Jenis pajak daerah kerap bikin bingung wajib pajak karena setiap pajak punya objek, tarif, dan pemungut sendiri. Sejak UU HKPD berlaku, daftarnya dirapikan dan sebagian aturannya berubah.
Ringkasnya, pajak daerah dibagi menjadi pajak provinsi dan pajak kabupaten/kota. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 menetapkan batas tarif tertinggi untuk masing-masing pajak.
Sebagai pakar hukum, saya melihat pemahaman ini wajib dimiliki pemilik kendaraan, pemilik properti, dan pelaku usaha.
Salah membaca tarif sering berujung sengketa dan sanksi administratif yang sebenarnya bisa dicegah.
Dasar Hukum Pajak Daerah di Indonesia
Dasar hukum pajak daerah berasal dari beberapa regulasi yang saling bertingkat, mulai dari konstitusi sampai peraturan di tingkat daerah:
- UUD 1945 Pasal 23A: menegaskan bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa harus diatur dengan undang-undang.
- UU Nomor 1 Tahun 2022 (UU HKPD): mengatur jenis pajak, objek pajak, sampai batas tarif tertinggi.
- PP Nomor 35 Tahun 2023: menjadi aturan pelaksana untuk ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah.
- Peraturan Daerah (Perda): menetapkan tarif pasti yang berlaku di masing-masing daerah.
UU HKPD menggantikan pengaturan lama dalam UU Nomor 28 Tahun 2009. Karena itu, pemerintah daerah tidak boleh memungut pajak di luar daftar yang sudah ditetapkan undang-undang.
Tarif dalam Perda juga tidak boleh melewati batas tertinggi UU HKPD. Perda yang melanggar batas itu bisa dibatalkan.
Bagi wajib pajak, urutan ini berguna sebagai pegangan. Kalau ada tarif yang terasa janggal, kamu bisa menelusurinya dari Perda sampai ke UU HKPD.

Jenis Pajak Daerah Tingkat Provinsi dan Tarifnya
Pasal 4 ayat (1) UU HKPD menetapkan enam pajak provinsi. Berikut daftar beserta batas tarifnya:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): tarif paling tinggi 1,2% untuk kepemilikan pertama. Kepemilikan kedua dan seterusnya dikenai tarif progresif 1% sampai 6%.
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): tarif paling tinggi 12% untuk penyerahan pertama. Penyerahan kedua dan seterusnya paling tinggi 1%.
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB): tarif paling tinggi 10%.
- Pajak Air Permukaan: tarif paling tinggi 10%.
- Pajak Rokok: tarif 10% dari cukai rokok.
- Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB): tarif 25% dari pajak MBLB terutang.
Kelompok pajak provinsi ini berkaitan dengan kendaraan, bahan bakar, dan sumber daya alam. Tarif progresif PKB paling sering luput dari perhatian orang yang punya lebih dari satu kendaraan.
Bayangkan seseorang membeli mobil kedua atas namanya sendiri. Tarif PKB mobil itu otomatis masuk ke lapisan progresif yang lebih tinggi.
Petugas menghitung tarif progresif berdasarkan identitas pemilik. Jadi, semua kendaraan yang terdaftar atas nama yang sama akan ikut terhitung.
Jenis Pajak Daerah Tingkat Kabupaten/Kota dan Tarifnya
Pasal 4 ayat (2) UU HKPD mengatur sembilan pajak kabupaten/kota. Inilah daftar dan batas tarif pajak daerah pada tingkat ini:
- Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2): tarif paling tinggi 0,5%.
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB): tarif paling tinggi 5%.
- Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT): tarif paling tinggi 10%. Jasa hiburan tertentu punya tarif khusus 40% sampai 75%.
- Pajak Reklame: tarif paling tinggi 25%.
- Pajak Air Tanah: tarif paling tinggi 20%.
- Pajak MBLB: tarif paling tinggi 20%.
- Pajak Sarang Burung Walet: tarif paling tinggi 10%.
- Opsen PKB: tarif 66% dari PKB terutang.
- Opsen BBNKB: tarif 66% dari BBNKB terutang.
Pemilik tanah dan bangunan paling sering berurusan dengan PBB-P2 dan BPHTB. Sementara itu, pengusaha restoran, hotel, dan tempat hiburan berhadapan dengan PBJT.
Satu hal perlu kamu catat. Angka-angka di atas adalah batas tertinggi yang boleh ditetapkan, sedangkan tarif yang berlaku ditentukan oleh Perda di daerahmu.
Bisa saja satu kota menetapkan PBB-P2 lebih rendah dari kota tetangganya. Selama masih di bawah batas undang-undang, keduanya sah.
Perubahan Penting Pajak Daerah Sejak UU HKPD
UU HKPD membawa beberapa perubahan mendasar dalam sistem pajak daerah:
- Penerapan opsen: opsen PKB dan BBNKB berlaku sejak 5 Januari 2025 dan menggantikan skema bagi hasil lama.
- Penggabungan pajak: PBJT menyatukan pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, dan penerangan jalan.
- Kewenangan yang lebih tegas: PBB-P2 dan BPHTB tetap dipungut kabupaten/kota, dengan pengaturan yang lebih jelas.
- Batas nilai tidak kena pajak BPHTB: NPOPTKP paling sedikit Rp80 juta, dan Rp300 juta untuk waris atau hibah wasiat garis lurus satu derajat.
Opsen adalah pungutan persentase tertentu atas pajak pokok yang sudah ada. Karena dasarnya sama, total beban pajak kendaraan pada prinsipnya tidak bertambah.
Yang bergeser hanyalah pihak penerima hasilnya. Sebagian penerimaan PKB dan BBNKB kini langsung mengalir ke kas kabupaten/kota.
Penggabungan pajak dalam PBJT juga memudahkan pelaku usaha. Mereka cukup memahami satu kerangka pajak, bukan lima pajak terpisah.
Cara Memastikan Tarif Pajak Daerah yang Berlaku di Wilayahmu
Kamu bisa mengecek tarif yang berlaku lewat langkah-langkah berikut:
- Cari Perda pajak daerah di situs JDIH pemerintah daerah setempat.
- Cocokkan tarif dalam Perda dengan batas tertinggi di UU HKPD.
- Periksa perhitungan pada SPPT PBB-P2 atau surat ketetapan pajak daerah (SKPD).
- Hubungi Badan Pendapatan Daerah kalau ada selisih atau kejanggalan.
- Ajukan keberatan secara tertulis dalam batas waktu yang ditentukan peraturan.
Langkah sederhana ini melindungi kamu dari pembayaran berlebih. Dokumentasi yang rapi juga memperkuat posisimu kalau sengketa muncul.
Simpan semua bukti bayar dan surat ketetapan. Berkas itu sering menjadi penentu ketika kamu harus membuktikan angka yang benar.

Kesalahan yang Sering Terjadi soal Pajak Daerah
Banyak masalah pajak daerah muncul dari kesalahpahaman yang sebenarnya mudah dihindari. Berikut yang paling sering saya temui:
- Menganggap batas tarif sebagai tarif pasti: angka di UU HKPD hanya menjadi plafon, sehingga tarif sebenarnya ada di Perda.
- Menunda pembayaran: keterlambatan bisa memunculkan denda administratif yang membengkak dari waktu ke waktu.
- Terlambat mengajukan keberatan: batas waktunya terbatas, dan permohonan yang lewat waktu berisiko ditolak.
- Tidak menyimpan dokumen: tanpa SPPT atau SKPD, kamu sulit membuktikan bahwa perhitungan pemerintah daerah keliru.
Semua kesalahan itu berakar pada satu hal, yaitu kurangnya pengecekan di awal. Beberapa menit membaca Perda sering menghemat biaya dan waktu yang jauh lebih besar.
FAQ (Frequently Asked Questions)
Apa saja jenis pajak daerah menurut UU HKPD?
Jenis pajak daerah terbagi dalam dua kelompok. Pajak provinsi mencakup PKB, BBNKB, PBBKB, Pajak Air Permukaan, Pajak Rokok, dan Opsen MBLB.
Adapun pajak kabupaten/kota mencakup PBB-P2, BPHTB, PBJT, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, serta Opsen PKB dan Opsen BBNKB.
Apakah tarif pajak daerah sama di seluruh Indonesia?
Tidak sama. UU HKPD hanya menetapkan batas tarif tertinggi, sementara Perda masing-masing daerah menentukan tarif pastinya. Karena itu, cek dulu Perda di wilayahmu.
Apa itu opsen pajak daerah?
Opsen adalah pungutan tambahan berupa persentase tertentu dari pajak terutang. Kabupaten/kota memungut opsen PKB dan BBNKB, sedangkan provinsi memungut opsen MBLB.
Kesimpulan
Jenis pajak daerah terdiri dari enam pajak provinsi dan sembilan pajak kabupaten/kota, dengan UU HKPD sebagai dasar hukum utamanya.
Tarif pasti selalu mengikuti Perda setempat dan tidak boleh melewati batas undang-undang.
Langkah yang saya sarankan cukup sederhana. Baca Perda daerahmu, simpan bukti pembayaran, dan segera ajukan keberatan kalau ada tagihan yang janggal.
Menurut saya, kepatuhan pada pajak daerah juga berfungsi sebagai perlindungan hukum. Wajib pajak yang paham aturan jauh lebih siap saat menghadapi pemeriksaan atau sengketa.
Kalau kamu masih ragu soal tarif atau sedang menghadapi masalah pajak daerah, kamu tidak perlu menyelesaikannya sendirian.
Silakan klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini untuk berdiskusi dengan tim kami.
Ringkasan
- Jenis pajak daerah terbagi menjadi pajak provinsi dan pajak kabupaten/kota.
- Dasar hukum utamanya adalah UU Nomor 1 Tahun 2022 (UU HKPD) dan PP Nomor 35 Tahun 2023.
- Pajak provinsi terdiri dari PKB, BBNKB, PBBKB, Pajak Air Permukaan, Pajak Rokok, dan Opsen MBLB.
- Pajak kabupaten/kota mencakup PBB-P2, BPHTB, PBJT, Reklame, Air Tanah, MBLB, Sarang Burung Walet, serta opsen PKB dan BBNKB.
- UU HKPD hanya menetapkan batas tarif tertinggi, sedangkan tarif pasti diatur dalam Perda.
- Opsen berlaku sejak 5 Januari 2025 dan menggeser penerima hasil pajak tanpa menambah beban pokok.
- Kamu perlu mengecek Perda dan surat ketetapan pajak sebelum membayar.
- Keberatan dapat diajukan secara tertulis jika tagihan tidak sesuai ketentuan.
Referensi
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 23A.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
- Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan RI, djpk.kemenkeu.go.id.
- JDIH Kementerian Keuangan RI, jdih.kemenkeu.go.id.




