Cara daftar NPWP online masih jadi pertanyaan yang ramai dicari, apalagi oleh orang yang baru saja bekerja atau merintis usaha kecil.
Dulu, urusan ini beres lewat situs Ereg Pajak. Sekarang ceritanya beda.
Sejak Coretax DJP jalan penuh, semua pendaftaran NPWP dipindah ke sistem itu. Jadi kamu tetap bisa bikin NPWP dari rumah, hanya saja pintunya sudah ganti.
Sebagai penulis yang cukup akrab dengan seluk-beluk aturan pajak, saya melihat perpindahan dari Ereg Pajak ke Coretax ini sebagai langkah yang masuk akal.
Kenapa? Sebab sistem baru menyatukan Nomor Induk Kependudukan dengan NPWP, sehingga kamu tak perlu lagi pusing mengingat dua nomor sekaligus.
Sayangnya, perubahan semacam ini sering bikin bingung masyarakat awam. Nah, artikel ini akan mengupas tuntas cara daftar NPWP online, mulai dari syarat sampai langkah teknisnya, satu per satu.
Peralihan Ereg Pajak ke Coretax DJP, Apa yang Berubah?
Sampai sekarang, masih banyak orang mengetik “ereg.pajak.go.id” saat mau daftar NPWP.
Padahal, terhitung sejak Januari 2025, Direktorat Jenderal Pajak resmi memindahkan seluruh layanan pendaftaran ke sistem Coretax Administration System.
Artinya apa? Ereg Pajak bukan lagi pintu utama untuk mendaftarkan NPWP baru.
Perubahan ini tidak asal jalan begitu saja. Ada payung hukumnya, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 yang lalu disempurnakan lewat PMK Nomor 136 Tahun 2023.
Kedua aturan itu menjadi dasar penerapan NIK sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi.
Setelahnya, format NPWP 16 digit resmi berlaku penuh sejak 1 Juli 2024, dan mulai dipakai secara nasional bersamaan dengan kemunculan Coretax.
Meski platformnya berganti wajah, inti layanannya tetap sama saja. Kamu masih bisa daftar NPWP online dari mana saja, tanpa antre, tanpa keluar biaya.
Malahan, integrasi NIK dan NPWP justru mempercepat verifikasi data karena sistem langsung terhubung ke database Dukcapil.
Jadi kalau kamu masih mencari cara daftar NPWP online lewat Ereg Pajak, arahkan saja langkahmu ke Coretax DJP supaya prosesnya lancar.

Syarat NPWP Online yang Wajib Disiapkan
Sebelum mulai mendaftar, siapkan dulu dokumen dan data berikut.
Dengan begitu, proses verifikasi tidak akan macet gara-gara data kurang lengkap.
- KTP elektronik yang masih berlaku dan NIK-nya sudah tervalidasi di Dukcapil.
- Kartu Keluarga sebagai data pendukung identitas.
- Alamat email aktif untuk menerima kode verifikasi dan notifikasi NPWP.
- Nomor HP aktif untuk menerima kode OTP saat registrasi berlangsung.
- Nomor Induk Berusaha dari sistem OSS, khusus bagi pelaku usaha.
- Data pasangan, bila status perkawinan memengaruhi kewajiban pajak.
Selain dokumen di atas, pastikan koneksi internetmu stabil.
Soalnya, sistem Coretax kerap mengolah data dalam jumlah besar.
Kalau koneksi putus di tengah jalan, kamu harus mengulang pengisian formulir dari awal.
Langkah-Langkah Daftar NPWP Online lewat Coretax DJP
Setelah semua dokumen lengkap, kamu bisa langsung mulai mendaftar. Ikuti tahapan berikut secara berurutan agar tidak ada langkah yang terlewat.
Registrasi dan Aktivasi Akun
Pertama-tama, buka laman resmi coretaxdjp.pajak.go.id lewat browser, baik di ponsel maupun komputer.
Lalu klik tombol “Daftar di Sini” atau “Pendaftaran Wajib Pajak Baru”.
Sistem akan menanyakan apakah kamu sudah punya NIK.
Pilih “Ya”, kemudian tentukan jenis registrasi berupa “Aktivasi NIK” jika ingin NIK-mu berfungsi sekaligus sebagai NPWP.
Pengisian Data Diri
Begitu akun aktif, lengkapi kolom “Detail Identitas Wajib Pajak”.
Data yang diminta meliputi NIK, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, status perkawinan, nama ibu kandung, nomor KK, sampai kategori pekerjaan.
Pastikan semua data cocok dengan KTP, sebab kesalahan kecil saja bisa membuat verifikasi gagal.
Setelah itu, klik “Verifikasi” agar data langsung dicocokkan dengan sistem Dukcapil.
Verifikasi dan Pengiriman Permohonan
Kode OTP akan dikirim ke nomor HP, sementara tautan aktivasi masuk ke email.
Masukkan kode tersebut untuk melanjutkan proses. Selanjutnya, unggah foto KTP dan lengkapi pernyataan terkait kewajiban perpajakan.
Terakhir, kirim permohonan dengan memasukkan token yang dikirim lewat email.
Biasanya, NPWP elektronik terbit dalam satu sampai tiga hari kerja setelah permohonan disetujui.
Hal yang Perlu Diperhatikan Setelah NPWP Terbit
Punya NPWP tidak berarti kamu langsung kena pajak begitu saja.
Meski begitu, ada beberapa hal yang tetap perlu diperhatikan supaya status perpajakanmu tertib.
Pertama, tentukan status kewajiban perpajakan saat mendaftar.
Kalau penghasilanmu belum melewati Penghasilan Tidak Kena Pajak, kamu bisa memilih status non-efektif untuk sementara waktu.
Kedua, bagi pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun, ada opsi tarif final 0,5 persen sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.
Ketiga, unduh kartu NPWP digital lewat akun Coretax sebagai bukti identitas resmi, misalnya untuk pengajuan kredit atau pembukaan rekening bank.
Satu lagi, segera perbarui data NIK-NPWP di sistem internal tempatmu bekerja.
Langkah kecil ini penting, supaya bukti potong pajak penghasilanmu tidak ditolak saat dilaporkan.

FAQ Seputar Daftar NPWP Online
Apakah daftar NPWP online masih bisa lewat Ereg Pajak?
Sudah tidak bisa lagi. Begitu Coretax DJP beroperasi penuh, seluruh pendaftaran NPWP baru dipindah ke coretaxdjp.pajak.go.id.
Nama Ereg Pajak kini tinggal jadi istilah lama yang masih sering dicari orang.
Berapa lama proses NPWP online sampai terbit?
Umumnya, NPWP elektronik terbit dalam satu sampai tiga hari kerja, terhitung sejak permohonan dikirim dan data dinyatakan valid oleh sistem.
Apakah daftar NPWP online dikenakan biaya?
Tidak ada biaya sama sekali. Seluruh layanan pendaftaran, baik untuk perorangan maupun badan usaha, disediakan gratis oleh DJP.
Kesimpulan
Cara daftar NPWP online sebenarnya tidak serumit yang dibayangkan, asal kamu tahu platform yang tepat dan dokumen yang perlu disiapkan.
Catat baik-baik, berhentilah mencari “ereg.pajak.go.id” karena seluruh proses sekarang berpusat di Coretax DJP.
Menurut saya, transisi sistem ini justru menguntungkan wajib pajak dalam jangka panjang.
Data kependudukan dan perpajakan jadi lebih terintegrasi, dan risiko duplikasi data pun berkurang.
Meski demikian, tetap berhati-hatilah saat mengisi data pribadi.
Kesalahan kecil bisa membuat permohonanmu tertunda, bahkan ditolak.
Kalau kamu mengalami kendala teknis, bingung menentukan status kewajiban pajak, atau ragu memilih kategori usaha yang tepat, jangan sungkan mencari pendampingan dari ahlinya.
Klik poster yang tersedia, atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini, biar tim kami bantu proses perpajakanmu berjalan lebih aman dan lancar.
Ringkasan
- Cara daftar NPWP online sekarang dilakukan lewat Coretax DJP, bukan lagi Ereg Pajak.
- Peralihan sistem ini berdasar pada PMK Nomor 112/PMK.03/2022 dan PMK Nomor 136 Tahun 2023.
- NIK 16 digit resmi berfungsi sebagai NPWP orang pribadi sejak 1 Juli 2024.
- Syarat utamanya meliputi e-KTP, KK, email aktif, dan nomor HP aktif.
- Proses pendaftaran mencakup registrasi akun, pengisian data, verifikasi OTP, sampai pengiriman token.
- NPWP elektronik umumnya terbit dalam satu sampai tiga hari kerja.
- Pendaftaran NPWP, baik untuk perorangan maupun badan usaha, tidak dipungut biaya.
- Status NPWP bisa diajukan non-efektif kalau penghasilan belum melewati PTKP.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022.
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto Tertentu.
- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia, laman resmi pajak.go.id.
- Portal resmi Coretax DJP, coretaxdjp.pajak.go.id.





