Kekayaan Intelektual atau KI merupakan aset penting yang dapat membantu bisnis mempertahankan inovasi dan keunggulannya dari pesaing.
Namun, setiap inovasi tidak selalu harus dilindungi dengan cara yang sama.
Pemilik bisnis biasanya perlu memilih apakah inovasinya lebih tepat didaftarkan sebagai paten atau tetap disimpan sebagai rahasia dagang.
Keduanya sama-sama dapat memberikan perlindungan hukum, tetapi cara kerja, jangka waktu, biaya, serta risikonya berbeda.
Di Indonesia, rahasia dagang masih diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, yang sampai saat ini berstatus berlaku.
Sementara itu, aturan paten mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten yang terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024.
Aturan paten tersebut juga perlu dibaca bersama Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 255/PUU-XXIII/2025 tanggal 28 Agustus 2026, yang menghidupkan kembali pembatasan tertentu terhadap temuan yang tidak dapat diberi paten, terutama terkait penggunaan baru produk yang sudah dikenal dan bentuk baru senyawa tertentu yang tidak meningkatkan khasiat secara bermakna.
Menurut saya, menentukan antara paten dan rahasia dagang sebaiknya tidak hanya dianggap sebagai urusan administrasi hukum.
Pilihan tersebut juga menjadi bagian dari strategi bisnis karena keputusan yang salah dapat membuat teknologi perusahaan terlalu cepat diketahui pesaing atau justru membuat perusahaan kesulitan mencegah inovasinya ditiru.
Rahasia Dagang vs Paten, Mana yang Lebih Cocok untuk Bisnis Anda?
Rahasia dagang cocok untuk informasi penting yang bisa terus dijaga kerahasiaannya, sedangkan paten lebih cocok untuk invensi teknologi yang membutuhkan hak eksklusif dari negara.
Pilihannya perlu disesuaikan dengan jenis inovasi, kemungkinan ditiru pesaing, umur ekonomis teknologi, dan kemampuan bisnis menjaga informasi tersebut.
Rahasia dagang pada dasarnya melindungi informasi di bidang teknologi atau bisnis yang tidak diketahui masyarakat umum, memiliki nilai ekonomi karena sifatnya yang rahasia, dan memang dijaga kerahasiaannya oleh pemilik.
Menurut UU Nomor 30 Tahun 2000, informasi tersebut dapat berupa metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi teknologi dan bisnis lainnya yang memiliki nilai ekonomi.
Berbeda dari paten, pemilik tidak perlu mendaftarkan informasi tersebut untuk mendapatkan perlindungan sebagai rahasia dagang.
Namun, pemilik harus benar-benar melakukan langkah yang layak untuk menjaga informasi agar tidak diketahui pihak yang tidak berkepentingan.
WIPO juga menjelaskan bahwa perlindungan rahasia dagang membutuhkan langkah pengamanan yang wajar, misalnya pembatasan akses, perlindungan sistem teknologi informasi, serta perjanjian kerahasiaan atau Non-Disclosure Agreement (NDA).
Sementara itu, paten memberikan hak eksklusif kepada inventor untuk menjalankan sendiri invensinya atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya dalam jangka waktu tertentu.
Untuk mendapatkan paten biasa, suatu invensi harus bersifat baru, memiliki langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri.
Berikut perbedaan sederhana antara rahasia dagang vs paten:
| Aspek | Rahasia Dagang | Paten |
| Yang dilindungi | Informasi teknologi atau bisnis yang rahasia | Invensi di bidang teknologi |
| Pendaftaran | Tidak perlu pendaftaran untuk memperoleh perlindungan | Harus mengajukan permohonan paten |
| Informasi | Tetap disimpan secara rahasia | Invensi harus dijelaskan dalam dokumen permohonan |
| Jangka waktu | Dapat terus dilindungi selama tetap memenuhi syarat sebagai rahasia | Paten biasa berlaku 20 tahun sejak tanggal penerimaan |
| Risiko ditiru | Lebih rentan jika berhasil ditemukan secara sah oleh pihak lain | Pemegang paten memiliki hak eksklusif sesuai ruang lingkup patennya |
| Biaya | Tidak ada biaya pendaftaran hak rahasia dagang | Ada biaya pengajuan dan kewajiban terkait pemeliharaan paten |
| Risiko utama | Informasi bocor atau ditemukan secara mandiri | Masa perlindungan terbatas dan informasi invensi dipublikasikan |
Paten biasa di Indonesia diberikan selama 20 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan dan tidak dapat diperpanjang.
Selain itu, permohonan paten pada umumnya mulai diumumkan paling lambat tujuh hari setelah lewat 18 bulan sejak tanggal penerimaan atau tanggal prioritas.
Karena itu, perusahaan perlu memahami bahwa memilih paten berarti bersedia menjelaskan invensinya agar dapat diperiksa dan pada tahap tertentu diketahui publik.
Data World Intellectual Property Indicators 2025 dari WIPO menunjukkan bahwa sekitar 3,7 juta permohonan paten diajukan secara global sepanjang 2024, naik sekitar 4,9% dibandingkan tahun sebelumnya.
Data tersebut menunjukkan bahwa paten tetap menjadi salah satu instrumen penting dalam melindungi inovasi teknologi di berbagai negara.
Kapan Pilih Rahasia Dagang daripada Paten?
Rahasia dagang lebih cocok dipilih ketika informasi sulit diketahui hanya dengan melihat atau membongkar produk, mempunyai nilai bisnis jangka panjang, dan bisa dijaga dengan sistem keamanan yang baik.
Contohnya dapat berupa formula, metode produksi, algoritma internal, strategi bisnis, atau informasi komersial tertentu.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar pada Maret 2026 menegaskan bahwa tidak semua inovasi harus dilindungi melalui paten.
Dalam kondisi tertentu, rahasia dagang justru dapat menjadi pilihan yang lebih tepat karena perusahaan tidak perlu membuka informasi penting tersebut kepada publik.
Secara praktis, rahasia dagang dapat dipertimbangkan jika:
- Informasi sulit diketahui melalui pemeriksaan atau pembongkaran produk
- Informasi diperkirakan masih bernilai bagi bisnis dalam waktu yang panjang
- Hanya beberapa orang tertentu yang membutuhkan akses terhadap informasi tersebut
- Perusahaan mempunyai sistem keamanan yang mampu menjaga informasi tetap rahasia
- Informasi memiliki nilai ekonomi tetapi tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan paten
WIPO menjelaskan bahwa rahasia dagang dapat terus dilindungi tanpa batas waktu tertentu selama informasi tersebut tetap memenuhi persyaratan sebagai informasi rahasia.
Artinya, usia perlindungannya sangat bergantung pada kemampuan perusahaan menjaga informasi tersebut.
Kapan Paten Lebih Tepat Dipilih?
Paten lebih tepat dipertimbangkan ketika sebuah teknologi mudah diketahui setelah produk beredar di pasar dan perusahaan membutuhkan hak eksklusif untuk mencegah pihak lain menggunakan invensi tersebut tanpa izin.
Kondisi seperti ini sering ditemukan pada mesin, alat, komposisi, sistem, atau proses teknologi yang dapat dipelajari pesaing.
Misalnya, sebuah perusahaan menciptakan mekanisme baru pada mesin pengemasan.
Setelah mesin tersebut dijual, pesaing mungkin dapat membeli produknya, membongkar komponennya, kemudian memahami cara kerja teknologi di dalamnya.
Dalam kondisi seperti itu, hanya mengandalkan rahasia dagang bisa menjadi pilihan yang berisiko.
WIPO menjelaskan bahwa perlindungan rahasia dagang pada umumnya tidak mencegah pihak lain menemukan informasi yang sama secara mandiri atau melalui reverse engineering yang dilakukan secara sah.
Karena itu, tingkat kemudahan suatu produk untuk dibongkar dan dipelajari menjadi salah satu pertimbangan penting sebelum memilih antara rahasia dagang dan paten.
Kenapa Coca-Cola Pilih Rahasia Dagang, Bukan Paten?
Coca-Cola menjadi salah satu contoh paling terkenal dari penggunaan rahasia dagang karena formula minumannya telah dijaga selama lebih dari satu abad.
Strategi tersebut membuat formula Coca-Cola dapat tetap dirahasiakan tanpa terikat batas perlindungan 20 tahun seperti paten biasa.
Coca-Cola menjelaskan bahwa formula minuman yang dibuat oleh Dr. John S. Pemberton pada 1886 telah dijaga secara ketat sejak awal dan hanya diketahui oleh kelompok terbatas.
Formula tersebut kemudian pernah disimpan di dalam brankas bank sebelum dipindahkan ke fasilitas khusus di World of Coca-Cola, Atlanta.
Strategi tersebut sering digunakan sebagai contoh mengapa rahasia dagang dapat lebih menarik untuk sebuah resep atau formula yang sulit diketahui melalui produk akhirnya.
Penelitian Devia Junita Nur Latipah dan Aris Setiawan Padilah dalam MAGISTRA Law Review tahun 2025 juga membahas Formula 7X Coca-Cola sebagai contoh penggunaan rahasia dagang sebagai alternatif paten.
Penelitian tersebut menjelaskan bahwa pengamanan melalui kontrak, pengamanan fisik, dan perlindungan digital telah membantu menjaga nilai komersial formula tersebut selama lebih dari satu abad.
Jika formula seperti Coca-Cola dahulu dilindungi menggunakan paten biasa, hak patennya hanya akan berlaku selama jangka waktu yang ditentukan undang-undang.
Setelah masa paten berakhir, pemegang paten tidak lagi memiliki hak eksklusif berdasarkan paten tersebut.
Karena itu, rahasia dagang dapat menjadi pilihan menarik untuk formula atau pengetahuan internal yang sulit ditemukan pesaing dan dapat terus dijaga kerahasiaannya.
Namun, strategi Coca-Cola tidak berarti setiap bisnis harus memilih rahasia dagang.
Tidak semua perusahaan mempunyai sumber daya, sistem keamanan, dan kontrol internal yang cukup kuat untuk menjaga informasi penting selama puluhan tahun.
Risiko dan Keunggulan Rahasia Dagang Dibanding Paten
Rahasia dagang unggul karena dapat bertahan selama informasi tetap rahasia dan tidak mengharuskan informasi tersebut diumumkan kepada publik.
Namun, perlindungan ini dapat menjadi lemah apabila pesaing menemukan informasi yang sama secara mandiri, melakukan reverse engineering secara sah, atau informasi tersebut akhirnya diketahui publik.
Beberapa keunggulan rahasia dagang antara lain:
- Tidak perlu mendaftarkan hak untuk memperoleh perlindungan
- Tidak mempunyai batas waktu perlindungan tertentu selama syarat kerahasiaannya tetap terpenuhi
- Informasi penting tidak perlu dibuka kepada publik
- Cocok untuk formula, metode produksi, algoritma internal, data bisnis, dan pengetahuan teknis tertentu
Namun, risiko rahasia dagang juga perlu diperhatikan:
- Perlindungan dapat hilang apabila informasi sudah menjadi pengetahuan umum
- Pesaing dapat menemukan informasi yang sama melalui penelitian atau pengembangan sendiri
- Produk yang beredar dapat dipelajari melalui reverse engineering yang sah dalam kondisi tertentu
- Perusahaan harus mampu membuktikan bahwa informasi benar-benar dijaga kerahasiaannya
Di Indonesia, UU Rahasia Dagang juga mengatur bahwa rekayasa ulang terhadap produk tertentu tidak dianggap sebagai pelanggaran apabila dilakukan semata-mata untuk kepentingan pengembangan lebih lanjut atas produk yang bersangkutan.
Sementara itu, keunggulan utama paten adalah adanya hak eksklusif yang lebih jelas terhadap invensi yang telah mendapatkan perlindungan.
Namun, pemilik paten harus menerima bahwa perlindungannya memiliki batas waktu dan informasi mengenai invensi akan masuk ke dalam proses publikasi paten.
Bagaimana Mengurangi Risiko Kebocoran Rahasia Dagang?
Perusahaan tidak cukup hanya menuliskan kata “rahasia” pada dokumen penting.
Perlindungan rahasia dagang perlu dijalankan melalui kontrak, pembatasan akses, keamanan digital, pencatatan aktivitas, dan prosedur yang jelas bagi karyawan maupun mitra bisnis.
Kajian Ahmad M. Ramli dan rekan-rekan mengenai rahasia dagang dalam industri jasa telekomunikasi menunjukkan bahwa perkembangan teknologi membuat risiko kebocoran informasi semakin perlu diperhatikan oleh perusahaan.
WIPO juga merekomendasikan langkah keamanan yang wajar, termasuk pembatasan akses, password, keamanan jaringan, dan perjanjian kerahasiaan.
Dalam praktik bisnis, perusahaan dapat melakukan beberapa langkah berikut:
- Membuat Non-Disclosure Agreement (NDA) untuk karyawan, vendor, konsultan, dan mitra yang mendapatkan akses ke informasi penting
- Membatasi akses informasi hanya kepada orang yang benar-benar membutuhkannya untuk bekerja
- Menyimpan informasi penting menggunakan sistem digital yang memiliki pengamanan memadai
- Mencatat siapa saja yang membuka, mengubah, mengunduh, atau membagikan informasi tertentu
- Memberikan klasifikasi seperti internal, confidential, atau highly confidential pada informasi perusahaan
- Segera mencabut akses ketika karyawan berhenti bekerja atau kerja sama dengan pihak luar berakhir
Langkah tersebut tidak hanya mengurangi risiko kebocoran, tetapi juga dapat membantu perusahaan menunjukkan bahwa informasi tersebut memang dijaga dengan serius.
Bisa Gabungkan Paten dan Rahasia Dagang?
Paten dan rahasia dagang tidak selalu harus dipilih salah satu untuk seluruh teknologi perusahaan.
Bisnis dapat menggunakan paten pada bagian teknologi yang mudah dilihat atau ditiru, kemudian menjaga formula, parameter, data, dan pengetahuan internal lainnya sebagai rahasia dagang.
WIPO juga menjelaskan bahwa rahasia dagang dapat digunakan bersama paten, hak cipta, desain industri, dan bentuk perlindungan KI lainnya dalam satu strategi bisnis.
Misalnya, perusahaan pembuat mesin makanan dapat mematenkan mekanisme utama mesin yang mudah dibongkar dan dipelajari pesaing.
Sementara itu, formula bahan, pengaturan mesin, data kalibrasi, daftar pemasok, atau cara mengoptimalkan produksi dapat tetap dijaga sebagai rahasia dagang.
Pendekatan seperti ini sering disebut sebagai strategi perlindungan KI gabungan atau hybrid IP strategy.
Sebelum menentukan pilihan, bisnis dapat melakukan IP Mapping dengan menjawab tiga pertanyaan sederhana:
- Apakah pesaing bisa mengetahui inovasi hanya dengan membeli dan mempelajari produk?
- Apakah inovasi tersebut masih memiliki nilai ekonomi setelah 20 tahun?
- Apakah perusahaan benar-benar mampu menjaga informasi tersebut tetap rahasia?
Jika jawabannya menunjukkan inovasi mudah dibongkar dan ditiru, paten dapat menjadi pilihan yang lebih kuat.
Sebaliknya, jika informasi sulit diketahui dan perusahaan mampu menjaganya dengan baik, rahasia dagang dapat menjadi strategi yang lebih menarik.
Kesimpulan
Tidak ada pilihan yang selalu lebih unggul dalam perbandingan rahasia dagang vs paten.
Rahasia dagang lebih cocok untuk informasi yang dapat terus dijaga kerahasiaannya, sedangkan paten lebih tepat untuk invensi teknologi yang mudah dipelajari pesaing dan membutuhkan hak eksklusif dari negara.
Karena itu, pemilik bisnis perlu mempertimbangkan jenis inovasi, usia ekonomis teknologi, kemampuan menjaga kerahasiaan, risiko reverse engineering, dan biaya perlindungan sebelum menentukan pilihan.
Menurut pendapat saya, perusahaan tidak perlu memaksakan seluruh inovasi masuk ke dalam satu jenis perlindungan KI.
Strategi yang lebih efektif adalah memetakan setiap bagian inovasi, kemudian menggunakan paten untuk teknologi yang mudah ditiru dan rahasia dagang untuk formula, algoritma, metode internal, atau data bisnis yang dapat terus dijaga kerahasiaannya.
Ringkasan
Rahasia dagang dan paten sama-sama dapat digunakan untuk melindungi keunggulan bisnis, tetapi keduanya bekerja dengan cara berbeda.
Pemilik bisnis perlu melihat risiko kebocoran, kemampuan pesaing meniru teknologi, serta umur ekonomis inovasi sebelum menentukan pilihan.
- Rahasia dagang di Indonesia masih diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
- Aturan paten mengacu pada UU Nomor 13 Tahun 2016 yang terakhir diubah melalui UU Nomor 65 Tahun 2024.
- Pada 28 Agustus 2026, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 255/PUU-XXIII/2025 menghidupkan kembali batasan tertentu terhadap temuan yang tidak dapat diberi paten, terutama untuk mencegah praktik evergreening pada bidang tertentu.
- Rahasia dagang tidak membutuhkan pendaftaran hak, tetapi perusahaan harus benar-benar menjaga informasi tersebut tetap rahasia.
- Paten biasa memberikan perlindungan selama 20 tahun sejak tanggal penerimaan dan tidak dapat diperpanjang.
- Rahasia dagang lebih cocok jika informasi sulit diketahui melalui produk dan dapat terus dijaga secara internal.
- Paten lebih cocok ketika teknologi mudah dianalisis, dibongkar, atau ditiru setelah produk dipasarkan.
- Coca-Cola merupakan salah satu contoh terkenal perusahaan yang mempertahankan formula produknya melalui rahasia dagang.
- NDA, pembatasan akses, keamanan digital, dan pencatatan aktivitas dapat membantu menjaga rahasia dagang.
- Perusahaan juga dapat menggabungkan paten dan rahasia dagang dalam satu strategi perlindungan KI.
Referensi
- Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Database Peraturan BPK RI.
- Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024. Database Peraturan BPK RI.
- Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 255/PUU-XXIII/2025 tentang Pengujian UU Nomor 65 Tahun 2024 tentang Paten. Putusan tanggal 28 Agustus 2026.
- Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Pengenalan Paten: Syarat Invensi dan Masa Pelindungan Paten.
- Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Frequently Asked Questions: Publikasi Paten.
- Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. “Rahasia Dagang Jadi Alternatif Pelindungan Inovasi.” 17 Maret 2026.
- World Intellectual Property Organization. World Intellectual Property Indicators 2025. WIPO, 2025.
- World Intellectual Property Organization. WIPO Guide to Trade Secrets and Innovation.
- The Coca-Cola Company. “Coca-Cola’s Formula Is at the World of Coca-Cola.”
- Latipah, Devia Junita Nur & Aris Setiawan Padilah. “Rahasia Dagang Sebagai Alternatif Paten: Studi Kasus Formula 7X Coca-Cola dan Pelajaran bagi Bisnis Modern.” MAGISTRA Law Review, Vol. 6 No. 2, 2025.
- Ramli, Ahmad M., Sinta Dewi, Laina Rafianti, Tasya Safiranita Ramli, Sherly Ayuna Putri, dan Maudy Andreana Lestari. “Pelindungan Rahasia Dagang dalam Industri Jasa Telekomunikasi.” Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, Vol. 15 No. 2, 2021, hlm. 215–230.





