Pajak jasa akuntan sering bikin pelaku usaha garuk-garuk kepala. Banyak perusahaan rutin membayar jasa pembukuan atau audit, lalu baru bingung soal pajaknya setelah uang keluar. Akibatnya, salah hitung dan sanksi administrasi menunggu di belakang.
Intinya begini. Jasa akuntansi dari badan usaha dikenai PPh Pasal 23 sebesar 2% dari jumlah bruto. Kalau penyedia jasanya berstatus PKP, PPN ikut dipungut, dan sejak 2025 beban efektifnya berada di angka 11%.
Menurut saya sebagai praktisi hukum, sumber masalah terbesar ada pada pembagian peran. Siapa yang memotong dan siapa yang memungut sering tertukar di lapangan. Sebelum menghitung angka apa pun, kamu perlu memetakan itu lebih dulu.
Apa Itu Pajak Jasa Akuntan dan Apa Dasar Hukumnya?
Pajak jasa akuntan adalah pajak yang menempel pada transaksi jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan. Dalam praktiknya, ada dua jenis pajak yang muncul. Masing-masing punya dasar hukum sendiri.
Dasar hukumnya kurang lebih seperti ini:
- PPh Pasal 23: diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP). Daftar jasa lainnya ada di PMK Nomor 141/PMK.03/2015.
- PPN: diatur dalam UU PPN yang sudah diubah dengan UU HPP, lalu dijabarkan dalam PMK Nomor 131 Tahun 2024 tentang perlakuan PPN atas penyerahan barang dan jasa.
Satu hal perlu kamu pegang sejak awal. Kedua pajak ini tidak jatuh ke pihak yang sama. PPh 23 dipotong pemberi kerja dari penghasilan penyedia jasa, sedangkan PPN dipungut penyedia jasa lalu disetor ke kas negara.
Baca Juga: Pajak Air Tanah: Dasar Pengenaan dan Cara Menghitungnya
PPh 23 Jasa Akuntansi: Tarif dan Ketentuannya
PPh 23 atas jasa akuntansi dipotong oleh pihak yang membayar. Pemotongnya bisa perusahaan, bisa juga instansi pemerintah. Bagi penyedia jasa, potongan ini berfungsi sebagai pembayaran pajak di muka.
Tarif dan Dasar Pengenaannya
Tarifnya 2% dari jumlah bruto. Angka itu dihitung dari nilai jasa sebelum PPN, jadi PPN tidak ikut masuk hitungan. Banyak orang keliru di titik ini.
Setelah PMK 131/2024 terbit, aturan tersebut tidak berubah. Peraturan itu hanya mengatur DPP untuk PPN. DPP PPh 23 tetap memakai jumlah bruto.
Kalau Penyedia Jasa Tidak Punya NPWP
Lain cerita kalau penyedia jasa belum punya NPWP. Tarif pemotongan naik 100%, sehingga menjadi 4%. Karena itu, minta identitas perpajakan rekan usahamu sebelum membayar.
Bagaimana dengan Akuntan Perseorangan?
Akuntan perseorangan yang bekerja bebas punya perlakuan sendiri. Imbalan mereka umumnya masuk ketentuan PPh Pasal 21 untuk tenaga ahli dan tidak tergolong PPh 23. Cek dulu bentuk penyedia jasamu, apakah badan atau perseorangan.

PPN Jasa Akuntan: Kapan Dikenakan dan Berapa Besarnya?
PPN jasa akuntan berlaku kalau penyedia jasa sudah dikukuhkan sebagai PKP. Pengusaha dengan omzet di atas Rp4,8 miliar setahun wajib mengukuhkan diri. Pengusaha dengan omzet lebih kecil boleh menjadi PKP secara sukarela.
Cara kerja aturan terbarunya begini:
- Tarif PPN menurut undang-undang sebesar 12%.
- Untuk jasa non-mewah, DPP yang dipakai adalah nilai lain, yaitu 11/12 dari harga jual.
- Hasil akhirnya setara dengan 11% dari harga jual.
Penyedia jasa lalu menerbitkan faktur pajak lewat Coretax. Pembeli yang berstatus PKP bisa mengkreditkan PPN itu sebagai pajak masukan, selama syaratnya terpenuhi. Jadi bagi pembeli PKP, PPN tidak menambah beban biaya.
Cara Menghitung Pajak Jasa Akuntan dengan Contoh
Cara menghitung pajak jasa akuntan sebenarnya mudah kalau kamu memisahkan dua rumusnya. Satu rumus untuk PPN, satu lagi untuk PPh 23. Setelah itu, gabungkan hasilnya untuk mengetahui jumlah yang harus dibayar.
Rumus Dasar
- PPN = 12% × 11/12 × nilai jasa (setara 11% × nilai jasa)
- PPh 23 = 2% × nilai jasa bruto, tanpa PPN
- Jumlah dibayar = nilai jasa + PPN − PPh 23
Contoh 1: Penyedia Jasa Berstatus PKP
PT Maju Sejahtera membayar jasa penyusunan laporan keuangan senilai Rp10.000.000 kepada KAP Cahaya Nusantara. KAP tersebut berstatus PKP dan sudah punya NPWP.
- PPN: 12% × 11/12 × Rp10.000.000 = Rp1.100.000
- PPh 23: 2% × Rp10.000.000 = Rp200.000
- Jumlah dibayar: Rp10.000.000 + Rp1.100.000 − Rp200.000 = Rp10.900.000
PT Maju Sejahtera menyetor PPh 23 sebesar Rp200.000 ke kas negara. KAP Cahaya Nusantara menyetor PPN sebesar Rp1.100.000.
Contoh 2: Penyedia Jasa Non-PKP
Kalau penyedia jasa bukan PKP, tidak ada PPN yang dipungut. Pemberi kerja cukup memotong PPh 23. Pada nilai jasa yang sama, potongannya Rp200.000 dan pembayaran bersihnya Rp9.800.000.
Contoh 3: Penyedia Jasa Tanpa NPWP
Sekarang bayangkan penyedia jasa belum punya NPWP. Tarif PPh 23 menjadi 4%, yaitu Rp400.000 dari nilai Rp10.000.000. Selisih Rp200.000 itu menjadi tambahan beban bagi penyedia jasa.
Kewajiban Administrasi: Bukti Potong, Setor, dan Lapor
Hitungan yang benar belum menyelesaikan semuanya. Kewajiban administrasinya juga harus rampung tepat waktu. Telat di tahap ini bisa memicu sanksi.
Urutan langkahnya seperti ini:
- Terbitkan bukti potong PPh 23. Pemotong menyerahkannya kepada penyedia jasa sebagai kredit pajak.
- Setor PPh 23. Batas waktunya tanggal 10 bulan berikutnya.
- Laporkan SPT Masa. Batas waktunya tanggal 20 bulan berikutnya.
- Terbitkan faktur pajak. Penyedia jasa yang PKP wajib membuatnya untuk setiap penyerahan jasa.
Penyedia jasa kemudian memakai bukti potong itu untuk mengkreditkan PPh 23 di SPT Tahunan. Simpan semua dokumen minimal sepuluh tahun. Dokumen itu akan kamu butuhkan kalau ada pemeriksaan.
FAQ: Pertanyaan Seputar Pajak Jasa Akuntan
Apakah semua jasa akuntan dikenai PPh 23?
Tidak semua. PPh 23 berlaku untuk jasa akuntansi dari badan atau bentuk usaha tetap. Untuk akuntan perseorangan yang bekerja bebas, ketentuan PPh Pasal 21 umumnya yang dipakai. Jadi, cek status penyedia jasa dulu.
Apakah DPP nilai lain 11/12 berlaku untuk PPh 23?
Tidak. DPP nilai lain 11/12 hanya dipakai untuk menghitung PPN. PPh 23 tetap dihitung dari jumlah bruto tanpa PPN. Direktorat Jenderal Pajak sudah menegaskan hal ini saat mensosialisasikan PMK 131/2024.
Siapa yang menyetor PPh 23 dan PPN?
Pemberi kerja yang memotong PPh 23 wajib menyetorkannya. Penyedia jasa PKP menyetor PPN yang ia pungut. Dua kewajiban ini berjalan sendiri-sendiri dan tidak bisa saling menggantikan.

Kesimpulan
Pajak jasa akuntan terdiri dari PPh 23 sebesar 2% dan PPN dengan beban efektif 11%. Kuncinya ada pada tiga hal, yaitu status penyedia jasa, status PKP, dan kepemilikan NPWP. Hitung kedua pajak dengan rumus terpisah, lalu selesaikan administrasinya tepat waktu.
Langkah yang saya sarankan cukup sederhana. Daftar semua vendor jasa akuntansimu, cek status NPWP dan PKP mereka, lalu cocokkan dengan isi kontrak. Dari pengalaman saya, kontrak yang tidak mengatur beban pajak secara jelas adalah pemicu sengketa yang paling sering muncul, jadi tulis klausul pajaknya sejak awal.
Masih ragu menentukan pajak yang tepat untuk transaksimu? Jangan ditunda. Klik poster yang tersedia atau tekan tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini. Tim kami siap membantu memastikan setiap transaksi sesuai aturan.
Baca Juga: Pajak Sewa Tanah dan Bangunan: Tarif dan Siapa yang Bayar
Ringkasan
- Pajak jasa akuntan terdiri dari PPh Pasal 23 dan PPN, dengan dasar hukum dan pelaksana yang berbeda.
- PPh 23 atas jasa akuntansi sebesar 2% dari jumlah bruto, tanpa PPN.
- Tarif PPh 23 naik menjadi 4% kalau penyedia jasa tidak punya NPWP.
- PPN jasa dihitung 12% × 11/12 dari harga jual, sehingga beban efektifnya 11%.
- PMK 131/2024 hanya mengubah DPP PPN, sedangkan DPP PPh 23 tetap jumlah bruto.
- Akuntan perseorangan umumnya mengikuti ketentuan PPh Pasal 21.
- PPh 23 disetor paling lambat tanggal 10 dan dilaporkan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
- Kontrak yang jelas soal beban pajak membantu mencegah sengketa dan sanksi administrasi.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 tentang Perlakuan PPN atas Impor BKP, Penyerahan BKP, Penyerahan JKP, dan Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud/JKP dari Luar Daerah Pabean.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa Lain sebagai Objek Pemotongan PPh Pasal 23.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2013 tentang Batasan Pengusaha Kecil PPN.
- Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan RI. “Penjelasan DPP Nilai Lain PMK 131/2024 dan DPP PPh Pasal 22 dan 23.” pajak.go.id.





