Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai perlu dipahami, terutama bagi pelaku usaha, importir, eksportir, maupun masyarakat yang sering menerima barang dari luar negeri.
DJBC memiliki tanggung jawab dalam urusan kepabeanan dan cukai. Pelaksanaannya mencakup pelayanan, pengawasan, pengamanan penerimaan negara, sampai penindakan terhadap pelanggaran.
Baca juga: Panduan SP2DK Pajak: Cara Menjawab dan Dokumen yang Disiapkan
Mengenal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau DJBC merupakan unit eselon I di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Dalam percakapan sehari-hari, masyarakat biasanya menyebutnya dengan nama Bea Cukai.
Tugas utama lembaga ini berkaitan dengan pelaksanaan kebijakan pemerintah dalam bidang kepabeanan dan cukai. Karena itu, aktivitas DJBC berhubungan erat dengan kegiatan perdagangan lintas negara, peredaran barang tertentu, serta penerimaan negara.
Kepabeanan dan cukai punya cakupan berbeda
Kepabeanan berhubungan dengan pengawasan lalu lintas barang yang keluar dan masuk wilayah Indonesia. Cukai memiliki ruang lingkup yang berbeda.
Beberapa kelompok barang kena cukai antara lain:
- etil alkohol;
- minuman yang mengandung etil alkohol; dan
- hasil tembakau.
Tugas DJBC dalam Bidang Kepabeanan dan Cukai
Ketika membahas tugas dan fungsi Bea Cukai, pembahasannya tidak berhenti pada pemeriksaan barang. Ada sejumlah pekerjaan yang berjalan bersamaan. DJBC memberikan layanan kepada masyarakat, menjalankan pengawasan, serta mengambil tindakan ketika menemukan pelanggaran.
Merumuskan dan menjalankan kebijakan
DJBC membantu Kementerian Keuangan dalam menjalankan kebijakan kepabeanan dan cukai. Kebijakan tersebut mencakup berbagai kegiatan yang berkaitan dengan ekspor, impor, serta peredaran barang kena cukai.
Posisinya cukup penting dalam sistem perdagangan Indonesia. Peraturan dan kebijakan yang dijalankan pun perlu mengikuti perubahan aktivitas perdagangan, kondisi ekonomi, serta perkembangan hubungan dagang internasional.
Karena itu, pelaku usaha perlu mengikuti ketentuan terbaru. Jangan hanya mengandalkan informasi lama yang pernah digunakan dalam transaksi sebelumnya.
Memberikan pelayanan kepabeanan dan cukai
Pelayanan menjadi bagian penting dalam fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Masyarakat dan pelaku usaha berhubungan dengan DJBC dalam berbagai proses administrasi yang berkaitan dengan kegiatan ekspor, impor, dan cukai.
Pelayanan tersebut dapat mencakup:
- pemberitahuan pabean;
- pelayanan impor;
- pelayanan ekspor;
- pelayanan barang kiriman;
- pelayanan barang bawaan penumpang;
- fasilitas kepabeanan; serta
- layanan administrasi di bidang cukai.
Baca juga: Pengertian dan Cara Aktivasi Akun Coretax : NPWP 16 Digit & Reset
Melaksanakan pengawasan
Setelah pelayanan, ada fungsi pengawasan. DJBC mengawasi lalu lintas barang yang melewati wilayah pabean Indonesia. Pemeriksaan dapat dilakukan terhadap barang, dokumen, sarana pengangkut, maupun aktivitas tertentu sesuai ketentuan.
Tujuannya jelas. Pemerintah perlu memastikan barang yang keluar dan masuk Indonesia memenuhi aturan.
Pengawasan juga berfungsi mencegah penyelundupan dan peredaran barang yang dilarang atau dibatasi. Dengan begitu, kepentingan negara dan keamanan masyarakat dapat lebih terjaga.
Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Untuk memahami fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, kita perlu melihat beberapa pekerjaan yang saling berhubungan. Pelayanan, pengawasan, penerimaan, dan penegakan hukum berjalan dalam satu sistem.
Memberikan pelayanan dan fasilitas perdagangan
DJBC menyediakan layanan bagi pelaku usaha yang menjalankan aktivitas ekspor maupun impor. Pemerintah juga memberikan sejumlah fasilitas kepabeanan untuk mendukung kegiatan ekonomi tertentu.
Artinya, memperoleh fasilitas bukan berarti seluruh kewajiban kepabeanan otomatis hilang. Pelaku usaha tetap perlu mengikuti prosedur dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Mengawasi pergerakan barang
Pengawasan dilakukan terhadap barang yang masuk dan keluar melalui kawasan pabean. DJBC dapat menggunakan pemeriksaan dokumen maupun pemeriksaan fisik berdasarkan tingkat risiko.
Pendekatan berbasis risiko membuat pengawasan lebih terarah. Petugas dapat memberikan perhatian lebih kepada barang atau transaksi yang memiliki tingkat risiko tertentu.
Mengamankan penerimaan negara
Salah satu fungsi penting lainnya berkaitan dengan penerimaan negara. DJBC berperan dalam pemungutan dan pengawasan kewajiban yang berkaitan dengan bea masuk, bea keluar dalam kondisi tertentu, serta cukai.
Perlu diperhatikan juga bahwa bea masuk, cukai, dan pajak merupakan hal yang berbeda. Masing-masing mempunyai dasar hukum serta mekanisme pengenaan sendiri.
Kewenangan Bea Cukai dalam Pengawasan
Kewenangan Bea Cukai berasal dari peraturan perundang-undangan. Kewenangan tersebut menjadi dasar bagi petugas ketika melakukan pemeriksaan, pengawasan, hingga tindakan tertentu terhadap dugaan pelanggaran.
Pemeriksaan barang dan dokumen
Dalam keadaan tertentu, petugas dapat memeriksa barang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia. Dokumen kepabeanan pun dapat diperiksa untuk mengetahui apakah informasi yang disampaikan sudah sesuai.
Kesalahan administrasi dapat menimbulkan konsekuensi. Terlebih jika kesalahan tersebut berkaitan dengan upaya menghindari kewajiban kepabeanan atau dilakukan dengan sengaja.
Melakukan penindakan
DJBC mempunyai fungsi penindakan terhadap pelanggaran kepabeanan dan cukai. Langkah tersebut dapat dilakukan ketika petugas menemukan indikasi pelanggaran berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Karena itu, jangan menganggap pemeriksaan Bea Cukai sebagai urusan administratif semata. Ada aspek penegakan hukum yang ikut melekat pada kewenangan tersebut.
Menjalankan penyidikan sesuai kewenangan
Pada perkara tertentu, pejabat DJBC dapat menjalankan kewenangan sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau PPNS. Kewenangan ini diberikan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Bagian ini sering luput dari perhatian masyarakat. Banyak yang mengira tugas Bea Cukai hanya memeriksa paket dan menghitung pungutan. Padahal, kewenangannya mencakup aspek pengawasan dan penegakan hukum.

| Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS! |
Peran DJBC dalam Perdagangan Internasional
Peran DJBC dalam perdagangan internasional cukup strategis bagi Indonesia. Aktivitas ekspor dan impor terus berjalan setiap hari. Karena itu, dibutuhkan sistem pengawasan yang mampu menjaga kelancaran perdagangan sekaligus memastikan aturan tetap dipatuhi.
Mengawasi barang ekspor dan impor
Barang yang masuk ke Indonesia harus memenuhi ketentuan kepabeanan. Begitu pula barang yang dikirim ke luar negeri. Eksportir tetap perlu mengikuti prosedur sesuai jenis barang dan kebijakan yang berlaku.
Terlebih untuk barang tertentu, terdapat aturan tambahan yang perlu diperhatikan. Jangan sampai dokumen baru diperiksa setelah barang sudah berada di pelabuhan atau bandara.
Membantu melindungi masyarakat
Pengawasan DJBC berkaitan dengan perlindungan masyarakat dari peredaran barang ilegal atau barang yang dilarang. Barang tertentu juga perlu mendapatkan pengawasan karena dapat menimbulkan risiko bagi keamanan atau kesehatan.
Maka, tugas dan fungsi Bea Cukai memiliki hubungan dengan kepentingan masyarakat dan perekonomian nasional. Dampaknya tidak berhenti pada aktivitas di pelabuhan atau bandara.
Mendukung penerimaan negara
Penerimaan yang berasal dari sektor kepabeanan dan cukai menjadi bagian dari penerimaan negara. DJBC menjalankan pemungutan sekaligus pengawasan agar kewajiban tersebut terlaksana sesuai aturan.
Pada sektor cukai, misalnya, pemerintah dapat menggunakan kebijakan tersebut untuk mengendalikan konsumsi barang tertentu. Dengan demikian, fungsi fiskal berjalan bersama fungsi regulasi.
Perbedaan Bea Cukai, Bea Masuk, dan Cukai
Istilah Bea Cukai, bea masuk, dan cukai kerap dianggap memiliki arti yang sama. Padahal, ketiganya berbeda.
Bea Cukai merujuk pada institusi serta bidang kepabeanan dan cukai. Sementara itu, bea masuk merupakan pungutan negara berdasarkan undang-undang kepabeanan terhadap barang yang diimpor.
Adapun cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan pada barang tertentu dengan karakteristik khusus. Pengaturannya terdapat dalam Undang-Undang Cukai.
FAQ Tugas dan Fungsi DJBC
1. Apa tugas utama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?
Tugas utama DJBC berkaitan dengan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kepabeanan dan cukai. Dalam pelaksanaannya, DJBC memberikan pelayanan, melakukan pengawasan, mengamankan penerimaan negara, serta menjalankan penegakan hukum sesuai kewenangan.
2. Apakah Bea Cukai hanya mengurus barang impor?
Tidak. DJBC juga berkaitan dengan kegiatan ekspor dan pengelolaan cukai. Selain itu, lembaga ini menjalankan pengawasan serta penindakan terhadap pelanggaran kepabeanan dan cukai.
3. Mengapa barang dari luar negeri bisa diperiksa Bea Cukai?
Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan barang dan dokumen telah memenuhi ketentuan. Langkah tersebut juga membantu mencegah penyelundupan serta masuknya barang yang dilarang atau dibatasi.
Ringkasan
- DJBC merupakan unit di bawah Kementerian Keuangan yang menangani bidang kepabeanan dan cukai.
- Tugas DJBC meliputi pelayanan, pengawasan, pemberian fasilitas, penerimaan negara, dan penegakan hukum.
- DJBC mengawasi barang yang masuk serta keluar dari wilayah Indonesia.
- Kewenangan Bea Cukai mempunyai dasar hukum dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
- Bea masuk dan cukai merupakan jenis pungutan yang berbeda dengan dasar pengenaan masing-masing.
- DJBC ikut menjaga masyarakat dari peredaran barang ilegal serta membantu menciptakan perdagangan yang tertib.
- Pelaku usaha sebaiknya memahami aturan kepabeanan sebelum menjalankan kegiatan ekspor maupun impor.

| Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS! |
Kesimpulan
Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mencakup banyak hal. Mulai dari pelayanan kepabeanan, pengawasan barang, pemberian fasilitas, pengamanan penerimaan negara, sampai penindakan atas pelanggaran.
Menurut saya, persoalan kepabeanan sebaiknya dipersiapkan sebelum transaksi atau pengiriman berlangsung. Jangan menunggu barang tertahan baru mencari informasi. Dengan memahami prosedurnya sejak awal, risiko kesalahan administrasi maupun masalah hukum dapat ditekan.
Jika kamu membutuhkan bantuan untuk memahami dokumen yang berkaitan dengan kegiatan perdagangan internasional, manfaatkan layanan konsultasi yang tersedia. Kamu bisa mengklik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website untuk mendapatkan arahan sesuai kebutuhan.
Referensi
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
https://peraturan.bpk.go.id/Details/40184/uu-no-10-tahun-1995 - Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.
https://peraturan.bpk.go.id/Details/39993/uu-no-39-tahun-2007 - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
https://www.beacukai.go.id/ - Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum.
https://jdih.kemenkeu.go.id/ - Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum BPK RI, basis data peraturan perundang-undangan Indonesia.
https://peraturan.bpk.go.id/ - Kementerian Keuangan Republik Indonesia, informasi regulasi dan kebijakan bidang kepabeanan serta cukai.
https://www.kemenkeu.go.id/





