Terbaru

Pajak

Kertas Kerja Adalah: Pengertian, Fungsi, dan Contoh Formatnya

Ditulis oleh Yulia Damayanti

Daftar Isi

Kertas kerja adalah dokumen yang sering dianggap remeh, padahal posisinya sangat penting dalam dunia audit dan pemeriksaan pajak.

Banyak pelaku usaha, bahkan staf akuntansi sendiri, masih keliru menyamakannya dengan laporan keuangan biasa. Padahal keduanya jauh berbeda.

Tanpa kertas kerja yang tersusun rapi, opini auditor bisa goyah. Hasil pemeriksaan pajak pun rawan digugat keabsahannya.

Sederhananya begini. Kertas kerja adalah kumpulan catatan, bukti, dan simpulan yang disusun sistematis selama proses audit atau pemeriksaan berlangsung. Setiap langkah dicatat.

Setiap bukti disimpan. Bertahun-tahun menangani sengketa pajak dan pendampingan audit membuat saya melihat dokumen ini dengan cara berbeda.

Kertas kerja adalah benteng hukum. Ketika hasil audit atau pemeriksaan digugat di kemudian hari, dokumen inilah yang jadi andalan pertama.

Nah, dalam artikel ini kamu akan diajak memahami pengertian, dasar hukum, fungsi, jenis, sampai contoh format kertas kerja yang bisa langsung dipraktikkan.

Baca juga: Kantor Pelayanan Pajak: Fungsi, Layanan, dan Cara Menghubunginya

Apa Itu Kertas Kerja? Pengertian dan Dasar Hukumnya

Pengertian Kertas Kerja Secara Umum

Secara garis besar, kertas kerja adalah seluruh dokumen yang disusun auditor atau pemeriksa pajak untuk mencatat jejak pekerjaannya.

Di dalamnya termuat prosedur yang dijalankan, bukti yang dikumpulkan, dan simpulan akhir yang diambil. Istilah lain yang sering dipakai adalah audit trail, atau jejak audit.

Bentuknya beragam. Dulu identik dengan tumpukan kertas fisik, kini kertas kerja lebih sering hadir sebagai file elektronik, spreadsheet, bahkan sistem dokumentasi digital terintegrasi.

Meski begitu, satu hal tidak berubah. Isinya harus lengkap, rapi, dan bisa ditelusuri ulang oleh siapa pun yang memeriksanya kemudian.

kertas kerja adalah

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Dasar Hukum Kertas Kerja di Indonesia

Aturan soal kertas kerja ternyata tidak berdiri sendiri. Payung hukumnya tersebar di beberapa regulasi, tergantung konteks pemakaiannya:

  • Standar Audit (SA) 230 Revisi 2021 dari Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), yang mengatur dokumentasi audit secara spesifik bagi akuntan publik.
  • Standar Audit (SA) 500 Revisi 2021 tentang Bukti Audit, yang berkaitan erat dengan penyusunan kertas kerja.
  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik, payung hukum utama profesi akuntan publik di Indonesia.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemeriksaan Pajak, yang kini menjadi aturan tunggal soal tata cara pemeriksaan sekaligus Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP). Aturan ini menggantikan PMK 17/PMK.03/2013, PMK 18/PMK.03/2021, dan PMK 256/PMK.03/2014 yang sudah tidak berlaku sejak 14 Februari 2025.
Baca juga  NITKU Adalah: Pengertian, Fungsi, dan Cara Mendapatkannya

Jadi, konteks kertas kerja audit laporan keuangan dan kertas kerja pemeriksaan pajak memang berbeda. Namun satu prinsip tetap sama di keduanya. Semua proses kerja harus didokumentasikan secara objektif dan bisa dipertanggungjawabkan.

Fungsi Kertas Kerja dalam Audit dan Pemeriksaan Pajak

Fungsi kertas kerja jauh lebih luas ketimbang sekadar arsip yang menumpuk di lemari. Berikut beberapa fungsi utamanya:

  • Dasar penyusunan opini atau simpulan. Auditor maupun pemeriksa pajak mengandalkan kertas kerja ini sebagai basis utama sebelum mengambil keputusan akhir.
  • Bukti kepatuhan terhadap standar. Dokumen ini membuktikan bahwa proses audit atau pemeriksaan sudah berjalan sesuai standar dan aturan yang berlaku.
  • Alat supervisi dan review. Lewat kertas kerja yang rapi, tim senior bisa menelaah pekerjaan tim junior tanpa harus mengulang semuanya dari awal.
  • Bahan diskusi saat sengketa. Dalam pemeriksaan pajak, KKP kerap menjadi bahan diskusi antara wajib pajak dan pemeriksa ketika muncul perbedaan pendapat.
  • Referensi untuk pekerjaan berikutnya. Kertas kerja tahun ini bisa jadi acuan audit atau pemeriksaan periode selanjutnya.

Karena itulah, kualitas kertas kerja sangat menentukan kekuatan posisi hukum sebuah opini audit atau hasil pemeriksaan pajak. Semakin rapi dokumennya, semakin kuat pula pijakan hukumnya.

Jenis-Jenis Kertas Kerja yang Perlu Kamu Ketahui

Kertas kerja tidak selalu sama. Bentuk dan jenisnya menyesuaikan konteks pemakaiannya. Berikut rinciannya:

  • Kertas kerja audit (KKA). Dipakai akuntan publik saat mengaudit laporan keuangan perusahaan, mengacu pada SA 230.
  • Kertas kerja pemeriksaan (KKP) umum. Digunakan pemeriksa pajak untuk mendokumentasikan pemeriksaan kepatuhan wajib pajak secara umum.
  • Kertas kerja pemeriksaan (KKP) khusus. Tata cara penyusunannya diatur tersendiri di luar SE-08/PJ/2012, biasanya untuk kasus pemeriksaan tertentu.
  • Kertas kerja akuntansi internal. Dipakai staf akuntansi perusahaan, misalnya neraca lajur atau worksheet, sebelum laporan keuangan final disusun.
  • Kertas kerja audit internal. Digunakan satuan pengawas internal perusahaan untuk mendokumentasikan temuan selama audit internal berlangsung.
Baca juga  Data Geometris NPWP Error Coretax? Ini Penyebab dan Solusinya

Format dan tingkat formalitasnya memang berbeda-beda. Namun fungsinya tetap sama. Semuanya menjadi jejak dokumentasi yang bisa dipertanggungjawabkan.

Contoh Format dan Cara Menyusun Kertas Kerja yang Baik

Sebenarnya format kertas kerja cukup fleksibel, asal memenuhi unsur kelengkapan dan ketelusuran. Meski begitu, ada komponen standar yang sebaiknya selalu hadir di dalamnya.

Komponen Utama Kertas Kerja

Kertas kerja yang baik biasanya memuat unsur-unsur berikut ini:

  • Identitas dan referensi. Nomor indeks, nama klien atau wajib pajak, dan periode yang diperiksa.
  • Tujuan prosedur. Penjelasan singkat tentang apa yang hendak diuji atau dibuktikan lewat prosedur tersebut.
  • Prosedur yang dilakukan. Langkah kerja auditor atau pemeriksa, ditulis rinci dan berurutan.
  • Bukti pendukung. Dokumen sumber, hasil konfirmasi, atau data pendukung lain yang relevan.
  • Simpulan. Kesimpulan auditor atau pemeriksa setelah seluruh prosedur dijalankan.
  • Paraf dan tanggal. Tanda tangan penyusun dan reviewer sebagai bentuk akuntabilitas.

Contoh Sederhana Format Kertas Kerja

Sebagai gambaran, begini contoh struktur kertas kerja audit piutang usaha:

  1. Nomor indeks: KKA-01
  2. Akun yang diperiksa: Piutang Usaha
  3. Tujuan: Menguji keberadaan dan penilaian piutang per 31 Desember
  4. Prosedur: Kirim surat konfirmasi ke lima debitur terbesar
  5. Bukti: Jawaban konfirmasi, aging schedule piutang
  6. Simpulan: Saldo piutang telah disajikan secara wajar

Format itu bisa kamu sesuaikan dengan kebutuhan, baik untuk audit laporan keuangan maupun pemeriksaan pajak internal perusahaan.

kertas kerja adalah

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

FAQ Seputar Kertas Kerja

  1. Apakah kertas kerja wajib disimpan dan berapa lama? Ya, wajib. Kertas kerja harus disimpan sebagai bukti bahwa audit atau pemeriksaan benar-benar dilakukan. Khusus dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, Pasal 28 ayat (11) UU KUP mewajibkan penyimpanan selama 10 tahun di Indonesia, di tempat kegiatan usaha atau tempat kedudukan wajib pajak.
  2. Apakah wajib pajak berhak meminta salinan kertas kerja pemeriksaan? Wajib pajak berhak tahu dasar koreksi lewat Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan. Namun akses penuh ke KKP internal pemeriksa biasanya dibatasi, sesuai ketentuan yang berlaku.
  3. Apa bedanya kertas kerja audit dan kertas kerja akuntansi biasa? Kertas kerja audit mengacu pada standar profesi, yakni SA 230, dan tujuannya mendukung opini auditor independen. Kertas kerja akuntansi biasa berbeda. Fungsinya sebatas alat bantu internal untuk menyusun laporan keuangan.
Baca juga  Piutang Adalah: Pengertian, Jenis, dan Cara Kelolanya

Kesimpulan

Kertas kerja adalah fondasi yang menopang kredibilitas sebuah audit maupun pemeriksaan pajak. Tanpa dokumen ini tersusun rapi dan sesuai standar, opini auditor bisa goyah.

Hasil pemeriksaan pun berisiko dipertanyakan keabsahannya di kemudian hari. Langkah praktisnya sederhana. Pastikan setiap kertas kerja memuat prosedur, bukti, dan simpulan yang jelas, lalu didokumentasikan lengkap sejak awal.

Dari pengalaman saya menangani berbagai sengketa pajak, biang keladi paling sering justru kertas kerja yang tidak lengkap. Bukan posisi hukum yang lemah.

Kalau kamu sedang menghadapi pemeriksaan pajak, sengketa hasil audit, atau butuh pendampingan menyusun dokumentasi yang kuat secara hukum, jangan tunggu sampai masalah makin besar.

Klik poster di samping, atau tombol KONSULTASI GRATIS di pojok kanan website, untuk berdiskusi langsung dengan tim kami.

Baca juga: Kode Faktur Pajak: Jenis, Struktur, dan Cara Membacanya

Ringkasan

  • Kertas kerja adalah dokumen pencatatan prosedur, bukti, dan simpulan selama proses audit atau pemeriksaan berlangsung.
  • Dasar hukumnya berbeda antara audit (SA 230, SA 500, UU No. 5/2011) dan pemeriksaan pajak (PMK 17/2013 jo. PMK 18/2021, SE-08/PJ/2012).
  • Fungsi utamanya mencakup dasar opini, bukti kepatuhan standar, alat supervisi, hingga bahan diskusi sengketa.
  • Jenisnya meliputi KKA, KKP umum, KKP khusus, kertas kerja akuntansi, dan kertas kerja audit internal.
  • Format yang baik memuat identitas, tujuan, prosedur, bukti, simpulan, serta paraf reviewer.
  • Kertas kerja dan dokumen dasar pembukuan wajib disimpan selama 10 tahun sesuai Pasal 28 ayat (11) UU KUP, bukan 5 tahun.
  • Kelengkapan dokumen ini sering menjadi penentu utama menang atau kalahnya sengketa pajak maupun audit.

Referensi

  1. Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI). Standar Audit (SA) 230 Revisi 2021 tentang Dokumentasi Audit.
  2. Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik.
  3. Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemeriksaan Pajak.
  4. Direktorat Jenderal Pajak. Surat Edaran Nomor SE-08/PJ/2012 tentang Pedoman Penyusunan Kertas Kerja Pemeriksaan untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
  5. Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Tag Terkait:

Bagikan:

Posted on Google Google
Esti Noviyanti profile picture
Esti Noviyanti
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sebelumnya saya sempat mengalami banyak kendala dalam mengurus PT karena agensi sebelumnya tutup. Alhamdulillah, tim Legal MP sangat membantu memberikan solusi dan penjelasan yang terarah. Pelayanan pembuatan PT di sini sangat profesional dari awal hingga selesai. Proses konsultasinya jelas, responsnya cepat, dan setiap dokumen dijelaskan secara detail. Timnya juga sangat komunikatif, ramah (terimakasih kak Hanny dan tim), serta transparan mengenai biaya dan tahapan proses. Pengurusan legalitas berjalan lancar dan tepat waktu. Terima kasih banyak atas bantuan luar biasa dari seluruh tim Legal MP. Sangat direkomendasioan, semoga Legal MP semakin sukses dan jaya selalu!
Posted on Google Google
Thara Muthia profile picture
Thara Muthia
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses mudah & cepat Staf komunikatif
Posted on Google Google
FASHION JOLANY profile picture
FASHION JOLANY
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Layanan legalitas usaha yg cepat dan ramah, termasuk ramah di kantong tapu tetap profesional, segala yg berkaitan dg legalitas bisa di sini. bonusnya juga banyak ☺️
Posted on Google Google
Ahmad Ghufran Akbar profile picture
Ahmad Ghufran Akbar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Melakukan pendirian PT disini sangat mudah, diarahkan, dan paling penting tidak ada yang ribet di persiapan hingga selesai pembuatan. Setelahnya pun masih menerima pertanyaan apabila ada kebingungan.
Posted on Google Google
masguntur husaini profile picture
masguntur husaini
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Saya Ucapkan Terima kasih atas Bantuan dan Pelayanannya yang menurut kami Maksimal. Staff yang sopan dan aktif memberikan informasi sehingga Perusahaan kami dapat diselesaikan dengan cepat dan lengkap 👍👍👍🙏
Posted on Google Google
Tommy Indoprabu Negoro profile picture
Tommy Indoprabu Negoro
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Selalu memberikan pelayanan terbaik, kami dari PT Central Emas Nusantara mengucapkan terimakasih banyak kepada tim work legal mp
Posted on Google Google
dian9900 ikn profile picture
dian9900 ikn
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanannya bagus, panduannya jelas, koordinasi nya cepat, komunikasi nya terbuka.
Posted on Google Google
YULIANA SADRI profile picture
YULIANA SADRI
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Mengurus document legalitas perusahaan saya sejak awal saya mempercayakan Legal MP sebagai pilihan. Begitupula disaat saya ingin melakukan perubahan alamat kantor dan lokasi usaha di Akta,NIB dan NPWP. Bagi saya Legal MP mempermudah urusan saya dan terpercaya. RECOMMEND!!
Posted on Google Google
canziolahoi profile picture
canziolahoi
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanan Legalmp.Id sangat baik, terpercaya, cepat dan sangat membantu sekali bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan usahanya agar memiliki badan hukum
Posted on Google Google
Hafidz Jafar profile picture
Hafidz Jafar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sangat mudah dan di beri arahan maupun petunjuk yang sangat di pahami, terimakasih legalmp. Id

Lihat review Legal MP

dari para pengusaha di seluruh Indonesia!

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi