Terbaru

Pajak

NPWP Adalah: Pengertian, Fungsi, dan Cara Membuatnya

Ditulis oleh Penulis External

Daftar Isi

NPWP adalah nomor yang wajib kamu miliki begitu penghasilan mulai dianggap kena pajak.

Sederhana, kan? Sayangnya, banyak orang menunda pembuatannya. Alasannya macam-macam. Ada yang menganggap prosesnya ribet, ada juga yang sama sekali belum tahu apa gunanya nomor ini bagi hidup mereka sehari-hari.

Padahal, dari urusan lapor pajak tahunan sampai mengajukan kredit ke bank, NPWP selalu muncul sebagai syarat wajib. Saya sendiri, sebagai praktisi hukum yang cukup sering menangani sengketa pajak klien, melihat langsung bagaimana keterlambatan mengurus NPWP bisa berujung pada kerugian yang sebenarnya bisa dihindari.

Contohnya sederhana. Wajib pajak yang belum terdaftar bisa dikenakan tarif pajak penghasilan yang jauh lebih tinggi.

Karena itu, memahami NPWP sejak awal akan menyelamatkan kamu dari masalah administratif, bahkan hukum, di kemudian hari. Nah, di artikel ini kita akan bahas tuntas soal pengertian, fungsi, jenis, sampai cara membuat NPWP secara online lewat sistem terbaru DJP.

Apa Itu NPWP Menurut Undang-Undang Perpajakan?

Secara hukum, definisi NPWP tertuang jelas dalam Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Undang-undang ini kemudian diperbarui lewat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang sering disingkat UU HPP.

Nomor ini diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak, atau yang biasa disebut DJP, sebagai sarana administrasi sekaligus identitas resmi wajib pajak.

Ada perubahan besar yang terjadi belakangan ini. Sejak Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 berlaku pada 14 Juli 2022, format NPWP mulai berubah total.

Nomor Induk Kependudukan, alias NIK, dipakai langsung sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi. Namun jadwal penerapannya sempat molor.

Awalnya pemerintah menargetkan implementasi penuh mulai 1 Januari 2024. Rupanya, lewat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2023, tenggat itu diundur menjadi 1 Juli 2024.

Sejak tanggal itulah NIK dan NPWP format 16 digit benar-benar dipakai secara menyeluruh di seluruh layanan DJP. Sementara itu, wajib pajak badan dan instansi pemerintah tetap memakai format 16 digit, hanya saja dengan pola penomoran yang berbeda.

Tujuannya jelas, menyederhanakan administrasi sekaligus mempercepat integrasi data kependudukan dengan data perpajakan secara nasional.

Dari kacamata hukum, penyatuan NIK dan NPWP ini sebenarnya memperkuat basis data perpajakan pemerintah. Dengan begitu, DJP bisa memantau kepatuhan wajib pajak jauh lebih akurat.

Baca juga  Data Geometris NPWP Error Coretax? Ini Penyebab dan Solusinya

Di sisi lain, masyarakat pun tidak perlu lagi repot mengingat dua nomor identitas berbeda. Menurut saya, kebijakan ini adalah langkah maju yang patut diapresiasi.

Meski begitu, tetap dibutuhkan masa transisi supaya seluruh data wajib pajak lama benar-benar terpadankan dengan baik.

npwp adalah

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Fungsi NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan

NPWP membawa banyak fungsi penting dalam kehidupan wajib pajak, baik pribadi maupun badan usaha. Coba simak beberapa di antaranya:

  • Jadi sarana administrasi perpajakan, mulai dari lapor SPT Tahunan sampai membayar pajak.
  • Jadi syarat memperoleh tarif PPh normal. Kalau kamu belum punya NPWP, potongan pajak penghasilanmu bisa lebih tinggi 20 persen dibanding wajib pajak yang sudah terdaftar. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 21 ayat (5a) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
  • Jadi identitas resmi ketika mengajukan restitusi, alias pengembalian kelebihan bayar pajak.
  • Jadi dokumen pendukung untuk berbagai keperluan nonpajak, seperti mengajukan kredit bank, membuka rekening, atau mengurus izin usaha.
  • Jadi syarat administratif saat melamar kerja di banyak instansi maupun perusahaan.

Jelas sekali, kepemilikan NPWP berkaitan erat dengan kepatuhan pajak. Namun perannya jauh melampaui itu. Ia juga mendukung berbagai aktivitas ekonomi yang kamu jalani sehari-hari.

Jenis-Jenis NPWP yang Perlu Kamu Ketahui

Ada dua jenis NPWP yang perlu kamu ketahui, tergantung siapa subjek pajaknya.

NPWP Orang Pribadi

Jenis ini diberikan kepada individu yang punya penghasilan, entah dari pekerjaan, usaha, atau pekerjaan bebas. Karyawan, pengusaha, sampai profesional seperti dokter dan pengacara, semuanya masuk kategori ini.

NPWP Badan

Sementara itu, NPWP badan diterbitkan untuk entitas usaha seperti PT, CV, firma, koperasi, sampai yayasan yang menjalankan kegiatan usaha di Indonesia. Baik BUMN maupun perusahaan swasta, keduanya wajib memiliki NPWP begitu memenuhi kriteria sebagai subjek pajak.

Syarat dan Cara Membuat NPWP Online lewat Coretax DJP

Sejak Januari 2025, cara daftar NPWP berubah total. Kamu tidak bisa lagi mendaftar lewat ereg.pajak.go.id.

Baca juga  Kebijakan Pajak Terbaru 2026: Panduan Lengkap Wajib Pajak

Semuanya kini dilakukan lewat sistem baru bernama Coretax DJP. Berikut penjelasan lengkapnya.

Syarat Membuat NPWP

Sebelum mendaftar, siapkan dulu dokumen berikut:

  • KTP elektronik yang masih berlaku dan NIK aktif di Dukcapil.
  • Nomor HP aktif untuk menerima kode verifikasi, atau OTP.
  • Alamat email aktif.
  • Dokumen tambahan bagi pelaku usaha, misalnya surat keterangan usaha, atau NPWP pemberi kerja bagi karyawan.

Langkah-Langkah Pendaftaran NPWP Online

  1. Buka laman resmi coretaxdjp.pajak.go.id.
  2. Pilih menu pendaftaran, lalu tentukan jenis wajib pajak: pribadi atau badan.
  3. Masukkan NIK serta data diri sesuai KTP.
  4. Unggah dokumen pendukung yang diminta sistem.
  5. Verifikasi lewat kode OTP yang dikirim ke nomor HP atau email terdaftar.
  6. Tunggu proses verifikasi DJP. Biasanya selesai dalam satu sampai tiga hari kerja saja.

Setelah semua proses itu rampung, NPWP elektronik langsung terbit. Kamu pun bisa langsung mengunduhnya dari sistem Coretax.

Konsekuensi Hukum Jika Tidak Punya NPWP

Ada konsekuensi nyata bagi wajib pajak yang lalai mengurus NPWP. Sebagai praktisi hukum, saya sering mengingatkan klien bahwa ketidakpatuhan administratif semacam ini bisa berujung pada masalah yang jauh lebih besar.

Beberapa risikonya antara lain:

  • Tarif PPh yang lebih tinggi bagi penerima penghasilan yang belum ber-NPWP.
  • Kesulitan mengakses layanan keuangan, seperti pengajuan kredit atau pembukaan rekening bisnis.
  • Potensi sanksi pidana jika seseorang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP hingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara. Berdasarkan Pasal 39 ayat (1) huruf a UU KUP, ancamannya bukan main-main. Penjara enam bulan sampai enam tahun, ditambah denda dua sampai empat kali jumlah pajak yang tidak dibayar.
  • Hambatan dalam mengurus izin usaha, bahkan saat ikut tender pemerintah.

Jadi, daripada menunggu sampai kena masalah administratif, lebih baik segera daftar dari sekarang.

npwp adalah
Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

FAQ Seputar NPWP

Apakah NPWP wajib dimiliki semua orang?

Tidak juga. NPWP wajib dimiliki oleh orang pribadi yang penghasilannya sudah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak, atau PTKP, serta oleh badan usaha yang aktif menjalankan kegiatan usaha.

Apakah NIK bisa langsung dipakai sebagai NPWP?

Bisa. Sejak PMK Nomor 112/PMK.03/2022 berlaku, NIK yang sudah dipadankan dengan data DJP otomatis berfungsi sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi.

Baca juga  Pajak Natura Karyawan: Aturan, Cara Hitung, dan Lapor SPT

Apakah membuat NPWP dikenakan biaya?

Tidak sama sekali. Proses pendaftaran NPWP lewat Coretax DJP gratis, dan tidak ada biaya tersembunyi apa pun.

Kesimpulan: Segera Urus NPWP Kamu

Dari semua pembahasan di atas, satu hal jelas. NPWP adalah identitas penting yang berkaitan langsung dengan kepatuhan pajak, sekaligus mendukung berbagai aktivitas administratif dan ekonomi sehari-hari.

Karena itu, saya menyarankan kamu segera mendaftar lewat Coretax DJP, apalagi kalau penghasilanmu sudah memenuhi syarat sebagai wajib pajak.

Sebagai pakar hukum, saya percaya kepatuhan administratif sejak dini akan melindungi kamu dari risiko sengketa pajak, bahkan sanksi di kemudian hari.

Tapi, kalau kamu menemui kendala teknis saat mendaftar, terlibat sengketa pajak, atau butuh pendampingan hukum soal kewajiban perpajakan, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan ahlinya.

Klik tombol KONSULTASI GRATIS di pojok kanan website ini, atau klik poster yang tersedia, untuk mendapat bantuan langsung dari tim kami.

Ringkasan

  • NPWP adalah nomor identitas wajib pajak yang diterbitkan oleh DJP.
  • Dasar hukumnya ada di UU KUP, UU HPP, dan PMK Nomor 112/PMK.03/2022.
  • Format baru NIK sebagai NPWP mulai berlaku 14 Juli 2022, tapi implementasi penuhnya baru efektif sejak 1 Juli 2024.
  • NPWP berperan sebagai sarana pelaporan pajak, syarat tarif PPh normal, dan dokumen nonpajak.
  • Tidak mendaftarkan diri dengan sengaja bisa berujung sanksi pidana sesuai Pasal 39 ayat (1) huruf a UU KUP.
  • Ada dua jenis NPWP, yaitu NPWP orang pribadi dan NPWP badan.
  • Pendaftaran NPWP sekarang dilakukan online lewat sistem Coretax DJP.
  • Prosesnya gratis dan biasanya selesai dalam satu sampai tiga hari kerja.

Referensi

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
  • Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, Pasal 21 ayat (5a).
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Instansi Pemerintah.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022.
  • Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan Republik Indonesia, laman resmi pajak.go.id.
  • Sistem Coretax Direktorat Jenderal Pajak, coretaxdjp.pajak.go.id.

Tag Terkait:

Bagikan:

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi