Pengalihan hak cipta adalah proses berpindahnya hak atas sebuah karya dari pencipta atau pemegang hak kepada pihak lain. Musisi, penulis, desainer, sampai pemilik usaha sering mengalaminya. Sayangnya, banyak dari mereka yang langsung menandatangani kontrak tanpa membaca isinya.
Jawaban singkatnya, hak cipta memang boleh dialihkan, seluruhnya maupun sebagian. Aturannya ada di Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Yang berpindah hanya hak ekonomi, sedangkan hak moral tetap menempel pada pencipta.
Sebagai praktisi hukum, saya melihat masalah terbesarnya ada di sikap para kreator. Mereka sering menganggap perjanjian pengalihan sebagai formalitas. Padahal, sengketa hak cipta hampir selalu berawal dari kontrak yang kabur. Karena itu, pahami dulu aturannya sebelum kamu menandatangani apa pun.
Apa Itu Pengalihan Hak Cipta?
Pengalihan hak cipta adalah perbuatan hukum yang memindahkan hak atas ciptaan kepada pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian. Pihak penerima kemudian berstatus sebagai pemegang hak cipta. Pencipta sendiri tetap tercatat sebagai orang yang melahirkan karya itu.
Undang-undang menggolongkan hak cipta sebagai benda bergerak yang tidak berwujud. Karena itu, hak ini bisa menjadi objek perbuatan hukum, sama seperti hak-hak lain. Meski begitu, tidak semua bagian hak cipta boleh berpindah tangan.
Perbedaan Hak Moral dan Hak Ekonomi
Hak cipta terdiri atas dua jenis hak dengan sifat yang berlainan. Berikut ringkasannya:
- Hak moral: hak pencipta agar namanya dicantumkan dan karyanya terjaga keutuhannya. Selama pencipta hidup, hak ini tidak bisa dialihkan (Pasal 5 UU Hak Cipta).
- Hak ekonomi: hak untuk menikmati manfaat ekonomi, misalnya menerbitkan, menggandakan, mengumumkan, dan mendistribusikan ciptaan (Pasal 9). Hak inilah yang menjadi objek pengalihan.
Contohnya begini. Sebuah penerbit membeli hak ekonomi atas novel. Nama penulis tetap harus tampil di sampul, dan penerbit tidak boleh mengubah isi buku dengan cara yang merusak kehormatan penulisnya.
Baca Juga: Hak Cipta Adalah: Pengertian, Fungsi, dan Cara Mendaftarkannya
Dasar Hukum Pengalihan Hak Cipta di Indonesia
Dasar hukum utamanya adalah UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Pasal 16 menyatakan bahwa hak cipta dapat beralih atau dialihkan, seluruhnya maupun sebagian. Undang-undang lalu menyebutkan beberapa sebab pengalihan:
- pewarisan;
- hibah;
- wakaf;
- wasiat;
- perjanjian tertulis; atau
- sebab lain yang dibenarkan peraturan perundang-undangan.
Setiap perjanjian pengalihan juga harus memenuhi syarat sah perjanjian dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Syaratnya ada empat: kesepakatan, kecakapan, hal tertentu, dan sebab yang halal. Bila salah satunya tidak terpenuhi, perjanjian bisa dibatalkan atau batal demi hukum.
Ada satu aturan yang sering luput dari perhatian. Pasal 18 mengatur bahwa hak cipta atas buku, karya tulis lain, serta lagu atau musik akan kembali kepada pencipta setelah 25 tahun sejak perjanjian jual putus. Aturan ini berlaku saat hak tersebut diserahkan kepada penerbit atau pelaku pertunjukan.
Pembuat undang-undang tampaknya paham posisi tawar pencipta yang biasanya lemah. Karena itu, mereka menyisipkan perlindungan tambahan ini.

Cara Pengalihan Hak Cipta yang Sah
Cara pengalihan hak cipta bergantung pada sebabnya. Dalam urusan bisnis, sebagian besar transaksi berjalan lewat perjanjian tertulis. Mari kita lihat satu per satu.
Pewarisan, Hibah, Wakaf, dan Wasiat
Saat pencipta meninggal dunia, hak cipta berpindah kepada ahli warisnya. Perlindungan hak ekonomi berlaku selama pencipta hidup, ditambah 70 tahun setelah ia meninggal (Pasal 58). Selama masih hidup, pencipta juga bisa menghibahkan atau mewakafkan hak ekonominya. Ia pun boleh mewasiatkannya kepada orang tertentu sesuai hukum yang berlaku.
Perjanjian Tertulis (Jual Putus dan Jual Beli Hak)
Perjanjian tertulis adalah jalur yang paling sering dipakai di dunia bisnis. Dalam skema jual putus hak cipta, pencipta menerima pembayaran satu kali lalu melepas hak ekonominya. Pada skema royalti, pencipta terus mendapat persentase dari hasil penjualan.
Pilihan skema jelas berpengaruh pada penghasilan jangka panjang. Hitung dulu potensi pemasukan karyamu sebelum memutuskan.
Agar aman, perjanjian pengalihan hak cipta sebaiknya memuat hal-hal berikut:
- identitas lengkap para pihak;
- judul dan uraian ciptaan yang dialihkan;
- cakupan hak ekonomi yang berpindah;
- wilayah dan jangka waktu pengalihan;
- nilai imbalan atau royalti beserta cara pembayarannya; dan
- mekanisme penyelesaian sengketa.
Pencatatan di DJKI
Undang-undang tidak mewajibkan pencatatan pengalihan agar perjanjian sah. Namun, pencatatan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) memberi bukti yang kuat saat terjadi perselisihan. Untuk karya bernilai komersial tinggi, langkah ini sangat layak kamu tempuh.
Akibat Hukum Pengalihan Hak Cipta
Pengalihan hak cipta membawa sejumlah akibat hukum bagi kedua belah pihak. Pertama, penerima menjadi pemegang hak cipta atas hak ekonomi yang dialihkan. Kedua, pencipta kehilangan wewenang untuk memanfaatkan hak itu secara ekonomi. Ketiga, pemegang hak berhak menggugat pihak yang melanggar haknya.
Beberapa akibat lain juga perlu kamu ketahui:
- Hak moral tetap milik pencipta. Penerima tidak boleh menghapus nama pencipta dari karya.
- Hak yang tidak disebut dalam perjanjian tetap berada pada pencipta. Pengalihan sebagian tidak melepaskan seluruh hak.
- Pelanggaran perjanjian membuka gugatan wanprestasi. Pihak yang dirugikan bisa menuntut ganti rugi secara perdata.
- Pelanggaran hak cipta membawa sanksi pidana. Pasal 113 mengancam penggunaan komersial tanpa izin dengan pidana penjara hingga 4 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar. Untuk pembajakan, ancamannya naik menjadi 10 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp4 miliar.
Pemegang hak yang dirugikan bisa mengajukan gugatan ganti rugi ke Pengadilan Niaga. Namun, pencipta yang menjual hak secara putus tanpa membatasi cakupan dan waktunya akan kesulitan menuntut apa pun kelak. Isi perjanjian yang jelas menentukan seberapa aman posisimu.
FAQ (Frequently Asked Questions)
Apakah pengalihan hak cipta harus dibuat secara tertulis?
Ya. Pengalihan hak cipta harus tertulis, dengan atau tanpa akta notaris. Tulisan juga memudahkan pembuktian bila muncul sengketa. Untuk karya bernilai tinggi, akta notaris jauh lebih aman.
Apakah hak moral ikut berpindah?
Tidak. Selama pencipta hidup, hak moral tidak bisa dialihkan. Yang berpindah hanya hak ekonomi, sehingga nama pencipta harus tetap tercantum.
Apa bedanya pengalihan hak cipta dengan lisensi?
Pengalihan memindahkan kepemilikan hak ekonomi ke pihak lain. Lisensi hanya memberi izin memakai ciptaan dalam waktu dan syarat tertentu. Pada lisensi, pencipta tetap menjadi pemegang hak.

Kesimpulan
Pengalihan hak cipta adalah perbuatan hukum yang sah dan lazim, asalkan para pihak mematuhi UU Hak Cipta dan syarat sah perjanjian. Hak ekonomi bisa berpindah lewat pewarisan, hibah, wakaf, wasiat, atau perjanjian tertulis. Hak moral tetap melekat pada pencipta. Akibat hukumnya pun luas, mulai dari perpindahan hak ekonomi sampai gugatan perdata dan sanksi pidana.
Langkah yang saya sarankan cukup jelas. Baca seluruh isi perjanjian sebelum tanda tangan. Batasi cakupan, wilayah, dan jangka waktu pengalihan. Catatkan ciptaanmu di DJKI, lalu minta pendampingan hukum untuk karya bernilai besar.
Menurut saya, melindungi karya sama pentingnya dengan menciptakannya. Kreator yang cermat sejak awal biasanya terhindar dari sengketa panjang yang menguras waktu dan biaya.
Sedang menyusun atau menerima perjanjian pengalihan hak cipta dan masih ragu dengan isinya? Kamu tidak perlu menghadapinya sendirian. Klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini, dan tim kami siap membantu kamu memahami hak dan kewajibanmu.
Baca Juga: Kepemilikan Bersama Hak Cipta Adalah: Aturan dan Pembagian Haknya
Ringkasan
- Pengalihan hak cipta adalah perpindahan hak ekonomi ciptaan dari pencipta atau pemegang hak kepada pihak lain.
- Hak moral tidak bisa dialihkan selama pencipta hidup, jadi nama pencipta wajib tetap dicantumkan.
- Dasar hukum utamanya adalah UU Nomor 28 Tahun 2014, terutama Pasal 16, ditambah Pasal 1320 KUH Perdata.
- Pengalihan bisa terjadi lewat pewarisan, hibah, wakaf, wasiat, atau perjanjian tertulis.
- Pasal 18 mengembalikan hak cipta buku dan lagu kepada pencipta setelah 25 tahun sejak jual putus kepada penerbit atau pelaku pertunjukan.
- Perjanjian yang baik memuat cakupan hak, wilayah, jangka waktu, imbalan, dan mekanisme sengketa.
- Pencatatan di DJKI tidak wajib, tetapi memperkuat pembuktian kepemilikan.
- Pelanggaran bisa berujung gugatan perdata dan pidana berdasarkan Pasal 113 UU Hak Cipta.
Referensi
- Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
- Republik Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Pasal 1320.
- Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum Republik Indonesia. Layanan pencatatan hak cipta: dgip.go.id.
- Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.




