meliputi nama produk, jenis pangan, merek, kemasan, berat atau isi bersih, serta alamat tempat produksi.

Pastikan seluruh informasi tersebut sama dengan kondisi produk yang sekarang dipasarkan.

5. Periksa Data dan Label Produk

Data produk dan label perlu diperiksa sebelum permohonan diselesaikan. Jika terdapat perubahan pada kemasan atau informasi produk, sesuaikan terlebih dahulu melalui mekanisme perubahan data yang tersedia.

Jangan hanya memperhatikan desain kemasannya.

Periksa juga nama produk, komposisi, berat bersih, identitas produsen, tanggal kedaluwarsa atau informasi masa simpan, kode produksi, serta informasi lain yang diwajibkan.

Langkah tersebut penting karena kesalahan label dapat membuat produk tidak sesuai dengan ketentuan pangan olahan.

6. Kirim Permohonan Perpanjangan

Setelah seluruh data sudah sesuai, selesaikan permohonan melalui sistem SPPIRT yang terintegrasi dengan OSS. Jika persyaratan sistem terpenuhi, sertifikat dapat diproses dan diterbitkan secara elektronik.

BPOM menjelaskan bahwa dalam proses penerbitan SPP-IRT, nomor P-IRT dapat terbit secara otomatis apabila produk memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Namun, pelaku usaha tetap harus memperhatikan kewajiban pemenuhan komitmen dan pengawasan yang berlaku.

Syarat Perpanjang PIRT yang Perlu Disiapkan

Syarat perpanjang PIRT pada dasarnya berkaitan dengan legalitas usaha, SPP-IRT yang akan diperpanjang, data produk, keamanan pangan, label, dan kondisi sarana produksi.

Dokumen yang diminta dapat menyesuaikan kondisi usaha serta proses verifikasi dari pemerintah daerah.

Agar prosesnya lebih mudah, siapkan beberapa hal berikut.

  • NIB dan data usaha di OSS.

Pastikan NIB serta informasi kegiatan usaha masih sesuai dengan kondisi bisnis saat ini.

  • SPP-IRT lama.

Sertifikat lama digunakan untuk mengetahui produk dan nomor P-IRT yang akan diperpanjang.

  • Data pemilik atau penanggung jawab.

Pastikan identitas penanggung jawab sama dengan data yang tercatat pada sistem.

  • Data produk pangan.

Siapkan informasi mengenai nama produk, jenis pangan, merek, komposisi, kemasan, dan ukuran produk.

  • Rancangan label terbaru.

Gunakan desain label yang benar-benar dipakai pada produk yang sekarang diedarkan.

  • Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan jika sudah dimiliki.

Sertifikat PKP menjadi bagian penting dalam pemenuhan komitmen keamanan pangan pada usaha IRTP.

  • Data atau hasil pemeriksaan sarana produksi apabila diperlukan.

Dinas Kesehatan dapat melakukan pemeriksaan sarana untuk memastikan tempat produksi memenuhi ketentuan higiene dan keamanan pangan.

Beberapa standar pelayanan pemerintah daerah juga masih memasukkan pemeriksaan sarana dan Penyuluhan Keamanan Pangan sebagai bagian dari proses pemenuhan komitmen SPP-IRT.

Karena itu, jangan hanya fokus menyiapkan file untuk diunggah ke OSS.

Kondisi nyata tempat produksi juga harus tetap memenuhi standar.

Penelitian Nike Norma Epriliyana menunjukkan bahwa kepemilikan P-IRT dapat membantu meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus memperluas jaringan pemasaran usaha pangan rumahan.

Baca juga  Apa Arti Perseroan Terbatas (PT)? Penjelasan Lengkap dan Teori Personalitas Perseroan

Sementara itu, penelitian Vivi Sylvia Purborini juga menekankan pentingnya legalitas PIRT dan NIB bagi pelaku usaha pangan.

Artinya, kelengkapan legalitas tidak hanya berguna ketika menghadapi pemeriksaan pemerintah.

Legalitas juga dapat mendukung bisnis saat ingin masuk ke pasar yang lebih luas.

Berapa Biaya Perpanjang PIRT?

Biaya resmi pelayanan SPP-IRT melalui pemerintah pada dasarnya tidak dipungut biaya atau gratis. Namun, pelaku usaha tetap mungkin mengeluarkan biaya lain jika perlu memperbaiki kemasan, sarana produksi, atau menggunakan jasa pendampingan.

Sejumlah standar pelayanan pemerintah daerah mencantumkan biaya SPP-IRT sebesar Rp0 atau gratis.

Dengan demikian, kamu perlu membedakan antara biaya resmi pemerintah dan biaya pendukung usaha.

Beberapa biaya tambahan yang mungkin muncul antara lain:

  • biaya memperbarui desain label atau kemasan
  • biaya memperbaiki sarana produksi
  • biaya pengujian tertentu apabila memang diminta
  • biaya transportasi atau kebutuhan administrasi
  • biaya jasa konsultan jika menggunakan pendamping pihak ketiga.

Jadi, istilah “perpanjangan PIRT gratis” berarti layanan resmi pemerintah tidak menarik biaya perizinan.

Bukan berarti setiap pelaku usaha pasti tidak mengeluarkan biaya sama sekali selama proses tersebut.

Berapa Lama Proses Perpanjang PIRT?

Tidak ada satu angka yang dapat digunakan untuk semua kondisi perpanjangan PIRT. Penerbitan melalui sistem bisa berlangsung cepat, tetapi keseluruhan proses dapat lebih lama jika terdapat perbaikan dokumen, pemeriksaan sarana, pemenuhan komitmen, atau kendala pada sistem.

BPOM menjelaskan bahwa jika persyaratan penerbitan terpenuhi, SPP-IRT dapat diterbitkan dalam waktu sekitar 1 hari melalui sistem.

Namun, angka tersebut tidak berarti seluruh tahapan pengurusan di semua daerah selalu selesai dalam satu hari.

Standar pelayanan daerah menunjukkan waktu yang berbeda-beda.

Sebagai contoh, terdapat pemerintah daerah yang menetapkan waktu pelayanan sekitar 8 hari, 14 hari, hingga 20 hari kerja tergantung jenis pelayanan dan tahapan yang dijalankan.

Selain itu, proses pemenuhan komitmen tertentu setelah penerbitan SPP-IRT juga dapat berlangsung beberapa bulan.

Karena itu, jangan menjadikan estimasi satu hari sebagai alasan untuk mengurus perpanjangan pada saat terakhir.

Agar lebih aman, gunakan jadwal berikut:

  • 6 bulan sebelum habis: mulai cek masa berlaku dan data usaha.
  • 3 bulan sebelum habis: periksa label, sarana produksi, dan data produk.
  • 1 bulan sebelum habis: permohonan seharusnya sudah diajukan karena aturan menetapkan batas paling lambat satu bulan sebelum berakhir.

Dengan cara tersebut, pelaku usaha masih punya waktu untuk memperbaiki kekurangan tanpa membuat legalitas produk terputus.

Tips Agar Perpanjangan PIRT Tidak Terhambat

Masalah dalam perpanjangan PIRT sering muncul karena kondisi usaha sudah berubah dibanding saat sertifikat pertama kali dibuat. Karena itu, lakukan pengecekan data usaha, produk, label, dan tempat produksi sebelum mengirim permohonan.

Pertama, cocokkan data SPP-IRT lama dengan produk yang sekarang beredar.

Jika nama produk, merek, ukuran kemasan, atau penanggung jawab sudah berubah, jangan langsung menganggap seluruh perubahan otomatis ikut diperpanjang.

Kedua, pastikan data OSS dan NIB masih sesuai.

Perbedaan alamat atau kegiatan usaha dapat membuat proses administrasi menjadi lebih rumit.

Ketiga, periksa label produk secara menyeluruh.

Jangan hanya memastikan desain terlihat menarik, tetapi pastikan informasi yang dicantumkan juga sesuai dengan aturan.

Keempat, jaga kondisi tempat produksi.

Baca juga  Cara Melindungi Software dari Pembajakan: Strategi Hukum dan Teknisnya

Kebersihan, penyimpanan bahan, proses produksi, peralatan, dan higiene pekerja tetap menjadi bagian penting dari keamanan pangan.

Terakhir, buat pengingat masa berlaku legalitas usaha.

Untuk usaha yang memiliki banyak produk, buat daftar sederhana berisi nomor SPP-IRT, nama produk, tanggal terbit, dan tanggal berakhir.

Cara sederhana tersebut bisa mencegah sertifikat habis hanya karena tanggal perpanjangannya terlewat.

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Kesimpulan

Cara memperpanjang PIRT pada 2026 dilakukan melalui sistem OSS yang terintegrasi dengan aplikasi SPPIRT BPOM. Pelaku usaha dapat mulai memproses perpanjangan sejak 6 bulan sebelum sertifikat habis dan permohonannya harus diajukan paling lambat 1 bulan sebelum masa berlaku berakhir.

SPP-IRT berlaku selama 5 tahun.

Selain itu, layanan resmi pemerintah pada dasarnya tidak dipungut biaya.

Meski penerbitan melalui sistem dapat berlangsung cepat, waktu keseluruhan proses dapat berbeda tergantung kelengkapan data, kondisi sarana, pemenuhan komitmen, dan pelayanan pemerintah daerah.

Karena itu, sebaiknya jangan menunggu sampai SPP-IRT hampir kedaluwarsa.

Menurut pendapat saya, mengurus perpanjangan lebih awal jauh lebih aman dibanding harus menghentikan distribusi karena sertifikat sudah tidak berlaku.

Legalitas yang selalu aktif juga menunjukkan bahwa usaha dikelola secara lebih tertib, profesional, dan siap berkembang.

Ringkasan

  • Istilah resmi PIRT saat ini adalah SPP-IRT.
  • SPP-IRT berlaku selama 5 tahun sejak diterbitkan.
  • Perpanjangan dapat mulai diproses sekitar 6 bulan sebelum masa berlaku habis.
  • Permohonan perpanjangan harus diajukan paling lambat 1 bulan sebelum SPP-IRT berakhir.
  • Pengajuan dilakukan melalui OSS yang terintegrasi dengan aplikasi SPPIRT BPOM.
  • NIB menjadi data penting untuk mengakses layanan SPP-IRT.
  • Data produk, label, penanggung jawab, dan sarana produksi perlu diperiksa kembali.
  • Layanan resmi pemerintah untuk SPP-IRT pada dasarnya gratis atau Rp0.
  • Penerbitan melalui sistem dapat berlangsung sekitar 1 hari jika persyaratan terpenuhi, tetapi keseluruhan proses dapat lebih lama.
  • Aturan utama SPP-IRT saat ini adalah Peraturan BPOM Nomor 4 Tahun 2024.
  • Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko saat ini mengacu pada PP Nomor 28 Tahun 2025, bukan lagi PP Nomor 5 Tahun 2021.

Referensi

  1. Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia. Peraturan BPOM Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pedoman Penerbitan Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga. 2024.
  2. Pemerintah Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. 2025.
  3. Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia. Aplikasi SPPIRT Terintegrasi OSS. Diakses September 2026.
  4. Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia. Tata Cara Penerbitan SPP-IRT, Istana UMKM. 2025.
  5. Badan Pusat Statistik. Statistik Penyediaan Makanan Minuman 2024. Jakarta: BPS, 2025.
  6. Epriliyana, Nike Norma. “Urgensi Ijin Keamanan Pangan (P-IRT) Dalam Upaya Membangun Kepercayaan Konsumen dan Meningkatkan Jaringan Pemasaran.” Jurnal Manajemen dan Bisnis Indonesia, Vol. 5 No. 1, 2019, hlm. 21–31.
  7. Purborini, Vivi Sylvia. “Pentingnya Legalitas PIRT dan NIB bagi Pelaku Usaha Kue Kering.” Jurnal Magister Hukum Perspektif, Vol. 14 No. 1, 2023, hlm. 28–37.
  8. Dinas PMPTSP Kabupaten Gresik. Standar Pelayanan PB UMKU Sertifikasi Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga.
  9. Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo. Standar Pelayanan Pemenuhan Komitmen SPP-IRT. Diakses 2026.

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi