Terbaru

Pajak

Pajak Crypto di Indonesia, Ini Aturan dan Tarifnya

Ditulis oleh Aisyah Yekti

Daftar Isi

Aset kripto kini bukan lagi instrumen investasi yang berada di luar jangkauan pajak. Pemerintah Indonesia telah membangun aturan khusus untuk mengatur pemajakan atas transaksi aset kripto, mulai dari jual beli hingga mekanisme pemungutan PPN dan PPh.

Aturan tersebut juga mengalami perubahan seiring bergesernya status aset kripto dalam sistem keuangan Indonesia. Karena itu, bagi Anda yang aktif bertransaksi aset kripto, baik melalui exchange lokal maupun luar negeri, memahami aturan yang berlaku penting agar kewajiban pajak dapat dipenuhi dengan tepat dan Anda terhindar dari kesalahan pelaporan maupun sanksi administrasi.

Perubahan Aturan Pajak Aset Kripto di Indonesia

Pemajakan aset kripto di Indonesia pertama kali diatur secara khusus melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68 Tahun 2022 (PMK 68/2022) tentang PPN dan PPh atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. Dalam aturan tersebut, aset kripto diposisikan sebagai barang kena pajak tidak berwujud sehingga transaksi perdagangan aset kripto dikenai PPN dan PPh.

Seiring perkembangan regulasi sektor keuangan, kedudukan aset kripto kemudian mengalami perubahan. Melalui UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, dialihkan dari Bappebti kepada OJK. 

Peralihan tersebut kemudian diperkuat melalui PP Nomor 49 Tahun 2024 dan POJK Nomor 27 Tahun 2024.

Perubahan tersebut turut memengaruhi perlakuan pajak atas aset kripto. Pemerintah kemudian menerbitkan PMK Nomor 50 Tahun 2025, yang mengatur kembali PPN dan PPh atas transaksi perdagangan aset kripto dan mulai berlaku pada 1 Agustus 2025.

Artinya, aturan pajak kripto yang berlaku saat ini sudah berbeda dari ketentuan sebelumnya. Perubahan tersebut mencakup status aset kripto, tarif pajak, hingga mekanisme pemungutannya.

Dengan memahami perubahan ini, Anda dapat mengetahui kapan transaksi kripto dikenai pajak, siapa yang wajib memungut, serta bagaimana kewajiban pajaknya harus dipenuhi.

PPN dan PPh atas Transaksi Aset Kripto

PMK 50/2025 mengatur dua jenis pajak atas transaksi aset kripto, yaitu PPN dan PPh. Salah satu perubahan penting dibandingkan aturan sebelumnya adalah penyerahan aset kripto kini tidak lagi dikenai PPN karena aset kripto diperlakukan sebagai aset keuangan digital.

Meski begitu, PPN tetap dikenakan atas jasa yang diberikan oleh penyelenggara perdagangan aset kripto dan penambang kripto. Jasa yang dimaksud mencakup jual beli aset kripto menggunakan mata uang fiat, pertukaran antar-aset kripto, serta layanan dompet elektronik seperti penyetoran, penarikan, pemindahan, dan penyimpanan aset.

Baca juga  Login e-Faktur Web Based DJP: Ini Cara dan Langkahnya

Untuk penyelenggara platform yang berstatus PKP, PPN dihitung dengan tarif 12% atas nilai lain sebesar 11/12 dari komisi atau imbalan yang diterima. Sementara itu, PPN atas jasa verifikasi transaksi oleh penambang kripto ditetapkan efektif sebesar 2,2%.

Di sisi PPh, PMK 50/2025 menetapkan PPh Pasal 22 final atas penghasilan dari transaksi jual beli aset kripto. Tarifnya sebesar 0,21% dari nilai transaksi jika transaksi dilakukan melalui Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) dalam negeri. Jika transaksi dilakukan melalui platform yang belum berstatus PAKD, termasuk exchange luar negeri, tarifnya menjadi 1%.

Perbedaan tarif tersebut membuat transaksi melalui platform resmi dalam negeri menjadi lebih ringan dari sisi pajak.

Sementara itu, penghasilan penambang kripto dikenai PPh berdasarkan tarif umum sesuai ketentuan Pasal 17 UU PPh, yang mulai berlaku untuk tahun pajak 2026.

Dengan memahami perbedaan PPN dan PPh ini, Anda dapat memperkirakan kewajiban pajak dari aktivitas kripto sekaligus menyiapkan pencatatan yang lebih tertib.

uu kup

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Cara Melapor Pajak Crypto di SPT Tahunan

Meski PPh atas transaksi jual beli kripto telah dipotong final oleh platform, kewajiban pajak Anda belum selesai.

Aset kripto yang masih dimiliki per 31 Desember tahun pajak tetap wajib dilaporkan sebagai harta dalam SPT Tahunan, baik sedang untung maupun rugi.

DJP juga dapat mencocokkan data dari exchange dengan laporan dalam SPT. Karena itu, perbedaan data berpotensi menimbulkan pertanyaan dari otoritas pajak.

Seiring penerapan penuh Coretax DJP, pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi mengalami sejumlah penyesuaian. Berikut tahapan umum untuk melaporkan kepemilikan dan transaksi aset kripto melalui Coretax.

1. Siapkan Dokumen
Unduh riwayat transaksi dan bukti potong pajak dari exchange resmi sebagai acuan pengisian SPT.

2. Login Coretax
Masuk ke akun Coretax DJP menggunakan NPWP atau NIK dan kata sandi Anda.

3. Buat Konsep SPT
Pilih Surat Pemberitahuan → SPT → Buat Konsep SPT, lalu pilih SPT PPh Orang Pribadi.

4. Tentukan Periode & Status
Masukkan periode tahun pajak, kemudian pilih Normal atau Pembetulan sesuai kondisi Anda.

5. Laporkan Harta
Lengkapi data diri dan penghasilan, lalu cantumkan aset kripto yang masih dimiliki per 31 Desember dengan kode harta yang sesuai.

Baca juga  PKP Adalah: Pengertian, Syarat, dan Cara Daftar PKP

6. Masukkan Pajak Final
Cantumkan PPh final yang telah dipotong exchange sesuai bukti potong yang diterima.

7. Simpan & Laporkan
Simpan konsep SPT, lakukan pembayaran jika ada kurang bayar, lalu laporkan SPT. Setelah berhasil, Anda akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).

Bagi Anda yang berstatus karyawan dan menggunakan formulir 1770 S, atau berstatus pengusaha maupun pekerja lepas yang menggunakan formulir 1770, prinsip pelaporan aset kripto pada dasarnya sama, yaitu memasukkan nilai harta di kolom yang tersedia dan mencantumkan bukti potong pajak final yang sudah diterima. 

Menyiapkan data sejak awal tahun, misalnya dengan mengunduh laporan transaksi secara berkala dari exchange, akan sangat membantu Anda saat musim pelaporan SPT tiba.

Sehingga proses pengisian menjadi lebih sistematis dan risiko kesalahan input data bisa diminimalkan.

Solusi Kepatuhan Pajak Investor Crypto

Mengelola kewajiban pajak atas aset kripto sebenarnya tidak serumit yang sering dibayangkan, asalkan Anda memahami alur dan tarif yang berlaku. Berikut beberapa langkah praktis yang bisa Anda terapkan agar tetap patuh sekaligus terhindar dari risiko sanksi administrasi.

1. Gunakan Platform Resmi
Pilih platform yang telah berstatus PAKD dan berizin OJK. Selain lebih aman, tarif PPh finalnya lebih rendah, yaitu 0,21% dibandingkan 1% pada platform yang belum terdaftar.

2. Simpan Bukti Transaksi
Simpan bukti potong pajak dan riwayat transaksi sejak awal tahun untuk memudahkan pengisian SPT dan menjadi bukti jika DJP meminta klarifikasi.

3. Laporkan Aset di SPT
Jangan lupa mencantumkan aset kripto yang masih dimiliki dalam SPT Tahunan, meskipun pajak transaksinya sudah dipotong otomatis oleh exchange.

4. Ikuti Perubahan Aturan
Aturan pajak kripto masih dapat berkembang. Dengan memahami ketentuan terbaru, Anda akan lebih mudah memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar.

5. Konsultasikan Jika Diperlukan
Jika memiliki portofolio besar atau bertransaksi melalui banyak platform, termasuk exchange luar negeri, pertimbangkan berkonsultasi dengan konsultan pajak agar perhitungan dan pelaporan pajak lebih tepat.

Pemerintah melalui PMK 50/2025 pada dasarnya berupaya menghadirkan kepastian hukum yang lebih baik bagi ekosistem aset kripto di Indonesia, sekaligus mendorong pelaku pasar untuk beralih ke platform resmi dalam negeri. 

Bagi Anda sebagai investor, memahami aturan ini bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga bagian dari strategi mengelola portofolio secara aman dan bertanggung jawab. 

Baca juga  EBITDA Adalah: Pengertian, Rumus, dan Cara Menghitungnya

Dengan mengikuti tarif yang berlaku, melengkapi bukti potong, dan melaporkan aset kripto secara tepat waktu dalam SPT Tahunan, Anda dapat menjalankan aktivitas investasi kripto dengan lebih tenang tanpa khawatir menghadapi masalah pajak di kemudian hari.

uu kup

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Kesimpulan

Aturan pajak aset kripto di Indonesia terus berkembang, terutama setelah berlakunya PMK 50/2025 yang mengubah tarif dan mekanisme pemungutan PPN maupun PPh. Bagi investor, memahami aturan ini penting agar setiap transaksi dan kepemilikan aset dapat dilaporkan sesuai ketentuan.

Selain memperhatikan tarif pajak, Anda juga perlu memastikan transaksi dilakukan melalui platform resmi, menyimpan riwayat transaksi dan bukti potong, serta melaporkan aset kripto yang masih dimiliki dalam SPT Tahunan.

Dengan pencatatan yang tertib dan mengikuti perkembangan regulasi, kewajiban pajak atas aset kripto dapat dikelola dengan lebih mudah dan risiko kesalahan pelaporan dapat diminimalkan.

Referensi

  • Direktorat Jenderal Pajak. PMK 50/2025: Babak Baru Pemajakan Aset Kripto. https://pajak.go.id/id/artikel/pmk-502025-babak-baru-pemajakan-aset-kripto
  • Direktorat Jenderal Pajak. Pemerintah Perkuat Pengaturan Pajak Aset Kripto. https://www.pajak.go.id/en/node/117261
  • Direktorat Jenderal Pajak. PMK 50/2025: Dampak Nyata Penyesuaian Aturan Pajak bagi Pemain Kripto. https://www.pajak.go.id/index.php/en/node/118105
  • Hukumonline. Membedah PMK 50/2025 dan Dampaknya terhadap Perpajakan Aset Kripto di Indonesia. https://www.hukumonline.com/berita/a/membedah-pmk-50-2025-dan-dampaknya-terhadap-perpajakan-aset-kripto-di-indonesia-lt68930d79e525e/
  • MUC Consulting. Industry to Benefit from Simplified Crypto Tax Rules. https://muc.co.id/en/article/industry-to-benefit-from-simplified-crypto-tax-rules
  • Coinvestasi. Cara Lapor Pajak Kripto di Coretax DJP untuk SPT Tahunan 2026. https://coinvestasi.com/belajar/cara-lapor-pajak-kripto-di-coretax-djp
  • Tokocrypto Support Center. Cara Pengisian SPT Tahunan untuk Pajak Kripto. https://support.tokocrypto.com/hc/en-us/articles/24492714515725-How-to-Report-Crypto-Taxes-on-the-Coretax-Portal-A-Step-by-Step-Guide
  • Jurnal Global Accounting. Pengenaan Pajak Aset Kripto Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Investor Kripto Yang Dimoderasi Digitalisasi Perpajakan, Vol. 5 No. 1 (2026). https://jurnal.ubd.ac.id/index.php/ga/article/view/4909
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto (PMK 50/2025)
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68 Tahun 2022 tentang PPN dan PPh Atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto (PMK 68/2022)
  • Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK)
  • Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024 tentang Peralihan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital
  • Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (POJK 27/2024)
  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi