BUT adalah istilah yang sering muncul ketika membahas perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia tanpa mendirikan badan hukum resmi di dalam negeri.
Banyak pelaku bisnis internasional masih bingung soal status hukum dan kewajiban pajak yang menyertainya.
Singkatnya begini, BUT adalah bentuk usaha yang dipakai subjek pajak luar negeri untuk menjalankan kegiatan usaha atau memperoleh penghasilan di Indonesia.
Dari pengalaman saya menangani konsultasi perpajakan internasional, banyak perusahaan asing justru terjerat sanksi karena tidak paham kewajiban BUT sejak awal.
Padahal risiko semacam ini sebenarnya bisa dihindari sepenuhnya, asal pemahamannya tepat sejak awal.
Nah, artikel ini akan membahas pengertian, jenis, sampai ketentuan pajak BUT, supaya kamu tidak salah langkah saat mengelola bisnis lintas negara.
Apa Itu BUT? Pengertian Bentuk Usaha Tetap Secara Hukum
Secara definisi, BUT adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, atau badan yang tidak didirikan dan tidak berkedudukan di Indonesia, untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia.
Definisi ini diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Dari sisi hukum, BUT bukan badan hukum yang berdiri sendiri seperti PT pada umumnya. Ia lebih tepat disebut perpanjangan tangan dari perusahaan induk di luar negeri.
Meski begitu, dalam konteks perpajakan, BUT tetap diperlakukan sebagai subjek pajak dalam negeri.
Artinya, seluruh penghasilan yang diperoleh dari kegiatan usaha di Indonesia wajib dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Contoh Sederhana BUT
Coba bayangkan begini. Sebuah perusahaan konstruksi asal Jepang mengerjakan proyek pembangunan gedung di Jakarta selama lebih dari enam puluh hari. Perusahaan ini bisa dikategorikan sebagai BUT.
Meskipun tidak mendirikan PT di Indonesia, kegiatan usahanya tetap dikenai kewajiban pajak sebagai BUT sesuai ketentuan yang berlaku.

Jenis-Jenis BUT yang Diatur dalam Peraturan Perpajakan
BUT tidak cuma terbatas pada satu bentuk saja. Peraturan perpajakan Indonesia mengklasifikasikan BUT ke dalam beberapa jenis, berdasarkan bentuk kegiatannya. Berikut jenis-jenis BUT yang umum ditemukan:
- BUT Fisik: meliputi kantor perwakilan, cabang perusahaan, gedung kantor, pabrik, dan bengkel.
- BUT Proyek: mencakup proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan yang dikerjakan di Indonesia.
- BUT Jasa: timbul dari pemberian jasa oleh pegawai atau orang lain, dengan syarat dilakukan lebih dari enam puluh hari dalam jangka waktu dua belas bulan.
- BUT Keagenan: terjadi ketika agen yang berkedudukan di Indonesia bertindak tidak bebas atas nama perusahaan luar negeri.
- BUT Asuransi: muncul saat perusahaan asuransi luar negeri menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia lewat pegawai atau agennya.
Di luar klasifikasi tersebut, penentuan status BUT juga bergantung pada ada tidaknya Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dan negara asal perusahaan.
Peran Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B)
Kalau negara asal perusahaan punya P3B dengan Indonesia, ketentuan soal time test dan kriteria BUT bisa saja berbeda dari aturan domestik.
Karena itu, sebelum menentukan status BUT, perusahaan asing sebaiknya memeriksa dulu apakah negaranya terikat P3B dengan Indonesia. Sebab hal ini akan memengaruhi kewajiban pajak yang timbul kemudian.
Ketentuan Pajak Bentuk Usaha Tetap di Indonesia
BUT dikenakan kewajiban pajak yang hampir serupa dengan wajib pajak badan dalam negeri pada umumnya. Namun, ada beberapa ketentuan khusus yang perlu dipahami. Berikut poin-poin utama ketentuan pajaknya:
- BUT wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak apabila memenuhi syarat.
- Penghasilan yang dikenakan pajak mencakup penghasilan dari usaha di Indonesia dan penghasilan lain yang punya hubungan efektif dengan BUT tersebut.
- Tarif Pajak Penghasilan Badan yang berlaku untuk BUT sama dengan tarif umum, yaitu 22% sesuai ketentuan UU HPP.
- Selain PPh Badan, BUT juga dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas laba setelah pajak (branch profit tax) sebesar 20%, kecuali diatur lain dalam P3B.
- BUT wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai standar akuntansi yang berlaku di Indonesia.
Paham ketentuan ini, perusahaan asing bisa menghitung dan melaporkan kewajiban pajaknya secara lebih tepat.
Kewajiban Pelaporan Pajak BUT
Selanjutnya, BUT wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Badan setiap tahun pajak.
Selain itu, BUT juga wajib melaporkan SPT Masa untuk berbagai jenis pajak lain, seperti PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, dan PPN.
Tentu saja apabila ada transaksi yang mewajibkan pemotongan atau pemungutan pajak tersebut.
Sanksi Hukum Apabila BUT Tidak Memenuhi Kewajiban Pajak
Perlu saya tegaskan, kelalaian memenuhi kewajiban pajak BUT bisa berujung pada konsekuensi serius.
Ketentuan sanksi ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir lewat UU HPP.
Sanksinya bisa berupa sanksi administratif, seperti bunga dan denda keterlambatan pelaporan. Bisa juga sampai ke sanksi pidana, khususnya untuk kasus penggelapan pajak yang disengaja.
Oleh sebab itu, penting bagi perusahaan asing yang menjalankan usaha di Indonesia untuk berkonsultasi dengan konsultan pajak atau penasihat hukum sejak awal.
Tujuannya supaya status BUT dan kewajiban perpajakannya sudah sesuai ketentuan yang berlaku.

FAQ Seputar BUT
1. Apakah BUT wajib mendirikan PT di Indonesia?
Tidak. Statusnya merupakan perpanjangan tangan dari perusahaan induk di luar negeri, bukan badan hukum tersendiri, sehingga tidak wajib mendirikan PT.
2. Berapa lama kegiatan usaha di Indonesia baru dianggap sebagai BUT?
Umumnya, kegiatan jasa dianggap BUT kalau dilakukan lebih dari enam puluh hari dalam jangka waktu dua belas bulan. Meski begitu, ketentuan ini bisa berbeda jika ada P3B dengan negara asal perusahaan.
3. Apakah BUT dikenakan pajak dua kali atas labanya?
BUT dikenakan PPh Badan atas laba usaha, ditambah PPh Pasal 26 atas laba setelah pajak yang dikirim ke luar negeri. Kecuali tarifnya diturunkan berdasarkan ketentuan P3B yang berlaku.
Kesimpulan
BUT adalah instrumen hukum penting yang memungkinkan perusahaan asing menjalankan kegiatan usaha di Indonesia tanpa mendirikan badan hukum baru.
Pembahasan di atas menunjukkan bahwa status BUT membawa konsekuensi pajak yang cukup kompleks. Mulai dari PPh Badan sampai branch profit tax.
Sarannya, pastikan kamu memahami jenis BUT yang sesuai dengan kegiatan usahamu, serta memenuhi seluruh kewajiban pelaporan pajak tepat waktu.
Dari pengalaman saya menangani kasus perpajakan lintas negara, banyak perusahaan asing sebenarnya bisa terhindar dari sengketa pajak.
Asal berkonsultasi sejak tahap perencanaan bisnis. Kesalahan kecil dalam menentukan status BUT bisa berakibat panjang, baik secara hukum maupun finansial.
Kalau kamu sedang merencanakan ekspansi usaha ke Indonesia, atau butuh kepastian status BUT perusahaanmu, jangan ragu klik tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini.
Atau klik poster yang tersedia, untuk mendapatkan pendampingan hukum langsung dari tim kami.
Ringkasan
- BUT adalah bentuk usaha bagi subjek pajak luar negeri untuk menjalankan kegiatan di Indonesia.
- Dasar hukum utama BUT diatur dalam UU Pajak Penghasilan sebagaimana diubah melalui UU HPP.
- Jenis BUT meliputi BUT fisik, proyek, jasa, keagenan, dan asuransi.
- Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dapat memengaruhi kriteria dan tarif pajak BUT.
- Tarif PPh Badan untuk BUT sebesar 22%, ditambah PPh Pasal 26 atas laba setelah pajak.
- BUT wajib memiliki NPWP dan melaporkan SPT Tahunan maupun SPT Masa secara berkala.
- Kelalaian memenuhi kewajiban pajak BUT dapat berujung sanksi administratif hingga pidana.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021.
- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) – pajak.go.id.
- Kementerian Keuangan Republik Indonesia – kemenkeu.go.id.
- Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan – fiskal.kemenkeu.go.id.





